Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 34/PJ/2008
Bentuk Dan Isi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 34/PJ/2008
TENTANG
BENTUK DAN ISI FORMULIR
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, serta untuk menyesuaikan formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dengan perkembangan Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan pelaksanaan Modul Penerimaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk dan Isi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.01/2006 tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK DAN ISI FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
(1) | Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang yang selanjutnya disebut dengan SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terhutang kepada Wajib Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formulir kertas. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Formulir SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi informasi sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Formulir SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini :
(1) | Formulir SPPT lama yang telah dicetak tetap dapat digunakan khusus untuk objek pajak sektor pedesaaan dan perkotaan untuk tahun 2009. |
(2) | SPPT yang diterbitkan menggunakan formulir SPPT lama sebagaimana dimaksud pada angka (1) mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan SPPT yang diterbitkan menggunakan formulir SPPT sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 02 September 2008
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.