Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 100/PMK.01/2008

Kategori : Lainnya

Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Keuangan


PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 100/PMK.01/2008

TENTANG

ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN KEUANGAN

MENTERI KEUANGAN,


Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi Departemen Keuangan, perlu menyempurnakan organisasi dan tata kerja Departemen Keuangan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;

Mengingat :


  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007;
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;

Memperhatikan :

Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam surat Nomor B/1697/M.PAN/7/2008 tanggal 7 Juli 2008;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN KEUANGAN.


BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 1


Departemen Keuangan merupakan unsur pelaksana Pemerintah dipimpin oleh seorang Menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.


Pasal 2


Departemen Keuangan mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara.


Pasal 3


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Departemen Keuangan menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang keuangan dan kekayaan negara;
  2. pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kekayaan negara;
  3. pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawabnya;
  4. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidang keuangan dan kekayaan negara;
  5. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang keuangan dan kekayaan negara kepada Presiden.


BAB II
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 4


Departemen Keuangan terdiri dari:
  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Anggaran;
  3. Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  5. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  6. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
  7. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
  8. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang;
  9. Inspektorat Jenderal;
  10. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;
  11. Badan Kebijakan Fiskal;
  12. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
  13. Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi Keuangan Internasional;
  14. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
  15. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
  16. Staf Ahli Bidang Pengembangan Pasar Modal;
  17. Staf Ahli Bidang Pembinaan Umum Pengelolaan Kekayaan Negara;
  18. Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan;
  19. Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai;
  20. Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan.


BAB III
SEKRETARIAT JENDERAL

Bagian Pertama
Tugas dan Fungsi

Pasal 5


Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen Keuangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 6


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi kegiatan Departemen Keuangan;
  2. penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Departemen Keuangan;
  3. penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan Kementerian Koordinator, Kementerian Negara, Departemen lain, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain yang terkait;
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.


Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 7


Sekretariat Jenderal terdiri dari:
  1. Biro Perencanaan dan Keuangan;
  2. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan;
  3. Biro Hukum;
  4. Biro Bantuan Hukum;
  5. Biro Sumber Daya Manusia;
  6. Biro Hubungan Masyarakat;
  7. Biro Perlengkapan;
  8. Biro Umum.


Bagian Ketiga
Biro Perencanaan dan Keuangan

Pasal 8


Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas menyiapkan penyusunan rencana program jangka panjang, rencana strategik, dan rencana kerja tahunan, mengolah, menelaah, dan mengkoordinasikan perumusan program dan kebijakan yang berhubungan dengan kegiatan Departemen, penyusunan anggaran Departemen, pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Departemen, dan melaksanakan sistem akuntansi dan menyusun Laporan Keuangan Departemen, serta perencanaan, monitoring, dan evaluasi Key Performance Indicators di lingkungan Departemen Keuangan.


Pasal 9


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan penyusunan rencana program jangka panjang, jangka menengah, jangka pendek Departemen serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya;
  2. penyiapan bahan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Departemen;
  3. pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Departemen;
  4. pelaksanaan akuntansi anggaran Departemen serta pelaporan keuangan Departemen;
  5. perencanaan, monitoring, dan evaluasi Key Performance Indicators di lingkungan Departemen Keuangan;
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.


Pasal 10


Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri dari:
  1. Bagian Perencanaan Program;
  2. Bagian Penganggaran;
  3. Bagian Perbendaharaan;
  4. Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
  5. Bagian Perencanaan dan Evaluasi Indikator Kinerja Utama;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 11


Bagian Perencanaan Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana program jangka panjang, jangka menengah, jangka pendek, dan strategik Departemen serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan dan kinerja Departemen.


Pasal 12


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Perencanaan Program menyelenggarakan fungsi:
  1. penelaahan dan penyusunan rencana program jangka panjang, jangka menengah, jangka pendek dan strategik, penyerasian rencana sektoral dan regional di lingkungan Departemen;
  2. penelaahan dan penyusunan rencana program lintas sektoral dan regional, penyerasian rencana, kerja sama dan sinkronisasi lintas sektoral dan regional, serta pemantauan, evaluasi, dan penyiapan laporan ketenagakerjaan sektor keuangan;
  3. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan kinerja Departemen.


Pasal 13


Bagian Perencanaan Program terdiri dari:
  1. Subbagian Perencanaan Program I;
  2. Subbagian Perencanaan Program II;
  3. Subbagian Perencanaan Program Lintas Sektoral;
  4. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.


Pasal 14


(1) Subbagian Perencanaan Program I mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penyusunan rencana program jangka panjang, jangka menengah, jangka pendek dan strategik, penyerasian rencana sektoral dan regional pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Inspektorat Jenderal,dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(2) Subbagian Perencanaan Program II mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penyusunan rencana program jangka panjang, jangka menengah, jangka pendek dan strategik, penyerasian rencana sektoral dan regional pada unit Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, BadanPengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, dan Badan Kebijakan Fiskal.
(3) Subbagian Perencanaan Program Lintas Sektoral mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penyusunan rencana program lintas sektoral dan regional, penyerasian rencana, kerjasama dan sinkronisasi lintas sektoral dan regional, serta pemantauan,evaluasi dan penyiapan laporan ketenagakerjaan sektor keuangan.
(4) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan program, kegiatan, dan kinerja Departemen.


Pasal 15


Bagian Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Departemen.


Pasal 16


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
  1. pengumpulan, klasifikasi, analisis, dan penyediaan data anggaran pendapatan dan belanja Departemen;
  2. penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Departemen, dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian 69 (Pembiayaan dan Perhitungan) Departemen;
  3. pengurusan tata usaha dan rumah tangga Biro.


Pasal 17


Bagian Penganggaran terdiri dari:
  1. Subbagian Penganggaran I;
  2. Subbagian Penganggaran II;
  3. Subbagian Penganggaran III;
  4. Subbagian Tata Usaha Biro.


Pasal 18


(1) Subbagian Penganggaran I mempunyai tugas melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Departemen dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian 69 (Belanja Lain-lain) Departemen untuk unit Sekretariat Jenderal, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, serta pemrosesan uang ganjaran, penyiapan data anggaran Departemen, danpelaporan.
(2) Subbagian Penganggaran II mempunyai tugas melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Departemen dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian 69 (Belanja Lain-lain) Departemen untuk unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Inspektorat Jenderal, penyiapan data anggaranDepartemen, dan pelaporan.
(3) Subbagian Penganggaran III mempunyai tugas melakukan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Departemen dan pemrosesan permintaan anggaran belanja Bagian 69 (Belanja Lain-lain) Departemen untuk unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, dan BadanKebijakan Fiskal, penyiapan data anggaran Departemen, dan pelaporan.
(4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.


Pasal 19


Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pembinaan perbendaharaan Departemen.


Pasal 20


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan dan penyusunan pedoman teknis pelaksanaan anggaran Departemen;
  2. verifikasi dokumen permintaan pembayaran lingkup Sekretariat Jenderal dan penerbitan surat perintah pembayaran;
  3. penyiapan bahan pertimbangan dan mengikuti pelaksanaan penyelesaian masalah ganti rugi dan penagihan;
  4. penyiapan bahan dan pengelolaan tunjangan khusus.


Pasal 21


Bagian Perbendaharaan terdiri dari:
  1. Subbagian Bimbingan Perbendaharaan;
  2. Subbagian Verifikasi Perbendaharaan;
  3. Subbagian Tuntutan Ganti Rugi dan Penagihan;
  4. Subbagian Pengelolaan Tunjangan Khusus.


Pasal 22


(1) Subbagian Bimbingan Perbendaharaan mempunyai tugas menyiapkan pedoman teknis pelaksanaan anggaran, pemberian dan pemantauan penerapan kebijakan, peraturan, dan pedoman pelaksanaan anggaran, dan penyiapan bahan penyusunan pedomanpelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(2) Subbagian Verifikasi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pengujian terhadap dokumen permintaan pembayaran, penerbitan surat perintah pembayaran dan penetapan SKPP, penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan, penatausahaan dokumen pembayaran serta penyusunan laporan realisasipembiayaan, dan pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan.
(3) Subbagian Tuntutan Ganti Rugi dan Penagihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pertimbangan dan mengikuti pelaksanaan penyelesaian masalah ganti rugi danpenagihan.
(4) Subbagian Pengelolaan Tunjangan Khusus mempunyai tugas melakukan urusan penyiapan bahan dalam rangka penyusunan kebijakan yang terkait dengan pemberiantunjangan khusus dan menyelenggarakan tata usaha tunjangan khusus.


Pasal 23


Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan Departemen.


Pasal 24


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyelenggaraan sistem akuntansi tingkat Sekretariat Jenderal;
  2. penyelenggaraan sistem akuntansi tingkat Departemen Keuangan;
  3. penyusunan laporan keuangan Departemen meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan;
  4. pelaksanaan analisis laporan keuangan satuan kerja dan unit organisasi;
  5. penyiapan bahan pembinaan serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan sistem akuntansi lingkup Departemen;
  6. penyiapan tanggapan atas hasil pemeriksaaan serta melaksanakan dan/atau monitoring tindak lanjut atas temuan pemeriksa.


Pasal 25


Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan terdiri dari:
  1. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I;
  2. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II;
  3. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan III;
  4. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan IV.


 

Pasal 26


(1) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, dan melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi dan penyusunan laporan keuangan, serta menindaklanjuti hasil review Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa keuangan, meliputi unit eselon I Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
(2) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, dan melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi dan penyusunan laporan keuangan, serta menindaklanjuti hasil review Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa keuangan, meliputi unit eselon I Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak,Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Inspektorat Jenderal.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan III mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan, dan melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi dan penyusunan laporan keuangan, serta menindaklanjuti hasil review Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa keuangan, meliputi unit eselon I Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal KekayaanNegara, Badan Kebijakan Fiskal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(4) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan IV mempunyai tugas melakukan sistem akuntansi, meneliti kebenaran, menyajikan hasil penelitian, menyusun dan menyajikan laporan keuangan eselon I Sekretariat Jenderal, dan melakukan penyiapan bahan pembinaan, monitoring, evaluasi pelaksanaan sistem akuntansi dan penyusunan laporan keuangan seluruh unit eselon I dalam rangka menyusun Laporan Keuangan Departemen, serta menyiapkan tanggapan hasil review Inspektorat Jenderal/temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa keuangan unit eselon I Sekretariat Jenderal maupuntingkat Departemen Keuangan.


Pasal 27


Bagian Perencanaan dan Evaluasi Indikator Kinerja Utama mempunyai tugas melaksanakan analisis dan penyiapan perencanaan, monitoring, dan evaluasi Key Performance Indicators di lingkungan Departemen Keuangan dengan menggunakan pendekatan manajemen kinerja strategik berbasis Balanced Scorecard.


Pasal 28


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Monitoring dan Evaluasi Indikator Kinerja Utama menyelenggarakan fungsi:
  1. pengumpulan data dan analisis Key Performance Indicators berbasis Balanced Scorecard di lingkungan Departemen Keuangan;
  2. penyiapan bahan perencanaan, monitoring, dan evaluasi Key Performance Indicators berbasis Balanced Scorecard di lingkungan Departemen Keuangan;
  3. penyajian informasi Key Performance Indicators dan implementasi sistem manajemen kinerja strategik berbasis Balanced Scorecard di lingkungan Departemen Keuangan.


Pasal 29


Bagian Perencanaan dan Evaluasi Indikator Kinerja Utama terdiri dari:
  1. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Indikator Kinerja Utama I;
  2. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Indikator Kinerja Utama II;
  3. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Indikator Kinerja Utama III;
  4. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Indikator Kinerja Utama IV.


Pasal 30


Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Indikator Kinerja Utama I, II, III, dan IV masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, analisis, dan penyiapan bahan perencanaan, monitoring, dan evaluasi serta penyajian informasi Key Performance Indicators dan implementasi konsep manajemen kinerja strategik berbasis Balanced Scorecard di lingkungan Departemen Keuangan, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.


Bagian Keempat
Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan

Pasal 31


Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi, tata laksana, dan jabatan fungsional pada semua satuan organisasi di lingkungan Departemen.


Pasal 32


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan menyelenggarakan fungsi:
  1. pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, analisis jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi;
  2. pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja;
  3. pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring jabatan fungsional;
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.


Pasal 33


Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan terdiri dari:
  1. Bagian Organisasi I;
  2. Bagian Organisasi II;
  3. Bagian Ketatalaksanaan I;
  4. Bagian Ketatalaksanaan II;
  5. Bagian Jabatan Fungsional;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 34


Bagian Organisasi I mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, analisis, dan penyiapan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, analisis jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan, dan Pusat Investasi Pemerintah.


Pasal 35


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bagian Organisasi I menyelenggarakan fungsi:
  1. pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan analisis penataan organisasi, analisis jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi;
  2. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, analisis jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi.


Pasal 36


Bagian Organisasi I terdiri dari:
  1. Subbagian Organisasi IA;
  2. Subbagian Organisasi IB;
  3. Subbagian Organisasi IC.


Pasal 37


Subbagian Organisasi IA, IB, dan IC masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, analisis, dan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, analisis jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan, dan Pusat Investasi Pemerintah sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.


Pasal 38


Bagian Organisasi II mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, analisis, dan penyiapan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, analisis jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, dan Sekretariat Pengadilan Pajak.


Pasal 39


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bagian Organisasi II menyelenggarakan fungsi:
  1. pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan analisis penataan organisasi, analisis jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi;
  2. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, analisis jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi.


Pasal 40


Bagian Organisasi II terdiri dari:
  1. Subbagian Organisasi IIA;
  2. Subbagian Organisasi IIB;
  3. Subbagian Organisasi IIC.


Pasal 41


Subbagian Organisasi IIA, IIB, dan IIC masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, analisis, dan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, analisis jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, dan Sekretariat Pengadilan Pajak, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.


Pasal 42


Bagian Ketatalaksanaan I mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, analisis, dan penyiapan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan, dan Pusat Investasi Pemerintah.


Pasal 43


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bagian Ketatalaksanaan I menyelenggarakan fungsi:
  1. pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan analisis pengembangan sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, dan laporan akuntabilitas kinerja;
  2. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum tata laksana pelayanan publik, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja;
  3. penyiapan bahan pemantauan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal;
  4. pengurusan tata usaha dan rumah tangga Biro.


Pasal 44


Bagian Ketatalaksanaan I terdiri dari:
  1. Subbagian Ketatalaksanaan IA;
  2. Subbagian Ketatalaksanaan IB;
  3. Subbagian Ketatalaksanaan IC;
  4. Subbagian Tata Usaha Biro.


Pasal 45


(1) Subbagian Ketatalaksanaan IA, IB, dan IC masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, analisis, dan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja, serta pemantauan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan, dan Pusat Investasi Pemerintah sesuai penugasanyang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.


Pasal 46


Bagian Ketatalaksanaan II mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, analisis, dan penyiapan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, dan Sekretariat Pengadilan Pajak.


Pasal 47


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Bagian Ketatalaksanaan II menyelenggarakan fungsi:
  1. pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan analisis pengembangan sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, dan laporan akuntabilitas kinerja;
  2. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum tata laksana pelayanan publik, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja;
  3. penyiapan bahan pemantauan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal.


Pasal 48


Bagian Ketatalaksanaan II terdiri dari:
  1. Subbagian Ketatalaksanaan IIA;
  2. Subbagian Ketatalaksanaan IIB;
  3. Subbagian Ketatalaksanaan IIC.


Pasal 49


Subbagian Ketatalaksanaan IIA, IIB, dan IIC masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, analisis, dan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja, serta pemantauan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, dan Sekretariat Pengadilan Pajak, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.


Pasal 50


Bagian Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, analisis, dan penyiapan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring jabatan fungsional pada semua satuan organisasi di lingkungan Departemen.


Pasal 51


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bagian Jabatan Fungsional menyelenggarakan fungsi:
  1. pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan analisis jabatan fungsional;
  2. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring jabatan fungsional.


Pasal 52


Bagian Jabatan Fungsional terdiri dari:
  1. Subbagian Jabatan Fungsional I;
  2. Subbagian Jabatan Fungsional II;
  3. Subbagian Jabatan Fungsional III.


Pasal 53


Subbagian Jabatan Fungsional I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, analisis, dan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring jabatan fungsional pada semua satuan organisasi di lingkungan Departemen, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.


Bagian Kelima
Biro Hukum

Pasal 54


Biro Hukum mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan perumusan peraturan perundang-undangan dan memberikan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum yang berkaitan dengan tugas Departemen.


Pasal 55


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pajak, kepabeanan dan cukai;
  2. perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang anggaran, perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, perbendaharaan, dan penerimaan negara bukan pajak;
  3. perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang kekayaan negara, perusahaan, lelang, dan penyusunan dokumentasi dan informasi peraturan perundang-undangan, serta pengelolaan perpustakaan hukum;
  4. perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pengelolaan utang;
  5. perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang jasa keuangan dan perjanjian;
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.


Pasal 56


Biro Hukum terdiri dari:
  1. Bagian Hukum Pajak dan Kepabeanan;
  2. Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan, Perbendaharaan, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  3. Bagian Hukum Kekayaan Negara, Perusahaan, dan Informasi Hukum;
  4. Bagian Hukum Pengelolaan Utang;
  5. Bagian Hukum Jasa Keuangan dan Perjanjian;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 57


Bagian Hukum Pajak dan Kepabeanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pajak, kepabeanan dan cukai.


Pasal 58


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Bagian Hukum Pajak dan Kepabeanan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pajak;
  2. penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang kepabeanan dan cukai.


Pasal 59


Bagian Hukum Pajak dan Kepabeanan terdiri dari:
  1. Subbagian Hukum Pajak I;
  2. Subbagian Hukum Pajak II;
  3. Subbagian Hukum Kepabeanan I;
  4. Subbagian Hukum Kepabeanan II.


Pasal 60


(1) Subbagian Hukum Pajak I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang perpajakan yang meliputi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan I, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak TidakLangsung Lainnya, dan Pajak Penghasilan.
(2) Subbagian Hukum Pajak II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang perpajakan yang meliputi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan II, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pajak Daerah dan Retribusi DaerahPenagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Pengadilan Pajak.
(3) Subbagian Hukum Kepabeanan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang teknis kepabeanan, pemberian fasilitas pembebasan dan keringanan bea masuk, pemberianuang ganjaran, keberatan dan banding.
(4) Subbagian Hukum Kepabeanan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang fasilitas kepabeanan lainnya, penyidikan dan pencegahan penyelundupan, pengendalian imporatau ekspor barang-barang hasil pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan cukai.


Pasal 61


Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan, Perbendaharaan, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang anggaran, perimbangan keuangan, perbendaharaan, dan penerimaan negara bukan pajak.


Pasal 62


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan, Perbendaharaan, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundangundangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum anggaran;
  2. penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundangundangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum perimbangan keuangan termasuk otonomi antara pusat dan daerah;
  3. penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundangundangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum perbendaharaan termasuk pengelolaan dana investasi dan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum;
  4. penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundangundangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum pendapatan negara bukan pajak.


Pasal 63


Bagian Hukum Anggaran, Perimbangan Keuangan, Perbendaharaan, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak, terdiri dari:
  1. Subbagian Hukum Anggaran;
  2. Subbagian Hukum Perimbangan Keuangan;
  3. Subbagian Hukum Perbendaharaan;
  4. Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak.


Pasal 64


(1) Subbagian Hukum Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang anggaran yang meliputi rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), rancangan Keputusan Presiden tentang Perincian APBN, dan rancangan APBN Perubahan, serta penyiapan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang penganggaran di seluruh Kantor Menteri Negara Koordinator/Kantor Menteri Negara/Kementerian/Lembaga termasuk Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-P Nias, Public Service Obligation (PSO) dan Subsidi, anggaran Badan Layanan Umum, Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP), penyusunan Laporan Semester I pelaksanaan APBN, penyusunan Nota Keuangan, danmasalah anggaran terkait lainnya.
(2) Subbagian Hukum Perimbangan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah meliputi bagi hasil dari penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah, dana perimbangan dan otonomi daerah termasuk dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil sumber daya alam, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus, dana tugas pembantuan, penerusan pinjaman luar negeri kepada pemerintah daerah, hibah dan kapasitas daerah termasuk dana darurat, obligasi daerah serta pendanaan dan informasi keuangan daerah, dan masalah perimbangan keuanganantara pusat dan daerah lainnya.
(3) Subbagian Hukum Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang perbendaharaan yang meliputi pelaksanaan anggaran termasuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pengelolaan kas negara termasuk tuntutan perbendaharaan, tuntutan ganti rugi dan kompensasi utang kepada negara, pengelolaan dana investasi, pembinaan pengelolaan pola keuangan Badan Layanan Umum, akuntansi dan pelaporan keuangan, sistem perbendaharaan dan permasalahan hukum yang dapat menimbulkan kewajiban kontijensi Pemerintah serta masalahperbendaharaan terkait lainnya.
(4) Subbagian Hukum Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundangundangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalahhukum di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


Pasal 65


Bagian Hukum Kekayaan Negara, Perusahaan, dan Informasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundangundangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang barang milik negara, kekayaan negara yang dipisahkan, kekayaan negara lainnya, piutang negara, lelang, dan perusahaan, serta menyelenggarakan dokumentasi, informasi, dan diseminasi hukum.


Pasal 66


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Bagian Hukum Kekayaan Negara, Perusahaan, dan Informasi Hukum menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundangundangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang barang milik negara;
  2. penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundangundangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang kekayaan negara dipisahkan dan perusahaan;
  3. penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundangundangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang piutang negara dan lelang;
  4. penyusunan dokumentasi dan kompilasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas Departemen;
  5. penelitian dan evaluasi peraturan perundang-undangan, penyiapan bahan pustaka hukum, pengelolaan perpustakaan hukum serta penyiapan Sistim Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI) Hukum di lingkungan Departemen;
  6. komputerisasi pengelolaan peraturan perundang-undangan, pelayanan informasi peraturan perundang-undangan, diseminasi hukum, penerbitan dan publikasi peraturan perundang-undangan di bidang tugas Departemen.


Pasal 67


Bagian Hukum Kekayaan Negara, Perusahaan, dan Informasi Hukum, terdiri dari:
  1. Subbagian Hukum Barang Milik Negara;
  2. Subbagian Hukum Kekayaan Negara Dipisahkan dan Perusahaan;
  3. Subbagian Hukum Piutang Negara dan Lelang;
  4. Subbagian Informasi dan Diseminasi Hukum.


Pasal 68


(1) Subbagian Hukum Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum kekayaan negara yang meliputi barang milik negara pada Kantor Menteri Negara Koordinator/Kantor Menteri Negara/Kementerian/Lembaga termasuk barang miliknegara pada Badan Layanan Umum.
(2) Subbagian Hukum Kekayaan Negara Dipisahkan dan Perusahaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum kekayaan negara yang meliputi kekayaan negara yang dipisahkan, termasuk penyertaan modal negara berikut perubahannya pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik, dan badanhukum/badan usaha lain serta usaha kecil, mikro, dan menengah.
(3) Subbagian Hukum Piutang Negara dan Lelang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang piutang negara dan lelang termasuk pengurusan piutang negara dan pelaksanaan Panitia Urusan Piutang Negara serta lelang.
(4) Subbagian Informasi dan Diseminasi Hukum mempunyai tugas menyusun dokumentasi dan kompilasi peraturan perundang-undangan, melakukan penelitian dan evaluasi peraturan perundang-undangan, penyiapan bahan pustaka hukum, pengelolaan perpustakaan hukum, pelayanan informasi peraturan perundangundangan, diseminasi hukum, penerbitan dan publikasi peraturan perundangundangan di bidang tugas Departemen dan pengembangan Sistem JaringanDokumentasi dan lnformasi (SJDI) Hukum di lingkungan Departemen.


Pasal 69


Bagian Hukum Pengelolaan Utang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pengelolaan utang.


Pasal 70


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Bagian Hukum Pengelolaan Utang menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundangundangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pengelolaan utang negara yang meliputi surat berharga negara, pinjaman dan hibah luar negeri, dan pembiayaan syariah;
  2. pengurusan tata usaha dan rumah tangga Biro.


Pasal 71


Bagian Hukum Pengelolaan Utang terdiri dari:
  1. Subbagian Hukum Pengelolaan Utang I;
  2. Subbagian Hukum Pengelolaan Utang II;
  3. Subbagian Hukum Pengelolaan Utang III;
  4. Subbagian Tata Usaha Biro.


Pasal 72


(1) Subbagian Hukum Pengelolaan Utang I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pengelolaan utang negara yang meliputi surat utang negara, dan derivatif terkaitdengan surat utang negara.
(2) Subbagian Hukum Pengelolaan Utang II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pengelolaan utang negara yang meliputi surat berharga syariah negara (syuku’), dan pembiayaan berdasarkan pada prinsip hukum syariah serta derivatif terkait denganpembiayaan berdasarkan pada prinsip hukum syariah.
(3) Subbagian Hukum Pengelolaan Utang III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang pengelolaan utang negara berupa pinjaman dan hibah luar negeri termasuk penerusan pinjaman dan hibah luar negeri serta pengelolaan pinjaman pemerintah yangbersumber dari Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah.
(4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan tata usaha dan rumah tangga Biro.


Pasal 73


Bagian Hukum Jasa Keuangan dan Perjanjian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum jasa keuangan serta pengkajian, pengkoordinasian, dan perumusan rancangan perjanjian atau naskah kerjasama nasional dan internasional di bidang ekonomi dan keuangan.


Pasal 74


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Bagian Hukum Jasa Keuangan dan Perjanjian menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundangundangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang perbankan, lembaga keuangan bukan bank, pasar modal, asuransi, dana pensiun, jasa pembiayaan, lembaga penjaminan, dan lembaga penyedia jasa keuangan lainnya;
  2. penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundangundangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum non litigasi eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan eks program penjaminan Pemerintah;
  3. penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan perjanjian nasional, perjanjian internasional, dan kerjasama internasional dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah perjanjian nasional, perjanjian internasional, dan kerjasama internasional di bidang ekonomi dan keuangan serta jaminan pemerintah dan kewajiban kontinjensi.


Pasal 75


Bagian Hukum Jasa Keuangan dan Perjanjian terdiri dari:
  1. Subbagian Hukum Jasa Keuangan I;
  2. Subbagian Hukum Jasa Keuangan II;
  3. Subbagian Hukum Jasa Keuangan III;
  4. Subbagian Hukum Perjanjian.


Pasal 76


(1) Subbagian Hukum Jasa Keuangan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang asuransi, dana pensiun, dan pasar modal, serta permasalahan hukum non litigasi eks programpenjaminan pemerintah.
(2) Subbagian Hukum Jasa Keuangan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang perbankan, termasuk permasalahan hukum non litigasi eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) selain permasalahan hukum eks program penjaminanpemerintah, dan lembaga pembiayaan.
(3) Subbagian Hukum Jasa Keuangan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang lembagakeuangan internasional non publik, lembaga penjaminan, dan jasa keuangan lainnya.
(4) Subbagian Hukum Perjanjian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan dan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang hukum perjanjian nasional, dan perjanjian internasional, khususnya perjanjian pengadaan barang dan jasa, perjanjian perlindungan, promosi dan kerjasama investasi, perjanjian kerjasama penyediaan infrastruktur yang terkait dengan jaminan pemerintah (government guarantee), kewajiban kontinjensi, dan manajemen resiko serta perjanjiankerjasama bilateral, regional, dan internasional di bidang ekonomi dan keuangan.


Bagian Keenam
Biro Bantuan Hukum

Pasal 77


Biro Bantuan Hukum mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan penelaahaan kasus hukum, memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, pertimbangan hukum yang berkaitan dengan tugas Departemen, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Bank Dalam Likuidasi (BDL), Hak Uji Materiil dan Sengketa Kepegawaian, serta Sengketa Internasional dan Arbitrase.


Pasal 78


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Biro Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi:
  1. penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada semua unit kerja di lingkungan Departemen;
  2. penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum menyangkut eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional;
  3. penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum menyangkut Hak Uji Materiil, sengketa Bank Dalam Likuidasi (BDL), sengketa Internasional, Arbitrase, dan Kepegawaian;
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.


Pasal 79


Biro Bantuan Hukum terdiri dari:
  1. Bagian Bantuan Hukum I;
  2. Bagian Bantuan Hukum II;
  3. Bagian Bantuan Hukum III;
  4. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 80


Bagian Bantuan Hukum I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum kepada semua unit kerja di lingkungan Departemen.


Pasal 81


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Bagian Bantuan Hukum I menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penelaahan kasus hukum;
  2. pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Departemen dalam penanganan perkara, pra peradilan, perdata, niaga, agama, tata usaha negara, sengketa pajak, dan perkara-perkara lain yang berada di lingkungan peradilan lain baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk;
  3. pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, dan pegawai Departemen yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan.


Pasal 82


Bagian Bantuan Hukum I terdiri dari:
  1. Subbagian Bantuan Hukum IA;
  2. Subbagian Bantuan Hukum IB;
  3. Subbagian Bantuan Hukum IC;
  4. Subbagian Bantuan Hukum ID.


Pasal 83


Subbagian Bantuan Hukum Wilayah IA, IB, IC, dan ID masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, dan pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan, pemberian bantuan hukum pada unit-unit kerja di lingkungan Departemen sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.


Pasal 84


Bagian Bantuan Hukum II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum yang menyangkut eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).


Pasal 85


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Bagian Bantuan Hukum II menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penelaahan kasus hukum;
  2. pendampingan kepada para mantan pejabat, dan pegawai Badan Penyehatan Perbankan Nasional, pejabat, mantan pejabat, pegawai dan mantan pegawai Departemen yang dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan;
  3. pemberian bantuan hukum menyangkut eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dalam penanganan perkara pra peradilan, perdata, niaga, tata usaha negara, sengketa pajak, dan perkara-perkara lain yang berada di lingkungan peradilan lain baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk;
  4. pengurusan tata usaha dan rumah tangga Biro.


Pasal 86


Bagian Bantuan Hukum II terdiri dari:
  1. Subbagian Bantuan Hukum IIA;
  2. Subbagian Bantuan Hukum IIB;
  3. Subbagian Bantuan Hukum IIC;
  4. Subbagian Tata Usaha Biro.


Pasal 87


(1) Subbagian Bantuan Hukum IIA, IIB, dan IIC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para mantan pejabat dan pegawai Badan Penyehatan Perbankan Nasional, pejabat, mantan pejabat, pegawai dan mantan pegawai Departemen yang dimintai keterangannya oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan, pemberian bantuan hukum menyangkut eks Badan PenyehatanPerbankan Nasional, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.


Pasal 88


Bagian Bantuan Hukum III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan kasus hukum dan pemberian bantuan hukum yang menyangkut Hak Uji Materiil, sengketa Bank Dalam Likuidasi (BDL), sengketa Internasional, Arbitrase, dan Kepegawaian.


Pasal 89


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Bagian Bantuan Hukum III menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penelaahan kasus hukum;
  2. pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, pegawai, dan mantan pegawai Departemen yang dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan;
  3. pemberian bantuan hukum menyangkut Hak Uji Materiil, sengketa Bank Dalam Likuidasi (BDL), sengketa Internasional, Arbitrase, dan Kepegawaian, serta dalam penanganan perkara, pra peradilan, perdata, niaga, tata usaha negara, sengketa pajak, dan perkara-perkara lain yang berada di lingkungan peradilan lain baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk.


Pasal 90


Bagian Bantuan Hukum III terdiri dari:
  1. Subbagian Bantuan Hukum IIIA;
  2. Subbagian Bantuan Hukum IIIB;
  3. Subbagian Bantuan Hukum IIIC;
  4. Subbagian Bantuan Hukum IIID.


Pasal 91


Subbagian Bantuan Hukum IIIA, IIIB, IIIC, dan IIID masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, pegawai dan mantan pegawai Departemen yang dimintai keterangannya oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan, pemberian bantuan hukum menyangkut Hak Uji Materiil, sengketa Bank Dalam Likuidasi (BDL), sengketa Internasional, Arbitrase, dan Kepegawaian, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.


Bagian Ketujuh
Biro Sumber Daya Manusia

Pasal 92


Biro Sumber Daya Manusia yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut Biro SDM mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan penyiapan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Departemen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 93


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Biro SDM menyelenggarakan fungsi :
  1. penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia, penyusunan formasi, pelaksanaan pengadaan, penempatan dan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, serta pelaksanaan evaluasi kegiatan pembinaan sumber daya manusia di lingkungan Departemen Keuangan;
  2. pengembangan sumber daya manusia Departemen Keuangan;
  3. pengembangan, pengelolaan, dan pelayanan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) Departemen Keuangan;
  4. pengelolaan naskah dan dokumen pegawai di lingkungan Departemen Keuangan;
  5. penyelesaian mutasi pangkat dan pensiun pegawai di lingkungan Departemen Keuangan;
  6. penyiapan koordinasi penerapan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, penegakan disiplin dan penyelesaian kasus kepegawaian, pemberhentian pegawai, penyelesaian administrasi umum, dan pengelolaan kesejahteraan pegawai.


Pasal 94


Biro SDM terdiri dari :
  1. Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia;
  2. Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  3. Bagian Pengelolaan Data dan Informasi Sumber Daya Manusia;
  4. Bagian Mutasi Pangkat dan Pensiun;
  5. Bagian Penegakan Disiplin dan Administrasi Umum;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 95


Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia, formasi, pengadaan pegawai, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan sumber daya manusia di lingkungan Departemen Keuangan.


Pasal 96


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi :
  1. penyiapan penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan Departemen Keuangan dan penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga Biro SDM;
  2. penyiapan penyusunan formasi dan penyaringan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Keuangan;
  3. penyiapan pengalokasian pegawai baru, pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil, serta evaluasi pelaksanaan kebijakan sumber daya manusia di lingkungan Departemen Keuangan.


Pasal 97


Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia terdiri dari :
  1. Subbagian Perencanaan Sumber Daya Manusia;
  2. Subbagian Formasi dan Penyaringan;
  3. Subbagian Penempatan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Sumber Daya Manusia.


Pasal 98


(1) Subbagian Perencanaan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan Departemen Keuangan dan penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan RencanaKerja Anggaran Kementerian/Lembaga Biro SDM.
(2) Subbagian Formasi dan Penyaringan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan formasi dan penyaringan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkunganDepartemen Keuangan.
(3) Subbagian Penempatan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penempatan pegawai baru, pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil, dan evaluasipelaksanaan kebijakan sumber daya manusia di lingkungan Departemen Keuangan.


Pasal 99


Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan assessment center dan psikotes serta penyiapan mutasi jabatan pegawai, pengembangan standar dan pengawasan kinerja, koordinasi pendidikan dan pelatihan, pemberian penghargaan dan tanda jasa, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal.


Pasal 100


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi :
  1. pelaksanaan assessment center dan psikotes;
  2. pengembangan dan evaluasi sistem assessment center dan psikotes;
  3. penyiapan mutasi jabatan dan koordinasi pembinaan pola karir di lingkungan Departemen;
  4. penyiapan riset, pengembangan, dan pengawasan standar kinerja, koordinasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pegawai di lingkungan Departemen Keuangan, dan pemberian penghargaan dan tanda jasa;
  5. penyiapan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal dan analisis, penyusunan rencana kebutuhan, pemantauan, dan evaluasi pendidikan dan pelatihan.


Pasal 101


Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri dari :
  1. Subbagian Assessment Center;
  2. Subbagian Mutasi Jabatan Pegawai;
  3. Subbagian Kinerja Sumber Daya Manusia;
  4. Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal.


Pasal 102


(1) Subbagian Assessment Center mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan assessment center terhadap pejabat eselon II dan III di lingkungan Departemen Keuangan, serta memantau dan mengevaluasi hasil pelaksanaan assessment center pejabat eselon IV oleh unit eselon I masing-masing dan penyiapan bahanpelaksanaan psikotes.
(2) Subbagian Mutasi Jabatan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan mutasi jabatan struktural eselon I, II, dan III di lingkungan Departemen Keuangan, dan eselon IV di lingkungan Sekretariat Jenderal, serta mutasi jabatanfungsional, dan pengaturan status kepegawaian.
(3) Subbagian Kinerja Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan riset, pengembangan, dan pengawasan standar kinerja, koordinasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pegawai di lingkungan Departemen Keuangan, sertapemberian penghargaan dan tanda jasa.
(4) Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal dan analisis, penyusunan rencana kebutuhan, pemantauan, danevaluasi pendidikan dan pelatihan.


Pasal 103


Bagian Pengelolaan Data dan Informasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pembangunan dan pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Departemen Keuangan serta pengelolaan naskah dan dokumen pegawai di lingkungan Departemen Keuangan.


Pasal 104


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Bagian Pengelolaan Data dan Informasi Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan petunjuk operasional penerapan standardisasi basis data, bimbingan teknis penerapan standardisasi basis data dan pemantauan prosedur jalur pengiriman dan pertukaran data;
  2. pengelolaan dan pemantauan administrasi basis data, sistem aplikasi pengolahan data dan sistem informasi, serta penggunaan, pemeliharaan, dan pemantauan perangkat keras, lunak, dan sarana pendukung komputer lainnya;
  3. penyusunan statistik pegawai, Daftar Urut Kepangkatan dan informasi sumber daya manusia lainnya;
  4. pengelolaan naskah dan dokumen kepegawaian.


Pasal 105


Bagian Pengelolaan Data dan Informasi Sumber Daya Manusia terdiri dari :
  1. Subbagian Integrasi Data;
  2. Subbagian Pengelolaan Basis Data;
  3. Subbagian Penyajian Data dan Informasi;
  4. Subbagian Naskah dan Dokumentasi.


Pasal 106


(1) Subbagian Integrasi Data mempunyai tugas melakukan pengumpulan data dan penyiapan bahan penyusunan petunjuk operasional standardisasi basis data, bimbingan teknis penerapan standardisasi basis data dan pemantauan prosedur jalur pengirimandan pertukaran data kepegawaian.
(2) Subbagian Pengelolaan Basis Data mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pemantauan administrasi basis data, sistem aplikasi pengolahan data dan sistem informasi, serta penggunaan, pemeliharaan, dan pemantauan perangkat keras, lunak,dan sarana pendukung komputer lainnya.
(3) Subbagian Penyajian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyusunan statistik pegawai, Daftar Urut Kepangkatan dan informasi sumber daya manusia lainnya.
(4) Subbagian Naskah dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan naskah dan dokumen kepegawaian.


Pasal 107


Bagian Mutasi Pangkat dan Pensiun mempunyai tugas melaksanakan mutasi pangkat dan pensiun pegawai di lingkungan Departemen Keuangan.


Pasal 108


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, Bagian Mutasi Pangkat dan Pensiun menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan mutasi pangkat di lingkungan Departemen Keuangan;
  2. penyiapan pemberian bebas tugas masa persiapan pensiun dan usul pensiun pegawai di lingkungan Departemen Keuangan.


Pasal 109


Bagian Mutasi Pangkat dan Pensiun terdiri dari :
  1. Subbagian Mutasi Pangkat dan Pensiun I;
  2. Subbagian Mutasi Pangkat dan Pensiun II;
  3. Subbagian Mutasi Pangkat dan Pensiun III;
  4. Subbagian Mutasi Pangkat dan Pensiun IV.


Pasal 110


(1) Subbagian Mutasi Pangkat dan Pensiun I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan mutasi pangkat, pemberian bebas tugas masa persiapan pensiun, dan usul pensiun pegawai, pensiun janda/duda, pensiun karena cacat jasmani atau rohani dalam dan karena dinas pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat JenderalPengelolaan Utang, dan Badan Kebijakan Fiskal.
(2) Subbagian Mutasi Pangkat dan Pensiun II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan mutasi pangkat, pemberian bebas tugas masa persiapan pensiun, dan usul pensiun pegawai, pensiun janda/duda, pensiun karena cacat jasmani atau rohani dalam dan karena dinas pada seluruh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di Sumatera, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, danKantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.
(3) Subbagian Mutasi Pangkat dan Pensiun III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan mutasi pangkat, pemberian bebas tugas masa persiapan pensiun, dan usul pensiun pegawai, pensiun janda/duda, pensiun karena cacat jasmani atau rohani dalam dankarena dinas pada seluruh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
(4) Subbagian Mutasi Pangkat dan Pensiun IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan mutasi pangkat, pemberian bebas tugas masa persiapan pensiun, dan usul pensiun pegawai, pensiun janda/duda, pensiun karena cacat jasmani atau rohani dalam dan karena dinas pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan,dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.


Pasal 111


Bagian Penegakan Disiplin dan Administrasi Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penerapan peraturan perundang-undangan, penegakan disiplin, penyelesaian kasus kepegawaian dan pemberhentian pegawai, dan mengelola kesejahteraan pegawai serta penyelesaian administrasi umum.


Pasal 112


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Bagian Penegakan Disiplin dan Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi :
  1. penyiapan koordinasi penerapan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, penegakan disiplin, penyelesaian kasus kepegawaian dan pemberhentian pegawai;
  2. pengelolaan kesejahteraan pegawai;
  3. penyiapan penyelesaian administrasi umum kepegawaian;
  4. pengurusan tata usaha dan rumah tangga Biro SDM.


Pasal 113


Bagian Penegakan Disiplin dan Administrasi Umum terdiri dari :
  1. Subbagian Penegakan Disiplin I;
  2. Subbagian Penegakan Disiplin II;
  3. Subbagian Kesejahteraan dan Administrasi Umum;
  4. Subbagian Tata Usaha Biro.


Pasal 114


(1) Subbagian Penegakan Disiplin I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penerapan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, penegakan disiplin, penyelesaian kasus kepegawaian dan pemberhentian pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, danBadan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(2) Subbagian Penegakan Disiplin II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penerapan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, penegakan disiplin, penyelesaian kasus kepegawaian dan pemberhentian pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat JenderalKekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(3) Subbagian Kesejahteraan dan Administrasi Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan kesejahteraan pegawai dan penyelesaian administrasiumum kepegawaian.
(4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.


Bagian Kedelapan
Biro Hubungan Masyarakat

Pasal 115


Biro Hubungan Masyarakat mempunyai tugas mengkoordinasikan penyusunan program komunikasi publik, mengkomunikasikan kebijakan fiskal dan hasil pelaksanaannya, melaksanakan edukasi publik mengenai peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara dan mengelola opini publik dalam rangka mendapatkan dukungan dan partisipasi masyarakat, mengelola perpustakaan departemen, serta menyiapkan penyelenggaraan rapat kerja dan pembahasan rancangan undang-undang bidang keuangan negara dengan Dewan Perwakilan Rakyat.


Pasal 116


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Biro Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi penyusunan dan pelaksanaan program komunikasi publik secara terpadu dan berkelanjutan;
  2. penyebarluasan langkah dan kebijakan fiskal serta hasil pelaksanaannya kepada publik;
  3. edukasi publik mengenai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keuangan negara;
  4. pemantauan, analisis, dan rekomendasi atas perkembangan opini publik;
  5. evaluasi program komunikasi publik, pengukuran akseptasi publik terhadap kebijakan fiskal, dan peningkatan partisipasi publik;
  6. pembinaan hubungan dan pelayanan informasi keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan fiskal dan hasil pelaksanaannya kepada lembaga negara, lembaga pemerintah, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi profesi;
  7. pembinaan hubungan dan pelayanan informasi keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan fiskal dan hasil pelaksanaannya kepada media cetak dan media elektronik;
  8. pembinaan hubungan dan pelayanan informasi keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan fiskal dan hasil pelaksanaannya kepada media asing dan media institusi internasional;
  9. koordinasi penyelenggaraan rapat kerja dan pembahasan rancangan undang-undang bidang keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat;
  10. penyelenggaraan penerbitan, publikasi elektronik, desk informasi dan call center;
  11. perencanaan, pengembangan, pengelolaan serta layanan perpustakaan;
  12. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.


Pasal 117


Biro Hubungan Masyarakat terdiri dari:
  1. Bagian Hubungan Kelembagaan Negara;
  2. Bagian Publikasi dan Layanan Informasi;
  3. Bagian Komunikasi Media dan Internasional;
  4. Bagian Manajemen Opini Publik;
  5. Bagian Perpustakaan;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 118


Bagian Hubungan Kelembagaan Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan hubungan, komunikasi kebijakan fiskal dan hasil pelaksanaannya kepada lembaga negara, lembaga pemerintah, serta fasilitasi penyelenggaraan rapat dan pembahasan rancangan undang-undang di bidang keuangan negara.


Pasal 119


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Bagian Hubungan Kelembagaan Negara menyelenggarakan fungsi:
  1. pembinaan hubungan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Konstitusi (MK), Bank Indonesia (BI), Kementerian Negara, Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), Komisi-Komisi Negara, Pemerintah Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
  2. penyiapan bahan dan fasilitasi penyelenggaraan rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Konstitusi (MK), Bank Indonesia (BI), Kementerian Negara, Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), Komisi-Komisi Negara, Pemerintah Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
  3. pemberian layanan informasi dan data mengenai kebijakan fiskal kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Konstitusi (MK), Bank Indonesia (BI), Kementerian Negara, Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), Komisi-Komisi Negara, Pemerintah Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
  4. pengkomunikasian kebijakan fiskal dan hasil pelaksanaannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Konstitusi (MK), Bank Indonesia (BI), Kementerian Negara, Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), Komisi-Komisi Negara, Pemerintah Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
  5. penyiapan bahan dan fasilitasi penyelenggaraan pembahasan rancangan undangundang di bidang keuangan negara dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
  6. penyiapan dan pendampingan pelaksanaan kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke instansi vertikal Departemen Keuangan di daerah pada masa reses persidangan;
  7. penyiapan dan pendampingan pelaksanaan kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rangka pembahasan rancangan undang-undang di bidang keuangan negara.


Pasal 120


Bagian Hubungan Kelembagaan Negara terdiri dari:
  1. Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara I;
  2. Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara II;
  3. Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara III.


Pasal 121


(1) Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara I mempunyai tugas membina hubungan, menyiapkan bahan dan memfasilitasi penyelenggaraan rapat, memberikan layanan informasi dan data, serta mengkomunikasikan kebijakan fiskal dan hasil pelaksanaannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Mahkamah Agung (MA), BadanPemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Konstitusi (MA), dan Bank Indonesia (BI).
(2) Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara II mempunyai tugas membina hubungan, menyiapkan bahan dan memfasilitasi penyelenggaraan rapat, memberikan layanan informasi dan data, serta mengkomunikasikan kebijakan fiskal dan hasil pelaksanaannya kepada Kementerian Negara, Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), Komisi-komisi Negara, Pemerintah Daerah, dan Dewan Perwakilan RakyatDaerah (DPRD).
(3) Subbagian Hubungan Kelembagaan Negara III mempunyai tugas membina hubungan, menyiapkan bahan dan memfasilitasi penyelenggaraan pembahasan rancangan undangundangdi bidang keuangan negara dengan Dewan Perwakilan Rakyat.


Pasal 122


Bagian Publikasi dan Layanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penerbitan dan publikasi elektronik, pengelolaan informasi keuangan dan kekayaan negara serta pelayanan desk informasi dan call center.


Pasal 123


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Bagian Publikasi dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan, penerbitan, dan publikasi media luar ruang;
  2. penyiapan dan pengelolaan website departemen serta pemutakhiran informasi keuangan dan kekayaan negara maupun kebijakan fiskal dan hasil pelaksanaanya;
  3. penyiapan publikasi informasi keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan fiskal dan hasil pelaksanaannya dalam bentuk multi media dan bentuk publikasi elektronik lainnya;
  4. penghimpunan dan pengelolaan informasi keuangan dan kekayaan negara serta kebijakan fiskal dan hasil pelaksanaannya;
  5. edukasi publik mengenai peraturan perundang-undangan keuangan melalui penerbitan dan publikasi elektronik;
  6. pelayanan desk informasi dan call center Departemen.


Pasal 124


Bagian Publikasi dan Layanan Informasi terdiri dari:
  1. Subbagian Publikasi Cetak;
  2. Subbagian Publikasi Elektronik;
  3. Subbagian Data dan Layanan Informasi.


Pasal 125


(1) Subbagian Publikasi Cetak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penerbitan berkala, penerbitan tidak berkala, dan publikasi media luar ruang.
(2) Subbagian Publikasi Elektronik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan website Departemen serta publikasi infomasi keuangan dan kekayaan negara maupun kebijakan fiskal dan hasil pelaksanaannya dalam bentuk multi mediadan publikasi elektronik lainnya.
(3) Subbagian Data dan Layanan Informasi mempunyai tugas menghimpun, mengolah, dan menyajikan data mengenai informasi keuangan dan kekayaan negara, kebijakan fiskal dan hasil pelaksanaannya, serta menyelenggarakan desk informasi dan call centerDepartemen.


Pasal 126


Bagian Komunikasi Media dan Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan hubungan dan komunikasi kebijakan fiskal dan hasil pelaksanaannya kepada media massa, internasional dan media asing serta pemanfaatan rubrik dan program media.


Pasal 127


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Bagian Komunikasi Media dan Internasional menyelenggarakan fungsi:
  1. pembinaan hubungan dan pelayanan informasi, data, serta kebijakan fiskal dan hasil pelaksanaannya kepada media massa yang berkaitan dengan pemberitaan;
  2. pembinaan hubungan dan pelayanan informasi, data, serta kebijakan fiskal dan hasil pelaksanaannya kepada media massa yang berkaitan dengan non pemberitaan;
  3. pembinaan hubungan dan pelayanan informasi, data, serta kebijakan fiskal dan hasil pelaksanaannya kepada media asing dan internasional;
  4. pelayanan komunikasi dua arah antara media massa dengan pimpinan Departemen dan narasumber lainnya;
  5. perencanaan, pengkajian, dan optimalisasi pemanfaatan rubrik dan program media;
  6. penyiapan dan penyelenggaraan liputan pers, jumpa pers, wawancara, dan kunjungan pers;
  7. penyusunan siaran pers, keterangan pers, tanggapan/bantahan, artikel, advertorial, dan surat pembaca;
  8. perencanaan program berita, informasi, dan edukasi pada media;
  9. edukasi publik mengenai peraturan perundang-undangan keuangan melalui media cetak dan media elektronik.


Pasal 128


Bagian Komunikasi Media dan Internasional terdiri dari:
  1. Subbagian Komunikasi Media I;
  2. Subbagian Komunikasi Media II;
  3. Subbagian Komunikasi Media Asing dan Internasional.


Pasal 129


(1) Subbagian Komunikasi Media I mempunyai tugas melakukan pembinaan hubungan, penyiapan bahan, pelayanan informasi, data, serta kebijakan fiskal dan hasil pelaksanaannya kepada media massa yang berkaitan dengan pemberitaan, penyiapan dan penyelenggaraan liputan pers, jumpa pers, wawancara, dan kunjungan pers, penyusunan siaran pers, keterangan pers, tanggapan/bantahan, artikel, advertorial, dan surat pembaca, serta edukasi publik mengenai peraturan perundang-undangankeuangan melalui media cetak dan media elektronik.
(2) Subbagian Komunikasi Media II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pembinaan hubungan, dan pelayanan informasi, data, serta kebijakan fiskal dan hasil pelaksanaannya kepada media massa yang berkaitan dengan non pemberitaan, pelayanan komunikasi dua arah antara media massa dengan pimpinan Departemen dan narasumber lainnya, serta perencanaan, pengkajian, dan optimalisasi pemanfaatanrubrik dan program media.
(3) Subbagian Komunikasi Media Asing dan Internasional mempunyai tugas melakukan pembinaan hubungan, penyiapan bahan, pelayanan informasi, data, serta kebijakanfiskal dan hasil pelaksanaannya kepada media asing dan internasional.


Pasal 130


Bagian Manajemen Opini Publik mempunyai tugas menyusun perencanaan dan program komunikasi publik, melakukan edukasi publik, serta melakukan monitoring dan audit komunikasi.


Pasal 131


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Bagian Manajemen Opini Publik menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan dan evaluasi program komunikasi publik Departemen dan unit kerja eselon I di lingkungan Departemen;
  2. edukasi publik mengenai peraturan perundang-undangan keuangan melalui penyelenggaraan seminar, lokakarya, kegiatan sosial budaya, dan kegiatan lainnya;
  3. penyusunan bahan tertulis kegiatan komunikasi pimpinan Departemen;
  4. penyelenggaraan kegiatan apresiasi kehumasan bagi unit vertikal;
  5. pelayanan unjuk rasa;
  6. pemantauan, analisis, dan penyusunan laporan perkembangan opini publik;
  7. pengukuran akseptasi publik terhadap kebijakan fiskal.


Pasal 132


Bagian Manajemen Opini Publik terdiri dari:
  1. Subbagian Perencanaan Komunikasi Publik;
  2. Subbagian Edukasi Publik;
  3. Subbagian Monitoring dan Audit Komunikasi Publik.


Pasal 133


(1) Subbagian Perencanaan Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyusunan program komunikasi publik departemen, serta pembuatan bahan tertuliskegiatan komunikasi pimpinan departemen.
(2) Subbagian Edukasi Publik mempunyai tugas mengoptimalkan dukungan publik melalui edukasi, penyelenggaraan seminar, diskusi, sarasehan, dan kegiatan sosial budaya serta menyusun bahan tertulis kegiatan komunikasi pimpinan dan meningkatkan apresiasikehumasan bagi unit vertikal.
(3) Subbagian Monitoring dan Audit Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan pemantauan, analisis, evaluasi, pemberian rekomendasi komunikasi publik, dan pengukuran akseptasi publik terhadap kebijakan fiskal serta penyusunan laporanberkala pengembangan opini publik.


Pasal 134


Bagian Perpustakaan mempunyai tugas melakukan perencanaan dan pengembangan perpustakaan, pengelolaan dan pelayanan perpustakaan, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.


Pasal 135


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Bagian Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rencana dan program serta pengembangan perpustakaan;
  2. penyusunan katalogisasi dan klasifikasi buku-buku, koleksi AV dan digital (CD, DVD), serta koleksi perpustakaan lainnya;
  3. penyusunan bibliografi;
  4. pengadaan buku-buku dan koleksi perpustakaan lainnya;
  5. pelayanan peminjaman buku-buku dan reference work;
  6. pelaksanaan kerjasama di bidang perpustakaan dengan institusi lain;
  7. penyusunan rencana strategis dan laporan akuntabilitas kinerja Biro;
  8. pengurusan tata usaha dan rumah tangga Biro.


Pasal 136


Bagian Perpustakaan terdiri dari:
  1. Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Perpustakaan;
  2. Subbagian Pengelolaan dan Pelayanan Perpustakaan;
  3. Subbagian Tata Usaha Biro.


Pasal 137


(1) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program perpustakaan, pengembangan perpustakaan, serta melakukan koordinasi dan kerjasama dengan institusi perpustakaanasing/internasional.
(2) Subbagian Pengelolaan dan Pelayanan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan penyusunan klasifikasi dan katalogisasi buku, pemberian kode-kode berdasarkan pedoman, penyusunan bibliogragi/koleksi buku yang dimiliki, pemeliharaan koleksi perpustakaan, pelayanan pendaftaran anggota, peminjaman/pengembalian bahan pustaka, penagihan dan reference work, serta melakukan koordinasi dan kerjasamadengan unit yang membidangi perpustakaan di institusi dalam negeri.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.


Bagian Kesembilan
Biro Perlengkapan

Pasal 138


Biro Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan administrasi dan pengelolaan perlengkapan/kekayaan Departemen berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.


Pasal 139


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, Biro Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
  1. analisis dan penyusunan serta penyiapan pembinaan administrasi rencana kebutuhan perlengkapan bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan Departemen;
  2. penyiapan pembinaan administrasi pengadaan Departemen, layanan pengadaan secara elektronik departemen serta pelaksanaan pengadaan Sekretariat Jenderal dan Departemen;
  3. pelaksanaan urusan penyimpanan dan pendistribusian perlengkapan Sekretariat Jenderal, serta penyiapan pembinaan administrasi penyimpanan dan pendistribusian perlengkapan Departemen;
  4. penyiapan pembinaan administrasi dan penyusunan petunjuk teknis inventarisasi dan penghapusan perlengkapan serta penyusunan daftar inventaris/kekayaan Departemen berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.


Pasal 140


Biro Perlengkapan terdiri dari:
  1. Bagian Perencanaan Kebutuhan Perlengkapan;
  2. Bagian Pengadaan;
  3. Bagian Penyimpanan dan Distribusi;
  4. Bagian Inventarisasi dan Penghapusan;
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 141


Bagian Perencanaan Kebutuhan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pembinaan administrasi, analisis dan penyusunan rencana kebutuhan perlengkapan bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan Departemen.


Pasal 142


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, Bagian Perencanaan Kebutuhan Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penyusunan dan pengusulan rencana kebutuhan perlengkapan serta evaluasi dan penyusunan laporan perlengkapan di lingkungan Departemen Keuangan;
  2. penyiapan bahan pembinaan administrasi penyusunan rencana kebutuhan perlengkapan dan koordinasi pengelolaan Gedung-gedung Keuangan Negara di daerah.


Pasal 143


Bagian Perencanaan Kebutuhan Perlengkapan terdiri dari:
  1. Subbagian Perencanaan Kebutuhan Perlengkapan I;
  2. Subbagian Perencanaan Kebutuhan Perlengkapan II;
  3. Subbagian Perencanaan Kebutuhan Perlengkapan III.


Pasal 144


(1) Subbagian Perencanaan Kebutuhan Perlengkapan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengusulan rencana kebutuhan perlengkapan serta evaluasi dan penyusunan laporan perlengkapan di lingkungan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Anggaran, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, sertakoordinasi pengelolaan Gedung-gedung Keuangan Negara di daerah.
(2) Subbagian Perencanaan Kebutuhan Perlengkapan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengusulan rencana kebutuhan perlengkapan serta evaluasi dan penyusunan laporan perlengkapan di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pengawas Pasar Modal dan LembagaKeuangan, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Subbagian Perencanaan Kebutuhan Perlengkapan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengusulan rencana kebutuhan perlengkapan serta evaluasi dan penyusunan laporan perlengkapan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Inspektorat Jenderal, BadanKebijakan Fiskal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.


Pasal 145


Bagian Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan administrasi pengadaan Departemen, layanan pengadaan secara elektronik Departemen serta pelaksanaan pengadaan Sekretariat Jenderal dan Departemen.


Pasal 146


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145, Bagian Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan pembinaan administrasi pengadaan dan penyusunan petunjuk teknis pengadaan di lingkungan Departemen;
  2. pelayanan pengadaan secara elektronik Departemen;
  3. perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pengadaan Sekretariat Jenderal dan Departemen;
  4. pengurusan tata usaha dan rumah tangga Biro.


Pasal 147


Bagian Pengadaan terdiri dari:
  1. Subbagian Pengadaan I;
  2. Subbagian Pengadaan II;
  3. Subbagian Pengadaan III;
  4. Subbagian Tata Usaha Biro.


Pasal 148


(1) Subbagian Pengadaan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan administrasi pengadaan, penyusunan petunjuk teknis pengadaan, perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pengadaan serta layanan pengadaan secara elektronik pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Gedung Keuangan Negara, serta pengadaan alat tulis kantor, barangcetakan, dan alat rumah tangga kantor pada unit Sekretariat Jenderal.
(2) Subbagian Pengadaan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan administrasi pengadaan, penyusunan petunjuk teknis pengadaan, perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pengadaan serta layanan pengadaan secara elektronik pada unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, serta pengadaan bahan fotocopy dan bahan komputer pada unit Sekretariat Jenderal.
(3) Subbagian Pengadaan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan administrasi pengadaan, penyusunan petunjuk teknis pengadaan, perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pengadaan serta layanan pengadaan secara elektronik pada unit Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, sertapengadaan barang inventaris kantor dan lain-lain pada unit Sekretariat Jenderal.
(4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.


Pasal 149


Bagian Penyimpanan dan Distribusi mempunyai tugas melaksanakan urusan penyimpanan dan pendistribusian perlengkapan Sekretariat Jenderal, serta penyiapan bahan pembinaan administrasi penyimpanan dan pendistribusian perlengkapan Departemen.


Pasal 150


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Bagian Penyimpanan dan Distribusi menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan urusan penerimaan, penyimpanan, penatausahaan dan pengamanan barang perlengkapan Sekretariat Jenderal;
  2. pelaksanaan urusan penerbitan surat perintah mengeluarkan barang penatausahaan, dan pendistribusian perlengkapan Sekretariat Jenderal, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban pendistribusian barang non inventaris dan inventaris secara berkala;
  3. pelaksanaan urusan penyiapan bahan pembinaan administrasi penyimpanan dan distribusi perlengkapan Departemen.


Pasal 151


Bagian Penyimpanan dan Distribusi terdiri dari:
  1. Subbagian Penyimpanan;
  2. Subbagian Distribusi;
  3. Subbagian Pembinaan Penyimpanan dan Distribusi.


Pasal 152


(1) Subbagian Penyimpanan mempunyai tugas melakukan urusan penerimaan, penyimpanan, penatausahaan dan pengamanan barang perlengkapan SekretariatJenderal.
(2) Subbagian Distribusi mempunyai tugas melakukan urusan penerbitan surat perintah mengeluarkan barang, penatausahaan, dan pendistribusian perlengkapan Sekretariat Jenderal, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban pendistribusian barang noninventaris dan inventaris secara berkala.
(3) Subbagian Pembinaan Penyimpanan dan Distribusi mempunyai tugas melakukan urusan penyiapan bahan pembinaan administrasi penyimpanan dan distribusiperlengkapan Departemen.

 

Pasal 153


Bagian Inventarisasi dan Penghapusan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pembinaan administrasi dan penyusunan petunjuk teknis inventarisasi dan penghapusan perlengkapan serta menyusun daftar inventaris/kekayaan Departemen berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 154


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, Bagian Inventarisasi dan Penghapusan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan pembinaan administrasi dan petunjuk teknis di bidang inventarisasi dan penghapusan perlengkapan;
  2. penyusunan daftar inventaris/kekayaan perlengkapan dan penyiapan bahan pelaksanaan penghapusan perlengkapan di lingkungan Departemen Keuangan.


Pasal 155


Bagian Inventarisasi dan Penghapusan terdiri dari:
  1. Subbagian Inventarisasi dan Penghapusan I;
  2. Subbagian Inventarisasi dan Penghapusan II;
  3. Subbagian Inventarisasi dan Penghapusan III;
  4. Subbagian Inventarisasi dan Penghapusan IV.


Pasal 156


(1) Subbagian Inventarisasi dan Penghapusan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan administrasi dan petunjuk teknis di bidang inventarisasi dan penghapusan perlengkapan serta penyusunan daftar inventaris/kekayaan perlengkapan dan penyiapan bahan pelaksanaan penghapusan perlengkapan pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Direktorat Jenderal PengelolaanUtang.
(2) Subbagian Inventarisasi dan Penghapusan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan administrasi dan petunjuk teknis di bidang inventarisasi dan penghapusan perlengkapan serta penyusunan daftar inventaris/kekayaan perlengkapan dan penyiapan bahan pelaksanaan penghapusan perlengkapan pada Direktorat JenderalPajak, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
(3) Subbagian Inventarisasi dan Penghapusan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan administrasi dan petunjuk teknis di bidang inventarisasi dan penghapusan perlengkapan serta penyusunan daftar inventaris/kekayaan perlengkapan dan penyiapan bahan pelaksanaan penghapusan perlengkapan pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktorat Jenderal PerimbanganKeuangan.
(4) Subbagian Inventarisasi dan Penghapusan IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan administrasi dan petunjuk teknis di bidang inventarisasi dan penghapusan perlengkapan serta penyusunan daftar inventaris/kekayaan perlengkapan dan penyiapan bahan pelaksanaan penghapusan perlengkapan pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Badan Kebijakan Fiskal, dan Badan Pendidikan dan PelatihanKeuangan.


Bagian Kesepuluh
Biro Umum

Pasal 157


Biro Umum mempunyai tugas membina pelaksanaan ketatausahaan Departemen dan melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga serta pemberian pelayanan pelaksanaan tugas kantor pusat Departemen.


Pasal 158


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
  1. pembinaan dan pelaksanaan urusan tata usaha Departemen dan kearsipan serta tata usaha perjalanan dinas Kantor Pusat Departemen Keuangan;
  2. pelaksanaan urusan tata usaha Menteri, Sekretaris Jenderal dan Staf Ahli Menteri serta urusan protokol dan akomodasi;
  3. pelaksanaan urusan perawatan dan kebersihan gedung, penyimpanan dan pendistribusian barang, perawatan pegawai, serta melaksanakan keamanan dalam;
  4. pelaksanaan urusan administrasi gaji dan tunjangan pegawai, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, penatausahaan barang milik negara, pencetakan, penggandaan, reproduksi, serta pelaksanaan dan penatausahaan pembayaran;
  5. pelaksanaan urusan pemeliharaan peralatan, barang milik Negara, pemeliharaan instalasi, pengelolaan kendaraan dinas, serta urusan persandian dan pengelolaan telekomunikasi;
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.


Pasal 159


Biro Umum terdiri dari:
  1. Bagian Tata Usaha Departemen;
  2. Bagian Tata Usaha Pimpinan;
  3. Bagian Rumah Tangga I;
  4. Bagian Rumah Tangga II;
  5. Bagian Rumah Tangga III;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 160


Bagian Tata Usaha Departemen mempunyai tugas membina dan melaksanakan urusan tata usaha Departemen dan kearsipan serta tata usaha perjalanan dinas Departemen Keuangan.


Pasal 161


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160, Bagian Tata Usaha Departemen menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan urusan pengendalian surat masuk dan surat keluar kantor pusat Departemen Keuangan, perbaikan redaksi, penyusunan risalah, dan pencatatan/penomoran surat kantor pusat Departemen, serta penyiapan bahan pembinaan tata usaha di lingkungan Departemen Keuangan;
  2. pengurusan arsip dan dokumentasi meliputi pengelolaan arsip, penyusunan jadwal retensi, dan penyusutan arsip, serta penyiapan bahan pembinaan kearsipan dan dokumentasi di lingkungan Departemen Keuangan;
  3. pengurusan perjalanan dinas dalam dan luar negeri;
  4. pengurusan tata usaha dan rumah tangga Biro.


Pasal 162


Bagian Tata Usaha Departemen terdiri dari:
  1. Subbagian Tata Usaha Persuratan;
  2. Subbagian Arsip dan Dokumentasi;
  3. Subbagian Tata Usaha Perjalanan Dinas;
  4. Subbagian Tata Usaha Biro.


Pasal 163


(1) Subbagian Tata Usaha Persuratan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan penerimaan, pengarahan, pendistribusian, pengiriman dan pengendalian surat masuk dan surat keluar kantor pusat Departemen, perbaikan redaksi, penyusunan risalah, dan pencatatan/penomoran surat, serta penyiapan bahan pembinaan tata usaha dilingkungan Departemen Keuangan.
(2) Subbagian Arsip dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan, pemeliharaan, pemindahan, penyusunan jadwal retensi arsip dan penyusutan arsip serta penyiapan bahan pembinaan kearsipan dan dokumentasi di lingkunganDepartemen Keuangan.
(3) Subbagian Tata Usaha Perjalanan Dinas mempunyai tugas melakukan urusan perjalanan dinas dalam dan luar negeri di lingkungan Departemen Keuangan.
(4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan pengurusan tata usaha dan rumah tangga Biro.


Pasal 164


Bagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha Menteri, Sekretaris Jenderal dan Staf Ahli Menteri serta urusan protokol dan akomodasi.


Pasal 165


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164, Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan urusan tata usaha, penyajian bahan, pencatatan acara dan mengatur penerimaan tamu Menteri;
  2. pelaksanaan urusan tata usaha, penyajian bahan, pencatatan acara dan mengatur penerimaan tamu Sekretaris Jenderal;
  3. pelaksanaan urusan tata usaha, penyajian bahan, pencatatan acara dan mengatur penerimaan tamu Staf Ahli Menteri;
  4. pelaksanaan urusan protokol, tamu asing dan akomodasi.


Pasal 166


Bagian Tata Usaha Pimpinan terdiri dari:
  1. Subbagian Tata Usaha Menteri;
  2. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal;
  3. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli Menteri;
  4. Subbagian Protokol dan Akomodasi.


Pasal 167


(1) Subbagian Tata Usaha Menteri mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, penyajian bahan, pencatatan acara dan mengatur penerimaan tamu Menteri.
(2) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, penyajian bahan, pencatatan acara dan mengatur penerimaan tamu Sekretaris Jenderal.
(3) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli Menteri mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, penyajian bahan, pencatatan acara dan mengatur penerimaan tamu Staf Ahli Menteri.
(4) Subbagian Protokol dan Akomodasi mempunyai tugas melakukan urusan protokol, tamu asing dan akomodasi.


Pasal 168


Bagian Rumah Tangga I mempunyai tugas melaksanakan urusan perawatan dan kebersihan gedung, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian barang, perawatan pegawai, serta melaksanakan keamanan dalam.


Pasal 169


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168, Bagian Rumah Tangga I menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan urusan perawatan gedung dan penataan lay out kantor pusat Departemen Keuangan, rumah jabatan, penyiapan tempat rapat/pertemuan/upacara dan konsumsi pada kantor pusat Departemen Keuangan, pengadaan bahan cetak, bahan mikrografik, obat-obatan, alat-alat laboratorium non inventaris, perlengkapan kerja dan sarana kerja;
  2. pelaksanaan urusan kebersihan gedung/halaman, pertamanan, dan perawatan halaman kantor pusat Departemen serta rumah jabatan, melaksanakan penerimaan, penyimpanan, penatausahaan dan menerbitkan surat perintah mengeluarkan barang bahan cetak, bahan mikrografik, obat-obatan, alat-alat laboratorium non inventaris, perlengkapan kerja dan sarana kerja Sekretariat Jenderal;
  3. pelaksanaan urusan perawatan pegawai;
  4. pengurusan keamanan dalam kantor Pusat Departemen Keuangan dan kediaman Pimpinan Departemen Keuangan.


Pasal 170


Bagian Rumah Tangga I terdiri dari:
  1. Subbagian Urusan Dalam I;
  2. Subbagian Urusan Dalam II;
  3. Subbagian Perawatan Pegawai;
  4. Subbagian Keamanan Dalam.


Pasal 171


(1) Subbagian Urusan Dalam I mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan perawatan gedung dan penataan lay out kantor pusat Departemen Keuangan, rumah jabatan, penyiapan tempat rapat/pertemuan/upacara dan konsumsi pada kantor pusat Departemen Keuangan, pengadaan bahan cetak, bahan mikrografik, obat-obatan, alatalat laboratorium non inventaris, pakaian kerja dan kelengkapannya, rambu-rambu lalulintas, kelengkapan upacara/pelantikan Sekretariat Jenderal.
(2) Subbagian Urusan Dalam II mempunyai tugas melakukan urusan kebersihan gedung/halaman, pertamanan, dan perawatan halaman kantor pusat Departemen serta rumah jabatan, melaksanakan penerimaan, penyimpanan, penatausahaan dan menerbitkan surat perintah mengeluarkan barang bahan cetak, bahan mikrografik, obatobatan, alat-alat laboratorium non inventaris, pakaian kerja dan kelengkapannya, rambu-rambulalu lintas, kelengkapan upacara/pelantikan Sekretariat Jenderal.
(3) Subbagian Perawatan Pegawai mempunyai tugas urusan kesehatan pegawai dan keluarga berencana bagi pegawai di lingkungan kantor pusat Departemen besertakeluarganya dan merencanakan kebutuhan obat-obatan dan bahan-bahan laboratorium.
(4) Subbagian Keamanan Dalam mempunyai tugas melakukan urusan keamanan dalam di lingkungan kantor Pusat Departemen Keuangan dan kediaman Pimpinan DepartemenKeuangan, serta merencanakan kebutuhan sarana kerja pengamanan.


Pasal 172


Bagian Rumah Tangga II mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi gaji dan tunjangan pegawai, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, penatausahaan barang milik negara, pencetakan dan penggandaan, dan melaksanakan penatausahaan pembayaran.


Pasal 173


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, Bagian Rumah Tangga II menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan urusan penyiapan administrasi gaji dan tunjangan pegawai serta pelaksanaan penatausahaan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sekretariat Jenderal dan unit-unit yang secara administratif di bawah pembinaan Sekretaris Jenderal;
  2. penatausahaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Jenderal;
  3. pelaksanaan urusan pencetakan dan penggandaan;
  4. pelaksanaan urusan penerimaan, penyimpanan, pengeluaran dan penatausahaan uang kas Departemen serta pelaksanaan urusan pengajuan permintaan pembayaran, pembuatan pertanggungjawaban dan penyusunan laporan keuangan.


Pasal 174


Bagian Rumah Tangga II terdiri dari:
  1. Subbagian Administrasi Gaji dan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  2. Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara;
  3. Subbagian Pencetakan dan Penggandaan;
  4. Subbagian Pelaksanaan dan Penatausahaan Pembayaran.


Pasal 175


(1) Subbagian Administrasi Gaji dan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan penyusunan dan penyiapan administrasi gaji dan tunjangan pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal serta melaksanakan pengelolaan dan penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kantor PusatDepartemen Keuangan dan secara administratif di bawah pembinaan Sekretaris Jenderal.
(2) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan inventarisasi dan penyiapan usulan penghapusan barang milik negara SekretariatJenderal dan unit-unit yang secara administratif di bawah pembinaan Sekretaris Jenderal.
(3) Subbagian Pencetakan dan Penggandaan mempunyai tugas melakukan urusan pencetakan, penjilidan, penggandaan dan merencanakan kebutuhan bahan cetakan.
(4) Subbagian Pelaksanaan dan Penatausahaan Pembayaran mempunyai tugas melakukan urusan penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, penatausahaan uang kas Departemen dan pelaksanaan urusan pengajuan permintaan pembayaran serta pembuatanpertanggungjawaban dan penyusunan laporan keuangan.


Pasal 176


Bagian Rumah Tangga III mempunyai tugas melaksanakan urusan pemeliharaan peralatan, pengelolaan kendaraan dinas serta urusan persandian dan telekomunikasi.


Pasal 177

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176, Bagian Rumah Tangga III menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan urusan pemeliharaan peralatan;
  2. pengaturan penggunaan kendaraan dinas dan pengangkutan serta perawatan kendaraan dinas;
  3. pelaksanaan urusan persandian dan pengelolaan telekomunikasi.


Pasal 178


Bagian Rumah Tangga III terdiri dari:
  1. Subbagian Pemeliharaan I;
  2. Subbagian Pemeliharaan II;
  3. Subbagian Pengelolaan Kendaraan Dinas;
  4. Subbagian Pengelolaan Telekomunikasi.


Pasal 179


(1) Subbagian Pemeliharaan I mempunyai tugas melakukan urusan pemeliharaan lift, CCTV, peralatan pencetakan/penjilidan/reproduksi, mesin penyejuk udara, peralatan kantor, barang inventaris lainnya, alat komunikasi, melaksanakan sewa mesin fotocopy dan penyediaan kertas fotocopynya di lingkungan Sekretariat Jenderal dan unit-unit yangsecara administratif di bawah pembinaan Sekretaris Jenderal.
(2) Subbagian Pemeliharaan II mempunyai tugas melakukan urusan pemeliharaan sarana instalasi listrik/penerangan, genset, instalasi air, instalasi pemadam kebakaran di lingkungan Sekretariat Jenderal dan unit-unit yang secara administratif di bawahpembinaan Sekretaris Jenderal.
(3) Subbagian Pengelolaan Kendaraan Dinas mempunyai tugas melakukan urusan pengaturan kendaraan dinas dan pengangkutan serta perawatan kendaraan dinas.
(4) Subbagian Pengelolaan Telekomunikasi mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, operasional, dan perawatan serta perbaikan sarana telekomunikasi dan persandian.


Bagian Kesebelas
Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 180


Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 181


(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) Pasal ini dikoordinasikan oleh tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Jumlah tenaga fungsional tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan tenaga fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.


BAB IV
DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN

Bagian Pertama
Tugas dan Fungsi

Pasal 182


Direktorat Jenderal Anggaran mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 183


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182, Direktorat Jenderal Anggaran menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan kebijakan teknis Departemen Keuangan di bidang penganggaran;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran;
  3. perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang penganggaran;
  4. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penganggaran;
  5. pelaksanaan administrasi direktorat jenderal.


Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 184


Direktorat Jenderal Anggaran terdiri dari:
  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  3. Direktorat Anggaran I;
  4. Direktorat Anggaran II;
  5. Direktorat Anggaran III;
  6. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  7. Direktorat Sistem Penganggaran.


Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal

Pasal 185


Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan direktorat jenderal.


Pasal 186


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
  1. pengelolaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan direktorat jenderal;
  2. koordinasi penyusunan rencana kerja, rencana strategik, dan laporan kinerja direktorat jenderal;
  3. koordinasi dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat;
  4. koordinasi dan penyajian informasi penganggaran direktorat jenderal;
  5. pembinaan jabatan fungsional direktorat jenderal;
  6. pengelolaan urusan tata usaha, kearsipan, dokumentasi, kepustakaan, rumah tangga, dan perlengkapan direktorat jenderal.


Pasal 187


Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri dari:
  1. Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
  2. Bagian Kepegawaian;
  3. Bagian Keuangan;
  4. Bagian Umum;
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 188


Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan organisasi, ketatalaksanaan, dan pelaporan direktorat jenderal.


Pasal 189


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan serta analisis beban kerja;
  2. penyiapan bahan penyusunan prosedur dan metode kerja, monitoring, evaluasi dan pengembangan prosedur dan metode kerja, serta pengembangan kinerja organisasi;
  3. penyusunan rencana kerja dan rencana strategik, laporan akuntabilitas, dan laporan pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal;
  4. pemantauan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat;
  5. penyiapan bahan koordinasi dan penyajian informasi penganggaran Direktorat Jenderal.


Pasal 190


Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri dari:
  1. Subbagian Organisasi;
  2. Subbagian Tata Laksana;
  3. Subbagian Pelaporan.


Pasal 191


(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan serta analisis beban kerja.
(2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan prosedur dan metode kerja, monitoring, evaluasi dan pengembangan prosedur danmetode kerja, serta pengembangan kinerja organisasi.
(3) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan rencana strategik, laporan akuntabilitas kinerja, dan laporan pelaksanaan tugas, pemantauan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat serta koordinasi penyajianinformasi direktorat jenderal.


Pasal 192


Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian direktorat jenderal.


Pasal 193


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan formasi serta pengurusan tata usaha, dokumentasi, statistik, cuti dan pengolahan data kepegawaian;
  2. pelaksanaan urusan pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian, pemensiunan, kenaikan gaji berkala dan mutasi kepegawaian lainnya;
  3. penyiapan bahan penghargaan dan penegakan disiplin pegawai;
  4. penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai serta penyaringan pegawai dalam rangka pendidikan dan pelatihan serta ujian jabatan.


Pasal 194


Bagian Kepegawaian terdiri dari:
  1. Subbagian Pengembangan Pegawai;
  2. Subbagian Mutasi;
  3. Subbagian Umum Kepegawaian.


Pasal 195


(1) Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai serta penyaringanpegawai dalam rangka pendidikan dan pelatihan serta ujian jabatan.
(2) Subbagian Mutasi mempunyai tugas melakukan urusan pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian, pemensiunan pegawai, kenaikan gaji berkala dan mutasi kepegawaianlainnya, serta penyiapan bahan penghargaan dan penegakan disiplin pegawai.
(3) Subbagian Umum Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan formasi, urusan tata usaha, dokumentasi, statistik, cuti dan pengolahan datakepegawaian.


Pasal 196


Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan direktorat jenderal.


Pasal 197


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran, serta penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran direktorat jenderal;
  2. pelaksanaan urusan perbendaharaan direktorat jenderal dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM);
  3. penyiapan bahan penyusunan akuntansi pelaksanaan anggaran dan laporan keuangan direktorat jenderal.


Pasal 198


Bagian Keuangan terdiri dari:
  1. Subbagian Penyusunan Anggaran;
  2. Subbagian Perbendaharaan;
  3. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.


Pasal 199


(1) Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran, serta penyusunan dokumenpelaksanaan anggaran direktorat jenderal.
(2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan direktorat jenderal dan menerbitkan surat perintah membayar kepada KantorPelayanan Perbendaharaan Negara.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan akuntansi pelaksanaan anggaran dan menyusun laporan keuangan direktorat jenderal.


Pasal 200


Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha, kearsipan, dokumentasi, kepustakaan, rumah tangga, dan perlengkapan direktorat jenderal.


Pasal 201


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, dokumentasi, kepustakaan, ekspedisi, dan penggandaan;
  2. pelaksanaan urusan rumah tangga, keprotokolan, dan gaji;
  3. pelaksanaan urusan perlengkapan direktorat jenderal.


Pasal 202


Bagian Umum terdiri dari:
  1. Subbagian Tata Usaha;
  2. Subbagian Rumah Tangga;
  3. Subbagian Perlengkapan.


Pasal 203


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, dokumentasi, kepustakaan, ekspedisi, dan penggandaan.
(2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, perjalanan dinas, angkutan pegawai, keprotokolan dan pembuatan daftar sertapembayaran gaji pegawai.
(3) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan pengadaan, inventarisasi, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, dan penyiapanpenghapusan perlengkapan.


Bagian Keempat
Direktorat Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara

Pasal 204


Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), Laporan Semester I pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P), sumbangan bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat, Jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional, dan Kerangka Pendapatan dan Belanja Negara, serta Pembiayaan Anggaran Jangka Menengah.


