Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 100/PMK.01/2008

Kategori : Lainnya

Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Keuangan


PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 100/PMK.01/2008

TENTANG

ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN KEUANGAN

MENTERI KEUANGAN,


Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi Departemen Keuangan, perlu menyempurnakan organisasi dan tata kerja Departemen Keuangan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;

Mengingat :


  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007;
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;

Memperhatikan :

Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam surat Nomor B/1697/M.PAN/7/2008 tanggal 7 Juli 2008;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN KEUANGAN.


BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 1


Departemen Keuangan merupakan unsur pelaksana Pemerintah dipimpin oleh seorang Menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.


Pasal 2


Departemen Keuangan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara.


Pasal 3


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Departemen Keuangan menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang keuangan dan kekayaan negara;
  2. pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara;
  3. pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawabnya;
  4. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidang keuangan dan kekayaan negara;
  5. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang keuangan dan kekayaan negara kepada Presiden.


BAB II
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 4


Departemen Keuangan terdiri dari:
  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Anggaran;
  3. Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  5. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  6. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
  7. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
  8. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang;
  9. Inspektorat Jenderal;
  10. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;
  11. Badan Kebijakan Fiskal;
  12. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
  13. Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi Keuangan Internasional;
  14. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
  15. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
  16. Staf Ahli Bidang Pengembangan Pasar Modal;
  17. Staf Ahli Bidang Pembinaan Umum Pengelolaan Kekayaan Negara;
  18. Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan;
  19. Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai;
  20. Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan.


BAB III
SEKRETARIAT JENDERAL

Bagian Pertama
Tugas dan Fungsi

Pasal 5


Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen Keuangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 6


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi kegiatan Departemen Keuangan;
  2. penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Departemen Keuangan;
  3. penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan Kementerian Koordinator, Kementerian Negara, Departemen lain, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain yang terkait;
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.


Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 7


Sekretariat Jenderal terdiri dari:
  1. Biro Perencanaan dan Keuangan;
  2. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan;
  3. Biro Hukum;
  4. Biro Bantuan Hukum;
  5. Biro Sumber Daya Manusia;
  6. Biro Hubungan Masyarakat;
  7. Biro Perlengkapan;
  8. Biro Umum.


Bagian Ketiga
Biro Perencanaan dan Keuangan

Pasal 8


Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas menyiapkan penyusunan rencana program jangka panjang, rencana strategik, dan rencana kerja tahunan, mengolah, menelaah, dan mengkoordinasikan perumusan program dan kebijakan yang berhubungan dengan kegiatan Departemen, penyusunan anggaran Departemen, pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Departemen, dan melaksanakan sistem akuntansi dan menyusun Laporan Keuangan Departemen, serta perencanaan, monitoring, dan evaluasi Key Performance Indicators di lingkungan Departemen Keuangan.


Pasal 9


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan penyusunan rencana program jangka panjang, jangka menengah, jangka pendek Departemen serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya;
  2. penyiapan bahan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Departemen;
  3. pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Departemen;
  4. pelaksanaan akuntansi anggaran Departemen serta pelaporan keuangan Departemen;
  5. perencanaan, monitoring, dan evaluasi Key Performance Indicators di lingkungan Departemen Keuangan;
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.


Pasal 10


Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri dari:
  1. Bagian Perencanaan Program;
  2. Bagian Penganggaran;
  3. Bagian Perbendaharaan;
  4. Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
  5. Bagian Perencanaan dan Evaluasi Indikator Kinerja Utama;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 11


Bagian Perencanaan Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana program jangka panjang, jangka menengah, jangka pendek, dan strategik Departemen serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan dan kinerja Departemen.


Pasal 12


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Perencanaan Program menyelenggarakan fungsi:
  1. penelaahan dan penyusunan rencana program jangka panjang, jangka menengah, jangka pendek dan strategik, penyerasian rencana sektoral dan regional di lingkungan Departemen;
  2. penelaahan dan penyusunan rencana program lintas sektoral dan regional, penyerasian rencana, kerja sama dan sinkronisasi lintas sektoral dan regional, serta pemantauan, evaluasi, dan penyiapan laporan ketenagakerjaan sektor keuangan;
  3. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan kinerja Departemen.


Pasal 13


Bagian Perencanaan Program terdiri dari:
  1. Subbagian Perencanaan Program I;
  2. Subbagian Perencanaan Program II;
  3. Subbagian Perencanaan Program Lintas Sektoral;
  4. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.


