Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) |
Wajib Pajak yang diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain Rupiah yang melakukan pembayaran Pajak Penghasilan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan atas kekeliruan pembayaran Pajak Penghasilan Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat.
|
(2) |
Pemindahbukuan dilakukan secara manual yaitu dilakukan pencatatan di luar Sistem Informasi Perpajakan dan hanya dapat dilakukan antar pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25, Pajak Penghasilan Pasal 29 dan Pajak Penghasilan Final yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat.
|
(1) |
Pemindahbukuan karena kekeliruan pembayaran Pajak Penghasilan Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang berwenang menatausahakan Surat Setoran Pajak (SSP) tanpa memerlukan persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya.
|
(2) |
Pemindahbukuan dilakukan atas dasar permohonan dari Wajib Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran tersebut diadministrasikan, disertai dengan SSP lembar ke-1 dan bukti transfer asli pembayaran Pajak Penghasilan Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat.
|
(3) |
Pemindahbukuan dapat dilaksanakan apabila SSP yang dimohonkan untuk dipindahbukukan belum diperhitungkan dengan pajak terhutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).
|
(1) |
Sebagai bukti telah dilakukan pemindahbukuan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Bukti Pemindahbukuan dengan menggunakan formulir KP.PDIP 5.3.
|
(2) |
SSP lembar ke-1, bukti transfer asli pembayaran dan Bukti Pemindahbukuan yang telah dipindahbukukan harus diberi cap telah dipindahbukukan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk menunjukkan bahwa atas pembayaran pajak yang tercantum dalam bukti transfer dan SSP tersebut telah dilakukan pemindahbukuan ke rubrik lain.
|
(3) |
Pada Bukti Pemindahbukuan dicantumkan tanggal saat berlakunya Bukti Pemindahbukuan yang berfungsi sebagai tanggal penerimaan SSP oleh kantor penerima pembayaran.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.