Pasal 205


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204, Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan outline Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  2. penyusunan time frame (siklus dan jadwal) dan mekanisme penyusunan dan pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Laporan Semester I pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan;
  3. penyusunan analisis perkembangan dan prospek perekonomian dalam negeri dan internasional, analisis asumsi dasar dan kerangka ekonomi makro, analisis dampak Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terhadap perekonomian, serta analisis sensitivitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara akibat perubahan indikator ekonomi makro dan langkah-langkah kebijakan fiskal;
  4. penyusunan analisis kebijakan serta perkembangan realisasi dan sasaran pendapatan negara jangka pendek dan jangka menengah;
  5. penyusunan proyeksi, analisis kebijakan serta evaluasi pelaksanaan anggaran belanja negara jangka pendek dan jangka menengah;
  6. penyusunan proyeksi, analisis kebijakan serta evaluasi pembiayaan anggaran jangka pendek dan jangka menengah, serta penyusunan analisis dan konsolidasi perhitungan risiko fiskal;
  7. pengelolaan data ekonomi makro dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  8. pengembangan model perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan proyeksi ekonomi makro;
  9. monitoring dan evaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta perkembangan ekonomi makro;
  10. konsolidasi data di bidang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  11. penyusunan dan pelaporan statistik keuangan pemerintah;
  12. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.


Pasal 206


Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri dari:
  1. Subdirektorat Analisis Asumsi Dasar dan Kerangka Ekonomi Makro;
  2. Subdirektorat Penyusunan Anggaran Pendapatan Negara;
  3. Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara I;
  4. Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara II;
  5. Subdirektorat Penyusunan Pembiayaan Anggaran dan Perhitungan Risiko Fiskal;
  6. Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  7. Subbagian Tata Usaha;
  8. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 207


Subdirektorat Analisis Asumsi Dasar dan Kerangka Ekonomi Makro mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan analisis perkembangan dan prospek perekonomian dalam negeri dan internasional, analisis asumsi dasar dan kerangka ekonomi makro, analisis dampak Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terhadap perekonomian, serta analisis sensitivitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara akibat perubahan indikator ekonomi makro dan langkah-langkah kebijakan fiskal.


Pasal 208


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207, Subdirektorat Analisis Asumsi Dasar dan Kerangka Ekonomi Makro menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penyusunan outline Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang kerangka ekonomi makro, kebijakan fiskal dan kerangka penganggaran jangka menengah;
  2. penyiapan bahan pengelolaan data dan pengembangan model fiskal serta kerangka ekonomi makro;
  3. penyiapan bahan penyusunan analisis perkembangan dan prospek perekonomian dalam negeri dan internasional, analisis asumsi dasar dan kerangka ekonomi makro, pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  4. penyiapan bahan penyusunan analisis sensitivitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara akibat perubahan indikator ekonomi makro dan langkah-langkah kebijakan fiskal;
  5. penyiapan bahan penyusunan analisis dampak Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terhadap sektor riil, sektor moneter dan sektor eksternal;
  6. monitoring dan evaluasi perkembangan ekonomi makro.


Pasal 209


Subdirektorat Analisis Asumsi Dasar dan Kerangka Ekonomi Makro terdiri dari:
  1. Seksi Sektor Moneter dan Lembaga Keuangan;
  2. Seksi Sektor Eksternal;
  3. Seksi Sektor Riil;
  4. Seksi Sektor Pemerintah.


Pasal 210


(1) Seksi Sektor Moneter dan Lembaga Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis kebijakan dan prospek perkembangan moneter dan lembaga keuangan, serta pengembangan model dan pengelolaan data sektor moneter danlembaga keuangan.
(2) Seksi Sektor Eksternal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis kebijakan dan prospek perkembangan perdagangan luar negeri dan neracapembayaran, serta pengembangan model dan pengelolaan data sektor eksternal.
(3) Seksi Sektor Riil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis kebijakan dan prospek perkembangan sektor riil, serta pengembangan model dan pengelolaan datasektor riil.
(4) Seksi Sektor Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis perkembangan kondisi fiskal (fiscal stance), pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dampak Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terhadap perekonomian, dan analisis sensitivitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, langkah-langkah kebijakan fiskal, sertapengembangan model fiskal dan pengelolaan data sektor pemerintah.


Pasal 211


Subdirektorat Penyusunan Anggaran Pendapatan Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan analisis kebijakan serta perkembangan realisasi dan sasaran pendapatan negara.


Pasal 212


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211, Subdirektorat Penyusunan Anggaran Pendapatan Negara menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penyusunan outline Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pendapatan negara;
  2. penyiapan bahan pengelolaan data dan penyusunan analisis kebijakan pendapatan negara;
  3. penyiapan bahan penyusunan analisis perkembangan realisasi dan sasaran pendapatan negara;
  4. monitoring dan evaluasi realisasi pendapatan negara.


Pasal 213


Subdirektorat Penyusunan Anggaran Pendapatan Negara terdiri dari:
  1. Seksi Penyusunan Anggaran Penerimaan Pajak Langsung;
  2. Seksi Penyusunan Anggaran Penerimaan Pajak Tidak Langsung;
  3. Seksi Penyusunan Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam;
  4. Seksi Penyusunan Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Non Sumber Daya Alam.


Pasal 214


(1) Seksi Penyusunan Anggaran Penerimaan Pajak Langsung mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis kebijakan, perkembangan realisasi dan sasaran penerimaan pajak langsung, serta monitoring, evaluasi dan pengelolaan data penerimaan pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehanhak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan pajak lainnya.
(2) Seksi Penyusunan Anggaran Penerimaan Pajak Tidak Langsung mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis kebijakan, perkembangan realisasi dan sasaran penerimaan pajak tidak langsung, serta monitoring, evaluasi dan pengelolaan data penerimaan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPNdan PPnBM), cukai, bea masuk, dan pajak ekspor/bea keluar.
(3) Seksi Penyusunan Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis kebijakan, perkembangan realisasi dan sasaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA), serta monitoring, evaluasi dan pengelolaan data penerimaan SDA migas danSDA non-migas.
(4) Seksi Penyusunan Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Non Sumber Daya Alam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis kebijakan, perkembangan realisasi dan sasaran PNBP Non-SDA, serta monitoring, evaluasi dan pengelolaan data penerimaan bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara(BUMN), dan penerimaan negara bukan pajak lainnya.


Pasal 215


Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan proyeksi, analisis kebijakan serta evaluasi pelaksanaan anggaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja hibah, bantuan sosial dan belanja lainnya, serta belanja Kementerian Negara/Lembaga (K/L).


Pasal 216


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215, Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara I menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penyusunan outline Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja hibah, bantuan sosial dan belanja lainnya, serta belanja Kementerian Negara/Lembaga;
  2. penyiapan bahan pengelolaan data dan pengembangan model perencanaan belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja hibah, bantuan sosial dan belanja lainnya, serta belanja Kementerian Negara/Lembaga;
  3. penyiapan bahan penyusunan analisis kebijakan belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja hibah, bantuan sosial dan belanja lainnya, serta belanja Kementerian Negara/Lembaga;
  4. penyiapan bahan penyusunan proyeksi belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja hibah, bantuan sosial dan belanja lainnya, serta belanja Kementerian Negara/Lembaga;
  5. monitoring dan evaluasi pelaksanaan belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja hibah, bantuan sosial dan belanja lainnya, serta belanja Kementerian Negara/Lembaga.


Pasal 217


Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara I terdiri dari :
  1. Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Pegawai dan Belanja Barang;
  2. Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Modal;
  3. Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Hibah dan Bantuan Sosial;
  4. Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Lainnya dan Belanja Kementerian/Lembaga.


Pasal 218


(1) Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Pegawai dan Belanja Barang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis kebijakan, menyusun proyeksi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan, pengembangan model serta pengelolaan data belanja pegawaidan belanja barang.
(2) Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Modal mempunyai tugas melakukan penyiapkan bahan analisis kebijakan, menyusun proyeksi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan,pengembangan model serta pengelolaan data belanja modal.
(3) Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Hibah dan Bantuan Sosial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis kebijakan, menyusun proyeksi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan, pengembangan model serta pengelolaan data belanja hibah danbelanja sosial.
(4) Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Lainnya dan Belanja Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis kebijakan, menyusun proyeksi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan, pengembangan model serta pengelolaan data belanja lainnya dan belanja Kementerian/Lembaga.


Pasal 219


Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan proyeksi, analisis kebijakan serta evaluasi realisasi pembayaran bunga utang, belanja subsidi, dana perimbangan (dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus), dan dana otonomi khusus.


Pasal 220


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219, Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara II menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penyusunan outline Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang belanja bunga utang, belanja subsidi, belanja dana perimbangan, dan belanja dana otonomi khusus;
  2. penyiapan bahan pengelolaan data dan pengembangan model perencanaan pembayaran bunga utang, belanja subsidi, dana perimbangan, dan dana otonomi khusus;
  3. penyiapan bahan penyusunan analisis kebijakan pembayaran bunga utang, belanja subsidi, dana perimbangan, dan dana otonomi khusus;
  4. penyiapan bahan penyusunan proyeksi pembayaran bunga utang, belanja subsidi, dana perimbangan, dan dana otonomi khusus;
  5. monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembayaran bunga utang, belanja subsidi, dana perimbangan, dan dana otonomi khusus.


Pasal 221


Subdirektorat Penyusunan Anggaran Belanja Negara II terdiri dari:
  1. Seksi Penyusunan Anggaran Pembayaran Bunga Utang;
  2. Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Subsidi;
  3. Seksi Penyusunan Anggaran Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Khusus;
  4. Seksi Penyusunan Anggaran Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.


Pasal 222


(1) Seksi Penyusunan Anggaran Pembayaran Bunga Utang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis kebijakan, menyusun proyeksi, monitoring dan evaluasipelaksanaan, pengembangan model serta pengelolaan data pembayaran bunga utang.
(2) Seksi Penyusunan Anggaran Belanja Subsidi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis kebijakan, menyusun proyeksi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan,pengembangan model serta pengelolaan data belanja subsidi.
(3) Seksi Penyusunan Anggaran Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis kebijakan, menyusun proyeksi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan, pengembangan model serta pengelolaan data dana bagihasil dan dana alokasi khusus.
(4) Seksi Penyusunan Anggaran Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis kebijakan, menyusun proyeksi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan, pengembangan model serta pengelolaan data dana alokasi umum, dan dana otonomi khusus.


Pasal 223


Subdirektorat Penyusunan Pembiayaan Anggaran dan Perhitungan Risiko Fiskal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan proyeksi, analisis kebijakan dan evaluasi pembiayaan anggaran, penerimaan hibah serta konsolidasi perhitungan risiko fiskal.


Pasal 224


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223, Subdirektorat Penyusunan Pembiayaan Anggaran dan Perhitungan Risiko Fiskal menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penyusunan outline Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di bidang pembiayaan anggaran dan penerimaan hibah serta konsolidasi perhitungan risiko fiskal;
  2. penyiapan bahan pengelolaan data dan pengembangan model pembiayaan anggaran dan penerimaan hibah serta konsolidasi perhitungan risiko fiskal;
  3. penyiapan bahan penyusunan proyeksi pembiayaan anggaran dan penerimaan hibah serta konsolidasi perhitungan risiko fiskal;
  4. penyiapan bahan penyusunan analisis kebijakan pembiayaan anggaran dan penerimaan hibah, pengelolaan utang, dan pengelolaan risiko fiskal;
  5. monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembiayaan anggaran dan penerimaan hibah, pengelolaan utang dan risiko fiskal;
  6. monitoring pelaksanaan policy matrix pinjaman luar negeri.


Pasal 225


Subdirektorat Penyusunan Pembiayaan Anggaran dan Perhitungan Risiko Fiskal terdiri dari:
  1. Seksi Penyusunan Pembiayaan Anggaran Dalam Negeri;
  2. Seksi Penyusunan Pembiayaan Anggaran Luar Negeri;
  3. Seksi Penyusunan Anggaran Penerimaan Hibah;
  4. Seksi Analisis dan Perhitungan Risiko Fiskal.


Pasal 226


(1) Seksi Penyusunan Pembiayaan Anggaran Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis kebijakan, menyusun proyeksi, monitoring dan evaluasipelaksanaan, pengembangan model serta pengelolaan data pembiayaan dalam negeri.
(2) Seksi Penyusunan Pembiayaan Anggaran Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis kebijakan, menyusun proyeksi, monitoring dan evaluasipelaksanaan, pengembangan model serta pengelolaan data pembiayaan luar negeri.
(3) Seksi Penyusunan Anggaran Penerimaan Hibah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis kebijakan, menyusun proyeksi, monitoring dan evaluasipelaksanaan, pengembangan model serta pengelolaan data penerimaan hibah.
(4) Seksi Analisis dan Perhitungan Risiko Fiskal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis kebijakan, menyusun proyeksi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan,pengembangan model serta pengelolaan data risiko fiskal.


Pasal 227


Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mempunyai tugas melaksanakan konsolidasi data penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Laporan Semester I Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, sumbangan bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR, Jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional, Kerangka Pendapatan dan Belanja Negara, serta Pembiayaan Anggaran Jangka Menengah, serta penyusunan dan pelaporan Statistik Keuangan Pemerintah.


Pasal 228


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227, Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan koordinasi penyusunan outline Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  2. penyiapan bahan penyusunan time frame (siklus dan jadwal) dan mekanisme penyusunan dan pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Laporan Semester I pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan;
  3. penyiapan bahan koordinasi pengelolaan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  4. penyiapan bahan koordinasi kebutuhan sistem aplikasi, data, dan informasi perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka konsolidasi sistem penganggaran;
  5. penyiapan bahan koordinasi monitoring pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  6. penyiapan bahan konsolidasi dan pengolahan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan data fiskal lainnya ;
  7. penyiapan bahan informasi dan diseminasi data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan data fiskal lainnya;
  8. penyiapan bahan penyusunan statistik keuangan pemerintah;
  9. penyiapan bahan koordinasi penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Laporan Semester I Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan, sumbangan bahan Pidato dan lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR, Jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional, serta Kerangka Pendapatan dan Belanja Negara, serta Pembiayaan Anggaran Jangka Menengah.


Pasal 229


Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri dari:
  1. Seksi Pengolahan Data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Fiskal Lainnya;
  2. Seksi Diseminasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  3. Seksi Statistik Keuangan Pemerintah;
  4. Seksi Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


Pasal 230


(1) Seksi Pengolahan Data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Fiskal Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pengolahan danmonitoring data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan data fiskal lainnya.
(2) Seksi Diseminasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta menyiapkan informasi dan diseminasi data Anggaran Pendapatan danBelanja Negara dan data fiskal lainnya.
(3) Seksi Statistik Keuangan Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pembuatan laporan operasi keuangan pemerintah pusat (CGO) dan operasi keuangan pemerintahan umum (GGO) secara periodik dalam rangka penyusunan Government Finance Statistics (GFS) dan Special Data Dissemination Standard(SDDS).
(4) Seksi Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan konsolidasi persiapan dan penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sumbangan bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR, Jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional, Kerangka Pendapatan dan Belanja Negara, serta Pembiayaan Anggaran Jangka Menengah, serta koordinasi kebutuhan aplikasi, data,dan informasi perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


Pasal 231


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatandan Belanja Negara.


Bagian Keenam
Direktorat Anggaran I

Pasal 232


Direktorat Anggaran I mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.


Pasal 233


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232, Direktorat Anggaran I menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan alokasi dan evaluasi pagu anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Public Service Obligation (PSO), subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum;
  2. penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus Kementerian Negara/Lembaga;
  3. penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
  4. Koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
  5. koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Rincian Anggaran Belanja/Satuan Anggaran Per Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga;
  6. fasilitasi persetujuan kontrak jangka panjang (multi years) Kementerian Negara/Lembaga;
  7. monitoring dan evaluasi realisasi anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
  8. pengolahan dan pelaporan data serta informasi penganggaran Kementerian Negara/Lembaga;
  9. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.


Pasal 234


Direktorat Anggaran I terdiri dari:
  1. Subdirektorat Anggaran IA;
  2. Subdirektorat Anggaran IB;
  3. Subdirektorat Anggaran IC;
  4. Subdirektorat Anggaran ID;
  5. Subdirektorat Anggaran IE;
  6. Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran I;
  7. Subbagian Tata Usaha.


Pasal 235


Subdirektorat Anggaran IA, IB, IC, ID, dan IE masing-masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan penelaahan dan bimbingan teknis, penyiapan bahan koordinasi, revisi, monitoring dan evaluasi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.


Pasal 236


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235, Subdirektorat Anggaran IA, IB, IC, ID, dan IE masing-masing menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan alokasi dan evaluasi pagu indikatif, sementara, definitif, dan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) anggaran Kementerian Negara/Lembaga, PSO, dan subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum;
  2. penyiapan bahan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus Kementerian Negara/Lembaga;
  3. pelaksanaan penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
  4. penyiapan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
  5. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Rincian Anggaran Belanja/Satuan Anggaran Per Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga;
  6. monitoring dan evaluasi realisasi anggaran.


Pasal 237


Subdirektorat Anggaran IA terdiri dari:
  1. Seksi Anggaran IA-1;
  2. Seksi Anggaran IA-2;
  3. Seksi Anggaran IA-3;
  4. Seksi Anggaran IA-4.


Pasal 238


Seksi Anggaran IA-1, IA-2, IA-3, dan IA-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan alokasi dan evaluasi pagu anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi rincian anggaran belanja, monitoring dan evaluasi realisasi anggaran Kementerian Negara/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.


Pasal 239


Subdirektorat Anggaran IB terdiri dari:
  1. Seksi Anggaran IB-1;
  2. Seksi Anggaran IB-2;
  3. Seksi Anggaran IB-3;
  4. Seksi Anggaran IB-4.


Pasal 240


Seksi Anggaran IB-1, IB-2, IB-3, dan IB-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan alokasi dan evaluasi pagu anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi rincian anggaran belanja, monitoring dan evaluasi realisasi anggaran Kementerian Negara/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.


Pasal 241


Subdirektorat Anggaran IC terdiri dari:
  1. Seksi Anggaran IC-1;
  2. Seksi Anggaran IC-2;
  3. Seksi Anggaran IC-3;
  4. Seksi Anggaran IC-4.


Pasal 242


Seksi Anggaran IC-1, IC-2, IC-3, dan IC-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan alokasi dan evaluasi pagu anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi rincian anggaran belanja, monitoring dan evaluasi realisasi anggaran Kementerian Negara/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.


Pasal 243


Subdirektorat Anggaran ID terdiri dari:
  1. Seksi Anggaran ID-1;
  2. Seksi Anggaran ID-2;
  3. Seksi Anggaran ID-3;
  4. Seksi Anggaran ID-4.


Pasal 244


Seksi Anggaran ID-1, ID-2, ID-3, dan ID-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan alokasi dan evaluasi pagu anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi rincian anggaran belanja, monitoring dan evaluasi realisasi anggaran Kementerian Negara/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.


Pasal 245


Subdirektorat Anggaran IE terdiri dari:
  1. Seksi Anggaran IE-1;
  2. Seksi Anggaran IE-2;
  3. Seksi Anggaran IE-3;
  4. Seksi Anggaran IE-4.


Pasal 246


Seksi Anggaran IE-1, IE-2, IE-3, dan IE-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan alokasi dan evaluasi pagu anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi rincian anggaran belanja, monitoring dan evaluasi realisasi anggaran Kementerian Negara/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.


Pasal 247


Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengumpulan data anggaran, koordinasi dan laporan perencanaan anggaran.


Pasal 248


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247, Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran I menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan koordinasi penelaahan dan pembinaan penyelesaian pagu indikatif, sementara, definitif dan ABT anggaran Kementerian Negara/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum;
  2. penyiapan bahan koordinasi penelaahan dan pembinaan penyelesaian Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum;
  3. penyiapan bahan koordinasi penyusunan standar biaya khusus;
  4. penyiapan bahan koordinasi penyelesaian Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga ;
  5. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Rincian Anggaran Belanja/Satuan Anggaran Per Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga;
  6. penyiapan bahan koordinasi persetujuan kontrak jangka panjang (multi-years) Kementerian Negara/Lembaga;
  7. penyiapan bahan koordinasi kebutuhan aplikasi, data, dan informasi anggaran dalam rangka konsolidasi sistem penganggaran;
  8. penyiapan bahan koordinasi monitoring dan evaluasi realisasi anggaran Kementerian Negara/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum;
  9. penyiapan bahan penyusunan rancangan alokasi anggaran Kementerian Negara/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum;
  10. pelaksanaan penatausahaan data penganggaran serta pinjaman dan hibah luar negeri.


Pasal 249


Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran I terdiri dari :
  1. Seksi Dukungan Teknis;
  2. Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.


Pasal 250


(1) Seksi Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penelaahan dan penyelesaian pagu indikatif, sementara, definitif, dan ABT, rencana kerja anggaran, penyusunan rancangan alokasi anggaran, dan penyusunan standar biaya khusus pada Kementerian Negara/Lembaga, PSO dan subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, serta melakukan koordinasi persetujuan kontrakmulti-years Kementerian Negara/Lembaga.
(2) Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian Negara/Lembaga mempunyai tugas melakukan pengumpulan data anggaran, menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi realisasi anggaran, melakukan koordinasi penyelesaian penyusunan serta revisi rincian anggaran belanja/Satuan Anggaran Per Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga, menyusun laporan perencanaan dan pelaksanaan anggaran Kementerian Negara /Lembaga, menatausahakan data penganggaran serta pinjaman dan hibah luar negeri,dan melakukan koordinasi kebutuhan aplikasi, data dan informasi anggaran.


Pasal 251


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran I.


Bagian Ketujuh
Direktorat Anggaran II

Pasal 252


Direktorat Anggaran II mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.


Pasal 253


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252, Direktorat Anggaran II menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan alokasi dan evaluasi pagu anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Public Service Obligation (PSO), subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum;
  2. penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus Kementerian Negara/Lembaga;
  3. penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
  4. koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
  5. koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Rincian Anggaran Belanja/Satuan Anggaran Per Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga;
  6. fasilitasi persetujuan kontrak jangka panjang (multi-years) Kementerian Negara/Lembaga;
  7. monitoring dan evaluasi realisasi anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
  8. pengolahan dan pelaporan data serta informasi penganggaran Kementerian Negara/Lembaga;
  9. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.


Pasal 254


Direktorat Anggaran II terdiri dari :
  1. Subdirektorat Anggaran IIA;
  2. Subdirektorat Anggaran IIB;
  3. Subdirektorat Anggaran IIC;
  4. Subdirektorat Anggaran IID;
  5. Subdirektorat Anggaran IIE;
  6. Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran II;
  7. Subbagian Tata Usaha.


Pasal 255


Subdirektorat Anggaran IIA, IIB, IIC, IID, dan IIE masing-masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan penelaahan dan bimbingan teknis, penyiapan bahan koordinasi, revisi, monitoring dan evaluasi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.


Pasal 256


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255, Subdirektorat Anggaran IIA, IIB, IIC, IID, dan IIE masing-masing menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan alokasi dan evaluasi pagu indikatif, sementara, definitif, dan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) anggaran Kementerian Negara/Lembaga, PSO, dan subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum;
  2. penyiapan bahan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus Kementerian Negara/Lembaga;
  3. pelaksanaan penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
  4. penyiapan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
  5. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Rincian Anggaran Belanja/Satuan Anggaran Per Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga;
  6. monitoring dan evaluasi realisasi anggaran.


Pasal 257


Subdirektorat Anggaran IIA terdiri dari:
  1. Seksi Anggaran IIA-1;
  2. Seksi Anggaran IIA-2;
  3. Seksi Anggaran IIA-3;
  4. Seksi Anggaran IIA-4.


Pasal 258


Seksi Anggaran IIA-1, IIA-2, IIA-3, dan IIA-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan alokasi dan evaluasi pagu anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi rincian anggaran belanja, monitoring dan evaluasi realisasi anggaran Kementerian Negara/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.


Pasal 259


Subdirektorat Anggaran IIB terdiri dari:
  1. Seksi Anggaran IIB-1;
  2. Seksi Anggaran IIB-2;
  3. Seksi Anggaran IIB-3;
  4. Seksi Anggaran IIB-4.


Pasal 260


Seksi Anggaran IIB-1, IIB-2, IIB-3, dan IIB-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan alokasi dan evaluasi pagu anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi rincian anggaran belanja, monitoring dan evaluasi realisasi anggaran Kementerian Negara/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.


Pasal 261


Subdirektorat Anggaran IIC terdiri dari:
  1. Seksi Anggaran IIC-1;
  2. Seksi Anggaran IIC-2;
  3. Seksi Anggaran IIC-3;
  4. Seksi Anggaran IIC-4.


Pasal 262


Seksi Anggaran IIC-1, IIC-2, IIC-3, dan IIC-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan alokasi dan evaluasi pagu anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi rincian anggaran belanja, monitoring dan evaluasi realisasi anggaran Kementerian Negara/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.


Pasal 263


Subdirektorat Anggaran IID terdiri dari:
  1. Seksi Anggaran IID-1;
  2. Seksi Anggaran IID-2;
  3. Seksi Anggaran IID-3;
  4. Seksi Anggaran IID-4.


Pasal 264


Seksi Anggaran IID-1, IID-2, IID-3, dan IID-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan alokasi dan evaluasi pagu anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi rincian anggaran belanja, monitoring dan evaluasi realisasi anggaran Kementerian Negara/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.


Pasal 265


Subdirektorat Anggaran IIE terdiri dari:
  1. Seksi Anggaran IIE-1;
  2. Seksi Anggaran IIE-2;
  3. Seksi Anggaran IIE-3;
  4. Seksi Anggaran IIE-4.


Pasal 266


Seksi Anggaran IIE-1, IIE-2, IIE-3, dan IIE-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan alokasi dan evaluasi pagu anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi rincian anggaran belanja, monitoring dan evaluasi realisasi anggaran Kementerian Negara/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.


Pasal 267


Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengumpulan data anggaran, koordinasi dan laporan perencanaan anggaran.


Pasal 268


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267, Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran II menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan koordinasi penelaahan dan pembinaan penyelesaian pagu indikatif, sementara, definitif dan ABT anggaran Kementerian Negara/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum;
  2. penyiapan bahan koordinasi penelaahan dan pembinaan penyelesaian Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum;
  3. penyiapan bahan koordinasi penyusunan standar biaya khusus;
  4. penyiapan bahan koordinasi penyelesaian Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga ;
  5. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Rincian Anggaran Belanja/Satuan Anggaran Per Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga;
  6. penyiapan bahan koordinasi persetujuan kontrak jangka panjang (multi-years) Kementerian Negara/Lembaga;
  7. penyiapan bahan koordinasi kebutuhan aplikasi, data, dan informasi anggaran dalam rangka konsolidasi sistem penganggaran;
  8. penyiapan bahan koordinasi monitoring dan evaluasi realisasi anggaran Kementerian Negara/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum;
  9. penyiapan bahan penyusunan rancangan alokasi anggaran Kementerian Negara/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum;
  10. pelaksanaan penatausahaan data penganggaran serta pinjaman dan hibah luar negeri.


Pasal 269


Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran II terdiri dari :
  1. Seksi Dukungan Teknis;
  2. Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.


Pasal 270

 
(1) Seksi Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penelaahan dan penyelesaian pagu indikatif, sementara, definitif, dan ABT, rencana kerja anggaran, penyusunan rancangan alokasi anggaran, dan penyusunan standar biaya khusus pada Kementerian Negara/Lembaga, PSO dan subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, serta melakukan koordinasi persetujuan kontrakmulti-years Kementerian Negara/Lembaga.
(2) Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian Negara/Lembaga mempunyai tugas melakukan pengumpulan data anggaran, menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi realisasi anggaran, melakukan koordinasi penyelesaian penyusunan serta revisi rincian anggaran belanja/Satuan Anggaran Per Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga, menyusun laporan perencanaan dan pelaksanaan anggaran Kementerian Negara /Lembaga, menatausahakan data penganggaran serta pinjaman dan hibah luar negeri,dan melakukan koordinasi kebutuhan aplikasi, data dan informasi anggaran.


Pasal 271


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran II.


Bagian Kedelapan
Direktorat Anggaran III

Pasal 272


Direktorat Anggaran III mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat dan Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (BAPP), sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.


Pasal 273


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272, Direktorat Anggaran III menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan alokasi dan evaluasi pagu anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Public Service Obligation (PSO), subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, dan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;
  2. penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus Kementerian Negara/Lembaga, dan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;
  3. penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, serta Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;
  4. koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, serta Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;
  5. koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Rincian Anggaran Belanja/Satuan Anggaran Per Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga, dan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;
  6. fasilitasi persetujuan kontrak jangka panjang (multi-years) Kementerian Negara/Lembaga, dan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;
  7. monitoring dan evaluasi realisasi anggaran Kementerian Negara/Lembaga, serta Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;
  8. pengolahan dan pelaporan data serta informasi penganggaran Kementerian Negara/Lembaga, serta Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;
  9. penyusunan dan penyampaian laporan keuangan Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;
  10. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.


Pasal 274


Direktorat Anggaran III terdiri dari:
  1. Subdirektorat Anggaran IIIA;
  2. Subdirektorat Anggaran IIIB;
  3. Subdirektorat Anggaran IIIC;
  4. Subdirektorat Anggaran IIID;
  5. Subdirektorat Anggaran IIIE;
  6. Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran III;
  7. Subbagian Tata Usaha.


Pasal 275


Subdirektorat Anggaran IIIA, IIIB, dan IIIC masing-masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan penelaahan dan bimbingan teknis, penyiapan bahan koordinasi, revisi, monitoring dan evaluasi di bidang penganggaran belanja pemerintah pusat, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.


Pasal 276


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275, Subdirektorat Anggaran IIIA, IIIB, dan IIIC masing-masing menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan alokasi dan evaluasi pagu indikatif, sementara, definitif, dan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) anggaran Kementerian Negara/Lembaga, PSO, dan subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum;
  2. penyiapan bahan penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus Kementerian Negara/Lembaga;
  3. pelaksanaan penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
  4. penyiapan koordinasi penyusunan Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
  5. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Rincian Anggaran Belanja/ Satuan Anggaran Per Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga;
  6. monitoring dan evaluasi realisasi anggaran.


Pasal 277


Subdirektorat Anggaran IIIA terdiri dari:
  1. Seksi Anggaran IIIA-1;
  2. Seksi Anggaran IIIA-2;
  3. Seksi Anggaran IIIA-3;
  4. Seksi Anggaran IIIA-4.


Pasal 278


Seksi Anggaran IIIA-1, IIIA-2, IIIA-3, dan IIIA-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan alokasi dan evaluasi pagu anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi rincian anggaran belanja, monitoring dan evaluasi realisasi anggaran Kementerian Negara/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.


Pasal 279


Subdirektorat Anggaran IIIB terdiri dari:
  1. Seksi Anggaran IIIB-1;
  2. Seksi Anggaran IIIB-2;
  3. Seksi Anggaran IIIB-3;
  4. Seksi Anggaran IIIB-4.


Pasal 280


Seksi Anggaran IIIB-1, IIIB-2, IIIB-3, dan IIIB-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan alokasi dan evaluasi pagu anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi rincian anggaran belanja, monitoring dan evaluasi realisasi anggaran Kementerian Negara/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.


Pasal 281


Subdirektorat Anggaran IIIC terdiri dari:
  1. Seksi Anggaran IIIC-1;
  2. Seksi Anggaran IIIC-2;
  3. Seksi Anggaran IIIC-3;
  4. Seksi Anggaran IIIC-4.


Pasal 282


Seksi Anggaran IIIC-1, IIIC-2, IIIC-3, dan IIIC-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan alokasi dan evaluasi pagu anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis penyusunan rencana kerja dan anggaran, penelaahan dan bimbingan teknis standar biaya khusus, koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi rincian anggaran belanja, monitoring dan evaluasi realisasi anggaran Kementerian Negara/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.


Pasal 283


Subdirektorat Anggaran IIID mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, alokasi dan evaluasi pagu anggaran serta penyelesaian penyusunan rincian anggaran belanja, penelaahan permintaan dan revisi anggaran pembiayaan dan perhitungan yang meliputi : Cicilan dan Bunga Utang (Bagian Anggaran 061), Subsidi dan Transfer Lainnya (Bagian Anggaran 062), Belanja Lain-Lain (Bagian Anggaran 069), Pembayaran Pokok Utang Luar Negeri (Bagian Anggaran 096), Pembayaran Pokok Utang Dalam Negeri (Bagian Anggaran 097), Penerusan Pinjaman (Bagian Anggaran 098), Penyertaan Modal Negara (Bagian Anggaran 099), Penerusan Pinjaman sebagai Hibah (Bagian Anggaran 101), dan Penerusan Hibah (Bagian Anggaran 102).


Pasal 284


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283, Subdirektorat Anggaran IIID menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan penyusunan anggaran pembiayaan dan perhitungan;
  2. penyiapan bahan penyelesaian rincian anggaran pembiayaan dan perhitungan;
  3. penyiapan bahan penyediaan alokasi permintaan dana anggaran pembiayaan dan perhitungan;
  4. pelaksanaan penelaahan permintaan dan revisi anggaran pembiayaan dan perhitungan untuk permintaan dana yang tidak bersifat darurat;
  5. pelaksanaan penyelesaian permintaan dan revisi anggaran pembiayaan dan perhitungan dana yang bersifat darurat;
  6. penyiapan bahan penyelesaian penyusunan dokumen alokasi pembebanan dana pada anggaran pembiayaan dan perhitungan;
  7. monitoring dan evaluasi anggaran pembiayaan dan perhitungan.


Pasal 285


Subdirektorat Anggaran IIID terdiri dari:
  1. Seksi Anggaran IIID-1;
  2. Seksi Anggaran IIID-2;
  3. Seksi Anggaran IIID-3;
  4. Seksi Anggaran IIID-4.


Pasal 286


Seksi Anggaran IIID-1, IIID-2, IIID-3, dan IIID-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, alokasi, monitoring dan evaluasi anggaran serta menyelesaikan penyusunan rincian anggaran belanja, menelaah permintaan dan revisi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan yang bersifat tidak darurat dan menyelesaikan permintaan dan revisi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan yang bersifat darurat, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.


Pasal 287


Subdirektorat Anggaran IIIE mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan Laporan Keuangan BAPP, bimbingan teknis, monitoring, evaluasi, penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BAPP, serta pelaksanaan tindak lanjut hasil evaluasi Laporan Keuangan BAPP.


Pasal 288


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287, Subdirektorat Anggaran IIIE menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan BAPP;
  2. bimbingan teknis penyusunan Laporan Keuangan BAPP;
  3. monitoring dan evaluasi Laporan Keuangan BAPP;
  4. penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BAPP;
  5. pelaksanaan tindak lanjut hasil evaluasi Laporan Keuangan BAPP.


Pasal 289


Subdirektorat Anggaran IIIE terdiri dari:
  1. Seksi Anggaran IIIE-1;
  2. Seksi Anggaran IIIE-2;
  3. Seksi Anggaran IIIE-3;
  4. Seksi Anggaran IIIE-4.


Pasal 290


Seksi Anggaran IIIE-1, IIIE-2, IIIE-3, dan IIIE-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan, pemberian bimbingan teknis penyusunan laporan keuangan, melakukan monitoring penyampaian laporan keuangan, menyusun dan menyampaikan laporan keuangan serta melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi Laporan Keuangan BAPP, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.


Pasal 291


Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengumpulan data anggaran, koordinasi dan laporan perencanaan anggaran.


Pasal 292


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291, Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran III menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan koordinasi penelaahan dan pembinaan penyelesaian pagu indikatif, sementara, definitif dan ABT anggaran Kementerian Negara/Lembaga, serta ABT Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum;
  2. penyiapan bahan koordinasi penelaahan dan pembinaan penyelesaian Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum serta Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;
  3. penyiapan bahan koordinasi penyusunan standar biaya khusus;
  4. penyiapan bahan koordinasi penyelesaian Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
  5. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian penyusunan serta revisi Rincian Anggaran Belanja/Satuan Anggaran Per Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga dan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;
  6. penyiapan bahan koordinasi persetujuan kontrak jangka panjang (multi-years) Kementerian Negara/Lembaga dan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;
  7. penyiapan bahan koordinasi kebutuhan aplikasi, data, dan informasi anggaran dalam rangka konsolidasi sistem penganggaran;
  8. penyiapan bahan koordinasi monitoring dan evaluasi realisasi anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum;
  9. penyiapan bahan penyusunan rancangan alokasi anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan, PSO dan Subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum;
  10. pelaksanaan penatausahaan data penganggaran serta pinjaman dan hibah luar negeri;
  11. penyiapan bahan koordinasi perumusan bahan pengembangan norma penyusunan dan evaluasi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;
  12. penyiapan bahan koordinasi penyusunan laporan keuangan Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan.


Pasal 293


Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran III terdiri dari :
  1. Seksi Dukungan Teknis;
  2. Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.


Pasal 294


(1) Seksi Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penelaahan dan penyelesaian pagu indikatif, pagu sementara, pagu definitif, ABT Kementerian Negara/Lembaga dan ABT Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan, rencana kerja anggaran, penyusunan rancangan alokasi anggaran, dan penyusunan standar biaya khusus pada Kementerian Negara/Lembaga, PSO dan subsidi, Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum, penyiapan bahan koordinasi perumusan bahan pengembangan norma penyusunan dan evaluasi APP, serta koordinasipersetujuan kontrak multi-years Kementerian Negara/Lembaga.
(2) Seksi Pengolahan Data Anggaran Kementerian Negara/Lembaga mempunyai tugas melakukan pengumpulan data anggaran, menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi realisasi anggaran, melakukan koordinasi penyelesaian penyusunan serta revisi rincian anggaran belanja/Satuan Anggaran Per Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga dan APP, menyusun laporan perencanaan dan pelaksanaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga, menatausahakan data penganggaran serta pinjaman dan hibah luar negeri, dan melakukan koordinasi kebutuhan aplikasi, data dan informasi anggaranserta menyiapkan bahan koordinasi penyusunan laporan keuangan BAPP.


Pasal 295


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis Anggaran III.


Bagian Kesembilan
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pasal 296


Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi dan evaluasi di bidang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta subsidi yang ditugaskan pada direktorat.


Pasal 297


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296, Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rumusan norma, pedoman, dan peraturan di bidang PNBP serta subsidi yang ditugaskan pada direktorat;
  2. penyusunan rencana dan realisasi penerimaan di bidang PNBP dan subsidi yang ditugaskan pada direktorat;
  3. penelaahan dan penyusunan pagu dan realisasi penggunaan di bidang PNBP;
  4. pelaksanaan penagihan dan atau pemungutan di bidang PNBP;
  5. penatausahaan di bidang PNBP dan subsidi yang ditugaskan pada direktorat;
  6. pemrosesan usulan penyelesaian kewajiban Pemerintah di bidang PNBP dan subsidi yang ditugaskan pada direktorat;
  7. monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang PNBP serta subsidi yang ditugaskan pada direktorat;
  8. koordinasi dan dukungan teknis penyusunan laporan di bidang PNBP dan subsidi yang ditugaskan pada direktorat;
  9. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.


Pasal 298


Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak terdiri dari:
  1. Subdirektorat Penerimaan Minyak Bumi dan Gas Alam;
  2. Subdirektorat Penerimaan Panas Bumi dan Hilir Migas;
  3. Subdirektorat Penerimaan Non Kementerian;
  4. Subdirektorat Penerimaan Kementerian dan Sumber Daya Alam Non Migas;
  5. Subdirektorat Penerimaan Laba Badan Usaha Milik Negara;
  6. Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis PNBP;
  7. Subbagian Tata Usaha;
  8. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 299


Subdirektorat Penerimaan Minyak Bumi dan Gas Alam mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, dan evaluasi di bidang PNBP sektor penerimaan minyak bumi dan gas alam, serta subsidi yang ditugaskan pada subdirektorat.


Pasal 300


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299, Subdirektorat Penerimaan Minyak Bumi dan Gas Alam menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan pertimbangan perumusan norma, pedoman, dan peraturan di bidang PNBP sektor migas dan pajak penghasilan sektor migas dari hasil kegiatan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), serta subsidi yang ditugaskan pada subdirektorat;
  2. penyiapan bahan penyusunan rencana dan realisasi di bidang PNBP sektor migas dan pajak penghasilan sektor migas dari hasil kegiatan KKKS, serta subsidi yang ditugaskan pada subdirektorat;
  3. pelaksanaan pemungutan di bidang PNBP sektor migas dan pajak penghasilan sektor migas dari hasil kegiatan KKKS;
  4. pelaksanaan penghitungan dan penyiapan usulan pemindahbukuan PNBP dari sektor migas dan pajak penghasilan sektor migas dari hasil kegiatan KKKS;
  5. pemrosesan usulan penyelesaian kewajiban Pemerintah sektor migas dan subsidi yang ditugaskan pada subdirektorat;
  6. penatausahaan, verifikasi data dan penyusunan laporan di bidang PNBP sektor migas dan pajak penghasilan sektor migas dari hasil kegiatan KKKS, serta subsidi yang ditugaskan pada subdirektorat;
  7. monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang PNBP sektor migas dan pajak penghasilan sektor migas dari hasil kegiatan KKKS, serta subsidi yang ditugaskan pada subdirektorat.


Pasal 301


Subdirektorat Penerimaan Minyak Bumi dan Gas Alam terdiri dari:
  1. Seksi Penerimaan Minyak Bumi;
  2. Seksi Penerimaan Gas Alam;
  3. Seksi Penerimaan Migas Lainnya;
  4. Seksi Verifikasi.


Pasal 302


(1) Seksi Penerimaan Minyak Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pertimbangan perumusan norma, pedoman, peraturan, penyusunan rencana dan realisasi, pemungutan, penghitungan dan penyiapan usulan pemindahbukuan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang PNBP sektor minyak bumidan pajak penghasilan dari hasil kegiatan KKKS.
(2) Seksi Penerimaan Gas Alam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pertimbangan perumusan norma, pedoman, peraturan, penyusunan rencana dan realisasi, pemungutan, penghitungan dan penyiapan usulan pemindahbukuan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang PNBP sektor gas alam dan pajak penghasilan dari hasil kegiatan KKKS, serta subsidi yang ditugaskan padasubdirektorat.
(3) Seksi Penerimaan Migas Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pertimbangan perumusan norma, pedoman, peraturan, penyusunan rencana dan realisasi, pemungutan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan PNBP lainnya dari sektor migas serta penghitungan dan pemrosesan usulan penyelesaian kewajibanpemerintah di bidang PNBP sektor migas.
(4) Seksi Verifikasi mempunyai tugas melakukan penatausahaan, pengolahan dan verifikasi data, koordinasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi, penyusunan laporan di bidang PNBP sektor migas dan pajak penghasilan sektor migas dari hasil kegiatanKKKS serta subsidi yang ditugaskan pada subdirektorat.


Pasal 303


Subdirektorat Penerimaan Panas Bumi dan Hilir Migas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi dan evaluasi di bidang PNBP sektor panas bumi dan hilir migas, serta subsidi yang ditugaskan pada subdirektorat.


Pasal 304


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303, Subdirektorat Penerimaan Panas Bumi dan Hilir Migas menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan pertimbangan perumusan norma, pedoman, dan peraturan di bidang PNBP sektor usaha panas bumi dan hilir migas termasuk PNBP dari badan yang bidang tugasnya mengatur dan mengawasi badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa serta subsidi yang ditugaskan pada subdirektorat;
  2. penyiapan bahan penyusunan rencana di bidang PNBP sektor usaha panas bumi dan hilir migas termasuk PNBP dari badan yang bidang tugasnya mengatur dan mengawasi badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa serta subsidi yang ditugaskan pada subdirektorat;
  3. pelaksanaan pemungutan di bidang PNBP sektor usaha panas bumi dan hilir migas termasuk PNBP dari badan yang bidang tugasnya mengatur dan mengawasi badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa;
  4. pelaksanaan penghitungan dan penyiapan usulan pemindahbukuan PNBP dari sektor usaha panas bumi;
  5. pemrosesan usulan penyelesaian kewajiban Pemerintah sektor usaha panas bumi dan subsidi yang ditugaskan pada subdirektorat;
  6. penatausahaan, verifikasi data, dan penyusunan laporan di bidang PNBP sektor usaha panas bumi dan hilir migas termasuk PNBP dari badan yang bidang tugasnya mengatur dan mengawasi badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa serta subsidi yang ditugaskan pada subdirektorat;
  7. monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang PNBP sektor usaha panas bumi dan hilir migas termasuk PNBP dari badan yang bidang tugasnya mengatur dan mengawasi badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa serta subsidi yang ditugaskan pada subdirektorat;
  8. penyiapan bahan penyusunan rencana dan realisasi penerimaan di bidang PNBP sektor usaha panas bumi dan hilir migas termasuk PNBP dari badan yang bidang tugasnya mengatur dan mengawasi badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa;
  9. penelaahan dan penyiapan bahan penyusunan target, pagu dan realisasi penggunaan PNBP dari badan yang bidang tugasnya mengatur dan mengawasi badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa.


Pasal 305


Subdirektorat Penerimaan Panas Bumi dan Hilir Migas terdiri dari:
  1. Seksi Penerimaan Kegiatan Usaha Panas Bumi;
  2. Seksi Penerimaan Kegiatan Usaha Hilir Migas;
  3. Seksi Verifikasi.


Pasal 306


(1) Seksi Penerimaan Kegiatan Usaha Panas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pertimbangan perumusan norma, pedoman, peraturan, penyusunan rencana, dan realisasi pemungutan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang PNBP sektor usaha panas bumi, penghitungan dan pemrosesan usulanpenyelesaian kewajiban pemerintah di bidang PNBP sektor usaha panas bumi.
(2) Seksi Penerimaan Kegiatan Usaha Hilir Migas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pertimbangan perumusan norma, pedoman, peraturan, penyusunan rencana dan realisasi, penelaahan dan penyusunan pagu dan realisasi penggunaan, pemungutan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang PNBP dari sektor hilir migas termasuk PNBP dari badan yang bidang tugasnya mengatur dan mengawasi badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa, penelaahan jenis dan besaran tarif pungutan iuran kegiatan hilir migas, konsumsi dan harga bahan bakarminyak, serta subsidi yang ditugaskan pada subdirektorat.
(3) Seksi Verifikasi mempunyai tugas melakukan penatausahaan, pengolahan dan verifikasi data, koordinasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi, penyusunan laporan di bidang PNBP sektor usaha panas bumi dan hilir migas termasuk PNBP dari badan yang bidang tugasnya mengatur dan mengawasi badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumimelalui pipa serta subsidi yang ditugaskan pada subdirektorat.


Pasal 307


Subdirektorat Penerimaan Non Kementerian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi dan evaluasi di bidang PNBP pada Non Kementerian termasuk Badan Layanan Umum.


Pasal 308


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307, Subdirektorat Penerimaan Non Kementerian menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan norma, pedoman, dan peraturan di bidang PNBP pada Non Kementerian;
  2. penyiapan bahan penyusunan rencana dan realisasi penerimaan di bidang PNBP pada Non Kementerian termasuk BLU;
  3. penyiapan bahan penyusunan pagu dan realisasi penggunaan PNBP pada Non Kementerian;
  4. penatausahaan, verifikasi data dan penyusunan laporan di bidang PNBP pada Non Kementerian;
  5. monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang PNBP pada Non Kementerian.


Pasal 309


Subdirektorat Penerimaan Non Kementerian terdiri dari:
  1. Seksi Penerimaan Non Kementerian I;
  2. Seksi Penerimaan Non Kementerian II;
  3. Seksi Penerimaan Non Kementerian III;
  4. Seksi Verifikasi.


Pasal 310


(1) Seksi Penerimaan Non Kementerian I, II dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan norma, pedoman, peraturan, penyusunan rencana dan realisasi penerimaan, penyusunan pagu dan realisasi penggunaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang PNBP termasuk BLU, yangpembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh direktur jenderal.
(2) Seksi Verifikasi mempunyai tugas melakukan penatausahaan, pengolahan dan verifikasi data, koordinasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi, penyusunan laporandi bidang PNBP pada Non Kementerian.


Pasal 311


Subdirektorat Penerimaan Kementerian dan Sumber Daya Alam Non Migas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi dan evaluasi di bidang PNBP pada Kementerian termasuk Badan Layanan Umum (BLU) dan Sumber Daya Alam (SDA) non migas.


Pasal 312


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311, Subdirektorat Penerimaan Kementerian dan Sumber Daya Alam Non Migas menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan norma, pedoman, dan peraturan di bidang PNBP pada Kementerian termasuk BLU dan sektor SDA Non Migas;
  2. penyiapan bahan penyusunan rencana dan realisasi penerimaan di bidang PNBP pada Kementerian termasuk BLU dan sektor SDA Non Migas;
  3. penyiapan bahan penyusunan, penelaahan pagu dan realisasi penggunaan PNBP pada Kementerian termasuk BLU dan sektor SDA Non Migas;
  4. penatausahaan, verifikasi data dan penyusunan laporan di bidang PNBP pada Kementerian termasuk BLU dan sektor SDA Non Migas;
  5. monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang PNBP pada Kementerian termasuk BLU dan sektor SDA Non Migas.


Pasal 313


Subdirektorat Penerimaan Kementerian dan Sumber Daya Alam Non Migas terdiri dari:
  1. Seksi Penerimaan Kementerian I;
  2. Seksi Penerimaan Kementerian II;
  3. Seksi Penerimaan Sumber Daya Alam Non Migas;
  4. Seksi Verifikasi.


Pasal 314


(1) Seksi Penerimaan Kementerian I dan II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan norma, pedoman, peraturan, penyusunan rencana dan realisasi penerimaan, penyusunan, penelaahan pagu dan realisasi penggunaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang PNBP termasuk BLU, yangpembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh direktur jenderal.
(2) Seksi Penerimaan Sumber Daya Alam Non Migas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan norma, pedoman, peraturan, penyusunan rencana dan realisasi penerimaan, penyusunan, penelaahan pagu dan realisasi penggunaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang PNBP dari SDA Non Migasyang berasal dari kegiatan pertambangan umum, kehutanan, dan perikanan.
(3) Seksi Verifikasi mempunyai tugas melakukan penatausahaan, pengolahan dan verifikasi data, koordinasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi, penyusunan laporandi bidang PNBP dari Kementerian dan SDA Non Migas.


Pasal 315


Subdirektorat Penerimaan Laba Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi, dan evaluasi di bidang PNBP dari laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bagian Pemerintah.


Pasal 316


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315, Subdirektorat Penerimaan Laba BUMN menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan perumusan norma, standar, kriteria, pedoman, dan peraturan di bidang PNBP dari Laba BUMN Bagian Pemerintah;
  2. penyiapan bahan penyusunan rencana penerimaan dari Laba BUMN Bagian Pemerintah;
  3. penelaahan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang PNBP dari Laba BUMN Bagian Pemerintah;
  4. pelaksanaan urusan tata usaha, pembukuan dan verifikasi penerimaan dari Laba BUMN Bagian Pemerintah;
  5. penyusunan laporan realisasi penerimaan dari Laba BUMN Bagian Pemerintah.


Pasal 317


Subdirektorat Penerimaan Laba BUMN terdiri dari:
  1. Seksi Penerimaan Laba BUMN I;
  2. Seksi Penerimaan Laba BUMN II;
  3. Seksi Verifikasi.


Pasal 318


(1) Seksi Penerimaan Laba BUMN I dan II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan norma, standar, kriteria, pedoman, peraturan, penyusunan rencana dan realisasi, penatausahaan, penelaahan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang PNBP dari Laba BUMN Bagian Pemerintah,sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.
(2) Seksi Verifikasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, pembukuan, verifikasi data, koordinasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi, koordinasipenyusunan rencana dan laporan realisasi penerimaan laba BUMN Bagian Pemerintah.


Pasal 319


Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis PNBP mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi PNBP, pengolahan dan konsolidasi data, serta koordinasi penyusunan laporan di bidang PNBP.


Pasal 320


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 319, Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis PNBP menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan perumusan norma, standar, pedoman, dan peraturan di bidang PNBP selain penerimaan kementerian dan non kementerian;
  2. pengolahan dan konsolidasi data PNBP;
  3. pelaksanaan koordinasi penyusunan laporan di bidang PNBP;
  4. pelaksanaan koordinasi kebutuhan aplikasi, data, dan informasi PNBP dalam rangka konsolidasi sistem penganggaran.


Pasal 321


Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis PNBP terdiri dari:
  1. Seksi Data dan Dukungan Teknis PNBP I;
  2. Seksi Data dan Dukungan Teknis PNBP II;
  3. Seksi Data dan Dukungan Teknis PNBP III.


Pasal 322


(1) Seksi Data dan Dukungan Teknis PNBP I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan norma, standar, pedoman, dan peraturan, pengolahan dan konsolidasi data PNBP dari sektor migas, panas bumi serta subsidi yang ditugaskan pada direktorat dan melaksanakan koordinasi kebutuhan aplikasi, data, dan informasiPNBP dalam rangka konsolidasi sistem penganggaran.
(2) Seksi Data dan Dukungan Teknis PNBP II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan norma, standar, pedoman, dan peraturan, pengolahan dankonsolidasi data PNBP dari sektor Kementerian dan SDA Non Migas.
(3) Seksi Data dan Dukungan Teknis PNBP III tugas melakukan penyiapan bahan perumusan norma, standar, pedoman, dan peraturan, pengolahan dan konsolidasi data PNBP dari sektor Non Kementerian dan penerimaan laba BUMN, serta menyusunlaporan di bidang PNBP.

 

Pasal 323


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh kepala Subdirektorat Data dan Dukungan Teknis PNBP.


Bagian Keempat
Direktorat Sistem Penganggaran

Pasal 324


Direktorat Sistem Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi, teknologi informasi, dan evaluasi di bidang sistem penganggaran.


Pasal 325


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 324, Direktorat Sistem Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur sistem penganggaran;
  2. pengkajian, pengembangan, serta monitoring dan evaluasi penerapan sistem penganggaran;
  3. penyiapan perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur penyusunan dan evaluasi standar biaya khusus;
  4. penyusunan, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan standar biaya umum;
  5. pengkajian, perumusan, harmonisasi kebijakan dan peraturan di bidang penganggaran;
  6. pengkajian, perumusan, pembangunan, pengembangan, dan evaluasi penerapan sistem informasi penganggaran serta dukungan teknis teknologi informasi;
  7. pengkajian, perumusan, pembangunan, pengembangan, dan evaluasi basis data;
  8. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.


Pasal 326


Direktorat Sistem Penganggaran terdiri dari:
  1. Subdirektorat Pengembangan Sistem Penganggaran;
  2. Subdirektorat Standar Biaya;
  3. Subdirektorat Harmonisasi Kebijakan Penganggaran;
  4. Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran;
  5. Subbagian Tata Usaha;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 327


Subdirektorat Pengembangan Sistem Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, pengembangan, penyiapan perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur, serta monitoring dan evaluasi penerapan sistem penganggaran.


Pasal 328


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327, Subdirektorat Pengembangan Sistem Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan perumusan norma, pedoman, kriteria dan prosedur sistem penganggaran dengan pendekatan penganggaran terpadu, kerangka pengeluaran jangka menengah, dan penganggaran berbasis kinerja;
  2. penyiapan bahan pengkajian dan pengembangan sistem penganggaran dengan pendekatan penganggaran terpadu, kerangka pengeluaran jangka menengah, dan penganggaran berbasis kinerja;
  3. penyiapan bahan monitoring dan evaluasi penerapan sistem penganggaran dengan pendekatan penganggaran terpadu, kerangka pengeluaran jangka menengah, dan penganggaran berbasis kinerja.


Pasal 329


Subdirektorat Pengembangan Sistem Penganggaran terdiri dari:
  1. Seksi Pengembangan Sistem Penganggaran Terpadu;
  2. Seksi Pengembangan Sistem Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah;
  3. Seksi Pengembangan Sistem Penganggaran Berbasis Kinerja;
  4. Seksi Monitoring dan Evaluasi Sistem Penganggaran.


Pasal 330


(1) Seksi Pengembangan Sistem Penganggaran Terpadu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kajian, perumusan norma, pedoman, kriteria dan prosedur, sertapengembangan sistem penganggaran dengan pendekatan penganggaran terpadu.
(2) Seksi Pengembangan Sistem Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kajian, perumusan norma, pedoman, kriteria dan prosedur, serta pengembangan sistem penganggaran dengan pendekatan kerangkapengeluaran jangka menengah.
(3) Seksi Pengembangan Sistem Penganggaran Berbasis Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kajian, perumusan norma, pedoman, kriteria dan prosedur, serta pengembangan sistem penganggaran dengan pendekatanpenganggaran berbasis kinerja.
(4) Seksi Monitoring dan Evaluasi Sistem Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pengembangan dan penerapan sistem penganggaran dengan pendekatan penganggaran terpadu, kerangka pengeluaranjangka menengah, dan penganggaran berbasis kinerja.


Pasal 331


Subdirektorat Standar Biaya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis, penyusunan standar, serta monitoring dan evaluasi penerapan standar biaya.


Pasal 332


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331, Subdirektorat Standar Biaya menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan perumusan norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis norma standar biaya khusus;
  2. penyiapan bahan perumusan norma, penyusunan, bimbingan teknis standar biaya umum;
  3. penyiapan bahan monitoring dan evaluasi penerapan norma standar biaya khusus;
  4. penyiapan bahan monitoring dan evaluasi standar biaya umum.


Pasal 333


Subdirektorat Standar Biaya terdiri dari:
  1. Seksi Standar Biaya Khusus I;
  2. Seksi Standar Biaya Khusus II;
  3. Seksi Standar Biaya Khusus III;
  4. Seksi Standar Biaya Umum.


Pasal 334


(1) Seksi Standar Biaya Khusus I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan norma, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis, serta monitoring dan evaluasi penerapan standar biaya khusus sesuaipenugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.
(2) Seksi Standar Biaya Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan norma, penyusunan, serta monitoring dan evaluasi standar biaya umum.


Pasal 335


Subdirektorat Harmonisasi Kebijakan Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, perumusan, harmonisasi serta evaluasi kebijakan dan peraturan di bidang penganggaran.


Pasal 336


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335, Subdirektorat Harmonisasi Kebijakan Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan kajian kebijakan dan peraturan di bidang penganggaran;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan peraturan di bidang penganggaran;
  3. penyiapan bahan harmonisasi kebijakan dan peraturan di bidang penganggaran;
  4. penyiapan bahan evaluasi kebijakan dan peraturan di bidang penganggaran.


Pasal 337


Subdirektorat Harmonisasi Kebijakan Penganggaran terdiri dari:
  1. Seksi Harmonisasi Kebijakan Penganggaran Kementerian Negara/Lembaga;
  2. Seksi Harmonisasi Kebijakan Penganggaran Non Kementerian Negara/Lembaga;
  3. Seksi Harmonisasi Kebijakan Penganggaran Lainnya.


Pasal 338


(1) Seksi Harmonisasi Kebijakan Penganggaran Kementerian Negara/Lembaga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kajian, perumusan, harmonisasi serta evaluasi kebijakan dan peraturan di bidang penganggaran pada kementeriannegara/lembaga.
(2) Seksi Harmonisasi Kebijakan Penganggaran Non Kementerian Negara/Lembaga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kajian, perumusan, harmonisasi serta evaluasi kebijakan dan peraturan di bidang penganggaran pada non kementeriannegara/lembaga.
(3) Seksi Harmonisasi Kebijakan Penganggaran Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kajian, perumusan, harmonisasi serta evaluasi kebijakan danperaturan di bidang penganggaran lainnya.


Pasal 339


Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, perumusan, pembangunan, pengembangan, dan evaluasi basis data dan penerapan sistem informasi penganggaran, serta pengelolaan dukungan teknis teknologi informasi.


Pasal 340


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339, Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan pengkajian, perumusan, pembangunan, pengembangan, dan evaluasi basis data;
  2. penyiapan bahan pengkajian, perumusan, pembangunan, pengembangan, dan evaluasi penerapan sistem informasi penganggaran;
  3. bimbingan teknis pranata komputer di lingkungan direktorat jenderal;
  4. pengelolaan dukungan teknis teknologi informasi.


Pasal 341


Subdirektorat Teknologi Informasi Penganggaran terdiri dari:
  1. Seksi Basis Data Penganggaran I;
  2. Seksi Basis Data Penganggaran II;
  3. Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran;
  4. Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi.


Pasal 342


(1) Seksi Basis Data Penganggaran I dan II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian, perumusan, pembangunan, pengembangan, dan evaluasi basis data sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan DirekturJenderal.
(2) Seksi Pengembangan Sistem Informasi Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian, perumusan, pembangunan, pengembangan, dan evaluasi penerapan sistem informasi penganggaran, serta bimbingan teknis pranata komputer dilingkungan direktorat jenderal.
(3) Seksi Dukungan Teknis Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan dukungan teknis teknologi informasi.


Pasal 343


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Harmonisasi Kebijakan Penganggaran.


Bagian Kesebelas
Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 344


Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 345


(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) Pasal ini dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
(3) Jumlah jabatan fungsional tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB V
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Bagian Pertama
Tugas dan Fungsi

Pasal 346


Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 347


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang perpajakan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan;
  3. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perpajakan;
  4. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan;
  5. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.


Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 348


Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari:
  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Peraturan Perpajakan I;
  3. Direktorat Peraturan Perpajakan II;
  4. Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan;
  5. Direktorat Intelijen dan Penyidikan;
  6. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian;
  7. Direktorat Keberatan dan Banding;
  8. Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan;
  9. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;
  10. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan;
  11. Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur;
  12. Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi;
  13. Direktorat Transformasi Proses Bisnis.


Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal

Pasal 349


Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal.


Pasal 350


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi kegiatan Direktorat Jenderal;
  2. koordinasi penyusunan rencana kerja, rencana stratejik, dan laporan akuntabilitas kinerja Direktorat Jenderal;
  3. penyelenggaraan pengelolaan organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan serta jabatan fungsional pada Direktorat Jenderal;
  4. pelaksanaan tata usaha, kearsipan dan rumah tangga.


Pasal 351


Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri dari:
  1. Bagian Organisasi dan Tatalaksana;
  2. Bagian Kepegawaian;
  3. Bagian Keuangan;
  4. Bagian Perlengkapan;
  5. Bagian Umum;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 352


Bagian Organisasi dan Tatalaksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana kerja tahunan dan laporan akuntabilitas kinerja, serta pengelolaan organisasi dan ketatalaksanaan Direktorat Jenderal.


Pasal 353


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352, Bagian Organisasi dan Tatalaksana menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja tahunan dan pelaporan Direktorat Jenderal;
  2. penyiapan bahan koordinasi administrasi penataan organisasi Direktorat Jenderal;
  3. koordinasi penyiapan bahan dan pelaksanaan rapat pimpinan Direktorat Jenderal;
  4. penyiapan bahan koordinasi penyusunan uraian jabatan, prosedur kerja dan pembakuan sarana kerja Direktorat Jenderal;
  5. koordinasi pelaksanaan tata laksana pelayanan publik;
  6. penyiapan bahan pemberian izin, administrasi, pengawasan, dan bimbingan konsultan pajak;
  7. pemantauan, penatausahaan, dan penyusunan laporan penilaian kinerja;
  8. pelaksanaan administrasi jabatan fungsional.


Pasal 354


Bagian Organisasi dan Tatalaksana terdiri dari:
  1. Subbagian Organisasi;
  2. Subbagian Tatalaksana;
  3. Subbagian Pengukuran Kinerja.


Pasal 355


(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja tahunan dan pelaporan, administrasi penataan organisasi,serta penyiapan bahan rapat pimpinan Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Tatalaksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan uraian jabatan, prosedur kerja, pembakuan sarana kerja Direktorat Jenderal, dan koordinasi pelaksanaan tatalaksana pelayanan publik, serta penyiapan bahanpemberian izin, administrasi, pengawasan, dan bimbingan konsultan pajak.
(3) Subbagian Pengukuran Kinerja mempunyai tugas melakukan pemantauan, penatausahaan, dan penyusunan penilaian kinerja berdasarkan Key Performance Indicator, serta pelaksanaan administrasi jabatan fungsional.


Pasal 356


Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepegawaian Direktorat Jenderal.


Pasal 357


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan tata usaha, dokumentasi, formasi, statistik, kesejahteraan pegawai, cuti dan penghargaan pegawai;
  2. pelaksanaan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, penggajian, pemindahan pegawai dan mutasi kepegawaian lainnya;
  3. pelaksanaan pemberhentian dan pemensiunan pegawai serta penyiapan bahan pembinaan pegawai dan hukuman disiplin;
  4. analisis kebutuhan pegawai, usulan penyaringan pegawai, dan pengusulan pegawai;
  5. pelaksanaan pemantauan prestasi kerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal.


Pasal 358


Bagian Kepegawaian terdiri dari:
  1. Subbagian Mutasi Kepegawaian;
  2. Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai;
  3. Subbagian Administrasi Peningkatan Kapasitas;
  4. Subbagian Umum Kepegawaian.


Pasal 359


(1) Subbagian Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, penggajian, pemindahan pegawai, dan mutasi kepegawaianlainnya di lingkungan Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai mempunyai tugas melakukan pemberhentian dan pemensiunan pegawai serta penyiapan bahan pembinaan pegawaidan hukuman disiplin.
(3) Subbagian Administrasi Peningkatan Kapasitas mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan pegawai, usulan penyaringan pegawai, dan pengusulan pegawai untuk pendidikan dan pelatihan, serta pelaksanaan pemantauan prestasi kerja pegawai dilingkungan Direktorat Jenderal.
(4) Subbagian Umum Kepegawaian mempunyai tugas melakukan tata usaha, dokumentasi, formasi, statistik, kesejahteraan pegawai, cuti dan penghargaan pegawai.


Pasal 360


Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan.


Pasal 361


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan perencanaan dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran belanja Direktorat Jenderal;
  2. pelaksanaan perbendaharaan Direktorat Jenderal dan penerbitan surat perintah pembayaran serta pengajuan permintaan pembayaran;
  3. pelaksanaan pembuatan daftar dan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai Kantor Pusat;
  4. pelaksanaan akuntansi pelaksanaan anggaran belanja dan evaluasi serta penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal.


Pasal 362


Bagian Keuangan terdiri dari:
  1. Subbagian Penyusunan Anggaran;
  2. Subbagian Perbendaharaan;
  3. Subbagian Administrasi Gaji dan Tunjangan;
  4. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.


Pasal 363


(1) Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan perencanaan dan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran belanja Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan perbendaharaan anggaran belanja Direktorat Jenderal dan menerbitkan surat perintah pembayaran serta pengajuanpermintaan pembayaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
(3) Subbagian Administrasi Gaji dan Tunjangan mempunyai tugas melakukan pembuatan daftar dan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai Kantor Pusat dan pengajuan permintaan ke Sekretariat Jenderal dan pengalokasian dana tunjangan ke satuan kerja dilingkungan Direktorat Jenderal.
(4) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan akuntansi pelaksanaan anggaran belanja dan evaluasi serta penyusunan laporan keuanganpelaksanaan anggaran belanja Direktorat Jenderal.


Pasal 364


Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan perlengkapan.


Pasal 365


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364, Bagian Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rencana kebutuhan berdasarkan usulan dari unit terkait dan pengadaan perlengkapan sarana dan prasarana;
  2. pelaksanaan penyimpanan dan distribusi perlengkapan sarana dan prasarana hasil pengadaan dan pengadministrasian penghunian rumah dinas di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  3. pelaksanaan inventarisasi dan penghapusan sarana dan prasarana yang menjadi aset milik negara, dan pemeliharaan rumah dinas di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Pasal 366


Bagian Perlengkapan terdiri dari :
  1. Subbagian Pengadaan I;
  2. Subbagian Pengadaan II;
  3. Subbagian Penyimpanan dan Distribusi;
  4. Subbagian Inventarisasi, Pemeliharaan, dan Penghapusan.


Pasal 367


(1) Subbagian Pengadaan I mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan berdasarkan usulan dari unit terkait dan pengadaan sarana dan prasarana teknologi komunikasi dan informasi.
(2) Subbagian Pengadaan II mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan berdasarkan usulan dari unit terkait dan pengadaan sarana dan prasarana non-teknologi komunikasi dan informasi.
(3) Subbagian Penyimpanan dan Distribusi mempunyai tugas melakukan penyimpanan dan distribusi sarana dan prasarana hasil pengadaan serta pengadministrasian penghunian rumah dinas di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(4) Subbagian Inventarisasi, Pemeliharaan dan Penghapusan mempunyai tugas melakukan inventarisasi dan penghapusan sarana dan prasarana yang menjadi aset milik negara,dan pemeliharaan rumah dinas di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Pasal 368


Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga.


Pasal 369


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan bimbingan kearsipan Direktorat Jenderal;
  2. pelaksanaan surat-menyurat, pengetikan, penggandaan, dan ekspedisi, serta kearsipan Kantor Pusat;
  3. pelaksanaan tata usaha, penyajian bahan kegiatan, pencatatan acara, dan kearsipan Direktur Jenderal dan Sekretaris Direktorat Jenderal;
  4. pelaksanaan protokol, pengaturan penerimaan tamu, perjalanan dinas, rapat pimpinan dan akomodasi;
  5. pelaksanaan dalam dan pengelolaan rumah tangga Kantor Pusat serta pengurusan aset milik negara yang dikuasai oleh satuan kerja Kantor Pusat.


Pasal 370


Bagian Umum terdiri dari:
  1. Subbagian Tata Usaha;
  2. Subbagian Tata Usaha Pimpinan Direktorat Jenderal;
  3. Subbagian Protokol;
  4. Subbagian Rumah Tangga.


Pasal 371


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan kearsipan Direktorat Jenderal dan pelaksanaan surat-menyurat, pengetikan,penggandaan, dan ekspedisi, serta kearsipan Kantor Pusat.
(2) Subbagian Tata Usaha Pimpinan Direktorat Jenderal mempunyai tugas melakukan tata usaha, penyajian bahan kegiatan, pencatatan acara, dan kearsipan Direktur Jenderal dan Sekretaris Direktorat Jenderal.
(3) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan protokol, pengaturan penerimaan tamu, perjalanan dinas, rapat pimpinan dan akomodasi.
(4) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan dalam dan pengelolaan rumah tangga Kantor Pusat serta pengurusan aset milik negara yang dikuasai oleh satuan kerja Kantor Pusat.


Bagian Keempat
Direktorat Peraturan Perpajakan I

Pasal 372


Direktorat Peraturan Perpajakan I mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, dan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan Direktur Jenderal.


Pasal 373


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372, Direktorat Peraturan Perpajakan I menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan di bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, ketentuan lain yang mengatur tentang perpajakan pada sektor khusus, pemungutan dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Pajak Tidak Langsung Lainnya;
  2. penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan penegasan (ruling) di bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, ketentuan lain yang mengatur tentang perpajakan pada sektor khusus, pemungutan dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Pajak Tidak Langsung Lainnya;
  3. penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional di bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, ketentuan lain yang mengatur tentang perpajakan pada sektor khusus, pemungutan dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Pajak Tidak Langsung Lainnya;
  4. penyiapan bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, ketentuan lain yang mengatur tentang perpajakan pada sektor khusus, pemungutan dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Pajak Tidak Langsung Lainnya;
  5. pelaksanaan tata usaha Direktorat.


Pasal 374


Direktorat Peraturan Perpajakan I terdiri dari :
  1. Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
  2. Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri;
  3. Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
  4. Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
  5. Subbagian Tata Usaha;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 375


Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan
peraturan lain yang mengatur tentang perpajakan pada sektor khusus.


Pasal 376


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375, Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan di bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta ketentuan lain yang mengatur tentang perpajakan pada sektor khusus seperti kontrak karya di bidang pertambangan serta minyak dan gas bumi;
  2. penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan penegasan (ruling) di bidang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta ketentuan lain yang mengatur tentang perpajakan pada sektor khusus;
  3. penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional di bidang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta ketentuan lain yang mengatur tentang perpajakan pada sektor khusus;
  4. penyiapan bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta ketentuan lain yang mengatur tentang perpajakan pada sektor khusus.


Pasal 377


Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa terdiri dari:
  1. Seksi Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  2. Seksi Peraturan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
  3. Seksi Peraturan Perpajakan Lainnya.


Pasal 378


(1) Seksi Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Ketentuan Umum dan TataCara Perpajakan.
(2) Seksi Peraturan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dariunit operasional dan pihak lain mengenai Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
(3) Seksi Peraturan Perpajakan Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai ketentuan lain yang mengatur tentang perpajakan pada sektorkhusus.


Pasal 379


Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Peraturan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di sektor industri, serta penugasan lain dari Direktur Peraturan Perpajakan I.


Pasal 380


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379, Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di sektor industri;
  2. penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan penegasan (ruling) di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di sektor industri;
  3. penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional pemungutan dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di sektor industri;
  4. penyiapan bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang pemungutan dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di sektor industri.


Pasal 381


Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri terdiri dari:
  1. Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri I;
  2. Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri II;
  3. Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri III.


Pasal 382


(1) Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai di sektor industripertanian dan pertambangan.
(2) Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai di sektor industriotomotif dan elektronik.
(3) Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Industri III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai di sektor industriselain industri pertanian, pertambangan, otomotif, dan elektronik.


Pasal 383


Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, dan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Peraturan Pajak Pertambahan Nilai di sektor perdagangan, jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, serta penugasan lain dari Direktur Peraturan Perpajakan I.


Pasal 384


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 383, Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan di bidang Pajak Pertambahan Nilai di sektor perdagangan, jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
  2. penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan penegasan (ruling) di bidang Pajak Pertambahan Nilai di sektor perdagangan, jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
  3. penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional di bidang pemungutan dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai sektor perdagangan, jasa dan pemungutan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
  4. penyiapan bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Pajak Pertambahan Nilai di sektor perdagangan, jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.


Pasal 385


Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya terdiri dari:
  1. Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan I;
  2. Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan II;
  3. Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Jasa;
  4. Seksi Peraturan Pajak Tidak Langsung Lainnya.


Pasal 386


(1) Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai di sektorperdagangan besar.
(2) Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai di sektorperdagangan eceran.
(3) Seksi Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Jasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai di sektor jasa dan disektor lainnya.
(4) Seksi Peraturan Pajak Tidak Langsung Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unitoperasional dan pihak lain mengenai Pajak Tidak Langsung Lainnya.


Pasal 387


Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, serta penugasan lain dari Direktur Peraturan Perpajakan I.


Pasal 388


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 387, Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
  2. penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan penegasan (ruling) di bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
  3. penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional pemungutan dan restitusi Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
  4. penyiapan bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.


Pasal 389


Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terdiri dari:
  1. Seksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan I;
  2. Seksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan II;
  3. Seksi Peraturan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.


Pasal 390


(1) Seksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai pendataan dan penilaian, pengolahan data, danpenetapan Pajak Bumi dan Bangunan.
(2) Seksi Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai penerimaan, keberatan dan pengurangan,penagihan Pajak Bumi dan Bangunan.
(3) Seksi Peraturan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Bea Perolehan Hak atasTanah dan Bangunan.


Pasal 391


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atasTanah dan Bangunan.


Bagian Kelima
Direktorat Peraturan Perpajakan II

Pasal 392


Direktorat Peraturan Perpajakan II mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang peraturan Pajak Penghasilan, perjanjian dan kerjasama perpajakan internasional, bantuan hukum, pemberian bimbingan dan pelaksanaan bantuan hukum, dan harmonisasi peraturan perpajakan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan Direktur Jenderal.


Pasal 393


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392, Direktorat Peraturan Perpajakan II menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan di bidang Pajak Penghasilan dan perjanjian dan kerjasama perpajakan internasional;
  2. penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan penegasan (ruling) di bidang Pajak Penghasilan dan perjanjian dan kerjasama perpajakan internasional;
  3. penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional di bidang Pajak Penghasilan, bantuan hukum dan perjanjian dan kerjasama perpajakan internasional;
  4. penyiapan bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Pajak Penghasilan, bantuan hukum, serta perjanjian dan kerjasama perpajakan internasional;
  5. pelaksanaan perundingan perjanjian perpajakan dan pertukaran data dan informasi perpajakan dengan negara-negara lain;
  6. penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis beracara di luar pengadilan pajak sejak tingkat pertama sampai dengan tingkat akhir serta pemberian bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal;
  7. analisis dan sinkronisasi serta mensinergikan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan dan perjanjian dan kerjasama perpajakan internasional;
  8. koordinasi dan pemantauan pelaksanaan tugas bidang perpajakan perwakilan negara Republik Indonesia di luar negeri;
  9. pelaksanaan tata usaha Direktorat.


Pasal 394


Direktorat Peraturan Perpajakan II terdiri dari:
  1. Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan Badan;
  2. Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi;
  3. Subdirektorat Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional;
  4. Subdirektorat Bantuan Hukum;
  5. Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
  6. Subbagian Tata Usaha;
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 395


Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan Badan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan dan penegasan (ruling) di bidang Pajak Penghasilan Badan, serta penugasan lain dari Direktur Peraturan Perpajakan II.


Pasal 396


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 395, Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan Badan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan di bidang Pajak Penghasilan Badan;
  2. penyiapan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan penegasan (ruling) di bidang Pajak Penghasilan Badan;
  3. penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional Pajak Penghasilan Badan;
  4. penyiapan bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Pajak Penghasilan Badan.


Pasal 397


Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan Badan terdiri dari:
  1. Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan I;
  2. Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan II;
  3. Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan III.


Pasal 398


(1) Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unitoperasional dan pihak lain mengenai Pajak Penghasilan Badan sektor industri.
(2) Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unitoperasional dan pihak lain mengenai Pajak Penghasilan Badan sektor perdagangan.
(3) Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Penghasilan Badan sektor jasa dan sektorlainnya.


Pasal 399


Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, dan penugasan lain dari Direktur Peraturan Perpajakan II.


Pasal 400


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 399, Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan di bidang pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi;
  2. penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan penegasan (ruling) di bidang pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi;
  3. penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional di bidang pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi;
  4. penyiapan bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.


Pasal 401


Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi terdiri dari:
  1. Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan I;
  2. Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan II;
  3. Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.


Pasal 402


(1) Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 23, dan PajakPenghasilan Pasal 26.
(2) Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan pemotongan dan pemungutan PajakPenghasilan lainnya.
(3) Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Orang Pribadi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dariunit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Penghasilan Orang Pribadi.


Pasal 403


Subdirektorat Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan persetujuan penghindaran pajak berganda, rancangan perjanjian atau kerjasama perpajakan internasional, dan peraturan pelaksanaannya, dan koordinasi pertukaran data dan informasi dengan negara-negara lain di bidang perpajakan.


Pasal 404


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403, Subdirektorat Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan persetujuan penghindaran pajak berganda dan peraturan pelaksanaannya;
  2. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan perjanjian atau kerjasama perpajakan internasional;
  3. pemantauan, pengendalian dan evaluasi peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai perpajakan internasional;
  4. penyiapan bahan penelaahan dan koordinasi pelaksanaan pertukaran data dan informasi perpajakan dengan negara-negara lain;
  5. penyiapan bahan penelaahan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan transfer pricing dan advanced pricing agreement;
  6. pelaksanaan perundingan perjanjian perpajakan.


Pasal 405


Subdirektorat Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional terdiri dari:
  1. Seksi Perjanjian Asia Pasifik;
  2. Seksi Perjanjian Eropa;
  3. Seksi Perjanjian Amerika dan Afrika;
  4. Seksi Kerjasama Perpajakan Internasional.


Pasal 406


(1) Seksi Perjanjian Asia Pasifik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan penghindaran pajak berganda, penyiapan rancangan perjanjian perpajakan dan peraturan pelaksanaannya, pemantauan pelaksanaan perjanjian perpajakan, serta penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai perjanjian perpajakan dengan negara-negara diAsia Pasifik.
(2) Seksi Perjanjian Eropa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan penghindaran pajak berganda, penyiapan rancangan perjanjian perpajakan dan peraturan pelaksanaannya, pemantauan pelaksanaan perjanjian perpajakan, serta penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai perjanjian perpajakan dengan negara-negara diEropa.
(3) Seksi Perjanjian Amerika dan Afrika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan penghindaran pajak berganda, penyiapan rancangan perjanjian perpajakan dan peraturan pelaksanaannya, pemantauan pelaksanaan perjanjian perpajakan, serta penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai perjanjian perpajakan dengan negara-negara diAmerika dan Afrika.
(4) Seksi Kerjasama Perpajakan Internasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, dan pemantauan pelaksanaan kerjasama internasional di bidang perpajakan, serta pertukaran data dan informasi dengan negara-negara lain seperti transfer pricing dan advanced pricing agreement, termasuk data dan informasi dari perwakilan negara Republik Indonesia di luar negeri, serta memberikan pelayananteknis perpajakan internasional kepada instansi lain.


Pasal 407


Subdirektorat Bantuan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis, dan pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam beracara di luar pengadilan pajak sejak tingkat pertama sampai dengan tingkat akhir, pemberian bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal, serta dokumentasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak untuk dimuat dalam Berita Negara.


Pasal 408


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407, Subdirektorat Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis beracara di luar Pengadilan Pajak sejak tingkat pertama sampai dengan tingkat akhir serta pemberian bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal;
  2. pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam beracara di luar pengadilan pajak sejak tingkat pertama sampai dengan tingkat akhir serta pemberian bantuan hukum di lingkungan Direktorat Jenderal;
  3. dokumentasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak untuk dimuat dalam Berita Negara.


Pasal 409


Subdirektorat Bantuan Hukum terdiri dari:
  1. Seksi Bantuan Hukum I;
  2. Seksi Bantuan Hukum II;
  3. Seksi Bantuan Hukum III;
  4. Seksi Bantuan Hukum IV.