Pasal 14


(1) Subbagian Perencanaan Program I mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penyusunan rencana program jangka panjang, jangka menengah, jangka pendek dan strategik, penyerasian rencana sektoral dan regional pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Inspektorat Jenderal,dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(2) Subbagian Perencanaan Program II mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penyusunan rencana program jangka panjang, jangka menengah, jangka pendek dan strategik, penyerasian rencana sektoral dan regional pada unit Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, BadanPengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, dan Badan Kebijakan Fiskal.
(3) Subbagian Perencanaan Program Lintas Sektoral mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penyusunan rencana program lintas sektoral dan regional, penyerasian rencana, kerjasama dan sinkronisasi lintas sektoral dan regional, serta pemantauan,evaluasi dan penyiapan laporan ketenagakerjaan sektor keuangan.
(4) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan program, kegiatan, dan kinerja Departemen.


Pasal 15


Bagian Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Departemen.


Pasal 16


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
  1. pengumpulan, klasifikasi, analisis, dan penyediaan data anggaran pendapatan dan belanja Departemen;
  2. penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Departemen, dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian 69 (Pembiayaan dan Perhitungan) Departemen;
  3. pengurusan tata usaha dan rumah tangga Biro.


Pasal 17


Bagian Penganggaran terdiri dari:
  1. Subbagian Penganggaran I;
  2. Subbagian Penganggaran II;
  3. Subbagian Penganggaran III;
  4. Subbagian Tata Usaha Biro.


Pasal 18


(1) Subbagian Penganggaran I mempunyai tugas melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Departemen dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian 69 (Belanja Lain-lain) Departemen untuk unit Sekretariat Jenderal, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, serta pemrosesan uang ganjaran, penyiapan data anggaran Departemen, danpelaporan.
(2) Subbagian Penganggaran II mempunyai tugas melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Departemen dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian 69 (Belanja Lain-lain) Departemen untuk unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Inspektorat Jenderal, penyiapan data anggaranDepartemen, dan pelaporan.
(3) Subbagian Penganggaran III mempunyai tugas melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Departemen dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian 69 (Belanja Lain-lain) Departemen untuk unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, dan BadanKebijakan Fiskal, penyiapan data anggaran Departemen, dan pelaporan.
(4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.


Pasal 19


Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Departemen.


Pasal 20


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan dan penyusunan pedoman teknis pelaksanaan anggaran Departemen;
  2. verifikasi dokumen permintaan pembayaran lingkup Sekretariat Jenderal dan penerbitan surat perintah pembayaran;
  3. penyiapan bahan pertimbangan dan mengikuti pelaksanaan penyelesaian masalah ganti rugi dan penagihan;
  4. penyiapan bahan dan pengelolaan tunjangan khusus.


Pasal 21


Bagian Perbendaharaan terdiri dari:
  1. Subbagian Bimbingan Perbendaharaan;
  2. Subbagian Verifikasi Perbendaharaan;
  3. Subbagian Tuntutan Ganti Rugi dan Penagihan;
  4. Subbagian Pengelolaan Tunjangan Khusus.


Pasal 22


(1) Subbagian Bimbingan Perbendaharaan mempunyai tugas menyiapkan pedoman teknis pelaksanaan anggaran, pemberian dan pemantauan penerapan kebijakan, peraturan, dan pedoman pelaksanaan anggaran, dan penyiapan bahan penyusunan pedomanpelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(2) Subbagian Verifikasi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pengujian terhadap dokumen permintaan pembayaran, penerbitan surat perintah pembayaran dan penetapan SKPP, penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan, penatausahaan dokumen pembayaran serta penyusunan laporan realisasipembiayaan, dan pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan.
(3) Subbagian Tuntutan Ganti Rugi dan Penagihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan mengikuti pelaksanaan penyelesaian masalah ganti rugi danpenagihan.
(4) Subbagian Pengelolaan Tunjangan Khusus mempunyai tugas melakukan urusan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan kebijakan yang terkait dengan pemberiantunjangan khusus dan menyelenggarakan tata usaha tunjangan khusus.


Pasal 23


Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan Departemen.


