Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 108/PMK.04/2008
Pelunasan Cukai
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 108/PMK.04/2008
TENTANG
PELUNASAN CUKAI
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (8) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelunasan Cukai;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELUNASAN CUKAI.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
- Minuman yang mengandung etil alkohol yang selanjutnya disingkat MMEA adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenisnya.
- Pengusaha pabrik adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan pabrik.
- Importir barang kena cukai adalah orang pribadi atau badan hukum yang memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(1) | Cukai atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia dilunasi pada saat pengeluaran barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan. |
(2) | Cukai atas barang kena cukai yang diimpor dilunasi pada saat barang kena cukai diimpor untuk dipakai. |
BAB II
CARA PELUNASAN CUKAI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
(1) | Cara pelunasan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan:
|
(2) | Pelunasan cukai dengan cara pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan membayar cukai sebelum barang kena cukai dikeluarkan dari pabrik, tempat penyimpanan, tempat penimbunan sementara, atau tempat penimbunan berikat. |
(3) | Pelunasan cukai dengan cara pelekatan pits cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan melekatkan pita cukai yang seharusnya dan dilekatkan sesuai ketentuan, sebelum barang kena cukai dikeluarkan dari pabrik, tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan berikat, atau di tempat pembuatan barang kena cukai di luar negeri. |
(4) | Pelunasan cukai dengan cara pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan membubuhkan tanda pelunasan cukai lainnya yang seharusnya dan dibubuhkan sesuai dengan ketentuan, sebelum barang kena cukai dikeluarkan dari pabrik, tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan berikat, atau di tempat pembuatan barang kena cukai di luar negeri. |
Bagian Kedua
Pelunasan Dengan Cara Pembayaran
Pasal 4
(1) | Pelunasan cukai dengan cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan atas barang kena cukai berupa:
|
(2) | Pembayaran cukai MMEA yang dibuat di Indonesia atau etil alkohol yang dibuat di Indonesia dilakukan melalui bank persepsi atau pos persepsi. |
(3) | Pembayaran cukai etil alkohol yang berasal dari impor dilakukan melalui bank devisa persepsi atau pos persepsi. |
(4) | Pembayaran cukai MMEA yang dibuat di Indonesia atau etil alkohol dilakukan dengan membayar tunai kecuali bagi pengusaha pabrik yang mendapat kemudahan pembayaran secara berkala. |
Bagian Ketiga
Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
Paragraf 1
Pelekatan Pita Cukai
Pasal 5
Pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan atas barang kena cukai berupa:
- hasil tembakau; dan
- MMEA yang diimpor untuk dipakai dalam daerah pabean.
(1) | Pelekatan pita cukai untuk MMEA yang berasal dari impor dilakukan di negara asal barang kena cukai, di tempat penimbunan sementara, dan/atau di tempat penimbunan berikat. |
(2) | Pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran MMEA yang berasal dari impor harus:
|
(3) | Dalam hal pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), cukai dianggap tidak dilunasi. |
(1) | Pelekatan pita cukai untuk:
|
(2) | Pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran hasil tembakau harus:
|
(3) | Dalam hal pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), cukai dianggap tidak dilunasi. |
Paragraf 2
Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai MMEA yang Berasal dari Impor
(1) | Pita cukai MMEA yang berasal dari impor disediakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(2) | Untuk penyediaan pita cukai MMEA yang berasal dari impor, importir barang kena cukai berupa MMEA harus mengajukan permohonan penyediaan pita cukai kepada kepala kantor dengan menggunakan permohonan penyediaan pita cukai MMEA yang berasal dari impor sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(3) | Setelah mengajukan permohonan penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), importir barang kena cukai berupa MMEA melakukan pemesanan pita cukai dengan menggunakan dokumen pemesanan pita cukai yang berasal dari impor sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 11 Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(4) | Dalam hal importir barang kena cukai berupa MMEA tidak merealisasikan seluruh pita cukai yang telah diajukan permohonan penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai akhir tahun, dikenakan biaya pengganti penyediaan pita cukai atas pita cukai yang tidak direalisasikan. |
(5) | Pembayaran biaya pengganti penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui bank persepsi atau pos persepsi. |
Paragraf 3
Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau
(1) | Pita cukai hasil tembakau disediakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan di kantor. |
(2) | Untuk penyediaan pita cukai hasil tembakau, pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai berupa hasil tembakau harus mengajukan permohonan penyediaan pita cukai kepada kepala kantor sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(3) | Setelah mengajukan permohonan penyediaan pits cukai sebagaimana dimaksud pads ayat (2), pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai berupa hasil tembakau melakukan pemesanan pita cukai dengan menggunakan dokumen pemesanan pita cukai sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(4) | Dalam hal pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai berupa hasil tembakau tidak merealisasikan seluruh pita cukai yang telah diajukan permohonan penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai akhir tahun, dikenakan biaya pengganti penyediaan pita cukai atas pita cukai yang tidak direalisasikan. |
(5) | Pembayaran biaya pengganti penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui bank persepsi atau pos persepsi. |
Paragraf 4
Tata Cara Pembayaran Cukai atas Pemesanan Pita Cukai
(1) | Pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai dilakukan melalui bank persepsi atau pos persepsi. |
(2) | Pemesanan pita cukai dilakukan dengan pembayaran tunai kecuali terhadap pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang mendapat penundaan pembayaran. |
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN DAN
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Pengajuan permohonan penyediaan pita cukai dan pemesanan pita cukai disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam:
- Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3); dan
- Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3),
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, terhadap permohonan penyediaan pita cukai dan pemesanan pita cukai yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, diproses berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/ KMK.05/1996 tentang Pelunasan Barang Kena Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.04/2007.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tats cara pelunasan cukai diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 240/KMK.05/1996 tentang Pelunasan Barang Kena Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.04/2007, sepanjang mengenai ketentuan pelunasan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 2008
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.