Pasal 410


(1) Seksi Bantuan Hukum I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis bantuan hukum serta pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi bantuan hukum di bidang perpajakan dan non perpajakan di wilayah Jakarta Pusat, wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besardan wilayah Kalimantan.
(2) Seksi Bantuan Hukum II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis bantuan hukum serta pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi bantuan hukum di bidang perpajakan dan non perpajakan di wilayahJakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
(3) Seksi Bantuan Hukum III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis bantuan hukum serta pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi bantuan hukum di bidang perpajakan dan non perpajakan di wilayah Sulawesi, Jakarta Utara dan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal PajakJakarta Khusus.
(4) Seksi Bantuan Hukum IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis bantuan hukum serta pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi bantuan hukum di bidang perpajakan dan non perpajakan di wilayah Sumatera, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Timur, serta dokumentasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak untuk dimuat dalam BeritaNegara.


Pasal 411


Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan analisis dan sinkronisasi serta mensinergikan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan, dan melaksanakan analisis dan evaluasi peraturan perpajakan internasional.


Pasal 412


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411, Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
  1. analisis keterkaitan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan serta menyelesaikan secara bersama rancangan peraturan perpajakan dan surat jawaban/tanggapan;
  2. sinkronisasi peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan serta menyelesaikan secara bersama rancangan peraturan dan surat jawaban/tanggapan yang berdampak terhadap lebih dari satu jenis pajak;
  3. mensinergikan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan serta menyelesaikan secara bersama rancangan peraturan dan surat jawaban/tanggapan yang berdampak terhadap lebih dari satu jenis pajak;
  4. analisis dan evaluasi peraturan perpajakan internasional sebagai bahan masukan penyusunan peraturan perpajakan nasional dan atau perjanjian kerjasama perpajakan internasional serta menyelesaikan secara bersama rancangan perjanjian kerjasama perpajakan internasional dan surat jawaban/tanggapan dari pihak lain yang terkait masalah peraturan perpajakan internasional.


Pasal 413


Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan terdiri dari:
  1. Seksi Analisis Peraturan Perpajakan;
  2. Seksi Sinkronisasi Peraturan Perpajakan;
  3. Seksi Sinergi Peraturan Perpajakan;
  4. Seksi Analisis Peraturan Perpajakan Internasional.


Pasal 414


(1) Seksi Analisis Peraturan Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis keterkaitan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawabanatas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan.
(2) Seksi Sinkronisasi Peraturan Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan sinkronisasi peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban ataspertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan perpajakan.
(3) Seksi Sinergi Peraturan Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan untuk mensinergikan peraturan, petunjuk pelaksanaan, teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturanperpajakan.
(4) Seksi Analisis Peraturan Perpajakan Internasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis dan evaluasi perjanjian dan kerjasama perpajakaninternasional.


Pasal 415


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan.


Bagian Keenam
Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan

Pasal 416


Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pembinaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi di bidang pemeriksaan dan penagihan pajak berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan Direktur Jenderal.


Pasal 417


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan, standarisasi dan bimbingan teknis operasional di bidang pemeriksaan pajak;
  2. pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional di bidang pemeriksaan pajak;
  3. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan, standarisasi dan bimbingan teknis operasional di bidang penagihan pajak;
  4. pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional di bidang penagihan pajak;
  5. pelaksanaan, bimbingan, dan dukungan pemeriksaan;
  6. pelaksanaan urusan dan bimbingan penagihan pajak;
  7. pelaksanaan tata usaha Direktorat.


Pasal 418


Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan terdiri dari:
  1. Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan;
  2. Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan;
  3. Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus;
  4. Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan;
  5. Subdirektorat Penagihan;
  6. Subbagian Tata Usaha;
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 419


Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Pemeriksaan.


Pasal 420


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419, Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi analisis risiko dan perencanaan pemeriksaan terhadap wajib pajak orang pribadi secara berkala;
  2. penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi analisis risiko dan perencanaan pemeriksaan terhadap wajib pajak badan secara berkala;
  3. penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan pemeriksaan.


Pasal 421


Subdirektorat Perencanaan Pemeriksaan terdiri dari:
  1. Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Orang Pribadi;
  2. Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Badan;
  3. Seksi Strategi Pemeriksaan.


Pasal 422


(1) Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Orang Pribadi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, danevaluasi perencanaan pemeriksaan terhadap wajib pajak orang pribadi secara berkala.
(2) Seksi Perencanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Badan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasiperencanaan pemeriksaan terhadap wajib pajak badan secara berkala.
(3) Seksi Strategi Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis pemeriksaan.


Pasal 423


Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional dan pengendalian pemeriksaan pajak.


Pasal 424


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423, Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik pemeriksaan pajak;
  2. pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik pemeriksaan atas wajib pajak;
  3. bimbingan dan koordinasi pelaksanaan pemeriksaan pajak.


Pasal 425


Subdirektorat Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan terdiri dari:
  1. Seksi Teknik Pemeriksaan;
  2. Seksi Pengendalian Mutu Pemeriksaan;
  3. Seksi Evaluasi dan Kinerja Pemeriksaan.


Pasal 426


(1) Seksi Teknik Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi teknik pemeriksaanpajak.
(2) Seksi Pengendalian Mutu Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan pemantauan, penelaahan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan ataswajib pajak.
(3) Seksi Evaluasi dan Kinerja Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik pemeriksaan.


Pasal 427


Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pemeriksaan serta koordinasi pelaksanaan pemeriksaan atas transaksi-transaksi keuangan yang bersifat khusus dan sektor usaha strategis.


Pasal 428


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 427, Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknis operasional pemeriksaan atas transaksi-transaksi keuangan yang bersifat khusus dan sektor usaha strategis;
  2. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pemeriksaan atas transaksi-transaksi keuangan yang bersifat khusus dan sektor usaha strategis;
  3. bimbingan dan koordinasi pelaksanaan pemeriksaan atas transaksi-transaksi keuangan yang bersifat khusus dan sektor usaha strategis.


Pasal 429


Subdirektorat Pemeriksaan Transaksi Khusus terdiri dari :
  1. Seksi Pemeriksaan Transaksi Perusahaan Grup;
  2. Seksi Pemeriksaan Wajib Pajak Sektor Sumber Daya Alam;
  3. Seksi Transaksi Transfer Pricing dan Transaksi Khusus Lainnya.


Pasal 430


(1) Seksi Pemeriksaan Transaksi Perusahaan Grup mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi kebijakan teknis operasional pemeriksaan, serta koordinasi pelaksanaan pemeriksaanatas wajib pajak yang merupakan perusahaan grup.
(2) Seksi Pemeriksaan Wajib Pajak Sektor Sumber Daya Alam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi kebijakan teknis operasional pemeriksaan, serta koordinasi pelaksanaanpemeriksaan atas wajib pajak Sektor Sumber Daya Alam.
(3) Seksi Transfer Pricing dan Transaksi Khusus Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi kebijakan teknis operasional pemeriksaan, serta koordinasi pelaksanaanpemeriksaan atas transaksi transfer pricing dan transaksi khusus lainnya.


Pasal 431


Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan strategi kebijakan teknis operasional, dan petunjuk teknis pelaksanaan serta pemantauan, pengendalian, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan penanganan kerjasama pemeriksaan, dukungan teknis, sistem serta analisis data dan informasi pemeriksaan.


Pasal 432


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431, Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penelahaan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi atas kerjasama pemeriksaan dengan instansi terkait;
  2. penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi terhadap dukungan teknis, sistem data dan informasi serta sistem dokumentasi informasi pemeriksaan terkait;
  3. penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi terhadap dukungan analisis data dan informasi serta dokumentasi analisis informasi pemeriksaan terkait.


Pasal 433


Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan terdiri dari:
  1. Seksi Kerjasama Pemeriksaan;
  2. Seksi Dukungan Teknis Pemeriksaan;
  3. Seksi Data dan Dukungan Pemeriksaan.


Pasal 434


(1) Seksi Kerjasama Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan strategi kebijakan teknis operasional, dan petunjuk teknis pelaksanaan serta pemantauan, pengendalian, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaankerjasama pemeriksaan dengan instansi terkait.
(2) Seksi Dukungan Teknis Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan strategi kebijakan teknis operasional, dan petunjuk teknis pelaksanaan serta pemantauan, pengendalian, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan dukungan teknis, sistem data dan informasi serta sistem dokumentasi informasipemeriksaan terkait.
(3) Seksi Data dan Dukungan Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan strategi kebijakan teknis operasional, dan petunjuk teknis pelaksanaan serta pemantauan, pengendalian, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan dukungan analisis data dan informasi serta dokumentasi analisis informasi pemeriksaanterkait.


Pasal 435


Subdirektorat Penagihan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, koordinasi pelaksanaan dan evaluasi kebijakan teknis operasional penagihan.


Pasal 436


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435, Subdirektorat Penagihan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknis operasional dan rencana penagihan wajib pajak;
  2. pemantauan, pengawasan, pengendalian, koordinasi pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan penagihan;
  3. penyiapan bahan perumusan dan pemantauan pelaksanaan petunjuk teknis tata usaha piutang pajak serta penatausahaan piutang dan pencairan serta penghapusan tunggakan pajak.


Pasal 437


Subdirektorat Penagihan terdiri dari:
  1. Seksi Strategi dan Dukungan Penagihan;
  2. Seksi Perencanaan dan Evaluasi Penagihan;
  3. Seksi Pengendalian Mutu dan Administrasi Penagihan.


Pasal 438


(1) Seksi Strategi dan Dukungan Penagihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penyusunan teknis operasional penagihan pajak, serta pemberiandukungan dan koordinasi pelaksanaan penagihan pajak.
(2) Seksi Perencanaan dan Evaluasi Penagihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penyusunan rencana penagihan pajak, serta pemantauan,pengawasan dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknis penagihan pajak.
(3) Seksi Pengendalian Mutu dan Administrasi Penagihan mempunyai tugas melakukan pemantauan, penelaahan, pengawasan, pengendalian mutu penagihan pajak, danpenatausahaan penagihan pajak, piutang pajak, dan penghapusan tunggakan pajak.


Pasal 439


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan kepegawaian, tata usaha, dan rumah tangga Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Penagihan.


Bagian Ketujuh
Direktorat Intelijen dan Penyidikan

Pasal 440


Direktorat Intelijen dan Penyidikan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, pelaksanaan dan evaluasi di bidang intelijen, identifikasi tindak pidana di bidang perpajakan, dan penyidikan pajak berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.


Pasal 441


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440, Direktorat Intelijen dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional di bidang intelijen, rekayasa keuangan, pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, dan penyidikan pajak;
  2. pengumpulan dan penelaahan di bidang intelijen, rekayasa keuangan, pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, dan penyidikan pajak;
  3. pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional di bidang intelijen, rekayasa keuangan, pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, dan penyidikan pajak;
  4. pelaksanaan identifikasi dan analisis atas rekayasa keuangan wajib pajak yang diindikasikan adanya tindak pidana perpajakan;
  5. bimbingan dan dukungan pelaksanaan kegiatan intelijen, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan;
  6. pencarian dan pengumpulan data dan informasi dalam kerangka pelaksanaan kegiatan intelijen sebagai pelaksanaan undang-undang perpajakan;
  7. distribusi dan pemantauan pemanfaatan data dan informasi di bidang intelijen dan rekayasa keuangan;
  8. pemantauan atas Wajib Pajak yang terkait dengan Wajib Pajak pelaku tindak pidana perpajakan;
  9. pelaksanaan kerjasama intelijen dengan instansi terkait;
  10. pelaksanaan tata usaha Direktorat.


Pasal 442


Direktorat Intelijen dan Penyidikan terdiri dari:
  1. Subdirektorat Intelijen Perpajakan;
  2. Subdirektorat Rekayasa Keuangan;
  3. Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan;
  4. Subdirektorat Penyidikan;
  5. Subbagian Tata Usaha;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 443


Subdirektorat Intelijen Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pemantauan pelaksanaan petunjuk teknis pengumpulan, analisis, dan distribusi pemanfaatan data dan informasi intelijen, serta pelaksanaan intelijen.


Pasal 444


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443, Subdirektorat Intelijen Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik pengumpulan, analisis, dan distribusi serta pemanfaatan data dan informasi intelijen;
  2. penyusunan rumusan standardisasi teknis pelaksanaan, pemantauan, evaluasi kegiatan intelijen, dan standardisasi teknis data intelijen, pengelolaan data intelijen, sistem data intelijen dan dokumentasi laporan pelaksanaan intelijen;
  3. penatausahaan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik pengumpulan, analisis, dan distribusi serta pemanfaatan data dan informasi intelijen;
  4. penyiapan pelaksanaan kerjasama intelijen dengan instansi terkait;
  5. pengendalian dan dukungan teknis tugas operasional intelijen.


Pasal 445


Subdirektorat Intelijen Perpajakan terdiri dari:
  1. Seksi Intelijen Perpajakan I;
  2. Seksi Intelijen Perpajakan II;
  3. Seksi Evaluasi dan Pemantauan Intelijen Perpajakan.


Pasal 446


(1) Seksi Intelijen Perpajakan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik pengumpulan, analisis, dan distribusi serta pemanfaatan datadan informasi intelijen sektor industri.
(2) Seksi Intelijen Perpajakan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik pengumpulan, analisis, dan distribusi serta pemanfaatan datadan informasi intelijen sektor jasa dan perdagangan.
(3) Seksi Evaluasi dan Pemantauan Intelijen Perpajakan mempunyai tugas melakukan pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik pengumpulan, analisis, dan distribusi dan pemanfaatan data dan informasi intelijen,serta dokumentasi laporan pelaksanaan intelijen.


Pasal 447


Subdirektorat Rekayasa Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis operasional penerimaan dan penanganan informasi, data, laporan, dan pengaduan, identifikasi serta analisis atas rekayasa keuangan Wajib Pajak dan pemantauan Wajib Pajak yang terkait dengan Wajib Pajak pelaku tindak pidana perpajakan.


Pasal 448


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 447, Subdirektorat Rekayasa Keuangan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional penerimaan dan penanganan informasi, data, laporan, dan pengaduan;
  2. identifikasi dan analisis atas rekayasa keuangan Wajib Pajak yang diindikasikan adanya tindak pidana perpajakan;
  3. pemantauan Wajib Pajak yang terkait dengan Wajib Pajak pelaku tindak pidana perpajakan.


Pasal 449


Subdirektorat Rekayasa Keuangan terdiri dari:
  1. Seksi Rekayasa Keuangan I;
  2. Seksi Rekayasa Keuangan II;
  3. Seksi Rekayasa Keuangan III.


Pasal 450


(1) Seksi Rekayasa Keuangan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional penerimaan dan penanganan informasi, data, laporan, dan pengaduan, identifikasi serta analisis atas rekayasa keuangan Wajib Pajak dan pemantauan WajibPajak yang terkait dengan Wajib Pajak pelaku tindak pidana perpajakan sektor industri.
(2) Seksi Rekayasa Keuangan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional penerimaan dan penanganan informasi, data, laporan, dan pengaduan, identifikasi serta analisis atas rekayasa keuangan Wajib Pajak dan pemantauan Wajib Pajak yang terkait dengan Wajib Pajak pelaku tindak pidana perpajakan sektor Jasa dan
sektor lainnya selain industri dan perdagangan.
(3) Seksi Rekayasa Keuangan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional penerimaan dan penanganan informasi, data, laporan, dan pengaduan, identifikasi serta analisis atas rekayasa keuangan Wajib Pajak dan pemantauan Wajib Pajak yang terkait dengan Wajib Pajak pelaku tindak pidanaperpajakan sektor perdagangan.


Pasal 451


Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan.


Pasal 452


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 451, Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan;
  2. penatausahaan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan;
  3. bimbingan pelaksanaan pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan.


Pasal 453


Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan terdiri dari:
  1. Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan I;
  2. Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan II;
  3. Seksi Evaluasi dan Pemantauan Pemeriksaan Bukti Permulaan.


Pasal 454


(1) Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik pengumpulan dan penelaahan bukti permulaantentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan untuk wajib pajak badan.
(2) Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik pengumpulan dan penelaahan bukti permulaantentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan untuk wajib pajak orang pribadi.
(3) Seksi Evaluasi dan Pemantauan Pemeriksaan Bukti Permulaan mempunyai tugas melakukan penatausahaan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanyatindak pidana di bidang perpajakan.


Pasal 455


Subdirektorat Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan.


Pasal 456


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455, Subdirektorat Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan;
  2. penatausahaan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan;
  3. bimbingan pelaksanaan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan.


Pasal 457


Subdirektorat Penyidikan terdiri dari :
  1. Seksi Penyidikan I;
  2. Seksi Penyidikan II;
  3. Seksi Evaluasi dan Pemantauan Penyidikan.


Pasal 458


(1) Seksi Penyidikan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan untuk wajibpajak badan.
(2) Seksi Penyidikan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan untuk wajibpajak orang pribadi.
(3) Seksi Evaluasi dan Pemantauan Penyidikan mempunyai tugas melakukan pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik penyidikanatas tindak pidana di bidang perpajakan.


Pasal 459


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Rekayasa Keuangan.


Bagian Kedelapan
Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian

Pasal 460


Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, standardisasi bimbingan teknis, dan evaluasi ekstensifikasi perpajakan serta di bidang pendataan, pemetaan, penilaian, dan penetapan pajak.


Pasal 461


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460, Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang ekstensifikasi perpajakan;
  2. penyiapan bahan perumusan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendataan dan pemetaan objek dan subjek pajak;
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian dan penetapan;
  4. pelaksanaan tata usaha Direktorat.


Pasal 462


Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian terdiri dari:
  1. Subdirektorat Ekstensifikasi;
  2. Subdirektorat Pendataan;
  3. Subdirektorat Penilaian I;
  4. Subdirektorat Penilaian II;
  5. Subbagian Tata Usaha;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 463


Subdirektorat Ekstensifikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pemantauan pelaksanaan teknis di bidang ekstensifikasi perpajakan.


Pasal 464


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463, Subdirektorat Ekstensifikasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan ekstensifikasi wajib pajak;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan tata cara ekstensifikasi wajib pajak;
  3. penyiapan bahan perumusan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan teknis ekstensifikasi wajib pajak.


Pasal 465


Subdirektorat Ekstensifikasi terdiri dari:
  1. Seksi Perencanaan Ekstensifikasi;
  2. Seksi Teknis Ekstensifikasi;
  3. Seksi Evaluasi Ekstensifikasi.


Pasal 466


(1) Seksi Perencanaan Ekstensifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan ekstensifikasi wajib pajak.
(2) Seksi Teknis Ekstensifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan tata cara ekstensifikasi wajib pajak.
(3) Seksi Evaluasi Ekstensifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan teknis ekstensifikasi wajib pajak.


Pasal 467


Subdirektorat Pendataan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan pemantauan kebijakan teknis, pengolahan dan evaluasi data di bidang pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pajak.


Pasal 468


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467, Subdirektorat Pendataan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan perumusan dan pemantauan kebijakan teknis di bidang pendaftaran dan pendataan objek dan subjek pajak;
  2. penyiapan bahan perumusan dan pemantauan kebijakan teknis di bidang pemetaan objek dan subjek pajak;
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengolahan dan evaluasi data di bidang pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pajak.


Pasal 469


Subdirektorat Pendataan terdiri dari:
  1. Seksi Perencanaan Pendataan dan Pemetaan;
  2. Seksi Teknis Pendataan dan Pemetaan;
  3. Seksi Dukungan dan Evaluasi Data.


Pasal 470


(1) Seksi Perencanaan Pendataan dan Pemetaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objekdan subjek pajak.
(2) Seksi Teknis Pendataan dan Pemetaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan tata cara pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objekdan subjek pajak.
(3) Seksi Dukungan dan Evaluasi Data mempunyai tugas melakukan analisis dan evaluasi data hasil pendaftaran, pendataan, dan pemetaan objek dan subjek pajak.


Pasal 471


Subdirektorat Penilaian I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian massal bumi, penilaian individu sektor perkebunan, perhutanan, komersial, dan objek khusus untuk keperluan perpajakan.


Pasal 472


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471, Subdirektorat Penilaian I menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian massal bumi, analisis keseimbangan nilai, serta teknis kegiatan pendukung penilaian untuk keperluan perpajakan;
  2. penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian individual sektor perkebunan dan perhutanan untuk keperluan perpajakan;
  3. penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian individual sektor komersial dan objek khusus untuk keperluan perpajakan.


Pasal 473


Subdirektorat Penilaian I terdiri dari:
  1. Seksi Penilaian Massal Bumi;
  2. Seksi Penilaian Individu Perkebunan dan Perhutanan;
  3. Seksi Penilaian Individu Komersial dan Objek Khusus.


Pasal 474


(1) Seksi Penilaian Massal Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis penilaian massal bumi dan analisis keseimbangan nilai serta teknis kegiatan pendukungpenilaian.
(2) Seksi Penilaian Individu Perkebunan dan Perhutanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaankebijakan teknis penilaian individu sektor perkebunan dan perhutanan.
(3) Seksi Penilaian Individu Komersial dan Objek Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaankebijakan teknis penilaian individu sektor komersial dan objek khusus.


Pasal 475


Subdirektorat Penilaian II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian massal bangunan, penilaian individu sektor perumahan, industri, dan pertambangan serta penetapan untuk keperluan perpajakan.


Pasal 476


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 475, Subdirektorat Penilaian II menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian massal bangunan dan analisis keseimbangan nilai serta teknis kegiatan pendukung penilaian massal bangunan untuk keperluan perpajakan;
  2. penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian individu sektor perumahan dan industri untuk keperluan perpajakan;
  3. penyiapan bahan perumusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penilaian individu sektor pertambangan dan penetapan untuk keperluan perpajakan.


Pasal 477


Subdirektorat Penilaian II terdiri dari:
  1. Seksi Penilaian Massal Bangunan;
  2. Seksi Penilaian Individu Perumahan dan Industri;
  3. Seksi Penilaian Individu Pertambangan.


Pasal 478


(1) Seksi Penilaian Massal Bangunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis penilaian massal bangunan, dan analisis keseimbangan nilai serta teknis kegiatanpendukung penilaian.
(2) Seksi Penilaian Individu Perumahan dan Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaankebijakan teknis penilaian individu sektor perumahan dan industri.
(3) Seksi Penilaian Individu Pertambangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan dan teknispenilaian individu sektor pertambangan serta penetapan.


Pasal 479


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Ekstensifikasi.


Bagian Kesembilan
Direktorat Keberatan dan Banding

Pasal 480


Direktorat Keberatan dan Banding mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan dan evaluasi penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, keberatan, banding di Pengadilan Pajak, gugatan di Pengadilan Pajak, dan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak, di bidang perpajakan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan Direktur Jenderal.


Pasal 481


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480, Direktorat Keberatan dan Banding menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional di bidang penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, keberatan, banding di Pengadilan Pajak, dan gugatan di Pengadilan Pajak;
  2. pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional di bidang penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, keberatan, banding di Pengadilan Pajak, dan gugatan di Pengadilan Pajak;
  3. pelaksanaan penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, keberatan, banding di Pengadilan Pajak, dan gugatan di Pengadilan Pajak;
  4. pelaksanaan penyelesaian Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung;
  5. pelaksanaan tata usaha Direktorat.


Pasal 482


Direktorat Keberatan dan Banding terdiri dari:
  1. Subdirektorat Pengurangan dan Keberatan;
  2. Subdirektorat Banding dan Gugatan I;
  3. Subdirektorat Banding dan Gugatan II;
  4. Subdirektorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi;
  5. Subbagian Tata Usaha;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 483


Subdirektorat Pengurangan dan Keberatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan.


Pasal 484


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 483, Subdirektorat Pengurangan dan Keberatan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan teknis operasional pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan;
  2. pelaksanaan penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan.


Pasal 485


Subdirektorat Pengurangan dan Keberatan terdiri dari:
  1. Seksi Pengurangan dan Keberatan I;
  2. Seksi Pengurangan dan Keberatan II;
  3. Seksi Pengurangan dan Keberatan III;
  4. Seksi Pengurangan dan Keberatan IV.


Pasal 486


(1) Seksi Pengurangan dan Keberatan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik operasional serta pelaksanaan penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan di wilayah Jakarta Pusat, wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar danwilayah Kalimantan.
(2) Seksi Pengurangan dan Keberatan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik operasional serta pelaksanaan penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan di wilayah JakartaBarat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
(3) Seksi Pengurangan dan Keberatan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik operasional serta pelaksanaan penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan di wilayah Sulawesi, Jakarta Utara dan wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal PajakJakarta Khusus. 
(4) Seksi Pengurangan dan Keberatan IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik operasional serta pelaksanaan penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan keberatan di wilayah Sumatera, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta dan JawaTimur.


Pasal 487


Subdirektorat Banding dan Gugatan I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknis operasional banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak, serta penyelesaian kasus banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak, di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk wilayah Jakarta serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.


Pasal 488


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 487, Subdirektorat Banding dan Gugatan I menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan teknis operasional banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak;
  2. penyelesaian banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak.


Pasal 489


Subdirektorat Banding dan Gugatan I terdiri dari:
  1. Seksi Banding dan Gugatan IA;
  2. Seksi Banding dan Gugatan IB;
  3. Seksi Banding dan Gugatan IC.


Pasal 490


(1) Seksi Banding dan Gugatan IA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan teknis operasional banding dan gugatan, serta penyelesaian banding dan gugatan di wilayah Jakarta Pusat dan wilayah kerja KantorWilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.
(2) Seksi Banding dan Gugatan IB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan teknis operasional banding dan gugatan, serta penyelesaian banding dan gugatan di wilayah Jakarta Utara dan wilayah kerja KantorWilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.
(3) Seksi Banding dan Gugatan IC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan teknis operasional banding dan gugatan, serta penyelesaian banding dan gugatan di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan JakartaTimur.


Pasal 491


Subdirektorat Banding dan Gugatan II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknis operasional banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak, serta penyelesaian kasus banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak, di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, Papua, dan Jawa selain Jakarta.


Pasal 492


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 491, Subdirektorat Banding dan Gugatan II menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan teknis operasional banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak;
  2. penyelesaian banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak.


Pasal 493


Subdirektorat Banding dan Gugatan II terdiri dari:
  1. Seksi Banding dan Gugatan IIA;
  2. Seksi Banding dan Gugatan IIB;
  3. Seksi Banding dan Gugatan IIC.


Pasal 494


(1) Seksi Banding dan Gugatan IIA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan teknis operasional banding dan gugatan, sertapenyelesaian banding dan gugatan di wilayah Sumatera dan Banten.
(2) Seksi Banding dan Gugatan IIB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan teknis operasional banding dan gugatan, serta penyelesaian banding dan gugatan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Jawa Barat, DaerahIstimewa Yogyakarta, dan Jawa Tengah.
(3) Seksi Banding dan Gugatan IIC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan teknis operasional banding dan gugatan, serta penyelesaian banding dan gugatan di wilayah Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara,Maluku, dan Papua.


Pasal 495


Subdirektorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyelesaian peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak, penatausahaan, penyiapan bahan pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan teknis operasional penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, keberatan, dan banding di Pengadilan Pajak.


Pasal 496


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 495, Subdirektorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penatausahaan, penyiapan bahan, dan penyelesaian administrasi peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung;
  2. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis operasional penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, keberatan, banding di Pengadilan Pajak, dan gugatan di Pengadilan Pajak;
  3. penatausahaan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, keberatan, banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak.


Pasal 497


Subdirektorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi terdiri dari:
  1. Seksi Peninjauan Kembali;
  2. Seksi Evaluasi Pengurangan dan Keberatan;
  3. Seksi Evaluasi Banding, Gugatan, dan Peninjauan Kembali.


Pasal 498


(1) Seksi Peninjauan Kembali mempunyai tugas melakukan penatausahaan, penyiapan bahan, dan penyelesaian administrasi Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
(2) Seksi Evaluasi Pengurangan dan Keberatan mempunyai tugas melakukan penatausahaan, penyiapan bahan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional penyelesaian pembetulan, pengurangan, penghapusan,pembatalan, dan keberatan.
(3) Seksi Evaluasi Banding, Gugatan, dan Peninjauan Kembali mempunyai tugas melakukan penatausahaan, penyiapan bahan pemantauan, pengendalian, dan evaluasipelaksanaan kebijakan teknis operasional penyelesaian banding dan gugatan.


Pasal 499


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi.


Bagian Kesepuluh
Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan

Pasal 500


Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang analisis dan evaluasi penerimaan perpajakan.


Pasal 501


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 500, Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis penghitungan potensi pajak;
  2. penyiapan bahan penelaahan, dan penelitian perpajakan serta pendistribusian hasil penelitian;
  3. penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis analisis kepatuhan wajib pajak serta pemantauan pemanfaatan data;
  4. penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis penatausahaan dan evaluasi penerimaan;
  5. pemantauan dan evaluasi data realisasi penerimaan pajak;
  6. pelaksanaan tata usaha Direktorat.


Pasal 502


Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan terdiri dari:
  1. Subdirektorat Potensi Perpajakan;
  2. Subdirektorat Dampak Kebijakan;
  3. Subdirektorat Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantauan;
  4. Subdirektorat Administrasi dan Evaluasi Penerimaan;
  5. Subbagian Tata Usaha;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 503


Subdirektorat Potensi Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis penghitungan potensi pajak.


Pasal 504


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 503, Subdirektorat Potensi Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan penelaahan dan penyusunan teknik operasional penghitungan potensi pajak;
  2. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi teknik operasional penghitungan potensi pajak.


Pasal 505


Subdirektorat Potensi Perpajakan terdiri dari:
  1. Seksi Potensi Sektor Industri;
  2. Seksi Potensi Sektor Perdagangan;
  3. Seksi Potensi Sektor Jasa.


Pasal 506


(1) Seksi Potensi Sektor Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi teknik operasional penghitungan potensi pajak dan penyusunan rencana penerimaan di sektor industritermasuk sektor informal.
(2) Seksi Potensi Sektor Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi teknik operasional penghitungan potensi pajak dan penyusunan rencana penerimaan di sektorperdagangan termasuk sektor informal.
(3) Seksi Potensi Sektor Jasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi teknik operasional penghitungan potensi pajak dan penyusunan rencana penerimaan di sektor jasa dan disektor lainnya termasuk sektor informal.


Pasal 507


Subdirektorat Dampak Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penelitian perpajakan serta pendistribusian hasil penelitian.


Pasal 508


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 507, Subdirektorat Dampak Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
  1. pemilihan tema penelitian perpajakan;
  2. penyiapan, penelaahan dan penelitian perpajakan;
  3. pendistribusian hasil penelitian.


Pasal 509


Subdirektorat Dampak Kebijakan terdiri dari:
  1. Seksi Dampak Kebijakan Perpajakan;
  2. Seksi Dampak Kondisi Makro Ekonomi;
  3. Seksi Dampak Kebijakan Umum.


Pasal 510


(1) Seksi Dampak Kebijakan Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penelitian dampak kebijakan perpajakan serta pendistribusian hasilpenelitian.
(2) Seksi Dampak Kondisi Makro Ekonomi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penelitian dampak kondisi makro ekonomi terhadap perpajakan sertapendistribusian hasil penelitian.
(3) Seksi Dampak Kebijakan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penelitian dampak kebijakan umum terhadap perpajakan sertapendistribusian hasil penelitian.


Pasal 511


Subdirektorat Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantauan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis analisis kepatuhan wajib pajak serta pemantauan pemanfaatan data.


Pasal 512


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511, Subdirektorat Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantauan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional analisis dan pemantauan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, serta pemetaan kepatuhan wajib pajak;
  2. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional analisis dan pemantauan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, serta pemetaan kepatuhan wajib pajak;
  3. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional program peningkatan kepatuhan perpajakan wajib pajak;
  4. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional program peningkatan kepatuhan perpajakan wajib pajak;
  5. penyusunan kriteria pembandingan data (data matching) dan pemantauan, pengendalian serta evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pemanfaatan data dan alat keterangan.


Pasal 513


Subdirektorat Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantauan terdiri dari:
  1. Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Industri;
  2. Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Perdagangan;
  3. Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Jasa;
  4. Seksi Pemantauan Pemanfaatan Data.


Pasal 514


(1) Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Industri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, danevaluasi pelaksanaan kebijakan teknis analisis kepatuhan wajib pajak sektor industri.
(2) Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis analisis kepatuhan wajib pajaksektor perdagangan.
(3) Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Jasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis analisis kepatuhan wajib pajak sektor jasa dan sektorlainnya.
(4) Seksi Pemantauan Pemanfaatan Data mempunyai tugas melakukan penyusunan kriteria pembandingan data (data matching) dan pemantauan, pengendalian serta evaluasipelaksanaan kebijakan teknis operasional pemanfaatan data dan alat keterangan.


Pasal 515


Subdirektorat Administrasi dan Evaluasi Penerimaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis penatausahaan dan evaluasi penerimaan pajak.


Pasal 516


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 515, Subdirektorat Administrasi dan Evaluasi Penerimaan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional pembukuan, rekonsiliasi, analisis, statistik, dan penatausahaan penerimaan pajak;
  2. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pembukuan, rekonsiliasi, analisis, statistik, dan penatausahaan penerimaan pajak;
  3. penyiapan penelaahan dan penyusunan rencana penerimaan pajak jangka panjang dan jangka pendek;
  4. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi rencana penerimaan pajak jangka panjang dan jangka pendek;
  5. pemantauan dan evaluasi data realisasi penerimaan pajak;
  6. penyiapan data pembagian hasil penerimaan pajak.


Pasal 517


Subdirektorat Administrasi dan Evaluasi Penerimaan terdiri dari:
  1. Seksi Pembukuan dan Rekonsiliasi I;
  2. Seksi Pembukuan dan Rekonsiliasi II;
  3. Seksi Statistik dan Prakiraan Penerimaan;
  4. Seksi Evaluasi Penerimaan.


Pasal 518


(1) Seksi Pembukuan dan Rekonsiliasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, evaluasi pembukuan dan rekonsiliasi data penerimaan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Tidak Langsung lainnya serta penyiapan data pembagian hasil penerimaan pajak selain Pajak Bumi dan Bangunan danBea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
(2) Seksi Pembukuan dan Rekonsiliasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, evaluasi pembukuan dan rekonsiliasi, serta penyiapan data pembagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atasTanah dan Bangunan.
(3) Seksi Statistik dan Prakiraan Penerimaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan statistik perpajakan dan prakiraan penerimaanperpajakan.
(4) Seksi Evaluasi Penerimaan mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi penerimaan pajak.


Pasal 519


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Potensi Perpajakan.


Bagian Kesebelas
Direktorat Penyuluhan, Pelayanan,
dan Hubungan Masyarakat

Pasal 520


Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang penyuluhan, pelayanan dan hubungan masyarakat.


Pasal 521


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 520, Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional penyuluhan, pelayanan dan hubungan masyarakat;
  2. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional penyuluhan, pelayanan dan hubungan masyarakat;
  3. bimbingan dan pelaksanaan penyuluhan, pelayanan dan hubungan masyarakat;
  4. pelaksanaan tata usaha Direktorat.


Pasal 522


Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat terdiri dari:
  1. Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan;
  2. Subdirektorat Pelayanan Perpajakan;
  3. Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan;
  4. Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan;
  5. Subbagian Tata Usaha;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 523


Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis penyuluhan, serta pelaksanaan pengelolaan perpustakaan, dokumentasi peraturan perpajakan dan non perpajakan.


Pasal 524


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523, Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis penyuluhan;
  2. enyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis pengelolaan perpustakaan, dokumentasi peraturan perpajakan, dan peraturan non perpajakan;
  3. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis penyuluhan;
  4. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis pengelolaan perpustakaan, dokumentasi peraturan perpajakan dan peraturan non perpajakan;
  5. penyiapan teknik, metode, dan materi penyuluhan pajak;
  6. perancangan dan penyiapan sarana penyuluhan perpajakan;
  7. penyiapan rencana kebutuhan dan bahan pembinaan tenaga penyuluhan;
  8. penyiapan jawaban atas pertanyaan masyarakat, riset pelajar dan mahasiswa, konsultasi perpajakan dan tugas pelayanan penyuluhan lainnya di bidang perpajakan;
  9. pelaksanaan dokumentasi peraturan perpajakan dan non perpajakan;
  10. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan.


Pasal 525


Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan terdiri dari:
  1. Seksi Materi Penyuluhan;
  2. Seksi Bimbingan Tenaga Penyuluh;
  3. Seksi Dukungan Penyuluhan;
  4. Seksi Dokumentasi dan Perpustakaan.


Pasal 526


(1) Seksi Materi Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaanteknis penyusunan materi penyuluhan.
(2) Seksi Bimbingan Tenaga Penyuluh mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan penyiapan rencana kebutuhan dan bahan pembinaan tenaga penyuluhan, serta pemantauan, pengendalian dan evaluasipelaksanaan teknis pembinaan tenaga penyuluh.
(3) Seksi Dukungan Penyuluhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan penyiapan teknik dan metode penyuluhan pajak, perancangan dan penyiapan sarana penyuluhan perpajakan, penyiapan jawaban atas pertanyaan masyarakat, riset pelajar dan mahasiswa, konsultasi perpajakan dan tugas pelayanan penyuluhan lainnya di bidang perpajakan, serta pemantauan,pengendalian dan evaluasi pelaksanaan teknis dukungan penyuluhan.
(4) Seksi Dokumentasi dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan teknis pengelolaan dokumentasi peraturan perpajakan dan non perpajakanserta pengelolaan perpustakaan perpajakan.


Pasal 527


Subdirektorat Pelayanan Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan, serta pembinaan atas Pusat Layanan Informasi.


Pasal 528


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 527, Subdirektorat Pelayanan Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional pelayanan;
  2. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional pembinaan Pusat Layanan Informasi;
  3. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis pelayanan dan pembinaan Pusat Layanan Informasi;
  4. bimbingan pelaksanaan pelayanan.


Pasal 529


Subdirektorat Pelayanan Perpajakan terdiri dari:
  1. Seksi Pelayanan Pengaduan;
  2. Seksi Dukungan Pelayanan dan Konsultasi;
  3. Seksi Peningkatan Mutu Pelayanan;
  4. Seksi Pemuktahiran Tax Knowledge Base.


Pasal 530


(1) Seksi Pelayanan Pengaduan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pemantauan, pengendalian, danevaluasi pelaksanaan teknis manajemen penanganan keluhan.
(2) Seksi Dukungan Pelayanan dan Konsultasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis pemberian dukungan pelayanan dankonsultasi.
(3) Seksi Peningkatan Mutu Pelayanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknis operasional dalam rangka peningkatan mutu operasional pelayanan serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi sertapemberian dukungan teknis pelaksanaan Pusat Layanan Informasi.
(4) Seksi Pemuktahiran Tax Knowledge Base mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pemantauan,pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis pemeliharaan tax knowledge base.


Pasal 531


Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis hubungan masyarakat.


Pasal 532


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 531, Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional hubungan masyarakat;
  2. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis operasional hubungan masyarakat;
  3. penyiapan penelaahan dan penyusunan program dan pelaksanaan kehumasan, baik internal maupun eksternal, serta pemantauan dan pengelolaan berita;
  4. pengelolaan situs.


Pasal 533


Subdirektorat Hubungan Masyarakat Perpajakan terdiri dari:
  1. Seksi Hubungan Internal;
  2. Seksi Hubungan Eksternal;
  3. Seksi Pengelolaan Berita;
  4. Seksi Pengelolaan Situs.


Pasal 534


(1) Seksi Hubungan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pemantauan, pengendalian, danevaluasi pelaksanaan teknis komunikasi internal.
(2) Seksi Hubungan Eksternal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pemantauan, pengendalian, danevaluasi pelaksanaan teknis komunikasi eksternal.
(3) Seksi Pengelolaan Berita mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pemantauan, pengendalian, danevaluasi pelaksanaan teknis pengumpulan berita dan pemberian tanggapan.
(4) Seksi Pengelolaan Situs mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknis operasional serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasipelaksanaan teknis pengelolaan situs.


Pasal 535


Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis kerjasama dan kemitraan Direktorat Jenderal Pajak.


Pasal 536


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 535, Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis kerjasama dan kemitraan Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak lain di dalam dan luar negeri;
  2. pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis kerjasama dan kemitraan Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak lain di dalam dan luar negeri;
  3. koordinasi pelaksanaan pertukaran informasi dalam rangka kerjasama dan kemitraan Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak lain di dalam negeri;
  4. bimbingan dan pelaksanaan kemitraan wajib pajak (industrial partnership).


Pasal 537


Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan terdiri dari:
  1. Seksi Kerjasama Dalam Negeri;
  2. Seksi Kerjasama Luar Negeri;
  3. Seksi Kemitraan Wajib Pajak.


Pasal 538


(1) Seksi Kerjasama Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis serta koordinasi pelaksanaan pertukaran informasi dalam rangka kerjasama dan kemitraan Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak lain di dalamnegeri.
(2) Seksi Kerjasama Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan penyelenggaraan dan pelaksanaan teknis acara dalam rangka kerjasama dan kemitraan dengan pihak laindi luar negeri.
(3) Seksi Kemitraan Wajib Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan, serta pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pemberian dukungan kemitraan wajib pajak(industrial partnership).


Pasal 539


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan.


Bagian Keduabelas
Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan

Pasal 540


Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pemantauan sistem dan infrastruktur, pemberian dukungan dan layanan operasional serta pembinaan pengolahan data dan pengelolaan dokumen.


Pasal 541


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 540, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional, serta pelaksanaan pemberian pelayanan operasional mengenai sistem informasi, aplikasi, dukungan teknis dan jaringan komunikasi data, serta administrasi program aplikasi;
  2. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional, serta pelaksanaan bimbingan sistem, pemutakhiran data tampilan, pertukaran data elektronik, pengelolaan intranet dan internet, serta administrasi program aplikasi;
  3. pelaksanaan tata usaha Direktorat.


Pasal 542


Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan terdiri dari:
  1. Subdirektorat Pelayanan Operasional;
  2. Subdirektorat Pendukung Operasional;
  3. Subdirektorat Pemantauan Sistem dan Infrastruktur;
  4. Subbagian Tata Usaha;
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 543


Subdirektorat Pelayanan Operasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional, serta pelaksanaan pemberian pelayanan operasional mengenai sistem informasi, aplikasi, registrasi Wajib Pajak, dukungan teknis dan jaringan komunikasi data, serta administrasi program aplikasi.


Pasal 544


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 543, Subdirektorat Pelayanan Operasional menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional pemberian pelayanan operasional mengenai sistem informasi, aplikasi, registrasi Wajib Pajak, dukungan teknis, dan jaringan komunikasi data;
  2. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pemberian pelayanan operasional mengenai sistem informasi, aplikasi, registrasi Wajib Pajak, dukungan teknis, dan jaringan komunikasi data;
  3. pemberian pelayanan operasional mengenai sistem informasi, aplikasi, registrasi Wajib Pajak, dukungan teknis, dan jaringan komunikasi data;
  4. administrasi program aplikasi.


Pasal 545


Subdirektorat Pelayanan Operasional terdiri dari:
  1. Seksi Pelayanan Sistem Informasi;
  2. Seksi Pelayanan Aplikasi dan Registrasi;
  3. Seksi Pelayanan Dukungan Teknis;
  4. Seksi Pelayanan Jaringan Komunikasi Data.


Pasal 546


(1) Seksi Pelayanan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian dan evaluasi teknik operasional, serta pelaksanaan administrasi setiap masukan dan permasalahan yang berhubungan dengan sistem informasi serta pemecahan masalahnya dalam skalatertentu, serta administrasi program aplikasi.
(2) Seksi Pelayanan Aplikasi dan Registrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi teknik operasional aplikasi perpajakan dan registrasi Wajib Pajak, serta pelaksanaan administrasi setiap masukan dan permasalahan yang berhubungan dengan aplikasi perpajakan serta pemecahan masalahnya dalam skala tertentu, serta administrasiprogram aplikasi.
(3) Seksi Pelayanan Dukungan Teknis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi teknik operasional, serta pelaksanaan administrasi setiap masukan dan permasalahan yang berhubungan dengan penyelenggaraan dukungan teknis serta pemecahan masalahnyadalam skala tertentu, serta administrasi program aplikasi.
(4) Seksi Pelayanan Jaringan komunikasi Data mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian dan evaluasi teknik operasional, serta pelaksanaan administrasi setiap masukan dan permasalahan yang berhubungan dengan jaringan komunikasi data serta pemecahan masalahnyadalam skala tertentu, serta administrasi program aplikasi.

 

Pasal 547


Subdirektorat Pendukung Operasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional, serta pelaksanaan bimbingan sistem, pemutakhiran data tampilan, pertukaran data elektronik, pengelolaan intranet dan internet.


Pasal 548


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 547, Subdirektorat Pendukung Operasional menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional bimbingan sistem, pemutakhiran data tampilan, pertukaran data elektronik, serta pengelolaan intranet dan internet;
  2. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional bimbingan sistem, pemutakhiran data tampilan, pertukaran data elektronik, serta pengelolaan intranet dan internet;
  3. pelaksanaan bimbingan sistem, pemutakhiran data tampilan, pertukaran data elektronik, serta pengelolaan intranet dan internet;
  4. administrasi pekerjaan, kegiatan, dan pelaksanaan tugas.


Pasal 549


Subdirektorat Pendukung Operasional terdiri dari:
  1. Seksi Bimbingan Sistem;
  2. Seksi Pemutakhiran Data Tampilan;
  3. Seksi Pertukaran Data Elektronik;
  4. Seksi Pengelolaan Intranet dan Internet.


Pasal 550


(1) Seksi Bimbingan Sistem mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknik operasional, serta pelaksanaan bimbingan sistem yang ada di Direktorat Jenderal Pajak,serta administrasi pekerjaan, kegiatan dan pelaksanaan tugas.
(2) Seksi Pemutakhiran Data Tampilan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknik operasional, serta pelaksanaan pengawasan dan pengelolaan operasional aplikasiyang berhubungan dengan pemutakhiran data, serta administrasi program aplikasi.
(3) Seksi Pertukaran Data Elektronik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknik operasional, serta pelaksanaan pengawasan dan pengelolaan operasional proses pertukaran data elektronik untuk menjamin kualitas data, serta administrasi pekerjaan,kegiatan dan pelaksanaan tugas.
(4) Seksi Pengelolaan Intranet dan Internet mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknik operasional, serta pelaksanaan pengawasan dan pengelolaan operasional intranet dan internet, serta administrasi pekerjaan, kegiatan danpelaksanaan tugas.


Pasal 551


Subdirektorat Pemantauan Sistem dan Infrastruktur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan, dan penyusunan kebijakan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional, serta pelaksanaan pemantauan terhadap konfigurasi dan kapasitas infrastruktur teknologi informasi, keamanan sistem dan jaringan komunikasi data, basis data, pengolahan data dan dokumen, pemeliharaan Master File Wajib Pajak, serta administrasi program aplikasi.


Pasal 552


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 551, Subdirektorat Pemantauan Sistem dan Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis operasional pemantauan konfigurasi dan kapasitas infrastruktur teknologi informasi, keamanan sistem dan jaringan komunikasi data, basis data, pemeliharaan Master File Wajib Pajak, pengolahan data dan dokumen;
  2. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pemantauan konfigurasi dan kapasitas infrastruktur teknologi informasi, keamanan sistem dan jaringan komunikasi data, basis data, pemeliharaan Master File Wajib Pajak, pengolahan data dan dokumen;
  3. pemantauan konfigurasi dan kapasitas infrastruktur, keamanan sistem dan jaringan komunikasi data, basis data, serta pengolahan data dan dokumen;
  4. pemeliharaan Master File Wajib Pajak;
  5. administrasi program aplikasi.


Pasal 553


Subdirektorat Pemantauan Sistem dan Infrastruktur terdiri dari:
  1. Seksi Pemantauan Konfigurasi dan Kapasitas;
  2. Seksi Pemantauan Keamanan Sistem dan Jaringan Komunikasi Data;
  3. Seksi Pemantauan Basis Data;
  4. Seksi Pemantauan Pengolahan Data dan Dokumen.


Pasal 554


(1) Seksi Pemantauan Konfigurasi dan Kapasitas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknik operasional, serta pelaksanaan pemantauan dan pemeliharaan konfigurasi dan kapasitas infrastruktur teknologi informasi, serta administrasi programaplikasi.
(2) Seksi Pemantauan Keamanan Sistem dan Jaringan Komunikasi Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknik operasional, serta pelaksanaan pemantauan dan pemeliharaan keamanan sistem dan jaringan komunikasi data, serta administrasiprogram aplikasi.
(3) Seksi Pemantauan Basis Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi teknik operasional, serta pelaksanaan pemantauan distribusi dan konsolidasi data sertaoperasional basis data nasional, serta administrasi program aplikasi.
(4) Seksi Pemantauan Pengolahan Data dan Dokumen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknik operasional, serta pelaksanaan pembinaan di bidang transformasi data dan pengelolaan dokumen dalam hal perekaman, kualitas dan transfer data, penyimpanan, peminjaman dan penghapusan dokumen dan media elektronik,pemeliharaan Master File Wajib Pajak, serta administrasi program aplikasi.


Pasal 555


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pelayanan Operasional.


Bagian Ketigabelas
Direktorat Kepatuhan Internal dan
Transformasi Sumber Daya Aparatur

Pasal 556


Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur mempunyai tugas melaksanakan penyusunan strategi dan perancangan, dan pelaksanaan sistem pengawasan internal Direktorat Jenderal, serta penyusunan strategi dan perancangan, dan uji coba pengembangan serta evaluasi implementasi di bidang sumber daya aparatur.


Pasal 557


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 556, Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan strategi dan perancangan, serta pelaksanaan sistem kepatuhan internal;
  2. pelaksanaan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik;
  3. penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep penjaminan kualitas (quality assurance);
  4. penyusunan strategi dan perancangan, serta pelaksanaan sistem investigasi internal;
  5. evaluasi hasil temuan pemeriksaan, koordinasi, dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan dan pengaduan masyarakat;
  6. penyusunan dan evaluasi rencana stratejik jangka menengah dan jangka panjang Direktorat Jenderal;
  7. perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun transformasi organisasi;
  8. perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun pengukuran kinerja, peningkatan kompetensi pegawai, dan manajemen kepegawaian lainnya;
  9. evaluasi dan penyusunan laporan implementasi pengembangan di bidang organisasi, manajemen kepegawaian, dan kompetensi pegawai;
  10. perencanaan kegiatan yang dibiayai dari bantuan luar negeri (negara/pihak donor) berdasarkan usulan dari unit terkait;
  11. pengendalian dan evaluasi bantuan luar negeri (negara/pihak donor);
  12. pelaksanaan tata usaha Direktorat.


Pasal 558


Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur terdiri dari:
  1. Subdirektorat Kepatuhan Internal;
  2. Subdirektorat Investigasi Internal;
  3. Subdirektorat Transformasi Organisasi;
  4. Subdirektorat Pengembangan Manajemen Kepegawaian;
  5. Subdirektorat Kompetensi dan Pengembangan Kapasitas Pegawai;
  6. Subbagian Tata Usaha;
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 559


Subdirektorat Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan penyusunan strategi dan perancangan, serta pelaksanaan sistem kepatuhan internal, dan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep quality assurance (penjaminan mutu).


Pasal 560


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 559, Subdirektorat Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi :
  1. penyiapan bahan penyusunan strategi dan perancangan, serta pelaksanaan internalisasi kepatuhan;
  2. pelaksanaan dan penyusunan pelaporan pengujian kepatuhan internal;
  3. penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep penjaminan kualitas (quality assurance).


Pasal 561


Subdirektorat Kepatuhan Internal terdiri dari :
  1. Seksi Internalisasi Kepatuhan;
  2. Seksi Pengujian Kepatuhan;
  3. Seksi Penjaminan Kualitas.


Pasal 562


(1) Seksi Internalisasi Kepatuhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi dan perancangan, serta pelaksanaan internalisasi kepatuhan.
(2) Seksi Pengujian Kepatuhan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan dan penyusunan pelaporan pengujian kepatuhan internal.
(3) Seksi Penjaminan Kualitas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep penjaminankualitas (quality assurance).


Pasal 563


Subdirektorat Investigasi Internal mempunyai tugas melaksanakan penyusunan strategi dan perancangan, serta pelaksanaan sistem investigasi internal, pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik, dan evaluasi hasil temuan pemeriksaan, koordinasi, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan dan pengaduan masyarakat.


Pasal 564


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 563, Subdirektorat Investigasi Internal menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penyusunan strategi dan perancangan, serta pelaksanaan sistem investigasi internal;
  2. penyiapan bahan perancangan dan penyiapan teknik investigasi pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai lainnya serta penatausahaannya;
  3. pelaksanaan pemeriksaan atas pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai lainnya serta pelaporannya;
  4. evaluasi dan koordinasi hasil temuan pemeriksaan, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan;
  5. pelaksanaan dan pelaporan tindak lanjut pengaduan masyarakat tentang pegawai.


Pasal 565


Subdirektorat Investigasi Internal terdiri dari :
  1. Seksi Investigasi Internal I;
  2. Seksi Investigasi Internal II;
  3. Seksi Evaluasi Temuan Pemeriksaan Eksternal.


Pasal 566


(1) Seksi Investigasi Internal I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan sistem investigasi internal, perancangan teknik investigasi dan penatausahaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai lainnya, serta pelaksanaan dan pelaporan pemeriksaan atas pelanggaran kode etik untukwilayah Pulau Jawa.
(2) Seksi Investigasi Internal II mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan sistem investigasi internal, perancangan teknik investigasi dan penatausahaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai lainnya, serta pelaksanaan dan pelaporan pemeriksaan atas pelanggaran kode etik untukwilayah selain Pulau Jawa.
(3) Seksi Evaluasi Temuan Pemeriksaan Eksternal mempunyai tugas melakukan evaluasi dan koordinasi hasil temuan pemeriksaan, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan, serta pelaksanaan dan pelaporan tindak lanjut pengaduanmasyarakat tentang pegawai.


Pasal 567


Subdirektorat Transfomasi Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana stratejik jangka menengah dan jangka panjang, perancangan, dan pelaksanaan uji coba rancang bangun transformasi organisasi serta evaluasi implementasi pengembangan di bidang organisasi.


Pasal 568


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 567, Subdirektorat Transformasi Organisasi menyelenggarakan fungsi :
  1. penyiapan bahan penyusunan rencana stratejik jangka menengah dan jangka panjang;
  2. penyiapan perencanaan kegiatan yang dibiayai dari bantuan luar negeri (negara/pihak donor) berdasarkan usulan dari unit terkait;
  3. penyiapan pengendalian dan evaluasi bantuan luar negeri (negara/pihak donor);
  4. penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep desain kelembagaan, uraian jabatan, prosedur kerja, dan analisis jabatan;
  5. penyiapan bahan pelaksanaan, dan pelaporan evaluasi implementasi desain kelembagaan.


Pasal 569


Subdirektorat Transformasi Organisasi terdiri dari :
  1. Seksi Perencanaan Strategis;
  2. Seksi Pengembangan Desain Kelembagaan;
  3. Seksi Evaluasi Implementasi Desain Kelembagaan.


Pasal 570


(1) Seksi Perencanaan Strategis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana stratejik jangka menengah dan jangka panjang Direktorat Jenderal dan penyiapan perencanaan kegiatan yang dibiayai dari bantuan luar negeri (negara/pihak donor) berdasarkan usulan dari unit terkait serta penyiapan pengendalian dan evaluasibantuan luar negeri (negara/pihak donor).
(2) Seksi Pengembangan Desain Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangankonsep desain kelembagaan, uraian jabatan, prosedur kerja, dan analisis jabatan.
(3) Seksi Evaluasi Implementasi Desain Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan, dan pelaporan evaluasi implementasi desain kelembagaan.


Pasal 571


Subdirektorat Pengembangan Manajemen Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun serta evaluasi implementasi pengembangan di bidang manajemen kepegawaian, pengukuran kinerja pegawai, dan manajemen kepegawaian lainnya.


Pasal 572


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 571, Subdirektorat Pengembangan Manajemen Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun klasifikasi jabatan dan standar penyelesaian pekerjaan;
  2. penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun sistem pengukuran kinerja pegawai;
  3. penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun sistem mutasi, promosi, dan kompensasi;
  4. pelaksanaan asistensi implementasi pengembangan sistem manajemen kepegawaian;
  5. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan implementasi pengembangan di bidang manajemen kepegawaian.


Pasal 573


Subdirektorat Pengembangan Manajemen Kepegawaian terdiri dari:
  1. Seksi Pengembangan Klasifikasi Jabatan;
  2. Seksi Pengembangan Sistem Pengukuran Kinerja;
  3. Seksi Pengembangan Sistem Mutasi, Promosi, dan Kompensasi.


Pasal 574


(1) Seksi Pengembangan Klasifikasi Jabatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun klasifikasi jabatan dan standar penyelesaian pekerjaan serta asistensi, penyiapan bahan evaluasi, dan penyusunanlaporan implementasi pengembangan di bidang klasifikasi jabatan.
(2) Seksi Perancangan Pengukuran Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun sistem pengukuran kinerja pegawai serta asistensi, penyiapan bahan evaluasi, dan penyusunan laporanimplementasi pengembangan sistem di bidang pengukuran kinerja pegawai.
(3) Seksi Pengembangan Sistem Mutasi, Promosi, dan Kompensasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan uji coba rancang bangun sistem mutasi, promosi, dan kompensasi, serta asistensi, penyiapan bahan evaluasi, dan penyusunan laporan implementasi pengembangan sistem di bidang mutasi, promosi,dan kompensasi.


Pasal 575


Subdirektorat Kompetensi dan Pengembangan Kapasitas Pegawai mempunyai tugas melaksanakan analisis kriteria kompetensi pegawai, penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan identifikasi kompetensi pegawai, penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan sarana dan metode pengembangan kapasitas pegawai, penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan identifikasi kompetensi dan implementasi pengembangan kapasitas pegawai dengan berkoordinasi dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpajakan


Pasal 576


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 575, Subdirektorat Kompetensi dan Pengembangan Kapasitas Pegawai menyelenggarakan fungsi:
  1. analisis kriteria kompetensi pegawai;
  2. penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan identifikasi kompetensi pegawai;
  3. penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan sarana dan metode pengembangan kapasitas pegawai;
  4. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan identifikasi kompetensi dan implementasi pengembangan kapasitas pegawai.


Pasal 577


Subdirektorat Kompetensi dan Pengembangan Kapasitas Pegawai terdiri dari:
  1. Seksi Analisis Kompetensi Pegawai;
  2. Seksi Pengembangan Kapasitas Pegawai.


Pasal 578


(1) Seksi Analisis Kompetensi Pegawai mempunyai tugas melakukan analisis kriteria, penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan identifikasi kompetensi pegawai, sertaevaluasi dan penyusunan laporan.
(2) Seksi Pengembangan Kapasitas Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan sarana dan metode serta evaluasi dan penyusunanlaporan implementasi pengembangan kapasitas pegawai.


Pasal 579


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pengembangan Kompetensi Pegawai.


Bagian Keempatbelas
Direktorat Transformasi Teknologi
Komunikasi dan Informasi

Pasal 580


Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan strategi dan perancangan, perencanaan, pengembangan, pengawasan, evaluasi dan implementasi dalam hal analisis dan evaluasi sistem informasi, pengembangan perangkat keras, pengembangan aplikasi di bidang teknologi komunikasi dan informasi.


Pasal 581


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 580, Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi menyelenggarakan fungsi :
  1. penyusunan strategi dan perancangan serta pengembangan sistem dan prosedur perpajakan;
  2. analisis konfigurasi dan kapasitas infrastruktur, serta analisis keamanan sistem dan jaringan komunikasi data;
  3. penyiapan bahan evaluasi sistem informasi;
  4. pengembangan, instalasi, dan pengelolaan konfigurasi basis data, jaringan komunikasi data, basis data dan data spasial;
  5. pengembangan dan instalasi aplikasi perpajakan, aplikasi informasi geografis, dan aplikasi informasi dan pelaporan;
  6. penyusunan prosedur operasional sistem informasi dan aplikasi;
  7. pelaksanaan tata usaha Direktorat.


Pasal 582


Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi terdiri dari :
  1. Subdirektorat Analisis dan Evaluasi Sistem Informasi;
  2. Subdirektorat Pengembangan Perangkat Keras;
  3. Subdirektorat Pengembangan Aplikasi;
  4. Subbagian Tata Usaha;
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 583


Subdirektorat Analisis dan Evaluasi Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan perancangan sistem dan prosedur perpajakan, analisis konfigurasi dan kapasitas infrastruktur, analisis keamanan sistem dan jaringan komunikasi data, serta evaluasi sistem informasi.


Pasal 584


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 583, Subdirektorat Analisis dan Evaluasi Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi :
  1. perancangan sistem dan prosedur perpajakan;
  2. analisis konfigurasi dan kapasitas infrastruktur teknologi informasi;
  3. analisis keamanan sistem dan jaringan komunikasi data;
  4. evaluasi sistem informasi.


Pasal 585


Subdirektorat Analisis dan Evaluasi Sistem Informasi terdiri dari :
  1. Seksi Perancangan Sistem dan Prosedur Perpajakan;
  2. Seksi Analisis Konfigurasi dan Kapasitas;
  3. Seksi Analisis Jaringan Komunikasi Data;
  4. Seksi Evaluasi Sistem Informasi.


Pasal 586


(1) Seksi Perancangan Sistem dan Prosedur Perpajakan mempunyai tugas melakukan analisis, identifikasi dan perancangan sistem dan prosedur perpajakan.
(2) Seksi Analisis Konfigurasi dan Kapasitas mempunyai tugas melakukan analisis dan identifikasi konfigurasi dan kapasitas infrastruktur teknologi informasi.
(3) Seksi Analisis Jaringan Komunikasi Data mempunyai tugas melakukan analisis dan identifikasi keamanan infrastruktur sistem dan jaringan komunikasi data.
(4) Seksi Evaluasi Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan operasional sistem informasi.


Pasal 587


Subdirektorat Pengembangan Perangkat Keras mempunyai tugas melaksanakan analisis, perencanaan, perancangan, instalasi konfigurasi basis data, jaringan komunikasi data dan pengelolaan basis data dan data spasial.


Pasal 588


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 587, Subdirektorat Pengembangan Perangkat Keras menyelenggarakan fungsi:
  1. penelitian, perencanaan, perancangan, instalasi, dan evaluasi konfigurasi basis data;
  2. penelitian, perencanaan, perancangan, instalasi, dan evaluasi jaringan komunikasi data;
  3. pengelolaan basis data;
  4. pengelolaan data spasial.


Pasal 589


Subdirektorat Pengembangan Perangkat Keras terdiri dari :
  1. Seksi Pengembangan Konfigurasi Basis Data;
  2. Seksi Pengembangan Jaringan Komunikasi Data;
  3. Seksi Pengelolaan Basis Data;
  4. Seksi Pengelolaan Data Spasial.


Pasal 590


(1) Seksi Pengembangan Konfigurasi Basis Data mempunyai tugas melakukan penelitian, perencanaan, perancangan, instalasi, dan evaluasi konfigurasi basis data.
(2) Seksi Pengembangan Jaringan Komunikasi Data mempunyai tugas melakukan penelitian, perencanaan perancangan, instalasi, dan evaluasi jaringan komunikasi data.
(3) Seksi Pengelolaan Basis Data mempunyai tugas melakukan pengelolaan basis data.
(4) Seksi Pengelolaan Data Spasial mempunyai tugas melakukan pengelolaan data spasial.


Pasal 591


Subdirektorat Pengembangan Aplikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, instalasi aplikasi perpajakan, aplikasi informasi geografis, dan aplikasi informasi dan pelaporan serta penyusunan prosedur operasional.


Pasal 592


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591, Subdirektorat Pengembangan Aplikasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penelitian, perencanaan, perancangan, instalasi, dan evaluasi aplikasi perpajakan, aplikasi informasi geografis, dan aplikasi informasi dan pelaporan;
  2. penyusunan prosedur operasional sistem informasi dan aplikasi.


Pasal 593


Subdirektorat Pengembangan Aplikasi terdiri dari :
  1. Seksi Pengembangan Aplikasi Perpajakan;
  2. Seksi Pengembangan Aplikasi Informasi Geografis;
  3. Seksi Pengembangan Aplikasi Informasi dan Pelaporan;
  4. Seksi Penyusunan Prosedur Operasional.


Pasal 594


(1) Seksi Pengembangan Aplikasi Perpajakan mempunyai tugas melakukan pembuatan, pengembangan, dan instalasi aplikasi perpajakan dan aplikasi pendukung, sertaadministrasi program aplikasi.
(2) Seksi Pengembangan Aplikasi Informasi Geografis mempunyai tugas melakukan pembuatan, pengembangan, dan instalasi aplikasi informasi geografis, serta administrasiprogram aplikasi.
(3) Seksi Pengembangan Aplikasi Informasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pembuatan, pengembangan, dan instalasi aplikasi informasi dan pelaporan, sertaadministrasi program aplikasi.
(4) Seksi Penyusunan Prosedur Operasional mempunyai tugas melakukan penyusunan prosedur kerja yang berhubungan dengan operasional di bidang teknologi informasidan buku petunjuk penggunaan sistem informasi dan aplikasi.


Pasal 595


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Analisis dan Evaluasi Sistem Informasi.


Bagian Kelimabelas
Direktorat Transformasi Proses Bisnis

Pasal 596


Direktorat Transformasi Proses Bisnis mempunyai tugas melaksanakan pengkajian pengembangan proses bisnis, menyusun strategi, merancang, menyiapkan, melakukan uji coba pengembangan, dan evaluasi implementasi di bidang operasional.


Pasal 597


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 596, Direktorat Transformasi Proses Bisnis menyelenggarakan fungsi:
  1. pengkajian pengembangan proses bisnis Direktorat Jenderal Pajak;
  2. penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep penyuluhan;
  3. penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep pelayanan;
  4. penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep penegakan hukum;
  5. penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep ekstensifikasi;
  6. penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep pemetaan, pendataan, dan penilaian;
  7. evaluasi implementasi pengembangan di bidang operasional;
  8. pelaksanaan tata usaha Direktorat.


Pasal 598


Direktorat Transformasi Proses Bisnis terdiri dari:
  1. Subdirektorat Pengembangan Penyuluhan;
  2. Subdirektorat Pengembangan Pelayanan;
  3. Subdirektorat Pengembangan Penegakan Hukum;
  4. Subdirektorat Pengembangan Ekstensifikasi dan Penilaian;
  5. Subbagian Tata Usaha;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 599


Subdirektorat Pengembangan Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan, pengkajian, penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan di bidang penyuluhan.


Pasal 600


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 599, Subdirektorat Pengembangan Penyuluhan menyelenggarakan fungsi:
  1. pengkajian pengembangan konsep penyuluhan;
  2. penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep penyuluhan;
  3. evaluasi implementasi pengembangan di bidang penyuluhan.

Pasal 601


Subdirektorat Pengembangan Penyuluhan terdiri dari:
  1. Seksi Pengembangan Penyuluhan I;
  2. Seksi Pengembangan Penyuluhan II.


Pasal 602


(1) Seksi Pengembangan Penyuluhan I mempunyai tugas melakukan pengkajian, penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasiimplementasi pengembangan penyuluhan langsung.
(2) Seksi Pengembangan Penyuluhan II mempunyai tugas melakukan pengkajian, penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, danevaluasi implementasi pengembangan penyuluhan tidak langsung.


Pasal 603


Subdirektorat Pengembangan Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan di bidang pelayanan.


Pasal 604


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603, Subdirektorat Pengembangan Pelayanan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep pelayanan;
  2. evaluasi implementasi pengembangan di bidang pelayanan.


Pasal 605


Subdirektorat Pengembangan Pelayanan terdiri dari:
  1. Seksi Pengembangan Pelayanan I;
  2. Seksi Pengembangan Pelayanan II.


Pasal 606


(1) Seksi Pengembangan Pelayanan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasiimplementasi pengembangan pelayanan yang bersifat otomasi.
(2) Seksi Pengembangan Pelayanan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasiimplementasi pengembangan pelayanan yang bersifat non otomasi.


Pasal 607


Subdirektorat Pengembangan Penegakan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan di bidang penegakan hukum.


Pasal 608


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607, Subdirektorat Pengembangan Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi:
  1. pengkajian pengembangan konsep penegakan hukum;
  2. penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep penegakan hukum;
  3. evaluasi implementasi pengembangan di bidang pengawasan.


Pasal 609


Subdirektorat Pengembangan Penegakan Hukum terdiri dari:
  1. Seksi Pengembangan Penegakan Hukum I;
  2. Seksi Pengembangan Penegakan Hukum II.


Pasal 610


(1) Seksi Pengembangan Penegakan Hukum I mempunyai tugas melakukan pengkajian, penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan penegakan hukum di bidang pemeriksaan danpenagihan.
(2) Seksi Pengembangan Penegakan Hukum II mempunyai tugas melakukan pengkajian, penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan penegakan hukum di bidang intelijen danpenyidikan.


Pasal 611


Subdirektorat Pengembangan Ekstensifikasi dan Penilaian mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan ekstensifikasi dan di bidang pemetaan, pendataan, dan penilaian.


Pasal 612


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 611, Subdirektorat Pengembangan Ekstensifikasi dan Penilaian menyelenggarakan fungsi:
  1. pengkajian pengembangan konsep Ekstensifikasi dan Penilaian;
  2. penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep ekstensifikasi;
  3. penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep pemetaan, pendataan, dan penilaian;
  4. evaluasi implementasi pengembangan di bidang ekstensifikasi, pemetaan, pendataan, dan penilaian.


Pasal 613


Subdirektorat Pengembangan Ekstensifikasi dan Penilaian terdiri dari:
  1. Seksi Pengembangan Ekstensifikasi;
  2. Seksi Pengembangan Pemetaan dan Penilaian.


Pasal 614


(1) Seksi Pengembangan Ekstensifikasi mempunyai tugas melakukan pengkajian, penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, danevaluasi implementasi pengembangan ekstensifikasi penilaian.
(2) Seksi Pengembangan Pemetaan dan Penilaian mempunyai tugas melakukan pengkajian, penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, danevaluasi implementasi pengembangan pemetaan, pendataan, dan penilaian.


Pasal 615


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pengembangan Pelayanan.


Bagian Keenambelas
Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 616


Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 617


(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) Pasal ini dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
(3) Jumlah jabatan fungsional tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.


BAB VI
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

Bagian Pertama
Tugas dan Fungsi

Pasal 618


Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 619


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 618, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai;
  3. perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang kepabeanan dan cukai;
  4. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kepabeanan dan cukai;
  5. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.


Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 620


Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari:
  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Teknis Kepabeanan;
  3. Direktorat Fasilitas Kepabeanan;
  4. Direktorat Cukai;
  5. Direktorat Penindakan dan Penyidikan;
  6. Direktorat Audit;
  7. Direktorat Kepabeanan Internasional;
  8. Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai;
  9. Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.


Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal

Pasal 621


Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal.


Pasal 622


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 621, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi kegiatan Direktorat Jenderal;
  2. penyelenggaraan pengelolaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian dan keuangan, dan pembinaan jabatan fungsional pada Direktorat Jenderal;
  3. koordinasi penyusunan rencana kerja, rencana strategik, dan laporan akuntabilitas kinerja Direktorat Jenderal;
  4. evaluasi kinerja seluruh unsur di lingkungan Direktorat Jenderal;
  5. koordinasi dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat;
  6. pelaksanaan tata usaha, kearsipan, dan dokumentasi Direktorat Jenderal;
  7. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan Direktorat Jenderal.


Pasal 623


Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri dari:
  1. Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
  2. Bagian Kepegawaian;
  3. Bagian Keuangan;
  4. Bagian Perlengkapan;
  5. Bagian Umum;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 624


Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan rancangan kebijakan dan standardisasi teknis Direktorat Jenderal, penataan organisasi, ketatalaksanaan, pembakuan prestasi dan sarana kerja, analisa jabatan, koordinasi penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, evaluasi kinerja serta tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional dan masyarakat di lingkungan Direktorat Jenderal.


Pasal 625


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 624, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rancangan kebijakan dan standardisasi teknis Direktorat Jenderal;
  2. penyiapan bahan penataan organisasi dan ketatalaksanaan, penelaahan dan evaluasi jabatan, pengembangan kinerja organisasi Direktorat Jenderal, dan penyusunan jabatan fungsional;
  3. penyiapan bahan penyusunan prosedur dan metode kerja serta evaluasi pelaksanaannya;
  4. penyiapan bahan pembakuan prestasi dan sarana kerja, penyusunan rumusan produk hasil kerja, standar norma waktu, dan standar beban kerja;
  5. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja dan rencana strategik, laporan akuntabilitas kinerja, dan laporan pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal;
  6. pelaksanaan evaluasi kinerja, penelitian, pemeriksaan, serta penyiapan bahan tanggapan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan masyarakat.


Pasal 626


Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri dari:
  1. Subbagian Organisasi;
  2. Subbagian Tata Laksana;
  3. Subbagian Evaluasi Kinerja dan Pembakuan Prestasi Kerja;
  4. Subbagian Evaluasi Laporan Hasil Pemeriksaan.


Pasal 627


(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi, analisis jabatan, uraian jabatan, dan penyusunan jabatan fungsional DirektoratJenderal.
(2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rancangan kebijakan dan standardisasi teknis Direktorat Jenderal, prosedurdan metode kerja, dan tata naskah persuratan dinas Direktorat Jenderal.
(3) Subbagian Evaluasi Kinerja dan Pembakuan Prestasi Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan laporan akuntabilitas, rencana kerja dan rencana strategik Direktorat Jenderal, pelaksanaan evaluasi kinerja seluruh unsur di lingkungan Direktorat Jenderal, pembakuan prestasi dan sarana kerja, penyusunanrumusan produk hasil kerja, standar norma waktu, dan standar beban kerja.
(4) Subbagian Evaluasi Laporan Hasil Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penelitian, pemeriksaan, serta penyiapan bahan tanggapan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional, penelitian dan pemeriksaan kebenaran laporanmasyarakat, dan penyiapan bahan tindak lanjut atas pengawasan masyarakat.


Pasal 628


Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian Direktorat Jenderal.


Pasal 629


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 628, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan perencanaan, formasi dan pengadaan pegawai, pelaksanaan urusan tata usaha, pendataan pegawai, cuti, dan dokumentasi kepegawaian;
  2. pelaksanaan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, penggajian, pemindahan, dan mutasi kepegawaian lainnya;
  3. pelaksanaan urusan pemberhentian dan pemensiunan pegawai, serta pelaksanaan urusan pemberian penghargaan, penindakan, dan penjatuhan hukuman disiplin;
  4. penyiapan rencana kebutuhan dan penyaringan pegawai dalam rangka pendidikan dan pelatihan.


Pasal 630


Bagian Kepegawaian terdiri dari:
  1. Subbagian Pengembangan Pegawai;
  2. Subbagian Mutasi Kepegawaian;
  3. Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai;
  4. Subbagian Umum Kepegawaian.


Pasal 631


(1) Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rencana kebutuhan dan penyaringan pegawai dalam rangka pendidikan dan pelatihan,ujian jabatan, serta pendataan hasil pendidikan dan pelatihan.
(2) Subbagian Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, penggajian, pemindahan, dan mutasi kepegawaian lainnya. 
(3) Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai mempunyai tugas melakukan urusan pemberhentian dan pemensiunan pegawai serta melaksanakan urusan pemberianpenghargaan, penindakan, dan penjatuhan hukuman disiplin.
(4) Subbagian Umum Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, formasi dan pengadaan pegawai, pelaksanaan urusan tata usaha,pendataan pegawai, cuti, dan dokumentasi kepegawaian.


Pasal 632


Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal.


Pasal 633


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 632, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal dan pengajuan permintaan pembayaran;
  2. pelaksanaan urusan perbendaharaan Direktorat Jenderal dan penerbitan surat perintah pembayaran;
  3. akuntansi pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal;
  4. melakukan urusan gaji dan tunjangan pegawai.


Pasal 634


Bagian Keuangan terdiri dari:
  1. Subbagian Penyusunan Anggaran;
  2. Subbagian Perbendaharaan;
  3. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan;
  4. Subbagian Gaji.


Pasal 635


(1) Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal danpengajuan permintaan pembayaran kepada Subbagian Perbendaharaan.
(2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan Direktorat Jenderal dan penerbitan surat perintah pembayaran kepada Kantor PelayananPerbendaharaan Negara.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan akuntansi pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal. 
(4) Subbagian Gaji mempunyai tugas melakukan urusan gaji dan tunjangan pegawai.


Pasal 636


Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan urusan perlengkapan Direktorat Jenderal.


Pasal 637


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 636, Bagian Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan dan pelaksanaan urusan pengadaan perlengkapan;
  2. pelaksanaan urusan penyimpanan dan distribusi perlengkapan;
  3. pelaksanaan urusan inventarisasi, pemeliharaan, dan penghapusan perlengkapan.


Pasal 638


Bagian Perlengkapan terdiri dari:
  1. Subbagian Pengadaan;
  2. Subbagian Penyimpanan dan Distribusi;
  3. Subbagian Inventarisasi dan Penghapusan.


Pasal 639


(1) Subbagian Pengadaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan dan urusan pengadaan sarana, prasarana kantor serta pakaian dinasseragam pegawai.
(2) Subbagian Penyimpanan dan Distribusi mempunyai tugas melakukan urusan penyimpanan dan distribusi perlengkapan.
(3) Subbagian Inventarisasi dan Penghapusan mempunyai tugas melakukan urusan inventarisasi, pemeliharaan, dan penghapusan perlengkapan.


Pasal 640


Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, dan rumah tangga kantor pusat Direktorat Jenderal.


Pasal 641


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 640, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan, distribusi, dan kearsipan Direktorat Jenderal;
  2. penyiapan bahan penyusunan laporan kegiatan dan laporan akuntabilitas Sekretariat Direktorat Jenderal;
  3. pelaksanaan urusan rumah tangga, pengamanan kantor, pemeliharaan sarana, dan prasarana kantor pusat Direktorat Jenderal;
  4. pelaksanaan kesejahteraan, poliklinik, dan rumah dinas kantor pusat;
  5. pelaksanaan urusan tata usaha, keprotokolan, dan akomodasi Direktur Jenderal.


Pasal 642


Bagian Umum terdiri dari:
  1. Subbagian Tata Usaha dan Kearsipan;
  2. Subbagian Rumah Tangga;
  3. Subbagian Kesejahteraan;
  4. Subbagian Tata Usaha Direktur Jenderal.


Pasal 643


(1) Subbagian Tata Usaha dan Kearsipan mempunyai tugas urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan, distribusi dan kearsipan Direktorat Jenderal, dan penyiapan bahan penyusunan laporan kegiatan dan laporan akuntabilitas Sekretariat DirektoratJenderal.
(2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, pengamanan kantor, akomodasi, serta pemeliharaan sarana dan prasarana kantor pusat Direktorat Jenderal.
(3) Subbagian Kesejahteraan mempunyai tugas melakukan urusan kesejahteraan pegawai, poliklinik dan rumah dinas, serta pengelolaan Pungutan Negara Bukan Pajak (PNBP) atasaset kantor pusat Direktorat Jenderal.
(4) Subbagian Tata Usaha Direktur Jenderal mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, protokol, dan akomodasi Direktur Jenderal.


Bagian Keempat
Direktorat Teknis Kepabeanan

Pasal 644


Direktorat Teknis Kepabeanan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang impor dan ekspor, identifikasi dan klasifikasi barang, tarif bea masuk dan nilai pabean, serta pelaksanaan identifikasi dan klasifikasi barang, tarif bea masuk dan nilai pabean.


Pasal 645


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 644, Direktorat Teknis Kepabeanan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang impor dan ekspor;
  2. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang identifikasi dan klasifikasi barang, dan tarif bea masuk;
  3. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang nilai pabean, profil komoditi, dan data harga;
  4. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.


Pasal 646


Direktorat Teknis Kepabeanan terdiri dari:
  1. Subdirektorat Impor dan Ekspor;
  2. Subdirektorat Klasifikasi Barang;
  3. Subdirektorat Nilai Pabean;
  4. Subbagian Tata Usaha;
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 647


Subdirektorat Impor dan Ekspor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang impor dan ekspor, serta pelaksanaan di bidang penangguhan pembayaran bea masuk.


Pasal 648


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 647, Subdirektorat Impor dan Ekspor menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang impor;
  2. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang ekspor;
  3. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penangguhan pembayaran bea masuk;
  4. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan pabean, barang tidak dikuasai, barang dikuasai negara, dan barang milik negara.


Pasal 649


Subdirektorat Impor dan Ekspor terdiri dari:
  1. Seksi Impor;
  2. Seksi Ekspor;
  3. Seksi Penangguhan Bea Masuk;
  4. Seksi Tempat Penimbunan Sementara dan Tempat Penimbunan Pabean.


Pasal 650


(1) Seksi Impor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidangimpor.
(2) Seksi Ekspor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidangekspor.
(3) Seksi Penangguhan Bea Masuk mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi danpelaksanaan di bidang penangguhan pembayaran bea masuk.
(4) Seksi Tempat Penimbunan Sementara dan Tempat Penimbunan Pabean mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan pabean, barang tidak dikuasai, barang dikuasai negara, dan barangmilik negara.


Pasal 651


Subdirektorat Klasifikasi Barang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang identifikasi dan klasifikasi barang, profil komoditi, dan tarif bea masuk.


Pasal 652


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 651, Subdirektorat Klasifikasi Barang menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang identifikasi dan klasifikasi barang, profil komoditi, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping/imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping/imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar.


Pasal 653


Subdirektorat Klasifikasi Barang terdiri dari:
  1. Seksi Klasifikasi I;
  2. Seksi Klasifikasi II;
  3. Seksi Klasifikasi III;
  4. Seksi Klasifikasi IV.