Pasal 24


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyelenggaraan sistem akuntansi tingkat Sekretariat Jenderal;
  2. penyelenggaraan sistem akuntansi tingkat Departemen Keuangan;
  3. penyusunan laporan keuangan Departemen meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan;
  4. pelaksanaan analisis laporan keuangan satuan kerja dan unit organisasi;
  5. penyiapan bahan pembinaan serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan sistem akuntansi lingkup Departemen;
  6. penyiapan tanggapan atas hasil pemeriksaaan serta melaksanakan dan/atau monitoring tindak lanjut atas temuan pemeriksa.


Pasal 25


Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan terdiri dari:
  1. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I;
  2. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II;
  3. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan III;
  4. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan IV.


 

Pasal 26


(1) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, dan melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi dan penyusunan laporan keuangan, serta menindaklanjuti hasil review Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa keuangan, meliputi unit eselon I Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
(2) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, dan melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi dan penyusunan laporan keuangan, serta menindaklanjuti hasil review Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa keuangan, meliputi unit eselon I Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak,Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Inspektorat Jenderal.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan III mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, dan melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi dan penyusunan laporan keuangan, serta menindaklanjuti hasil review Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa keuangan, meliputi unit eselon I Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal KekayaanNegara, Badan Kebijakan Fiskal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(4) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan IV mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan eselon I Sekretariat Jenderal, dan melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi dan penyusunan laporan keuangan seluruh unit eselon I dalam rangka menyusun Laporan Keuangan Departemen, serta menyiapkan tanggapan hasil review Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa keuangan unit eselon I Sekretariat Jenderal maupuntingkat Departemen Keuangan.


Pasal 27


Bagian Perencanaan dan Evaluasi Indikator Kinerja Utama mempunyai tugas melaksanakan analisis dan penyiapan perencanaan, monitoring, dan evaluasi Key Performance Indicators di lingkungan Departemen Keuangan dengan menggunakan pendekatan manajemen kinerja strategik berbasis Balanced Scorecard.


Pasal 28


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Monitoring dan Evaluasi Indikator Kinerja Utama menyelenggarakan fungsi:
  1. pengumpulan data dan analisis Key Performance Indicators berbasis Balanced Scorecard di lingkungan Departemen Keuangan;
  2. penyiapan bahan perencanaan, monitoring, dan evaluasi Key Performance Indicators berbasis Balanced Scorecard di lingkungan Departemen Keuangan;
  3. penyajian informasi Key Performance Indicators dan implementasi sistem manajemen kinerja strategik berbasis Balanced Scorecard di lingkungan Departemen Keuangan.


Pasal 29


Bagian Perencanaan dan Evaluasi Indikator Kinerja Utama terdiri dari:
  1. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Indikator Kinerja Utama I;
  2. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Indikator Kinerja Utama II;
  3. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Indikator Kinerja Utama III;
  4. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Indikator Kinerja Utama IV.


Pasal 30


Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Indikator Kinerja Utama I, II, III, dan IV masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisis, dan penyiapan bahan perencanaan, monitoring, dan evaluasi serta penyajian informasi Key Performance Indicators dan implementasi konsep manajemen kinerja strategik berbasis Balanced Scorecard di lingkungan Departemen Keuangan, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.


Bagian Keempat
Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan

Pasal 31


Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi, tata laksana, dan jabatan fungsional pada semua satuan organisasi di lingkungan Departemen.


Pasal 32


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan menyelenggarakan fungsi:
  1. pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, analisis jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi;
  2. pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja;
  3. pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring jabatan fungsional;
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.


Pasal 33


Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan terdiri dari:
  1. Bagian Organisasi I;
  2. Bagian Organisasi II;
  3. Bagian Ketatalaksanaan I;
  4. Bagian Ketatalaksanaan II;
  5. Bagian Jabatan Fungsional;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 34


Bagian Organisasi I mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, analisis, dan penyiapan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, analisis jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan, dan Pusat Investasi Pemerintah.


Pasal 35


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bagian Organisasi I menyelenggarakan fungsi:
  1. pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan analisis penataan organisasi, analisis jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi;
  2. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, analisis jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi.


Pasal 36


Bagian Organisasi I terdiri dari:
  1. Subbagian Organisasi IA;
  2. Subbagian Organisasi IB;
  3. Subbagian Organisasi IC.


Pasal 37


Subbagian Organisasi IA, IB, dan IC masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, analisis, dan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, analisis jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan, dan Pusat Investasi Pemerintah sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.


