Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
(1) | Petugas Kantor Pelayanan Pajak meneliti dan meng-input data yang disampaikan oleh wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ke Aplikasi e-Meterai. |
(2) | Petugas Kantor Pelayanan Pajak mencetak Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital (sesuai lampiran 2) dari Aplikasi e-Meterai. |
(3) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Surat Permohonan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterima lengkap. |
(1) | Wajib Pajak yang menggunakan Mesin teraan Meterai Digital untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas harus membayar deposit sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau kelipatannya, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Kas Negara melalui Kantor Penerima Pembayaran. | ||||
(2) | MAP/Kode Jenis Pajak (KJP) untuk pembayaran deposit adalah 411611. | ||||
(3) | Kode Jenis Setoran (KJS) untuk pembayaran deposit adalah :
|
(1) | Izin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital berlaku selama 4 (empat) tahun sejak tanggal ditetapkan, dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. |
(2) | Prosedur pemberian perpanjangan izin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital adalah sesuai dengan prosedur penerbitan izin baru pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |
(1) | Saldo deposit yang masih tersisa karena Mesin Teraan Meterai Digital mengalami kerusakan sehingga tidak dapat digunakan lagi, dapat dialihkan ke setoran jenis pajak yang lain dengan cara pemindahbukuan (PbK). |
(2) | Wajib Pajak yang mengalihkan saldo deposit sebagaiman dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan Surat Permohonan Pengalihan Deposit kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib Pajak terdaftar, dengan melampirkan Surat Pernyataan dari distributor Mesin Teraan Meterai Digital yang menyatakan bahwa Mesin Teraan Meterai Digital mengalami kerusakan sehingga tidak dapat digunakan lagi. |
(3) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menyelesaikan pengalihan saldo deposit paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak Surat Permohonan Pengalihan Deposit diterima lengkap oleh Kantor Pelayanan Pajak. |
(4) | Prosedur pengalihan saldo deposit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam lampiran 3. |
(1) | Penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital tanpa izin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. |
(2) | Bea Meterai yang kurang dilunasi sebagaimana mestinya yang disebabkan oleh kelebihan pemakaian deposit dibandingkan dengan yang disetor, dikenakan denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang kurang dibayar. |
(1) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menerbitkan surat pemberitahuan akan berakhirnya izin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital. |
(2) | Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan kepada Wajib Pajak paling lambat 1 (satu) bulan sebelum batas waktu berakhirnya izin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital. |
(3) | Apabila sampai dengan berakhirnya batas waktu berlakunya izin pembubuhan Wajib Pajak tidak melakukan perpanjangan izin pembubuhan, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib mengirim Surat Teguran kepada Wajib Pajak paling lambat 5 (lima) hari sejak berakhirnya batas waktu berlakunya izin pembubuhan. |
(4) | Wajib Pajak yang tidak melakukan perpanjangan izin pembubuhan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari sejak tanggal pengiriman Surat Teguran, dikenakan sanksi penangguhan perpanjangan izin pembubuhan selama 1 (satu) tahun dimulai sejak tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Penangguhan Perpanjangan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital. |
(5) | Surat Keputusan Penangguhan Perpanjangan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital harus diterbitkan paling lambat akhir bulan setelah bulan berakhirnya batas waktu berlakunya izin pembubuhan. |
(6) | Saldo deposit yang masih tersisa pada saat diterbitkannya Surat Keputusan Penangguhan Perpanjangan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat digunakan kembali pada saat Mesin Teraan Meterai Digital tersebut sudah mendapat izin untuk digunakan kembali. |
(7) | Prosedur penerbitan Surat Pemberitahuan, penerbitan Surat Teguran, dan penerbitan Surat Keputusan Penangguhan Perpanjangan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital diatur dalam lampiran 4. |
(1) | Mesin Teraan Meterai Digital yang telah selesai masa penangguhan perpanjangan izin pembubuhannya, dapat digunakan lagi oleh Wajib Pajak. |
(2) | Prosedur pemberian izin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital yang telah selesai masa penangguhan perpanjangan izin pembubuhannya adalah sesuai dengan prosedur penerbitan izin baru pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |
(1) | Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal pajak ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-122b/PJ./2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai sepanjang mengatur tata cara pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Manual, dinyatakan masih berlaku sampai dengan tanggal 28 April 2010. |
(2) | Saldo deposit yang masih tersisa karena Mesin Teraan Meterai Manual yang digunakan sampai dengan tanggal 28 April 2010 belum habis, dapat dialihkan ke setoran jenis pajak yang lain dengan cara pemindahbukuan (Pbk). |
(3) | Prosedur pengalihan saldo deposit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam lampiran 3. |
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Oktober 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.