Pasal 654


(1) Seksi Klasifikasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang identifikasi dan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping/imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan dan tarif bea keluar serta penyiapan bahan pelaksanaan penetapan di bidang klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping/imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar atas barang yang termasuk dalam Bab 1 sampai dengan Bab 40 (Bagian I sampai dengan Bagian VII) Buku Tarif Bea MasukIndonesia.
(2) Seksi Klasifikasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang identifikasi dan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping/imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan dan tarif bea keluar serta penyiapan bahan pelaksanaan penetapan di bidang klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping/imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan dan tarif bea keluar atas barang yang termasuk dalam Bab 41 sampai dengan Bab 67 (Bagian VIII sampai dengan Bagian XII) Buku Tarif Bea MasukIndonesia.
(3) Seksi Klasifikasi III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang identifikasi dan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping/imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan dan tarif bea keluar serta penyiapan bahan pelaksanaan penetapan di bidang klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping/imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan dan tarif bea keluar atas barang yang termasuk dalam Bab 68 sampai dengan Bab 83 (Bagian XIII sampai dengan Bagian XV) Buku Tarif Bea MasukIndonesia. 
(4) Seksi Klasifikasi IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang identifikasi dan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping/imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan dan tarif bea keluar serta penyiapan bahan pelaksanaan penetapan di bidang klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping/imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar atas barang yang termasuk dalam Bab 84 sampai dengan Bab 97 (Bagian XVI sampai dengan Bagian XXI) Buku Tarif Bea MasukIndonesia.


Pasal 655


Subdirektorat Nilai Pabean mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang nilai pabean dan data harga.


Pasal 656


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655, Subdirektorat Nilai Pabean menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang nilai pabean dan data harga;
  2. penyiapan bahan penyusunan dan pemutakhiran profil komoditi, dan data harga.


Pasal 657


Subdirektorat Nilai Pabean terdiri dari:
  1. Seksi Nilai Pabean I;
  2. Seksi Nilai Pabean II;
  3. Seksi Nilai Pabean III;
  4. Seksi Nilai Pabean IV.


Pasal 658


(1) Seksi Nilai Pabean I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang nilai pabean, profil komoditi dan data harga serta penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan dan pemutakhiran profil komoditi dan data harga atas barang yang termasuk dalam Bab 1 sampai dengan Bab 40 (Bagian I sampai dengan Bagian VII) BukuTarif Bea Masuk Indonesia.
(2) Seksi Nilai Pabean II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang nilai pabean, profil komoditi dan data harga serta penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan dan pemutakhiran profil komoditi dan data harga atas barang yang termasuk dalam Bab 41 sampai dengan Bab 67 (Bagian VII sampai dengan Bagian XII )Buku Tarif Bea Masuk Indonesia.
(3) Seksi Nilai Pabean III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang nilai pabean, profil komoditi dan data harga serta penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan dan pemutakhiran profil komoditi dan data harga atas barang yang termasuk dalam Bab 68 sampai dengan Bab 83 (Bagian XIII sampai dengan Bagian XV )Buku Tarif Bea Masuk Indonesia.
(4) Seksi Nilai Pabean IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang nilai pabean, profil komoditi dan data harga serta penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan dan pemutakhiran profil komoditi dan data harga harga atas barang yang termasuk dalam Bab 84 sampai dengan Bab 97 (Bagian XVI sampai dengan Bagian XXI )Buku Tarif Bea Masuk Indonesia.


Pasal 659


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan dinas, kearsipan, rumah tangga, dan kepegawaian serta menyusun rencana strategik danlaporan akuntabilitas Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Nilai Pabean.


Bagian Kelima
Direktorat Fasilitas Kepabeanan

Pasal 660


Direktorat Fasilitas Kepabeanan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan di bidang pembebasan atau keringanan bea masuk, tempat penimbunan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor, serta pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang tempat penimbunan berikat, dan pelaksanaan pembebasan atau keringanan bea masuk.


Pasal 661


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 660, Direktorat Fasilitas Kepabeanan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pembebasan atau keringanan bea masuk;
  2. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan fasilitas kepabeanan di bidang pertambangan;
  3. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan di bidang kemudahan impor tujuan ekspor dan tempat penimbunan berikat, serta pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang tempat penimbunan berikat;
  4. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.


Pasal 663


Direktorat Fasilitas Kepabeanan terdiri dari:
  1. Subdirektorat Pembebasan;
  2. Subdirektorat Fasilitas Pertambangan;
  3. Subdirektorat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Tempat Penimbunan Berikat;
  4. Subbagian Tata Usaha;
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 663


Subdirektorat Pembebasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pembebasan atau keringanan bea masuk.


Pasal 664


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 663, Subdirektorat Pembebasan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pembebasan bea masuk barang perwakilan negara asing, barang untuk keperluan badan internasional, buku ilmu pengetahuan, barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam, barang contoh, peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah, barang pindahan, serta barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang kiriman;
  2. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pembebasan bea masuk barang keperluan museum, kebun binatang dan tempat lain yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam, barang keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, barang keperluan khusus kaum tuna netra dan penyandang cacat, barang keperluan pertahanan dan keamanan negara, barang dan bahan yang digunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara, obat-obatan yang menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukan bagi masyarakat, barang yang telah diekspor untuk perbaikan, pengerjaan dan pengujian, barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama, bahan terapi manusia, pengelompokan darah dan penjenisan jaringan;
  3. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pembebasan atau keringanan bea masuk barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri, barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai, barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum, barang keperluan olahraga, serta barang keperluan proyek pemerintah;
  4. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pembebasan atau keringanan bea masuk barang dan bahan dalam rangka penanaman modal, mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri, peralatan pencegahan pencemaran lingkungan, bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan, hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang berizin, dan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk lainnya.


Pasal 665


Subdirektorat Pembebasan terdiri dari:
  1. Seksi Pembebasan I;
  2. Seksi Pembebasan II;
  3. Seksi Pembebasan III;
  4. Seksi Pembebasan IV.


Pasal 666


(1) Seksi Pembebasan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pembebasan bea masuk barang perwakilan negara asing, barang untuk keperluan badan internasional, buku ilmu pengetahuan, barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam, barang contoh, peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah, barang pindahan, barang pribadi penumpang, awak saranapengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman.
(2) Seksi Pembebasan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pembebasan bea masuk barang keperluan museum, kebun binatang dan tempat lain yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam, barang keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, barang keperluan khusus kaum tuna netra dan penyandang cacat, barang keperluan pertahanan dan keamanan negara, barang dan bahan yang digunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara, obat-obatan yang menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukan bagi masyarakat, barang yang telah diekspor untuk perbaikan, pengerjaan dan pengujian, barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitasyang sama, bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan penjenisan jaringan;
(3) Seksi Pembebasan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pembebasan atau keringanan bea masuk barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri, barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai, barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum, barang keperluan olahragaserta barang keperluan proyek pemerintah;
(4) Seksi Pembebasan IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pembebasan atau keringanan bea masuk barang dan bahan dalam rangka penanaman modal, mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri, peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan, bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan atau perikanan, hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang berizin, dan fasilitaspembebasan atau keringanan bea masuk lainnya.


Pasal 667


Subdirektorat Fasilitas Pertambangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan fasilitas kepabeanan di bidang pertambangan.


Pasal 668


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 667, Subdirektorat Fasilitas Pertambangan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk di bidang pertambangan minyak dan gas bumi;
  2. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk di bidang pertambangan selain minyak dan gas bumi.


Pasal 669


Subdirektorat Fasilitas Pertambangan terdiri dari:
  1. Seksi Fasilitas Minyak dan Gas Bumi;
  2. Seksi Fasilitas Aneka Tambang.


Pasal 670


(1) Seksi Fasilitas Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk di bidangpertambangan minyak dan gas bumi.
(2) Seksi Fasilitas Aneka Tambang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk di bidangpertambangan selain minyak dan gas bumi.


Pasal 671


Subdirektorat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Tempat Penimbunan Berikat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan di bidang kemudahan impor tujuan ekspor dan tempat penimbunan berikat, serta pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang tempat penimbunan berikat.


Pasal 672


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 671, Subdirektorat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Tempat Penimbunan Berikat menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pembebasan dan/atau pengembalian bea masuk dalam rangka kemudahan impor tujuan ekspor;
  2. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kawasan berikat;
  3. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang gudang berikat, toko bebas bea dan entrepot untuk tujuan pameran, tempat daur ulang berikat, dan tempat lelang berikat.


Pasal 673


Subdirektorat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Tempat Penimbunan Berikat terdiri dari:
  1. Seksi Kemudahan Impor Tujuan Ekspor;
  2. Seksi Tempat Penimbunan Berikat I;
  3. Seksi Tempat Penimbunan Berikat II.


Pasal 674


(1) Seksi Kemudahan Impor Tujuan Ekspor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pembebasan dan/atau pengembalian bea masuk dalam rangkakemudahan impor tujuan ekspor.
(2) Seksi Tempat Penimbunan Berikat I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi danpelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang kawasan berikat.
(3) Seksi Tempat Penimbunan Berikat II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pemberian perijinan dan fasilitas di bidang gudang berikat, toko bebas beadan entrepot untuk tujuan pameran, tempat daur ulang berikat dan tempat lelang berikat.


Pasal 675


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan dinas, kearsipan, rumah tangga dan kepegawaian, serta menyusun rencana strategik danlaporan akuntabilitas Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pembebasan.


Bagian Keenam
Direktorat Cukai

Pasal 676


Direktorat Cukai mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang cukai, pelaksanaan pemberian fasilitas di bidang cukai serta urusan pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya.


Pasal 677


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 676, Direktorat Cukai menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang cukai hasil tembakau;
  2. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang aneka cukai;
  3. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengkajian tarif cukai, harga dasar, produksi, ekspor, impor, perkembangan harga pasar dalam rangka intensifikasi cukai, penambahan dan pengurangan jenis Barang Kena Cukai;
  4. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya;
  5. pelaksanaan pemberian fasilitas di bidang cukai;
  6. pelaksanaan urusan penyediaan, penyimpanan, pendistribusian dan pengembalian pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya;
  7. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.


Pasal 678


Direktorat Cukai terdiri dari:
  1. Subdirektorat Cukai Hasil Tembakau;
  2. Subdirektorat Aneka Cukai;
  3. Subdirektorat Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai lainnya;
  4. Subbagian Tata Usaha;
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 679


Subdirektorat Cukai Hasil Tembakau mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang cukai hasil tembakau, pelaksanaan pengkajian tarif cukai, harga dasar, produksi, ekspor, impor, perkembangan harga pasar dalam rangka intensifikasi cukai dan pemberian fasilitas di bidang cukai hasil tembakau.


Pasal 680


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 679, Subdirektorat Cukai Hasil Tembakau menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang perijinan dan fasilitas cukai hasil tembakau;
  2. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang tarif cukai, harga dasar, pemantauan perkembangan harga pasar dan produksi hasil tembakau;
  3. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang impor, ekspor, pemasukan, pengangkutan dan pengeluaran hasil tembakau.


Pasal 681


Subdirektorat Cukai Hasil Tembakau terdiri dari :
  1. Seksi Cukai Hasil Tembakau I;
  2. Seksi Cukai Hasil Tembakau II;
  3. Seksi Cukai Hasil Tembakau III.


Pasal 682


(1) Seksi Cukai Hasil Tembakau I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi danpelaksanaan di bidang perijinan dan fasilitas cukai hasil tembakau.
(2) Seksi Cukai Hasil Tembakau II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang tarif cukai, harga dasar, pemantauan perkembangan harga pasardan produksi hasil tembakau.
(3) Seksi Cukai Hasil Tembakau III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang impor, ekspor, pemasukan, pengangkutan dan pengeluaran hasiltembakau.


Pasal 683


Subdirektorat Aneka Cukai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang cukai etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan Barang Kena Cukai lainnya, pelaksanaan pengkajian tarif cukai, harga dasar, produksi, ekspor, impor, perkembangan harga pasar dalam rangka intensifikasi cukai, pemberian fasilitas di bidang Aneka Cukai serta penambahan dan pengurangan jenis Barang Kena Cukai.


Pasal 684


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 683, Subdirektorat Aneka Cukai menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang perijinan dan fasilitas aneka cukai;
  2. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang tarif cukai, harga dasar, pemantauan perkembangan harga pasar, produksi aneka cukai dan penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai;
  3. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang impor, ekspor, pemasukan, pengangkutan dan pengeluaran aneka cukai.


Pasal 685


Subdirektorat Aneka Cukai terdiri dari:
  1. Seksi Aneka Cukai I;
  2. Seksi Aneka Cukai II;
  3. Seksi Aneka Cukai III.


Pasal 686


(1) Seksi Aneka Cukai I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan dibidang perijinan dan fasilitas aneka cukai.
(2) Seksi Aneka Cukai II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang tarif cukai, harga dasar, pemantauan perkembangan harga pasar, produksi anekacukai dan penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai.
(3) Seksi Aneka Cukai III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan dibidang impor, ekspor, pemasukan, pengangkutan dan pengeluaran aneka cukai.


Pasal 687


Subdirektorat Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya, serta pelaksanaan urusan penyediaan, penyimpanan, pendistribusian dan pengembalian pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya.


Pasal 688


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 687, Subdirektorat Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyediaan pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya;
  2. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyimpanan, pendistribusian, pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya;
  3. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengembalian pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya.


Pasal 689


Subdirektorat Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya terdiri dari:
  1. Seksi Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya;
  2. Seksi Penyimpanan dan Pendistribusian Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya;
  3. Seksi Pengembalian Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya.


Pasal 690


(1) Seksi Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyediaan pita cukai dan tanda pelunasancukai lainnya.
(2) Seksi Penyimpanan dan Pendistribusian Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyimpanan,pendistribusian, pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya.
(3) Seksi Pengembalian Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengembalian pita cukai dan tandapelunasan cukai lainnya.


Pasal 691


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan dinas, kearsipan, rumah tangga dan kepegawaian serta menyusun rencana strategik dan laporanakuntabilitas Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Cukai Hasil Tembakau.


Bagian Ketujuh
Direktorat Penindakan Dan Penyidikan

Pasal 692


Direktorat Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen, penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan, dan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai.


Pasal 693


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 692, Direktorat Penindakan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundangundangan kepabeanan dan cukai;
  2. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai;
  3. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai;
  4. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen, patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan yang berkaitan dengan narkotika dan psikotropika;
  5. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyediaan dan pemeliharaan sarana operasi;
  6. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.


Pasal 694


Direktorat Penindakan dan Penyidikan terdiri dari:
  1. Subdirektorat Intelijen;
  2. Subdirektorat Penindakan;
  3. Subdirektorat Narkotika;
  4. Subdirektorat Penyidikan;
  5. Subdirektorat Sarana Operasi;
  6. Subbagian Tata Usaha;
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 695


Subdirektorat Intelijen mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai.


Pasal 696


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 695, Subdirektorat Intelijen menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor dan ekspor;
  2. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan cukai;
  3. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang barang larangan dan pembatasan, barang hasil pelanggaran HAKI, barang yang terkait terorisme dan/atau kejahatan lintas negara;
  4. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengelolaan pangkalan data intelijen kepabeanan dan cukai.


Pasal 697


Subdirektorat Intelijen terdiri dari:
  1. Seksi Intelijen I;
  2. Seksi Intelijen II;
  3. Seksi Intelijen III;
  4. Seksi Pangkalan Data Intelijen.


Pasal 698


(1) Seksi Intelijen I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidangimpor dan ekspor.
(2) Seksi Intelijen II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen dalamrangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan cukai.
(3) Seksi Intelijen III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang barang larangan dan pembatasan, barang hasil pelanggaran HAKI, barang yang terkaitterorisme dan/atau kejahatan lintas Negara.
(4) Seksi Pangkalan Data Intelijen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengelolaan pangkalan data intelijen dan profil dalam rangka pencegahanpelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai.


Pasal 699


Subdirektorat Penindakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai.


Pasal 700


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 699, Subdirektorat Penindakan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor;
  2. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang ekspor, barang larangan dan pembatasan, barang hasil pelanggaran HAKI, barang yang terkait terorisme dan/atau kejahatan lintas Negara;
  3. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan cukai.


Pasal 701


Subdirektorat Penindakan terdiri dari:
  1. Seksi Penindakan I;
  2. Seksi Penindakan II;
  3. Seksi Penindakan III.


Pasal 702


(1) Seksi Penindakan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturanperundang-undangan kepabeanan di bidang impor.
(2) Seksi Penindakan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang ekspor, barang larangan dan pembatasan, barang hasil pelanggaran HAKI, barang yang terkait terorisme dan/ataukejahatan lintas Negara.
(3) Seksi Penindakan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaranperaturan perundang-undangan cukai.


Pasal 703


Subdirektorat Narkotika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen, patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundangundangan kepabeanan di bidang narkotika dan psikotropika, prekursor, serta perencanaan dan pengelolaan dukungan operasi narkotika.


Pasal 704


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 703, Subdirektorat Narkotika menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen, patroli dan operasi di bidang Narkotika dan Psikotropika;
  2. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen, patroli dan operasi di bidang prekursor;
  3. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan perencanaan dan pengelolaan sarana operasi di bidang narkotika, psikotropika dan prekursor.


Pasal 705


Subdirektorat Narkotika terdiri dari:
  1. Seksi Narkotika dan Psikotropika;
  2. Seksi Prekursor;
  3. Seksi Dukungan Operasi Narkotika.


Pasal 706


(1) Seksi Narkotika dan Psikotropika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen, patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang narkotika danpsikotropika.
(2) Seksi Prekursor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan intelijen, patroli dan operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturanperundang-undangan kepabeanan di bidang prekursor.
(3) Seksi Dukungan Operasi Narkotika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan perencanaan, pemeliharaan dan pengelolaan sarana operasi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanandi bidang narkotika, psikotropika, dan prekursor.


Pasal 707


Subdirektorat Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai.


Pasal 708


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 707, Subdirektorat Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan di bidang pengenaan sanksi administrasi dan penyidikan tindak pidana kepabeanan, serta pelaksanaan penyidikan tindak pidana kepabeanan;
  2. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan di bidang pengenaan sanksi administrasi dan penyidikan tindak pidana di bidang cukai, serta pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang cukai;
  3. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang urusan barang hasil penindakan, barang bukti, uang ganjaran serta penatausahaan data pelanggaran dan data penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai;
  4. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang urusan tempat tahanan.


Pasal 709


Subdirektorat Penyidikan terdiri dari:
  1. Seksi Penyidikan I;
  2. Seksi Penyidikan II;
  3. Seksi Barang Hasil Penindakan;
  4. Seksi Tempat Tahanan.


Pasal 710


(1) Seksi Penyidikan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pengenaan sanksi administrasi dan penyidikan tindak pidana kepabeanan, sertapelaksanaan penyidikan tindak pidana kepabeanan.
(2) Seksi Penyidikan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pengenaan sanksi administrasi dan penyidikan tindak pidana di bidang cukai sertapelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang cukai.
(3) Seksi Barang Hasil Penindakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pelaksanaan urusan barang hasil penindakan, barang bukti, uang ganjaran serta penatausahaan data pelanggaran dan data penyelesaian pelanggaranperaturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai.
(4) Seksi Tempat Tahanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pelayanan tahanan, pemeliharaan keamanan, pengelolaan cabang rumah tahanan, sertaurusan tata usaha cabang rumah tahanan.


Pasal 711


Subdirektorat Sarana Operasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyediaan dan pemeliharaan sarana operasi.


Pasal 712


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 711, Subdirektorat Sarana Operasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penyediaan dan pemeliharaan perkapalan dan penerbangan bea dan cukai;
  2. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penyediaan dan pemeliharaan sarana telekomunikasi dan elektronika, penginderaan, urusan perizinan dan operasional komunikasi radio, pengumpulan data statistik lalu lintas berita, serta pengelolaan stasiun radio kantor pusat Direktorat Jenderal;
  3. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penyediaan dan pemeliharaan persenjataan, sarana operasi narkotika dan psikotropika, dan sarana operasi lainnya.


Pasal 713


Subdirektorat Sarana Operasi terdiri dari:
  1. Seksi Sarana Operasi I;
  2. Seksi Sarana Operasi II;
  3. Seksi Sarana Operasi III.


Pasal 714


(1) Seksi Sarana Operasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan dibidang penyediaan dan pemeliharaan perkapalan dan penerbangan bea dan cukai.
(2) Seksi Sarana Operasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penyediaan dan pemeliharaan sarana telekomunikasi dan elektronika, penginderaan, urusan perizinan dan operasional komunikasi radio, pengumpulan data statistik lalu lintas berita, serta pengelolaan stasiun radio kantor pusat DirektoratJenderal.
(3) Seksi Sarana Operasi III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penyediaan persenjataan, sarana operasi narkotika dan psikotropika, dan saranaoperasi lainnya, serta pemeliharaan persenjataan dan sarana operasi lainnya.


Pasal 715


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan dinas, kearsipan, rumah tangga dan kepegawaian serta menyusun rencana strategik dan laporanakuntabilitas Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Intelijen.


Bagian Kedelapan
Direktorat Audit

Pasal 716


Direktorat Audit mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit di bidang kepabeanan dan cukai.


Pasal 717


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 716, Direktorat Audit menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang perencanaan audit kepabeanan dan cukai;
  2. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit di bidang kepabeanan dan cukai;
  3. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai;
  4. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.


Pasal 718


Direktorat Audit terdiri dari:
  1. Subdirektorat Perencanaan Audit;
  2. Subdirektorat Pelaksanaan Audit;
  3. Subdirektorat Evaluasi Audit;
  4. Subbagian Tata Usaha;
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 719


Subdirektorat Perencanaan Audit mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang perencanaan audit.


Pasal 720


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 719, Subdirektorat Perencanaan Audit menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyusunan dan pengelolaan data, serta perencanaan audit di bidang impor dan ekspor;
  2. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyusunan dan pengelolaan data, serta perencanaan audit di bidang fasilitas kepabeanan;
  3. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyusunan dan pengelolaan data, serta perencanaan audit di bidang cukai.


Pasal 721


Subdirektorat Perencanaan Audit terdiri dari:
  1. Seksi Perencanaan Audit I;
  2. Seksi Perencanaan Audit II;
  3. Seksi Perencanaan Audit III.


Pasal 722


(1) Seksi Perencanaan Audit I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaanpenyusunan dan pengelolaan data, serta perencanaan audit di bidang impor dan ekspor.
(2) Seksi Perencanaan Audit II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyusunan dan pengelolaan data, serta perencanaan audit di bidang fasilitaskepabeanan.
(3) Seksi Perencanaan Audit III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaanpenyusunan dan pengelolaan data, serta perencanaan audit di bidang cukai.


Pasal 723


Subdirektorat Pelaksanaan Audit mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai.


Pasal 724


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 723, Subdirektorat Pelaksanaan Audit menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit di bidang impor dan ekspor;
  2. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit di bidang fasilitas kepabeanan;
  3. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan audit di bidang cukai.


Pasal 725


Subdirektorat Pelaksanaan Audit terdiri dari:
  1. Seksi Pelaksanaan Audit I;
  2. Seksi Pelaksanaan Audit II;
  3. Seksi Pelaksanaan Audit III.


Pasal 726


(1) Seksi Pelaksanaan Audit I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan auditdi bidang impor dan ekspor.
(2) Seksi Pelaksanaan Audit II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan auditdi bidang fasilitas kepabeanan.
(3) Seksi Pelaksanaan Audit III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan auditdi bidang cukai.


Pasal 727


Subdirektorat Evaluasi Audit mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai.


Pasal 728


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 727, Subdirektorat Evaluasi Audit menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan audit kepabeanan di bidang impor dan ekspor;
  2. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan audit kepabeanan di bidang fasilitas kepabeanan;
  3. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan audit di bidang cukai.


Pasal 729


Subdirektorat Evaluasi Audit terdiri dari:
  1. Seksi Evaluasi Hasil Audit I;
  2. Seksi Evaluasi Hasil Audit II;
  3. Seksi Evaluasi Hasil Audit III.


Pasal 730


(1) Seksi Evaluasi Hasil Audit I mempunyai melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaanaudit kepabeanan di bidang impor dan ekspor.
(2) Seksi Evaluasi Hasil Audit II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaanaudit kepabeanan di bidang fasilitas kepabeanan.
(3) Seksi Evaluasi Hasil Audit III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasilpelaksanaan audit di bidang cukai.


Pasal 731


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan dinas, kearsipan, rumah tangga dan kepegawaian serta menyusun rencana strategik dan laporanakuntabilitas Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Perencanaan Audit.


Bagian Kesembilan
Direktorat Kepabeanan Internasional

Pasal 732


Direktorat Kepabeanan Internasional mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama internasional di bidang kepabeanan.


Pasal 733


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 732, Direktorat Kepabeanan Internasional menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral di bidang kepabeanan;
  2. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral di bidang kepabeanan;
  3. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama regional di bidang kepabeanan;
  4. pelaksanaan kerja sama teknis internasional di bidang kepabeanan;
  5. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.


Pasal 734


Direktorat Kepabeanan Internasional terdiri dari:
  1. Subdirektorat Kerja Sama Multilateral;
  2. Subdirektorat Kerja Sama Bilateral;
  3. Subdirektorat Kerja Sama Regional;
  4. Subbagian Tata Usaha;
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 735


Subdirektorat Kerja Sama Multilateral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral, serta pelaksanaan kerja sama teknis multilateral di bidang kepabeanan.


Pasal 736


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 735, Subdirektorat Kerja Sama Multilateral menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral, serta pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan yang berhubungan dengan WCO;
  2. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral, serta pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan yang berhubungan dengan WTO;
  3. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral, serta pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan yang berhubungan dengan selain WCO dan WTO;
  4. penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama teknis multilateral di bidang kepabeanan.


Pasal 737


Subdirektorat Kerja Sama Multilateral terdiri dari:
  1. Seksi Kerja Sama Multilateral I;
  2. Seksi Kerja Sama Multilateral II;
  3. Seksi Kerja Sama Multilateral III.


Pasal 738


(1) Seksi Kerja Sama Multilateral I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral, serta pelaksanaan kerja sama teknis di bidangkepabeanan yang berhubungan dengan WCO.
(2) Seksi Kerja Sama Multilateral II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral, serta pelaksanaan kerja sama teknis di bidangkepabeanan yang berhubungan dengan WTO.
(3) Seksi Kerja Sama Multilateral III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama multilateral, pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan yang berhubungan dengan selain WCO dan WTO, serta penyiapan bahan pelaksanaankerja sama teknis multilateral di bidang kepabeanan.


Pasal 739


Subdirektorat Kerja Sama Bilateral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral, serta pelaksanaan kerja sama teknis bilateral di bidang kepabeanan.


Pasal 740


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 739, Subdirektorat Kerja Sama Bilateral menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral, serta pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan untuk kawasan Asia dan Afrika;
  2. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral, serta pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan untuk kawasan Eropa dan Amerika;
  3. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral, serta pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan untuk kawasan Australia dan Pasifik;
  4. penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama teknis bilateral di bidang kepabeanan.


Pasal 741


Subdirektorat Kerja Sama Bilateral terdiri dari:
  1. Seksi Kerja Sama Bilateral I;
  2. Seksi Kerja Sama Bilateral II;
  3. Seksi Kerja Sama Bilateral III.


Pasal 742


(1) Seksi Kerja Sama Bilateral I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral, pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan untuk kawasan Asia dan Afrika, serta penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama teknis bilateral di bidang kepabeanan.
(2) Seksi Kerja Sama Bilateral II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral, serta pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan untuk kawasan Eropa dan Amerika.
(3) Seksi Kerja Sama Bilateral III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral, serta pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan untuk kawasan Australia dan Pasifik.


Pasal 743


Subdirektorat Kerja Sama Regional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama regional, serta pelaksanaan kerja sama teknis regional di bidang kepabeanan.


Pasal 744


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 743, Subdirektorat Kerja Sama Regional menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama regional, serta pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan yang berhubungan dengan ASEAN;
  2. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama regional, serta pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan yang berhubungan dengan APEC;
  3. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama regional, serta pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan yang berhubungan dengan selain ASEAN dan APEC;
  4. penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama teknis regional di bidang kepabeanan.


Pasal 745


Subdirektorat Kerja Sama Regional terdiri dari:
  1. Seksi Kerja Sama Regional I;
  2. Seksi Kerja Sama Regional II;
  3. Seksi Kerja Sama Regional III.


Pasal 746


(1) Seksi Kerja Sama Regional I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama regional, pelaksanaan kerja sama teknis regional di bidang kepabeanan yang berhubungan dengan ASEAN, serta penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama teknis regional di bidang kepabeanan.
(2) Seksi Kerja Sama Regional II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama regional, serta pelaksanaan kerja sama teknis regional di bidang kepabeanan yang berhubungan dengan APEC.
(3) Seksi Kerja Sama Regional III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama regional, serta pelaksanaan kerja sama teknis regional di bidang kepabeanan yang berhubungan dengan selain ASEAN dan APEC.


Pasal 747


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan dinas, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian dan protokoler, serta menyusun rencana strategik dan laporan akuntabilitas direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Regional.


Bagian Kesepuluh
Direktorat Penerimaan dan Peraturan
Kepabeanan dan Cukai

Pasal 748


Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang penerimaan, bantuan hukum, penelahaan dan publikasi peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai, hubungan masyarakat, penyuluhan dan publikasi, keberatan dan banding, serta pelaksanaan bantuan hukum, hubungan masyarakat, penyuluhan, publikasi, penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai, dan urusan banding.


Pasal 749


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 748, Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pelaporan penerimaan, penagihan serta pengembalian atas pungutan bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut Direktorat Jenderal;
  2. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penelaahan, evaluasi dan rekomendasi penyempurnaan rancangan dan/atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai;
  3. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pemberian bantuan hukum di bidang kepabeanan dan cukai;
  4. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang hubungan media, penyuluhan dan layanan informasi, publikasi dan dokumentasi kepabeanan dan cukai;
  5. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai, dan urusan banding;
  6. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.


Pasal 750


Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai terdiri dari:
  1. Subdirektorat Penerimaan;
  2. Subdirektorat Peraturan dan Bantuan Hukum;
  3. Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan;
  4. Subdirektorat Keberatan dan Banding;
  5. Subbagian Tata Usaha;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 751


Subdirektorat Penerimaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pelaporan penerimaan, penagihan serta pengembalian atas pungutan bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut Direktorat Jenderal.


Pasal 752


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 751, Subdirektorat Penerimaan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pelaporan penerimaan bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut Direktorat Jenderal;
  2. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang penagihan dan pengembalian bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut Direktorat Jenderal.


Pasal 753


Subdirektorat Penerimaan terdiri dari:
  1. Seksi Pemantauan Penerimaan;
  2. Seksi Penagihan dan Pengembalian.


Pasal 754


(1) Seksi Pemantauan Penerimaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pelaporan penerimaan bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut Direktorat Jenderal.
(2) Seksi Penagihan dan Pengembalian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang penagihan dan pengembalian bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut Direktorat Jenderal.


Pasal 755


Subdirektorat Peraturan dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penelaahan, evaluasi dan rekomendasi penyempurnaan rancangan dan/atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, serta pemberian bantuan hukum terhadap masalah hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


Pasal 756


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 755, Subdirektorat Peraturan dan Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penelaahan, evaluasi dan rekomendasi penyempurnaan rancangan dan/atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundangundangan di bidang kepabeanan;
  2. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penelaahan, evaluasi dan rekomendasi penyempurnaan rancangan dan/atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundangundangan di bidang cukai dan peraturan lainnya;
  3. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pemberian bantuan hukum terhadap masalah hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


Pasal 757


Subdirektorat Peraturan dan Bantuan Hukum terdiri dari:
  1. Seksi Peraturan Kepabeanan;
  2. Seksi Peraturan Cukai dan Peraturan Lainnya;
  3. Seksi Bantuan Hukum Kepabeanan dan Cukai.


Pasal 758


(1) Seksi Peraturan Kepabeanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penelaahan, evaluasi dan rekomendasi penyempurnaan rancangan dan/atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(2) Seksi Peraturan Cukai dan Peraturan Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penelaahan, evaluasi dan rekomendasi penyempurnaan rancangan dan/atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dan peraturan lainnya.
(3) Seksi Bantuan Hukum Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pemberian bantuan hukum terhadap masalah hukum yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


Pasal 759


Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang hubungan media, penyuluhan dan layanan informasi, publikasi dan dokumentasi kepabeanan dan cukai.


Pasal 760


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 759, Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis,evaluasi dan pelaksanaan hubungan masyarakat, hubungan media, analisis berita, dan opini publik;
  2. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyuluhan dan pemberian layanan informasi, komunikasi publik, serta menyelenggarakan desk informasi dan call center;
  3. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan publikasi dan dokumentasi, pengelolaan situs internet, museum, perpustakaan, dan pengelolaan berita.


Pasal 761


Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan terdiri dari:
  1. Seksi Hubungan Masyarakat;
  2. Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi;
  3. Seksi Publikasi dan Dokumentasi.


Pasal 762


(1) Seksi Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan hubungan masyarakat, hubungan media, analisis berita, dan opini publik.
(2) Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyuluhan dan pemberian layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai, komunikasi publik, serta menyelenggarakan desk informasi dan call center.
(3) Seksi Publikasi dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan publikasi dan dokumentasi, pengelolaan situs internet, museum, perpustakaan, dan pengelolaan berita.


Pasal 763


Subdirektorat Keberatan dan Banding mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai, dan urusan banding.


Pasal 764


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 763, Subdirektorat Keberatan dan Banding menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan klasifikasi barang dan pembebanan tarif;
  2. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan nilai pabean;
  3. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang cukai, sanksi administrasi di bidang kepabeanan dan cukai, dan selain tarif dan/atau nilai pabean;
  4. pelaksanaan urusan banding.


Pasal 765


Subdirektorat Keberatan dan Banding terdiri dari:
  1. Seksi Keberatan dan Banding I;
  2. Seksi Keberatan dan Banding II.


Pasal 766


(1) Seksi Keberatan dan Banding I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan klasifikasi barang dan pembebanan tarif serta nilai pabean dan pelaksanaan urusan banding.
(2) Seksi Keberatan dan Banding II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang cukai, sanksi administrasi di bidang kepabeanan dan cukai selain tarif dan/atau nilai pabean, dan pelaksanaan urusan banding.


Pasal 767


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan dinas, kearsipan, rumah tangga dan kepegawaian serta menyusun rencana strategik dan laporan akuntabilitas Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Penerimaan.


Bagian Kesebelas
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai

Pasal 768


Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang manajemen risiko, registrasi kepabeanan, pengembangan teknologi informasi, otomasi sistem dan prosedur, pengolahan data serta pelaporan kepabeanan dan cukai.


Pasal 769


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 768, Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang manajemen risiko kepabeanan dan cukai;
  2. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang registrasi kepabeanan;
  3. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengembangan teknologi informasi dalam rangka otomasi sistem dan prosedur kepabeanan, cukai, dan administrasi lainnya;
  4. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan perencanaan, penyediaan, pemeliharaan, pengendalian dan pengoperasian sarana otomasi Direktorat Jenderal;
  5. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengolahan data kepabeanan dan cukai dalam rangka pelayanan informasi dan pelaporan kepabeanan dan cukai;
  6. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.


Pasal 782


Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai terdiri dari:
  1. Subdirektorat Manajemen Risiko;
  2. Subdirektorat Registrasi Kepabeanan;
  3. Subdirektorat Otomasi Sistem dan Prosedur;
  4. Subdirektorat Pengembangan Sistem dan Sarana Otomasi;
  5. Subdirektorat Pengelolaan Data dan Pelayanan Informasi;
  6. Subbagian Tata Usaha;
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 783


Subdirektorat Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang manajemen risiko kepabeanan dan cukai.


Pasal 784


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 783, Subdirektorat Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan penerapan manajemen risiko di bidang kepabeanan dan cukai;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka penentuan konteks dan identifikasi risiko di bidang kepabeanan dan cukai;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka pengendalian risiko di bidang kepabeanan dan cukai.


Pasal 785


Subdirektorat Manajemen Risiko terdiri dari:
  1. Seksi Pemantauan Risiko;
  2. Seksi Pengendalian Risiko.


Pasal 786


(1) Seksi Pemantauan Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan penerapan manajemen risiko di bidang kepabeanan dan cukai, serta pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka penentuan konteks dan identifikasi risiko di bidang kepabeanan dan cukai.
(2) Seksi Pengendalian Risiko mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka pengendalian risiko di bidang kepabeanan dan cukai.


Pasal 787


Subdirektorat Registrasi Kepabeanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan registrasi kepabeanan.


Pasal 788


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 787, Subdirektorat Registrasi Kepabeanan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan registrasi importir;
  2. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan registrasi eksportir;
  3. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan registrasi selain importir dan eksportir.


Pasal 789


Subdirektorat Registrasi Kepabeanan terdiri dari:
  1. Seksi Registrasi Kepabeanan I;
  2. Seksi Registrasi Kepabeanan II;
  3. Seksi Registrasi Kepabeanan III.


Pasal 790


(1) Seksi Registrasi Kepabeanan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan registrasi importir.
(2) Seksi Registrasi Kepabeanan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan registrasi eksportir.
(3) Seksi Registrasi Kepabeanan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan registrasi selain importir dan eksportir.


Pasal 791


Subdirektorat Otomasi Sistem dan Prosedur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengembangan teknologi informasi dalam rangka otomasi sistem dan prosedur kepabeanan, cukai dan administrasi lainnya.


Pasal 792


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 791, Subdirektorat Otomasi Sistem dan Prosedur menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengembangan teknologi otomasi sistem dan prosedur kepabeanan di bidang impor dan ekspor;
  2. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengembangan teknologi otomasi sistem dan prosedur di bidang cukai;
  3. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengembangan teknologi otomasi sistem dan prosedur penyajian data kepabeanan dan cukai;
  4. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengembangan teknologi otomasi sistem administrasi.


Pasal 793


Subdirektorat Otomasi Sistem dan Prosedur terdiri dari:
  1. Seksi Otomasi Sistem dan Prosedur Impor dan Ekspor;
  2. Seksi Otomasi Sistem dan Prosedur Cukai;
  3. Seksi Otomasi Sistem Penyajian Data;
  4. Seksi Otomasi Sistem Administrasi.


Pasal 794


(1) Seksi Otomasi Sistem dan Prosedur Impor dan Ekspor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengembangan teknologi otomasi sistem dan prosedur kepabeanan di bidang impor dan ekspor.
(2) Seksi Otomasi Sistem dan Prosedur Cukai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengembangan teknologi otomasi sistem dan prosedur di bidang cukai.
(3) Seksi Otomasi Sistem dan Penyajian Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengembangan teknologi otomasi sistem dan prosedur penyajian data kepabeanan dan cukai.
(4) Seksi Otomasi Sistem Administrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengembangan teknologi otomasi sistem administrasi.


Pasal 795


Subdirektorat Pengembangan Sistem dan Sarana Otomasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan perencanaan, penyediaan, pemeliharaan, pengendalian dan pengoperasian sistem dan sarana otomasi Direktorat Jenderal.


Pasal 796


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 795, Subdirektorat Pengembangan Sistem dan Sarana Otomasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan perencanaan sistem dan sarana otomasi;
  2. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyediaan, pengendalian, pengoperasian dan pemeliharaan sistem;
  3. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyediaan, pengendalian, pengoperasian dan pemeliharaan sarana otomasi.


Pasal 797


Subdirektorat Pengembangan Sistem dan Sarana Otomasi terdiri dari:
  1. Seksi Perencanaan Sistem dan Sarana Otomasi;
  2. Seksi Pemeliharaan Sistem;
  3. Seksi Pemeliharaan Sarana Otomasi.


Pasal 798


(1) Seksi Perencanaan Sistem dan Sarana Otomasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan perencanaan sistem dan sarana otomasi.
(2) Seksi Pemeliharaan Sistem mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyediaan, pengendalian, pengoperasian dan pemeliharaan sistem.
(3) Seksi Pemeliharaan Sarana Otomasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penyediaan, pengendalian, pengoperasian dan pemeliharaan sarana otomasi.


Pasal 799


Subdirektorat Pengelolaan Data dan Pelayanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pengelolaan data kepabeanan dan cukai dalam rangka pelayanan informasi dan pelaporan kepabeanan dan cukai.


Pasal 800


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 799, Subdirektorat Pengelolaan Data dan Pelayanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengelolaan data kepabeanan dan cukai;
  2. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengolahan dan penyajian data, pelayanan informasi, danpelaporan Direktorat Jenderal.


Pasal 801


Subdirektorat Pengelolaan Data dan Pelayanan Informasi terdiri dari:
  1. Seksi Pengelolaan Data;
  2. Seksi Pelayanan Informasi.


Pasal 802


(1) Seksi Pengelolaan Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengelolaan data kepabeanan dan cukai.
(2) Seksi Pelayanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pengolahan dan penyajian data, pelayanan informasi, dan pelaporan Direktorat Jenderal.


Pasal 803


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan dinas, kearsipan, rumah tangga dan kepegawaian serta menyusun rencana strategik dan laporan akuntabilitas Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pengelolaan Data dan Pelayanan Informasi.


Bagian Keduabelas
Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 804


Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 805


(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) Pasal ini dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
(3) Jumlah jabatan fungsional tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.


BAB VII
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN

Bagian Pertama
Tugas dan Fungsi

Pasal 806


Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.


Pasal 807


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 806, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang perbendaharaan negara;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perbendaharaan negara;
  4. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbendaharaan negara;
  5. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.


Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 808


Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri dari:
  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Pelaksanaan Anggaran;
  3. Direktorat Pengelolaan Kas Negara;
  4. Direktorat Sistem Manajemen Investasi;
  5. Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
  6. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
  7. Direktorat Sistem Perbendaharaan;
  8. Direktorat Transformasi Perbendaharaan.


Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal

Pasal 809


Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal.


Pasal 810


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 809, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi kegiatan Direktorat Jenderal;
  2. koordinasi penyusunan peraturan perbendaharaan;
  3. penyelenggaraan pengelolaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, dan keuangan, serta pembinaan jabatan fungsional pada Direktorat Jenderal;
  4. pelaksanaan pengembangan pegawai Direktorat Jenderal;
  5. koordinasi penyusunan rencana kerja, rencana strategik, dan laporan akuntabilitas kinerja Direktorat Jenderal;
  6. koordinasi dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat;
  7. pelaksanaan tata usaha, kearsipan, dan dokumentasi Direktorat Jenderal;
  8. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan Direktorat Jenderal.


Pasal 811


Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri dari:
  1. Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
  2. Bagian Administrasi Kepegawaian;
  3. Bagian Pengembangan Pegawai;
  4. Bagian Keuangan;
  5. Bagian Umum;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 812


Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi dan ketatalaksanaan, koordinasi penyusunan peraturan, pengembangan kinerja, penyusunan pembakuan standar sarana dan prasarana kerja, penyusunan rencana strategis, rencana kinerja tahunan, pemantauan akuntabilitas kinerja, pelaporan, evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat dan pengendalian pelaksanaan tugas kantor vertikal.


Pasal 813


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 812, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penataan organisasi, analisa dan evaluasi jabatan, pembinaan jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal serta penyiapan dan penyelenggaraan rapat pimpinan;
  2. pengembangan kinerja organisasi, penyiapan bahan pembakuan sarana dan prasarana kerja, penyusunan rencana strategis dan rencana kinerja tahunan, laporan akuntabilitas, statistik dan laporan pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal;
  3. koordinasi penyusunan peraturan perbendaharaan dan ketatalaksanaan;
  4. penyiapan bahan penyusunan prosedur dan metode kerja;
  5. pemantauan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan penyiapan bahan penelitian kebenaran pengaduan masyarakat, serta pemantauan akuntabilitas kinerja Direktorat Jenderal;
  6. Pengendalian pelaksanaan tugas kantor vertikal.


Pasal 814


Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri dari:
  1. Subbagian Organisasi;
  2. Subbagian Tata Laksana;
  3. Subbagian Pengembangan Kinerja dan Pelaporan;
  4. Subbagian Evaluasi Hasil Pemeriksaan dan Kinerja.


Pasal 815


(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, pembinaan jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal, serta penyiapan, dan penyelenggaraan rapat pimpinan.
(2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan peraturan perbendaharaan, penyiapan bahan penyusunan prosedur dan metode kerja, administrasi perkantoran, dan tatalaksana pelayanan publik.
(3) Subbagian Pengembangan Kinerja dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengembangan, implementasi, pemantauan dan pelaporan kinerja organisasi, penyiapan bahan pembakuan sarana dan prasarana kerja, penyusunan rencana strategis, dan rencana kinerja tahunan, laporan akuntabilitas, statistik, dan laporan pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal.
(4) Subbagian Evaluasi Hasil Pemeriksaan dan Kinerja mempunyai tugas melakukan pemantauan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan penyiapan bahan penelitian kebenaran pengaduan masyarakat, serta pemantauan akuntabilitas kinerja Direktorat Jenderal dan pengendalian pelaksanaan tugas kantor vertikal.


Pasal 816


Bagian Administrasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian Direktorat Jenderal.


Pasal 817


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 816, Bagian Administrasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan urusan tata usaha, dokumentasi, formasi, statistik, dan penghargaan pegawai Direktorat Jenderal;
  2. pelaksanaan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi kepegawaian lainnya;
  3. pelaksanaan assessment pegawai;
  4. pelaksanaan urusan pemberhentian dan pemensiunan pegawai serta pembinaan dan hukuman disiplin.


Pasal 818


Bagian Administrasi Kepegawaian terdiri dari:
  1. Subbagian Analisis Kompetensi dan Kinerja Pegawai;
  2. Subbagian Mutasi Kepegawaian;
  3. Subbagian Penegakan Disiplin dan Pemberhentian Pegawai;
  4. Subbagian Tata Usaha Kepegawaian.


Pasal 819


(1) Subbagian Analisis Kompetensi dan Kinerja Pegawai mempunyai tugas melakukan assessment pegawai, penilaian kinerja pegawai, dan penghargaan.
(2) Subbagian Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan formasi, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, penggajian dan pemindahan pegawai.
(3) Subbagian Penegakan Disiplin dan Pemberhentian Pegawai mempunyai tugas melakukan urusan penegakan disiplin dan pemberhentian pegawai serta penyiapan bahan-bahan pembinaan pegawai.
(4) Subbagian Tata Usaha Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan pemeliharaan basis data pegawai, dokumentasi, statistik, cuti, pelantikan, administrasi kepegawaian lainnya, dan kepegawaian kantor pusat.


Pasal 820


Bagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan analisa dan evaluasi kebutuhan metode pengembangan pegawai, pendayagunaan kompetensi pegawai, penyaringan pegawai dalam rangka pendidikan dan pelatihan, ujian jabatan, dan mempersiapkan usul penyempurnaan kurikulum pendidikan dan pelatihan pegawai.


Pasal 821


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 820, Bagian Pengembangan Pegawai menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan identifikasi, evaluasi, pengembangan, dan pendayagunaan kompetensi pegawai;
  2. merencanakan kebutuhan, menyaring calon peserta, dan mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
  3. mempersiapkan usul penyempurnaan kurikulum pendidikan dan pelatihan pegawai;
  4. mengelola basis data kompetensi, media informasi dan edukasi, sarana riset, dan sarana pengembangan lainnya.


Pasal 822


Bagian Pengembangan Pegawai terdiri dari:
  1. Subbagian Pengembangan Kompetensi;
  2. Subbagian Pengelolaan Program Pendidikan dan Pelatihan;
  3. Subbagian Pengelolaan Basis Data dan Sarana Pengembangan.


Pasal 823


(1) Subbagian Pengembangan Kompetensi mempunyai tugas menyelenggarakan identifikasi, pemeringkatan, analisa, dan evaluasi kebutuhan metode pengembangan serta mengusulkan pendayagunaan kompetensi pegawai.
(2) Subbagian Pengelolaan Program Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas merencanakan kebutuhan dan melaksanakan seleksi calon peserta pendidikan dan pelatihan, mengusulkan penyempurnaan, monitoring, dan evaluasi kurikulum pendidikan dan pelatihan.
(3) Subbagian Pengelolaan Basis Data dan Sarana Pengembangan mempunyai tugas mengelola basis data kompetensi serta riwayat pendidikan dan pelatihan pegawai, mengelola media informasi dan edukasi, perpustakaan, sarana riset dan sarana pengembangan lainnya dalam rangka peningkatan kapasitas pegawai.


Pasal 824


Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan Direktorat Jenderal.


Pasal 825


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 824, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran Direktorat Jenderal serta penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Kantor Pusat;
  2. pelaksanaan urusan perbendaharaan Direktorat Jenderal dan penerbitan surat perintah pembayaran;
  3. penyusunan akuntansi pelaksanaan anggaran dan laporan keuangan Direktorat Jenderal;
  4. pelaksanaan urusan pembayaran gaji dan kesejahteraan pegawai Kantor Pusat.


Pasal 826


Bagian Keuangan terdiri dari:
  1. Subbagian Penyusunan Anggaran;
  2. Subbagian Perbendaharaan;
  3. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan;
  4. Subbagian Gaji dan Kesejahteraan.


Pasal 827


(1) Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran Direktorat Jenderal serta penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Kantor Pusat.
(2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan Direktorat Jenderal dan menerbitkan surat perintah pembayaran atas dasar pendelegasian kewenangan dari Kepala Bagian Keuangan.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan akuntansi pelaksanaan anggaran dan menyusun laporan keuangan Direktorat Jenderal.
(4) Subbagian Gaji dan Kesejahteraan mempunyai tugas melakukan urusan pembayaran gaji dan kesejahteraan pegawai Kantor Pusat.


Pasal 828


Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan dan rumah tangga Kantor Pusat serta urusan perlengkapan.


Pasal 829


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 828, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan urusan surat-menyurat, kearsipan, dan penggandaan;
  2. pelaksanaan urusan perjalanan dinas;
  3. pelaksanaan urusan kehumasan dan protokol;
  4. pelaksanaan pengadaan dan penyimpanan perlengkapan, serta urusan dalam;
  5. penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana, inventarisasi, pemeliharaan, distribusi, penyelenggaraan akuntansi barang serta penghapusan arsip dan barang inventaris.


Pasal 830


Bagian Umum terdiri dari:
  1. Subbagian Administrasi Persuratan;
  2. Subbagian Protokol dan Perjalanan Dinas;
  3. Subbagian Pengadaan dan Rumah Tangga;
  4. Subbagian Perlengkapan.


Pasal 831


(1) Subbagian Administrasi Persuratan mempunyai tugas melakukan urusan suratmenyurat, kearsipan, penggandaan dan ekspedisi serta penghapusan arsip.
(2) Subbagian Protokol dan Perjalanan Dinas mempunyai tugas melakukan urusan protokol, kehumasan, perjalanan dinas, dan pengelolaan kendaraan dinas Kantor Pusat.
(3) Subbagian Pengadaan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pengadaan, penyimpanan dan distribusi barang persediaan, urusan dalam dan tata usaha Bagian.
(4) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan, inventarisasi Barang Milik Negara Kantor Pusat dan Vertikal, pemeliharaan inventaris kantor vertikal, penyusunan LAKIP Bagian, penyimpanan, distribusi, penyelenggaraan akuntansi, serta penghapusan barang inventaris.


Bagian Keempat
Direktorat Pelaksanaan Anggaran

Pasal 832


Direktorat Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, standarisasi, bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang pelaksanaan anggaran, penelaahan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran, serta monitoring, evaluasi, dan koordinasi di bidang penyerapan pagu anggaran berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan Direktur Jenderal.


Pasal 833


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 832, Direktorat Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi, dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran;
  2. penyiapan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan anggaran;
  3. penelaahan dan penyelesaian dokumen pelaksanaan anggaran;
  4. evaluasi dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran;
  5. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.



Pasal 834


Direktorat Pelaksanaan Anggaran terdiri dari:
  1. Subdirektorat Data dan Bantuan Teknis;
  2. Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran I;
  3. Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran II;
  4. Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran III;
  5. Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran IV;
  6. Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran V;
  7. Subbagian Tata Usaha;
  8. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 835


Subdirektorat Data dan Bantuan Teknis mempunyai tugas melaksanakan pengolahan dan penyajian data, penyusunan bahan koordinasi pembinaan pelaksanaan anggaran, serta melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.


Pasal 836


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 835, Subdirektorat Data dan Bantuan Teknis menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan program kerja tahunan Direktorat;
  2. penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi, dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran;
  3. penyiapan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan anggaran;
  4. penyiapan dan penyelesaian dokumen pelaksanaan anggaran;
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan koordinasi penyerapan pagu anggaran;
  6. penyiapan bahan pelaporan di bidang pelaksanaan anggaran.


Pasal 837


Subdirektorat Data dan Bantuan Teknis terdiri dari:
  1. Seksi Data Pelaksanaan Anggaran;
  2. Seksi Perekaman dan Pelaporan;
  3. Seksi Bantuan Teknis I;
  4. Seksi Bantuan Teknis II.


Pasal 838


(1) Seksi Data Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data pelaksanaan anggaran Kantor Kementerian/ Lembaga serta penyiapan data monitoring, evaluasi dan koordinasi penyerapan pagu anggaran.
(2) Seksi Perekaman dan Pelaporan mempunyai tugas menyiapkan program kerja tahunan, melakukan perekaman dokumen pelaksanaan anggaran dan surat pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran, serta menyiapkan bahan laporan pelaksanaan anggaran.
(3) Seksi Bantuan Teknis I mempunyai tugas menyiapkan bahan evaluasi standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur pelaksanaan anggaran.
(4) Seksi Bantuan Teknis II mempunyai tugas menyiapkan bahan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan anggaran.


Pasal 839


Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran I mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, penelaahan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran, serta evaluasi standar, norma, pedoman, kriteria, monitoring, evaluasi dan koordinasi penyerapan pagu anggaran, serta prosedur pelaksanaan anggaran Kantor Kementerian/Lembaga.


Pasal 840


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 839, Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran I menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penelaahan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran Kantor Kementerian/Lembaga;
  2. penelaahan kesesuaian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan Keputusan Presiden tentang Perincian APBN serta penerapan norma dan standar dalam dokumen pelaksanaan anggaran Kantor Kementerian/Lembaga;
  3. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran Kantor Kementerian/Lembaga;
  4. monitoring pelaksanaan anggaran Kantor Kementerian/Lembaga;
  5. penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan anggaran Kantor Kementerian/Lembaga;
  6. monitoring, evaluasi dan koordinasi penyerapan pagu anggaran, serta prosedur pelaksanaan anggaran Kantor Kementerian/Lembaga.


Pasal 841


Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran I terdiri dari:
  1. Seksi Pelaksanaan Anggaran I-A;
  2. Seksi Pelaksanaan Anggaran I-B;
  3. Seksi Pelaksanaan Anggaran I-C;
  4. Seksi Pelaksanaan Anggaran I-D.


Pasal 842


Seksi Pelaksanaan Anggaran I-A, I-B, I-C, dan I-D masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran, penelaahan kesesuaian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan keputusan Presiden tentang Perincian APBN, penerapan norma, dan standar dalam dokumen pelaksanaan anggaran, penyiapan bahan penyusunan pedoman, bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan anggaran, monitoring, evaluasi, dan koordinasi penyerapan pagu anggaran, serta prosedur pelaksanaan anggaran Kantor Kementerian/Lembaga yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.


Pasal 843


Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran II mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, penelaahan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran, serta evaluasi standar, norma, pedoman, kriteria, monitoring, evaluasi, dan koordinasi penyerapan pagu anggaran, serta prosedur pelaksanaan anggaran Kantor Kementerian/ Lembaga.


Pasal 844


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 843, Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran II menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penelaahan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran Kantor Kementerian/Lembaga;
  2. penelaahan kesesuaian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan Keputusan Presiden tentang Perincian APBN serta penerapan norma dan standar dalam dokumen pelaksanaan anggaran Kantor Kementerian/Lembaga;
  3. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran Kantor Kementerian/Lembaga;
  4. monitoring pelaksanaan anggaran Kantor Kementerian/Lembaga;
  5. penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan anggaran Kantor Kementerian/Lembaga;
  6. monitoring, evaluasi dan koordinasi penyerapan pagu anggaran, serta prosedur pelaksanaan anggaran Kantor Kementerian/Lembaga.


Pasal 845


Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran II terdiri dari:
  1. Seksi Pelaksanaan Anggaran II-A;
  2. Seksi Pelaksanaan Anggaran II-B;
  3. Seksi Pelaksanaan Anggaran II-C;
  4. Seksi Pelaksanaan Anggaran II-D.


Pasal 846


Seksi Pelaksanaan Anggaran II-A, II-B, II-C, dan II-D masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran, penelaahan kesesuaian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan keputusan Presiden tentang Perincian APBN, penerapan norma dan standar dalam dokumen pelaksanaan anggaran, penyiapan bahan penyusunan pedoman, bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan anggaran, monitoring, evaluasi, dan koordinasi penyerapan pagu anggaran, serta prosedur pelaksanaan anggaran Kantor Kementerian/Lembaga yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.


Pasal 847


Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran III mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, penelaahan, dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran, serta evaluasi standar, norma, pedoman, kriteria, monitoring, evaluasi dan koordinasi penyerapan pagu anggaran, serta prosedur pelaksanaan anggaran Kantor Kementerian/Lembaga.


Pasal 848


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 847, Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran III menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penelaahan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran Kantor Kementerian/Lembaga;
  2. penelaahan kesesuaian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan Keputusan Presiden tentang Perincian APBN serta penerapan norma dan standar dalam dokumen pelaksanaan anggaran Kantor Kementerian/Lembaga;
  3. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran Kantor Kementerian/Lembaga;
  4. monitoring pelaksanaan anggaran Kantor Kementerian/Lembaga;
  5. penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan anggaran Kantor Kementerian/Lembaga;
  6. monitoring, evaluasi dan koordinasi penyerapan pagu anggaran, serta prosedur pelaksanaan anggaran Kantor Kementerian/Lembaga.


Pasal 849


Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran III terdiri dari:
  1. Seksi Pelaksanaan Anggaran III-A;
  2. Seksi Pelaksanaan Anggaran III-B;
  3. Seksi Pelaksanaan Anggaran III-C;
  4. Seksi Pelaksanaan Anggaran III-D.


Pasal 850


Seksi Pelaksanaan Anggaran III-A, III-B, III-C, dan III-D masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran, penelaahan kesesuaian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan keputusan Presiden tentang Perincian APBN, penerapan norma dan standar dalam dokumen pelaksanaan anggaran, penyiapan bahan penyusunan pedoman, bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan anggaran, monitoring, evaluasi dan koordinasi penyerapan pagu anggaran, serta prosedur pelaksanaan anggaran Kantor Kementerian/Lembaga yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.


Pasal 851


Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran IV mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, penelaahan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran, serta evaluasi standar, norma, pedoman, kriteria, monitoring, evaluasi dan koordinasi penyerapan pagu anggaran, serta prosedur pelaksanaan anggaran Kantor Kementerian/Lembaga.


Pasal 852


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 851, Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran IV menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penelaahan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran Kantor Kementerian/Lembaga;
  2. penelaahan kesesuaian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan Keputusan Presiden tentang Perincian APBN serta penerapan norma dan standar dalam dokumen pelaksanaan anggaran Kantor Kementerian/Lembaga;
  3. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran  Kantor Kementerian/Lembaga;
  4. monitoring pelaksanaan anggaran Kantor Kementerian/Lembaga;
  5. penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan anggaran Kantor Kementerian/Lembaga;
  6. monitoring, evaluasi, dan koordinasi penyerapan pagu anggaran, serta prosedur pelaksanaan anggaran Kantor Kementerian/Lembaga.


Pasal 853


Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran IV terdiri dari:
  1. Seksi Pelaksanaan Anggaran IV-A;
  2. Seksi Pelaksanaan Anggaran IV-B;
  3. Seksi Pelaksanaan Anggaran IV-C;
  4. Seksi Pelaksanaan Anggaran IV-D.


Pasal 854


Seksi Pelaksanaan Anggaran IV-A, IV-B, IV-C, dan IV-D masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran, penelaahan kesesuaian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan keputusan Presiden tentang Perincian APBN, penerapan norma, dan standar dalam dokumen pelaksanaan anggaran, penyiapan bahan penyusunan pedoman, bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan anggaran, monitoring, evaluasi, dan koordinasi penyerapan pagu anggaran, serta prosedur pelaksanaan anggaran Kantor Kementerian/Lembaga yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.


Pasal 855


Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran V mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, penelaahan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran, serta evaluasi standar, norma, pedoman, kriteria, monitoring, evaluasi, dan koordinasi penyerapan pagu anggaran, serta prosedur pelaksanaan anggaran Kantor Kementerian/Lembaga dan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP).


Pasal 856


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 855, Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran V menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penelaahan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran Kantor Kementerian/Lembaga dan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP);
  2. penelaahan kesesuaian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan Keputusan Presiden tentang Perincian APBN serta penerapan norma dan standar dalam dokumen pelaksanaan anggaran Kantor Kementerian/Lembaga dan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP);
  3. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran Kantor Kementerian/Lembaga dan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP);
  4. monitoring pelaksanaan anggaran Kantor Kementerian/Lembaga dan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP);
  5. penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan anggaran Kantor Kementerian/Lembaga dan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP);
  6. monitoring, evaluasi dan koordinasi penyerapan pagu anggaran, serta prosedur pelaksanaan anggaran Kantor Kementerian/Lembaga dan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP).


Pasal 857


Subdirektorat Pelaksanaan Anggaran V terdiri dari:
  1. Seksi Pelaksanaan Anggaran V-A;
  2. Seksi Pelaksanaan Anggaran V-B;
  3. Seksi Pelaksanaan Anggaran V-C;
  4. Seksi Pelaksanaan Anggaran V-D.


Pasal 858


Seksi Pelaksanaan Anggaran V-A, V-B, V-C, dan V-D masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran, penelaahan kesesuaian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan keputusan Presiden tentang Perincian APBN, penerapan norma dan standar dalam dokumen pelaksanaan anggaran, penyiapan bahan penyusunan pedoman, bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan anggaran, monitoring, evaluasi, dan koordinasi penyerapan pagu anggaran, serta prosedur pelaksanaan anggaran Kantor Kementerian/Lembaga dan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP) yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.


Pasal 859


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Data dan Bantuan Teknis.


Bagian Kelima
Direktorat Pengelolaan Kas Negara

Pasal 860


Direktorat Pengelolaan Kas Negara mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, verifikasi dan pemberian bimbingan teknis di bidang pengelolaan kas dan program pensiun serta pelaksanaan akuntansi atas transaksi keuangan melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.


Pasal 861


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 860, Direktorat Pengelolaan Kas Negara menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan petunjuk teknis pengelolaan kas;
  2. penyusunan petunjuk teknis di bidang penerimaan dan pengeluaran kas;
  3. pemberian petunjuk teknis pencairan dana pinjaman dan hibah luar negeri;
  4. pemantauan dan verifikasi pelaksanaan pembayaran, penagihan, dan perkembangan kas;
  5. pemberian petunjuk teknis tuntutan perbendaharaan, tuntutan ganti rugi, dan kompensasi utang kepada negara;
  6. pembinaan kebendaharaan;
  7. pengelolaan kas negara;
  8. pelaksanaan pembayaran kewajiban pemerintah atas beban rekening Kas Umum Negara, rekening Kas Negara, dan rekening Pemerintah Lainnya;
  9. penatausahaan rekening Kas Umum Negara, rekening Kas Negara, Rekening Khusus, dan Rekening Pemerintah Lainnya;
  10. pelaksanaan verifikasi dan akuntansi atas transaksi keuangan melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara;
  11. pemeriksaan kas pada KPPN selaku kuasa Bendahara Umum Negara;
  12. pengendalian dan monitoring pelaksanaan sistem penerimaan negara;
  13. penyusunan rancangan kebijakan dan pembinaan program pensiun;
  14. pembahasan, penyusunan konsep pengesahan, dan evaluasi rencana kerja anggaran program pensiun pegawai negeri sipil;
  15. pelaksanaan verifikasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan kas bendahara instansi dan program pensiun;
  16. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.


Pasal 862


Direktorat Pengelolaan Kas Negara terdiri dari:
  1. Subdirektorat Perencanaan dan Pengendalian Kas;
  2. Subdirektorat Kas Umum Negara;
  3. Subdirektorat Kas Negara;
  4. Subdirektorat Dana Pinjaman dan Hibah;
  5. Subdirektorat Rekening Pemerintah Lainnya;
  6. Subdirektorat Program Pensiun dan Pembinaan Bendahara Instansi;
  7. Subbagian Tata Usaha;
  8. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 863


Subdirektorat Perencanaan dan Pengendalian Kas mempunyai tugas menyusun perencanaan kas, menyelenggarakan program optimalisasi dan pengendalian kas, serta memantau pelaksanaannya, melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.


Pasal 864


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 863, Subdirektorat Perencanaan dan Pengendalian Kas menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rencana penerimaan dan pengeluaran kas;
  2. penyusunan petunjuk teknis penatausahaan kas;
  3. pemberian petunjuk teknis tuntutan perbendaharaan, tuntutan ganti rugi, dan kompensasi utang kepada negara;
  4. pengendalian saldo rekening kas negara dan rekening pemerintah lainnya;
  5. penyelenggaraan program optimalisasi kas.


Pasal 865


Subdirektorat Perencanaan dan Pengendalian Kas terdiri dari:
  1. Seksi Perencanaan Kas;
  2. Seksi Dukungan Penyelesaian Kerugian Negara;
  3. Seksi Pengendalian Kas;
  4. Seksi Bantuan Teknis.


Pasal 866


(1) Seksi Perencanaan Kas mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana penerimaan dan pengeluaran kas, menyelenggarakan program optimalisasi kas, dan penyusunan petunjuk teknis penatausahaan kas.
(2) Seksi Dukungan Penyelesaian Kerugian Negara mempunyai tugas melakukan pemberian petunjuk teknis tuntutan perbendaharaan, tuntutan ganti rugi, dan kompensasi utang kepada negara, dan penyusunan petunjuk teknis penatausahaan kas.
(3) Seksi Pengendalian Kas mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan posisi kas dalam rangka pemantauan dan pengendalian saldo rekening kas negara dan rekening pemerintah lainnya, dan penyusunan petunjuk teknis penatausahaan kas.
(4) Seksi Bantuan Teknis mempunyai tugas menyiapkan bahan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur dalam rangka penyempurnaan penatausahaan kas.


Pasal 867


Subdirektorat Kas Umum Negara mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis pencairan dana melalui Rekening Kas Umum Negara, pengelolaan Rekening Kas Umum Negara, Dana Reboisasi, Dana Bagi Hasil, Surat Utang Negara, penerimaan APBN dalam valuta asing, Surat Utang Pemerintah, Dana Talangan Rekening Khusus Kosong, dan rekening pemerintah yang dibatasi penggunaannya, pencairan dana melalui Rekening Kas Umum Negara, serta verifikasi dan akuntansi atas transaksi keuangan melalui Rekening Kas Umum Negara.


Pasal 868


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 867, Subdirektorat Kas Umum Negara menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan perumusan kebijakan teknis pencairan dana untuk pembayaran kewajiban pemerintah melalui Rekening Kas Umum Negara;
  2. pelaksanaan pencairan dana untuk pembayaran kewajiban pemerintah melalui Rekening Kas Umum Negara;
  3. pengelolaan Rekening Kas Umum Negara;
  4. pengelolaan rekening escrow Dana Reboisasi, escrow subsidi dan Public Service Obligation (PSO), escrow Dana Bagi Hasil, Surat Utang Negara, penerimaan APBN dalam valuta asing, Surat Utang Pemerintah, Dana Talangan Rekening Khusus Kosong, dan rekening pemerintah yang dibatasi penggunaannya;
  5. pelaksanaan verifikasi dan akuntansi atas transaksi keuangan melalui Rekening Kas Umum Negara;
  6. penyusunan Laporan Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran melalui Rekening Kas Umum Negara;
  7. penyusunan laporan keuangan tingkat Kuasa Bendahara Umum Negara.


Pasal 869


Subdirektorat Kas Umum Negara terdiri dari:
  1. Seksi Kas Umum Negara A;
  2. Seksi Kas Umum Negara B;
  3. Seksi Kas Umum Negara C;
  4. Seksi Kas Umum Negara D.


Pasal 870


(1) Seksi Kas Umum Negara A mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis pembayaran kewajiban pemerintah melalui Rekening Kas Umum Negara, pencairan dana untuk pembayaran kewajiban pemerintah melalui Rekening Kas Umum Negara berdasarkan perintah Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, serta pengelolaan rekening escrow dana reboisasi, escrow subsidi dan Public Service Obligation (PSO), dan penerimaan APBN dalam valuta asing.
(2) Seksi Kas Umum Negara B mempunyai tugas melaksanakan pencairan dana untuk pembayaran kewajiban pemerintah yang berkaitan dengan Surat Utang Negara, serta pengelolaan rekening Surat Utang Negara, Surat Utang Pemerintah, Dana Talangan Rekening Khusus Kosong, dan Rekening Pemerintah yang dibatasi penggunaannya.
(3) Seksi Kas Umum Negara C mempunyai tugas melaksanakan pencairan dana untuk pembayaran kewajiban pemerintah melalui Rekening Kas Umum Negara berdasarkan perintah Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran serta pengelolaan rekening Kas Umum Negara dan Rekening escrow Dana Bagi Hasil.
(4) Seksi Kas Umum Negara D mempunyai tugas melaksanakan proses verifikasi dan akuntansi atas transaksi keuangan melalui rekening Kas Umum Negara, penyusunan laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran melalui rekening Kas Umum Negara dan penyusunan laporan keuangan tingkat Kuasa Bendahara Umum Negara.


Pasal 871


Subdirektorat Kas Negara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan rekening Kas Negara dan pelaksanaan sistem penerimaan negara.


Pasal 872


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 871, Subdirektorat Kas Negara menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan petunjuk teknis penatausahaan rekening kas negara;
  2. penunjukan bank/kantor pos dan/atau lembaga keuangan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara;
  3. penyusunan pagu penyediaan dana pada bank operasional;
  4. pengelolaan, perhitungan dan pengembalian dana pihak ketiga;
  5. pemantauan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran pada rekening kas negara;
  6. pengendalian dan monitoring pelaksanaan sistem penerimaan negara.


Pasal 873


Subdirektorat Kas Negara terdiri dari:
  1. Seksi Kas Negara A;
  2. Seksi Kas Negara B;
  3. Seksi Kas Negara C;
  4. Seksi Kas Negara D.


Pasal 874


Seksi Kas Negara A, B, C dan D masing-masing mempunyai tugas penyusunan petunjuk teknis penatausahaan rekening kas Negara, pengajuan usul penunjukan dan penetapan Bank Persepsi/Devisa Persepsi/ Kantor Pos dan/atau Lembaga Keuangan lainnya dan pagu dana Bank Operasional, pengelolaan, perhitungan dan pengembalian dana pihak ketiga, pengawasan dan pemantauan terhadap kinerja Kantor Pos Persepsi dan Kantor Pos Pengeluaran, pemantauan dan evaluasi kinerja Bank Operasional, pembayaran jasa perbendaharaan dan penerimaan jasa giro pada Bank Operasional, pemeriksaan kas pada KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara, pengendalian dan monitoring pelaksanaan sistem penerimaan negara yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.


Pasal 875


Subdirektorat Dana Pinjaman dan Hibah mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan rekening khusus dalam rangka pelaksanaan pinjaman dan hibah luar negeri.


Pasal 876


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 875, Subdirektorat Dana Pinjaman dan Hibah menyelenggarakan fungsi:
  1. pembukaan rekening khusus dan pengisian Initial Deposit dalam rangka pelaksanaan pinjaman dan hibah luar negeri;
  2. penyusunan mekanisme pembayaran melalui rekening khusus;
  3. penyusunan petunjuk teknis penyaluran dana pinjaman dan hibah luar negeri;
  4. pengajuan replenishment kepada lender/donor untuk mengisi rekening khusus dan pengajuan reimbursement untuk mengganti rekening dana talangan rekening khusus;
  5. pemantauan dan penatausahaan rekening khusus;
  6. melakukan rekonsiliasi berkala baik dengan lender/donor maupun dengan Kantor Kementerian/Lembaga pengguna pinjaman/hibah luar negeri.


Pasal 877


Subdirektorat Dana Pinjaman dan Hibah terdiri dari:
  1. Seksi Dana Pinjaman dan Hibah A;
  2. Seksi Dana Pinjaman dan Hibah B;
  3. Seksi Dana Pinjaman dan Hibah C;
  4. Seksi Dana Pinjaman dan Hibah D.


Pasal 878


Seksi Dana Pinjaman dan Hibah A, B, C dan D masing-masing mempunyai tugas melakukan pembukaan rekening khusus dan pengisian initial deposit, menyusun mekanisme pembayaran melalui rekening khusus dan petunjuk teknis penyaluran dana pinjaman dan hibah luar negeri, mengajukan replenishment kepada lender/donor untuk mengisi kembali rekening khusus dan mengajukan reimbursement untuk mengganti rekening dana talangan rekening khusus, pemantauan dan penatausahaan rekening khusus, melakukan rekonsiliasi berkala baik dengan lender/donor maupun dengan Kantor Kementerian/Lembaga pengguna pinjaman/hibah luar negeri yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.


Pasal 879


Subdirektorat Rekening Pemerintah Lainnya mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Rekening Dana Investasi (RDI), Rekening Pembangunan Daerah (RPD), Rekening Penerimaan Sumber Daya Alam, Rekening Penerimaan Non Sumber Daya Alam dan Rekening Lainnya.


Pasal 880


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 879, Subdirektorat Rekening Pemerintah Lainnya menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan petunjuk teknis pengelolaan rekening pemerintah lainnya;
  2. penyusunan rencana penggunaan dana atas beban RDI dan RPD;
  3. penyaluran dana atas beban rekening pemerintah lainnya;
  4. penatausahaan rekening pemerintah lainnya;
  5. pemantauan saldo rekening pemerintah lainnya.


Pasal 881


Subdirektorat Rekening Pemerintah Lainnya terdiri dari:
  1. Seksi Rekening Pemerintah Lainnya A;
  2. Seksi Rekening Pemerintah Lainnya B;
  3. Seksi Rekening Pemerintah Lainnya C;
  4. Seksi Rekening Pemerintah Lainnya D.


Pasal 882


(1) Seksi Rekening Pemerintah Lainnya A mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana penggunaan dana atas beban RDI dan RPD, penerbitan Surat Perintah Pencairan atas beban RDI dan RPD, penatausahaan penerimaan/pengeluaran RDI dan RPD, penyediaan data realisasi penerimaan/ pengeluaran RDI dan RPD, dan penyiapan laporan RDI dan RPD.
(2) Seksi Rekening Pemerintah Lainnya B mempunyai tugas melakukan pemindahbukuan/transfer dana atas beban Rekening Penerimaan Sumber Daya Alam dan melakukan pencatatan mutasi dana termasuk pencatatan saldo rekening.
(3) Seksi Rekening Pemerintah Lainnya C mempunyai tugas melakukan pemindahbukuan/transfer dana atas beban Rekening Penerimaan Non Sumber Daya Alam dan melakukan pencatatan mutasi dana termasuk pencatatan saldo rekening.
(4) Seksi Rekening Pemerintah Lainnya D mempunyai tugas melakukan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan rekening lainnya, pencairan dana rekening lainnya, dan pemantauan saldo rekening lainnya.


Pasal 883


Subdirektorat Program Pensiun dan Pembinaan Bendahara Instansi mempunyai tugas menyusun rancangan kebijakan dan pembinaan program pensiun, melaksanakan verifikasi dan menyusun laporan pengelolaan kas bendahara instansi dan program pensiun serta melaksanakan pembinaan kepada bendahara instansi.


Pasal 884


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 883, Subdirektorat Program Pensiun dan Pembinaan Bendahara Instansi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rancangan kebijakan dan pembinaan program pensiun;
  2. penyiapan data untuk perhitungan dan penetapan dana penyelenggaraan pembayaran pensiun;
  3. pelaksanaan verifikasi laporan pertanggungjawaban pembayaran pensiun;
  4. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan verifikasi, pelaksanaan pembayaran, penagihan, pembukuan dan pelaporan pengelolaan kas bendahara instansi;
  5. pembahasan, penyusunan konsep pengesahan, dan evaluasi rencana kerja anggaran program pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  6. pembinaan bendahara instansi;
  7. pelaksanaan verifikasi laporan pelaksanaan pengelolaan kas bendahara instansi;
  8. pemantauan dan evaluasi laporan pelaksanaan pengelolaan kas bendahara instansi.


Pasal 885


Subdirektorat Program Pensiun dan Pembinaan Bendahara Instansi terdiri dari:
  1. Seksi Program Pensiun;
  2. Seksi Pembinaan Bendahara Instansi A;
  3. Seksi Pembinaan Bendahara Instansi B.


Pasal 886


(1) Seksi Program Pensiun mempunyai tugas menyusun rancangan kebijakan dan pembinaan program pensiun, penyiapan data untuk perhitungan dan penetapan dana penyelenggaraan pembayaran pensiun, verifikasi laporan pertanggungjawaban pembayaran pensiun, serta pembahasan, penyusunan konsep pengesahan, dan evaluasi rencana kerja anggaran program pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
(2) Seksi Pembinaan Bendahara Instansi A dan B masing-masing mempunyai tugas menyusun petunjuk teknis pelaksanaan verifikasi, pembayaran, penagihan, pembukuan dan pelaporan pengelolaan kas bendahara instansi, pembinaan kepada bendahara instansi dan verifikasi, pemantauan, dan evaluasi laporan pelaksanaan pengelolaan kas bendahara instansi yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.


Pasal 887


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Perencanaan dan Pengendalian Kas.


Bagian Keenam
Direktorat Sistem Manajemen Investasi

Pasal 888


Direktorat Sistem Manajemen Investasi mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, mengembangkan sistem investasi, dan mengelola investasi dan kredit program berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan Direktur Jenderal.


Pasal 889


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 888, Direktorat Sistem Manajemen Investasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan kelembagaan, perencanaan, penyediaan, penyaluran dana investasi, kredit program, manajemen risiko, perjanjian, kepatuhan, divestasi, restrukturisasi, dan penghapusan piutang;
  2. pengembangan sistem pengelola investasi;
  3. perencanaan kebutuhan anggaran investasi dan kredit program;
  4. pelaksanaan pemberian pinjaman pemerintah, penerusan pinjaman, restrukturisasi pinjaman, dan kredit program;
  5. pelaksanaan setelmen pinjaman pemerintah, penerusan pinjaman dan kredit program;
  6. pembinaan, monitoring dan evaluasi kebijakan pelaksanaan investasi dan lembaga pengelola investasi;
  7. pelaksanaan monitoring dan evaluasi lembaga pengelola kredit program;
  8. pelaksanaan administrasi, pengelolaan data, akuntansi dan pelaporan investasi dan kredit program;
  9. pelaksanaan urusan tata usaha direktorat.


Pasal 890


Direktorat Sistem Manajemen Investasi terdiri dari:
  1. Subdirektorat Verifikasi, Setelmen, Akuntansi dan Pelaporan;
  2. Subdirektorat Perencanaan, Kelembagaan dan Evaluasi;
  3. Subdirektorat Hukum dan Kepatuhan;
  4. Subdirektorat Pinjaman BUMN;
  5. Subdirektorat Pinjaman Daerah;
  6. Subdirektorat Kredit Program;
  7. Subbagian Tata Usaha;
  8. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 891


Subdirektorat Verifikasi, Setelmen, Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas menganggarkan dana pinjaman dan penerusan pinjaman serta kredit program, melaksanakan setelmen pinjaman, dan melaksanakan administrasi pengelolaan, verifikasi, akuntansi dan pelaporan investasi dan kredit program.


Pasal 892


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 891, Subdirektorat Verifikasi, Setelmen, Akuntansi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
  1. pengumpulan dan pengelolaan data kebutuhan anggaran investasi dan kredit program;
  2. pengumpulan dan pengelolaan data sebagai persiapan bahan analisis penyusunan anggaran investasi dan kredit program;
  3. pelaksanaan verifikasi atas pemberian pinjaman, penerusan pinjaman dan kredit program;
  4. pelaksanaan perhitungan, penagihan, dan pembayaran atas penerusan pinjaman dan kredit program;
  5. pelaksanaan penyelesaian atas perhitungan, penagihan, penarikan, dan pembayaran atas penerusan pinjaman dan kredit program;
  6. pelaksanaan akuntansi dan pelaporan investasi, penerusan pinjaman, dan kredit program;
  7. pelaksanaan administrasi pengelolaan data, akuntansi dan pelaporan investasi dan kredit program.


Pasal 893


Subdirektorat Verifikasi, Setelmen, Akuntansi dan Pelaporan terdiri dari:
  1. Seksi Verifikasi;
  2. Seksi Setelmen I;
  3. Seksi Setelmen II;
  4. Seksi Akuntansi dan Pelaporan.