Pasal 38


Bagian Organisasi II mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, analisis, dan penyiapan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, analisis jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, dan Sekretariat Pengadilan Pajak.


Pasal 39


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bagian Organisasi II menyelenggarakan fungsi:
  1. pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan analisis penataan organisasi, analisis jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi;
  2. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, analisis jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi.


Pasal 40


Bagian Organisasi II terdiri dari:
  1. Subbagian Organisasi IIA;
  2. Subbagian Organisasi IIB;
  3. Subbagian Organisasi IIC.


Pasal 41


Subbagian Organisasi IIA, IIB, dan IIC masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, analisis, dan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, analisis jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, dan Sekretariat Pengadilan Pajak, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.


Pasal 42


Bagian Ketatalaksanaan I mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, analisis, dan penyiapan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan, dan Pusat Investasi Pemerintah.


Pasal 43


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bagian Ketatalaksanaan I menyelenggarakan fungsi:
  1. pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan analisis pengembangan sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, dan laporan akuntabilitas kinerja;
  2. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum tata laksana pelayanan publik, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja;
  3. penyiapan bahan pemantauan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal;
  4. pengurusan tata usaha dan rumah tangga Biro.


Pasal 44


Bagian Ketatalaksanaan I terdiri dari:
  1. Subbagian Ketatalaksanaan IA;
  2. Subbagian Ketatalaksanaan IB;
  3. Subbagian Ketatalaksanaan IC;
  4. Subbagian Tata Usaha Biro.


Pasal 45


(1) Subbagian Ketatalaksanaan IA, IB, dan IC masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, analisis, dan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja, serta pemantauan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan, dan Pusat Investasi Pemerintah sesuai penugasanyang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.


Pasal 46


Bagian Ketatalaksanaan II mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, analisis, dan penyiapan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, dan Sekretariat Pengadilan Pajak.


Pasal 47


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Bagian Ketatalaksanaan II menyelenggarakan fungsi:
  1. pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan analisis pengembangan sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, dan laporan akuntabilitas kinerja;
  2. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum tata laksana pelayanan publik, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja;
  3. penyiapan bahan pemantauan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal.


Pasal 48


Bagian Ketatalaksanaan II terdiri dari:
  1. Subbagian Ketatalaksanaan IIA;
  2. Subbagian Ketatalaksanaan IIB;
  3. Subbagian Ketatalaksanaan IIC.


Pasal 49


Subbagian Ketatalaksanaan IIA, IIB, dan IIC masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, analisis, dan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja, serta pemantauan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, dan Sekretariat Pengadilan Pajak, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.


Pasal 50


Bagian Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, analisis, dan penyiapan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring jabatan fungsional pada semua satuan organisasi di lingkungan Departemen.


Pasal 51


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bagian Jabatan Fungsional menyelenggarakan fungsi:
  1. pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan analisis jabatan fungsional;
  2. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring jabatan fungsional.


Pasal 52


Bagian Jabatan Fungsional terdiri dari:
  1. Subbagian Jabatan Fungsional I;
  2. Subbagian Jabatan Fungsional II;
  3. Subbagian Jabatan Fungsional III.


Pasal 53


Subbagian Jabatan Fungsional I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, analisis, dan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring jabatan fungsional pada semua satuan organisasi di lingkungan Departemen, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.


Bagian Kelima
Biro Hukum

Pasal 54


Biro Hukum mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan perumusan peraturan perundang-undangan dan memberikan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum yang berkaitan dengan tugas Departemen.


Pasal 55


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pajak, kepabeanan dan cukai;
  2. perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang anggaran, perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, perbendaharaan, dan penerimaan negara bukan pajak;
  3. perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang kekayaan negara, perusahaan, lelang, dan penyusunan dokumentasi dan informasi peraturan perundang-undangan, serta pengelolaan perpustakaan hukum;
  4. perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pengelolaan utang;
  5. perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang jasa keuangan dan perjanjian;
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.


Pasal 56


Biro Hukum terdiri dari:
  1. Bagian Hukum Pajak dan Kepabeanan;
  2. Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan, Perbendaharaan, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  3. Bagian Hukum Kekayaan Negara, Perusahaan, dan Informasi Hukum;
  4. Bagian Hukum Pengelolaan Utang;
  5. Bagian Hukum Jasa Keuangan dan Perjanjian;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 57


Bagian Hukum Pajak dan Kepabeanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pajak, kepabeanan dan cukai.


