Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Pasal 4
Apabila Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka :
|
Pasal 4A
Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri semen sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini, yang melakukan rekonstruksi akibat bencana tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara dapat memperoleh fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini terhitung sejak tanggal 1 Januari 2005.
|
Pasal 5
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
I. | UMUM Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau didaerah tertentu dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan. Dalam rangka lebih meningkatkan kegiatan investasi langsung guna mendorong pertumbuhan ekonomi, pemeratan pembangunan dan percepatan pembangunan untuk bidang usaha tertentu dan/atau daerah tertentu yang sudah dilakukan oleh Wajib Pajak, perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu dengan melakukan penyesuaian terhadap cakupan bidang usaha dan daerah tertentu. |
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 4
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 4A
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 5
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas.
Pasal II Cukup jelas.
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.