Pasal 894


(1) Seksi Verifikasi mempunyai tugas melakukan penyusunan dokumen anggaran, penarikan dan/atau pencairan investasi, verifikasi, pembayaran kredit program.
(2) Seksi Setelmen I melakukan perhitungan, penagihan, penarikan penerusan pinjaman luar negeri serta melakukan pengadministrasian pembayaran kembali penerusan pinjaman luar negeri.
(3) Seksi Setelmen II melakukan perhitungan, penagihan, penarikan penerusan pinjaman dalam negeri dan pinjaman pemerintah serta melakukan pengadministrasian pembayaran kembali penerusan pinjaman dalam negeri dan pinjaman pemerintah.
(4) Seksi Akuntansi dan Pelaporan melakukan pengolahan data, akuntansi, dan pelaporan investasi dan kredit program.


Pasal 895


Subdirektorat Perencanaan, Kelembagaan dan Evaluasi mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan perencanaan, kelembagaan, evaluasi, manajemen risiko dan pengembangan sistem investasi dan kredit program.


Pasal 896


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 895, Subdirektorat Perencanaan, Kelembagaan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan rumusan kebijakan perencanaan dan strategi, investasi dan kredit program;
  2. penilaian penyediaan kebutuhan dan besaran anggaran investasi dan kredit program;
  3. penyiapan rumusan kebijakan kelembagaan pengelola investasi dan kredit program;
  4. penyiapan pedoman pelaksanaan investasi dan kredit program;
  5. pembinaan kelembagaan pengelola investasi;
  6. pelaksanaan monitoring dan evaluasi lembaga pengelola investasi;
  7. pengembangan dan pengelolaan sistem investasi;
  8. pelaksanaan sosialisasi/lokakarya/seminar program investasi pemerintah;
  9. pelaksanaan evaluasi kebijakan investasi yang berbentuk investasi surat berharga dan investasi langsung dan sistem investasi;
  10. penyiapan rumusan kebijakan manajemen risiko investasi dan kredit program;
  11. pengembangan dan pengkajian proses manajemen risiko investasi dan kredit program.


Pasal 897


Subdirektorat Perencanaan, Kelembagaan dan Evaluasi terdiri dari:
  1. Seksi Perencanaan;
  2. Seksi Kelembagaan;
  3. Seksi Evaluasi;
  4. Seksi Manajemen Risiko.


Pasal 898


(1) Seksi Perencanaan mempunyai tugas menyusun rumusan kebijakan, strategi investasi, penyediaan, dan penyaluran dana investasi, melaksanakan analisis penyediaan kebutuhan dan besaran anggaran investasi yang berbentuk surat berharga, investasi langsung, pinjaman pemerintah, dan pembiayaan kredit program.
(2) Seksi Kelembagaan mempunyai tugas menyusun rumusan kebijakan kelembagaan unit-unit pelaksana investasi dan pedoman pelaksanaan investasi, pengembangan sistem investasi, melaksanakan mediasi dan sosialisasi program investasi.
(3) Seksi Evaluasi mempunyai tugas monitoring dan evaluasi kebijakan investasi.
(4) Seksi Manajemen Risiko mempunyai tugas menyusun rumusan kebijakan, pedoman pelaksanaan manajemen risiko dan melakukan evaluasi kebijakan manajemen risiko investasi pemerintah dan kredit program.


Pasal 899


Subdirektorat Hukum dan Kepatuhan mempunyai tugas menyusun, menyiapkan rumusan dan mengkaji ulang rancangan peraturan perundang-undangan di bidang investasi dan kredit program, menyusun rumusan dan perubahan naskah perjanjian investasi dan kredit program.


Pasal 900


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 899, Subdirektorat Hukum dan Kepatuhan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan dan perumusan rancangan, peraturan perundang-undangan di bidang investasi pemerintah, penerusan pinjaman, pinjaman pemerintah dan kredit program;
  2. pengkajian ulang peraturan perundang-undangan di bidang investasi pemerintah, penerusan pinjaman, pinjaman pemerintah, dan kredit program;
  3. penyiapan perumusan dan perubahan penerusan pinjaman pemerintah;
  4. penyiapan perumusan, perubahan, dan perjanjian pinjaman pemerintah;
  5. penyiapan perumusan perjanjian pinjaman atau kesepakatan bersama atas pinjaman pemerintah dalam rangka kredit program;
  6. penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan peraturan terkait operator dan mitra investasi, investasi pemerintah, penerusan pinjaman, pinjaman pemerintah, dan kredit program;
  7. pengkajian permasalahan investasi pemerintah, analisis, dan evaluasi kepatuhan atas pelaksanaan sistem dan manajemen investasi pemerintah, penerusan pinjaman, pinjaman pemerintah, dan kredit program;
  8. penanganan permasalahan hukum yang terkait dengan pelaksanaan investasi pemerintah;
  9. Pengawasan pelaksanaan perjanjian investasi pemerintah, penerusan pinjaman, pinjaman pemerintah, dan kredit program.


Pasal 901


Subdirektorat Hukum dan Kepatuhan terdiri dari:
  1. Seksi Peraturan;
  2. Seksi Perjanjian I;
  3. Seksi Perjanjian II;
  4. Seksi Kepatuhan.


Pasal 902


(1) Seksi Peraturan mempunyai tugas menyusun dan merumuskan rancangan, mengkaji ulang peraturan perundang-undangan di bidang investasi pemerintah, penerusan pinjaman, pinjaman pemerintah, dan kredit program.
(2) Seksi Perjanjian I mempunyai tugas meneliti konsep naskah perjanjian dan perubahan perjanjian investasi pemerintah, penerusan pinjaman, dan pinjaman Pemerintah kepada BUMN.
(3) Seksi Perjanjian II mempunyai tugas meneliti konsep naskah perjanjian dan perubahan perjanjian investasi, penerusan pinjaman kepada Pemerintah Daerah dan BUMD, pinjaman pemerintah kepada Pemerintah Daerah dan BUMD, dan perjanjian atau kesepakatan bersama atas pinjaman pemerintah dalam rangka kredit program.
(4) Seksi Kepatuhan mempunyai tugas mengkaji permasalahan investasi pemerintah terkait dengan perjanjian investasi, menganalisis dan mengevaluasi kepatuhan atas pelaksanaan sistem dan manajemen investasi pemerintah, penerusan pinjaman, pinjaman pemerintah, dan kredit program.


Pasal 903


Subdirektorat Pinjaman BUMN mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, analisis, pelaksanaan, monitoring, evaluasi pinjaman pemerintah dan penerusan pinjaman serta penyelesaian piutang negara pada BUMN dan BUMD Jasa Keuangan Bank.


Pasal 904


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 903, Subdirektorat Pinjaman BUMN menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penyediaan dan penyaluran dana pinjaman pemerintah dan penerusan pinjaman kepada BUMN dan BUMD Jasa Keuangan Bank;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan pemberian pinjaman pemerintah dan penerusan pinjaman serta penyelesaian piutang negara kepada BUMN dan BUMD Jasa Keuangan Bank;
  3. penelitian dan penyiapan rencana penyediaan dan penyaluran dana pinjaman pemerintah dan/atau penerusan pinjaman kepada BUMN dan BUMD Jasa Keuangan Bank;
  4. penelitian dan penyiapan rencana penyelesaian piutang negara pada BUMN dan BUMD Jasa Keuangan Bank;
  5. pelaksanaan analisis dan evaluasi terhadap permohonan pinjaman pemerintah dan penerusan pinjaman serta penyelesaian piutang negara pada BUMN dan BUMD Jasa Keuangan Bank;
  6. pelaksanaan pemberian pinjaman pemerintah dan penerusan pinjaman serta penyelesaian piutang negara pada BUMN dan BUMD Jasa Keuangan Bank;
  7. pelaksanaan monitoring, dan evaluasi atas pemberian pinjaman pemerintah dan penerusan pinjaman serta penyelesaian piutang negara pada BUMN dan BUMD Jasa Keuangan Bank.


Pasal 905


Subdirektorat Pinjaman BUMN terdiri dari:
  1. Seksi Pinjaman BUMN I;
  2. Seksi Pinjaman BUMN II;
  3. Seksi Pinjaman BUMN III;
  4. Seksi Pinjaman BUMN IV.


Pasal 906


(1) Seksi Pinjaman BUMN I mempunyai tugas menyusun bahan rumusan kebijakan teknis, analisis, pelaksanaan, evaluasi dan monitoring pinjaman pemerintah serta penyelesaian piutang negara pada kepada BUMN di sektor pertanian, kelautan, dan kehutanan.
(2) Seksi Pinjaman BUMN II mempunyai tugas menyusun bahan rumusan kebijakan teknis, analisis, pelaksanaan, evaluasi dan monitoring pinjaman pemerintah serta penyelesaian piutang negara pada kepada BUMN di sektor pekerjaan umum, perhubungan, dan telekomunikasi.
(3) Seksi Pinjaman BUMN III mempunyai tugas menyusun bahan rumusan kebijakan teknis, analisis, pelaksanaan, evaluasi dan monitoring pinjaman pemerintah serta penyelesaian piutang negara pada kepada BUMN di sektor industri, perdagangan, dan pertambangan dan energi.
(4) Seksi Pinjaman BUMN IV mempunyai tugas menyusun bahan rumusan kebijakan teknis, analisis, pelaksanaan, evaluasi dan monitoring pinjaman pemerintah serta penyelesaian piutang negara pada kepada BUMN di sektor jasa keuangan, pendidikan, dan kesehatan.


Pasal 907


Subdirektorat Pinjaman Daerah mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, analisis, pelaksanaan, monitoring, evaluasi pinjaman pemerintah, dan penerusan pinjaman serta penyelesaian piutang negara pada pemerintah daerah dan BUMD.


Pasal 908


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 907, Subdirektorat Pinjaman Daerah menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penyediaan dan penyaluran dana pinjaman pemerintah dan penerusan pinjaman kepada pemerintah daerah dan BUMD;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan pemberian pinjaman pemerintah dan penerusan pinjaman serta penyelesaian piutang negara kepada pemerintah daerah dan BUMD;
  3. penelitian dan penyiapan rencana penyediaan dan penyaluran dana pinjaman pemerintah dan/atau penerusan pinjaman kepada pemerintah daerah dan BUMD;
  4. penelitian dan penyiapan rencana penyelesaian piutang negara pada pemerintah daerah dan BUMD;
  5. pelaksanaan analisis dan evaluasi terhadap permohonan pinjaman pemerintah dan penerusan pinjaman serta penyelesaian piutang negara pada pemerintah daerah dan BUMD;
  6. pelaksanaan pemberian pinjaman pemerintah dan penerusan pinjaman serta penyelesaian piutang negara pada pemerintah daerah dan BUMD;
  7. pelaksanaan monitoring, dan evaluasi atas pemberian pinjaman pemerintah dan penerusan pinjaman serta penyelesaian piutang negara pada pemerintah daerah dan BUMD.


Pasal 909


Subdirektorat Pinjaman Daerah terdiri dari:
  1. Seksi Pinjaman Daerah I;
  2. Seksi Pinjaman Daerah II;
  3. Seksi Pinjaman Daerah III;
  4. Seksi Pinjaman Daerah IV.


Pasal 910


(1) Seksi Pinjaman Daerah I mempunyai tugas menyusun bahan rumusan kebijakan teknis, analisis, pelaksanaan, evaluasi dan monitoring pinjaman pemerintah serta penyelesaian piutang negara pada pemerintah daerah dan BUMD, yang meliputi Nangroe Aceh Darussalam, Bengkulu, Banten (tidak termasuk Tangerang), Jawa Barat (tidak termasuk Depok, Bogor, Bekasi), Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Timur.
(2) Seksi Pinjaman Daerah II mempunyai tugas menyusun bahan rumusan kebijakan teknis, analisis, pelaksanaan, evaluasi dan monitoring pinjaman pemerintah serta penyelesaian piutang negara pada pemerintah daerah dan BUMD, yang meliputi Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Timur, Gorontalo, dan Sulawesi Utara.
(3) Seksi Pinjaman Daerah III mempunyai tugas menyusun bahan rumusan kebijakan teknis, analisis, pelaksanaan, evaluasi dan monitoring pinjaman pemerintah serta penyelesaian piutang negara pada pemerintah daerah dan BUMD, yang meliputi Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Barat.
(4) Seksi Pinjaman Daerah IV mempunyai tugas menyusun bahan rumusan kebijakan teknis, analisis, pelaksanaan, evaluasi dan monitoring pinjaman pemerintah serta penyelesaian piutang negara pada pemerintah daerah dan BUMD, yang meliputi Sumatera Barat, Jambi, DKI Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, Bekasi, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Papua, dan Irian Jaya Barat.


Pasal 911


Subdirektorat Kredit Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan pendanaan, penatausahaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan, restrukturisasi, hapus buku dan hapus tagih, perhitungan serta penyelesaian hak dan kewajiban keuangan pemerintah dalam rangka penyediaan kredit program.


Pasal 912


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 911, Subdirektorat Kredit Program menyelenggarakan fungsi:
  1. penelitian dan penyiapan bahan rumusan kebijakan dan peraturan kredit program;
  2. penyiapan dan pengkajian alternatif sumber dan skema pendanaan kredit program;
  3. penyusunan konsep perjanjian/perubahan perjanjian pinjaman atau kerjasama pendanaan kredit program;
  4. penatausahaan dan pemantauan penyaluran kredit program;
  5. pengumpulan dan pengolahan data dan informasi dalam rangka penyiapan bahan pelaporan serta pengkajian dan evaluasi penyelenggaraan kredit program;
  6. perhitungan dan penyelesaian hak dan kewajiban keuangan pemerintah dalam rangka kredit program;
  7. penelitian dan perumusan restrukturisasi, hapus buku dan hapus tagih kredit program.


Pasal 913


Subdirektorat Kredit Program terdiri dari:
  1. Seksi Kredit Program I;
  2. Seksi Kredit Program II;
  3. Seksi Kredit Program III;
  4. Seksi Kredit Program IV.


Pasal 914


(1) Seksi Kredit Program I mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, peraturan dan alternatif sumber dan skema pendanaan, penyiapan konsep perjanjian/perubahan perjanjian pinjaman atau kerjasama pendanaan, pelaksanan, penatausahaan, pemantauan, penelitian dan perumusan restrukturisasi, hapus buku, dan hapus tagih, dan penyelesaian hak dan kewajiban keuangan pemerintah dalam rangka penyelenggaran kredit program oleh Bank BUMN.
(2) Seksi Kredit Program II mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, peraturan dan alternatif sumber dan skema pendanaan, penyiapan konsep perjanjian/perubahan perjanjian pinjaman atau kerjasama pendanaan, pelaksanan, penatausahaan, pemantauan, penelitian dan perumusan restrukturisasi, hapus buku, dan hapus tagih, dan penyelesaian hak dan kewajiban keuangan pemerintah dalam rangka penyelenggaran kredit program oleh Bank BUMD.
(3) Seksi Kredit Program III mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, peraturan dan alternatif sumber dan skema pendanaan, penyiapan konsep perjanjian/perubahan perjanjian pinjaman atau kerjasama pendanaan, pelaksanan, penatausahaan, pemantauan, penelitian dan perumusan restrukturisasi, hapus buku, dan hapus tagih, dan penyelesaian hak dan kewajiban keuangan pemerintah dalam rangka penyelenggaran kredit program oleh Bank Swasta Nasional.
(4) Seksi Kredit Program IV mempunyai menyiapkan bahan perumusan kebijakan, peraturan dan alternatif sumber dan skema pendanaan, penyiapan konsep perjanjian/perubahan perjanjian pinjaman atau kerjasama pendanaan, pelaksanan, penatausahaan, pemantauan, penelitian dan perumusan restrukturisasi, hapus buku, dan hapus tagih, dan penyelesaian hak dan kewajiban keuangan pemerintah dalam rangka penyelenggaran kredit program oleh Lembanga Keuangan Bukan Bank dan penyelenggaraan kegiatan penunjang.


Pasal 915


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administrasi dibina oleh Kepala Verifikasi, Setelmen, Akuntansi dan Pelaporan.


Bagian Ketujuh
Direktorat Pembinaan Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum

Pasal 916


Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, standardisasi, penetapan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU).


Pasal 917


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 916, Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan rumusan kebijakan penilaian dan penetapan BLU, kebijakan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran, pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, piutang, dan utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLU;
  2. penyiapan penetapan standar biaya dan tarif BLU;
  3. penyusunan standardisasi teknis pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLU;
  4. pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan pengelolaan keuangan BLU;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLU;
  6. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pendapatan, belanja, pengelolaan kas, piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLU;
  7. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.


Pasal 918


Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum terdiri dari:
  1. Subdirektorat Data dan Bantuan Teknis;
  2. Subdirektorat Kebijakan dan Standardisasi Teknis;
  3. Subdirektorat Dukungan Teknis Penilaian BLU;
  4. Subdirektorat Pembinaan Kinerja BLU;
  5. Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi BLU;
  6. Subbagian Tata Usaha;
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 919


Subdirektorat Data dan Bantuan Teknis mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan basis data dan penyajian informasi pengelolaan keuangan BLU, penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan standardisasi teknis, penilaian dan penetapan BLU, tarif dan remunerasi, pembinaan, monitoring dan evaluasi pengelolaan keuangan BLU, serta melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.


Pasal 920


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 919, Subdirektorat Data dan Bantuan Teknis menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rencana kerja tahunan Direktorat;
  2. pengelolaan basis data;
  3. penyajian informasi pengelolaan keuangan BLU;
  4. penyiapan bahan penetapan tarif dan remunerasi;
  5. penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan standardisasi teknis pengelolaan keuangan BLU;
  6. penyiapan bahan penilaian dan penetapan BLU;
  7. penyiapan bahan pembinaan pengelolaan keuangan BLU;
  8. penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pengelolaan keuangan BLU;
  9. penyusunan laporan pembinaan pengelolaan keuangan BLU;
  10. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.


Pasal 921


Subdirektorat Data dan Bantuan Teknis terdiri dari:
  1. Seksi Data dan Informasi;
  2. Seksi Bantuan Teknis I;
  3. Seksi Bantuan Teknis II.


Pasal 922


(1) Seksi Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan basis data dan penyajian informasi pengelolaan keuangan BLU.
(2) Seksi Bantuan Teknis I mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan standardisasi teknis pengelolaan keuangan BLU, penilaian dan penetapan BLU, serta penilaian dan penetapan tarif dan remunerasi.
(3) Seksi Bantuan Teknis II mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, dan monitoring dan evaluasi pengelolaan keuangan BLU.


Pasal 923


Subdirektorat Kebijakan dan Standardisasi Teknis mempunyai tugas menyiapkan kebijakan, standar teknis pengelolaan keuangan BLU, dan melaksanakan penelitian dan pengembangan BLU.


Pasal 924


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 923, Subdirektorat Kebijakan dan Standardisasi Teknis menyelenggarakan fungsi:
  1. penetapan kebijakan pengelolaan keuangan BLU;
  2. penetapan kebijakan penilaian, peningkatan/penurunan, penetapan status pengelolaan keuangan BLU;
  3. penetapan kebijakan pengawasan pengelolaan keuangan BLU oleh Dewan Pengawas;
  4. pengembangan standar teknis pengelolaan keuangan BLU;
  5. penelitian dan pengembangan pengelolaan keuangan BLU.


Pasal 925


Subdirektorat Kebijakan dan Standardisasi Teknis terdiri dari:
  1. Seksi Kebijakan BLU;
  2. Seksi Standardisasi Teknis BLU;
  3. Seksi Penelitian dan Pengembangan BLU.


Pasal 926


(1) Seksi Kebijakan BLU mempunyai tugas menyusun kebijakan penilaian dan penetapan BLU, kebijakan pengawasan pengelolaan keuangan oleh Dewan Pengawas, serta kebijakan penetapan tarif dan remunerasi BLU.
(2) Seksi Standardisasi Teknis BLU mempunyai tugas menyusun standar dan pedoman teknis penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran BLU, pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, piutang, utang, investasi, akuntansi serta mengembangkan kebijakan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, piutang dan utang, investasi, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan BLU.
(3) Seksi Penelitian dan Pengembangan BLU mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan status BLU, fleksibilitas pengelolaan keuangan BLU, penganggaran, pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, piutang, utang, investasi, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban serta pengawasan oleh Dewan Pengawas, atas pengelolaan keuangan BLU.


Pasal 927


Subdirektorat Dukungan Teknis Penilaian BLU mempunyai tugas melakukan inventarisasi dan identifikasi instansi yang dapat menjadi BLU, menyeleksi dan memproses bahan penetapan dan pencabutan instansi BLU serta peningkatan status kelembagaan BLU, memproses persetujuan Dewan Pengawas BLU, serta memproses penetapan tarif dan remunerasi bagi pejabat pengelola, Dewan Pengawas, dan pegawai BLU.


Pasal 928


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 927, Subdirektorat Dukungan Teknis Penilaian BLU menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi instansi yang dapat menjadi BLU;
  2. pelaksanaan seleksi instansi pengelola keuangan BLU;
  3. pelaksanaan penetapan instansi pengelola keuangan BLU;
  4. pelaksanaan peningkatan, penurunan, dan pencabutan status intansi pengelola keuangan BLU;
  5. pemrosesan persetujuan Menteri Keuangan untuk pembentukan Dewan Pengawas BLU;
  6. pemrosesan penetapan tarif dan remunerasi BLU.


Pasal 929


Subdirektorat Dukungan Teknis Penilaian BLU terdiri dari:
  1. Seksi Dukungan Teknis Penilaian BLU Penyedia Barang dan/atau Jasa;
  2. Seksi Dukungan Teknis Penilaian BLU Pengelola Dana;
  3. Seksi Dukungan Teknis Penilaian BLU Pengelola Kawasan.


Pasal 930


(1) Seksi Dukungan Teknis Penilaian BLU Penyedia Barang dan/atau Jasa mempunyai tugas melaksanakan inventarisasi dan identifikasi instansi yang dapat menjadi BLU, melaksanakan seleksi instansi pengelola keuangan BLU, memproses penetapan instansi pengelola keuangan BLU, melaksanakan peningkatan, penurunan, dan pencabutan status instansi pengelola keuangan BLU, memproses penetapan tarif dan remunerasi pejabat pengelola, Dewan Pengawas, dan pegawai BLU, serta memproses persetujuan Menteri Keuangan untuk pembentukan Dewan Pengawas pada BLU rumpun penyedia barang dan/atau jasa.
(2) Seksi Dukungan Teknis Penilaian BLU Pengelola Dana mempunyai tugas melaksanakan inventarisasi dan identifikasi instansi yang dapat menjadi BLU, melaksanakan seleksi instansi pengelola keuangan BLU, memproses penetapan instansi pengelola keuangan BLU, melaksanakan peningkatan, penurunan, dan pencabutan status instansi pengelola keuangan BLU, memproses penetapan tarif dan remunerasi pejabat pengelola, Dewan Pengawas, dan pegawai BLU, serta memproses persetujuan Menteri Keuangan untuk pembentukan Dewan Pengawas pada BLU rumpun pengelola dana.
(3) Seksi Dukungan Teknis Penilaian BLU Pengelola Kawasan mempunyai tugas melaksanakan inventarisasi dan identifikasi instansi yang dapat menjadi BLU, melaksanakan seleksi instansi pengelola keuangan BLU, memproses penetapan instansi pengelola keuangan BLU, melaksanakan peningkatan, penurunan, dan pencabutan status instansi pengelola keuangan BLU, memproses penetapan tarif dan remunerasi pejabat pengelola, Dewan Pengawas, dan pegawai BLU, serta memproses persetujuan Menteri Keuangan untuk pembentukan Dewan Pengawas pada BLU rumpun pengelola kawasan.


Pasal 931


Subdirektorat Pembinaan Kinerja BLU mempunyai tugas penyiapan rumusan pembinaan, melakukan bimbingan teknis dan penyuluhan pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLU.


Pasal 932


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 931, Subdirektorat Pembinaan Kinerja BLU menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan rumusan pembinaan pengelolaan pendapatan, belanja, piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLU;
  2. bimbingan teknis pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLU;
  3. penyuluhan pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLU.


Pasal 933


Subdirektorat Pembinaan Kinerja BLU terdiri dari:
  1. Seksi Pembinaan Kinerja BLU I;
  2. Seksi Pembinaan Kinerja BLU II;
  3. Seksi Pembinaan Kinerja BLU III.


Pasal 934

 
Seksi Pembinaan Kinerja BLU I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas penyiapan rumusan pembinaan, melakukan bimbingan teknis dan penyuluhan pengelolaan pendapatan, belanja, kas, piutang, utang, investasi, akuntansi serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLU, yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.


Pasal 935


Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi BLU mempunyai tugas melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran BLU, kinerja BLU, pendapatan, belanja, pengelolaan kas, piutang, utang, investasi, akuntansi , serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLU.


Pasal 936


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 935, Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi BLU menyelenggarakan fungsi:
  1. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran BLU;
  2. melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja BLU;
  3. melaksanakan monitoring dan evaluasi pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLU.


Pasal 937


Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi BLU terdiri dari:
  1. Seksi Monitoring dan Evaluasi BLU I;
  2. Seksi Monitoring dan Evaluasi BLU II;
  3. Seksi Monitoring dan Evaluasi BLU III.


Pasal 938


Seksi Monitoring dan Evaluasi BLU I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran BLU, kinerja BLU, pendapatan, belanja, pengelolaan kas, piutang, utang, investasi, akuntansi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban BLU, yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.


Pasal 939


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif kepegawaian dibina oleh Kepala Subdirektorat Data dan Bantuan Teknis.


Bagian Kedelapan
Direktorat Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan

Pasal 940


Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sistem akuntansi pemerintah pusat, penyelenggaraan akuntansi pusat, pembinaan akuntansi kementerian/lembaga, penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat, penyajian informasi perkembangan realisasi anggaran, posisi aset dan kewajiban pemerintah, serta penyusunan statistik keuangan pemerintah dan melaksanakan analisa laporan keuangan pemerintah.


Pasal 941


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 940, Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
  1. pembinaan dan pemberian dukungan terhadap pengembangan serta implementasi standar akuntansi pemerintahan;
  2. penyusunan dan pengembangan sistem akuntansi pemerintah pusat;
  3. pembinaan dan pemeliharaan bagan perkiraan standar;
  4. pembinaan implementasi sistem akuntansi instansi kementerian/lembaga;
  5. pembinaan implementasi sistem akuntansi instansi bagian anggaran akuntansi pembiayaan dan perhitungan serta unit khusus lain yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran;
  6. penyelenggaraaan akuntansi pusat;
  7. penyelenggaraan rekonsiliasi dan konsolidasi laporan keuangan instansi pemerintah;
  8. penyajian informasi perkembangan realisasi anggaran, posisi aset, dan kewajiban pemerintah;
  9. penyusunan laporan keuangan Pemerintah Pusat;
  10. penyusunan Rancangan Undang-Undang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN;
  11. penyusunan statistik keuangan negara;
  12. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.


Pasal 942


Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan terdiri dari:
  1. Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan;
  2. Subdirektorat Sistem Akuntansi;
  3. Subdirektorat Bimbingan Akuntansi Instansi;
  4. Subdirektorat Akuntansi Pusat;
  5. Subdirektorat Konsolidasi dan Pelaporan Keuangan;
  6. Subdirektorat Statistik dan Analisis Laporan Keuangan;
  7. Subbagian Tata Usaha;
  8. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 943


Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan mempunyai tugas melakukan pembinaan dan pemberian dukungan terhadap pengembangan dan implementasi standar akuntansi pemerintahan.


Pasal 944


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 943, Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan menyelenggarakan fungsi:
  1. pengkajian dan pemberian dukungan teknis pengembangan standar akuntansi pemerintahan;
  2. pemberian dukungan teknis implementasi standar akuntansi pemerintahan;
  3. penyelenggaraan bimbingan teknis dan/atau penyuluhan standar akuntansi pemerintahan;
  4. pemberian dukungan administratif kepada Komite Standar Akuntansi Pemerintahan;
  5. pembinaan Subbagian Tata Usaha Direktorat.


Pasal 945


Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintah terdiri dari:
  1. Seksi Dukungan Pengembangan Standar Akuntansi;
  2. Seksi Dukungan Implementasi Standar Akuntansi Lingkungan Pemerintah Pusat;
  3. Seksi Dukungan Implementasi Standar Akuntansi Lingkungan Pemerintah Daerah;
  4. Seksi Kesekretariatan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan.


Pasal 946


(1) Seksi Dukungan Pengembangan Standar Akuntansi mempunyai tugas memberikan dukungan terhadap pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan.
(2) Seksi Dukungan Implementasi Standar Akuntansi Lingkungan Pemerintah Pusat mempunyai tugas memberi bimbingan teknis dan/atau penyuluhan dalam rangka implementasi standar akuntansi pemerintahan di lingkungan pemerintah pusat.
(3) Seksi Dukungan Implementasi Standar Akuntansi Lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai tugas memberi bimbingan teknis dan/atau penyuluhan dalam rangka implementasi standar akuntansi pemerintahan di lingkungan pemerintah daerah dan pengkoordinasian pembinaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah.
(4) Seksi Kesekretariatan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan mempunyai tugas menjalankan fungsi-fungsi kesekretariatan bagi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan.


Pasal 947


Subdirektorat Sistem Akuntansi mempunyai tugas melakukan pengkajian, perumusan, dan pengembangan Sistem Akuntansi Pemerintah.


Pasal 948


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 947, Subdirektorat Sistem Akuntansi menyelenggarakan fungsi:
  1. pengkajian, perumusan, dan pengembangan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Pusat;
  2. melaksanakan perumusan dan pemutakhiran struktur klasifikasi penerimaan dan pengeluaran, serta bagan perkiraan standar;
  3. pengkajian dan perumusan kebijakan akuntansi pemerintahan.


Pasal 949


Subdirektorat Sistem Akuntansi terdiri dari dari:
  1. Seksi Sistem Akuntansi Pusat;
  2. Seksi Sistem Akuntansi Instansi;
  3. Seksi Sistem Akuntansi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP) dan Unit Khusus;
  4. Seksi Pembinaan Bagan Perkiraan.


Pasal 950


(1) Seksi Sistem Akuntansi Pusat mempunyai tugas mengkaji dan mengembangkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat pemerintah pusat.
(2) Seksi Sistem Akuntansi Instansi mempunyai tugas mengkaji dan mengembangkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat kementerian/lembaga.
(3) Seksi Sistem Akuntansi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP) dan Unit Khusus mempunyai tugas mengkaji dan mengembangkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan bagian anggaran akuntansi pembiayaan dan perhitungan dan unit khusus lain yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran.
(4) Seksi Pembinaan Bagan Perkiraan mempunyai tugas mengkaji, menyiapkan perumusan, dan pemutakhiran bagan perkiraan standar.


Pasal 951


Subdirektorat Bimbingan Akuntansi Instansi mempunyai tugas menyusun pedoman dan petunjuk serta menyelenggarakan penyuluhan dan bimbingan teknis akuntansi dan pelaporan keuangan kementerian/lembaga, bagian anggaran akuntansi pembiayaan dan perhitungan dan unit khusus lain yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran.


Pasal 952


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 951, Subdirektorat Bimbingan Akuntansi Instansi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan pedoman dan petunjuk pelaksanaan akuntansi serta pelaporan keuangan kementerian/lembaga, bagian anggaran akuntansi pembiayaan dan perhitungan dan unit khusus lain yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran;
  2. penyuluhan dan bimbingan teknis tentang penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan kepada kementerian/lembaga, bagian anggaran akuntansi pembiayaan dan perhitungan dan unit khusus lain yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran;
  3. pemantauan penyajian laporan keuangan berkala kementerian/lembaga, bagian anggaran akuntansi pembiayaan dan perhitungan dan unit khusus lain yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran.


Pasal 953


Subdirektorat Bimbingan Akuntansi Instansi terdiri dari:
  1. Seksi Bimbingan Akuntansi Instansi A;
  2. Seksi Bimbingan Akuntansi Instansi B;
  3. Seksi Bimbingan Akuntansi Instansi C;
  4. Seksi Bimbingan Akuntansi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP) dan Unit Khusus.


Pasal 954


(1) Seksi Bimbingan Akuntansi Instansi A, B dan C masing-masing mempunyai tugas menyusun, mengevaluasi, dan memutakhirkan pedoman dan petunjuk penyelenggaraan akuntansi kementerian/lembaga, serta menyelenggarakan penyuluhan dan bimbingan teknis akuntansi, dan memantau laporan keuangan berkala kementerian/lembaga yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
(2) Seksi Bimbingan Akuntansi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP) dan Unit Khusus mempunyai tugas menyusun mengevaluasi dan memutakhirkan pedoman dan petunjuk penyelenggaraan akuntansi bagian anggaran akuntansi pembiayaan dan perhitungan dan unit khusus lain yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran, serta menyelenggarakan penyuluhan dan bimbingan teknis akuntansi, dan memantau laporan keuangan berkala bagian anggaran akuntansi pembiayaan dan perhitungan dan unit khusus lain yang berkedudukan sebagai pengguna anggaran.


Pasal 955


Subdirektorat Akuntansi Pusat mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi dan koordinasi akuntansi atas kegiatan anggaran, kas umum negara dan pos-pos khusus neraca.


Pasal 956


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 955, Subdirektorat Akuntansi Pusat menyelenggarakan fungsi:
  1. penyelenggaraan kegiatan akuntansi atas mutasi kas dalam rangka penyediaan informasi tentang kas pemerintah;
  2. penyelenggaraan kegiatan akuntansi pelaksanaan APBN;
  3. penyelenggaraan kegiatan akuntansi atas pos-pos tertentu neraca yang dikelola di luar mekanisme APBN;
  4. pengkoordinasian dan pemantauan kegiatan akuntansi yang diselenggarakan oleh kantor-kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.


Pasal 957


Subdirektorat Akuntansi Pusat terdiri dari:
  1. Seksi Akuntansi Kas;
  2. Seksi Akuntansi Umum;
  3. Seksi Akuntansi Pos Khusus Neraca;
  4. Seksi Pembinaan Akuntansi Regional.


Pasal 958


(1) Seksi Akuntansi Kas mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kegiatan akuntansi atas seluruh mutasi kas dalam rangka penyediaan informasi tentang kas pemerintah.
(2) Seksi Akuntansi Umum mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengkoordinasikan kegiatan akuntansi atas mutasi belanja dan penerimaan APBN untuk kepentingan fungsi pengendalian atas laporan realisasi anggaran masing-masing Kementerian/Lembaga.
(3) Seksi Akuntansi Pos Khusus Neraca mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan akuntansi atas pos-pos tertentu dari neraca, antara lain: investasi, pinjaman yang diberikan, aset tetap, dan dana yang dikelola di luar mekanisme APBN.
(4) Seksi Pembinaan Akuntansi Regional mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pemantauan kegiatan akuntansi pusat yang diselenggarakan pada kantor-kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.


Pasal 959


Subdirektorat Konsolidasi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas mengkonsolidasikan seluruh laporan kementerian/lembaga dan Bendahara Umum Negara secara berkala, menyusun laporan keuangan Pemerintah Pusat dan Rancangan Undang-Undang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Pasal 960


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 959, Subdirektorat Konsolidasi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
  1. penghimpunan laporan keuangan berkala kementerian/lembaga dan Bendahara Umum Negara;
  2. pengkonsolidasian laporan keuangan berkala kementerian/lembaga dan Bendahara Umum Negara;
  3. penyusunan laporan keuangan Pemerintah Pusat;
  4. penyusunan Rancangan Undang-Undang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN.


Pasal 961


Subdirektorat Konsolidasi dan Pelaporan Keuangan terdiri dari:
  1. Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Realisasi Anggaran;
  2. Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Neraca;
  3. Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Kas;
  4. Seksi Penyusunan Laporan Keuangan.


Pasal 962


(1) Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Realisasi Anggaran mempunyai tugas mengkonsolidasikan seluruh laporan realisasi anggaran kementerian/lembaga dan Bendahara Umum Negara secara berkala dalam rangka penyusunan Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Pusat.
(2) Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Neraca mempunyai tugas mengkonsolidasikan seluruh neraca kementerian/lembaga dan Bendahara Umum Negara secara berkala dalam rangka penyusunan Neraca Pemerintah Pusat.
(3) Seksi Konsolidasi dan Pelaporan Kas mempunyai tugas mengkonsolidasikan seluruh laporan realisasi mutasi kas negara dalam rangka penyusunan Laporan Arus Kas Pemerintah Pusat.
(4) Seksi Penyusunan Laporan Keuangan mempunyai tugas menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, Rancangan Undang-Undang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN.


Pasal 963


Subdirektorat Statistik dan Analisis Laporan Keuangan mempunyai tugas menyusun statistik keuangan pemerintah dan melaksanakan analisis laporan keuangan pemerintah.


Pasal 964


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 963, Subdirektorat Statistik dan Analisis Laporan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
  1. mengembangkan metodologi statistik keuangan pemerintah;
  2. mengumpulkan data yang diperlukan dalam penyusunan statistik keuangan pemerintah;
  3. mengolah data statistik keuangan pemerintah;
  4. menyusun laporan manajerial perbendaharaan;
  5. melakukan analisis terhadap laporan keuangan;
  6. menyampaikan hasil analisa laporan keuangan kepada pihak-pihak yang berkepentingan;
  7. menyajikan informasi statistik keuangan pemerintah;
  8. menyebarluaskan informasi statistik keuangan pemerintah.


Pasal 965


Subdirektorat Statistik dan Analisis Laporan Keuangan terdiri dari:
  1. Seksi Metodologi dan Pengolahan Data Statistik;
  2. Seksi Pelaporan Manajerial Perbendaharaan;
  3. Seksi Analisis Laporan Keuangan;.
  4. Seksi Informasi dan Publikasi.


Pasal 966


(1) Seksi Metodologi dan Pengolahan Data Statistik mempunyai tugas mengembangkan metodologi statistik keuangan pemerintah, mengumpulkan dan mengolah data statistik.
(2) Seksi Pelaporan Manajerial Perbendaharaan mempunyai tugas menyusun laporan manajerial perbendaharaan berdasarkan kebijakan teknis yang yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Seksi Analisis Laporan Keuangan mempunyai tugas melakukan analisa terhadap laporan keuangan dan menyampaikan hasil analisis tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
(4) Seksi Informasi dan Publikasi mempunyai tugas menyusun/menyajikan serta menyebarluaskan informasi statistik keuangan pemerintah.


Pasal 967


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif kepegawaian dibina oleh Kepala Subdirektorat Standar Akuntansi Pemerintahan.


Bagian Kesembilan
Direktorat Sistem Perbendaharaan

Pasal 968


Direktorat Sistem Perbendaharaan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, pengkajian, evaluasi, standardisasi, penyusunan, sosialisasi, pembinaan, bimbingan teknis Peraturan dan Proses Bisnis, melakukan analisis, perancangan, pengembangan dan evaluasi sistem aplikasi komputer, melaksanakan pengelolaan basis data, distribusi data, dukungan Teknologi Informasi, dan pemberian bimbingan teknis, serta Pembinaan Profesi di bidang perbendaharaan.


Pasal 969


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 968, Direktorat Sistem Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perbendaharaan;
  2. pengkajian dan evaluasi peraturan dan proses bisnis di bidang perbendaharaan;
  3. harmonisasi, sinkronisasi dan standardisasi peraturan dan proses bisnis di bidang perbendaharaan;
  4. inventarisasi dan penyusunan peraturan dan pedoman teknis di bidang perbendaharaan;
  5. sosialisasi dan penyuluhan peraturan dan proses bisnis di bidang perbendaharaan;
  6. penelaahan dan penyelesaian permasalahan di bidang perbendaharaan;
  7. pembinaan, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan, proses bisnis dan profesi perbendaharaan pada kementerian negara/lembaga dan kantor vertikal Ditjen Perbendaharaan;
  8. analisis, perancangan, pengembangan, pemeliharaan, dokumentasi, monitoring dan evaluasi sistem aplikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  9. pengelolaan basis data, monitoring dan evaluasi data, pengamanan data, distribusi data dan informasi di bidang perbendaharaan;
  10. pemberian dukungan teknis terkait dengan perangkat keras, perangkat lunak dan komunikasi data di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  11. pemberian bimbingan teknis aplikasi, perangkat keras, perangkat lunak, komunikasi data dan pengelolaan basis data;
  12. pembinaan jabatan fungsional Pranata Komputer di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  13. pengkajian dan standardisasi profesi di bidang perbendaharaan;
  14. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.


Pasal 970


Direktorat Sistem Perbendaharaan terdiri dari:
  1. Subdirektorat Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan I;
  2. Subdirektorat Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan II;
  3. Subdirektorat Pengembangan Aplikasi;
  4. Subdirektorat Pengelolaan Basis Data dan Dukungan Teknologi Informasi;
  5. Subdirektorat Pengembangan Profesi;
  6. Subbagian Tata Usaha;
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 971


Subdirektorat Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan I mempunyai tugas melakukan penyusunan peraturan, penyusunan pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis, inventarisasi peraturan, penelaahan permasalahan, pembinaan dan bimbingan teknis, kajian, evaluasi, analisis keterkaitan, sinkronisasi, sosialisasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan dan proses bisnis di bidang perbendaharaan.


Pasal 972


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 971, Subdirektorat Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan I menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan peraturan di bidang perbendaharaan;
  2. penyusunan pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis di bidang perbendaharaan;
  3. inventarisasi peraturan-peraturan di bidang perbendaharaan;
  4. penelaahan dan penyelesaian permasalahan di bidang perbendaharaan;
  5. pembinaan teknis pelaksanaan peraturan dan proses bisnis di bidang perbendaharaan;
  6. pengkajian dan evaluasi peraturan dan proses bisnis di bidang perbendaharaan;
  7. analisis keterkaitan peraturan dan proses bisnis di bidang perbendaharan;
  8. standardisasi dan sinkronisasi peraturan dan proses bisnis;
  9. sosialisasi peraturan dan proses bisnis di bidang perbendaharaan;
  10. monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan dan proses bisnis di bidang perbendaharaan;
  11. koordinasi pelaksanaan pembinaan di bidang perbendaharaan.


Pasal 973


Subdirektorat Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan I terdiri dari:
  1. Seksi Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan I-A;
  2. Seksi Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan I-B;
  3. Seksi Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan I-C;
  4. Seksi Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan I-D.


Pasal 974


Seksi Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan I-A, I-B, I-C dan I-D masing-masing mempunyai tugas melakukan penyusunan peraturan, penyusunan pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis, inventarisasi peraturan, penelaahan permasalahan, pembinaan dan bimbingan teknis, kajian, evaluasi, analisis keterkaitan, sinkronisasi, sosialisasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan dan proses bisnis di bidang perbendaharaan, dan koordinasi pelaksanaan pembinaan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pada direktorat teknis dan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.


Pasal 975


Subdirektorat Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan II mempunyai tugas melakukan penyusunan peraturan, penyusunan pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis, inventarisasi peraturan, penelaahan permasalahan, pembinaan dan bimbingan teknis, kajian, evaluasi, analisis keterkaitan, sinkronisasi, sosialisasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan dan proses bisnis di bidang perbendaharaan.


Pasal 976


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 975, Subdirektorat Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan II menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan peraturan di bidang perbendaharaan;
  2. penyusunan pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis di bidang perbendaharaan;
  3. inventarisasi peraturan-peraturan di bidang perbendaharaan;
  4. penelaahan dan penyelesaian permasalahan di bidang perbendaharaan;
  5. pembinaan teknis pelaksanaan peraturan dan proses bisnis di bidang perbendaharaan;
  6. pengkajian dan evaluasi peraturan dan proses bisnis di bidang perbendaharaan;
  7. analisis keterkaitan peraturan dan proses bisnis di bidang perbendaharan;
  8. standardisasi dan sinkronisasi peraturan dan proses bisnis;
  9. sosialisasi peraturan dan proses bisnis di bidang perbendaharaan;
  10. monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan dan proses bisnis di bidang perbendaharaan;
  11. koordinasi pelaksanaan pembinaan di bidang perbendaharaan.


Pasal 977


Subdirektorat Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan II terdiri dari:
  1. Seksi Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan II-A;
  2. Seksi Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan II-B;
  3. Seksi Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan II-C;
  4. Seksi Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan II-D.


Pasal 978


Seksi Peraturan dan Pembinaan Perbendaharaan II-A, II-B, II-C dan II-D masing-masing mempunyai tugas melakukan penyusunan peraturan, penyusunan pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis, inventarisasi peraturan, penelaahan permasalahan, pembinaan dan bimbingan teknis, kajian, evaluasi, analisis keterkaitan, sinkronisasi, sosialisasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan dan proses bisnis di bidang perbendaharaan, dan koordinasi pelaksanaan pembinaan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pada direktorat teknis dan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.


Pasal 979


Subdirektorat Pengembangan Aplikasi mempunyai tugas melakukan analisis, perancangan, pengembangan, pemeliharaan, dokumentasi, dukungan dan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi sistem aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, penyiapan dan pengujian mutu pengembangan aplikasi oleh pihak ketiga serta pembinaan jabatan fungsional Pranata Komputer di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.


Pasal 980


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 979, Subdirektorat Pengembangan Aplikasi menyelenggarakan fungsi:
  1. analisis dan perancangan sistem aplikasi;
  2. pengembangan dan pemeliharaan sistem aplikasi;
  3. pelaksanaan dokumentasi sistem aplikasi;
  4. penyusunan petunjuk operasional aplikasi;
  5. pemberian dukungan teknis operasional aplikasi;
  6. pemberian bimbingan teknis sistem aplikasi;
  7. pelaksanaan monitoring dan evaluasi sistem aplikasi;
  8. penyiapan dan pengujian mutu pengembangan aplikasi oleh pihak ketiga;
  9. pembinaan jabatan fungsional Pranata Komputer di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.


Pasal 981


Subdirektorat Pengembangan Aplikasi terdiri dari:
  1. Seksi Pengembangan Aplikasi A;
  2. Seksi Pengembangan Aplikasi B;
  3. Seksi Pengembangan Aplikasi C;
  4. Seksi Pengembangan Aplikasi D.


Pasal 982


Seksi Pengembangan Aplikasi A, B, C, dan D masing-masing mempunyai tugas melakukan analisis, perancangan, pengembangan, pemeliharaan, pendokumentasian, monitoring dan evaluasi sistem aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan melakukan penyusunan dokumen administrasi serta mendampingi pengguna melakukan pengujian mutu aplikasi yang dibangun oleh pihak ketiga, yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.


Pasal 983


Subdirektorat Pengelolaan Basis Data dan Dukungan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan perancangan dan standardisasi basis data, penghimpunan data sumber, monitoring dan evaluasi kelengkapan data sumber, pengelolaan basis data, dan distribusi data, pengelolaan layanan informasi, standardisasi, pengujian, pengamanan, monitoring, evaluasi, pemberian bimbingan dan dukungan teknis, dan administrasi Teknologi Informasi di bidang perbendaharaan.


Pasal 984


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 983, Subdirektorat Pengelolaan Basis Data dan Dukungan Teknologi Informasi mempunyai fungsi:
  1. perancangan dan standardisasi basis data;
  2. penghimpunan data sumber;
  3. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kelengkapan data sumber;
  4. pengelolaan dan pengamanan basis data;
  5. pelaksanaan distribusi data;
  6. pengelolaan layanan informasi, situs (website), e-mail, web content dan internet;
  7. pemberian bimbingan teknis penyampaian data sumber dan penggunaan basis data;
  8. penyusunan standardisasi, pengkajian, dan pengembangan teknologi informasi;
  9. pengujian, pengamanan, monitoring, evaluasi, pemberian dukungan teknis, penerapan, dan pengelolaan (system administration) di bidang komunikasi data, perangkat keras, dan perangkat lunak;
  10. pemberian bimbingan teknis di bidang komunikasi data, perangkat keras, dan perangkat lunak.


Pasal 985


Subdirektorat Pengelolaan Basis Data dan Dukungan Teknologi Informasi terdiri dari:
  1. Seksi Pengelolaan Basis Data;
  2. Seksi Analisis Data;
  3. Seksi Komunikasi Data;
  4. Seksi Dukungan Teknis Perangkat Keras dan Lunak.


Pasal 986


(1) Seksi Pengelolaan Basis Data mempunyai tugas melakukan perancangan, pengelolaan kinerja basis data, pengelolaan kamus data (data dictionary), dan pengamanan basis data serta pengelolaan Disaster Recovery Center (DRC).
(2) Seksi Analisis Data mempunyai tugas melakukan monitoring, evaluasi, analisis kelengkapan data sumber dan pengelolaan layanan informasi, situs (website), e-mail, web content, serta rekonsiliasi basis data dengan data keluaran dari direktorat pengguna di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(3) Seksi Komunikasi Data mempunyai tugas melakukan penerapan teknologi komunikasi data, standardisasi sistem dan prosedur komunikasi data, serta pengelolaan, dan pengamanan internet dan sistem jaringan komunikasi data antar unit di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(4) Seksi Dukungan Teknis Perangkat Keras dan Lunak mempunyai tugas melakukan penyusunan standardisasi, pengujian, monitoring, evaluasi, pengamanan, pemberian dukungan teknis, dan pengadministrasian perangkat keras dan perangkat lunak.


Pasal 987


Subdirektorat Pengembangan Profesi mempunyai tugas melakukan perumusan pedoman, pengkajian, implementasi, pembinaan, dan pengembangan jabatan fungsional Pengelola Perbendaharaan.


Pasal 988


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 987, Subdirektorat Pengembangan Profesi mempunyai fungsi:
  1. pengkajian dan analisis terhadap pembentukan dan pengembangan jabatan fungsional Pengelola Perbendaharaan;
  2. perumusan peraturan perundang-undangan terkait dengan pelaksanaan jabatan fungsional Pengelola Perbendaharaan;
  3. perumusan pedoman terkait dengan pelaksanaan jabatan fungsional Pengelola Perbendaharaan;
  4. perumusan pola akreditasi, sertifikasi, penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan bagi pejabat fungsional Pengelola Perbendaharaan;
  5. pelaksanaan penilaian akreditasi, sertifikasi, dan penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan bagi pejabat fungsional Pengelola Perbendaharaan;
  6. pembinaan, sosialisasi, diseminasi dan konsultasi jabatan fungsional Pengelola Perbendaharaan;
  7. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dan pengembangan jabatan fungsional Pengelola Perbendaharaan.


Pasal 989


Subdirektorat Pengembangan Profesi terdiri dari:
  1. Seksi Pengkajian dan Pengembangan Jabatan Fungsional Pengelola Perbendaharaan;
  2. Seksi Implementasi Jabatan Fungsional Pengelola Perbendaharaan;
  3. Seksi Pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Perbendaharaan.


Pasal 990


(1) Seksi Pengkajian dan Pengembangan Jabatan Fungsional Pengelola Perbendaharaan mempunyai tugas merumuskan peraturan perundangan dan pedoman terkait, merumuskan pola akreditasi, sertifikasi dan program pendidikan dan latihan, serta melakukan pengkajian dan analisis bagi pengembangan jabatan fungsional Pengelola Perbendaharaan.
(2) Seksi Implementasi Jabatan Fungsional Pengelola Perbendaharaan mempunyai tugas mengkoordinasikan penerapan dan penilaian pejabat fungsional Pengelola Perbendaharaan, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan jabatan fungsional Pengelola Perbendaharaan.
(3) Seksi Pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pembinaan di bidang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pemberian akreditasi dan sertifikasi dalam rangka pendidikan dan pelatihan terkait dengan jabatan fungsional Pengelola Perbendaharaan serta melakukan sosialisasi dan diseminasi.


Pasal 991


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif kepegawaian dibina oleh Kepala Subdirektorat Pengembangan Profesi.


Bagian Kesepuluh
Direktorat Transformasi Perbendaharaan

Pasal 992


Direktorat Transformasi Perbendaharaan mempunyai tugas merumuskan kebijakan dan strategi, merancang, menyiapkan, mengembangkan, serta melakukan uji coba proses bisnis dan teknologi informasi perbendaharaan.


Pasal 993


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 992, Direktorat Transformasi Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan kebijakan dan strategi pengembangan proses bisnis serta teknologi informasi perbendaharaan;
  2. perancangan, penyiapan, penyusunan, dan pengembangan proses bisnis dan teknologi informasi perbendaharaan;
  3. penyelarasan proses bisnis dengan teknologi informasi perbendaharaan;
  4. perancangan, penyiapan, penyusunan, dan pengembangan kebijakan dan strategi pengelolaan perubahan;
  5. perancangan, penyiapan, penyusunan, dan pengembangan rencana strategi dan rencana kerja, administrasi operasional, monitoring, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan akuntabilitas kinerja direktorat;
  6. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.


Pasal 994


Direktorat Transformasi Perbendaharaan terdiri dari:
  1. Subdirektorat Transformasi Proses Bisnis Internal;
  2. Subdirektorat Transformasi Proses Bisnis Eksternal;
  3. Subdirektorat Transformasi Teknologi Informasi;
  4. Subdirektorat Transformasi Sistem Aplikasi;
  5. Subdirektorat Dukungan Transformasi Perbendaharaan;
  6. Subbagian Tata Usaha;
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 995


Subdirektorat Transformasi Proses Bisnis Internal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan strategi, perancangan, dan penyusunan proses bisnis yang terkait dengan mekanisme penerimaan, pengeluaran, manajemen kas, pelaporan yang berbasis pada akuntansi yang sehat.


Pasal 996


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 995, Subdirektorat Transformasi Proses Bisnis Internal menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan kebijakan dan strategi penyempurnaan proses bisnis penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran, manajemen komitmen, manajemen pembayaran, proses penerimaan, manajemen kas, pelaporan, dan akuntansi;
  2. pengkajian dan penyempurnaan proses bisnis penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran, manajemen komitmen, manajemen pembayaran, proses penerimaan, manajemen kas, pelaporan, dan akuntansi;
  3. penyusunan rekomendasi penetapan landasan hukum proses bisnis penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran, manajemen komitmen, manajemen pembayaran, proses penerimaan, manajemen kas, pelaporan, dan akuntansi;
  4. perumusan kebijakan strategi tahapan penerapan proses bisnis penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran, manajemen komitmen, manajemen pembayaran, proses penerimaan, manajemen kas, pelaporan, dan akuntansi;
  5. pengkajian kesesuaian proses bisnis sistem perbendaharaan dengan aplikasi teknologi informasi.


Pasal 997


Subdirektorat Transformasi Proses Bisnis Internal terdiri dari:
  1. Seksi Transformasi Proses Bisnis Internal A;
  2. Seksi Transformasi Proses Bisnis Internal B;
  3. Seksi Transformasi Proses Bisnis Internal C;
  4. Seksi Transformasi Proses Bisnis Internal D.


Pasal 998


(1) Seksi Transformasi Proses Bisnis Internal A mempunyai tugas merumuskan kebijakan dan strategi, pengkajian dan penyempurnaan, penyusunan rekomendasi penetapan landasan hukum, serta pengkajian kesesuaian proses bisnis penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran dengan aplikasi teknologi informasi.
(2) Seksi Transformasi Proses Bisnis Internal B mempunyai tugas merumuskan kebijakan dan strategi, pengkajian dan penyempurnaan, penyusunan rekomendasi penetapan landasan hukum, serta pengkajian kesesuaian proses bisnis manajemen komitmen dan manajemen pembayaran dengan aplikasi teknologi informasi.
(3) Seksi Transformasi Proses Bisnis Internal C mempunyai tugas merumuskan kebijakan dan strategi, pengkajian dan penyempurnaan, penyusunan rekomendasi penetapan landasan hukum, serta pengkajian kesesuaian proses bisnis proses penerimaan dan manajemen kas dengan aplikasi teknologi informasi.
(4) Seksi Transformasi Proses Bisnis Internal D mempunyai tugas merumuskan kebijakan dan strategi, pengkajian dan penyempurnaan, penyusunan rekomendasi penetapan landasan hukum, serta pengkajian kesesuaian proses bisnis proses pelaporan dan akuntansi dengan aplikasi teknologi informasi.


Pasal 999


Subdirektorat Transformasi Proses Bisnis Eksternal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan strategi, perancangan, dan penyusunan proses bisnis dalam koneksinya dengan Satuan Kerja, manajemen Barang Milik Negara, Utang, manajemen investasi, sistem perbankan umum, dan sistem bank sentral.


Pasal 1000


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 999, Subdirektorat Transformasi Proses Bisnis Eksternal menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan kebijakan dan strategi penyempurnaan koneksitas proses bisnis dengan Satuan Kerja, manajemen Barang Milik Negara, Utang, manajemen investasi, sistem perbankan umum, dan sistem bank sentral;
  2. pengkajian dan penyempurnaan koneksitas proses bisnis dengan Satuan Kerja, manajemen Barang Milik Negara, Utang, manajemen investasi, sistem perbankan umum, dan sistem bank sentral;
  3. penyusunan rekomendasi penetapan landasan hukum koneksitas proses bisnis dengan Satuan Kerja, manajemen Barang Milik Negara, Utang, manajemen investasi, sistem perbankan umum, dan sistem bank sentral;
  4. perumusan kebijakan strategi tahapan penerapan koneksitas proses bisnis dengan Satuan Kerja, manajemen Barang Milik Negara, Utang, manajemen investasi, sistem perbankan umum, dan sistem bank sentral;
  5. pengkajian kesesuaian koneksitas-koneksitas proses bisnis dengan aplikasi teknologi informasi.


Pasal 1001


Subdirektorat Transformasi Proses Bisnis Eksternal terdiri dari:
  1. Seksi Transformasi Proses Bisnis Eksternal A;
  2. Seksi Transformasi Proses Bisnis Eksternal B;
  3. Seksi Transformasi Proses Bisnis Eksternal C.


Pasal 1002


(1) Seksi Transformasi Proses Bisnis Eksternal A mempunyai tugas merumuskan kebijakan dan strategi, pengkajian dan penyempurnaan, penyusunan rekomendasi penetapan landasan hukum, serta pengkajian kesesuaian koneksitas proses bisnis dengan Satuan Kerja dengan aplikasi teknologi informasi.
(2) Seksi Transformasi Proses Bisnis Eksternal B mempunyai tugas merumuskan kebijakan dan strategi, pengkajian dan penyempurnaan, penyusunan rekomendasi penetapan landasan hukum, serta pengkajian kesesuaian koneksitas proses bisnis manajemen Barang Milik Negara dengan aplikasi teknologi informasi.
(3) Seksi Transformasi Proses Bisnis Eksternal C mempunyai tugas merumuskan kebijakan dan strategi, pengkajian dan penyempurnaan, penyusunan rekomendasi penetapan landasan hukum, serta pengkajian kesesuaian koneksitas proses bisnis Utang dan manajemen investasi dengan aplikasi teknologi informasi.


Pasal 1003


Subdirektorat Transformasi Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan strategi, perancangan, pengembangan, dan implementasi teknologi informasi perbendaharaan.


Pasal 1004


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1003, Subdirektorat Transformasi Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan kebijakan dan strategi penyempurnaan teknologi informasi perbendaharaan;
  2. pengkajian teknologi informasi perbendaharaan;
  3. perancangan teknologi informasi perbendaharaan;
  4. pengembangan teknologi informasi perbendaharaan;
  5. perumusan kebijakan strategi tahapan penerapan teknologi informasi;
  6. penyusunan rekomendasi penetapan landasan hukum teknologi informasi perbendaharaan.


Pasal 1005


Subdirektorat Transformasi Teknologi Informasi terdiri dari:
  1. Seksi Transformasi Perangkat Keras;
  2. Seksi Transformasi Perangkat Lunak;
  3. Seksi Transformasi Komunikasi dan Basis Data.


Pasal 1006


(1) Seksi Transformasi Perangkat Keras mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian, pengembangan, pengujian, pengamanan, pemberian dukungan teknis, monitoring, evaluasi dan dokumentasi perangkat keras.
(2) Seksi Transformasi Perangkat Lunak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian, pengembangan, pengujian, pengamanan, pemberian dukungan teknis, monitoring, evaluasi dan dokumentasi perangkat lunak;
(3) Seksi Transformasi Komunikasi dan Basis Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian, pengembangan, pembakuan sistem dan prosedur komunikasi data, pengelolaan, dan pengamanan sistem jaringan komunikasi data dan basis data.


Pasal 1007


Subdirektorat Transformasi Sistem Aplikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan strategi, perancangan, dan pengembangan sistem aplikasi perbendaharaan.


Pasal 1008


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1007, Subdirektorat Transformasi Sistem Aplikasi menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan kebijakan dan strategi penyempurnaan system aplikasi perbendaharaan;
  2. pengkajian sistem aplikasi perbendaharaan;
  3. perancangan sistem aplikasi perbendaharaan;
  4. pengembangan sistem aplikasi perbendaharaan;
  5. penyusunan rekomendasi penetapan landasan hukum prosedur pengembangan aplikasi perbendaharaan.


Pasal 1009


Subdirektorat Transformasi Sistem Aplikasi terdiri dari:
  1. Seksi Transformasi Sistem Aplikasi I;
  2. Seksi Transformasi Sistem Aplikasi II;
  3. Seksi Transformasi Sistem Aplikasi III.


Pasal 1010


Seksi Transformasi Sistem Aplikasi I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian, pengembangan, pengujian, pemberian dukungan teknis, monitoring, evaluasi, dan dokumentasi sistem aplikasi, yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.


Pasal 1011


Subdirektorat Dukungan Transformasi Perbendaharaan mempunyai tugas merumuskan dan menyusun rencana strategik dan rencana kerja pengelolaan perubahan, melakukan operasional transformasi, melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan akuntabilitas kinerja Direktorat.


Pasal 1012


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1011, Subdirektorat Dukungan Transformasi Perbendaharaan mempunyai fungsi:
  1. perumusan dan penyusunan rencana strategik dan rencana kerja pengembangan SPAN;
  2. pengkajian, perumusan, dan penetapan standar pengelolaan Direktorat;
  3. perumusan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan SPAN;
  4. pelaksanaan administrasi tagihan dan pembayaran;
  5. perumusan, penyusunan, dan pelaksanaan evaluasi dan seleksi peserta lelang;
  6. perumusan, penyusunan, dan pengelolaan dokumen dan laporan hasil kerja Konsultan;
  7. perumusan kebijakan strategi perubahan organisasi;
  8. perumusan kebijakan strategi peningkatan kapasitas SDM.


Pasal 1013


Subdirektorat Dukungan Transformasi Perbendaharaan terdiri dari:
  1. Seksi Perencanaan, Pengendalian, dan Pelaporan;
  2. Seksi Pelaksanaan Pendanaan;
  3. Seksi Pengadaan;
  4. Seksi Transformasi Organisasi dan Sumber Daya Manusia.


Pasal 1014


(1) Seksi Perencanaan, Pengendalian, dan Pelaporan mempunyai tugas menyusun rencana strategik dan rencana kerja, melakukan monitoring dan evaluasi, menyusun standar tata kerja direktorat dan melakukan verifikasi laporan hasil kerja penyedia barang dan jasa.
(2) Seksi Pelaksanaan Pendanaan mempunyai tugas melaksanakan verifikasi dan penyelesaian tagihan.
(3) Seksi Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan administrasi proses pengadaan barang dan jasa;
(4) Seksi Transformasi Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas mengkaji dan merumuskan kebijakan dan strategi penerapan perubahan organisasi dan penempatan serta pelatihan SDM.


Pasal 1015


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif kepegawaian dibina oleh Kepala Subdirektorat Dukungan Transformasi Perbendaharaan.


Bagian Kesebelas
Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 1016


Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 1017


(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) Pasal ini dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
(3) Jumlah jabatan fungsional tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.


BAB VIII
DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

Bagian Pertama
Tugas dan Fungsi

Pasal 1018


Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 1019


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1018, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang;
  3. penyusunan standardisasi, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang;
  4. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang;
  5. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.


Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 1020


Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terdiri dari:
  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Barang Milik Negara I;
  3. Direktorat Barang Milik Negara II;
  4. Direktorat Kekayaan Negara Lain-lain;
  5. Direktorat Penilaian Kekayaan Negara;
  6. Direktorat Piutang Negara;
  7. Direktorat Lelang;
  8. Direktorat Hukum dan Informasi.


Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal

Pasal 1021


Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, serta pembinaan dan pemberian dukungan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal.


Pasal 1022


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1021, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi kegiatan Direktorat Jenderal;
  2. koordinasi penyusunan rencana kerja, rencana strategik, dan laporan akuntabilitas kinerja Direktorat Jenderal;
  3. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, dan keuangan, serta mengkoordinasikan jabatan fungsional pada Sekretariat Direktorat Jenderal;
  4. koordinasi dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengaduan masyarakat;
  5. pelaksanaan tata usaha, rumah tangga, kearsipan, dan dokumentasi Direktorat Jenderal;
  6. pelaksanaan urusan perlengkapan Direktorat Jenderal.


Pasal 1023


Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri dari:
  1. Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
  2. Bagian Kepegawaian;
  3. Bagian Keuangan;
  4. Bagian Perlengkapan;
  5. Bagian Umum;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1024


Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana kerja, rencana strategik, dan laporan akuntabilitas kinerja Direktorat Jenderal, pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan, koordinasi dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengaduan masyarakat.


Pasal 1025


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1024, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penataan organisasi, analisis jabatan, uraian jabatan serta penyusunan jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal;
  2. penyiapan bahan penyusunan prosedur dan metode kerja, tata naskah persuratan dinas dan standardisasi teknis Direktorat Jenderal;
  3. penyiapan bahan pembakuan prestasi dan sarana kerja, penyusunan rumusan produk hasil kerja, standar norma waktu dan standar beban kerja;
  4. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja dan rencana strategik Direktorat Jenderal;
  5. penyiapan bahan penyusunan laporan kegiatan dan laporan akuntabilitas kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal serta koordinasi penyusunan laporan akuntabilitas Direktorat Jenderal;
  6. penyiapan bahan tanggapan, laporan dan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional;
  7. penelitian dan pemeriksaan kebenaran laporan pengaduan masyarakat dan penyiapan bahan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat.


Pasal 1026


Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri dari:
  1. Subbagian Organisasi;
  2. Subbagian Tata Laksana;
  3. Subbagian Evaluasi Hasil Pemeriksaan.


Pasal 1027


(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi, analisa jabatan, uraian jabatan, penyusunan jabatan fungsional dan penyiapan bahan pembakuan prestasi dan sarana kerja di lingkungan Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan prosedur dan metode kerja, tata naskah persuratan dinas, standardisasi teknis dan produk hasil kerja, standar norma waktu, standar beban kerja Direktorat Jenderal.
(3) Subbagian Evaluasi Hasil Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan tanggapan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengaduan masyarakat, penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja dan rencana strategik, laporan kegiatan dan laporan akuntabilitas kinerja Direktur Jenderal, serta penyiapan bahan penyusunan laporan kegiatan dan laporan akuntabilitas kinerja Sekretariat Direktorat Jenderal.


Pasal 1028


Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian Direktorat Jenderal dan penyiapan koordinasi jabatan fungsional pada Sekretariat Direktorat Jenderal.


Pasal 1029


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1028, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, dokumentasi, formasi, statistik, kesejahteraan pegawai, cuti, dan penghargaan pegawai, serta penyiapan koordinasi jabatan fungsional pada Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. pelaksanaan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, penggajian, pemindahan pegawai, dan mutasi kepegawaian lain-lain;
  3. pelaksanaan urusan pemberhentian dan pemensiunan pegawai serta penyiapan bahan pembinaan dan hukuman disiplin;
  4. penyusunan rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai, penyaringan pegawai dalam rangka ujian jabatan, dan penyiapan usul penyempurnaan kurikulum pendidikan dan pelatihan.


Pasal 1030


Bagian Kepegawaian terdiri dari:
  1. Subbagian Pengembangan Pegawai;
  2. Subbagian Mutasi Kepegawaian;
  3. Subbagian Umum Kepegawaian.


Pasal 1031


(1) Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan dan penyaringan pegawai dalam rangka pendidikan dan pelatihan, ujian jabatan serta penyiapan usul penyempurnaan kurikulum pendidikan dan pelatihan.
(2) Subbagian Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, penggajian, pemindahan pegawai, mutasi kepegawaian, pemberhentian dan pemensiunan pegawai.
(3) Subbagian Umum Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, dokumentasi, formasi, statistik, kesejahteraan pegawai, cuti, penghargaan dan penyiapan bahan pembinaan dan hukuman disiplin pegawai serta penyiapan koordinasi jabatan fungsional pada Sekretariat Direktorat Jenderal.


Pasal 1032


Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal.


Pasal 1033


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1032, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi :
  1. penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal dan pengajuan permintaan pembayaran;
  2. pelaksanaan urusan perbendaharaan Direktorat Jenderal dan penerbitan surat perintah pembayaran;
  3. akuntansi pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal;
  4. pembuatan daftar dan pembayaran gaji serta kesejahteraan pegawai Kantor Pusat.


Pasal 1034


Bagian Keuangan terdiri dari:
  1. Subbagian Penyusunan Anggaran;
  2. Subbagian Perbendaharaan;
  3. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan;
  4. Subbagian Gaji.


Pasal 1035


(1) Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal dan pengajuan permintaan pembayaran kepada Subbagian Perbendaharaan.
(2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan Direktorat Jenderal dan penerbitan surat perintah pembayaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan akuntansi pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal.
(4) Subbagian Gaji mempunyai tugas melakukan urusan pembuatan daftar dan pembayaran gaji serta kesejahteraan pegawai Kantor Pusat.


Pasal 1036

Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan urusan perlengkapan di lingkungan Direktorat Jenderal.



Pasal 1037


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1036, Bagian Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rencana kebutuhan dan pelaksanaan urusan pengadaan perlengkapan;
  2. pelaksanaan urusan penyimpanan dan distribusi perlengkapan;
  3. pelaksanaan urusan inventarisasi, pemeliharaan, dan penghapusan perlengkapan.


Pasal 1038


Bagian Perlengkapan terdiri dari:
  1. Subbagian Pengadaan;
  2. Subbagian Penyimpanan dan Distribusi;
  3. Subbagian Inventarisasi dan Penghapusan.


Pasal 1039


(1) Subbagian Pengadaan mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan perlengkapan.
(2) Subbagian Penyimpanan dan Distribusi mempunyai tugas melakukan urusan penyimpanan dan distribusi perlengkapan.
(3) Subbagian Inventarisasi dan Penghapusan mempunyai tugas melakukan urusan inventarisasi, pemeliharaan, dan penghapusan perlengkapan.


Pasal 1040


Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga, dokumentasi dan kearsipan Kantor Pusat Direktorat Jenderal.


Pasal 1041


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1040, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :
  1. pelaksanaan urusan surat-menyurat, kearsipan, kepustakaan, ekspedisi, pengetikan, penggandaan, dan dokumentasi;
  2. pelaksanaan urusan rumah tangga, pengadaan dan distribusi alat tulis kantor, angkutan, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta penatausahaan, pengamanan, pengawasan barang milik negara di lingkungan kantor pusat Direktorat Jenderal;
  3. pelaksanaan urusan protokol, tamu, perjalanan dinas, rapat pimpinan dan akomodasi.


Pasal 1042


Bagian Umum terdiri dari:
  1. Subbagian Tata Usaha;
  2. Subbagian Protokol dan Perjalanan Dinas;
  3. Subbagian Rumah Tangga.


Pasal 1043


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan surat-menyurat, kearsipan, kepustakaan, ekspedisi, pengetikan, penggandaan, dan dokumentasi.
(2) Subbagian Protokol dan Perjalanan Dinas mempunyai tugas melakukan urusan protokol, tamu, perjalanan dinas, rapat pimpinan dan akomodasi.
(3) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, pengadaan dan distribusi alat tulis kantor, angkutan, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta penatausahaan, pengamanan, pengawasan barang milik negara di lingkungan kantor pusat Direktorat Jenderal.


Bagian Keempat
Direktorat Barang Milik Negara I

Pasal 1044


Direktorat Barang Milik Negara I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan kegiatan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, akuntansi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan barang milik negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup I, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.


Pasal 1045


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1044, Direktorat Barang Milik Negara I menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan rumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, akuntansi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi barang milik negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum Lingkup I;
  2. pemberian bimbingan teknis penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, akuntansi, pembinaan, pengawasan, pengendalian barang milik negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum Lingkup I;
  3. pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, akuntansi, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik negara, serta penyusunan Daftar Barang Milik Negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum Lingkup I;
  4. pelaksanaan evaluasi penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, akuntansi, pembinaan, pengawasan, pengendalian barang milik negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup I;
  5. koordinasi penyusunan Daftar Barang Milik Negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum;
  6. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.


Pasal 1046


Direktorat Barang Milik Negara I terdiri dari:
  1. Subdirektorat Barang Milik Negara IA;
  2. Subdirektorat Barang Milik Negara IB;
  3. Subdirektorat Barang Milik Negara IC;
  4. Subdirektorat Barang Milik Negara ID;
  5. Subbagian Tata Usaha;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1047


Subdirektorat Barang Milik Negara IA, IB, dan IC masing-masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, bimbingan teknis, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan, pengendalian barang milik negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum Lingkup IA, IB, dan IC, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.


Pasal 1048


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1047, Subdirektorat Barang Milik Negara IA, IB, dan IC menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi barang milik negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum Lingkup IA, IB, dan IC;
  2. penyiapan bahan bimbingan teknis penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan, pengendalian barang milik negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum Lingkup IA, IB, dan IC;
  3. penyiapan bahan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik negara, serta penyusunan Daftar Barang Milik Negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum Lingkup IA, IB, dan IC;
  4. penyiapan bahan evaluasi penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan, pengendalian barang milik negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup IA, IB, dan IC;
  5. penghimpunan, penelaahan, dan penganalisisan data barang milik negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup IA, IB, dan IC.


Pasal 1049


Subdirektorat Barang Milik Negara IA masing-masing terdiri dari:
  1. Seksi Barang Milik Negara IA-1;
  2. Seksi Barang Milik Negara IA-2;
  3. Seksi Barang Milik Negara IA-3;
  4. Seksi Barang Milik Negara IA-4.


Pasal 1050


Seksi Barang Milik Negara IA-1, IA-2, IA-3, dan IA-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, bimbingan teknis, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, serta penghimpunan, penelaahan dan penganalisisan data barang milik negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup IA-1, IA-2, IA-3, dan IA-4, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.


Pasal 1051


Subdirektorat Barang Milik Negara IB masing-masing terdiri dari:
  1. Seksi Barang Milik Negara IB-1;
  2. Seksi Barang Milik Negara IB-2;
  3. Seksi Barang Milik Negara IB-3;
  4. Seksi Barang Milik Negara IB-4.


Pasal 1052


Seksi Barang Milik Negara IB-1, IB-2, IB-3, dan IB-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, bimbingan teknis, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, serta penghimpunan, penelaahan dan penganalisisan data barang milik negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup IB-1, IB-2, IB-3, dan IB-4, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.


Pasal 1053


Subdirektorat Barang Milik Negara IC masing-masing terdiri dari:
  1. Seksi Barang Milik Negara IC-1;
  2. Seksi Barang Milik Negara IC-2;
  3. Seksi Barang Milik Negara IC-3;
  4. Seksi Barang Milik Negara IC-4.


Pasal 1054


Seksi Barang Milik Negara IC-1, IC-2, IC-3, dan IC-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, bimbingan teknis, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, serta penghimpunan, penelaahan dan penganalisisan data barang milik negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup IC-1, IC-2, IC-3, dan IC-4, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.


Pasal 1055


Subdirektorat Barang Milik Negara ID mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, bimbingan teknis, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan, pengendalian barang milik negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum Lingkup ID, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal serta penatausahaan, akuntansi, koordinasi, dan penyusunan Daftar Barang Milik Negara.


Pasal 1056


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1055, Subdirektorat Barang Milik Negara ID menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, akuntansi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi barang milik negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum Lingkup ID;
  2. penyiapan bahan bimbingan teknis penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, akuntansi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, barang milik negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum Lingkup ID;
  3. penyiapan bahan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, akuntansi, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik negara, serta penyusunan Daftar Barang Milik Negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum Lingkup ID;
  4. penyiapan bahan evaluasi penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, akuntansi, pembinaan, pengawasan, pengendalian barang milik negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup ID;
  5. penyiapan bahan koordinasi penyusunan Daftar Barang Milik Negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum;
  6. penghimpunan, penelaahan dan penganalisisan data barang milik negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup ID.


Pasal 1057


Subdirektorat Barang Milik Negara ID terdiri dari:
  1. Seksi Barang Milik Negara ID-1;
  2. Seksi Barang Milik Negara ID-2;
  3. Seksi Barang Milik Negara ID-3;
  4. Seksi Barang Milik Negara ID-4.


Pasal 1058


Seksi Barang Milik Negara ID-1, ID-2, ID-3, dan ID-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, bimbingan teknis, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, penghimpunan, penelaahan dan penganalisisan data barang milik negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup ID-1, ID-2, ID-3, dan ID-4, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal serta penatausahaan, akuntansi, dan koordinasi penyusunan Daftar Barang Milik Negara.


Pasal 1059


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Barang Milik Negara ID.


Bagian Kelima
Direktorat Barang Milik Negara II

Pasal 1060


Direktorat Barang Milik Negara II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, evaluasi barang milik negara dan kekayaan negara yang dipisahkan, pelaksanaan kegiatan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan barang milik negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup II, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal, serta pengawasan, penatausahaan, dan penyusunan daftar kekayaan negara yang dipisahkan.


Pasal 1061


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1060, Direktorat Barang Milik Negara II menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan rumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi barang milik negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum Lingkup II;
  2. pemberian bimbingan teknis penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, barang milik negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum Lingkup II;
  3. pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik negara, serta penyusunan Daftar Barang Milik Negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum Lingkup II;
  4. pelaksanaan evaluasi penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian barang milik negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup II;
  5. penyiapan rumusan kebijakan dan standardisasi di bidang kekayaan negara yang dipisahkan;
  6. penyusunan sistem dan prosedur, bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang kekayaan negara yang dipisahkan;
  7. pelaksanaan pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan termasuk privatisasi dan penyertaan modal negara dan penetapan barang milik negara eks. proyek kekayaan negara yang dipisahkan;
  8. pelaksanaan analisis kinerja kekayaan negara yang dipisahkan, dan pendirian serta pengusulan setiap penyertaan modal negara berikut perubahannya ke dalam persero dan perum;
  9. penatausahaan dan penyusunan daftar barang milik negara dan kekayaan negara yang dipisahkan;
  10. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.


Pasal 1062


Direktorat Barang Milik Negara II terdiri dari:
  1. Subdirektorat Barang Milik Negara IIA;
  2. Subdirektorat Barang Milik Negara IIB;
  3. Subdirektorat Barang Milik Negara IIC;
  4. Subdirektorat Barang Milik Negara IID;
  5. Subbagian Tata Usaha;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1063


Subdirektorat Barang Milik Negara IIA, IIB, dan IIC masing-masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, bimbingan teknis, evaluasi barang milik negara dan kekayaan negara yang dipisahkan, pelaksanaan kegiatan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan barang milik negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup IIA, IIB dan IIC, serta analisis kinerja kekayaan Negara dipisahkan, pendirian dan pengusulan setiap penyertaan modal negara, penatausahaan perubahan bentuk hukum dan pengusulan kekayaan negara yang dipisahkan Lingkup I, II, dan III, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.


Pasal 1064


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1063, Subdirektorat Barang Milik Negara IIA, IIB, dan IIC menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi barang milik negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup IIA, IIB, dan IIC;
  2. penyiapan bahan bimbingan teknis penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, barang milik negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup IIA, IIB, dan IIC;
  3. penyiapan bahan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik negara, serta penyusunan Daftar Barang Milik Negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup IIA, IIB, dan IIC;
  4. penyiapan bahan evaluasi penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan, pengendalian barang milik negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup IIA, IIB, dan IIC;
  5. penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi, sistem dan prosedur, bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang kekayaan negara yang dipisahkan lingkup I, II, dan III;
  6. penyiapan bahan pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan termasuk privatisasi dan penyertaan modal negara dan penetapan barang milik negara eks. proyek kekayaan negara yang dipisahkan lingkup I, II, dan III;
  7. penyiapan bahan analisis kinerja kekayaan negara yang dipisahkan, dan pendirian serta pengusulan setiap penyertaan modal negara berikut perubahannya ke dalam persero dan perum lingkup I, II, dan III.


Pasal 1065


Subdirektorat Barang Milik Negara IIA terdiri dari:
  1. Seksi Barang Milik Negara IIA-1;
  2. Seksi Barang Milik Negara IIA-2;
  3. Seksi Barang Milik Negara IIA-3;
  4. Seksi Barang Milik Negara IIA-4.


Pasal 1066


Seksi Barang Milik Negara IIA-1, IIA-2, IIA-3, dan IIA-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, bimbingan teknis, evaluasi barang milik negara dan kekayaan negara yang dipisahkan, pelaksanaan kegiatan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan barang milik negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup IIA-1, IIA-2, IIA-3, dan IIA-4, serta analisis kinerja kekayaan negara yang dipisahkan, pendirian dan pengusulan setiap penyertaan modal negara, penatausahaan perubahan bentuk hukum dan pengusulan kekayaan negara yang dipisahkan Lingkup IA, IB, IC, dan ID, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.


Pasal 1067


Subdirektorat Barang Milik Negara IIB terdiri dari:
  1. Seksi Barang Milik Negara IIB-1;
  2. Seksi Barang Milik Negara IIB-2;
  3. Seksi Barang Milik Negara IIB-3;
  4. Seksi Barang Milik Negara IIB-4.


Pasal 1068


Seksi Barang Milik Negara IIB-1, IIB-2, IIB-3, dan IIB-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, bimbingan teknis, evaluasi barang milik negara dan kekayaan negara yang dipisahkan, pelaksanaan kegiatan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan barang milik negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup IIB-1, IIB-2, IIB-3, dan IIB-4, serta analisis kinerja kekayaan negara yang dipisahkan, pendirian dan pengusulan setiap penyertaan modal negara, penatausahaan perubahan bentuk hukum dan pengusulan kekayaan negara yang dipisahkan Lingkup IIA, IIB, IIC, dan IID, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.