Pasal 58


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Bagian Hukum Pajak dan Kepabeanan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pajak;
  2. penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang kepabeanan dan cukai.


Pasal 59


Bagian Hukum Pajak dan Kepabeanan terdiri dari:
  1. Subbagian Hukum Pajak I;
  2. Subbagian Hukum Pajak II;
  3. Subbagian Hukum Kepabeanan I;
  4. Subbagian Hukum Kepabeanan II.


Pasal 60


(1) Subbagian Hukum Pajak I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang perpajakan yang meliputi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan I, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak TidakLangsung Lainnya, dan Pajak Penghasilan.
(2) Subbagian Hukum Pajak II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang perpajakan yang meliputi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan II, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pajak Daerah dan Retribusi DaerahPenagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Pengadilan Pajak.
(3) Subbagian Hukum Kepabeanan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang teknis kepabeanan, pemberian fasilitas pembebasan dan keringanan bea masuk, pemberianuang ganjaran, keberatan dan banding.
(4) Subbagian Hukum Kepabeanan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang fasilitas kepabeanan lainnya, penyidikan dan pencegahan penyelundupan, pengendalian imporatau ekspor barang-barang hasil pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan cukai.


Pasal 61


Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan, Perbendaharaan, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang anggaran, perimbangan keuangan, perbendaharaan, dan penerimaan negara bukan pajak.


Pasal 62


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan, Perbendaharaan, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundangundangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum anggaran;
  2. penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundangundangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum perimbangan keuangan termasuk otonomi antara pusat dan daerah;
  3. penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundangundangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum perbendaharaan termasuk pengelolaan dana investasi dan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum;
  4. penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundangundangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum pendapatan negara bukan pajak.


Pasal 63


Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan, Perbendaharaan, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak, terdiri dari:
  1. Subbagian Hukum Anggaran;
  2. Subbagian Hukum Perimbangan Keuangan;
  3. Subbagian Hukum Perbendaharaan;
  4. Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak.


Pasal 64


(1) Subbagian Hukum Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang anggaran yang meliputi rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), rancangan Keputusan Presiden tentang Perincian APBN, dan rancangan APBN Perubahan, serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang penganggaran di seluruh Kantor Menteri Negara Koordinator/Kantor Menteri Negara/Kementerian/Lembaga termasuk Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-P Nias, Public Service Obligation (PSO) dan Subsidi, anggaran Badan Layanan Umum, Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP), penyusunan Laporan Semester I pelaksanaan APBN, penyusunan Nota Keuangan, danmasalah anggaran terkait lainnya.
(2) Subbagian Hukum Perimbangan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah meliputi bagi hasil dari penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah, dana perimbangan dan otonomi daerah termasuk dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil sumber daya alam, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus, dana tugas pembantuan, penerusan pinjaman luar negeri kepada pemerintah daerah, hibah dan kapasitas daerah termasuk dana darurat, obligasi daerah serta pendanaan dan informasi keuangan daerah, dan masalah perimbangan keuanganantara pusat dan daerah lainnya.
(3) Subbagian Hukum Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang perbendaharaan yang meliputi pelaksanaan anggaran termasuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pengelolaan kas negara termasuk tuntutan perbendaharaan, tuntutan ganti rugi dan kompensasi utang kepada negara, pengelolaan dana investasi, pembinaan pengelolaan pola keuangan Badan Layanan Umum, akuntansi dan pelaporan keuangan, sistem perbendaharaan dan permasalahan hukum yang dapat menimbulkan kewajiban kontijensi Pemerintah serta masalahperbendaharaan terkait lainnya.
(4) Subbagian Hukum Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundangundangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalahhukum di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


Pasal 65


Bagian Hukum Kekayaan Negara, Perusahaan, dan Informasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundangundangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang barang milik negara, kekayaan negara yang dipisahkan, kekayaan negara lainnya, piutang negara, lelang, dan perusahaan, serta menyelenggarakan dokumentasi, informasi, dan diseminasi hukum.


Pasal 66


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Bagian Hukum Kekayaan Negara, Perusahaan, dan Informasi Hukum menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundangundangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang barang milik negara;
  2. penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundangundangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang kekayaan negara dipisahkan dan perusahaan;
  3. penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundangundangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang piutang negara dan lelang;
  4. penyusunan dokumentasi dan kompilasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas Departemen;
  5. penelitian dan evaluasi peraturan perundang-undangan, penyiapan bahan pustaka hukum, pengelolaan perpustakaan hukum serta penyiapan Sistim Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI) Hukum di lingkungan Departemen;
  6. komputerisasi pengelolaan peraturan perundang-undangan, pelayanan informasi peraturan perundang-undangan, diseminasi hukum, penerbitan dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang tugas Departemen.


Pasal 67


Bagian Hukum Kekayaan Negara, Perusahaan, dan Informasi Hukum, terdiri dari:
  1. Subbagian Hukum Barang Milik Negara;
  2. Subbagian Hukum Kekayaan Negara Dipisahkan dan Perusahaan;
  3. Subbagian Hukum Piutang Negara dan Lelang;
  4. Subbagian Informasi dan Diseminasi Hukum.


Pasal 68


(1) Subbagian Hukum Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum kekayaan negara yang meliputi barang milik negara pada Kantor Menteri Negara Koordinator/Kantor Menteri Negara/Kementerian/Lembaga termasuk barang miliknegara pada Badan Layanan Umum.
(2) Subbagian Hukum Kekayaan Negara Dipisahkan dan Perusahaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum kekayaan negara yang meliputi kekayaan negara yang dipisahkan, termasuk penyertaan modal negara berikut perubahannya pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik, dan badanhukum/badan usaha lain serta usaha kecil, mikro, dan menengah.
(3) Subbagian Hukum Piutang Negara dan Lelang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang piutang negara dan lelang termasuk pengurusan piutang negara dan pelaksanaan Panitia Urusan Piutang Negara serta lelang.
(4) Subbagian Informasi dan Diseminasi Hukum mempunyai tugas menyusun dokumentasi dan kompilasi peraturan perundang-undangan, melakukan penelitian dan evaluasi peraturan perundang-undangan, penyiapan bahan pustaka hukum, pengelolaan perpustakaan hukum, pelayanan informasi peraturan perundangundangan, diseminasi hukum, penerbitan dan publikasi peraturan perundangundangan di bidang tugas Departemen dan pengembangan Sistem JaringanDokumentasi dan lnformasi (SJDI) Hukum di lingkungan Departemen.


Pasal 69


Bagian Hukum Pengelolaan Utang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pengelolaan utang.


Pasal 70


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Bagian Hukum Pengelolaan Utang menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundangundangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pengelolaan utang negara yang meliputi surat berharga negara, pinjaman dan hibah luar negeri, dan pembiayaan syariah;
  2. pengurusan tata usaha dan rumah tangga Biro.


Pasal 71


Bagian Hukum Pengelolaan Utang terdiri dari:
  1. Subbagian Hukum Pengelolaan Utang I;
  2. Subbagian Hukum Pengelolaan Utang II;
  3. Subbagian Hukum Pengelolaan Utang III;
  4. Subbagian Tata Usaha Biro.


Pasal 72


(1) Subbagian Hukum Pengelolaan Utang I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pengelolaan utang negara yang meliputi surat utang negara, dan derivatif terkaitdengan surat utang negara.
(2) Subbagian Hukum Pengelolaan Utang II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pengelolaan utang negara yang meliputi surat berharga syariah negara (syuku’), dan pembiayaan berdasarkan pada prinsip hukum syariah serta derivatif terkait denganpembiayaan berdasarkan pada prinsip hukum syariah.
(3) Subbagian Hukum Pengelolaan Utang III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pengelolaan utang negara berupa pinjaman dan hibah luar negeri termasuk penerusan pinjaman dan hibah luar negeri serta pengelolaan pinjaman pemerintah yangbersumber dari Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah.
(4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan tata usaha dan rumah tangga Biro.


Pasal 73


Bagian Hukum Jasa Keuangan dan Perjanjian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum jasa keuangan serta pengkajian, pengkoordinasian, dan perumusan rancangan perjanjian atau naskah kerjasama nasional dan internasional di bidang ekonomi dan keuangan.