Pasal 1069


Subdirektorat Barang Milik Negara IIC terdiri dari:
  1. Seksi Barang Milik Negara IIC-1;
  2. Seksi Barang Milik Negara IIC-2;
  3. Seksi Barang Milik Negara IIC-3;
  4. Seksi Barang Milik Negara IIC-4;


Pasal 1070


Seksi Barang Milik Negara IIC-1, IIC-2, IIC-3, dan IIC-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, bimbingan teknis, evaluasi barang milik negara dan kekayaan negara yang dipisahkan, pelaksanaan kegiatan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan barang milik negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup IIC-1, IIC-2, IIC-3, dan IIC-4, serta analisis kinerja kekayaan negara yang dipisahkan, pendirian dan pengusulan setiap penyertaan modal negara, penatausahaan perubahan bentuk hukum dan pengusulan kekayaan negara yang dipisahkan Lingkup IIIA, IIIB, IIIC, dan IIID, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.


Pasal 1071


Subdirektorat Barang Milik Negara IID mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, bimbingan teknis, evaluasi barang milik negara dan kekayaan negara yang dipisahkan, pelaksanaan kegiatan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan barang milik negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup IID, serta analisis kinerja kekayaan Negara dipisahkan, pendirian dan pengusulan setiap penyertaan modal negara, penatausahaan perubahan bentuk hukum dan pengusulan kekayaan negara yang dipisahkan Lingkup IV, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.


Pasal 1072


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1071, Subdirektorat Barang Milik Negara IID menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi barang milik negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup IID;
  2. penyiapan bahan bimbingan teknis penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, barang milik negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup IID;
  3. penyiapan bahan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik negara, serta penyusunan Daftar Barang Milik Negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup IID;
  4. penyiapan bahan evaluasi penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian barang milik negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup IID;
  5. penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi, sistem dan prosedur, bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang kekayaan negara yang dipisahkan lingkup IV;
  6. penyiapan bahan pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan termasuk privatisasi dan penyertaan modal negara dan penetapan barang milik negara eks. proyek kekayaan negara yang dipisahkan lingkup IV;
  7. penyiapan bahan analisis kinerja kekayaan negara yang dipisahkan, dan pendirian serta pengusulan setiap penyertaan modal negara berikut perubahannya ke dalam persero dan perum lingkup IV;
  8. penyiapan bahan penatausahaan dan penyusunan daftar barang milik negara lingkup II dan kekayaan negara yang dipisahkan.


Pasal 1073


Subdirektorat Barang Milik Negara IID terdiri dari:
  1. Seksi Barang Milik Negara IID-1;
  2. Seksi Barang Milik Negara IID-2;
  3. Seksi Barang Milik Negara IID-3;
  4. Seksi Barang Milik Negara IID-4.


Pasal 1074


Seksi Barang Milik Negara IID-1, IID-2, IID-3, dan IID-4 masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, bimbingan teknis, evaluasi barang milik negara dan kekayaan negara yang dipisahkan, pelaksanaan kegiatan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan barang milik negara pada Kementerian Negara/Lembaga dan Badan Layanan Umum lingkup IID-1, IID-2, IID-3, dan IID-4, analisis kinerja kekayaan Negara dipisahkan, pendirian dan pengusulan setiap penyertaan modal negara, penatausahaan perubahan bentuk hukum dan pengusulan kekayaan negara yang dipisahkan Lingkup IVA, IVB, IVC, dan IVD, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal, serta penatausahaan dan penyusunan daftar barang milik negara dan kekayaan negara yang dipisahkan.


Pasal 1075


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Barang Milik Negara IID.


Bagian Keenam
Direktorat Kekayaan Negara Lain-lain

Pasal 1076


Direktorat Kekayaan Negara Lain-lain mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, evaluasi serta pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan kekayaan negara lain-lain, pembinaan dan pelaksanaan penyusunan daftar kekayaan negara lain-lain berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.


Pasal 1077


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1076, Direktorat Kekayaan Negara Lain-lain menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan rumusan kebijakan, standardisasi, sistem dan prosedur, bimbingan teknis di bidang pengelolaan kekayaan negara lain-lain, dan tindak lanjut keputusan perubahan status kekayaan negara lain-lain sebagai akibat adanya ketentuan, penetapan atau pengalihan aset sebagai kekayaan negara yang dikelola Menteri Keuangan yang meliputi kekayaan negara sumber daya alam/sumber daya energi dan kekayaan negara potensial lain-lain, aset eks BPPN dan eks likuidasi bank, aset eks Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah (UP3), aset nasionalisasi atau eks asing/cina, cagar budaya dan benda berharga asal muatan kapal tenggelam, barang milik negara eks kepabeanan, barang yang dirampas oleh negara, hak atas bumi, air dan tata ruang angkasa, hak atas kekayaan intelektual dan aset lain-lain;
  2. penatausahaan dan penyusunan daftar kekayaan negara lain-lain sebagai akibat adanya ketentuan, penetapan atau pengalihan aset sebagai kekayaan negara yang dikelola Menteri Keuangan yang meliputi kekayaan negara sumber daya alam/sumber daya energi dan kekayaan negara potensial lain-lain, aset eks BPPN dan eks likuidasi bank, aset eks UP3, aset nasionalisasi atau eks asing/cina, cagar budaya dan benda berharga asal muatan kapal tenggelam, barang milik negara eks kepabeanan, barang yang dirampas oleh negara, hak atas bumi, air dan tata ruang angkasa, hak atas kekayaan intelektual dan aset lain-lain, serta akuntansi aset eks BPPN dan eks likuidasi bank;
  3. perencanaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan kekayaan negara lain-lain sebagai akibat adanya ketentuan, penetapan atau pengalihan aset sebagai kekayaan negara yang dikelola Menteri Keuangan yang meliputi kekayaan negara sumber daya alam/sumber daya energi dan kekayaan negara potensial lain-lain, aset eks BPPN dan eks likuidasi bank, aset nasionalisasi atau eks asing/cina, cagar budaya dan benda berharga asal muatan kapal tenggelam, barang milik negara eks kepabeanan, barang yang dirampas oleh negara, hak atas bumi, air dan tata ruang angkasa, hak atas kekayaan intelektual dan aset lain-lain;
  4. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.


Pasal 1078


Direktorat Kekayaan Negara Lain-Lain terdiri dari:
  1. Subdirektorat Kekayaan Negara Lain-lain I;
  2. Subdirektorat Kekayaan Negara Lain-lain II;
  3. Subdirektorat Kekayaan Negara Lain-lain III;
  4. Subdirektorat Kekayaan Negara Lain-lain IV;
  5. Subbagian Tata Usaha;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1079


Subdirektorat Kekayaan Negara Lain-lain I, II, III, dan IV masing-masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan dan standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, dan tindak lanjut keputusan perubahan status kekayaan negara lain-lain, penatausahaan dan penyusunan daftar, pemberian bimbingan teknis, perencanaan, pemantauan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan kekayaan negara lain-lain sebagai akibat adanya ketentuan, penetapan atau pengalihan aset sebagai kekayaan negara yang dikelola Menteri Keuangan antara lain kekayaan negara sumber daya alam/sumber daya energi dan kekayaan negara potensial lain-lain, aset eks BPPN dan eks likuidasi bank, aset eks UP3, aset nasionalisasi atau eks asing/cina, cagar budaya dan benda berharga asal muatan kapal tenggelam, barang milik negara eks kepabeanan, barang yang dirampas oleh negara, hak atas bumi, air dan tata ruang angkasa, hak atas kekayaan intelektual dan aset lain-lain lingkup I, II, III, dan IV, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.


Pasal 1080


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1079, Subdirektorat Kekayaan Negara Lain-lain I, II, III, dan IV, masing-masing menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi, sistem dan prosedur, bimbingan teknis, di bidang pengelolaan kekayaan negara lain-lain, dan tindak lanjut keputusan perubahan status kekayaan negara lain-lain Lingkup I, II, III, dan IV;
  2. penyiapan bahan penatausahaan dan penyusunan daftar kekayaan negara lain-lain Lingkup I, II, III, dan IV;
  3. penyiapan bahan bimbingan teknis di bidang pengelolaan kekayaan negara lain-lain Lingkup I, II, III, dan IV;
  4. penyiapan bahan perencanaan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan kekayaan negara lain-lain Lingkup I, II, III, dan IV;
  5. penghimpunan, penelaahan, dan penganalisaan data kekayaan negara lain-lain lingkup I, II, III, dan IV.


Pasal 1081


Subdirektorat Kekayaan Negara Lain-lain I terdiri dari:
  1. Seksi Kekayaan Negara Lain-lain IA;
  2. Seksi Kekayaan Negara Lain-lain IB;
  3. Seksi Kekayaan Negara Lain-lain IC;
  4. Seksi Kekayaan Negara Lain-lain ID.


Pasal 1082


Seksi Kekayaan Negara Lain-lain IA, IB, IC, dan ID masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan dan standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, dan tindak lanjut keputusan perubahan status kekayaan negara lain-lain, penatausahaan dan penyusunan daftar, pemberian bimbingan teknis, perencanaan, pemantauan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan kekayaan negara lain-lain Lingkup IA, IB, IC, dan ID, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.


Pasal 1083


Subdirektorat Kekayaan Negara Lain-lain II terdiri dari:
  1. Seksi Kekayaan Negara Lain-lain IIA;
  2. Seksi Kekayaan Negara Lain-lain IIB;
  3. Seksi Kekayaan Negara Lain-lain IIC;
  4. Seksi Kekayaan Negara Lain-lain IID.


Pasal 1084


Seksi Kekayaan Negara Lain-lain IIA, IIB, IIC, dan IID masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan dan standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, dan tindak lanjut keputusan perubahan status kekayaan negara lain-lain, penatausahaan dan penyusunan daftar, pemberian bimbingan teknis, perencanaan, pemantauan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan kekayaan negara lain-lain Lingkup IIA, IIB, IIC, dan IID, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.


Pasal 1085


Subdirektorat Kekayaan Negara Lain-lain III terdiri dari:
  1. Seksi Kekayaan Negara Lain-lain IIIA;
  2. Seksi Kekayaan Negara Lain-lain IIIB;
  3. Seksi Kekayaan Negara Lain-lain IIIC;
  4. Seksi Kekayaan Negara Lain-lain IIID.


Pasal 1086


Seksi Kekayaan Negara Lain-lain IIIA, IIIB, IIIC, dan IIID masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan dan standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, dan tindak lanjut keputusan perubahan status kekayaan negara lain-lain, penatausahaan dan penyusunan daftar, pemberian bimbingan teknis, perencanaan, pemantauan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan kekayaan negara lain-lain Lingkup IIIA, IIIB, IIIC, dan IIID, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.


Pasal 1087


Subdirektorat Kekayaan Negara Lain-lain IV terdiri dari:
  1. Seksi Kekayaan Negara Lain-lain IVA;
  2. Seksi Kekayaan Negara Lain-lain IVB;
  3. Seksi Kekayaan Negara Lain-lain IVC;
  4. Seksi Kekayaan Negara Lain-lain IVD.


Pasal 1088


Seksi Kekayaan Negara Lain-lain IVA, IVB, IVC, dan IVD masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan dan standardisasi, penyusunan sistem dan prosedur, dan tindak lanjut keputusan perubahan status kekayaan negara lain-lain, penatausahaan dan penyusunan daftar, pemberian bimbingan teknis, perencanaan, pemantauan, pengawasan, dan evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan kekayaan negara lain-lain Lingkup IVA, IVB, IVC, dan IVD, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.


Pasal 1089


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Kekayaan Negara Lain-lain IV.


Bagian Ketujuh
Direktorat Penilaian Kekayaan Negara

Pasal 1090


Direktorat Penilaian Kekayaan Negara mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, analisis, supervisi, evaluasi dan rekomendasi, dan pelaksanaan tugas di bidang penilaian kekayaan negara, berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.


Pasal 1091


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1090, Direktorat Penilaian Kekayaan Negara menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan kebijakan teknis, standardisasi dan pembinaan perencanaan penilaian kekayaan negara;
  2. pemberian bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan, supervisi, analisis,evaluasi dan rekomendasi pelaksanaan penilaian kekayaan negara berupa sumber daya alam energi dan mineral, sumber daya alam hayati, real properti tanah dan bangunan, mesin dan barang bergerak, properti khusus komersial, properti khusus non komersial, serta Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
  3. pemberian pertimbangan atas usul penilaian kekayaan negara dengan menggunakan jasa penilai eksternal;
  4. pemberian bimbingan teknis terhadap penilai;
  5. pemberian bahan pertimbangan atas usul penilaian untuk keperluan, keringanan hutang, restrukturisasi hutang, pencairan, atau penyelesaian piutang negara;
  6. verifikasi, pengolahan data dan informasi di bidang penilaian;
  7. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.

Pasal 1092


Direktorat Penilaian Kekayaan Negara terdiri dari:
  1. Subdirektorat Penilaian Sumber Daya Alam;
  2. Subdirektorat Penilaian Real Properti;
  3. Subdirektorat Penilaian Properti Khusus;
  4. Subdirektorat Penilaian Usaha;
  5. Sub Bagian Tata Usaha;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1093


Subdirektorat Penilaian Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, standardisasi, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan rekomendasi, penggalian potensi, verifikasi dan pelaksanaan tugas di bidang penilaian atas kekayaan negara berupa sumber daya alam energi, mineral dan hayati.


Pasal 1094


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1093, Subdirektorat Penilaian Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan kebijakan teknis;
  2. analisis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis;
  3. supervisi pelaksanaan kebijakan teknis;
  4. penggalian potensi;
  5. penyiapan petunjuk teknis pelaksanaan.


Pasal 1095


Subdirektorat Penilaian Sumber Daya Alam terdiri dari:
  1. Seksi Penilaian Sumber Daya Alam Energi dan Mineral I;
  2. Seksi Penilaian Sumber Daya Alam Energi dan Mineral II;
  3. Seksi Penilaian Sumber Daya Alam Hayati I;
  4. Seksi Penilaian Sumber Daya Alam Hayati II.


Pasal 1096


(1) Seksi Penilaian Sumber Daya Alam Energi dan Mineral I dan II masing-masing mempunyai tugas melakukan perencanaan, pengumpulan, pengolahan, perumusaan, pengevaluasian dan memberikan rekomendasi, analisis, supervisi pelaksanaan kebijakan teknis, penggalian potensi, menyiapkan petunjuk teknis dan melaksanakan kegiatan penilaian sumber daya alam energi dan mineral lingkup I dan II, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
(2) Seksi Penilaian Sumber Daya Alam Hayati I dan II mempunyai tugas melakukan perencanaan, pengumpulan, pengolahan, perumusan, pengevaluasian dan pemberian rekomendasi, analisis, supervisi pelaksanaan kebijakan teknis, penggalian potensi, menyiapkan petunjuk teknis dan melaksanakan kegiatan penilaian sumber daya alam hayati lingkup I dan II, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.


Pasal 1097


Subdirektorat Penilaian Real Properti mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, standardisasi, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan rekomendasi, penggalian potensi, verifikasi dan pelaksanaan tugas di bidang penilaian real properti.


Pasal 1098


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1097, Subdirektorat Penilaian Real Properti menyelenggarakan fungsi:
  1. pengumpulan dan pengolahan bahan kebijakan teknis;
  2. perumusan kebijakan teknis;
  3. analisis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis;
  4. supervisi pelaksanaan kebijakan teknis;
  5. penyiapan petunjuk teknis pelaksanaan.


Pasal 1099


Subdirektorat Penilaian Real Properti terdiri dari:
  1. Seksi Penilaian Tanah dan Bangunan I;
  2. Seksi Penilaian Tanah dan Bangunan II;
  3. Seksi Penilaian Mesin dan Barang Bergerak I;
  4. Seksi Penilaian Mesin dan Barang Bergerak II.


Pasal 1100


(1) Seksi Penilaian Tanah dan Bangunan I dan II masing-masing mempunyai tugas melakukan perencanaan, pengumpulan, pengolahan, perumusan, evaluasi dan pemberian rekomendasi, analisis, supervisi pelaksanaan kebijakan teknis, menyiapkan petunjuk teknis dan melaksanakan kegiatan penilaian tanah dan bangunan lingkup I dan II, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
(2) Seksi Penilaian Mesin dan Barang Bergerak I dan II masing-masing mempunyai tugas melakukan perencanaan, pengumpulan, pengolahan, perumusan, evaluasi dan pemberian rekomendasi, analisis, supervisi pelaksanaan kebijakan teknis, menyiapkan petunjuk teknis dan melaksanakan kegiatan penilaian mesin dan barang bergerak lingkup I dan II, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.


Pasal 1101


Subdirektorat Penilaian Properti Khusus mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, standardisasi, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan rekomendasi, penggalian potensi, penelitian dan pelaksanaan tugas di bidang penilaian properti khusus.


Pasal 1102


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1101, Subdirektorat Penilaian Properti Khusus menyelenggarakan fungsi:
  1. pengumpulan dan pengolahan bahan kebijakan teknis;
  2. penyiapan rumusan kebijakan teknis;
  3. analisis, evaluasi, dan rekomendasi pelaksanaan kebijakan teknis;
  4. supervisi dan konsultasi pelaksanaan kebijakan teknis;
  5. penyiapan petunjuk teknis pelaksanaan.


Pasal 1103


Subdirektorat Penilaian Properti Khusus terdiri dari:
  1. Seksi Penilaian Properti Komersial I;
  2. Seksi Penilaian Properti Komersial II;
  3. Seksi Penilaian Properti Non Komersial I;
  4. Seksi Penilaian Properti Non Komersial II.


Pasal 1104


(1) Seksi Penilaian Properti Komersial I dan II masing-masing mempunyai tugas melakukan perencanaan, pengumpulan, pengolahan, perumusan, evaluasi dan pemberian rekomendasi, analisis, supervisi pelaksanaan kebijakan teknis, penggalian potensi, menyiapkan petunjuk teknis dan melaksanakan kegiatan penilaian properti komersial lingkup I dan II, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
(2) Seksi Penilaian Properti Non Komersial I dan II masing-masing mempunyai tugas melakukan perencanaan, pengumpulan, pengolahan, perumusan, evaluasi dan pemberian rekomendasi, analisis, supervisi pelaksanaan kebijakan teknis, penggalian potensi, menyiapkan petunjuk teknis dan melaksanakan kegiatan penilaian properti non komersial lingkup I dan II, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.


Pasal 1105


Subdirektorat Penilaian Usaha mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, standardisasi dan bimbingan teknis, supervisi, evaluasi dan rekomendasi, penggalian potensi, penelitian serta pelaksanaan tugas di bidang penilaian usaha.


Pasal 1106


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1105, Subdirektorat Penilaian Usaha menyelenggarakan fungsi:
  1. pengumpulan dan pengolahan bahan kebijakan teknis;
  2. penyiapan rumusan kebijakan teknis;
  3. analisis, evaluasi dan rekomendasi pelaksanaan kebijakan teknis;
  4. supervisi dan konsultasi pelaksanaan kebijakan teknis;
  5. penyiapan petunjuk teknis pelaksanaan.


Pasal 1107


Subdirektorat Penilaian Usaha terdiri dari:
  1. Seksi Penilaian Usaha I;
  2. Seksi Penilaian Usaha II;
  3. Seksi Penilaian Usaha III.


Pasal 1108


Seksi Penilaian Usaha I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan perencanaan, pengumpulan, pengolahan, perumusan, evaluasi dan pemberian rekomendasi, analisis, supervisi pelaksanaan kebijakan teknis, penggalian potensi, menyiapkan petunjuk teknis dan melaksanakan kegiatan penilaian usaha lingkup I, II, dan III, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.


Pasal 1109


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Subdirektorat Penilaian Usaha.


Bagian Kedelapan
Direktorat Piutang Negara

Pasal 1110


Direktorat Piutang Negara mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, perencanaan, dan evaluasi atas pelaksanaan pengurusan piutang negara yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) serta inventarisasi piutang Kementerian Negara/Lembaga yang belum diserahkan kepada PUPN, berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, termasuk pelaksanaan tugas PUPN.


Pasal 1111


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1110, Direktorat Piutang Negara menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan dan bimbingan teknis pelaksanaan pengurusan piutang negara;
  2. penyusunan perencanaan kegiatan dan target hasil pengurusan piutang negara;
  3. pelaksanaan evaluasi kebijakan teknis, pelaksanaan pengurusan piutang negara dan hasil pengurusan piutang negara;
  4. penelaahan usul penetapan, perpanjangan, dan pencabutan pencegahan bepergian ke luar wilayah RI dan penetapan izin dalam masa pencegahan bepergian ke luar wilayah RI;
  5. penelaahan usul paksa badan terhadap penanggung hutang/penjamin hutang, serta usul penghapusan piutang negara;
  6. penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan inventarisasi piutang Kementerian Negara/Lembaga yang belum diserahkan kepada PUPN;
  7. penyelenggaraan kesekretariatan PUPN Pusat;
  8. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.


Pasal 1112


Direktorat Piutang Negara terdiri dari:
  1. Subdirektorat Piutang Negara I;
  2. Subdirektorat Piutang Negara II;
  3. Subdirektorat Piutang Negara III;
  4. Subbagian Tata Usaha;
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1113


Subdirektorat Piutang Negara I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, bimbingan teknis, perencanaan, dan evaluasi atas pelaksanaan pengurusan piutang negara yang berasal dari BUMN/BUMD.


Pasal 1114


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1113, Subdirektorat Piutang Negara I menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan rumusan kebijakan dan bimbingan teknis pelaksanaan pengurusan piutang negara;
  2. penyiapan bahan perencanaan kegiatan dan target hasil pengurusan piutang negara;
  3. pelaksanaan evaluasi kebijakan teknis, pelaksanaan pengurusan piutang negara dan hasil pengurusan piutang negara;
  4. penyiapan bahan telaahan usul penetapan, perpanjangan, dan pencabutan pencegahan bepergian ke luar wilayah RI dan penetapan izin dalam masa pencegahan bepergian ke luar wilayah RI;
  5. penyiapan bahan telaahan usul paksa badan terhadap penanggung hutang/penjamin hutang, serta usul penghapusan piutang negara.


Pasal 1115


Subdirektorat Piutang Negara I terdiri dari:
  1. Seksi Piutang Negara IA;
  2. Seksi Piutang Negara IB;
  3. Seksi Piutang Negara IC.


Pasal 1116


Seksi Piutang Negara IA, IB, dan IC masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi atas pelaksanaan pengurusan piutang negara, usul paksa badan terhadap penanggung hutang dan/atau penjamin hutang, penghapusan piutang negara, penataan dan pengamanan, pemblokiran serta pemeriksaan barang jaminan milik penanggung hutang dan/atau penjamin hutang, pendataan, pengolahan dan pengelolaan barang jaminan pengurusan piutang negara yang berasal dari BUMN/D lingkup IA, IB, dan IC, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.


Pasal 1117


Subdirektorat Piutang Negara II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, bimbingan teknis, perencanaan, dan evaluasi atas pelaksanaan pengurusan piutang negara yang berasal dari Kementerian Negara/Lembaga kepada PUPN, serta melaksanakan inventarisasi piutang Kementerian Negara/Lembaga yang pengurusannya belum diserahkan kepada PUPN lingkup I, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal, dan menyelenggarakan tugas kesekretariatan PUPN Pusat.


Pasal 1118


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1117, Subdirektorat Piutang Negara II menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan rumusan kebijakan dan bimbingan teknis pelaksanaan pengurusan piutang negara lingkup I;
  2. penyiapan bahan perencanaan kegiatan dan target hasil pengurusan piutang negara;
  3. pelaksanaan evaluasi kebijakan teknis, pelaksanaan pengurusan piutang negara dan hasil pengurusan piutang negara lingkup I;
  4. penyiapan bahan telaahan usul penetapan, perpanjangan, dan pencabutan pencegahan bepergian ke luar wilayah RI dan penetapan izin dalam masa pencegahan bepergian ke luar wilayah RI lingkup I;
  5. penyiapan bahan telaahan usul paksa badan terhadap penanggung hutang/penjamin hutang, serta usul penghapusan piutang negara lingkup I;
  6. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan inventarisasi piutang Kementerian Negara/Lembaga yang belum diserahkan kepada PUPN lingkup I;
  7. penyelenggaraan kesekretariatan PUPN Pusat.


Pasal 1119


Subdirektorat Piutang Negara II terdiri dari:
  1. Seksi Piutang Negara IIA;
  2. Seksi Piutang Negara IIB;
  3. Seksi Piutang Negara IIC.


Pasal 1120


(1) Seksi Piutang Negara IIA dan IIB masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi atas pelaksanaan pengurusan piutang negara, usul paksa badan terhadap penanggung hutang dan/atau penjamin hutang, penghapusan piutang negara, penataan dan pengamanan, pemblokiran serta pemeriksaan barang jaminan milik penanggung hutang dan/atau penjamin hutang, pendataan, pengolahan, dan pengelolaan barang jaminan milik penanggung hutang dan/atau penjamin hutang, penyiapan bahan perumusan teknis inventarisasi piutang Kementerian Negara/Lembaga yang pengurusannya belum diserahkan kepada PUPN lingkup IA dan IB, sesuai penugasanyang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
(2) Seksi Piutang Negara IIC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi atas pelaksanaan pengurusan piutang negara, memberikan bahan pertimbangan atas usul paksa badan terhadap penanggung hutang dan/atau penjamin hutang, penghapusan piutang negara, penataan dan pengamanan, pemblokiran serta pemeriksaan barang jaminan milik penanggung hutang dan/atau penjamin hutang, pendataan, pengolahan, dan pengelolaan barang jaminan milik penanggung hutang dan/atau penjamin hutang, penyiapan bahan perumusan teknis inventarisasi piutang Kementerian Negara/Lembaga yang pengurusannya belum diserahkan kepada PUPN lingkup IC, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal, serta penyelenggaraan tugas kesekretariatanPUPN Pusat.


Pasal 1121


Subdirektorat Piutang Negara III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, bimbingan teknis, perencanaan, dan evaluasi atas pelaksanaan pengurusan piutang negara yang berasal dari Kementerian Negara/Lembaga kepada PUPN, serta melaksanakan inventarisasi Kementerian Negara/Lembaga yang pengurusannya belum diserahkan kepada PUPN lingkup II, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur
Jenderal.


Pasal 1122


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1121, Subdirektorat Piutang Negara III menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan rumusan kebijakan dan bimbingan teknis pelaksanaan pengurusan piutang negara lingkup II;
  2. penyiapan bahan perencanaan kegiatan dan target hasil pengurusan piutang negara;
  3. pelaksanaan evaluasi kebijakan teknis, pelaksanaan pengurusan piutang negara dan hasil pengurusan piutang negara lingkup II;
  4. penyiapan bahan telaahan usul penetapan, perpanjangan, dan pencabutan pencegahan bepergian ke luar wilayah RI dan penetapan izin dalam masa pencegahan bepergian ke luar wilayah RI lingkup II;
  5. penyiapan bahan telaahan usul paksa badan terhadap penanggung hutang/penjamin hutang, serta usul penghapusan piutang negara lingkup II;
  6. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan inventarisasi piutang Kementerian Negara/Lembaga yang belum diserahkan kepada PUPN lingkup II.


Pasal 1123


Subdirektorat Piutang Negara III terdiri dari:
  1. Seksi Piutang Negara IIIA;
  2. Seksi Piutang Negara IIIB;
  3. Seksi Piutang Negara IIIC.


Pasal 1124


Seksi Piutang Negara IIIA, IIIB, dan IIIC masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi atas pelaksanaan pengurusan piutang negara, usul paksa badan terhadap penanggung hutang dan/atau penjamin hutang, penghapusan piutang negara, penataan dan pengamanan, pemblokiran serta pemeriksaan barang jaminan milik penanggung hutang dan/atau penjamin hutang, pendataan, pengolahan, dan pengelolaan barang jaminan milik penanggung hutang dan/atau penjamin hutang, penyiapan bahan perumusan teknis inventarisasi piutang Kementerian Negara/Lembaga yang pengurusannya belum diserahkan kepada PUPN yang berasal dari Kementerian Negara/Lembaga lingkup IIA, IIB, dan IIC, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.


Pasal 1125


(1) Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Subdirektorat Piutang Negara I.


Bagian Kesembilan
Direktorat Lelang

Pasal 1126


Direktorat Lelang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, serta pelaksanaan pembinaan perencanaan lelang, pemeriksaan, pengawasan, dan pembinaan kinerja di bidang lelang berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.


Pasal 1127


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1126, Direktorat Lelang menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, analisis, evaluasi, pembinaan, penggalian potensi dan pengembangan di bidang lelang;
  2. penyiapan perumusan kebijakan teknis, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, analisis, evaluasi, pemeriksaan, pengawasan, dan pembinaan kinerja Pejabat Lelang Kelas II dan Balai Lelang;
  3. pelaksanaan verifikasi risalah lelang, laporan, dan pembukuan hasil lelang;
  4. penyiapan pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Lelang Kelas II, dan pengawasan serta pembinaan Pejabat Lelang;
  5. penyiapan pemberian izin operasional, penghargaan dan sanksi serta pencabutan izin operasional Balai Lelang;
  6. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.


Pasal 1128


Direktorat Lelang terdiri dari :
  1. Subdirektorat Bina Lelang I;
  2. Subdirektorat Bina Lelang II;
  3. Subdirektorat Bina Profesi dan Jasa Lelang;
  4. Subbagian Tata Usaha;
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1129


Subdirektorat Bina Lelang I dan II masing-masing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, standardisasi, bimbingan teknis, evaluasi, pembinaan perencanaan lelang, pelaksanaan, dan pengembangan lelang lingkup I dan II, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.


Pasal 1130


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1129, Subdirektorat Bina Lelang I dan II menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan standardisasi di bidang lelang;
  2. penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan, analisis, dan evaluasi pelaksanaan lelang;
  3. pelaksanaan analisis dan penggalian potensi lelang serta verifikasi risalah lelang;
  4. penyiapan bahan perencanaan lelang dan pengembangan lelang serta penyiapan bahan petunjuk teknis serta yuridis lelang;
  5. pelaksanaan pemeriksaan dan pengawasan kinerja Pejabat Lelang kelas I;
  6. pelaksanaan verifikasi laporan dan pembukuan hasil lelang;
  7. penyiapan bahan persetujuan pelaksanaan lelang di luar wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara termasuk di luar wilayah RI dan persetujuan penundaan pembayaran harga lelang;
  8. pelaksanaan koordinasi dengan pengguna jasa lelang dan pemberian informasi/penjelasan mengenai masalah-masalah di bidang lelang;
  9. penyelenggaraan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.


Pasal 1131


Subdirektorat Bina Lelang I terdiri dari:
  1. Seksi Bina Lelang IA;
  2. Seksi Bina Lelang IB;
  3. Seksi Bina Lelang IC.


Pasal 1132


Seksi Bina Lelang IA, IB, dan IC masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, analisis dan evaluasi pelaksanaan lelang, pelaksanaan analisis dan penggalian potensi lelang, perencanaan lelang dan pengembangan lelang serta petunjuk teknis dan yuridis lelang, pelaksanaan pemeriksaan dan pengawasan kinerja Pejabat Lelang Lelas I, verifikasi risalah lelang, verifikasi laporan dan pembukuan hasil lelang, persetujuan pelaksanaan lelang di luar wilayah kerja Kantor Wilayah Ditjen Kekayaan Negara termasuk di luar wilayah RI dan persetujuan penundaan pembayaran harga lelang, pelaksanaan koordinasi dengan pengguna jasa lelang, dan penyajian informasi/ penjelasan mengenai masalah-masalah di bidang lelang lingkup IA, IB, dan IC, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.


Pasal 1133


Subdirektorat Bina Lelang II terdiri dari:
  1. Seksi Bina Lelang IIA;
  2. Seksi Bina Lelang IIB;
  3. Seksi Bina Lelang IIC.


Pasal 1134


Seksi Bina Lelang IIA, IIB, dan IIC masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, analisis dan evaluasi pelaksanaan lelang, pelaksanaan analisis dan penggalian potensi lelang, perencanaan lelang dan pengembangan lelang serta petunjuk teknis dan yuridis lelang, pelaksanaan pemeriksaan dan pengawasan kinerja Pejabat Lelang Kelas I, verifikasi risalah lelang, verifikasi laporan dan pembukuan hasil lelang persetujuan pelaksanaan lelang di luar wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara termasuk di luar wilayah RI dan persetujuan penundaan pembayaran harga lelang, pelaksanaan koordinasi dengan pengguna jasa lelang, dan penyajian informasi/ penjelasan mengenai masalah-masalah di bidang lelang lingkup IIA, IIB, dan IIC, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.


Pasal 1135


Subdirektorat Bina Profesi dan Jasa Lelang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kebijakan teknis dan pembinaan, pemeriksaan, pengawasan dan pembinaan kinerja profesi jasa pelelangan.


Pasal 1136


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1135, Subdirektorat Bina Profesi dan Jasa Lelang meyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan standardisasi di bidang lelang;
  2. penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan, analisis, dan evaluasi pelaksanaan lelang Pejabat Lelang Kelas II;
  3. pelaksanaan analisis dan penggalian potensi Pejabat Lelang Kelas II dan Balai Lelang;
  4. penyiapan bahan perencanaan lelang dan pengembangan lelang serta penyiapan bahan petunjuk teknis serta yuridis lelang;
  5. pelaksanaan pemeriksaan dan pengawasan kinerja lelang serta pembinaan Pejabat Lelang Kelas II;
  6. pelaksanaan verifikasi risalah lelang Pajabat Lelang Kelas II;
  7. pelaksanaan verifikasi laporan dan pembukuan hasil lelang pada Balai Lelang;
  8. pemberian persetujuan pelaksanaan lelang di luar wilayah kerja dan persetujuan penundaan pembayaran harga lelang lebih dari 3 hari pada Balai Lelang;
  9. pelaksanaan koordinasi dengan pengguna jasa lelang dan pemberian informasi/penjelasan mengenai masalah-masalah di bidang lelang;
  10. penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan standardisasi pendidikan dan pelatihan pejabat lelang, ujian profesi Pejabat Lelang, pengangkatan, pengawasan, pembinaan, dan pemberhentian Pejabat Lelang;
  11. penyiapan bahan penyusunan kebijakan, standardisasi, dan bimbingan teknis pemberian izin operasional, pemberian penghargaan dan sanksi, pengawasan dan pembinaan, serta pencabutan izin operasional Balai Lelang;
  12. pengumpulan, pengolahan, dan analisis pemantauan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta tindak lanjut atas laporan kegiatan balai lelang dan laporan hasil pemeriksaan kinerja balai lelang.


Pasal 1137


Subdirektorat Bina Profesi dan Jasa Lelang terdiri dari :
  1. Seksi Bina Profesi Lelang I;
  2. Seksi Bina Profesi Lelang II;
  3. Seksi Bina Jasa Lelang.


Pasal 1138


(1) Seksi Bina Profesi Lelang I dan II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, analisis, dan evaluasi pelaksanaan lelang Pejabat Lelang Kelas II, perencanaan dan pengembangan lelang, petunjuk teknis serta yuridis lelang, pemeriksaan dan pengawasan kinerja lelang serta pembinaan Pejabat Lelang Kelas II, verifikasi risalah lelang dan laporan Pejabat Lelang Kelas II, penyajian informasi, penyusunan kebijakan dan standardisasi pendidikan dan pelatihan, ujian profesi, pengangkatan, pengawasan, dan pemberhentian Pejabat Lelang Kelas II lingkup I dan II, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
(2) Seksi Bina Jasa Lelang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan standardisasi di bidang lelang, pelaksanaan analisis dan penggalian potensi lelang, penyiapan bahan perencanaan lelang dan pengembangan lelang serta penyiapan bahan petunjuk teknis serta yuridis lelang, pelaksanaan pemeriksaan dan pengawasan kinerja lelang serta pembinaan balai lelang, pelaksanaan verifikasi laporan dan pembukuan hasil lelang pada balai lelang, pelaksanaan koordinasi dengan pengguna jasa lelang dan pemberian informasi/penjelasan mengenai masalah-masalah di bidang lelang, penyiapan bahan penyusunan kebijakan, standardisasi, dan bimbingan teknis pemberian izin operasional, pemberian penghargaan dan sanksi, pengawasan dan pembinaan, serta pencabutan izin operasional lelang, pengumpulan, pengolahan, dan analisis pemantauan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta tindak lanjut atas laporan kegiatan balai lelang dan laporan pemeriksaan kinerja Balai Lelang.


Pasal 1139


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Subdirektorat Bina Lelang I.


Bagian Kesepuluh
Direktorat Hukum dan Informasi

Pasal 1140


Direktorat Hukum dan Informasi mempunyai tugas melakukan persiapan bahan dan rumusan peraturan perundangan berikut petunjuk pelaksanaan peraturan perundangan, pemberian bantuan hukum penanganan dan penyiapan, pembinaan dan pengembangan sistem informasi dan pengolahan data serta penyajian informasi di bidang pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara dan pelaksanaan lelang yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.


Pasal 1141


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1140, Direktorat Hukum dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
  1. pengharmonisasian dan penyusunan peraturan perundangan dan petunjuk teknis di bidang pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara, dan pelaksanaan lelang;
  2. pengkoordinasian penyusunan rancangan peraturan di bidang pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara, dan pelaksanaan lelang;
  3. pelaksanaan evaluasi pelaksanaan peraturan di bidang pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara, dan pelaksanaan lelang;
  4. pengelolaan dokumen hukum, publikasi dan informasi hukum di bidang pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara, dan pelaksanaan lelang;
  5. penyiapan petunjuk pelaksanaan pemberian bantuan hukum di bidang pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara, dan pelaksanaan lelang;
  6. pelaksanaan bantuan hukum di bidang pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara, dan pelaksanaan lelang;
  7. penyiapan bahan pengembangan sistem informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;
  8. pelaksanaan pengolahan data di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;
  9. pelayanan informasi dan pengelolaan pusat informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;
  10. pemberian bimbingan teknis sistem informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;
  11. penyusunan manual sistem dan dokumentasi program aplikasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;
  12. pelaksanaan pembinaan jabatan pranata komputer;
  13. pelaksanaan pelayanan kepada pengguna, pelaksanaan operasi komputer, pemberian dukungan teknis, dan pengelolaan basis data;
  14. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.


Pasal 1142


Direktorat Hukum dan Informasi terdiri dari:
  1. Subdirektorat Peraturan Perundangan;
  2. Subdirektorat Bantuan Hukum;
  3. Subdirektorat Pengkajian Sistem dan Layanan Informasi;
  4. Subdirektorat Sistem Aplikasi;
  5. Subdirektorat Dukungan Teknis;
  6. Subbagian Tata Usaha;
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1143


Subdirektorat Peraturan Perundangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengharmonisasian dan pengkoordinasian penyusunan rancangan peraturan, pelaksanaan evaluasi pelaksanaan peraturan, pengelolaan dokumen hukum, publikasi dan informasi hukum di bidang pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara, dan pelaksanaan lelang.


Pasal 1144


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1143, Subdirektorat Peraturan Perundangan menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan harmonisasi rancangan peraturan perundangan;
  2. penelaahan dan penyiapan bahan rancangan peraturan perundangan dan petunjuk pelaksanaan peraturan serta melakukan evaluasi di bidang pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara, dan lelang;
  3. pelaksanaan klasifikasi peraturan di bidang pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara dan lelang;
  4. pelaksanaan penyimpanan dan pengamanan peraturan di bidang pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara dan lelang;
  5. pelaksanaan dokumentasi dan kodifikasi peraturan perundangan di bidang pengelolaan kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang;
  6. pemantauan pelaksanaan peraturan perundangan di bidang pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara dan lelang;
  7. penyajian peraturan perundangan di bidang pengelolaan kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang.


Pasal 1145


Subdirektorat Peraturan Perundangan terdiri dari:
  1. Seksi Peraturan dan Dokumentasi Hukum Barang Milik Negara;
  2. Seksi Peraturan dan Dokumentasi Hukum Kekayaan Negara Dipisahkan dan Kekayaan Negara Lain-lain;
  3. Seksi Peraturan dan Dokumentasi Hukum Piutang Negara;
  4. Seksi Peraturan dan Dokumentasi Hukum Lelang.


Pasal 1146


(1) Seksi Peraturan dan Dokumentasi Hukum Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan harmonisasi rancangan peraturan perundangan, penelaahan dan penyiapan bahan rancangan peraturan perundangan dan petunjuk pelaksanaan peraturan serta melakukan evaluasi, pelaksanaan klasifikasi peraturan, pelaksanaan penyimpanan dan pengamanan peraturan pelaksanaan dokumentasi dan kodifikasi peraturan perundangan, pemantauan pelaksanaan peraturan perundangan, penyajian peraturan perundangan di bidang Barang Milik Negara.
(2) Seksi Peraturan dan Dokumentasi Hukum Kekayaan Negara Dipisahkan dan Kekayaan Negara Lain-lain mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan harmonisasi rancangan peraturan perundangan, penelaahan dan penyiapan bahan rancangan peraturan perundangan dan petunjuk pelaksanaan peraturan serta melakukan evaluasi, pelaksanaan klasifikasi peraturan, pelaksanaan penyimpanan dan pengamanan peraturan pelaksanaan dokumentasi dan kodifikasi peraturan perundangan, pemantauan pelaksanaan peraturan perundangan, penyajian peraturan perundangan di bidang Kekayaan Negara Dipisahkan dan Kekayaan Negara Lain-lain.
(3) Seksi Peraturan dan Dokumentasi Hukum Piutang Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan harmonisasi rancangan peraturan perundangan, penelaahan dan penyiapan bahan rancangan peraturan perundangan dan petunjuk pelaksanaan peraturan serta melakukan evaluasi, pelaksanaan klasifikasi peraturan, pelaksanaan penyimpanan dan pengamanan peraturan pelaksanaan dokumentasi dan kodifikasi peraturan perundangan, pemantauan pelaksanaan peraturan perundangan, penyajian peraturan perundangan di bidang piutang negara.
(4) Seksi Peraturan dan Dokumentasi Hukum Lelang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan harmonisasi rancangan peraturan perundangan, penelaahan dan penyiapan bahan rancangan peraturan perundangan dan petunjuk  pelaksanaan peraturan serta melakukan evaluasi, pelaksanaan klasifikasi peraturan, pelaksanaan penyimpanan dan pengamanan peraturan pelaksanaan dokumentasi dan kodifikasi peraturan perundangan, pemantauan pelaksanaan peraturan perundangan, penyajian peraturan perundangan di bidang lelang.


Pasal 1147


Subdirektorat Bantuan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan petunjuk pelaksanaan pemberian bantuan hukum dan pelaksanaan bantuan hukum di bidang pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara, dan pelaksanaan lelang.


Pasal 1148


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1147, Subdirektorat Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan pemberian bantuan hukum di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;
  2. penelaahan kasus hukum di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;
  3. penyiapan bahan pertimbangan dan pemberian bantuan hukum di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;
  4. pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyelesaian perkara.


Pasal 1149


Subdirektorat Bantuan Hukum terdiri dari:
  1. Seksi Bantuan Hukum I;
  2. Seksi Bantuan Hukum II;
  3. Seksi Bantuan Hukum III;
  4. Seksi Bantuan Hukum IV.


Pasal 1150


Seksi Bantuan Hukum I, II, III, dan IV masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan bahan petunjuk pelaksanaan dan pemberian bantuan hukum, penelaahan kasus hukum, pertimbangan, pemberian bantuan hukum dan pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyelesaian perkara di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang lingkup I, II, III, dan IV, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.


Pasal 1151


Subdirektorat Pengkajian Sistem dan Layanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perancangan sistem aplikasi, analisis kebutuhan informasi dan standar prosedur operasional, perancangan proses dan fungsi sistem aplikasi, pengujian pengoperasian sistem aplikasi, evaluasi implementasi sistem aplikasi, penyediaan layanan informasi, pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang pengolahan data, serta pengelolaan intranet dan internet Direktorat Jenderal.


Pasal 1152


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1151, Subdirektorat Pengkajian Sistem dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan perancangan sistem aplikasi;
  2. pelaksanaan analisis kebutuhan informasi dan standar prosedur operasional;
  3. perancangan proses dan fungsi sistem aplikasi berdasarkan standar prosedur operasional;
  4. pelaksanaan pengujian pengoperasian sistem aplikasi;
  5. evaluasi implementasi sistem aplikasi;
  6. pemantauan dan pengawasan kualitas data;
  7. penyediaan layanan informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang;
  8. pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang pengelolaan data;
  9. pengelolaan portal.


Pasal 1153


Subdirektorat Pengkajian Sistem dan Layanan Informasi terdiri dari:
  1. Seksi Analisis dan Perancangan Sistem Aplikasi;
  2. Seksi Evaluasi Sistem Aplikasi;
  3. Seksi Pengolahan Data dan Layanan Informasi.


Pasal 1154


(1) Seksi Analisis dan Perancangan Sistem Aplikasi mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan informasi dan standar prosedur operasional, perancangan proses dan fungsi sistem aplikasi informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang.
(2) Seksi Evaluasi Sistem Aplikasi mempunyai tugas melakukan pengujian operasionalisasi sistem aplikasi, evaluasi implementasi sistem aplikasi, pemantauan dan pengawasan kualitas data informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang.
(3) Seksi Pengolahan Data dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan pengolahan data, penyediaan layanan informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang, memberikan pembinaan dan bimbingan di bidang pengolahan data serta melakukan pengelolaan portal.


Pasal 1155


Subdirektorat Sistem Aplikasi mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan bahan dan dokumentasi pembuatan dan pengembangan sistem aplikasi, penyusunan pedoman pembuatan sistem aplikasi, pembinaan dan bimbingan pengoperasian sistem aplikasi, pengembangan dan pengintegrasian sistem aplikasi, serta pengembangan sistem informasi dan pelaporan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara, lelang, kesekretariatan, dan pendukung lain-lain.


Pasal 1156


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1155, Subdirektorat Sistem Aplikasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penyusunan, pengembangan, pemutakhiran, dan pemeliharaan sistem aplikasi dan sistem informasi;
  2. penyusunan desain sistem aplikasi, program aplikasi, sistem informasi, pedoman pengoperasian sistem aplikasi dan sistem informasi, dokumentasi sistem aplikasi dan sistem informasi;
  3. pengembangan dan pengintegrasian model-model sistem aplikasi;
  4. pengembangan, pemutakhiran, dan pemeliharaan sistem aplikasi dan sistem informasi;
  5. penyusunan standardisasi kodifikasi dan elemen data;
  6. penyusunan dokumentasi, pengembangan dan pembuatan sistem aplikasi;
  7. penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan pengoperasian sistem aplikasi dan sistem informasi.


Pasal 1157


Subdirektorat Sistem Aplikasi terdiri dari:
  1. Seksi Pengembangan Sistem Aplikasi;
  2. Seksi Integrasi Sistem Aplikasi;
  3. Seksi Dokumentasi Sistem Aplikasi.


Pasal 1158


(1) Seksi Pengembangan Sistem Aplikasi mempunyai tugas melakukan penyusunan, pengembangan, pemutakhiran dan pemeliharaan sistem aplikasi transaksi dan produk cetakan, sistem informasi dan pelaporan di bidang pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara, lelang, kesekretariatan, dan pendukung lainnya.
(2) Seksi Integrasi Sistem Aplikasi mempunyai tugas melakukan pengintegrasian modul-modul aplikasi, penyusunan standar pertukaran data antar modul, dan penyusunan elemen data warehouse.
(3) Seksi Dokumentasi Sistem Aplikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan dan penyusunan standardisasi elemen data, pembuatan kamus data, penyusunan dokumentasi dan pedoman pengoperasian sistem aplikasi dan sistem informasi, bimbingan pengoperasian sistem aplikasi dan sistem informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara, lelang, kesekretariatan, dan pendukung lainnya.


Pasal 1159


Subdirektorat Dukungan Teknis mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penyusunan standardisasi serta memberikan dukungan teknis perencanaan kebutuhan dan penggunaan perangkat lunak dan perangkat keras komputer, pemantauan keamanan sistem dan jejaring serta operasional komputer, pengelolaan basis data serta sistem operasi komputer, dan bimbingan di bidang operasional komputer.


Pasal 1160


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1159, Subdirektorat Dukungan Teknis menyelenggarakan fungsi:
  1. pengkajian dan penyusunan standardisasi perangkat lunak dan perangkat keras komputer serta pemberian dukungan teknis perangkat lunak dan perangkat keras;
  2. perencanaan kebutuhan perangkat lunak dan perangkat keras, pemantauan keamanan sistem dan jejaring serta melaksanakan operasionalisasi komputer;
  3. perencanaan dan pengembangan serta pengelolaan dan pengendalian basis data serta layanan dan bimbingan operasional komputer.


Pasal 1161


Subdirektorat Dukungan Teknis terdiri dari:
  1. Seksi Pengkajian dan Standardisasi Teknologi Informasi;
  2. Seksi Pengelolaan Jaringan;
  3. Seksi Pengelolaan Basis Data dan Layanan Operasional.


Pasal 1162


(1) Seksi Pengkajian dan Standardisasi Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pengkajian dan penyusunan standardisasi perangkat lunak dan perangkat keras komputer serta pemberian dukungan teknis perangkat lunak dan perangkat keras.
(2) Seksi Pengelolaan Jaringan mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan perangkat lunak dan perangkat keras, pemantauan keamanan sistem dan jaringan serta melaksanakan operasionalisasi komputer.
(3) Seksi Pengelolaan Basis Data dan Layanan Operasional mempunyai tugas melakukan perencanaan dan pengembangan, pengelolaan dan pengendalian basis data serta memberikan dan menyediakan layanan dan bimbingan operasional komputer.


Pasal 1163


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Subdirektorat Dukungan Teknis.


Bagian Kesebelas
Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 1164


Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 1165


(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) pasal ini dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
(3) Jumlah jabatan fungsional tersebut pada ayat (1) pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.


BAB IX
DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN

Bagian Pertama
Tugas dan Fungsi

Pasal 1166


Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 1167


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1166, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
  3. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
  4. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
  5. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.


Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 1168


Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan terdiri dari:
  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Dana Perimbangan;
  3. Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  4. Direktorat Pembiayaan dan Kapasitas Daerah;
  5. Direktorat Evaluasi Pendanaan dan Informasi Keuangan Daerah.


Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal

Pasal 1169


Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal.


Pasal 1170


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1169, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi kegiatan Direktorat Jenderal;
  2. koordinasi dan fasilitasi penyusunan peraturan di bidang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
  3. penyelenggaraan pengelolaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, dan keuangan serta pembinaan jabatan fungsional pada Direktorat Jenderal;
  4. koordinasi penyusunan rencana kerja, rencana anggaran, rencana strategik, dan laporan akuntabilitas kinerja Direktorat Jenderal;
  5. koordinasi dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat;
  6. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pendampingan hukum dan pertimbangan hukum;
  7. pelaksanaan tata usaha, kearsipan, dokumentasi, dan perpustakaan Direktorat Jenderal;
  8. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan Direktorat Jenderal.


Pasal 1171


Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri dari:
  1. Bagian Perencanaan dan Organisasi;
  2. Bagian Kepegawaian;
  3. Bagian Keuangan;
  4. Bagian Umum;
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1172


Bagian Perencanaan dan Organisasi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana strategik, rencana kerja, penataan organisasi dan ketatalaksanaan, penelaahan dan evaluasi jabatan, pengembangan kinerja, fasilitasi penyusunan peraturan, laporan kegiatan dan akuntabilitas Direktorat Jenderal, serta pemantauan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.


Pasal 1173


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1172, Bagian Perencanaan dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rencana strategik dan rencana kerja Direktorat Jenderal;
  2. penyusunan rencana anggaran Direktorat Jenderal;
  3. penyiapan bahan penataan organisasi dan ketatalaksanaan, penelaahan dan evaluasi jabatan serta pengembangan kinerja organisasi Direktorat Jenderal;
  4. penyiapan bahan penyusunan prosedur dan metode kerja Direktorat Jenderal;
  5. koordinasi dan fasilitasi penyiapan bahan penyusunan peraturan di bidang keuangan daerah;
  6. penyusunan laporan akuntabilitas, statistik dan laporan pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal;
  7. pemantauan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.


Pasal 1174


Bagian Perencanaan dan Organisasi terdiri dari:
  1. Subbagian Perencanaan;
  2. Subbagian Organisasi;
  3. Subbagian Tata Laksana;
  4. Subbagian Pelaporan.


Pasal 1175


(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja, rencana strategik, dan rencana anggaran.
(2) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi, penelaahan dan evaluasi jabatan serta pengembangan kinerja organisasi.
(3) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan prosedur dan metode kerja serta evaluasi pelaksanaannya koordinasi dan fasilitasi penyusunan peraturan di bidang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
(4) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan statistik, laporan akuntabilitas kinerja Direktorat Jenderal, dan laporan pelaksanaan tugas, serta pemantauan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.


Pasal 1176


Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal.


Pasal 1177


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1176, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan formasi serta pengurusan tata usaha, dokumentasi, statistik dan kesejahteraan pegawai;
  2. pelaksanaan urusan pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian, pemensiunan dan mutasi kepegawaian lainnya;
  3. penyiapan bahan penghargaan dan hukuman disiplin pegawai;
  4. penyusunan rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai serta penyaringan pegawai dalam rangka pendidikan dan pelatihan serta ujian jabatan.


Pasal 1178


Bagian Kepegawaian terdiri dari:
  1. Subbagian Pengembangan Pegawai;
  2. Subbagian Mutasi;
  3. Subbagian Umum Kepegawaian.


Pasal 1179


(1) Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan serta penyaringan pegawai dalam rangka pendidikan dan pelatihan serta ujian jabatan.
(2) Subbagian Mutasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian, pemensiunan pegawai, dan mutasi kepegawaian lainnya, serta penyiapan bahan penghargaan dan hukuman disiplin pegawai.
(3) Subbagian Umum Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan formasi serta melakukan urusan tata usaha, dokumentasi, statistik, dan kesejahteraan pegawai.


Pasal 1180


Bagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal.


Pasal 1181


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 1180, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
  1. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal dan pengajuan permintaan pembayaran;
  2. pelaksanaan urusan perbendaharaan Direktorat Jenderal dan penerbitan surat perintah pembayaran;
  3. akuntansi pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal.

Pasal 1182


Bagian Keuangan terdiri dari:
  1. Subbagian Penyusunan Anggaran;
  2. Subbagian Perbendaharaan;
  3. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.


Pasal 1183


(1) Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan RKA-KL, dokumen pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal dan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Subbagian Perbendaharaan.
(2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan perbendaharaan Direktorat Jenderal dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan akuntansi pelaksanaan anggaran dan menyusun laporan keuangan Direktorat Jenderal.


Pasal 1184


Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, dokumentasi, kepustakaan, rumah tangga, perlengkapan, dan koordinasi serta fasilitasi hukum Direktorat Jenderal.


Pasal 1185


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1184, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, dokumentasi, kepustakaan, ekspedisi, dan penggandaan;
  2. pelaksanaan urusan rumah tangga, keprotokolan, dan gaji;
  3. pelaksanaan urusan perlengkapan;
  4. koordinasi serta fasilitasi hukum.


Pasal 1186


Bagian Umum terdiri dari:
  1. Subbagian Tata Usaha;
  2. Subbagian Protokol;
  3. Subbagian Rumah Tangga;
  4. Subbagian Perlengkapan.


Pasal 1187


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, dokumentasi, kepustakaan, ekspedisi, dan penggandaan.
(2) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan, dan koordinasi fasilitasi bantuan hukum.
(3) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan dalam, pengangkutan pegawai, dan urusan perjalanan dinas, serta pembuatan daftar dan pembayaran gaji.
(4) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan pengadaan, inventarisasi, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, dan penyiapan penghapusan perlengkapan.


Bagian Keempat
Direktorat Dana Perimbangan

Pasal 1188


Direktorat Dana Perimbangan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi, perhitungan alokasi, standardisasi, bimbingan teknis, dan pelaksanaan di bidang Transfer ke Daerah.


Pasal 1189


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1188, Direktorat Dana Perimbangan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan dana otonomi khusus dan penyesuaian;
  2. koordinasi dan rekonsiliasi serta fasilitasi perumusan dan perhitungan dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan dana otonomi khusus dan penyesuaian;
  3. pengalokasian dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan dana otonomi khusus dan penyesuaian;
  4. penyiapan bahan ketetapan alokasi dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan dana otonomi khusus dan penyesuaian;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis kebijakan alokasi dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan dana otonomi khusus dan penyesuaian;
  6. penyusunan dokumen pelaksanaan transfer dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan dana otonomi khusus dan penyesuaian;
  7. pelaksanaan transfer dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan dana otonomi khusus dan penyesuaian;
  8. penyusunan laporan realisasi transfer dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan dana otonomi khusus dan penyesuaian;
  9. pelaksanaan tata usaha direktorat.


Pasal 1190


Direktorat Dana Perimbangan terdiri dari:
  1. Subdirektorat Dana Bagi Hasil Pajak;
  2. Subdirektorat Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam;
  3. Subdirektorat Dana Alokasi Umum;
  4. Subdirektorat Dana Alokasi Khusus;
  5. Subdirektorat Pelaksanaan Transfer I;
  6. Subdirektorat Pelaksanaan Transfer II;
  7. Subbagian Tata Usaha;
  8. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1191


Subdirektorat Dana Bagi Hasil Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi, koordinasi, dan rekonsiliasi, serta bimbingan teknis di bidang dana bagi hasil pajak dan cukai hasil tembakau.


Pasal 1192


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1191, Subdirektorat Dana Bagi Hasil Pajak menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan dana bagi hasil pajak dan cukai hasil tembakau;
  2. koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan perumusan dan perhitungan dana bagi hasil pajak dan cukai hasil tembakau;
  3. rekonsiliasi dan penghitungan dana bagi hasil pajak dan cukai hasil tembakau;
  4. penyiapan bahan pengalokasian dana bagi hasil pajak dan cukai hasil tembakau;
  5. penyiapan bahan ketetapan alokasi dana bagi hasil pajak dan cukai hasil tembakau;
  6. pelaksanaan bimbingan teknis kebijakan alokasi dana bagi hasil pajak dan cukai hasil tembakau.


Pasal 1193


Subdirektorat Dana Bagi Hasil Pajak terdiri dari:
  1. Seksi Dana Bagi Hasil Pajak I;
  2. Seksi Dana Bagi Hasil Pajak II;
  3. Seksi Dana Bagi Hasil Pajak III.


Pasal 1194


Seksi Dana Bagi Hasil Pajak I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, dan fasilitasi, perhitungan, penetapan alokasi, dan pelaksanaan bimbingan teknis kebijakan alokasi Dana Bagi Hasil Pajak, sesuai dengan penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.


Pasal 1195


Subdirektorat Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi, koordinasi, dan rekonsiliasi, serta bimbingan teknis di bidang dana bagi hasil sumber daya alam.


Pasal 1196


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1195, Subdirektorat Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan dana bagi hasil sumber daya alam;
  2. koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan perumusan dan perhitungan dana bagi hasil sumber daya alam;
  3. rekonsiliasi perhitungan dana bagi hasil sumber daya alam;
  4. penyiapan bahan pengalokasian dana bagi hasil sumber daya alam;
  5. penyiapan bahan ketetapan dana bagi hasil sumber daya alam;
  6. pelaksanaan bimbingan teknis kebijakan dana bagi hasil sumber daya alam.


Pasal 1197


Subdirektorat Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam terdiri dari:
  1. Seksi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam I;
  2. Seksi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam II;
  3. Seksi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam III;
  4. Seksi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam IV.


Pasal 1198


Seksi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam I, II, III, dan IV masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, dan fasilitasi, perhitungan, penetapan alokasi, dan pelaksanaan bimbingan teknis kebijakan alokasi Dana Bagi Hasil SDA, sesuai dengan penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.


Pasal 1199


Subdirektorat Dana Alokasi Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan, perhitungan alokasi, standardisasi, dan bimbingan teknis di bidang dana alokasi umum, dan dana otonomi khusus dan dana penyesuaian.


Pasal 1200


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1199, Subdirektorat Dana Alokasi Umum menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan dana alokasi umum, dana otonomi khusus, dan dana penyesuaian;
  2. koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan perumusan dan perhitungan dana alokasi umum, dana otonomi khusus, dan dana penyesuaian;
  3. pengalokasian dana alokasi umum, dana otonomi khusus, dan dana penyesuaian;
  4. penyiapan bahan ketetapan alokasi dana alokasi umum, dana otonomi khusus, dan dana penyesuaian;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis kebijakan dana alokasi umum, dana otonomi khusus, dan dana penyesuaian.


Pasal 1201


Subdirektorat Dana Alokasi Umum terdiri dari:
  1. Seksi Dana Alokasi Umum I;
  2. Seksi Dana Alokasi Umum II;
  3. Seksi Dana Alokasi Umum III;
  4. Seksi Dana Alokasi Umum IV.


Pasal 1202


(1) Seksi Dana Alokasi Umum I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, perhitungan alokasi, standardisasi, dan bimbingan teknis di bidang dana alokasi umum, dan dana penyesuaian untuk daerah dan wilayah Sumatera dan dana otonomi khusus Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.
(2) Seksi Dana Alokasi Umum II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, perhitungan alokasi, standardisasi, dan bimbingan teknis di bidang dana alokasi umum, dan dana penyesuaian untuk daerah dan wilayah Jawa.
(3) Seksi Dana Alokasi Umum III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, perhitungan alokasi, standardisasi, dan bimbingan teknis di bidang dana alokasi umum, dan dana penyesuaian untuk daerah dan wilayah Kalimantan dan Sulawesi.
(4) Seksi Dana Alokasi Umum IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, perhitungan alokasi, standardisasi, dan bimbingan teknis di bidang dana alokasi umum, dan dana penyesuaian untuk daerah dan wilayah Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua serta dana otonomi khusus Provinsi Papua.


Pasal 1203


Subdirektorat Dana Alokasi Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan, perhitungan alokasi, standardisasi, dan bimbingan teknis di bidang dana alokasi khusus dan dana penyesuaian.


Pasal 1204


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1203, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan dana alokasi khusus dan dana penyesuaian;
  2. koordinasi dan fasilitasi penyusunan bahan perumusan dan perhitungan dana alokasi khusus dan dana penyesuaian;
  3. penyiapan bahan pengalokasian dana alokasi khusus dan dana penyesuaian;
  4. penyiapan bahan ketetapan alokasi dana alokasi khusus dan dana penyesuaian;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis kebijakan dana alokasi khusus dan dana penyesuaian.


Pasal 1205


Subdirektorat Dana Alokasi Khusus terdiri dari:
  1. Seksi Dana Alokasi Khusus I;
  2. Seksi Dana Alokasi Khusus II;
  3. Seksi Dana Alokasi Khusus III;
  4. Seksi Dana Alokasi Khusus IV.


Pasal 1206


(1) Seksi Dana Alokasi Khusus I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, perhitungan alokasi, standardisasi, dan bimbingan teknis di bidang dana alokasi khusus dan dana penyesuaian wilayah Sumatera.
(2) Seksi Dana Alokasi Khusus II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, perhitungan alokasi, standardisasi, dan bimbingan teknis di bidang dana alokasi khusus dan dana penyesuaian wilayah Jawa.
(3) Seksi Dana Alokasi Khusus III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, perhitungan alokasi, standardisasi, dan bimbingan teknis di bidang dana alokasi khusus dan dana penyesuaian wilayah Kalimantan dan Sulawesi.
(4) Seksi Dana Alokasi Khusus IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, perhitungan alokasi, standardisasi, dan bimbingan teknis di bidang dana alokasi khusus dan dana penyesuaian wilayah Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.


Pasal 1207


Subdirektorat Pelaksanaan Transfer I mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, koordinasi fasilitasi, dan pemantauan/konfirmasi atas pelaksanaan Transfer ke Daerah serta penyusunan laporan realisasi anggaran Transfer ke Daerah, khususnya Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).


Pasal 1208


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1207, Subdirektorat Pelaksanaan Transfer I menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), pemantauan/konfirmasi atas transfer, dan penyusunan laporan realisasi penyaluran transfer DAU dan DAK;
  2. penyiapan bahan standardisasi penerbitan DIPA, SPP, SPM, pemantauan/konfirmasi atastransfer, dan penyusunan laporan realisasi penyaluran transfer DAU dan DAK;
  3. pelaksanaan bimbingan teknis penerbitan DIPA, SPP, SPM, pemantauan/konfirmasi atas transfer, dan penyusunan laporan realisasi penyaluran transfer DAU dan DAK;
  4. koordinasi dan fasilitasi penerbitan DIPA, SPP, SPM, pemantauan/konfirmasi atas transfer, dan penyusunan laporan realisasi penyaluran transfer DAU dan DAK;
  5. pengumpulan kelengkapan dokumen dasar penerbitan SPP transfer DAU dan DAK.


Pasal 1209


Subdirektorat Pelaksanaan Transfer I terdiri dari:
  1. Seksi Pelaksanaan Transfer IA;
  2. Seksi Pelaksanaan Transfer IB;
  3. Seksi Pelaksanaan Transfer IC.


Pasal 1210


Seksi Pelaksanaan Transfer IA, IB, dan IC masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, koordinasi fasilitasi, dan pemantauan/konfirmasi atas pelaksanaan Transfer ke Daerah serta penyusunan laporan realisasi anggaran Transfer ke Daerah, khususnya DAU dan DAK, sesuai dengan penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.


Pasal 1211


Subdirektorat Pelaksanaan Transfer II mempunyai mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, koordinasi fasilitasi, dan pemantauan/konfirmasi atas pelaksanaan Transfer ke Daerah serta penyusunan laporan realisasi anggaran Transfer ke Daerah, khususnya Dana Bagi Hasil (DBH).


Pasal 1212


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1211, Subdirektorat Pelaksanaan Transfer II menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan penerbitan DIPA, SPP, SPM, pemantauan/konfirmasi atas transfer, dan penyusunan laporan realisasi penyaluran transfer DBH;
  2. penyiapan bahan standardisasi penerbitan DIPA, SPP, SPM, pemantauan/konfirmasi atas transfer, dan penyusunan laporan realisasi penyaluran transfer DBH;
  3. pelaksanaan bimbingan teknis penerbitan DIPA, SPP, SPM, pemantauan/konfirmasi atas transfer, dan penyusunan laporan realisasi penyaluran transfer DBH;
  4. koordinasi dan fasilitasi penerbitan DIPA, SPP, SPM, pemantauan/konfirmasi atas transfer, dan penyusunan laporan realisasi penyaluran transfer DBH;
  5. pengumpulan kelengkapan dokumen dasar penerbitan SPP transfer DBH.


Pasal 1213


Subdirektorat Pelaksanaan Transfer II terdiri dari:
  1. Seksi Pelaksanaan Transfer IIA;
  2. Seksi Pelaksanaan Transfer IIB;
  3. Seksi Pelaksanaan Transfer IIC.


Pasal 1214


Seksi Pelaksanaan Transfer IIA, IIB, dan IIC masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, koordinasi fasilitasi, dan pemantauan/konfirmasi atas pelaksanaan Transfer ke Daerah serta penyusunan laporan realisasi anggaran Transfer ke Daerah, khususnya DBH, sesuai dengan penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.


Pasal 1215


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Dana Bagi Hasil Pajak.


Bagian Kelima
Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pasal 1216


Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, analisis, dan evaluasi di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.


Pasal 1217


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1216, Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan kebijakan dan standardisasi pajak daerah dan retribusi daerah;
  2. perumusan bimbingan teknis pajak daerah dan retribusi daerah;
  3. pemantauan, analisis dan perumusan evaluasi pajak daerah dan retribusi daerah;
  4. perumusan rekomendasi di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
  5. pelaksanaan tata usaha direktorat.


Pasal 1218


Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdiri dari:
  1. Subdirektorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah I;
  2. Subdirektorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah II;
  3. Subdirektorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah III;
  4. Subdirektorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IV;
  5. Subdirektorat Sinkronisasi dan Dukungan Teknis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  6. Subbagian Tata Usaha;
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1219


Subdirektorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah I mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, analisis, dan evaluasi pajak daerah dan retribusi daerah di wilayah Sumatera.


Pasal 1220


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1219, Subdirektorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah I menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penyusunan standardisasi pajak daerah dan retribusi daerah di wilayah Sumatera;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis pajak daerah dan retribusi daerah di wilayah Sumatera;
  3. pemantauan, analisis dan evaluasi pajak daerah dan retribusi daerah di wilayah Sumatera;
  4. penyusunan rekomendasi pajak daerah dan retribusi daerah di wilayah Sumatera.


Pasal 1221


Subdirektorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah I terdiri dari:
  1. Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IA;
  2. Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IB;
  3. Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IC;
  4. Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ID.


Pasal 1222


Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IA, IB, IC, dan ID mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan standardisasi dan bimbingan teknis, pemantauan, analisis, dan rekomendasi pajak daerah dan retribusi daerah, sesuai dengan penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.


Pasal 1223


Subdirektorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah II mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, analisis, dan evaluasi pajak daerah dan retribusi daerah di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.


Pasal 1224


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1223, Subdirektorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah II menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan standardisasi pajak daerah dan retribusi daerah di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara;
  2. pelaksanaan bimbingan teknis pajak daerah dan retribusi daerah di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara;
  3. pemantauan, analisis dan evaluasi pajak daerah dan retribusi daerah di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara;
  4. penyusunan rekomendasi pajak daerah dan retribusi daerah di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.


Pasal 1225


Subdirektorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah II terdiri dari:
  1. Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IIA;
  2. Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IIB;
  3. Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IIC;
  4. Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IID.


Pasal 1226


Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IIA, IIB, IIC, dan IID mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan standardisasi dan bimbingan teknis, pemantauan, analisis, dan rekomendasi pajak daerah dan retribusi daerah, sesuai dengan penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.


Pasal 1227


Subdirektorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah III mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, analisis, dan evaluasi pajak daerah dan retribusi daerah, sesuai dengan penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.


Pasal 1228


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1227, Subdirektorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah III menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan standardisasi pajak daerah dan retribusi daerah di wilayah Kalimantan dan Sulawesi;
  2. pelaksanaan bimbingan teknis pajak daerah dan retribusi daerah di wilayah Kalimantan dan Sulawesi;
  3. pemantauan, analisis dan evaluasi pajak daerah dan retribusi daerah di wilayah Kalimantan dan Sulawesi;
  4. penyusunan rekomendasi pajak daerah dan retribusi daerah di wilayah penyusunan standardisasi pajak daerah dan retribusi daerah di wilayah Kalimantan dan Sulawesi.


Pasal 1229


Subdirektorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah III terdiri dari:
  1. Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IIIA;
  2. Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IIIB;
  3. Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IIIC;
  4. Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IIID.


Pasal 1230


Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IIIA, IIIB, IIIC, dan IIID mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan standardisasi dan bimbingan teknis, pemantauan, analisis, dan rekomendasi pajak daerah dan retribusi daerah, sesuai dengan penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.


Pasal 1231


Subdirektorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IV mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, analisis dan evaluasi pajak daerah dan retribusi daerah di wilayah Maluku dan Papua.


Pasal 1232


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1231, Subdirektorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IV menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan standardisasi pajak daerah dan retribusi daerah di wilayah Maluku dan Papua;
  2. pelaksanaan bimbingan teknis pajak daerah dan retribusi daerah di wilayah Maluku dan Papua;
  3. pemantauan, analisis dan evaluasi pajak daerah dan retribusi daerah di wilayah Maluku dan Papua;
  4. penyusunan rekomendasi pajak daerah dan retribusi daerah di wilayah penyusunan standardisasi pajak daerah dan retribusi daerah di wilayah Maluku dan Papua.


Pasal 1233


Subdirektorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IV terdiri dari:
  1. Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IVA;
  2. Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IVB;
  3. Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IVC;
  4. Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IVD.


Pasal 1234


Seksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah IVA, IVB, IVC, dan IVD mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan standardisasi dan bimbingan teknis, pemantauan, analisis dan rekomendasi pajak daerah dan retribusi daerah, sesuai dengan penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.


Pasal 1235


Subdirektorat Sinkronisasi dan Dukungan Teknis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan sinkronisasi, standardisasi, koordinasi, bimbingan teknis, pemantauan, analisis dan evaluasi pajak daerah dan retribusi daerah, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah.


Pasal 1236


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1235, Subdirektorat Sinkronisasi dan Dukungan Teknis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan sinkronisasi dan perumusan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah;
  2. penyusunan standardisasi pajak daerah dan retribusi daerah;
  3. pelaksanaan bimbingan teknis pajak daerah dan retribusi daerah;
  4. pemantauan, analisis dan evaluasi pajak daerah dan retribusi daerah;
  5. pelaksanaan penyusunan, pengolahan dan penyajian peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
  6. koordinasi pelaksanaan bimbingan teknis dan pemantauan pajak daerah dan retribusi daerah.


Pasal 1237


Subdirektorat Sinkronisasi dan Dukungan Teknis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdiri dari:
  1. Seksi Sinkronisasi Pajak Daerah;
  2. Seksi Sinkronisasi Retribusi Daerah;
  3. Seksi Data dan Pelaporan PDRD.


Pasal 1238


(1) Seksi Sinkronisasi Pajak Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan sinkronisasi dan perumusan kebijakan, penyusunan standardisasi, pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan, analisis dan evaluasi pajak daerah.
(2) Seksi Sinkronisasi Retribusi Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan sinkronisasi dan perumusan kebijakan, penyusunan standardisasi, pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan, analisis dan evaluasi retribusi daerah.
(3) Seksi Data dan Pelaporan PDRD mempunyai tugas melakukan penyusunan, pengolahan dan penyajian peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah, koordinasi pelaksanaan bimbingan teknis dan pemantauan pajak daerah dan retribusi daerah.


Pasal 1239


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Sinkronisasi dan Dukungan Teknis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Bagian Keenam
Direktorat Pembiayaan dan
Kapasitas Daerah

Pasal 1240


Direktorat Pembiayaan dan Kapasitas Daerah mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang pembiayaan dan kapasitas daerah.


Pasal 1241


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1240, Direktorat Pembiayaan dan Kapasitas Daerah menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang pembiayaan dan kapasitas daerah;
  2. pelaksanaan kebijakan pinjaman kepada pemerintah daerah yang dananya bersumber dari dalam negeri dan penerusan pinjaman luar negeri;
  3. pelaksanaan kebijakan Obligasi Daerah, hibah kepada pemerintah daerah, dan dana darurat;
  4. perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembiayaan penataan, pengembangan ekonomi, dan penguatan kapasitas daerah;
  5. pelaksanaan bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang pembiayaan dan penguatan kapasitas daerah;
  6. pelaksanaan tata usaha direktorat.


Pasal 1242


Direktorat Pembiayaan dan Kapasitas Daerah terdiri dari:
  1. Subdirektorat Pinjaman Daerah;
  2. Subdirektorat Hibah Daerah;
  3. Subdirektorat Pembiayaan Penataan Daerah;
  4. Subdirektorat Investasi dan Kapasitas Keuangan Daerah;
  5. Subdirektorat Penatausahaan Pembiayaan Daerah;
  6. Subbagian Tata Usaha;
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1243


Subdirektorat Pinjaman Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan dan analisis, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang pinjaman kepada daerah dalam rangka penerusan pinjaman dalam negeri, penerusan pinjaman luar negeri, obligasi daerah, dan pinjaman lainnya kepada pemerintah daerah.


Pasal 1244


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1243, Subdirektorat Pinjaman Daerah menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan dan analisis di bidang pinjaman kepada daerah dalam rangka penerusan pinjaman dalam negeri, penerusan pinjaman luar negeri, obligasi daerah, dan pinjaman lainnya kepada pemerintah daerah;
  2. penyiapan perumusan standardisasi di bidang pinjaman kepada daerah dalam rangka penerusan pinjaman dalam negeri, penerusan pinjaman luar negeri, obligasi daerah, dan pinjaman lainnya kepada pemerintah daerah;
  3. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pinjaman kepada daerah dalam rangka penerusan pinjaman dalam negeri, penerusan pinjaman luar negeri, obligasi daerah, dan pinjaman lainnya kepada pemerintah daerah;
  4. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pinjaman kepada daerah dalam rangka penerusan pinjaman dalam negeri, penerusan pinjaman luar negeri, obligasi daerah, dan pinjaman lainnya kepada pemerintah daerah;
  5. penyiapan perumusan perjanjian pinjaman Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dalam rangka penerusan pinjaman dalam negeri, dan penerusan pinjaman luar negeri.


Pasal 1245


Subdirektorat Pinjaman Daerah terdiri dari:
  1. Seksi Pinjaman Daerah I;
  2. Seksi Pinjaman Daerah II;
  3. Seksi Pinjaman Daerah III;
  4. Seksi Pinjaman Daerah IV.


Pasal 1246


(1) Seksi Pinjaman Daerah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, dan analisis, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang pinjaman kepada daerah dalam rangka penerusan pinjaman dalam negeri, penerusan pinjaman luar negeri, obligasi daerah, dan pinjaman lainnya kepada pemerintah daerah untuk wilayah Sumatera.
(2) Seksi Pinjaman Daerah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, dan analisis, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang pinjaman kepada daerah dalam rangka penerusan pinjaman dalam negeri, penerusan pinjaman luar negeri, obligasi daerah, dan pinjaman lainnya kepada pemerintah daerah untuk wilayah Jawa.
(3) Seksi Pinjaman Daerah III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, dan analisis, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang pinjaman kepada daerah dalam rangka penerusan pinjaman dalam negeri, penerusan pinjaman luar negeri, obligasi daerah, dan pinjaman lainnya kepada pemerintah daerah untuk wilayah Kalimantan dan Sulawesi.
(4) Seksi Pinjaman Daerah IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, dan analisis, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang pinjaman kepada daerah dalam rangka penerusan pinjaman dalam negeri, penerusan pinjaman luar negeri, obligasi daerah, dan pinjaman lainnya kepada pemerintah daerah untuk wilayah Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.


Pasal 1247


Subdirektorat Hibah Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan dan analisis, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang hibah kepada daerah yang bersumber dari dalam negeri dan luar negeri.


Pasal 1248


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1247, Subdirektorat Hibah Daerah menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan dan analisis di bidang hibah kepada daerah yang bersumber dari dalam negeri dan luar negeri;
  2. penyiapan perumusan standardisasi di bidang hibah kepada daerah yang bersumber dari dalam negeri dan luar negeri;
  3. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang hibah kepada daerah yang bersumber dari dalam negeri dan luar negeri;
  4. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang hibah kepada daerah yang bersumber dari dalam negeri dan luar negeri;
  5. penyiapan perumusan perjanjian hibah Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang dananya bersumber dari dalam negeri dan luar negeri.


Pasal 1249


Subdirektorat Hibah Daerah terdiri dari:
  1. Seksi Hibah Daerah I;
  2. Seksi Hibah Daerah II;
  3. Seksi Hibah Daerah III;
  4. Seksi Hibah Daerah IV.


Pasal 1250


(1) Seksi Hibah Daerah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan analisis, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang hibah kepada daerah yang bersumber dari dalam negeri dan luar negeri meliputi wilayah Sumatera.
(2) Seksi Hibah Daerah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan analisis, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang hibah kepada daerah yang bersumber dari dalam negeri dan luar negeri meliputi wilayah Jawa.
(3) Seksi Hibah Daerah III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan analisis, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang hibah kepada daerah yang bersumber dari dalam negeri dan luar negeri meliputi Kalimantan dan Sulawesi.
(4) Seksi Hibah Daerah IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan analisis, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang hibah kepada daerah yang bersumber dari dalam negeri dan luar negeri meliputi wilayah Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.


Pasal 1251


Subdirektorat Pembiayaan Penataan Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan dan analisis, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang pendanaan penataan daerah dan dana darurat.


Pasal 1252


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1251, Subdirektorat Pembiayaan Penataan Daerah menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan dan analisis di bidang pendanaan penataan daerah dan dana darurat;
  2. penyiapan perumusan standardisasi di bidang pendanaan penataan daerah dan dana darurat;
  3. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pendanaan penataan daerah dan dana darurat;
  4. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pendanaan penataan daerah dan dana darurat.


Pasal 1253


Subdirektorat Pembiayaan Penataan Daerah terdiri dari:
  1. Seksi Pembiayaan Penataan Daerah I;
  2. Seksi Pembiayaan Penataan Daerah II;
  3. Seksi Pembiayaan Penataan Daerah III;
  4. Seksi Pembiayaan Penataan Daerah IV.


Pasal 1254


(1) Seksi Pembiayaan Penataan Daerah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan analisis, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang pendanaan penataan daerah dan dana darurat meliputi wilayah Sumatera.
(2) Seksi Pembiayaan Penataan Daerah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan analisis, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang pendanaan penataan daerah dan dana darurat meliputi wilayah Jawa.
(3) Seksi Pembiayaan Penataan Daerah III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan analisis, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang pendanaan penataan daerah dan dana darurat meliputi wilayah Kalimantan dan Sulawesi.
(4) Seksi Pembiayaan Penataan Daerah IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan analisis, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang pendanaan penataan daerah dan dana darurat meliputi wilayah Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.


Pasal 1255


Subdirektorat Investasi dan Kapasitas Keuangan Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan dan analisis, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang pengelolaan investasi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada daerah, serta pengembangan kemampuan kapasitas keuangan daerah.