Pasal 74


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Bagian Hukum Jasa Keuangan dan Perjanjian menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundangundangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang perbankan, lembaga keuangan bukan bank, pasar modal, asuransi, dana pensiun, jasa pembiayaan, lembaga penjaminan, dan lembaga penyedia jasa keuangan lainnya;
  2. penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundangundangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum non litigasi eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan eks program penjaminan Pemerintah;
  3. penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan perjanjian nasional, perjanjian internasional, dan kerjasama internasional dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah perjanjian nasional, perjanjian internasional, dan kerjasama internasional di bidang ekonomi dan keuangan serta jaminan pemerintah dan kewajiban kontinjensi.


Pasal 75


Bagian Hukum Jasa Keuangan dan Perjanjian terdiri dari:
  1. Subbagian Hukum Jasa Keuangan I;
  2. Subbagian Hukum Jasa Keuangan II;
  3. Subbagian Hukum Jasa Keuangan III;
  4. Subbagian Hukum Perjanjian.


Pasal 76


(1) Subbagian Hukum Jasa Keuangan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang asuransi, dana pensiun, dan pasar modal, serta permasalahan hukum non litigasi eks programpenjaminan pemerintah.
(2) Subbagian Hukum Jasa Keuangan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang perbankan, termasuk permasalahan hukum non litigasi eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) selain permasalahan hukum eks program penjaminanpemerintah, dan lembaga pembiayaan.
(3) Subbagian Hukum Jasa Keuangan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang lembagakeuangan internasional non publik, lembaga penjaminan, dan jasa keuangan lainnya.
(4) Subbagian Hukum Perjanjian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang hukum perjanjian nasional, dan perjanjian internasional, khususnya perjanjian pengadaan barang dan jasa, perjanjian perlindungan, promosi dan kerjasama investasi, perjanjian kerjasama penyediaan infrastruktur yang terkait dengan jaminan pemerintah (government guarantee), kewajiban kontinjensi, dan manajemen resiko serta perjanjiankerjasama bilateral, regional, dan internasional di bidang ekonomi dan keuangan.


Bagian Keenam
Biro Bantuan Hukum

Pasal 77


Biro Bantuan Hukum mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan penelaahaan kasus hukum, memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Departemen, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Bank Dalam Likuidasi (BDL), Hak Uji Materiil dan Sengketa Kepegawaian, serta Sengketa Internasional dan Arbitrase.


Pasal 78


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Biro Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi:
  1. penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada semua unit kerja di lingkungan Departemen;
  2. penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum menyangkut eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional;
  3. penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum menyangkut Hak Uji Materiil, sengketa Bank Dalam Likuidasi (BDL), sengketa Internasional, Arbitrase, dan Kepegawaian;
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.


Pasal 79


Biro Bantuan Hukum terdiri dari:
  1. Bagian Bantuan Hukum I;
  2. Bagian Bantuan Hukum II;
  3. Bagian Bantuan Hukum III;
  4. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 80


Bagian Bantuan Hukum I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada semua unit kerja di lingkungan Departemen.


Pasal 81


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Bagian Bantuan Hukum I menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penelaahan kasus hukum;
  2. pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Departemen dalam penanganan perkara, pra peradilan, perdata, niaga, agama, tata usaha negara, sengketa pajak, dan perkara-perkara lain yang berada di lingkungan peradilan lain baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk;
  3. pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, dan pegawai Departemen yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan.


Pasal 82


Bagian Bantuan Hukum I terdiri dari:
  1. Subbagian Bantuan Hukum IA;
  2. Subbagian Bantuan Hukum IB;
  3. Subbagian Bantuan Hukum IC;
  4. Subbagian Bantuan Hukum ID.


Pasal 83


Subbagian Bantuan Hukum Wilayah IA, IB, IC, dan ID masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, dan pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan, pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Departemen sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.


Pasal 84


Bagian Bantuan Hukum II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum yang menyangkut eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).


Pasal 85


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Bagian Bantuan Hukum II menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penelaahan kasus hukum;
  2. pendampingan kepada para mantan pejabat, dan pegawai Badan Penyehatan Perbankan Nasional, pejabat, mantan pejabat, pegawai dan mantan pegawai Departemen yang dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan;
  3. pemberian bantuan hukum menyangkut eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dalam penanganan perkara pra peradilan, perdata, niaga, tata usaha negara, sengketa pajak, dan perkara-perkara lain yang berada di lingkungan peradilan lain baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk;
  4. pengurusan tata usaha dan rumah tangga Biro.


Pasal 86


Bagian Bantuan Hukum II terdiri dari:
  1. Subbagian Bantuan Hukum IIA;
  2. Subbagian Bantuan Hukum IIB;
  3. Subbagian Bantuan Hukum IIC;
  4. Subbagian Tata Usaha Biro.


Pasal 87


(1) Subbagian Bantuan Hukum IIA, IIB, dan IIC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para mantan pejabat dan pegawai Badan Penyehatan Perbankan Nasional, pejabat, mantan pejabat, pegawai dan mantan pegawai Departemen yang dimintai keterangannya oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan, pemberian bantuan hukum menyangkut eks Badan PenyehatanPerbankan Nasional, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.


Pasal 88


Bagian Bantuan Hukum III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum yang menyangkut Hak Uji Materiil, sengketa Bank Dalam Likuidasi (BDL), sengketa Internasional, Arbitrase, dan Kepegawaian.


Pasal 89


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Bagian Bantuan Hukum III menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penelaahan kasus hukum;
  2. pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, pegawai, dan mantan pegawai Departemen yang dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan;
  3. pemberian bantuan hukum menyangkut Hak Uji Materiil, sengketa Bank Dalam Likuidasi (BDL), sengketa Internasional, Arbitrase, dan Kepegawaian, serta dalam penanganan perkara, pra peradilan, perdata, niaga, tata usaha negara, sengketa pajak, dan perkara-perkara lain yang berada di lingkungan peradilan lain baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk.


Pasal 90


Bagian Bantuan Hukum III terdiri dari:
  1. Subbagian Bantuan Hukum IIIA;
  2. Subbagian Bantuan Hukum IIIB;
  3. Subbagian Bantuan Hukum IIIC;
  4. Subbagian Bantuan Hukum IIID.


Pasal 91


Subbagian Bantuan Hukum IIIA, IIIB, IIIC, dan IIID masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, pegawai dan mantan pegawai Departemen yang dimintai keterangannya oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan, pemberian bantuan hukum menyangkut Hak Uji Materiil, sengketa Bank Dalam Likuidasi (BDL), sengketa Internasional, Arbitrase, dan Kepegawaian, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.


Bagian Ketujuh
Biro Sumber Daya Manusia

Pasal 92


Biro Sumber Daya Manusia yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut Biro SDM mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan penyiapan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Departemen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 93


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Biro SDM menyelenggarakan fungsi :
  1. penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia, penyusunan formasi, pelaksanaan pengadaan, penempatan dan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, serta pelaksanaan evaluasi kegiatan pembinaan sumber daya manusia di lingkungan Departemen Keuangan;
  2. pengembangan sumber daya manusia Departemen Keuangan;
  3. pengembangan, pengelolaan, dan pelayanan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) Departemen Keuangan;
  4. pengelolaan naskah dan dokumen pegawai di lingkungan Departemen Keuangan;
  5. penyelesaian mutasi pangkat dan pensiun pegawai di lingkungan Departemen Keuangan;
  6. penyiapan koordinasi penerapan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, penegakan disiplin dan penyelesaian kasus kepegawaian, pemberhentian pegawai, penyelesaian administrasi umum, dan pengelolaan kesejahteraan pegawai.


Pasal 94


Biro SDM terdiri dari :
  1. Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia;
  2. Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  3. Bagian Pengelolaan Data dan Informasi Sumber Daya Manusia;
  4. Bagian Mutasi Pangkat dan Pensiun;
  5. Bagian Penegakan Disiplin dan Administrasi Umum;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 95


Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia, formasi, pengadaan pegawai, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan sumber daya manusia di lingkungan Departemen Keuangan.


Pasal 96


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi :
  1. penyiapan penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan Departemen Keuangan dan penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga Biro SDM;
  2. penyiapan penyusunan formasi dan penyaringan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Keuangan;
  3. penyiapan pengalokasian pegawai baru, pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil, serta evaluasi pelaksanaan kebijakan sumber daya manusia di lingkungan Departemen Keuangan.


Pasal 97


Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia terdiri dari :
  1. Subbagian Perencanaan Sumber Daya Manusia;
  2. Subbagian Formasi dan Penyaringan;
  3. Subbagian Penempatan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Sumber Daya Manusia.


Pasal 98


(1) Subbagian Perencanaan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan Departemen Keuangan dan penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan RencanaKerja Anggaran Kementerian/Lembaga B