Pasal 1256


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1255, Subdirektorat Investasi dan Kapasitas Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan dan analisis di bidang pengelolaan investasi pada BUMD, BLUD, dan PMP kepada daerah, serta pengembangan dan pemetaan kemampuan kapasitas keuangan daerah;
  2. penyiapan perumusan standardisasi di bidang pengelolaan investasi pada BUMD, BLUD, dan PMP kepada daerah, serta pengembangan dan pemetaan kemampuan kapasitas keuangan daerah;
  3. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengelolaan investasi pada BUMD, BLUD, dan PMP kepada daerah, serta pengembangan dan pemetaan kemampuan kapasitas keuangan daerah;
  4. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan investasi pada BUMD, BLUD, dan PMP kepada daerah, serta pengembangan dan pemetaan kemampuan kapasitas keuangan daerah.


Pasal 1257


Subdirektorat Investasi dan Kapasitas Keuangan Daerah terdiri dari:
  1. Seksi Investasi Daerah I;
  2. Seksi Investasi Daerah II;
  3. Seksi Kapasitas Keuangan Daerah I;
  4. Seksi Kapasitas Keuangan Daerah II.


Pasal 1258


(1) Seksi Investasi Daerah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan analisis, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang pengelolaan investasi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada daerah meliputi wilayah Sumatera dan Jawa.
(2) Seksi Investasi Daerah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan analisis, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang pengelolaan investasi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada daerah meliputi wilayah di luar Sumatera dan Jawa.
(3) Seksi Kapasitas Keuangan Daerah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan analisis, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang pengembangan dan pemetaan kemampuan kapasitas keuangan daerah meliputi wilayah Sumatera dan Jawa.
(4) Seksi Kapasitas Keuangan Daerah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan analisis, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang pengembangan dan pemetaan kemampuan kapasitas keuangan daerah meliputi wilayah di luar Sumatera dan Jawa.


Pasal 1259


Subdirektorat Penatausahaan Pembiayaan Daerah mempunyai tugas melakukan penatausahaan di bidang pinjaman daerah, hibah daerah, investasi daerah, dan dana darurat.


Pasal 1260


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1259, Subdirektorat Penatausahaan Pembiayaan Daerah menyelenggarakan fungsi:
  1. melaksanakan penatausahaan di bidang pinjaman daerah;
  2. melaksanakan penatausahaan di bidang hibah daerah;
  3. melaksanakan penatausahaan di bidang investasi daerah;
  4. melaksanakan penatausahaan di bidang dana darurat.


 

Pasal 1261


Subdirektorat Penatausahaan Pembiayaan Daerah terdiri dari:
  1. Seksi Penatausahaan Pembiayaan Daerah I;
  2. Seksi Penatausahaan Pembiayaan Daerah II;
  3. Seksi Penatausahaan Pembiayaan Daerah III;
  4. Seksi Penatausahaan Pembiayaan Daerah IV.


Pasal 1262


(1) Seksi Penatausahaan Pembiayaan Daerah I mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan di bidang pinjaman daerah, hibah daerah, investasi daerah, dan dana darurat meliputi wilayah Sumatera.
(2) Seksi Penatausahaan Pembiayaan Daerah II mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan di bidang pinjaman daerah, hibah daerah, investasi daerah, dan dana darurat meliputi wilayah Jawa.
(3) Seksi Penatausahaan Pembiayaan Daerah III mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan di bidang pinjaman daerah, hibah daerah, investasi daerah, dan dana darurat meliputi wilayah Kalimantan dan Sulawesi.
(4) Seksi Penatausahaan Pembiayaan Daerah IV mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan, pembukuan, dan pelaporan pinjaman daerah, dana darurat, dan investasi daerah meliputi wilayah Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.


Pasal 1263


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pinjaman Daerah.


Bagian Ketujuh
Direktorat Evaluasi Pendanaan
dan Informasi Keuangan Daerah

Pasal 1264


Direktorat Evaluasi Pendanaan dan Informasi Keuangan Daerah mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, standardisasi, dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pendanaan daerah dan ekonomi daerah, penyusunan akuntansi dan pelaporan keuangan di bidang anggaran Transfer ke Daerah, pengembangan sistem dan pelayanan informasi keuangan daerah, penyusunan profil kemampuan keuangan daerah dan peta kapasitas daerah serta dukungan teknis di lingkungan Direktorat Jenderal.


Pasal 1265


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1264, Direktorat Evaluasi Pendanaan dan Informasi Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan pemantauan dan evaluasi di bidang pendanaan daerah dan ekonomi daerah;
  2. penyiapan perumusan standardisasi pemantauan dan evaluasi di bidang pendanaan daerah dan ekonomi daerah;
  3. pemantauan dan evaluasi di bidang pendanaan daerah dan ekonomi daerah;
  4. penyusunan akuntansi dan pelaporan keuangan di bidang anggaran Transfer ke Daerah;
  5. pengembangan sistem dan pelayanan informasi di bidang keuangan daerah;
  6. penyusunan profil kemampuan keuangan daerah dan peta kapasitas daerah;
  7. pelaksanaan dukungan teknis sistem dan pelayanan informasi di lingkungan Direktorat Jenderal;
  8. pelaksanaan tata usaha direktorat.


Pasal 1266


Direktorat Evaluasi Pendanaan dan Informasi Keuangan Daerah terdiri dari:
  1. Subdirektorat Evaluasi Dana Desentralisasi dan Perekonomian Daerah;
  2. Subdirektorat Evaluasi Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
  3. Subdirektorat Akuntansi dan Pelaporan Transfer ke Daerah;
  4. Subdirektorat Data Keuangan Daerah;
  5. Subdirektorat Informasi dan Dukungan Teknis;
  6. Subbagian Tata Usaha;
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1267


Subdirektorat Evaluasi Dana Desentralisasi dan Perekonomian Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi di bidang pendanaan desentralisasi dan perekonomian daerah.


Pasal 1268


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1267, Subdirektorat Evaluasi Dana Desentralisasi dan Perekonomian Daerah menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan pemantauan dan evaluasi pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, dan defisit anggaran daerah, serta perekonomian daerah;
  2. penyiapan bahan perumusan standardisasi pemantauan dan evaluasi pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, dan defisit anggaran daerah, serta perekonomian daerah;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, dan defisit anggaran daerah, serta perekonomian daerah.


Pasal 1269


Subdirektorat Evaluasi Dana Desentralisasi dan Perekonomian Daerah terdiri dari:
  1. Seksi Evaluasi Pendapatan Daerah;
  2. Seksi Evaluasi Belanja Daerah;
  3. Seksi Evaluasi Pembiayaan Daerah dan Defisit Anggaran Daerah;
  4. Seksi Evaluasi Perekonomian Daerah.


Pasal 1270


(1) Seksi Evaluasi Pendapatan Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pendapatan daerah.
(2) Seksi Evaluasi Belanja Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang belanja daerah.
(3) Seksi Evaluasi Pembiayaan Daerah dan Defisit Anggaran Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pembiayaan daerah dan defisit anggaran daerah.
(4) Seksi Evaluasi Perekonomian Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang dampak pelaksanaan desentralisasi fiskal terhadap perekonomian daerah.


Pasal 1271


Subdirektorat Evaluasi Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan, standardisasi, dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan.


Pasal 1272


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1271, Subdirektorat Evaluasi Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan pemantauan dan evaluasi dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
  2. penyiapan perumusan standardisasi pemantauan dan evaluasi dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
  3. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
  4. perumusan dan penyiapan bahan Nota Keuangan di bidang Evaluasi Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.


Pasal 1273


Subdirektorat Evaluasi Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan terdiri dari:
  1. Seksi Evaluasi Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan I;
  2. Seksi Evaluasi Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan II;
  3. Seksi Evaluasi Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan III
  4. Seksi Evaluasi Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan IV.


Pasal 1274


(1) Seksi Evaluasi Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan, meliputi wilayah Sumatera.
(2) Seksi Evaluasi Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan, meliputi Jawa.
(3) Seksi Evaluasi Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan, meliputi wilayah Kalimantan dan Sulawesi.
(4) Seksi Evaluasi Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan, meliputi wilayah Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.


Pasal 1275


Subdirektorat Akuntansi dan Pelaporan Transfer ke Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan akuntansi dan pelaporan keuangan anggaran Transfer ke Daerah serta tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional.


Pasal 1276


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1275, Subdirektorat Akuntansi dan Pelaporan Transfer ke Daerah menyelenggarakan fungsi:
  1. penatausahaan bahan akuntansi anggaran Transfer ke Daerah;
  2. pemeriksaan kebenaran dan pelaksanaan analisis laporan keuangan anggaran Transfer ke Daerah;
  3. penyusunan laporan keuangan anggaran Transfer ke Daerah, Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan;
  4. pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional.


Pasal 1277


Subdirektorat Akuntansi dan Pelaporan Transfer ke Daerah terdiri dari:
  1. Seksi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I;
  2. Seksi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II;
  3. Seksi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan III;
  4. Seksi Konsolidasi Pelaporan Keuangan.


Pasal 1278


(1) Seksi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penatausahaan akuntansi, verifikasi dan analisis laporan keuangan, dan penyusunan laporan keuangan anggaran Transfer ke Daerah di wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
(2) Seksi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penatausahaan akuntansi, verifikasi dan analisis laporan keuangan, dan penyusunan laporan keuangan anggaran Transfer ke Daerah di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
(3) Seksi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penatausahaan akuntansi, verifikasi dan analisis laporan keuangan, dan penyusunan laporan keuangan anggaran Transfer ke Daerah di wilayah Maluku dan Papua.
(4) Seksi Konsolidasi Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan anggaran Transfer ke Daerah, Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan serta pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawas fungsional.


Pasal 1279


Subdirektorat Data Keuangan Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi serta pengolahan data keuangan daerah.


Pasal 1280


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1279, Subdirektorat Data Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan dan standardisasi data keuangan daerah;
  2. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang data keuangan daerah;
  3. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi data keuangan daerah;
  4. pengolahan data keuangan daerah.


Pasal 1281


Subdirektorat Data Keuangan Daerah terdiri dari:
  1. Seksi Data Keuangan Daerah I;
  2. Seksi Data Keuangan Daerah II;
  3. Seksi Data Keuangan Daerah III;
  4. Seksi Data Keuangan Daerah IV.


Pasal 1282


(1) Seksi Data Keuangan Daerah I mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi, serta pengolahan data keuangan daerah di wilayah Sumatera.
(2) Seksi Data Keuangan Daerah II mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi, serta pengolahan data keuangan daerah di wilayah Jawa.
(3) Seksi Data Keuangan Daerah III mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi, serta pengolahan data keuangan daerah di wilayah Kalimantan dan Sulawesi.
(4) Seksi Data Keuangan Daerah IV mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi, serta pengolahan data keuangan daerah di wilayah Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.


Pasal 1283


Subdirektorat Informasi dan Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan pengembangan sistem dan pelayanan informasi, penyusunan profil kemampuan keuangan daerah dan peta kapasitas daerah, dan pelaksanaan dukungan teknis sistem dan pelayanan informasi di lingkungan Direktorat Jenderal.


Pasal 1284


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1283, Subdirektorat Informasi dan Dukungan Teknis menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan pengembangan aplikasi dan program;
  2. perencanaan, pembangunan, pengumpulan dan pengelolaan, pengembangan, dan pemeliharaan basis data;
  3. penyusunan profil kemampuan keuangan daerah dan peta kapasitas daerah;
  4. pelaksanaan dukungan teknis sistem dan pelayanan informasi;
  5. pelayanan informasi di bidang keuangan daerah.


Pasal 1285


Subdirektorat Informasi dan Dukungan Teknis terdiri dari:
  1. Seksi Pengembangan Aplikasi dan Program;
  2. Seksi Pengelolaan Basis Data;
  3. Seksi Dukungan Teknis;
  4. Seksi Pelaporan dan Layanan Informasi.


Pasal 1286


(1) Seksi Pengembangan Aplikasi dan Program mempunyai tugas melakukan perencanaan, pembangunan, pengelolaan, pengembangan, pemeliharaan, dan penyusunan standar aplikasi dan program.
(2) Seksi Pengelolaan Basis Data mempunyai tugas melakukan perencanaan, pembangunan, pengumpulan, dan pengelolaan, pengembangan, dan pemeliharaan basis data serta penyusunan profil kemampuan keuangan daerah dan peta kapasitas daerah.
(3) Seksi Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan perencanaan, pembangunan, pengelolaan, pemeliharaan, dan peningkatan kualitas software, infrastruktur hardware, dan jaringan.
(4) Seksi Pelaporan dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengembangan serta penyajian informasi dan profil keuangan daerah.


Pasal 1287


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Evaluasi Dana Desentralisasi dan Perekonomian Daerah.


Bagian Kedelapan
Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 1288


Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 1289


(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) Pasal ini dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
(3) Jumlah jabatan fungsional tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.


BAB X
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN UTANG

Bagian Pertama
Tugas dan Fungsi

Pasal 1290


Tugas pokok Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang adalah menyelenggarakan sebagian tugas pokok Departemen di bidang pengelolaan utang dan hibah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 1291


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1290, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang pengelolaan utang dan hibah;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan utang dan hibah;
  3. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang pengelolaan utang dan hibah;
  4. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengelolaan utang dan hibah;
  5. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.


Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 1292


Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang terdiri dari:
  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Pinjaman dan Hibah;
  3. Direktorat Surat Utang Negara;
  4. Direktorat Pembiayaan Syariah;
  5. Direktorat Starategi dan Portofolio Utang;
  6. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.


Bagian Ketiga
Sekretariat Direktorat Jenderal

Pasal 1293


Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal.


Pasal 1294


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1293, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi kegiatan Direktorat Jenderal;
  2. penyelenggaraan pengelolaan urusan penataan organisasi dan ketatalaksanaan, serta pemantauan tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat di lingkungan Direktorat Jenderal;
  3. penyelenggaraan pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, dan dukungan teknis di lingkungan Direktorat Jenderal;
  4. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dokumentasi, kepustakaan, rumah tangga, dan kesejahteraan pegawai Direktorat Jenderal.


Pasal 1295


Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri dari:
  1. Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
  2. Bagian Kepegawaian;
  3. Bagian Keuangan;
  4. Bagian Dukungan Teknis;
  5. Bagian Umum;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1296


Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi dan ketatalaksanaan, serta pemantauan tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat di lingkungan Direktorat Jenderal.


Pasal 1297


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1296, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
  1. penataan organisasi, evaluasi dan perumusan pembakuan prestasi kinerja, pemantauan prestasi kinerja, penelaahan dan evaluasi jabatan, penyusunan rencana strategis, rencana kinerja, rencana kerja, dan jabatan fungsional Direktorat Jenderal;
  2. ketatalaksanaan, penyusunan prosedur dan metoda kerja, serta evaluasi pelaksanaannya di lingkungan Direktorat Jenderal;
  3. penyusunan laporan akuntabilitas kinerja dan jawaban atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat, pemantauan tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat di lingkungan Direktorat Jenderal.


Pasal 1298


Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri dari:
  1. Subbagian Organisasi;
  2. Subbagian Tata Laksana;
  3. Subbagian Pelaporan.


Pasal 1299


(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi, evaluasi dan perumusan pembakuan prestasi kinerja, pemantauan prestasi kinerja, penelaahan dan evaluasi jabatan, penyusunan rencana strategis, rencana kinerja, rencana kerja, dan jabatan fungsional Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan ketatalaksanaan, penyusunan prosedur dan metoda kerja, serta evaluasi pelaksanaannya di lingkungan Direktorat Jenderal.
(3) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja dan jawaban atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat, pemantauan tindaklanjut laporan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat di lingkungan Direktorat Jenderal.


Pasal 1300


Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal.


Pasal 1301


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1300, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan formasi, melakukan urusan tata usaha, dokumentasi, penghargaan dan hukuman disiplin pegawai, pelaksanaan kode etik, serta melaksanakan sistem informasi kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal;
  2. pelaksanaan urusan pengangkatan, gaji berkala, kepangkatan, pemberhentian, pemensiunan, dan mutasi kepegawaian lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal;
  3. pelaksanaan urusan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi metode pengembangan pegawai, pendayagunaan kompetensi pegawai, asessment center, dan seleksi pegawai dalam rangka pendidikan dan pelatihan, ujian jabatan, serta mempersiapkan usul penyempurnaan kurikulum pendidikan dan pelatihan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal.


Pasal 1302


Bagian Kepegawaian terdiri dari:
  1. Subbagian Pengembangan Pegawai;
  2. Subbagian Mutasi Kepegawaian;
  3. Subbagian Umum Kepegawaian.


Pasal 1303


(1) Subbagian Pengembangan pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi metode pengembangan pegawai, pendayagunaan kompetensi pegawai, asessment center, dan seleksi pegawai dalam rangka pendidikan dan pelatihan, ujian jabatan, serta mempersiapkan usul penyempurnaan kurikulum pendidikan dan pelatihan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan pengangkatan, gaji berkala, kepangkatan, pemberhentian, pemensiunan, dan mutasi kepegawaian lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal.
(3) Subbagian Umum Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan formasi, melakukan urusan tata usaha, dokumentasi, penghargaan dan hukuman disiplin pegawai, pelaksanaan kode etik, serta melaksanakan sistem informasi kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal.


Pasal 1304


Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal.


Pasal 1305


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1304, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal;
  2. pelaksanaan urusan perbendaharaan Direktorat Jenderal dan penerbitan surat perintah pembayaran;
  3. akuntansi pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal.


Pasal 1306


Bagian Keuangan terdiri dari:
  1. Subbagian Penyusunan Anggaran;
  2. Subbagian Perbendaharaan;
  3. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.


Pasal 1307


(1) Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan Direktorat Jenderal dan penerbitan surat perintah pembayaran.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan akuntansi pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal.


Pasal 1308


Bagian Dukungan Teknis mempunyai tugas melaksanakan urusan dukungan teknis di lingkungan Direktorat Jenderal.


Pasal 1309


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1308, Bagian Dukungan Teknis menyelenggarakan fungsi:
  1. perencanaan kebutuhan, instalasi, pemeliharaan, dan bimbingan teknis mengenai perangkat lunak komputer;
  2. perencanaan kebutuhan, instalasi, pemeliharaan, serta bimbingan teknis mengenai
  3. perangkat keras komputer dan jaringan komputer;
  4. perencanaan kebutuhan dan pelaksanaan urusan pengadaan barang/jasa, urusan penerimaan, penyimpanan, dan distribusi barang perlengkapan, pemeliharaan barang perlengkapan yang belum didistribusikan, serta inventarisasi dan penghapusan Barang Milik Negara di lingkungan Direktorat Jenderal.


Pasal 1310


Bagian Dukungan Teknis terdiri dari:
  1. Subbagian Perangkat Lunak Komputer;
  2. Subbagian Perangkat Keras dan Jaringan Komputer;
  3. Subbagian Perlengkapan.


Pasal 1311


(1) Subbagian Perangkat Lunak Komputer mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan kebutuhan, instalasi, pemeliharaan, dan bimbingan teknis mengenai perangkat lunak komputer.
(2) Subbagian Perangkat Keras dan Jaringan Komputer mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan kebutuhan, instalasi, pemeliharaan, serta bimbingan teknis mengenai perangkat keras komputer dan jaringan komputer.
(3) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan kebutuhan dan pelaksanaan urusan pengadaan barang/jasa, urusan penerimaan, penyimpanan, dan distribusi barang perlengkapan, pemeliharaan barang perlengkapan yang belum didistribusikan, serta inventarisasi dan penghapusan Barang Milik Negara di lingkungan Direktorat Jenderal.


Pasal 1312


Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, dokumentasi, kepustakaan, rumah tangga, dan kesejahteraan pegawai Direktorat Jenderal.


Pasal 1313


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1312, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, dokumentasi, kepustakaan, ekspedisi, pengetikan, dan penggandaan;
  2. pelaksanaan urusan rumah tangga, keprotokolan, dan pemeliharaan barang inventaris;
  3. pelaksanaan urusan kesejahteraan pegawai, mengajukan permintaan pembayaran, pembuatan daftar gaji dan tunjangan, pembayaran gaji dan tunjangan, serta pertanggungjawabannya.


Pasal 1314


Bagian Umum terdiri dari:
  1. Subbagian Tata Usaha;
  2. Subbagian Rumah Tangga;
  3. Subbagian Gaji.


Pasal 1315


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, dokumentasi, kepustakaan, ekspedisi, pengetikan, dan penggandaan.
(2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan dalam, pengangkutan pegawai, urusan perjalanan dinas, keprotokolan, dan pemeliharaan barang inventaris.
(3) Subbagian Gaji mempunyai tugas melakukan urusan kesejahteraan pegawai, mengajukan permintaan pembayaran, pembuatan daftar gaji dan tunjangan, pembayaran gaji dan tunjangan, serta pertanggungjawabannya.


Bagian Keempat
Direktorat Pinjaman dan Hibah

Pasal 1316


Direktorat Pinjaman dan Hibah mempunyai tugas merumuskan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi pengelolaan pinjaman dan hibah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.


Pasal 1317


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1316, Direktorat Pinjaman dan Hibah menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan pelaksanaan kebijakan pinjaman dan hibah;
  2. analisis kelayakan pembiayaan proyek-proyek yang bersumber dari pinjaman dan hibah;
  3. pelaksanaan kegiatan negosiasi dan penyiapan dokumen, serta penatausahaan perjanjian pinjaman dan hibah;
  4. penyusunan naskah perjanjian pinjaman dan hibah;
  5. penyusunan standardisasi materi perjanjian dan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan pinjaman dan hibah;
  6. pelaksanaan tata usaha Direktorat.


Pasal 1318


Direktorat Pengelolaan Pinjaman dan Hibah terdiri dari:
  1. Subdirektorat Pinjaman dan Hibah I;
  2. Subdirektorat Pinjaman dan Hibah II;
  3. Subdirektorat Pinjaman dan Hibah III;
  4. Subdirektorat Pinjaman dan Hibah IV;
  5. Subbagian Tata Usaha;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1319


Subdirektorat Pinjaman dan Hibah I mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rumusan pelaksanaan kebijakan pinjaman dan hibah, analisis kelayakan pembiayaan proyek, negosiasi, penyiapan dokumen dan penatausahaan perjanjian pinjaman dan hibah, penyusunan naskah perjanjian pinjaman dan hibah, penyusunan standardisasi materi perjanjian, peraturan perundang-undangan, dan pengembangan prosedur operasi standar terkait pengelolaan pinjaman dan hibah dari Asian Development Bank, IFAD, dan Islamic Development Bank.


Pasal 1320


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1319, Subdirektorat Pinjaman dan Hibah I menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rumusan pelaksanaan kebijakan pinjaman dan hibah;
  2. analisis kelayakan pembiayaan proyek yang bersumber dari pinjaman dan hibah;
  3. pelaksanaan negosiasi dan penyiapan dokumen perjanjian pinjaman;
  4. penyelesaian pelaksanaan pinjaman dan hibah;
  5. penyusunan naskah perjanjian pinjaman dan hibah;
  6. penyusunan standardisasi materi perjanjian dan peraturan perundang-undangan;
  7. pengembangan prosedur operasi standar.


Pasal 1321


Subdirektorat Pinjaman dan Hibah I terdiri dari:
  1. Seksi Pinjaman dan Hibah IA;
  2. Seksi Pinjaman dan Hibah IB;
  3. Seksi Pinjaman dan Hibah IC;
  4. Seksi Pinjaman dan Hibah ID.


Pasal 1322


Seksi Pinjaman dan Hibah IA, IB, IC, dan ID masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan pelaksanaan kebijakan, analisis kelayakan pembiayaan proyek, pelaksanaan negosiasi dan penyiapan dokumen perjanjian, penyelesaian pelaksanaan pinjaman, penyusunan naskah perjanjian, penyusunan standardisasi materi perjanjian dan peraturan perundang-undangan serta penyusunan dan pengembangan prosedur operasi standar, terkait pengelolaan pinjaman dan hibah sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.


Pasal 1323


Subdirektorat Pinjaman dan Hibah II mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rumusan pelaksanaan kebijakan, analisis kelayakan pembiayaan proyek, negosiasi, penyiapan dokumen dan penatausahaan perjanjian, penyusunan naskah perjanjian, penyusunan standardisasi materi perjanjian, peraturan perundang-undangan, pengembangan prosedur operasi standar terkait pengelolaan pinjaman dan hibah dari World Bank, European Invesment Bank (EIB), UN Institution, dan multilateral lainnya.


Pasal 1324


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1323, Subdirektorat Pinjaman dan Hibah II menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rumusan pelaksanaan kebijakan pinjaman dan hibah;
  2. analisis kelayakan pembiayaan proyek yang bersumber dari pinjaman dan hibah;
  3. pelaksanaan negosiasi dan penyiapan dokumen perjanjian pinjaman;
  4. penyelesaian pelaksanaan pinjaman dan hibah;
  5. penyusunan naskah perjanjian pinjaman dan hibah;
  6. penyusunan standardisasi materi perjanjian dan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan pinjaman dan hibah;
  7. pengembangan prosedur operasi standar.


Pasal 1325


Subdirektorat Pinjaman dan Hibah II terdiri dari:
  1. Seksi Pinjaman dan Hibah IIA;
  2. Seksi Pinjaman dan Hibah IIB;
  3. Seksi Pinjaman dan Hibah IIC;
  4. Seksi Pinjaman dan Hibah IID.


Pasal 1326


Seksi Pinjaman dan Hibah IIA, IIB, IIC, dan IID masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan pelaksanaan kebijakan, analisis kelayakan pembiayaan proyek, pelaksanaan negosiasi dan penyiapan dokumen perjanjian, penyelesaian pelaksanaan pinjaman, penyusunan naskah perjanjian, penyusunan standardisasi materi perjanjian dan peraturan perundang-undangan serta penyusunan dan pengembangan prosedur operasi standar terkait pengelolaan pinjaman dan hibah sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.


Pasal 1327


Subdirektorat Pinjaman dan Hibah III mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rumusan pelaksanaan kebijakan, analisis kelayakan pembiayaan proyek, negosiasi, penyiapan dokumen dan penatausahaan perjanjian, penyusunan naskah perjanjian, penyusunan standardisasi materi perjanjian, peraturan perundang-undangan, pengembangan prosedur operasi standar terkait pengelolaan pinjaman dan hibah dari negara Singapura, Cina, Inggris, Jerman, Perancis, Belgia, Belanda, Finlandia, Denmark, Austria, Swedia, Swiss, Italia, Norwegia dan Negara Eropa Barat lainnya, Slovakia, Rusia, Australia, dan Selandia Baru.


Pasal 1328


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1327, Subdirektorat Pinjaman dan Hibah III menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rumusan pelaksanaan kebijakan pinjaman dan hibah;
  2. analisis kelayakan pembiayaan proyek yang bersumber dari pinjaman dan hibah;
  3. pelaksanaan negosiasi dan penyiapan dokumen perjanjian pinjaman;
  4. penyelesaian pelaksanaan pinjaman dan hibah;
  5. penyusunan naskah perjanjian pinjaman dan hibah;
  6. penyusunan standardisasi materi perjanjian dan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan pinjaman dan hibah;
  7. pengembangan prosedur operasi standar.


Pasal 1329


Subdirektorat Pinjaman dan Hibah III terdiri dari:
  1. Seksi Pinjaman dan Hibah IIIA;
  2. Seksi Pinjaman dan Hibah IIIB;
  3. Seksi Pinjaman dan Hibah IIIC;
  4. Seksi Pinjaman dan Hibah IIID.


Pasal 1330


Seksi Pinjaman dan Hibah IIIA, IIIB, IIIC, dan IIID masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan pelaksanaan kebijakan, analisis kelayakan pembiayaan proyek, pelaksanaan negosiasi dan penyiapan dokumen perjanjian, penyelesaian pelaksanaan pinjaman, penyusunan naskah perjanjian, penyusunan standardisasi materi perjanjian dan peraturan perundang-undangan serta penyusunan dan pengembangan prosedur operasi standar terkait pengelolaan pinjaman dan hibah sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.


Pasal 1331


Subdirektorat Pinjaman dan Hibah IV mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rumusan pelaksanaan kebijakan, analisis kelayakan pembiayaan proyek, negosiasi, penyiapan dokumen dan penatausahaan perjanjian, penyusunan naskah perjanjian, penyusunan standardisasi materi perjanjian, peraturan perundang-undangan, pengembangan prosedur operasi standar terkait pengelolaan pinjaman dan hibah dari negara Jepang, Korea, Malaysia, Brunei Darussalam dan negara Asia lainnya, Spanyol, Polandia, Rumania, Hungaria dan Negara Eropa Timur lainnya, Amerika Serikat, Canada,
negara-negara Timur Tengah/Islamic lainnya, dan dalam negeri.


Pasal 1332


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1331, Subdirektorat Pinjaman dan Hibah IV menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rumusan pelaksanaan kebijakan pinjaman dan hibah;
  2. analisis kelayakan pembiayaan proyek yang bersumber dari pinjaman dan hibah;
  3. pelaksanaan negosiasi dan penyiapan dokumen perjanjian pinjaman;
  4. penyelesaian pelaksanaan pinjaman dan hibah;
  5. penyusunan naskah perjanjian pinjaman dan hibah;
  6. penyusunan standardisasi materi perjanjian dan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan pinjaman dan hibah;
  7. pengembangan prosedur operasi standar.


Pasal 1333


Subdirektorat Pinjaman dan Hibah IV terdiri dari:
  1. Seksi Pinjaman dan Hibah IVA;
  2. Seksi Pinjaman dan Hibah IVB;
  3. Seksi Pinjaman dan Hibah IVC;
  4. Seksi Pinjaman dan Hibah IVD.


Pasal 1334


Seksi Pinjaman dan Hibah IVA, IVB, IVC, dan IVD masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan pelaksanaan kebijakan, analisis kelayakan pembiayaan proyek, pelaksanaan negosiasi dan penyiapan dokumen perjanjian, penyelesaian pelaksanaan pinjaman, penyusunan naskah perjanjian, penyusunan standardisasi materi perjanjian dan peraturan perundang-undangan serta penyusunan dan pengembangan prosedur operasi standar terkait pengelolaan pinjaman dan hibah sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.


Pasal 1335


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta melakukan koordinasi penyiapan data dan bantuan teknis Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pinjaman dan Hibah IV.


Bagian Kelima
Direktorat Surat Utang Negara

Pasal 1336


Direktorat Surat Utang Negara mempunyai tugas merumuskan pelaksanaan kebijakan pengelolaan portofolio, pengembangan pasar, analisis keuangan dan pasar Surat Utang Negara, serta merumuskan peraturan dan kebijakan operasional Surat Utang Negara berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.


Pasal 1337


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1336, Direktorat Surat Utang Negara menyelenggarakan fungsi:
  1. analisis kebutuhan infrastruktur perdagangan Surat Utang Negara;
  2. perumusan rekomendasi Surat Utang Negara yang akan ditransaksikan;
  3. pelaksanaan transaksi Surat Utang Negara;
  4. koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan transaksi dan pengembangan pasar;
  5. pengembangan instrumen terkait pengelolaan portofolio Surat Utang Negara;
  6. pelaksanaan pelayanan publik dan hubungan investor;
  7. pelaksanaan analisis keuangan dan pasar Surat Utang Negara terkait pelaksanaan transaksi;
  8. perumusan peraturan dan kebijakan operasional pengelolaan Surat Utang Negara;
  9. pelaksanaan tata usaha Direktorat.

Pasal 1338


Direktorat Surat Utang Negara terdiri dari:
  1. Subdirektorat Pengelolaan Portofolio Surat Utang Negara;
  2. Subdirektorat Pengembangan Pasar Surat Utang Negara;
  3. Subdirektorat Analisis Keuangan dan Pasar Surat Utang Negara;
  4. Subdirektorat Peraturan Surat Utang Negara dan Kebijakan Operasional;
  5. Subbagian Tata Usaha;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1339


Subdirektorat Pengelolaan Portofolio Surat Utang Negara melaksanakan analisis kebutuhan infrastruktur perdagangan, penyiapan rekomendasi Surat Utang Negara yang akan ditransaksikan, dan pelaksanaan transaksi Surat Utang Negara dan derivatif.


Pasal 1340


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1339, Subdirektorat Pengelolaan Portofolio Surat Utang Negara menyelenggarakan fungsi:
  1. analisis kebutuhan infrastruktur perdagangan;
  2. penyiapan rekomendasi Obligasi Negara yang akan ditransaksikan;
  3. pelaksanaan penerbitan, penjualan, pembelian kembali, penukaran dan peminjaman Obligasi Negara di pasar perdana dan pasar sekunder;
  4. pengumpulan dan pengolahan data serta penyiapan dokumen pelaksanaan transaksi Obligasi Negara di pasar perdana dan pasar sekunder;
  5. penyiapan rekomendasi Surat Perbendaharaan Negara dan Derivatif yang akan ditransaksikan;
  6. pengumpulan dan pengolahan data serta penyiapan dokumen pelaksanaan transaksi Surat Perbendaharaan Negara di pasar perdana dan pasar sekunder.


Pasal 1341


Subdirektorat Pengelolaan Portofolio Surat Utang Negara terdiri dari:
  1. Seksi Infrastruktur Perdagangan;
  2. Seksi Pelaksanaan Transaksi Obligasi Negara;
  3. Seksi Pelaksanaan Transaksi Surat Perbendaharaan Negara dan Derivatif.


Pasal 1342


(1) Seksi Infrastruktur Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis kebutuhan program aplikasi, analisis kebutuhan sistem perdagangan terkait pengelolaan Surat Utang Negara.
(2) Seksi Pelaksanaan Transaksi Obligasi Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rekomendasi Obligasi Negara yang akan ditransaksikan, pengumpulan dan pengolahan data, penyiapan dokumen pelaksanaan transaksi, penyiapan ketentuan dan persyaratan Obligasi Negara yang akan ditransaksikan, serta pelaksanaan transaksi penerbitan, penjualan, pembelian kembali, dan penukaran Obligasi Negara di pasar perdana dan sekunder.
(3) Seksi Pelaksanaan Transaksi Surat Perbendaharaan Negara dan Derivatif mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rekomendasi Surat Perbendaharaan Negara dan Derivatif yang akan ditransaksikan, pengumpulan dan pengolahan data, penyiapan dokumen pelaksanaan transaksi, dan pelaksanaan transaksi penerbitan, penjualan, pembelian kembali, penyiapan ketentuan dan persyaratan Surat Perbendaharaan Negara dan Derivatif yang akan ditransaksikan, serta penukaran Surat Perbendaharaan Negara dan Derivatif di pasar perdana dan sekunder.


Pasal 1343


Subdirektorat Pengembangan Pasar Surat Utang Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dengan instansi atau lembaga terkait dan para pelaku pasar, perumusan dan pengembangan instrumen, serta penyiapan dan pengembangan layanan publik terkait pengelolaan Surat Utang Negara.


Pasal 1344


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1343, Subdirektorat Pengembangan Pasar Surat Utang Negara menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi dengan instansi atau lembaga terkait dan para pelaku pasar dalam rangka pengembangan pasar Surat Utang Negara;
  2. penyiapan bahan perumusan dan pengembangan instrumen Surat Utang Negara;
  3. penyiapan dan pengembangan layanan publik dalam rangka pengembangan pasar Surat Utang Negara.


Pasal 1345


Subdirektorat Pengembangan Pasar Surat Utang Negara terdiri dari:
  1. Seksi Hubungan Kelembagaan;
  2. Seksi Pengembangan Instrumen Surat Utang Negara;
  3. Seksi Pelayanan Publik dan Hubungan Investor.


Pasal 1346


(1) Seksi Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dengan instansi atau lembaga terkait dan kerjasama internasional dalam rangka pengelolaan Surat Utang Negara.
(2) Seksi Pengembangan Instrumen Surat Utang Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pengembangan instrumen Surat Utang Negara, serta penyiapan bahan perumusan ketentuan dan persyaratan Surat Utang Negara.
(3) Seksi Pelayanan Publik dan Hubungan Investor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan teknik, metode, dan materi layanan informasi dan komunikasi dengan publik dan investor terkait pengelolaan Surat Utang Negara.


Pasal 1347


Subdirektorat Analisis Keuangan dan Pasar Surat Utang Negara mempunyai tugas melaksanakan analisis pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pembuatan proyeksi, monitoring, dan pemutakhiran arus kas dalam pengelolaan Surat Utang Negara, pemantauan dan analisis kinerja potensi pasar Surat Utang Negara, serta perumusan rekomendasi harga/yield Surat Utang Negara.


Pasal 1348


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1347, Subdirektorat Analisis Keuangan dan Pasar Surat Utang Negara menyelenggarakan fungsi:
  1. analisis pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  2. pembuatan proyeksi, monitoring, dan pemutakhiran arus kas terkait pengelolaan Surat Utang Negara;
  3. pemantauan dan analisis kinerja serta potensi pasar Surat Utang Negara;
  4. penyiapan bahan perumusan rekomendasi harga/yield Surat Utang Negara;
  5. pemantauan dan analisis pasar uang dan derivatif terkait pengelolaan Surat Utang Negara.


Pasal 1349


Subdirektorat Analisis Keuangan dan Pasar Surat Utang Negara terdiri dari:
  1. Seksi Analisis Keuangan dan Fiskal;
  2. Seksi Analisis Pasar Surat Utang Negara;
  3. Seksi Analisis Pasar Uang dan Derivatif.


Pasal 1350


(1) Seksi Analisis Keuangan dan Fiskal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pembuatan proyeksi, monitoring, dan pemutakhiran arus kas dalam pengelolaan Surat Utang Negara.
(2) Seksi Analisis Pasar Surat Utang Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan analisis kinerja serta potensi pasar Surat Utang Negara, serta penyiapan rekomendasi harga/yield Obligasi Negara.
(3) Seksi Analisis Pasar Uang dan Derivatif mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan analisis pasar uang dan derivatif, serta menyiapkan rekomendasi harga/yield Surat Perbendaharaan Negara.


Pasal 1351


Subdirektorat Peraturan Surat Utang Negara dan Kebijakan Operasional mempunyai tugas melaksanakan penyusunan peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum, penyusunan dan pengembangan prosedur operasi standar, penelitian kelengkapan adminitrasi institusi, serta evaluasi pelaksanaan prosedur standar dan kewajiban institusi terkait pelaksanaan transaksi.


Pasal 1352


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1351, Subdirektorat Peraturan Surat Utang Negara dan Kebijakan Operasional menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan perumusan peraturan perundang-undangan dan pengkajian peraturan yang terkait;
  2. penyiapan dokumen hukum transaksi;
  3. penyusunan dan pengembangan prosedur operasi standar;
  4. pelaksanaan evaluasi pelaksanaan prosedur standar dan kewajiban institusi;
  5. penelitian kelengkapan administrasi institusi;
  6. koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pemeriksaan atas pelaksanaan tugas Direktorat.


Pasal 1353


Subdirektorat Peraturan Surat Utang Negara dan Kebijakan Operasional terdiri dari:
  1. Seksi Peraturan Surat Utang Negara;
  2. Seksi Kebijakan Operasional;
  3. Seksi Evaluasi Pelaksanaan Transaksi.


Pasal 1354


(1) Seksi Peraturan Surat Utang Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan peraturan perundang-undangan, pengkajian peraturan yang terkait, dan penyiapan dokumen hukum.
(2) Seksi Kebijakan Operasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan kebijakan operasional berkaitan dengan pengelolaan Surat Utang Negara.
(3) Seksi Evaluasi Pelaksanaan Transaksi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan prosedur standar, evaluasi kewajiban institusi dan penelitian kelengkapan administrasi institusi, serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pemeriksaan atas pelaksanaan tugas Direktorat.


Pasal 1355


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta melakukan koordinasi penyiapan data dan bantuan teknis Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Peraturan Surat Utang Negara dan Kebijakan Operasional.


Bagian Keenam
Direktorat Pembiayaan Syariah

Pasal 1356


Direktorat Pembiayaan Syariah mempunyai tugas merumuskan kebijakan pengelolaan pembiayaan syariah yang meliputi penerbitan, penjualan, pembelian kembali, dan penukaran Surat Berharga Syariah Negara, perencanaan dan pengembangan instrumen pembiayaan syariah, pemantauan dan analisis perkembangan pasar keuangan, serta penyiapan peraturan dan dokumen hukum, baik yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah maupun melalui Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara, berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.


Pasal 1357


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1356, Direktorat Pembiayaan Syariah menyelenggarakan fungsi:
  1. perencanaan, pelaksanaan, dan penatausahaan transaksi yang meliputi penerbitan, penjualan, pembelian kembali, dan penukaran Surat Berharga Syariah Negara;
  2. penyusunan daftar inventaris Barang Milik Negara yang akan digunakan sebagai aset Surat Berharga Syariah Negara;
  3. pengembangan instrumen pembiayaan syariah dan infrastruktur pasar;
  4. koordinasi dengan pihak terkait;
  5. pemantauan dan analisis perkembangan pasar keuangan, termasuk analisis kinerja dan potensi pasar Surat Berharga Syariah Negara;
  6. perumusan peraturan perundang-undangan dan pengkajian peraturan yang berkaitan dengan pembiayaan syariah;
  7. penyiapan dokumen hukum dalam rangka penerbitan, pembelian kembali, dan penukaran instrumen pembiayaan syariah;
  8. perumusan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan operasional Direktorat;
  9. pelaksanaan evaluasi atas pelaksanaan prosedur operasi standar;
  10. pelaksanaan tata usaha Direktorat.


Pasal 1358


Direktorat Pembiayaan Syariah terdiri dari:
  1. Subdirektorat Pengelolaan Transaksi;
  2. Subdirektorat Pengembangan Pasar Surat Berharga Syariah Negara;
  3. Subdirektorat Analisis Keuangan dan Pasar Surat Berharga Syariah Negara;
  4. Subdirektorat Peraturan dan Kebijakan Operasional;
  5. Subbagian Tata Usaha;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1359


Subdirektorat Pengelolaan Transaksi mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan transaksi, dan penatausahaan aset, serta penyusunan daftar inventaris Barang Milik Negara yang akan digunakan sebagai aset Surat Berharga Syariah Negara.


Pasal 1360


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1359, Subdirektorat Pengelolaan Transaksi menyelenggarakan fungsi:
  1. perencanaan transaksi dan penyusunan jadwal penerbitan (calendar of issuance) Surat Berharga Syariah Negara;
  2. penyusunan daftar inventaris Barang Milik Negara yang akan digunakan sebagai aset Surat Berharga Syariah Negara;
  3. pelaksanaan transaksi yang meliputi kegiatan penerbitan, pembelian kembali, dan penukaran Surat Berharga Syariah Negara;
  4. penyiapan dan pengolahan data transaksi, penyusunan dokumen transaksi selain dokumen hukum, koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka pelaksanaan transaksi Surat Berharga Syariah Negara;
  5. penatausahaan transaksi dan aset Surat Berharga Syariah Negara.


Pasal 1361


Subdirektorat Pengelolaan Transaksi terdiri dari:
  1. Seksi Perencanaan Transaksi;
  2. Seksi Pelaksanaan Transaksi;
  3. Seksi Penatausahaan Transaksi.


Pasal 1362


(1) Seksi Perencanaan Transaksi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan transaksi dan penyusunan jadwal penerbitan (calendar of issuance) Surat Berharga Syariah Negara, serta penyusunan daftar inventaris Barang Milik Negara yang akan digunakan sebagai aset Surat Berharga Syariah Negara.
(2) Seksi Pelaksanaan Transaksi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan transaksi yang meliputi kegiatan penerbitan, pembelian kembali, dan penukaran Surat Berharga Syariah Negara, serta penyiapan dan pengolahan data transaksi, penyusunan dokumen transaksi selain dokumen hukum, koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka pelaksanaan transaksi Surat Berharga Syariah Negara.
(3) Seksi Penatausahaan Transaksi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penatausahaan transaksi dan aset Surat Berharga Syariah Negara.


Pasal 1363


Subdirektorat Pengembangan Pasar Surat Berharga Syariah Negara mempunyai tugas melaksanakan pengembangan instrumen pembiayaan syariah dan infrastruktur pasar, serta koordinasi dengan pihak terkait.


Pasal 1364


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1363, Subdirektorat Pengembangan Pasar Surat Berharga Syariah Negara menyelenggarakan fungsi:
  1. pengembangan instrumen pembiayaan syariah;
  2. penyusunan rekomendasi mengenai instrumen pembiayaan syariah;
  3. pengembangan infrastruktur pasar Surat Berharga Syariah Negara;
  4. penyusunan rekomendasi mengenai infrastruktur pasar Surat Berharga Syariah Negara;
  5. pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait;
  6. pengembangan metode dan materi layanan informasi dan komunikasi dengan pihak terkait.


Pasal 1365


Subdirektorat Pengembangan Pasar Surat Berharga Syariah Negara terdiri dari:
  1. Seksi Pengembangan Instrumen;
  2. Seksi Pengembangan Infrastruktur Pasar;
  3. Seksi Hubungan Investor dan Kelembagaan.


Pasal 1366


(1) Seksi Pengembangan Instrumen mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan instrumen pembiayaan syariah, dan penyusunan rekomendasi mengenai instrumen pembiayaan syariah.
(2) Seksi Pengembangan Infrastruktur Pasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan infrastruktur pasar Surat Berharga Syariah Negara, dan penyusunan rekomendasi mengenai infrastruktur pasar Surat Berharga Syariah Negara.
(3) Seksi Hubungan Investor dan Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi, dan pengembangan metode dan materi layanan informasi dan komunikasi dengan pihak terkait.


Pasal 1367


Subdirektorat Analisis Keuangan dan Pasar Surat Berharga Syariah Negara mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan analisis terhadap perkembangan pasar keuangan, analisis kinerja, dan potensi pasar Surat Berharga Syariah Negara.


Pasal 1368


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1367, Subdirektorat Analisis Keuangan dan Pasar Surat Berharga Syariah Negara menyelenggarakan fungsi:
  1. pemantauan dan analisis perkembangan pasar keuangan, termasuk analisis kinerja dan potensi pasar Surat Berharga Syariah Negara;
  2. penyusunan strategi dalam rangka peningkatan likuiditas pasar Surat Berharga Syariah Negara;
  3. pemantauan dan analisis perkembangan harga instrumen keuangan;
  4. penyusunan rekomendasi mengenai harga acuan (benchmark atau owner estimate) dalam rangka penerbitan, pembelian kembali dan penukaran Surat Berharga Syariah Negara;
  5. penyusunan proyeksi, monitoring, dan pemutakhiran arus kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terkait pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara;
  6. pelaksanaan pemantauan dan analisis terhadap perkembangan pasar uang dan instrumen derivatif dalam rangka pengembangan pasar Surat Berharga Syariah Negara.


Pasal 1369


Subdirektorat Analisis Keuangan dan Pasar Surat Berharga Syariah Negara terdiri dari:
  1. Seksi Analisis Pasar Surat Berharga Syariah Negara;
  2. Seksi Analisis Harga Surat Berharga Syariah Negara;
  3. Seksi Analisis Fiskal, Pasar Uang, dan Derivatif.


Pasal 1370


(1) Seksi Analisis Pasar Surat Berharga Syariah Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan analisis perkembangan pasar keuangan, analisis kinerja dan potensi pasar Surat Berharga Syariah Negara, serta penyusunan strategi dalam rangka peningkatan likuiditas pasar Surat Berharga Syariah Negara.
(2) Seksi Analisis Harga Surat Berharga Syariah Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan analisis perkembangan harga instrumen keuangan, serta penyusunan rekomendasi mengenai harga acuan (benchmark atau owner estimate) dalam rangka penerbitan, pembelian kembali dan penukaran Surat Berharga Syariah Negara.
(3) Seksi Analisis Fiskal, Pasar Uang, dan Derivatif mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan proyeksi, monitoring, dan pemutakhiran arus kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terkait pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara, serta pelaksanaan pemantauan dan analisis terhadap perkembangan pasar uang dan instrumen derivatif dalam rangka pengembangan pasar Surat Berharga Syariah Negara.


Pasal 1371


Subdirektorat Peraturan dan Kebijakan Operasional mempunyai tugas melaksanakan perumusan peraturan perundang-undangan dan pengkajian peraturan yang berkaitan dengan pembiayaan syariah, penyiapan dokumen hukum dalam rangka penerbitan, pembelian kembali, dan penukaran instrumen pembiayaan syariah, perumusan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan operasional Direktorat, serta pelaksanaan evaluasi atas pelaksanaan prosedur operasi standar.


Pasal 1372


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1371, Subdirektorat Peraturan dan Kebijakan Operasional menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan perumusan peraturan perundang-undangan dan pengkajian peraturan yang berkaitan dengan pembiayaan syariah;
  2. penyiapan dokumen hukum dalam rangka penerbitan, pembelian kembali, dan penukaran instrumen pembiayaan syariah;
  3. penyiapan bahan perumusan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan operasional Direktorat;
  4. pelaksanaan atas evaluasi pelaksanaan prosedur operasi standar.


Pasal 1373


Subdirektorat Peraturan dan Kebijakan Operasional terdiri dari:
  1. Seksi Peraturan Pembiayaan Syariah;
  2. Seksi Dokumen Hukum;
  3. Seksi Kebijakan Operasional dan Evaluasi Kinerja.


Pasal 1374


(1) Seksi Peraturan Pembiayaan Syariah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan peraturan perundang-undangan dan pengkajian peraturan yang berkaitan dengan pembiayaan syariah.
(2) Seksi Dokumen Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dokumen hukum dalam rangka penerbitan, pembelian kembali, dan penukaran instrumen pembiayaan syariah.
(3) Seksi Kebijakan Operasional dan Evaluasi Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan operasional Direktorat, serta pelaksanaan atas evaluasi pelaksanaan prosedur operasi standar.


Pasal 1375


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta melakukan koordinasi penyiapan data dan bantuan teknis Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pengembangan Pasar Surat Berharga Syariah Negara.


Bagian Ketujuh
Direktorat Strategi dan Portofolio Utang

Pasal 1376


Direktorat Strategi dan Portofolio Utang mempunyai tugas merumuskan, merekomendasikan, dan mengevaluasi strategi pengelolaan utang, menyusun rencana pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui utang dan hibah, mengkaji pengelolaan utang, merekomendasikan struktur portofolio utang yang optimal, mengelola risiko utang, merumuskan kebijakan dan strategi peningkatan peringkat kredit, mengkoordinasikan pengelolaan strategi utang dengan lembaga terkait, merumuskan strategi pengembangan instrumen utang, memantau risiko dan kewajiban kontinjensi, memantau, merekomendasikan dan mengevaluasi kepatuhan terhadap prosedur standar pengelolaan utang, kode etik, peraturan perundangan, dan perjanjian yang terkait dengan pengelolaan utang.


Pasal 1377


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1376, Direktorat Strategi dan Portofolio Utang menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan, penyiapan rekomendasi, dan evaluasi strategi pengelolaan utang;
  2. perencanaan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui utang dan hibah;
  3. pengkajian pengelolaan utang;
  4. penyiapan rekomendasi struktur portofolio utang yang optimal;
  5. pengelolaan risiko utang;
  6. perumusan kebijakan dan strategi peningkatan peringkat kredit;
  7. koordinasi pengelolaan strategi utang dengan lembaga terkait;
  8. perumusan strategi pengembangan instrumen utang;
  9. pemantauan risiko dan kewajiban kontinjensi;
  10. pemantauan, penyiapan rekomendasi dan evaluasi kepatuhan terhadap prosedur standar pengelolaan utang, kode etik, peraturan perundangan, dan perjanjian yang terkait dengan pengelolaan utang;
  11. pelaksanaan tata usaha Direktorat.


Pasal 1378


Direktorat Strategi dan Portofolio Utang terdiri dari:
  1. Subdirektorat Perencanaan dan Strategi Utang;
  2. Subdirektorat Portofolio dan Risiko Utang;
  3. Subdirektorat Kewajiban Kontinjensi;
  4. Subdirektorat Kepatuhan dan Risiko Operasional;
  5. Subbagian Tata Usaha;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1379


Subdirektorat Perencanaan dan Strategi Utang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan, penyiapan rekomendasi, dan evaluasi strategi pengelolaan utang jangka menengah dan jangka panjang, penyusunan rencana pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui utang dan hibah, kegiatan riset yang mendukung penyusunan rencana dan strategi pengelolaan utang, strategi lindung nilai, dan peningkatan peringkat kredit, perumusan strategi pengembangan instrumen derivatif dan strategi pengelolaan risiko utang yang menggunakan instrumen derivatif, pengumpulan data/informasi untuk keperluan analisis dan penyusunan proyeksi skenario kondisi perekonomian domestik dan internasional yang mendukung penyusunan rencana dan strategi pengelolaan utang,  pembinaan hubungan dengan lembaga terkait pengelolaan utang, perumusan kebijakan dan strategi dalam rangka peningkatan peringkat kredit, pengumpulan dan analisis data/informasi hasil riset pengelolaan pinjaman dan hibah, Surat Berharga Negara, dan instrumen derivatif.


Pasal 1380


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1379, Subdirektorat Perencanaan dan Strategi Utang menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan perumusan, rekomendasi, dan evaluasi strategi pengelolaan utang jangka menengah dan jangka panjang;
  2. penyiapan bahan penyusunan rencana pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui utang dan hibah;
  3. penyiapan kegiatan riset yang mendukung penyusunan rencana dan strategi pengelolaan utang, strategi lindung nilai, dan peningkatan peringkat kredit;
  4. penyiapan bahan rumusan strategi pengembangan instrumen derivatif dan strategi pengelolaan risiko utang yang menggunakan instrumen derivatif;
  5. pengumpulan data/informasi untuk keperluan analisis dan penyusunan proyeksi skenario kondisi perekonomian domestik dan internasional yang mendukung penyusunan rencana dan strategi pengelolaan utang;
  6. pembinaan hubungan dengan lembaga terkait pengelolaan utang;
  7. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi dalam rangka peningkatan peringkat kredit;
  8. pengumpulan dan analisis data/informasi hasil riset pengelolaan pinjaman dan hibah, Surat Berharga Negara, dan instrumen derivatif;
  9. koordinasi dengan pihak terkait dalam pengkajian pengelolaan utang.


Pasal 1381


Subdirektorat Perencanaan dan Strategi Utang terdiri dari:
  1. Seksi Perencanaan dan Strategi Pinjaman dan Hibah;
  2. Seksi Perencanaan dan Strategi Surat Berharga Negara;
  3. Seksi Perencanaan dan Strategi Instrumen Derivatif.


Pasal 1382


(1) Seksi Perencanaan dan Strategi Pinjaman dan Hibah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan rekomendasi, dan evaluasi strategi pengelolaan pinjaman dan hibah jangka menengah dan jangka panjang, penyusunan rencana pembiayaan dan biaya terkait dengan penggunaan pinjaman dan hibah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan pelaksanaan kegiatan riset serta pengumpulan data/informasi untuk keperluan analisis dan penyusunan proyeksi skenario kondisi perekonomian domestik dan internasional yang mendukung penyusunan rencana dan strategi pengelolaan utang terkait dengan pengelolaan pinjaman dan hibah.
(2) Seksi Perencanaan dan Strategi Surat Berharga Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan rekomendasi, dan evaluasi strategi pengelolaan Surat Berharga Negara jangka menengah dan jangka panjang, penyusunan rencana pembiayaan dan biaya terkait dengan penerbitan Surat Berharga Negara dalam membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan pelaksanaan kegiatan riset serta pengumpulan data/informasi untuk keperluan analisis dan penyusunan proyeksi skenario kondisi perekonomian domestik dan internasional yang mendukung penyusunan rencana dan strategi pengelolaan utang terkait dengan pengelolaan Surat Berharga Negara.
(3) Seksi Perencanaan dan Strategi Instrumen Derivatif mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan strategi pengembangan instrumen derivatif, strategi pengelolaan risiko utang yang menggunakan instrumen derivatif, pembinaan hubungan dengan analis pasar, lembaga pemeringkat, kreditur dan lembaga/institusi lainnya, perumusan kebijakan dan strategi dalam rangka peningkatan peringkat kredit, pelaksanaan kegiatan riset dan pengumpulan data/informasi untuk keperluan analisis dan penyusunan proyeksi skenario kondisi perekonomian domestik dan internasional yang mendukung penyusunan rencana dan strategi pengelolaan utang terkait dengan pengelolaan instrumen derivatif, strategi lindung nilai, dan peningkatan peringkat kredit, pengumpulan dan analisis data/informasi hasil riset pengelolaan pinjaman dan hibah, Surat Berharga Negara, dan instrumen derivatif, serta pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi pengkajian pengelolaan utang.


Pasal 1383


Subdirektorat Portofolio dan Risiko Utang mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penyiapan rekomendasi struktur portofolio utang, penyusunan dan penyampaian rekomendasi struktur portofolio utang yang optimal, penyusunan strategi utang, pemantauan perkembangan indikator portofolio, risiko, pemenuhan kebutuhan pembiayaan dan pembayaran kewajiban utang, pengkajian dan perumusan strategi pengendalian risiko utang dan pasar, pengidentifikasian, pengukuran dan penganalisaan risiko pasar, pelaksanaan kegiatan riset yang mendukung penyusunan dan strategi pencapaian struktur portofolio utang yang optimal, pengumpulan dan analisis data/informasi hasil riset yang mendukung penyusunan dan strategi pencapaian struktur portofolio utang yang optimal, pengkoordinasian penyusunan laporan dan rekomendasi pengelolaan portofolio dan risiko utang, dan penyusunan skenario kondisi pasar untuk mendukung penyusunan strategi portofolio utang, serta melaksanakan pengolahan basis data utang dan pasar keuangan.


Pasal 1384


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1383, Subdirektorat Portofolio dan Risiko Utang menyelenggarakan fungsi:
  1. pengkajian struktur portofolio utang;
  2. penyusunan dan penyampaian rekomendasi struktur portofolio utang yang optimal;
  3. penyusunan strategi utang;
  4. penyiapan bahan pemantauan perkembangan indikator portofolio, risiko, pemenuhan kebutuhan pembiayaan dan pembayaran kewajiban utang;
  5. penyiapan bahan pengkajian dan perumusan strategi pengendalian risiko utang dan pasar;
  6. identifikasi, pengukuran dan penganalisaan risiko pasar;
  7. penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan riset yang mendukung penyusunan dan strategi pencapaian struktur portofolio utang yang optimal;
  8. pengumpulan dan analisis data/informasi hasil riset yang mendukung penyusunan dan strategi pencapaian struktur portofolio utang yang optimal;
  9. koordinasian dengan pihak terkait dalam penyusunan laporan dan rekomendasi pengelolaan portofolio dan risiko utang;
  10. penyusunan skenario kondisi pasar untuk mendukung penyusunan strategi portofolio utang;
  11. pengolahan basis data utang dan pasar keuangan.


Pasal 1385


Subdirektorat Portofolio dan Risiko Utang terdiri dari:
  1. Seksi Portofolio dan Risiko Pinjaman;
  2. Seksi Portofolio dan Risiko Surat Berharga Negara;
  3. Seksi Risiko Pasar.


Pasal 1386


(1) Seksi Portofolio dan Risiko Pinjaman mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian dan rekomendasi struktur portofolio pinjaman jangka menengah dan panjang yang optimal, strategi pinjaman tahunan, pemantauan perkembangan indikator portofolio, risiko pinjaman, pemenuhan kebutuhan pembiayaan dan pembayaran kewajiban pinjaman, pengkajian dan perumusan strategi pengendalian risiko keuangan terkait portofolio pinjaman, dan pelaksanaan kegiatan riset yang mendukung penyusunan dan strategi pencapaian struktur portofolio utang yang optimal terkait pengelolaan portofolio dan risiko pinjaman.
(2) Seksi Portofolio dan Risiko Surat Berharga Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian dan rekomendasi struktur portofolio Surat Berharga Negara jangka menengah dan panjang yang optimal, strategi penerbitan Surat Berharga Negara tahunan, pemantauan perkembangan indikator portofolio, risiko Surat Berharga Negara, pemenuhan pembiayaan dan pembayaran kewajiban Surat Berharga Negara, pengkajian dan perumusan strategi pengendalian risiko keuangan terkait portofolio Surat Berharga Negara, dan pelaksanaan kegiatan riset yang mendukung penyusunan dan strategi pencapaian struktur portofolio utang yang optimal terkait pengelolaan portofolio dan risiko Surat Berharga Negara.
(3) Seksi Risiko Pasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengidentifikasian, pengukuran dan penganalisaan risiko pasar, pelaksanaan kegiatan riset risiko pasar yang mendukung penyusunan dan strategi pencapaian struktur portofolio utang yang optimal, melakukan pengumpulan dan analisis data/informasi hasil riset yang mendukung penyusunan dan strategi pencapaian struktur portofolio utang yang optimal, pengkoordinasian penyusunan laporan dan rekomendasi pengelolaan portofolio dan risiko utang, penyusunan skenario kondisi pasar untuk mendukung penyusunan strategi portofolio utang, dan pengolahan basis data utang dan pasar keuangan.


Pasal 1387


Subdirektorat Kewajiban Kontinjensi mempunyai tugas melaksanakan identifikasi, pemetaan, dan pengklasifikasian kegiatan yang berpotensi menimbulkan kewajiban kontinjensi, penyiapan bahan penyusunan rekomendasi pengelolaan kewajiban kontinjensi, pengelolaan dokumentasi terkait pengelolaan kewajiban kontinjensi, penyiapan dan pengembangan infrastruktur dalam rangka penyelesaian kewajiban kontinjensi, pengukuran dan analisa besaran kewajiban kontinjensi yang harus ditanggung Pemerintah, penyiapan bahan pemantauan terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kewajiban kontinjensi, penyiapan bahan koordinasi dengan unit kerja di lingkungan Departemen Keuangan yang melaksanakan fungsi pengelolaan risiko fiskal, pemberian dukungan dalam rangka penyelesaian kewajiban kontinjensi.


Pasal 1388


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1387, Subdirektorat Kewajiban Kontinjensi menyelenggarakan fungsi:
  1. identifikasi, pemetaan, dan pengklasifikasian kegiatan yang berpotensi menimbulkan kewajiban kontinjensi;
  2. penyusunan rekomendasi pengelolaan kewajiban kontinjensi;
  3. pengelolaan dokumentasi terkait pengelolaan kewajiban kontinjensi;
  4. penyiapan dan pengembangan infrastruktur dalam rangka penyelesaian kewajiban kontinjensi;
  5. pengukuran dan analisa besaran kewajiban kontinjensi yang harus ditanggung Pemerintah;
  6. pemantauan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kewajiban kontinjensi;
  7. koordinasi dengan pihak terkait yang melaksanakan fungsi pengelolaan risiko fiskal;
  8. pemberian dukungan dalam rangka penyelesaian kewajiban kontinjensi.


Pasal 1389


Subdirektorat Kewajiban Kontinjensi terdiri dari:
  1. Seksi Identifikasi, Infrastruktur, dan Dokumentasi;
  2. Seksi Pemantauan Kewajiban I;
  3. Seksi Pemantauan Kewajiban II.


Pasal 1390


(1) Seksi Identifikasi, Infrastruktur, dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi, pemetaan, dan klasifikasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kewajiban kontinjensi, baik dari sektor riil maupun finansial, penyusunan rekomendasi pengelolaan kewajiban kontinjensi; dan melakukan pengelolaan dokumentasi terkait pengelolaan kewajiban kontinjensi, serta penyiapan dan pengembangan infrastruktur dalam rangka penyelesaian kewajiban kontinjensi.
(2) Seksi Pemantauan Kewajiban I dan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengukuran dan analisis besaran kewajiban kontinjensi yang harus ditanggung Pemerintah untuk bahan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pemantauan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kewajiban kontinjensi, koordinasi dengan unit kerja di lingkungan Departemen Keuangan yang melaksanakan fungsi pengelolaan risiko fiskal, pemberian dukungan dalam rangka penyelesaian kewajiban kontinjensi sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.


Pasal 1391


Subdirektorat Kepatuhan dan Risiko Operasional mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kerangka kerja pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi kepatuhan terhadap prosedur standar pengelolaan utang, kode etik dan peraturan perundangan dan perjanjian yang terkait dengan pengelolaan utang, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan rekomendasi pelaksanaan terhadap prosedur standar pengelolaan utang, kode etik dan peraturan perundangan dan perjanjian yang terkait dengan pengelolaan utang, pengkajian dan penyusunan rekomendasi atas materi prosedur standar pengelolaan utang, kode etik dan peraturan perundangan dan perjanjian yang terkait dengan pengelolaan utang, penyusunan kerangka kerja manajemen risiko operasional, identifikasi, pengklasifikasian, pengukuran, dan analisis risiko operasional, penyusunan profil risiko operasional dan perumusan strategi pengendalian risiko operasional, serta pemantauan, evaluasi dan penyusunan rekomendasi terhadap pelaksanaan pengendalian risiko operasional.


Pasal 1392


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1391, Subdirektorat Kepatuhan dan Risiko Operasional menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan kerangka kerja pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi kepatuhan terhadap prosedur standar pengelolaan utang, kode etik dan peraturan perundangan dan perjanjian yang terkait dengan pengelolaan utang;
  2. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan rekomendasi pelaksanaan terhadap prosedur standar pengelolaan utang, kode etik dan peraturan perundangan dan perjanjian yang terkait dengan pengelolaan utang;
  3. pengkajian dan penyusunan rekomendasi atas materi prosedur standar pengelolaan utang, kode etik dan peraturan perundangan dan perjanjian yang terkait dengan pengelolaan utang;
  4. penyusunan kerangka kerja manajemen risiko operasional;
  5. identifikasi, pengklasifikasian, pengukuran, dan analisis risiko operasional;
  6. penyusunan profil risiko operasional dan perumusan strategi pengendalian risiko operasional;
  7. pemantauan, evaluasi dan penyusunan rekomendasi terhadap pelaksanaan pengendalian risiko operasional.


Pasal 1393


Subdirektorat Kepatuhan dan Risiko Operasional terdiri dari:
  1. Seksi Kepatuhan Prosedur Standar dan Kode Etik;
  2. Seksi Kepatuhan Hukum;
  3. Seksi Risiko Operasional.


Pasal 1394


(1) Seksi Kepatuhan Prosedur Standar dan Kode Etik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kerangka kerja pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi kepatuhan terhadap prosedur standar pengelolaan utang dan Kode Etik, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan rekomendasi terhadap pelaksanaan prosedur standar pengelolaan utang dan Kode Etik, serta pengkajian dan penyusunan rekomendasi atas materi prosedur standar pengelolaan utang dan Kode Etik.
(2) Seksi Kepatuhan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kerangka kerja pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi kepatuhan terhadap peraturan perundangan dan perjanjian yang terkait dengan pengelolaan utang, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan rekomendasi terhadap pelaksanaan peraturan perundangan dan perjanjian yang terkait dengan pengelolaan utang, pengkajian dan penyusunan rekomendasi atas materi peraturan perundangan dan perjanjian yang terkait dengan pengelolaan utang.
(3) Seksi Risiko Operasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kerangka kerja manajemen risiko operasional, identifikasi, pengklasifikasian, pengukuran, dan analisis risiko operasional, dan penyusunan profil risiko operasional, perumusan strategi pengendalian risiko operasional, serta pemantauan, evaluasi dan penyusunan rekomendasi terhadap pelaksanaan pengendalian risiko operasional.


Pasal 1395


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta melakukan koordinasi penyiapan data dan bantuan teknis Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Kepatuhan dan Risiko Operasional.


Bagian Kedelapan
Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen

Pasal 1396


Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen mempunyai tugas merumuskan kebijakan monitoring dan evaluasi, verifikasi dan administrasi, penyelesaian pembayaran kewajiban, pelaksanaan akuntansi dan pelaporan, pengembangan sistem informasi utang berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan Direktur Jenderal terkait dengan pinjaman, hibah, dan instrumen pembiayaan syariah.


Pasal 1397


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1396, Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menyelenggarakan fungsi:
  1. monitoring dan evaluasi terkait dengan pengelolaan pinjaman, hibah, dan instrumen pembiayaan syariah;
  2. analisis kinerja perkembangan pelaksanaan pinjaman, hibah, dan instrumen pembiayaan syariah;
  3. penyiapan rekomendasi action plan percepatan pelaksanaan pinjaman, hibah, dan instrumen pembiayaan syariah;
  4. pelaksanaan verifikasi dan administrasi kewajiban yang timbul dari pengelolaan pinjaman, hibah, Surat Utang Negara, dan instrumen pembiayaan syariah;
  5. pelaksanaan penyelesaian kewajiban, yang timbul dari pengelolaan pinjaman, hibah, Surat Utang Negara, dan instrumen pembiayaan syariah;
  6. pelaksanaan penyelesaian transaksi penjualan Surat Berharga Negara;
  7. pelaksanaan pengendalian internal atas input dan output dalam pengelolaan pinjaman, hibah, Surat Utang Negara, dan instrumen pembiayaan syariah;
  8. pelaksanaan akuntansi dan konsolidasi data, verifikasi data, pencatatan basis data, penyajian laporan, diseminasi laporan, dan publikasi laporan terkait pengelolaan pinjaman, hibah, Surat Utang Negara, dan instrumen pembiayaan syariah;
  9. pengembangan sistem informasi dalam rangka pengelolaan utang;
  10. pelaksanaan tata usaha Direktorat.


Pasal 1398


Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen terdiri dari:
  1. Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi;
  2. Subdirektorat Administrasi dan Verifikasi;
  3. Subdirektorat Setelmen Transaksi;
  4. Subdirektorat Akuntansi dan Pelaporan;
  5. Subdirektorat Sistem Informasi Utang;
  6. Subbagian Tata Usaha;
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1399


Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan monitoring dan evaluasi pengelolaan pinjaman, hibah, dan instrumen pembiayaan syariah, pelaksanaan analisis kinerja perkembangan pelaksanaan pinjaman, hibah, dan instrumen pembiayaan syariah, dan penyiapan rekomendasi action plan percepatan pelaksanaan pinjaman, hibah, dan instrumen pembiayaan syariah.


Pasal 1400


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1399, Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengelolaan pinjaman, hibah, dan instrumen pembiayaan syariah;
  2. pelaksanaan analisis kinerja perkembangan pelaksanaan pinjaman, hibah, dan instrumen pembiayaan syariah;
  3. penyiapan rekomendasi action plan percepatan pelaksanaan pinjaman, hibah, dan instrumen pembiayaan syariah.


Pasal 1401


Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi terdiri dari:
  1. Seksi Monitoring dan Evaluasi I;
  2. Seksi Monitoring dan Evaluasi II;
  3. Seksi Monitoring dan Evaluasi III.


Pasal 1402


Seksi Monitoring dan Evaluasi I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pengolahan data realisasi, analisis perkembangan, evaluasi cakupan pencairan dan efektifitas, serta koordinasi dan penyiapan rencana tindak (action plan) berkaitan dengan pinjaman, hibah, dan instrumen pembiayaan syariah sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.


Pasal 1403


Subdirektorat Administrasi dan Verifikasi mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan dokumen perjanjian, dokumen penarikan, dan dokumen pembayaran, standarisasi pengkodean dan pengentrian data referensi, verifikasi keabsahan dan kebenaran dokumen, kebenaran dan konsistensi besarnya tagihan dan terms, kebenaran pencatatan/data entry, realisasi penarikan / hasil penjualan, realisasi pembayaran kewajiban, dan data laporan berkaitan dengan pinjaman, hibah, Surat Utang Negara, dan instrumen pembiayaan syariah.


Pasal 1404


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1403, Subdirektorat Administrasi dan Verifikasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penatausahaan dokumen perjanjian, dokumen penarikan, dan dokumen pembayaran berkaitan dengan pinjaman, hibah, Surat Utang Negara, dan instrumen pembiayaan syariah;
  2. standarisasi pengkodean dan pengentrian data referensi berkaitan dengan pinjaman, hibah, Surat Utang Negara, dan instrumen pembiayaan syariah;
  3. verifikasi keabsahan dan kebenaran dokumen, kebenaran dan konsistensi besarnya tagihan dan terms, kebenaran pencatatan/data entry, realisasi penarikan / hasil penjualan, realisasi pembayaran kewajiban, dan data laporan, serta proyeksi pembayaran kewajiban berkaitan dengan pinjaman, hibah, Surat Utang Negara, dan instrumen pembiayaan syariah;
  4. pengesahan/persetujuan (approval) keabsahan dokumen-dokumen berkaitan dengan pinjaman, hibah, Surat Utang Negara, dan instrumen pembiayaan syariah.


Pasal 1405


Subdirektorat Administrasi dan Verifikasi:
  1. Seksi Administrasi I;
  2. Seksi Administrasi II;
  3. Seksi Verifikasi I;
  4. Seksi Verifikasi II.


Pasal 1406


(1) Seksi Administrasi I dan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penatausahaan dokumen perjanjian, dokumen penarikan, dan dokumen pembayaran, serta standarisasi pengkodean dan pengentrian data referensi berkaitan dengan pinjaman, hibah, Surat Utang Negara, dan instrumen pembiayaan syariah sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
(2) Seksi Verifikasi I dan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan verifikasi keabsahan dan kebenaran dokumen, kebenaran dan konsistensi besarnya tagihan dan terms, kebenaran pencatatan/data entry, realisasi penarikan / hasil penjualan, realisasi pembayaran kewajiban, data laporan, dan proyeksi pembayaran kewajiban, serta penyiapan dokumen pengesahan/persetujuan (approval) keabsahan dokumen berkaitan dengan pinjaman, hibah, Surat Utang Negara, dan instrumen pembiayaan syariah sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
 

Pasal 1407


Subdirektorat Setelmen Transaksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan data dan informasi perkiraan pembayaran kewajiban, penatausahaan pelaksanaan dan pembayaran kewajiban; rekonsiliasi data, penyiapan data pelaksanaan dan pembayaran, perhitungan, pemrosesan pencatatan, dan pelaporan kewajiban, serta pelaksanaan pengendalian internal atas input dan output terkait dengan penyelesaian pengelolaan transaksi pinjaman, hibah, Surat Utang Negara, dan instrumen pembiayaan syariah.


Pasal 1408


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1407, Subdirektorat Setelmen Transaksi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan data dan informasi perkiraan pembayaran kewajiban, penatausahaan penarikan dan pembayaran kewajiban, rekonsiliasi data, penyiapan data penarikan dan pembayaran, perhitungan, pemrosesan pencatatan, dan pelaporan kewajiban, serta pelaksanaan pengendalian internal atas input dan output terkait dengan pengelolaan transaksi pinjaman dan hibah;
  2. penyiapan data dan informasi perkiraan pembayaran kewajiban, penatausahaan hasil penjualan dan pembayaran kewajiban, rekonsiliasi data, penyiapan data hasil penjualan dan pembayaran, perhitungan, pemrosesan pencatatan, dan pelaporan kewajiban, serta pelaksanaan pengendalian internal atas input dan output terkait dengan penyelesaian pengelolaan transaksi Surat Utang Negara;
  3. penyiapan data dan informasi perkiraan pembayaran kewajiban, penatausahaan hasil penjualan dan pembayaran kewajiban, rekonsiliasi data, penyiapan data hasil penjualan dan pembayaran, perhitungan, pemrosesan pencatatan, dan pelaporan kewajiban terkait dengan pengelolaan instrumen pembiayaan syariah.


Pasal 1409


Subdirektorat Setelmen Transaksi terdiri dari:
  1. Seksi Setelmen Transaksi Pinjaman dan Hibah I;
  2. Seksi Setelmen Transaksi Pinjaman dan Hibah II;
  3. Seksi Setelmen Transaksi Surat Utang Negara;
  4. Seksi Setelmen Transaksi Instrumen Pembiayaan Syariah.


Pasal 1410


(1) Seksi Setelmen Transaksi Pinjaman dan Hibah I dan II mempunyai tugas melakukan pengumpulan data dan informasi perkiraan pembayaran kewajiban, penatausahaan penarikan dan pembayaran kewajiban, rekonsiliasi data, penyiapan data penarikan dan pembayaran, perhitungan, pemrosesan pencatatan, dan pelaporan kewajiban terkait dengan pengelolaan pinjaman dan hibah sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
(2) Seksi Setelmen Transaksi Surat Utang Negara mempunyai tugas melakukan pengumpulan data dan informasi perkiraan pembayaran kewajiban, penatausahaan hasil penjualan dan pembayaran kewajiban, rekonsiliasi data, penyiapan data hasil penjualan dan pembayaran, perhitungan, pemrosesan pencatatan, dan pelaporan kewajiban terkait dengan pengelolaan Surat Utang Negara.
(3) Seksi Setelmen Transaksi Instrumen Pembiayaan Syariah mempunyai tugas melakukan pengumpulan data dan informasi perkiraan pembayaran kewajiban, penatausahaan hasil penjualan dan pembayaran kewajiban, rekonsiliasi data, penyiapan data hasil penjualan dan pembayaran, perhitungan, pemrosesan pencatatan, dan pelaporan kewajiban terkait dengan pengelolaan instrumen pembiayaan syariah.


Pasal 1411


Subdirektorat Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan akuntansi dan konsolidasi data, verifikasi data, pencatatan basis data, penyajian laporan, diseminasi laporan, dan publikasi laporan terkait pengelolaan pinjaman, hibah, Surat Utang Negara, dan instrumen pembiayaan syariah.


Pasal 1412


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1411, Subdirektorat Akuntansi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan akuntansi pengelolaan pinjaman, hibah, dan Surat Berharga Negara;
  2. pelaksanaan rekonsiliasi data terkait dengan pengelolaan pinjaman, hibah, Surat Utang Negara, dan instrumen pembiayaan syariah;
  3. pelaksanaan konsolidasi data dan diseminasi laporan terkait dengan pengelolaan pinjaman, hibah, Surat Utang Negara, dan instrumen pembiayaan syariah;
  4. penyiapan, penyajian, dan publikasi laporan pinjaman, hibah, Surat Utang Negara, dan instrumen pembiayaan syariah.


Pasal 1413


Subdirektorat Akuntansi dan Pelaporan terdiri dari:
  1. Seksi Akuntansi Pinjaman dan Hibah;
  2. Seksi Akuntansi Surat Berharga Negara;
  3. Seksi Konsolidasi Data;
  4. Seksi Penyajian Laporan dan Publikasi.


Pasal 1414


(1) Seksi Akuntansi Pinjaman dan Hibah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan akuntansi dan rekonsiliasi data terkait dengan pengelolaan pinjaman dan hibah.
(2) Seksi Akuntansi Surat Berharga Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan akuntansi dan rekonsiliasi data terkait dengan pengelolaan Surat Utang Negara dan instrumen pembiayaan syariah.
(3) Seksi Konsolidasi Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan konsolidasi data, menyusun data, mengembangkan data, dan pengujian validitas data terkait dengan pengelolaan pinjaman, hibah, Surat Utang Negara, dan instrumen pembiayaan syariah.
(4) Seksi Penyajian Laporan dan Publikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyajian data statistik dan penyiapan materi publikasi terkait dengan pengelolaan pinjaman, hibah, Surat Utang Negara, dan instrumen pembiayaan syariah.


Pasal 1415


Subdirektorat Sistem Informasi Utang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sistem aplikasi, pengelolaan basis data, dan dukungan operasional teknologi informasi terkait pengelolaan utang.


Pasal 1416


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1415, Subdirektorat Sistem Informasi Utang menyelenggarakan fungsi:
  1. analisis kebutuhan dan evaluasi program aplikasi, penyusunan dan pelaksanaan evaluasi spesifikasi sistem perangkat lunak serta pemeliharaan sistem dan program aplikasi terkait pengelolaan utang;
  2. analisis kebutuhan data dan elemen data, pengaturan kinerja dan keamanan data, pengelolaan pertukaran/integrasi data, pengelolaan Data Recovery Center (DRC), serta melakukan koordinasi dengan unit penyedia paket aplikasi terkait pengelolaan utang;
  3. analisis spesifikasi kebutuhan perangkat keras dan perangkat lunak, penyimpanan data elektronik, pemberian dukungan operasional terkait aplikasi pengelolaan utang, layanan internet, dan email di lingkungan Direktorat Jenderal.


Pasal 1417


Subdirektorat Sistem Informasi Utang terdiri dari:
  1. Seksi Pengembangan Sistem Aplikasi I;
  2. Seksi Pengembangan Sistem Aplikasi II;
  3. Seksi Pengelolaan Basis Data;
  4. Seksi Operasional Teknologi Informasi.


Pasal 1418


(1) Seksi Pengembangan Sistem Aplikasi I dan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis kebutuhan, penyiapan, dan evaluasi sistem aplikasi terkait pengelolaan utang sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
(2) Seksi Pengelolaan Basis Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis kebutuhan data dan elemen data, mengatur kinerja dan keamanan data, mengelola pertukaran/integrasi data, mengelola Data Recovery Center (DRC), serta melakukan koordinasi dengan unit penyedia paket aplikasi terkait dengan pengelolaan utang.
(3) Seksi Operasional Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis spesifikasi kebutuhan perangkat keras dan perangkat lunak; melakukan penyimpanan data elektronik; dan memberikan dukungan operasional terkait aplikasi pengelolaan utang, layanan internet, dan email di lingkungan Direktorat Jenderal.


Pasal 1419


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta melakukan koordinasi penyiapan data dan bantuan teknis Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Sistem Informasi Utang.


Bagian Kesembilan
Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 1420


Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 1421


(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) Pasal ini dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
(3) Jumlah jabatan fungsional tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.


BAB XI
INSPEKTORAT JENDERAL

Bagian Pertama
Tugas dan Fungsi

Pasal 1422


Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Pasal 1423


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1422, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidang pengawasan;
  2. pelaksanaan pengawasan kinerja, pengawasan keuangan, pengawasan untuk tujuan tertentu, dan partisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan atas petunjuk Menteri;
  3. penyusunan laporan hasil pengawasan;
  4. pelaksanaan urusan administrasi dan dukungan teknis Inspektorat Jenderal.


Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 1424


Inspektorat Jenderal terdiri dari:
  1. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
  2. Inspektorat I;
  3. Inspektorat II ;
  4. Inspektorat III;
  5. Inspektorat IV;
  6. Inspektorat V;
  7. Inspektorat VI;
  8. Inspektorat VII;
  9. Inspektorat Bidang Investigasi.


Bagian Ketiga
Sekretariat Inspektorat Jenderal

Pasal 1425


Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi dan dukungan teknis Inspektorat Jenderal.


Pasal 1426


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1425, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi kegiatan Inspektorat Jenderal;
  2. koordinasi penyusunan rencana kerja, rencana strategis, program kerja pengawasan, dan laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat Jenderal;
  3. perumusan dan penataan organisasi dan ketatalaksanaan, pemantauan dan evaluasi pencapaian kinerja, dan pelaporan kegiatan pengawasan;
  4. evaluasi dan penyiapan bahan tanggapan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan terhadap Inspektorat Jenderal dan pengolahan data hukuman disiplin;
  5. penghimpunan, pengolahan, dan pemantauan hasil pemeriksaan auditor eksternal terhadap unsur Departemen, serta pemantauan dan penyampaian tindak lanjut hasil pemeriksaan auditor eksternal dan aparat hukum;
  6. pelaksanaan pembinaan, koordinasi, pengelolaan, pengamanan, pengembangan dan pelayanan sistem informasi pengawasan;
  7. pelaksanaan urusan keuangan Inspektorat Jenderal;
  8. pelaksanaan urusan kepegawaian;
  9. pelaksanaan urusan ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, keprotokolan, dan penugasan pengawasan.


Pasal 1427


Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri dari:
  1. Bagian Organisasi dan Tata Laksana ;
  2. Bagian Perencanaan dan Keuangan;
  3. Bagian Kepegawaian;
  4. Bagian Sistem Informasi Pengawasan;
  5. Bagian Umum;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1428


Bagian Organisasi dan Tatalaksana mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan penataan organisasi dan ketatalaksanaan, pemantauan dan evaluasi pencapaian kinerja, pelaporan kegiatan pengawasan, evaluasi dan penyiapan bahan tanggapan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan terhadap Inspektorat Jenderal, pengolahan data hukuman disiplin, penghimpunan, pengolahan, dan pemantauan hasil pemeriksaan auditor eksternal terhadap unsur Departemen, serta pemantauan dan penyampaian tindak lanjut hasil pemeriksaan auditor eksternal dan aparat hukum.


Pasal 1429


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1428, Bagian Organisasi dan Tatalaksana menyelenggarakan fungsi:
  1. pengumpulan data, penelaahan, dan perumusan penataan organisasi dan ketatalaksanaan;
  2. pemantauan dan evaluasi pencapaian kinerja;
  3. evaluasi laporan periodik Inspektorat, penyusunan laporan periodik kegiatan pengawasan dan laporan akuntabilitas kinerja, serta validasi pengolahan data pengawasan;
  4. evaluasi dan penyiapan bahan tanggapan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan terhadap Inspektorat Jenderal dan pengolahan data hukuman disiplin;
  5. penghimpunan, pengolahan, dan pemantauan hasil pemeriksaan auditor eksternal terhadap unsur Departemen, serta pemantauan dan penyampaian tindak lanjut hasil pemeriksaan auditor eksternal dan aparat hukum.


Pasal 1430


Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri dari:
  1. Subbagian Organisasi;
  2. Subbagian Pengukuran Kinerja;
  3. Subbagian Pelaporan;
  4. Subbagian Evaluasi dan Tindak Lanjut.


Pasal 1431


(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan data, penelaahan, dan perumusan penataan organisasi, sistem dan prosedur kerja, dan sistem administrasi umum.
(2) Subbagian Pengukuran Kinerja mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pencapaian kinerja.
(3) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas melakukan evaluasi laporan periodik Inspektorat, penyusunan laporan periodik kegiatan pengawasan dan laporan akuntabilitas kinerja, serta validasi pengolahan data pengawasan.
(4) Subbagian Evaluasi dan Tindak Lanjut mempunyai tugas melakukan evaluasi dan penyiapan bahan tanggapan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan terhadap Inspektorat Jenderal, pengolahan data hukuman disiplin, penghimpunan, pengolahan, dan pemantauan hasil pemeriksaan auditor eksternal terhadap unsur Departemen, serta pemantauan dan penyampaian tindak lanjut hasil pemeriksaan auditor eksternal dan aparat hukum.


Pasal 1432


Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana strategis, program kerja pengawasan, dan rencana kerja dan anggaran, serta pengelolaan urusan keuangan Inspektorat Jenderal.


Pasal 1433


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1432, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rencana strategis Sekretariat Inspektorat Jenderal;
  2. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana strategis, program kerja pengawasan, rencana kerja dan anggaran, dan dokumen pelaksanaan anggaran Inspektorat Jenderal;
  3. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan penerbitan surat perintah pembayaran;
  4. akuntansi dan pelaporan pelaksanaan anggaran, serta penyusunan laporan keuangan;
  5. pengajuan permintaan pembayaran serta pengelolaan gaji dan tunjangan.


Pasal 1434


Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri dari:
  1. Subbagian Perencanaan dan Anggaran;
  2. Subbagian Perbendaharaan;
  3. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
  4. Subbagian Permintaan Pembayaran dan Penggajian.


Pasal 1435


(1) Subbagian Perencanaan dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana strategis Sekretariat Inspektorat Jenderal dan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana strategis, program kerja pengawasan, rencana kerja dan anggaran, dan dokumen pelaksanaan anggaran Inspektorat Jenderal.
(2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan urusan perbendaharaan dan penerbitan surat perintah pembayaran.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan akuntansi dan pelaporan pelaksanaan anggaran, serta penyusunan laporan keuangan.
(4) Subbagian Permintaan Pembayaran dan Penggajian mempunyai tugas melaksanakan pengajuan permintaan pembayaran serta pengelolaan gaji dan tunjangan.


Pasal 1436


Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian.


Pasal 1437


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1436, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan urusan ketatausahaan kepegawaian, dokumentasi, cuti, dan kesejahteraan pegawai;
  2. pelaksanaan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, pemindahan, pemberhentian, pemensiunan, dan mutasi kepegawaian lainnya;
  3. penyusunan formasi dan statistik, penyiapan bahan penyusunan formasi, pemberian penghargaan dan sanksi, serta rencana pendidikan dan pelatihan pegawai;
  4. penghimpunan dan pengolahan bahan penilaian serta penatausahaan perolehan angka kredit pejabat fungsional.


Pasal 1438


Bagian Kepegawaian terdiri dari:
  1. Subbagian Pengembangan Pegawai;
  2. Subbagian Mutasi Kepegawaian;
  3. Subbagian Umum Kepegawaian;
  4. Subbagian Penatausahaan Jabatan Fungsional.


Pasal 1439


(1) Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan formasi dan statistik, pemberian penghargaan dan sanksi, serta rencana pendidikan dan pelatihan pegawai.
(2) Subbagian Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, pemindahan, pemberhentian, pemensiunan, dan mutasi kepegawaian lainnya.
(3) Subbagian Umum Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan kepegawaian, dokumentasi, cuti, dan kesejahteraan pegawai.
(4) Subbagian Penatausahaan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penghimpunan dan pengolahan bahan penilaian serta penatausahaan perolehan angka kredit pejabat fungsional.


Pasal 1440


Bagian Sistem Informasi Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, perencanaan, pengelolaan, pengamanan dan pengembangan dan pelayanan sistem informasi pengawasan.


Pasal 1441


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1440, Bagian Sistem Informasi Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan koordinasi pengamanan sistem informasi;
  2. perencanaan, penyusunan dan pemeliharaan sistem dan aplikasi;
  3. perencanaan, pembangunan, pengelolaan basis data, serta analisis dan penyajian informasi;
  4. perencanaan, penyusunan, pengumpulan, dan pertukaran data elektronis serta pemberian dukungan pengembangan audit berbasis teknologi informasi;
  5. pemberian layanan kepada pengguna, pelaksanaan administrasi sistem, pemberian dukungan teknis dan pengelolaan kepustakaan teknologi informasi.


Pasal 1442


Bagian Sistem Informasi Pengawasan terdiri dari:
  1. Subbagian Pengembangan Sistem dan Aplikasi;
  2. Subbagian Pengelolaan Basis Data Internal;
  3. Subbagian Pengelolaan Data Eksternal;
  4. Subbagian Dukungan Pengguna.


Pasal 1443


(1) Subbagian Pengembangan Sistem dan Aplikasi mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penyusunan dan pemeliharaan sistem dan aplikasi.
(2) Subbagian Pengelolaan Basis Data Internal mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pembangunan, pengelolaan basis data serta analisis dan penyajian informasi.
(3) Subbagian Pengelolaan Data Eksternal mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penyusunan, pengumpulan, dan pertukaran data elektronis serta pemberian dukungan pengembangan audit berbasis teknologi informasi.
(4) Subbagian Dukungan Pengguna mempunyai tugas memberikan layanan kepada pengguna, melaksanakan administrasi sistem, memberikan dukungan teknis dan mengelola kepustakaan teknologi informasi.


Pasal 1444


Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, keprotokolan, dan penugasan pengawasan.


Pasal 1445


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1444, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, kepustakaan, penggandaan, dan ekspedisi;
  2. pelaksanaan urusan akomodasi, keprotokolan, kehumasan, komunikasi publik, kerumahtanggaan, pengangkutan, dan pemeliharaan inventaris kantor;
  3. penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, pencatatan, dan pelaporan, serta penghapusan perlengkapan/inventaris kantor;
  4. pelaksanaan administrasi penugasan pengawasan dan urusan perjalanan dinas.


Pasal 1446


Bagian Umum terdiri dari:
  1. Subbagian Tata Usaha;
  2. Subbagian Protokol dan Rumah Tangga;
  3. Subbagian Perlengkapan;
  4. Subbagian Penugasan Pengawasan.


Pasal 1447


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, kepustakaan, penggandaan, dan ekspedisi.
(2) Subbagian Protokol dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan akomodasi, keprotokolan, kehumasan, komunikasi publik, kerumahtanggaan, pengangkutan, dan pemeliharaan inventaris kantor.
(3) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, pencatatan, dan pelaporan, serta penghapusan perlengkapan/inventaris kantor.
(4) Subbagian Penugasan Pengawasan mempunyai tugas melakukan administrasi penugasan pengawasan dan urusan perjalanan dinas.


Bagian Keempat
Inspektorat I

Pasal 1448


Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan, pelaksanaan pengawasan kinerja, pengawasan keuangan, pengawasan untuk tujuan tertentu, dan partisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan atas petunjuk Menteri pada unit yang menangani bidang pajak, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.


Pasal 1449


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1448, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan dan penyusunan rencana strategis, kebijakan dan program kerja pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
  2. pelaksanaan dan pengendalian audit atas ketaatan terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan, efisiensi, dan/atau efektivitas pelaksanaan tugas, serta audit untuk tujuan tertentu;
  3. pengolahan dan penyampaian informasi serta pelaksanaan pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
  4. pelaksanaan reviu, kajian atau analisis terhadap peraturan/ketentuan yang ada dan yang diusulkan, kinerja, laporan dan hal penting lainnya yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
  5. pelaksanaan koordinasi dan sosialisasi pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
  6. pelaksanaan peran Compliance Office untuk Good Governance dan Risk Management yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
  7. pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
  8. penyusunan dan penyampaian laporan periodik kegiatan pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat;
  9. pelaksanaan urusan pelayanan teknis dan administratif Inspektorat.


Pasal 1450


Inspektorat I terdiri dari:
  1. Subbagian Tata Usaha;
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1451


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif Inspektorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Bagian Umum.


Bagian Kelima
Inspektorat II

Pasal 1452


Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan, pelaksanaan pengawasan kinerja, pengawasan keuangan, pengawasan untuk tujuan tertentu, dan partisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan atas petunjuk Menteri yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen pada unit yang menangani bidang kepabeanan dan cukai, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.


Pasal 1453


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1452, Inspektorat II menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan dan penyusunan rencana strategis, kebijakan dan program kerja pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
  2. pelaksanaan dan pengendalian audit atas ketaatan terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan, efisiensi, dan/atau efektivitas pelaksanaan tugas, serta audit untuk tujuan tertentu;
  3. pengolahan dan penyampaian informasi serta pelaksanaan pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
  4. pelaksanaan reviu, kajian atau analisis terhadap peraturan/ketentuan yang ada dan yang diusulkan, kinerja, laporan dan hal penting lainnya yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
  5. pelaksanaan koordinasi dan sosialisasi pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
  6. pelaksanaan peran Compliance Office untuk Good Governance dan Risk Management yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
  7. pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
  8. penyusunan dan penyampaian laporan periodik kegiatan pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat;
  9. pelaksanaan urusan pelayanan teknis dan administratif Inspektorat.


Pasal 1454


Inspektorat II terdiri dari:
  1. Subbagian Tata Usaha;
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1455


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif Inspektorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Bagian Umum.


Bagian Keenam
Inspektorat III

Pasal 1456


Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan, pelaksanaan pengawasan kinerja, pengawasan keuangan, pengawasan untuk tujuan tertentu, dan partisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan atas petunjuk Menteri yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen pada unit yang menangani bidang perbendaharaan dan pengelolaan utang, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.


Pasal 1457


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1456, Inspektorat III menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan dan penyusunan rencana strategis, kebijakan dan program kerja pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
  2. pelaksanaan dan pengendalian audit atas ketaatan terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan, efisiensi, dan/atau efektivitas pelaksanaan tugas, serta audit untuk tujuan tertentu;
  3. pengolahan dan penyampaian informasi serta pelaksanaan pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
  4. pelaksanaan reviu, kajian atau analisis terhadap peraturan/ketentuan yang ada dan yang diusulkan, kinerja, laporan dan hal penting lainnya yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
  5. pelaksanaan koordinasi dan sosialisasi pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
  6. pelaksanaan peran Compliance Office untuk Good Governance dan Risk Management yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
  7. pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
  8. penyusunan dan penyampaian laporan periodik kegiatan pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat;
  9. pelaksanaan urusan pelayanan teknis dan administratif Inspektorat.


Pasal 1458


Inspektorat III terdiri dari:
  1. Subbagian Tata Usaha;
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1459


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif Inspektorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Bagian Umum.


Bagian Ketujuh
Inspektorat IV

Pasal 1460


Inspektorat IV mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan, pelaksanaan pengawasan kinerja, pengawasan keuangan, pengawasan untuk tujuan tertentu, dan partisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan atas petunjuk Menteri yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen pada unit yang menangani bidang kekayaan negara dan kebijakan fiskal, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.


Pasal 1461


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1460, Inspektorat IV menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan dan penyusunan rencana strategis, kebijakan dan program kerja pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
  2. pelaksanaan dan pengendalian audit atas ketaatan terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan, efisiensi, dan/atau efektivitas pelaksanaan tugas, serta audit untuk tujuan tertentu;
  3. pengolahan dan penyampaian informasi serta pelaksanaan pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
  4. pelaksanaan reviu, kajian atau analisis terhadap peraturan/ketentuan yang ada dan yang diusulkan, kinerja, laporan dan hal penting lainnya yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
  5. pelaksanaan koordinasi dan sosialisasi pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
  6. pelaksanaan peran Compliance Office untuk Good Governance dan Risk Management yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
  7. pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
  8. penyusunan dan penyampaian laporan periodik kegiatan pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat;
  9. pelaksanaan urusan pelayanan teknis dan administratif Inspektorat.


Pasal 1462


Inspektorat IV terdiri dari:
  1. Subbagian Tata Usaha;
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1463


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif Inspektorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Bagian Umum.


Bagian Kedelapan
Inspektorat V

Pasal 1464


Inspektorat V mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan, pelaksanaan pengawasan kinerja, pengawasan keuangan, pengawasan untuk tujuan tertentu, dan partisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan atas petunjuk Menteri yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen pada unit yang menangani bidang anggaran, perimbangan keuangan, dan belanja modal, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.


Pasal 1465


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1464, Inspektorat V menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan dan penyusunan rencana strategis, kebijakan dan program kerja pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
  2. pelaksanaan dan pengendalian audit atas ketaatan terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan, efisiensi, dan/atau efektivitas pelaksanaan tugas, serta audit untuk tujuan tertentu;
  3. pengolahan dan penyampaian informasi serta pelaksanaan pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
  4. pelaksanaan reviu, kajian atau analisis terhadap peraturan/ketentuan yang ada dan yang diusulkan, kinerja, laporan dan hal penting lainnya yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
  5. pelaksanaan koordinasi dan sosialisasi pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
  6. pelaksanaan peran Compliance Office untuk Good Governance dan Risk Management yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
  7. pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
  8. penyusunan dan penyampaian laporan periodik kegiatan pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat;
  9. pelaksanaan urusan pelayanan teknis dan administratif Inspektorat.


Pasal 1466


Inspektorat V terdiri dari:
  1. Subbagian Tata Usaha;
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1467


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif Inspektorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Bagian Umum.


Bagian Kesembilan
Inspektorat VI

Pasal 1468


Inspektorat VI mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan, pelaksanaan pengawasan kinerja, pengawasan keuangan, pengawasan untuk tujuan tertentu, dan partisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan atas petunjuk Menteri yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen pada unit yang menangani bidang pembinaan dan pemberian dukungan administrasi, pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan bidang pendidikan dan pelatihan keuangan, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.


Pasal 1469


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1468, Inspektorat VI menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan dan penyusunan rencana strategis, kebijakan dan program kerja pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
  2. pelaksanaan dan pengendalian audit atas ketaatan terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan, efisiensi, dan/atau efektivitas pelaksanaan tugas, serta audit untuk tujuan tertentu;
  3. pengolahan dan penyampaian informasi serta pelaksanaan pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
  4. pelaksanaan reviu, kajian atau analisis terhadap peraturan/ketentuan yang ada dan yang diusulkan, kinerja, laporan dan hal penting lainnya yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
  5. pelaksanaan koordinasi dan sosialisasi pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
  6. pelaksanaan peran Compliance Office untuk Good Governance dan Risk Management yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
  7. pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
  8. penyusunan dan penyampaian laporan periodik kegiatan pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat;
  9. pelaksanaan urusan pelayanan teknis dan administratif Inspektorat.


Pasal 1470


Inspektorat VI terdiri dari:
  1. Subbagian Tata Usaha;
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1471


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif Inspektorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Bagian Umum.


Bagian Kesepuluh
Inspektorat VII

Pasal 1472


Inspektorat VII mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan, pelaksanaan pengawasan kinerja, pengawasan keuangan, pengawasan untuk tujuan tertentu, dan partisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan atas petunjuk Menteri yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen pada unit yang menangani bidang pengawasan intern, penelitian dan pengembangan pengawasan, analisis dan evaluasi kegiatan pengawasan serta penyusunan laporan hasil pengawasan.


Pasal 1473


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1472, Inspektorat VII menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penyusunan rencana strategis di bidang pengawasan;
  2. penyusunan kebijakan pengawasan Inspektorat Jenderal;
  3. perencanaan dan pengembangan kinerja Inspektorat Jenderal;
  4. penelitian dan pengembangan pengawasan Inspektorat Jenderal;
  5. analisis dan evaluasi kegiatan pengawasan Inspektorat Jenderal;
  6. penyiapan masukan dan saran di bidang pengawasan;
  7. pelaksanaan dan pengendalian audit terhadap disiplin dan penerapan kode etik pegawai Inspektorat Jenderal;
  8. penyiapan dan penyusunan rencana strategis, kebijakan dan program kerja pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
  9. pelaksanaan dan pengendalian audit atas ketaatan terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan, efisiensi, dan/atau efektivitas pelaksanaan tugas, serta audit untuk tujuan tertentu;
  10. pengolahan dan penyampaian informasi serta pelaksanaan pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
  11. pelaksanaan reviu, kajian atau analisis terhadap peraturan/ketentuan yang ada dan yang diusulkan, kinerja, laporan dan hal penting lainnya yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
  12. pelaksanaan koordinasi dan sosialisasi pengawasan yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
  13. pelaksanaan peran Compliance Office untuk Good Governance dan Risk Management yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
  14. pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen yang terkait dengan bidang tugas Inspektorat;
  15. penyusunan dan penyampaian laporan periodik kegiatan pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat;
  16. pelaksanaan urusan pelayanan teknis dan administratif Inspektorat.


Pasal 1474


Inspektorat VII terdiri dari:
  1. Subbagian Tata Usaha;
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1475


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif Inspektorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Bagian Umum.


Bagian Kesebelas
Inspektorat Bidang Investigasi

Pasal 1476


Inspektorat Bidang Investigasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan arah kebijakan, pelaksanaan investigasi dan kegiatan pendukungnya, partisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen, serta penyusunan laporan hasil investigasi dan hasil kegiatan pendukungnya.


Pasal 1477


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1476, Inspektorat Bidang Investigasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rencana strategis, kebijakan, dan program kerja investigasi dan kegiatan pendukungnya;
  2. pelaksanaan dan pengendalian investigasi terhadap penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh unsur Departemen;
  3. penanganan pelimpahan hasil audit Inspektorat I sampai dengan VII;
  4. pengolahan dan penyampaian informasi serta pelaksanaan pemantauan dan penilaian tindak lanjut hasil investigasi;
  5. pelaksanaan kegiatan intelijen, kajian atau analisis terhadap pengaduan dan informasi;
  6. pemberian keterangan ahli di persidangan;
  7. pelaksanaan koordinasi dan sosialisasi investigasi;
  8. pelaksanaan peran serta dan kerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Departemen;
  9. penyusunan dan penyampaian laporan periodik kegiatan investigasi dan pendukungnya serta laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat;
  10. pelaksanaan urusan administratif dan pelayanan teknis Inspektorat.


Pasal 1478


Inspektorat Bidang Investigasi terdiri dari:
  1. Subbagian Tata Usaha;
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1479


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif Inspektorat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Bagian Umum.


Bagian Keduabelas
Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 1480


Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan aturan hukum yang berlaku.


Pasal 1481


(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Setiap kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Inspektur Jenderal.
(3) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.


BAB XII
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN
LEMBAGA KEUANGAN

Bagian Pertama
Tugas dan Fungsi

Pasal 1482


Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang selanjutnya dalam keputusan ini disebut Bapepam dan LK mempunyai tugas membina, mengatur, dan mengawasi seharihari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 1483


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1482, Bapepam dan LK menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan peraturan di bidang pasar modal;
  2. penegakan peraturan di bidang pasar modal;
  3. pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
  4. penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;
  5. penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
  6. penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;
  7. penyiapan perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan;
  8. pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  9. perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang lembaga keuangan;
  10. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga keuangan;
  11. pelaksanaan tata usaha Badan.


Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 1484


Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan terdiri dari:
  1. Sekretariat Badan;
  2. Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum;
  3. Biro Riset dan Teknologi Informasi;
  4. Biro Pemeriksaan dan Penyidikan;
  5. Biro Pengelolaan Investasi;
  6. Biro Transaksi dan Lembaga Efek;
  7. Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa;
  8. Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil;
  9. Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan;
  10. Biro Pembiayaan dan Penjaminan;
  11. Biro Perasuransian;
  12. Biro Dana Pensiun;
  13. Biro Kepatuhan Internal.


Bagian Ketiga
Sekretariat Badan

Pasal 1485


Sekretariat Badan mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Badan.


Pasal 1486


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1485, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan penataan organisasi, tata laksana dan pembakuan prestasi kerja Badan;
  2. koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana kerja, rencana strategis dan pelaporan akuntabilitas kinerja Badan;
  3. koordinasi dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat;
  4. pelaksanaan urusan kepegawaian Badan;
  5. pelaksanaan urusan keuangan Badan;
  6. pelaksanaan urusan pelayanan kerja sama internasional;
  7. pelayanan urusan informasi pasar modal dan hubungan masyarakat;
  8. pelaksanaan tata usaha dan kearsipan Badan;
  9. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan Badan.


Pasal 1487


Sekretariat Badan terdiri dari:
  1. Bagian Perencanaan dan Organisasi;
  2. Bagian Kepegawaian;
  3. Bagian Keuangan;
  4. Bagian Kerjasama Internasional dan Hubungan Masyarakat;
  5. Bagian Umum;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1488


Bagian Perencanaan dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan rencana kerja dan rencana strategik, laporan akuntabilitas kinerja, perencanaan anggaran Badan, penataan organisasi, penyusunan prosedur dan metode kerja, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional.


Pasal 1489


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1488, Bagian Perencanaan dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan strategik, dan laporan akuntabilitas kinerja Badan, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional;
  2. perencanaan anggaran badan;
  3. penyiapan bahan penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, pembakuan prestasi kerja dan penyusunan jabatan fungsional;
  4. penyiapan bahan penyusunan prosedur dan metode kerja serta evaluasi pelaksanaannya.


Pasal 1490


Bagian Perencanaan dan Organisasi terdiri dari:
  1. Subbagian Rencana Kerja dan Pelaporan;
  2. Subbagian Perencanaan Anggaran;
  3. Subbagian Organisasi;
  4. Subbagian Tata Laksana.


Pasal 1491


(1) Subbagian Rencana Kerja dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan rencana strategik, laporan kegiatan dan laporan akuntabilitas kinerja Badan.
(2) Subbagian Perencanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan perencanaan anggaran Badan.
(3) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi, analisis jabatan, pembakuan prestasi kerja dan penyusunan jabatan fungsional.
(4) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan prosedur dan metoda kerja serta evaluasi pelaksanaannya serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional.


Pasal 1492


Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian di lingkungan Badan.


Pasal 1493


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1492, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan formasi serta pengurusan tata usaha, dokumentasi, statistik dan kesejahteraan pegawai;
  2. pembinaan pegawai dan penyelesaian kasus-kasus kepegawaian;
  3. pelaksanaan urusan pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian, pemensiunan dan mutasi kepegawaian lainnya;
  4. analisis dan penyusunan rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai di lingkungan Badan serta memantau hasil pelaksanaannya.


Pasal 1494


Bagian Kepegawaian terdiri dari:
  1. Subbagian Pengembangan Pegawai;
  2. Subbagian Mutasi Kepegawaian;
  3. Subbagian Umum Kepegawaian.


Pasal 1495


(1) Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan analisis dan penyusunan rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan, dan penyiapan bahan pembinaan karir pegawai di lingkungan Badan serta memantau hasil pelaksanaannya.
(2) Subbagian Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian, pemensiunan dan mutasi kepegawaian lainnya.
(3) Subbagian Umum Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan formasi serta melakukan urusan tata usaha, dokumentasi, statistik dan kesejahteraan pegawai, serta pembinaan dan penyelesaian kasus-kasus kepegawaian.


Pasal 1496


Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan di lingkungan Badan.


Pasal 1497


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1496, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran;
  2. pelaksanaan urusan perbendaharaan Badan dan pengajuan permintaan pembayaran;
  3. akuntansi pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Badan;
  4. penatausahaan penerimaan negara.


Pasal 1498


Bagian Keuangan terdiri dari:
  1. Subbagian Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran;
  2. Subbagian Perbendaharaan;
  3. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan;
  4. Subbagian Administrasi Penerimaan Negara.


Pasal 1499


(1) Subbagian Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Badan dan mengajukan permintaan pembayaran kepada Subbagian Perbendaharaan.
(2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan Badan dan menerbitkan surat perintah pembayaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan akuntansi pelaksanaan anggaran dan menyusun laporan keuangan Badan.
(4) Subbagian Administrasi Penerimaan Negara mempunyai tugas melakukan penatausahaan penerimaaan negara di bidang pasar modal, asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, dan modal ventura.


Pasal 1500


Bagian Kerjasama Internasional dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kerjasama internasional, penelaahan kerjasama pasar modal dan lembaga keuangan internasional, perjanjian pertukaran informasi pasar modal dan lembaga keuangan internasional, pelayanan informasi dan penyuluhan di bidang pasar modal dan lembaga keuangan serta melaksanakan penyiapan bahan-bahan penyelesaian pengaduan.


Pasal 1501


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1500, Bagian Kerjasama Internasional dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
  1. penyelenggaraan kerjasama dengan lembaga-lembaga pasar modal dan lembaga keuangan dalam negeri dan luar negeri yang terkait dengan kegiatan pasar modal dan lembaga keuangan;
  2. perancangan dan penyiapan sarana penyuluhan serta perumusan metode dan materi penyuluhan di bidang pasar modal;
  3. pemberian informasi dan penyuluhan di bidang pasar modal;
  4. pembinaan dan pemantauan tenaga penyuluh di bidang pasar modal;
  5. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kerjasama internasional di bidang pasar modal dan lembaga keuangan;
  6. penyiapan rancangan perjanjian kerjasama pasar modal dan lembaga keuangan dengan negara lain dan badan internasional;
  7. penyiapan bahan pertukaran dan pengumpulan informasi pasar modal dan lembaga keuangan dengan negara lain dan badan internasional;
  8. pemantauan, pengevaluasian dan penelaahan perjanjian kerjasama internasional di bidang pasar modal dan lembaga keuangan;
  9. pelaksanaan hubungan pemodal internasional;
  10. penyiapan bahan-bahan penyelesaian pengaduan di bidang pasar modal.


Pasal 1502


Bagian Kerjasama Internasional dan Hubungan Masyarakat terdiri dari:
  1. Subbagian Kerjasama Bilateral;
  2. Subbagian Kerjasama Multilateral;
  3. Subbagian Hubungan Masyarakat;
  4. Subbagian Pengaduan Pasar Modal.


Pasal 1503


(1) Subbagian Kerjasama Bilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, rancangan perjanjian, pelaksanaan kerjasama internasional, bahan pertukaran informasi, memantau dan mengevaluasi kerjasama pasar modal internasional antara Badan dengan Securities Exchange Commision (Badan Pengawas Pasar Modal) negara lain atau antara Badan dengan lembaga-lembaga pemerintah atau regulator negara lain serta penelaahan perjanjian kerjasama bilateral pasar modal serta melaksanakan hubungan pemodal bilateral.
(2) Subbagian Kerjasama Multilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, rancangan perjanjian, pelaksanaan kerjasama internasional, bahan pertukaran informasi, memantau dan mengevaluasi kerjasama pasar modal dan lembaga keuangan internasional antara Badan dengan organisasi badan pengawas pasar modal dunia atau antara Badan dengan lembaga Pasar Modal Internasional atau Lembaga Keuangan Internasional serta penelaahan perjanjian kerjasama pasar modal multilateral serta melaksanakan hubungan pemodal multilateral.
(3) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga yang terkait di bidang pasar modal dan lembaga keuangan, kerjasama dalam penyelenggaraan kegiatan seperti pameran, seminar, dan kegiatan lainnya yang sejenis, penyiapan dan pengembangan teknik, metode dan materi penyuluhan, perancangan dan penyiapan sarana penyuluhan, pemberian tanggapan berita di bidang pasar modal yang dimuat dalam media massa, pemberian penyuluhan di bidang pasar modal kepada media massa dan masyarakat, pembinaan dan pemantauan tenaga penyuluh pasar modal serta menyusun dan menyiapkan bahanbahan informasi untuk pimpinan dalam rangka hubungan antar lembaga.
(4) Subbagian Pengaduan Pasar Modal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahanbahan penyelesaian pengaduan dan melakukan koordinasi dengan unit-unit terkait dalam rangka penyelesaian pengaduan.


Pasal 1504


Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata persuratan, rumah tangga, perlengkapan, dan tata usaha Ketua Badan.


Pasal 1505


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1504, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan urusan tata persuratan;
  2. pengurusan kesekretariatan dan keprotokolan pimpinan;
  3. pelaksanaan urusan rumah tangga, keprotokolan, perjalanan dinas dan gaji;
  4. pelaksanaan urusan perlengkapan.


Pasal 1506


Bagian Umum terdiri dari:
  1. Subbagian Tata Persuratan;
  2. Subbagian Tata Usaha Ketua Badan;
  3. Subbagian Rumah Tangga;
  4. Subbagian Perlengkapan.


Pasal 1507


(1) Subbagian Tata Persuratan mempunyai tugas melakukan urusan surat-menyurat, komputerisasi persuratan, kearsipan, ekspedisi, dan penggandaan.
(2) Subbagian Tata Usaha Ketua Badan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, penyiapan bahan, pencatatan acara, mengkoordinir penyusunan pidato, makalah dan mengatur jadwal kegiatan, protokol, dan akomodasi Ketua Badan.
(3) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan dalam, pengangkutan pegawai, urusan perjalanan dinas dan keprotokolan serta pembuatan daftar dan pembayaran gaji.
(4) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan pengadaan, inventarisasi, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan dan penyiapan penghapusan perlengkapan.


Bagian Keempat
Biro Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum

Pasal 1508


Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan peraturan, penetapan sanksi, penanganan keberatan, pemberian bantuan hukum, pemberian bantuan dalam penyelesaian masalah antara pihak tanpa melalui jalur hukum, melakukan litigasi, pemberian pertimbangan, saran, dan pendapat hukum di bidang Pasar Modal dan Lembaga Keuangan serta pembinaan dan pengawasan profesi hukum yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal.


Pasal 1509


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1508, Biro Perundangundangan dan Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi:
  1. penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;
  2. penelaahan dan pemberian pendapat atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kegiatan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;
  3. pemberian saran dan pendapat hukum mengenai masalah yang berkaitan dengan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;
  4. penelaahan dan pemberian pendapat hukum atas standar kode etik profesi Konsultan Hukum dan Notaris Pasar Modal;
  5. melakukan koordinasi dengan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan terkait dengan penyusunan Peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan Lembaga Keuangan serta dalam rangka litigasi yang terkait dengan lembaga Keuangan;
  6. pemberian pertimbangan pengenaan sanksi administratif dan atau denda atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;
  7. pemberian pertimbangan, pemberian saran dan pendapat hukum atas keberatan yang berkaitan dengan pengenaan sanksi di bidang Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;
  8. pemberian bantuan hukum atas masalah yang dihadapi Badan dan pegawai Badan dalam rangka pelaksanaan tugasnya;
  9. pelaksanaan litigasi dalam hal Badan menghadapi perkara di pengadilan;
  10. pemberian bantuan penyelesaian masalah di bidang Pasar Modal dan Lembaga Keuangan antara para pihak di luar badan peradilan (non litigasi);
  11. pembinaan dan pengawasan terhadap Konsultan Hukum dan Notaris yang telah menjadi Profesi Penunjang Pasar Modal;
  12. pelaksanaan tata usaha Biro.


Pasal 1510


Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum terdiri atas:
  1. Bagian Hukum Pengelolaan Investasi;
  2. Bagian Hukum Transaksi dan Lembaga Efek;
  3. Bagian Hukum Emiten dan Perusahaan Publik;
  4. Bagian Hukum Lembaga Keuangan;
  5. Bagian Profesi Hukum Pasar Modal.


Pasal 1511


Bagian Hukum Pengelolaan Investasi mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, penyusunan, dan pemberian pendapat atas peraturan perundang-undangan, dan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas pengenaan sanksi administratif dan keberatan, yang berkaitan dengan Pengelolaan Investasi, Manajer Investasi, Wakil Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Wakil Penjual Efek Reksa Dana, lembaga pemeringkat Efek dan pelaksanaan tata usaha Biro.


Pasal 1512


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1511, Bagian Hukum Pengelolaan Investasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
  2. penelaahan dan pemberian pendapat atas peraturan perundang-undangan;
  3. penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan;
  4. penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas keberatan yang diajukan kepada Badan, yang berkaitan dengan Pengelolaan Investasi, Manajer Investasi, Wakil Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana, Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, dan lembaga pemeringkat Efek;
  5. pelaksanaan tata usaha biro.


Pasal 1513


Bagian Hukum Pengelolaan Investasi terdiri dari:
  1. Subbagian Peraturan Pengelolaan Investasi;
  2. Subbagian Penetapan Sanksi dan Keberatan Pengelolaan Investasi;
  3. Subbagian Tata Usaha Biro.


Pasal 1514


(1) Subbagian Peraturan Pengelolaan Investasi mempunyai tugas melakukan pengkajian undang-undang yang terkait dengan pasar modal, pengkajian peraturan pasar modal internasional, pengkajian peraturan perundang-undangan pasar modal, dan interpretasi atas peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, penelaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, serta pemberian pendapat hukum atas ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berkaitan dengan Pengelolaan Investasi, Manajer Investasi, Wakil Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana, Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, dan lembaga pemeringkat Efek.
(2) Subbagian Penetapan Sanksi dan Keberatan Pengelolaan Investasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan dan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas keberatan yang diajukan kepada Badan, yang berkaitan dengan Pengelolaan Investasi, Manajer Investasi, Wakil Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana, Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, dan lembaga pemeringkat Efek.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian, dan pelaporan Biro.


Pasal 1515


Bagian Hukum Transaksi dan Lembaga Efek mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, penyusunan dan pemberian pendapat atas peraturan perundang-undangan, dan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas pengenaan sanksi administratif dan keberatan, yang berkaitan dengan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Perusahaan Efek selaku Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek, Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek, Biro Administrasi Efek, Kustodian, Lembaga Penilaian Harga Efek, Pusat Laporan Transaksi Obligasi, dan lembaga yang terkait dengan transparansi perdagangan Efek di pasar sekunder.


Pasal 1516


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1515, Bagian Hukum Transaksi dan Lembaga Efek menyelenggarakan fungsi:
  1. penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
  2. penelaahan dan pemberian pendapat atas peraturan perundang-undangan;
  3. penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan;
  4. penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas keberatan yang diajukan kepada Badan, yang berkaitan dengan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Perusahaan Efek selaku Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek, Wakil Penjamin Emisi Efek, Biro Administrasi Efek, Kustodian, Penjamin Emisi Efek, Wakil Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, Lembaga Penilaian Harga Efek, Pusat Laporan Transaksi Obligasi, dan lembaga yang terkait dengan transparansi perdagangan Efek di pasar sekunder.


Pasal 1517


Bagian Hukum Transaksi dan Lembaga Efek terdiri dari:
  1. Subbagian Peraturan Transaksi dan Lembaga Efek I;
  2. Subbagian Peraturan Transaksi dan Lembaga Efek II;
  3. Subbagian Penetapan Sanksi dan Keberatan Transaksi dan Lembaga Efek.


Pasal 1518


(1) Subbagian Peraturan Transaksi dan Lembaga Efek I mempunyai tugas melakukan pengkajian undang-undang yang terkait dengan pasar modal, pengkajian peraturan pasar modal internasional, pengkajian peraturan perundang-undangan pasar modal, dan interpretasi atas peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, penelaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pemberian pendapat hukum atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Perusahaan Efek selaku Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek, Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek.
(2) Subbagian Peraturan Transaksi dan Lembaga Efek II mempunyai tugas melakukan pengkajian undang-undang yang terkait dengan pasar modal, pengkajian peraturan pasar modal internasional, pengkajian peraturan perundang-undangan pasar modal, dan interpretasi atas peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, penelaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pemberian pendapat hukum atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Biro Administrasi Efek, Kustodian, Lembaga Penilaian Harga Efek, Pusat Laporan Transaksi Obligasi, dan lembaga yang terkait dengan transparansi perdagangan Efek di pasar sekunder.
(3) Subbagian Penetapan Sanksi dan Keberatan Transaksi dan Lembaga Efek mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan dan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas keberatan yang diajukan kepada Badan, yang berkaitan dengan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Perusahaan Efek selaku Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek, Biro Administrasi Efek, Kustodian, Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, Lembaga Penilaian Harga Efek, Pusat Laporan Transaksi Obligasi, dan lembaga yang terkait dengan transparansi perdagangan Efek di pasar sekunder.


Pasal 1519


Bagian Hukum Emiten dan Perusahaan Publik mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, penyusunan, dan pemberian pendapat atas peraturan perundang-undangan, dan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas pengenaan sanksi administratif dan keberatan yang berkaitan dengan Emiten, Perusahaan Publik, Konsultan Hukum, Notaris, Akuntan, dan Penilai, Wali Amanat serta pihak-pihak atau lembaga yang terkait dengan keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik.


Pasal 1520


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1519, Bagian Hukum Emiten dan Perusahaan Publik menyelenggarakan fungsi:
  1. penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta penelaahan dan pemberian pendapat atas peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Emiten, Perusahaan Publik, Akuntan, Penilai, Wali Amanat serta pihak-pihak atau lembaga yang terkait dengan keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik;
  2. penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas keberatan yang diajukan kepada Badan, yang berkaitan dengan Emiten, Perusahaan Publik, Akuntan, Penilai, Wali Amanat serta pihak-pihak atau lembaga yang terkait dengan keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik.


Pasal 1521


Bagian Hukum Emiten dan Perusahaan Publik terdiri dari:
  1. Subbagian Peraturan Emiten dan Perusahaan Publik I;
  2. Subbagian Peraturan Emiten dan Perusahaan Publik II;
  3. Subbagian Penetapan Sanksi dan Keberatan Emiten dan Perusahaan Publik.


Pasal 1522


(1) Subbagian Peraturan Emiten dan Perusahaan Publik I mempunyai tugas melakukan pengkajian undang-undang yang terkait dengan pasar modal, pengkajian peraturan pasar modal internasional, pengkajian peraturan perundang-undangan pasar modal, dan interpretasi atas peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, penelaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, serta pemberian pendapat hukum atas ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berkaitan dengan keterbukaan dalam rangka Penawaran Umum dan pelaporan berkala Emiten dan Perusahaan Publik, Akuntan, Penilai, Wali Amanat, serta pihak-pihak atau lembaga yang terkait dengan Emiten dan Perusahaan Publik.
(2) Subbagian Peraturan Emiten dan Perusahaan Publik II mempunyai tugas melakukan pengkajian undang-undang yang terkait dengan pasar modal, pengkajian peraturan pasar modal internasional, pengkajian peraturan perundang-undangan pasar modal, dan interpretasi atas peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, penelaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, serta pemberian pendapat hukum atas ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berkaitan dengan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik, aksi pemodal terkait dengan Emiten dan Perusahaan Publik serta pelaporan insidental Emiten dan Perusahaan Publik.
(3) Subbagian Penetapan Sanksi dan Keberatan Emiten dan Perusahaan Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundangundangan dan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas keberatan yang diajukan kepada Badan, yang berkaitan dengan Emiten, Perusahaan Publik, Konsultan Hukum, Notaris, Akuntan, Penilai, Wali Amanat, serta pihak-pihak atau lembaga yang terkait dengan Emiten dan Perusahaan Publik.


Pasal 1523


Bagian Hukum Lembaga Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, penyusunan dan pemberian pendapat atas peraturan perundang-undangan, dan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas pengenaan sanksi administratif dan keberatan, yang berkaitan Perasuransian, Pembiayaan dan Penjaminan, dan Dana Pensiun.


Pasal 1524


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1523, Bagian Hukum Lembaga Keuangan menyelenggarakan fungsi:
  1. penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta penelaahan dan pemberian pendapat atas peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perasuransian, pembiayaan dan penjaminan, dan dana pensiun;
  2. penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas keberatan yang diajukan kepada Badan, yang berkaitan dengan perasuransian, pembiayaan dan penjaminan, dan dana pensiun.


Pasal 1525


Bagian Hukum Lembaga Keuangan terdiri dari:
  1. Subbagian Peraturan Perasuransian;
  2. Subbagian Peraturan Pembiayaan dan Penjaminan;
  3. Subbagian Peraturan Dana Pensiun.


Pasal 1526


(1) Subbagian Peraturan Perasuransian mempunyai tugas melakukan pengkajian undangundang yang terkait dengan perasuransian, pengkajian peraturan perasuransian internasional, pengkajian peraturan perundang-undangan perasuransian, dan interpretasi atas peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian, penelaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, serta pemberian pendapat hukum atas ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berkaitan dengan perasuransian, dan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan dan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas keberatan yang diajukan kepada Badan, yang berkaitan dengan perasuransian.
(2) Subbagian Peraturan Pembiayaan dan Penjaminan mempunyai tugas melakukan pengkajian undang-undang yang terkait dengan Pembiayaan dan Penjaminan, pengkajian peraturan Pembiayaan dan Penjaminan internasional, pengkajian peraturan perundang-undangan Pembiayaan dan Penjaminan, dan interpretasi atas peraturan perundang-undangan di bidang Pembiayaan dan Penjaminan, penelaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, serta pemberian pendapat hukum atas ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berkaitan dengan Pembiayaan dan Penjaminan, dan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan dan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas keberatan yang diajukan kepada Badan, yang berkaitan dengan Pembiayaan dan Penjaminan.
(3) Subbagian Peraturan Dana Pensiun mempunyai tugas melakukan pengkajian undangundang yang terkait dengan Dana Pensiun, pengkajian peraturan Dana Pensiun internasional, pengkajian peraturan perundang-undangan Dana Pensiun, dan interpretasi atas peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun, penelaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, serta pemberian pendapat hukum atas ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berkaitan dengan Dana Pensiun, dan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan dan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas keberatan yang diajukan kepada Badan, yang berkaitan dengan Dana Pensiun.


Pasal 1527


Bagian Profesi Hukum mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, penyusunan, dan pemberian pendapat atas peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Notaris dan Konsultan Hukum, penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan Notaris dan Konsultan Hukum di pasar modal, penelaahan pemberian pendapat hukum atas kode etik dan standar profesi Notaris dan Konsultan Hukum serta melaksanakan litigasi, pemberian saran, pendapat hukum, bantuan hukum, dan membantu penyelesaian masalah antar pihak yang dapat diselesaikan di luar badan peradilan (non litigasi), serta melakukan kerjasama dengan lembaga hukum dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.


Pasal 1528


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1527, Bagian Profesi Hukum menyelenggarakan fungsi:
  1. penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pemberian pendapat atas peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Notaris dan Konsultan Hukum di Pasar Modal;
  2. pelaksanaan pendaftaran Notaris dan Konsultan Hukum di pasar modal;
  3. penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan Notaris dan Konsultan Hukum di pasar modal;
  4. penelaahan dan pemberian pendapat hukum atas kode etik dan standar profesi Notaris dan Konsultan Hukum di pasar modal;
  5. pelaksanaan kerjasama dengan asosiasi profesi Notaris dan Konsultan Hukum serta lembaga terkait;
  6. pelaksanaan litigasi dalam hal Badan digugat dalam perkara yang berkaitan dengan Pasar Modal;
  7. pelaksanaan koordinasi dengan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan dalam rangka litigasi yang berkaitan dengan Lembaga Keuangan dimana Bapepam dan LK dan atau Departemen Keuangan menjadi pihak yang berperkara;
  8. pemberian saran dan pendapat hukum atas suatu permasalahan yang berkaitan dengan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;
  9. pemberian bantuan hukum kepada Badan dan atau pegawai Badan yang menjadi saksi, ahli, atau pihak yang berperkara yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya;
  10. pemberian bantuan penyelesaian masalah antar pihak yang dapat diselesaikan di luar pengadilan (non litigasi) yang berkaitan dengan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;
  11. melakukan kerjasama dengan lembaga hukum dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.


Pasal 1529


Bagian Profesi Hukum terdiri dari:
  1. Subbagian Notaris Pasar Modal;
  2. Subbagian Konsultan Hukum Pasar Modal;
  3. Subbagian Litigasi dan Pelayanan Hukum.


Pasal 1530


(1) Subbagian Notaris Pasar Modal mempunyai tugas melakukan pengkajian peraturan pasar modal internasional, pengkajian peraturan perundang-undangan pasar modal, dan interpretasi atas peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, penelaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, serta pemberian pendapat hukum atas ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berkaitan dengan Notaris di Pasar Modal, memproses pendaftaran, penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan Notaris di pasar modal, melakukan penelaahan dan pemberian pendapat hukum atas kode etik dan standar profesi Notaris, dan melakukan kerjasama dengan asosiasi profesi Notaris dan lembaga terkait.
(2) Subbagian Konsultan Hukum Pasar Modal mempunyai tugas melakukan pengkajian peraturan pasar modal internasional, pengkajian peraturan perundang-undangan pasar modal, dan interpretasi atas peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, penelaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, serta pemberian pendapat hukum atas ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berkaitan dengan Konsultan Hukum di Pasar Modal, memproses pendaftaran, penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan Konsultan Hukum di pasar modal, melakukan penelaahan dan pemberian pendapat hukum atas kode etik dan standar profesi Konsultan Hukum, dan melakukan kerjasama dengan asosiasi profesi Konsultan Hukum dan lembaga terkait.
(3) Subbagian Litigasi dan Pelayanan Hukum mempunyai tugas melakukan litigasi dalam hal Badan bertindak sebagai pihak dalam suatu perkara di Pengadilan, memberikan bantuan hukum kepada Badan dan atau pegawai Badan yang menjadi saksi, ahli, atau pihak yang berperkara yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya, membantu penyelesaian masalah antar pihak yang dapat diselesaikan di luar badan peradilan (non litigasi), serta melakukan kerjasama dengan lembaga hukum dalam penanganan perkara, yang berkaitan dengan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.


Bagian Kelima
Biro Riset dan Teknologi Informasi

Pasal 1531


Biro Riset dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan riset dan pemanfaatan teknologi informasi dalam upaya pengembangan di bidang pasar modal dan lembaga keuangan.


Pasal 1532


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1531, Biro Riset dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
  1. pengumpulan, analisis, dan penyajian data ekonomi yang berkaitan dengan pengembangan pasar modal dan lembaga keuangan;
  2. pengumpulan, analisis, dan penyajian data dan statistik pasar modal;
  3. pengumpulan, analisis, dan penyajian data dan statistik asuransi, dana pensiun, dan lembaga keuangan lain;
  4. pelaksanaan riset pengembangan produk dan kelembagaan di bidang asuransi, dana pensiun, dan lembaga keuangan lain;
  5. penyusunan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi dan aplikasi;
  6. pengelolaan dan penyajian basis data dan informasi serta pelaksanaan registrasi di bidang pasar modal dan lembaga keuangan;
  7. pelaksanaan tata usaha Biro.


Pasal 1533


Biro Riset dan Teknologi Informasi terdiri dari:
  1. Bagian Riset Ekonomi;
  2. Bagian Riset Pasar Modal;
  3. Bagian Riset Asuransi, Dana Pensiun dan Lembaga Keuangan Lain;
  4. Bagian Sistem dan Teknologi Informasi;
  5. Bagian Pengelolaan Data dan Informasi;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1534


Bagian Riset Ekonomi mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, analisis, dan penyajian data ekonomi makro, mikro serta lembaga ekonomi internasional yang berkaitan dengan pengembangan pasar modal dan lembaga keuangan.


Pasal 1535


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1534, Bagian Riset Ekonomi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan pengumpulan, analisis, dan penyajian data ekonomi makro yang berkaitan dengan pengembangan pasar modal dan lembaga keuangan;
  2. penyiapan bahan pengumpulan, analisis, dan penyajian data ekonomi mikro yang berkaitan dengan pengembangan pasar modal dan lembaga keuangan;
  3. penyiapan bahan pengumpulan, analisis, dan penyajian data lembaga ekonomi internasional yang berkaitan dengan pengembangan pasar modal dan lembaga keuangan.


Pasal 1536


Bagian Riset Ekonomi terdiri dari:
  1. Subbagian Analisis Ekonomi Makro;
  2. Subbagian Analisis Ekonomi Mikro;
  3. Subbagian Analisis Lembaga Ekonomi Internasional.


Pasal 1537


(1) Subbagian Analisis Ekonomi Makro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan, analisis, dan penyajian data ekonomi makro yang berkaitan dengan pengembangan pasar modal dan lembaga keuangan.
(2) Subbagian Analisis Ekonomi Mikro mempunyai tugas melakukan pengumpulan, analisis, dan penyajian data ekonomi mikro yang berkaitan dengan pengembangan pasar modal dan lembaga keuangan.
(3) Subbagian Analisis Lembaga Ekonomi Internasional mempunyai tugas penyiapan bahan pengumpulan, analisis, dan penyajian data lembaga ekonomi internasional yang berkaitan dengan pengembangan pasar modal dan lembaga keuangan.


Pasal 1538


Bagian Riset Pasar Modal mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, analisis, dan penyajian data dan statistik pasar modal serta urusan tata usaha Biro.


Pasal 1539


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1538, Bagian Riset Pasar Modal menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan pengumpulan, analisis, dan penyajian data dan statistik pasar modal;
  2. penyiapan bahan pengumpulan, analisis, dan penyajian data kebijakan pengembangan pasar modal;
  3. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.


Pasal 1540


Bagian Riset Pasar Modal terdiri dari:
  1. Subbagian Statistik Pasar Modal;
  2. Subbagian Analisis Kebijakan Pengembangan Pasar Modal;
  3. Subbagian Tata Usaha Biro.


Pasal 1541


(1) Subbagian Statistik Pasar Modal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan, analisis, dan penyajian data dan statistik pasar modal.
(2) Subbagian Analisis Kebijakan Pengembangan Pasar Modal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan, analisis, dan penyajian data kebijakan pengembangan pasar modal.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian, dan pelaporan Biro.


Pasal 1542


Bagian Riset Asuransi, Dana Pensiun dan Lembaga Keuangan Lain mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, analisis, dan penyajian data dan statistik serta melaksanakan riset pengembangan produk dan kelembagaan di bidang asuransi, dana pensiun, dan lembaga keuangan lain.


Pasal 1543


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1542, Bagian Riset Asuransi, Dana Pensiun dan Lembaga Keuangan Lain menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan pengumpulan, analisis, dan penyajian data dan statistik Asuransi, Dana Pensiun, Usaha Jasa Pembiayaan, Modal Ventura dan Lembaga Keuangan lain;
  2. penyiapan bahan pengumpulan, analisis, dan penyajian data kebijakan pengembangan kelembagaan Asuransi, Dana Pensiun, Usaha Jasa Pembiayaan, Modal Ventura dan Lembaga Keuangan lain;
  3. penyiapan bahan pengumpulan, analisis, dan penyajian data pengembangan produk Asuransi, Dana Pensiun, Usaha Jasa Pembiayaan, Modal Ventura dan Lembaga Keuangan lain.


Pasal 1544


Bagian Riset Asuransi, Dana Pensiun dan Lembaga Keuangan Lain terdiri dari:
  1. Subbagian Statistik Asuransi, Dana Pensiun dan Lembaga Keuangan Lain;
  2. Subbagian Analisis Kebijakan Pengembangan Kelembagaan Asuransi, Dana Pensiun dan Lembaga Keuangan Lain;
  3. Subbagian Analisis Pengembangan Produk Asuransi, Dana Pensiun dan Lembaga Keuangan Lain.


Pasal 1545


(1) Subbagian Statistik Asuransi, Dana Pensiun dan Lembaga Keuangan Lain mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan, analisis, dan penyajian data dan statistik Asuransi, Dana Pensiun, Usaha Jasa Pembiayaan, Modal Ventura dan Lembaga Keuangan lain.
(2) Subbagian Analisis Kebijakan Pengembangan Kelembagaan Asuransi, Dana Pensiun dan Lembaga Keuangan Lain mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan, analisis, dan penyajian data kebijakan pengembangan kelembagaan Asuransi, Dana Pensiun, Usaha Jasa Pembiayaan, Modal Ventura dan Lembaga Keuangan lain.
(3) Subbagian Analisis Pengembangan Produk Asuransi, Dana Pensiun dan Lembaga Keuangan Lain mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan, analisis, dan penyajian data pengembangan produk Asuransi, Dana Pensiun, Usaha Jasa Pembiayaan, Modal Ventura dan Lembaga Keuangan lain.


Pasal 1546


Bagian Sistem dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pengelolaan, pengembangan sistem informasi dan aplikasi di bidang pasar modal dan lembaga keuangan.


Pasal 1547


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1546, Bagian Sistem dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penyusunan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi dan aplikasi di bidang pasar modal dan lembaga keuangan;
  2. penyiapan bahan pengembangan dan pengelolaan infrastruktur dan jaringan;
  3. penyiapan bahan pemberian dukungan teknis di bidang teknologi informasi.


Pasal 1548


Bagian Sistem dan Teknologi Informasi terdiri dari:
  1. Subbagian Pengembangan dan Pengelolaan Sistem dan Aplikasi;
  2. Subbagian Pengembangan dan Pengelolaan Infrastruktur dan Jaringan;
  3. Subbagian Dukungan Teknis.



Pasal 1549


(1) Subbagian Pengembangan dan Pengelolaan Sistem dan Aplikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi dan aplikasi di bidang pasar modal dan lembaga keuangan.
(2) Subbagian Pengembangan dan Pengelolaan Infrastruktur dan Jaringan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan dan pengelolaan infrastruktur dan jaringan.
(3) Subbagian Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian dukungan teknis di bidang teknologi informasi.


Pasal 1550


Bagian Pengelolaan Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan penyajian basis data dan informasi di bidang pasar modal dan lembaga keuangan serta registrasi di bidang pasar modal.


Pasal 1551


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1550, Bagian Pengelolaan Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penyajian data dan informasi di bidang pasar modal dan lembaga keuangan;
  2. penyiapan bahan basis data dan registrasi di bidang pasar modal;
  3. penyiapan bahan pengelolaan perpustakaan dan dokumentasi.


Pasal 1552


Bagian Pengelolaan Data dan Informasi terdiri dari:
  1. Subbagian Penyajian Data dan Informasi;
  2. Subbagian Pengelolaan Basis Data dan Registrasi;
  3. Subbagian Perpustakaan dan Dokumentasi.


Pasal 1553


(1) Subbagian Penyajian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyajian data dan informasi di bidang pasar modal dan lembaga keuangan.
(2) Subbagian Pengelolaan Basis Data dan Registrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan basis data dan registrasi di bidang pasar modal.
(3) Subbagian Perpustakaan dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan perpustakaan dan dokumentasi.


Bagian Keenam
Biro Pemeriksaan dan Penyidikan

Pasal 1554


Biro Pemeriksaan dan Penyidikan mempunyai tugas menegakkan hukum di bidang transaksi dan lembaga Efek, Pengelolaan Investasi, Keterbukaan Emiten, dan Perusahaan Publik serta melakukan kerjasama dengan pihak-pihak yang terkait dalam rangka penegakan hukum.


Pasal 1555


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1554, Biro Pemeriksaan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan pemeriksaan dan penyidikan di bidang pasar modal;
  2. penyusunan norma pemeriksaan dan penyidikan di bidang pasar modal;
  3. pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan dan penyidikan di bidang pasar modal;
  4. pemeriksaan dan penyidikan di bidang pasar modal;
  5. koordinasi pelaksanaan pemeriksaan dan penyidikan di bidang pasar modal dalam lingkungan Badan serta lembaga hukum lainnya;
  6. perumusan kerjasama di bidang pemeriksaan dan penyidikan pasar modal;
  7. pelaksanaan kerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam rangka penegakan hukum;
  8. pelaksanaan tata usaha Biro.


Pasal 1556


Biro Pemeriksaan dan Penyidikan terdiri dari:
  1. Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Pengelolaan Investasi;
  2. Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Transaksi dan Lembaga Efek;
  3. Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Jasa;
  4. Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Riil;
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1557


Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Pengelolaan Investasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pemeriksaan dan penyidikan, serta melaksanakan pemeriksaan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pengelolaan Investasi serta menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam rangka penegakan hukum, serta pelaksanaan urusan tata usaha Biro.


Pasal 1558


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1557, Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Pengelolaan Investasi menyelenggarakan fungsi:
  1. pengumpulan, pengolahan, dan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pemeriksaan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan investasi;
  2. pelaksanaan pemeriksaan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang pengelolaan investasi;
  3. evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan investasi;
  4. penyiapan bahan dan pelaksanaan kerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam rangka penegakan hukum;
  5. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.


Pasal 1559


Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Pengelolaan Investasi terdiri dari:
  1. Subbagian Pemeriksaan dan Penyidikan Pengelolaan Investasi I;
  2. Subbagian Pemeriksaan dan Penyidikan Pengelolaan Investasi II;
  3. Subbagian Pemeriksaan dan Penyidikan Pengelolaan Investasi III;
  4. Subbagian Tata Usaha Biro.


Pasal 1560


(1) Subbagian Pemeriksaan dan Penyidikan Pengelolaan Investasi I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan, penyiapan perumusan kebijakan teknis pemeriksaan dan/atau penyidikan serta melakukan pemeriksaan dan/atau penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh Manajer Investasi dan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan terhadap produk investasi yang pembagian beban kerjanya ditentukan lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Badan.
(2) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian, dan pelaporan Biro.


Pasal 1561


Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Transaksi dan Lembaga Efek mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pemeriksaan dan penyidikan, serta melaksanakan pemeriksaan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang transaksi dan Lembaga Efek serta menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam rangka penegakan hukum.


Pasal 1562


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1561, Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Transaksi dan Lembaga Efek menyelenggarakan fungsi:
  1. pengumpulan, pengolahan, dan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pemeriksaan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang transaksi dan Lembaga Efek;
  2. pelaksanaan pemeriksaan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang transaksi dan Lembaga Efek;
  3. evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang transaksi dan Lembaga Efek;
  4. penyiapan bahan dan pelaksanaan kerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam rangka penegakan hukum.


Pasal 1563


Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Transaksi dan Lembaga Efek terdiri dari:
  1. Subbagian Pemeriksaan dan Penyidikan Transaksi dan Lembaga Efek I;
  2. Subbagian Pemeriksaan dan Penyidikan Transaksi dan Lembaga Efek II;
  3. Subbagian Pemeriksaan dan Penyidikan Transaksi dan Lembaga Efek III.


Pasal 1564


Subbagian Pemeriksaan dan Penyidikan Transaksi dan Lembaga Efek I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan, penyiapan perumusan kebijakan teknis pemeriksaan dan/atau penyidikan serta melakukan pemeriksaan dan/atau penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh Lembaga Bursa, Perusahaan Efek, dan Wakil Perusahaan Efek yang pembagian beban kerjanya ditentukan lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Badan.


Pasal 1565


Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Jasa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pemeriksaan dan penyidikan, serta melaksanakan pemeriksaan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Jasa serta menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam rangka penegakan hukum.


Pasal 1566


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1565, Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Jasa menyelenggarakan fungsi:
  1. pengumpulan, pengolahan, dan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pemeriksaan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Jasa;
  2. pelaksanaan pemeriksaan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Jasa;
  3. evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Jasa;
  4. penyiapan bahan dan pelaksanaan kerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam rangka penegakan hukum.


Pasal 1567


Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Jasa terdiri dari:
  1. Subbagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Jasa I;
  2. Subbagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Jasa II;
  3. Subbagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Jasa III.


Pasal 1568


Subbagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Jasa I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan, penyiapan perumusan kebijakan teknis pemeriksaan dan/atau penyidikan serta melakukan pemeriksaan dan/atau penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Jasa yang pembagian beban kerjanya ditentukan lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Badan.


Pasal 1569


Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Riil mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pemeriksaan dan penyidikan, serta melaksanakan pemeriksaan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Riil serta menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam rangka penegakan hukum.


Pasal 1570


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1569, Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Riil menyelenggarakan fungsi:
  1. pengumpulan, pengolahan, dan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pemeriksaan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Riil;
  2. pelaksanaan pemeriksaan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Riil;
  3. evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Riil;
  4. penyiapan bahan dan pelaksanaan kerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam rangka penegakan hukum.


Pasal 1571


Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Riil terdiri dari:
  1. Subbagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Riil I;
  2. Subbagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Riil II;
  3. Subbagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Riil III.


Pasal 1572


Subbagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Riil I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan, penyiapan perumusan kebijakan teknis pemeriksaan dan/atau penyidikan serta melakukan pemeriksaan dan/atau penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Riil yang pembagian beban kerjanya ditentukan lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Badan.


Bagian Ketujuh
Biro Pengelolaan Investasi

Pasal 1573


Biro Pengelolaan Investasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pengaturan pengelolaan investasi, pemrosesan izin usaha, pernyataan pendaftaran dan ijin orang perseorangan, membina dan mengawasi Pengelola Investasi, Manajer Investasi, Wakil Manajer Investasi, dan Penasihat Investasi.


Pasal 1574


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1573, Biro Pengelolaan Investasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan pengembangan dan pengaturan pengelolaan investasi;
  2. penyiapan bahan pengembangan produk investasi;
  3. pemrosesan permohonan izin usaha, izin perseorangan, pembinaan dan pengawasan Pengelola Investasi, Manajer Investasi, Wakil Manajer Investasi, Penasihat Investasi, dan Wakil Pedagang Reksa Dana;
  4. penelaahan aspek keterbukaan, hukum, dan akuntansi serta pernyataan pendaftaran Pengelola Investasi;
  5. mengusulkan pembekuan izin Manajer Investasi, Wakil Manajer Investasi, dan direksi serta komisaris dalam hal pengelolaan investasi yang membahayakan kepentingan pasar modal secara keseluruhan sampai ditetapkan penggantinya;
  6. mengawasi pelaksanaan likuidasi Kontrak Investasi Kolektif;
  7. pelaksanaan tata usaha Biro.


Pasal 1575


Biro Pengelolaan Investasi terdiri dari:
  1. Bagian Pengembangan Kebijakan Investasi;
  2. Bagian Pengembangan Produk Investasi;
  3. Bagian Bina Manajer Investasi dan Penasihat Investasi;
  4. Bagian Pengawasan Pengelolaan Investasi;
  5. Bagian Kepatuhan Pengelolaan Investasi;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1576


Bagian Pengembangan Kebijakan Investasi mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan pengelolaan investasi serta penyiapan bahan pengembangan, pengaturan dan pembinaan Manajer Investasi, Penasihat Investasi, dan Wakil Manajer Investasi.


Pasal 1577


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1576, Bagian Pengembangan Kebijakan Investasi menyelenggarakan fungsi:
  1. pengkajian dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan investasi;
  2. pengkajian dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Manajer Investasi, Wakil Manajer Investasi, dan Penasihat Investasi.


Pasal 1578


Bagian Pengembangan Kebijakan Investasi terdiri dari:
  1. Subbagian Pengembangan Kebijakan Pengelolaan Investasi;
  2. Subbagian Pengembangan Kebijakan Manajer Investasi dan Penasihat Investasi;
  3. Subbagian Pengembangan Kebijakan Wakil Manajer Investasi.


Pasal 1579


(1) Subbagian Pengembangan Kebijakan Pengelolaan Investasi mempunyai tugas melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan dan peraturan yang terkait dengan pengelolaan Investasi.
(2) Subbagian Pengembangan Kebijakan Manajer Investasi dan Penasihat Investasi mempunyai tugas melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan dan peraturan yang terkait pengawasan dan pembinaan Manajer Investasi dan Penasihat Investasi.
(3) Subbagian Pengembangan Kebijakan Wakil Manajer Investasi mempunyai tugas melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan dan peraturan yang terkait pengawasan dan pembinaan Wakil Manajer Investasi, Penasihat Investasi Perorangan, dan Wakil Pedagang Reksa Dana.


Pasal 1580


Bagian Pengembangan Produk Investasi mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, analisis dan penyajian data perkembangan produk investasi Reksa Dana, Efek Beragun Aset dan Investasi lainnya.


Pasal 1581


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1580, Bagian Pengembangan Produk Investasi menyelenggarakan fungsi:
  1. pengumpulan, analisis dan penyajian produk investasi Reksa Dana, Efek Beragun Aset dan Investasi lainnya;
  2. analisis data terhadap produk investasi Reksa Dana, Efek Beragun Aset dan Investasi lainnya;
  3. analisis pengembangan terhadap Pihak yang melakukan aktivitas pengelolaan Reksa Dana, Efek Beragun Aset dan Investasi lainnya;
  4. analisis terhadap daya kompetisi produk investasi pasar modal dibandingkan dengan produk investasi sektor lainnya.


Pasal 1582


Bagian Pengembangan Produk Investasi terdiri dari:
  1. Subbagian Pengembangan Produk Investasi Reksa Dana;
  2. Subbagian Pengembangan Produk Investasi Efek Beragun Aset dan Investasi Lain.


Pasal 1583


(1) Subbagian Pengembangan Produk Investasi Reksa Dana mempunyai tugas melakukan pengumpulan, analisis dan penyajian data perkembangan produk investasi Reksa Dana serta analisis pengembangan terhadap Pihak yang melakukan aktivitas pengelolaan Reksa Dana.
(2) Subbagian Pengembangan Produk Investasi Efek Beragun Aset dan Investasi Lain mempunyai tugas melakukan pengumpulan, analisis dan penyajian data perkembangan produk investasi Efek Beragun Aset dan Investasi lainnya serta analisis pengembangan terhadap Pihak yang melakukan aktivitas pengelolaan Efek Beragun Aset dan Investasi lainnya.


Pasal 1584


Bagian Bina Manajer Investasi dan Penasihat Investasi mempunyai tugas memproses izin usaha Manajer Investasi, Penasihat Investasi, izin Perseorangan, izin Perseorangan Wakil Manajer Investasi, Penasihat Investasi, dan Wakil Pedagang Efek Reksa Dana penelaahan atas kode etik, penyusunan program pengembangan keahlian, serta melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Wakil Manajer Investasi, Penasihat Investasi Perorangan, dan Wakil Pedagang Reksa Dana, serta pelaksanaan urusan tata usaha Biro.


Pasal 1585


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1584, Bagian Bina Manajer Investasi dan Penasihat Investasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penelaahan dokumen dalam rangka permohonan izin usaha Manajer Investasi dan Penasihat Investasi;
  2. penelaahan dokumen dalam rangka permohonan izin perorangan Penasihat Investasi;
  3. penelaahan dokumen dalam rangka permohonan izin perorangan Wakil Manajer Investasi;
  4. penelaahan dokumen dalam rangka permohonan izin perorangan Wakil Pedagang Efek Reksa Dana;
  5. penyiapan bahan pengawasan administratif Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Wakil Manajer Investasi, Penasihat Investasi Perorangan, dan Wakil Pedagang Efek Reksa Dana;
  6. pengawasan administratif kegiatan Manajer Investasi, Wakil Manajer Investasi, Penasihat Investasi, dan Wakil Pedagang Efek Reksa Dana;
  7. penyusunan program peningkatan keahlian dan ketrampilan Wakil Manajer Investasi, Penasihat Investasi, dan Wakil Pedagang Efek Reksa Dana;
  8. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.


Pasal 1586


Bagian Bina Manajer Investasi dan Penasihat Investasi terdiri dari:
  1. Subbagian Manajer Investasi dan Penasihat Investasi;
  2. Subbagian Wakil Manajer Investasi;
  3. Subbagian Tata Usaha Biro.


Pasal 1587


(1) Subbagian Manajer Investasi dan Penasihat Investasi mempunyai tugas menelaah dokumen dalam rangka permohonan izin usaha Manajer Investasi, dan Penasihat Investasi.
(2) Subbagian Wakil Manajer Investasi mempunyai tugas menelaah dokumen dalam rangka permohonan izin perorangan Wakil Manajer Investasi, Penasihat Investasi Perorangan, dan Wakil Pedagang Efek Reksa Dana, menyiapkan bahan pengawasan Wakil Manajer Investasi, Penasihat Investasi Perorangan, dan Wakil Pedagang Reksa Dana.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian dan pelaporan Biro.


Pasal 1588


Bagian Pengawasan Pengelolaan Investasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan pemrosesan permohonan izin usaha, penelaahan aspek keterbukaan, hukum, akuntansi, pernyataan pendaftaran, dan pengawasan kegiatan Reksa Dana Perseroan dan Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif.


Pasal 1589


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1588, Bagian Pengawasan Pengelolaan Investasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan aspek keterbukaan pola kebijakan dan penilaian Portofolio Efek, aspek keterbukaan kegiatan pengelolaan investasi, laporan keuangan dan akuntansi;
  2. penelaahan aspek keterbukaan berdasarkan peraturan dan hukum secara teknis, pengorganisasian dan strukturisasi sekuritisasi;
  3. penelaahan keterbukaan prospektus dan pengelolaan investasi serta pengawasan aspek akuntansi pengelolaan investasi;
  4. penelaahan atas dokumen dalam rangka permohonan izin usaha Reksa Dana Perseroan;
  5. penelaahan aspek keterbukaan, hukum, dan akuntansi pernyataan pendaftaran Reksa Dana Perseroan, Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif dan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset;
  6. penyiapan bahan pembinaan Reksa Dana Perseroan dan Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif, dan Efek Beragun Aset;
  7. penelaahan laporan Reksa Dana Perseroan, Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif dan Efek Beragun Aset;
  8. pengawasan kegiatan Reksa Dana Perseroan, Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif, dan Efek Beragun Aset.


Pasal 1590


Bagian Pengawasan Pengelolaan Investasi terdiri dari:
  1. Subbagian Penelaahan Hukum;
  2. Subbagian Pengelolaan Keterbukaan Reksa Dana dan Efek Beragun Aset;
  3. Subbagian Penelaahan Akuntansi.


Pasal 1591


(1) Subbagian Penelaahan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, penelaahan perjanjian-perjanjian yang berkaitan dengan pernyataan pendaftaran, laporan, dan pengawasan aspek Hukum Kegiatan Reksa Dana, dan Efek Beragun Aset.
(2) Subbagian Pengelolaan Keterbukaan Reksa Dana dan Efek Beragun Aset mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, penelaahan kelengkapan dokumen pernyataan pendaftaran dan aspek keterbukaan kegiatan Reksa Dana dan Efek Beragun Aset.
(3) Subbagian Penelaahan Akuntansi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, Penelaahan laporan, dan pengawasan aspek akuntansi Reksa Dana dan Efek Beragun Aset.


Pasal 1592


Bagian Kepatuhan Pengelolaan Investasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Reksa Dana, Efek Beragun Aset, menyiapkan bahan pengawasan pemeriksaan atas administrasi dan laporan bank kustodian serta penyiapan bahan pengawasan dan pemeriksaan pelaksanaan kepatuhan pengelolaan kontrak investasi.


Pasal 1593


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1592, Bagian Kepatuhan Pengelolaan Investasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan Manajer Investasi dan Penasihat Investasi;
  2. penyiapan bahan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan kustodian;
  3. pemeriksaan kepatuhan Manajer Investasi, Penasihat Investasi, dan Kustodian;
  4. pemeriksaan kepatuhan atas peraturan pasar modal mengenai administrasi dan laporan bank kustodian;
  5. pemeriksaan kepatuhan atas peraturan pasar modal mengenai pelaksanaan pengelolaan kontrak investasi;
  6. pengawasan kepatuhan penyampaian laporan oleh pengelola investasi berkaitan dengan pengelolaan investasi;
  7. pengumpulan data dan informasi yang memberikan indikasi adanya pelanggaran/kejahatan di bidang pengelolaan Investasi.


Pasal 1594


Bagian Kepatuhan Pengelolaan Investasi terdiri dari:
  1. Subbagian Kepatuhan Manajer Investasi dan Penasihat Investasi;
  2. Subbagian Kepatuhan Reksa Dana;
  3. Subbagian Kepatuhan Efek Beragun Aset.


Pasal 1595


(1) Subbagian Kepatuhan Manajer Investasi dan Penasihat Investasi mempunyai tugas melakukan pengawasan kepatuhan Manajer Investasi dan Penasihat Investasi, melakukan pemeriksaan kepatuhan Manajer Investasi, Penasihat Investasi dan Kustodian, memantau kepatuhan penyampaian laporan, serta mengumpulkan data dan informasi yang memberikan indikasi adanya pelanggaran/kejahatan Manajer Investasi dan Penasihat Investasi.
(2) Subbagian Kepatuhan Reksa Dana mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan atas peraturan pasar modal mengenai administrasi dan laporan Reksa Dana, menyiapkan sistem pengawasan dini pada kepatuhan Reksa Dana, dan mengumpulkan data dan informasi yang memberikan indikasi adanya pelanggaran/kejahatan dalam pengelolaan Reksa Dana.
(3) Subbagian Kepatuhan Efek Beragun Aset mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan atas peraturan pasar modal mengenai administrasi dan laporan Efek Beragun Aset, menyiapkan sistem pengawasan dini pada kepatuhan Efek Beragun Aset, dan mengumpulkan data dan informasi yang memberikan indikasi adanya pelanggaran/ kejahatan dalam pengelolaan Efek Beragun Aset.


Bagian Kedelapan
Biro Transaksi dan Lembaga Efek

Pasal 1596


Biro Transaksi dan Lembaga Efek mempunyai tugas melaksanakan pemrosesan perijinan dan persetujuan, pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Biro Administrasi Efek, Kustodian, Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, Wakil Penjamin Emisi Efek, dan pengawasan transaksi Efek, serta Pengawasan Perdagangan Surat Utang Negara.


Pasal 1597


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1596, Biro Transaksi dan Lembaga Efek menyelenggarakan fungsi:
  1. pemrosesan permohonan perijinan dan persetujuan kegiatan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perantara Pedagang Efek, Penjamin Emisi Efek, Biro Administrasi Efek, dan Kustodian;
  2. pembinaan dan pengawasan kegiatan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perantara Pedagang Efek, dan Penjamin Emisi Efek;
  3. pembinaan dan pengawasan kegiatan Wakil Perantara Pedagang Efek dan Wakil Penjamin Emisi Efek;
  4. pemeriksaan atas Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perantara Pedagang Efek, Penjamin Emisi Efek, Biro Administrasi Efek, dan Kustodian;
  5. pengawasan atas transaksi Efek di Bursa Efek dan di luar Bursa Efek serta Surat Utang Negara;
  6. pelaksanaan tata usaha Biro.


Pasal 1598


Biro Transaksi dan Lembaga Efek terdiri dari:
  1. Bagian Pengembangan Kebijakan Transaksi dan Lembaga Efek;
  2. Bagian Pengawasan Lembaga Efek;
  3. Bagian Kepatuhan Lembaga Efek;
  4. Bagian Pengawasan Perdagangan;
  5. Bagian Wakil Perusahaan Efek;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1599


Bagian Pengembangan Kebijakan Transaksi dan Lembaga Efek mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan lembaga Bursa Efek, Perusahaan Efek dan Pengawasan Perdagangan serta penyiapan bahan pengembangan, pengaturan dan pembinaan Wakil Perusahaan Efek.


Pasal 1600


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1599, Bagian Pengembangan Kebijakan Transaksi dan Lembaga Efek menyelenggarakan fungsi:
  1. penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan dan pembinaan lembaga Bursa Efek;
  2. penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan dan pembinaan Perusahaan Efek;
  3. penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengawasan dan pembinaan Wakil Perusahaan Efek;
  4. penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Pengawasan Perdagangan.


Pasal 1601


Bagian Pengembangan Kebijakan Transaksi dan Lembaga Efek terdiri dari:
  1. Subbagian Pengembangan Kebijakan Lembaga Bursa Efek;
  2. Subbagian Pengembangan Kebijakan Perusahaan Efek;
  3. Subbagian Pengembangan Kebijakan Wakil Perusahaan Efek.


Pasal 1602


(1) Subbagian Pengembangan Kebijakan Lembaga Bursa Efek mempunyai tugas menelaah dan menyusun pengembangan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga Bursa Efek, dan penelaahan kode etik lembaga Efek.
(2) Subbagian Pengembangan Kebijakan Perusahaan Efek mempunyai tugas menelaah dan menyusun pengembangan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Perusahaan Efek dan menelaah kode etik Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.
(3) Subbagian Pengembangan Kebijakan Wakil Perusahaan Efek mempunyai tugas menelaah dan menyusun pengembangan kebijakan dan peraturan perundangundangan yang terkait dengan Wakil Perusahaan Efek, menelaah kode etik Penjamin Emisi Efek, Wakil Perusahaan Efek, dan Perantara Pedagang Efek, melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan, menyusun program pengembangan keahlian dan ketrampilan, serta menelaah dan menyusun pengembangan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengawasan perdagangan.


Pasal 1603


Bagian Pengawasan Lembaga Efek mempunyai tugas melaksanakan pemrosesan permohonan perizinan dan persetujuan, penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan, serta melaksanakan pengawasan dan melaporkan hasil pengawasan kegiatan Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Biro Administrasi Efek, dan Kustodian.


Pasal 1604


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1603, Bagian Pengawasan Lembaga Efek menyelenggarakan fungsi:
  1. penelaahan atas dokumen dalam rangka permohonan izin usaha Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Biro Administrasi Efek;
  2. penelaahan atas dokumen dalam rangka permohonan persetujuan Kustodian;
  3. penelaahan laporan Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Biro Administrasi Efek, dan Kustodian;
  4. penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan kegiatan Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Biro Administrasi Efek, dan Kustodian;
  5. pengawasan atas kegiatan Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Biro Administrasi Efek, dan Kustodian.


Pasal 1605


Bagian Pengawasan Lembaga Efek terdiri dari:
  1. Subbagian Pengawasan Perusahaan Efek I;
  2. Subbagian Pengawasan Perusahaan Efek II;
  3. Subbagian Pengawasan Lembaga Bursa Efek.


Pasal 1606


(1) Subbagian Pengawasan Perusahaan Efek I dan II masing-masing mempunyai tugas melakukan penelaahan permohonan izin usaha, penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan, penelaahan laporan Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang pembagian beban kerjanya ditentukan lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Badan.
(2) Subbagian Pengawasan Lembaga Bursa Efek mempunyai tugas melakukan penelaahan permohonan izin usaha dan persetujuan, penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan, penelaahan laporan kegiatan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Biro Administrasi Efek, dan Kustodian.


Pasal 1607


Bagian Kepatuhan Lembaga Efek mempunyai tugas mempersiapkan bahan pemeriksaan kepatuhan, mempersiapkan jadwal pemeriksaan, melakukan pemeriksaan dan melaporkan hasil pemeriksaan kegiatan Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penyimpanan, Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan, Biro Administrasi Efek, dan Kustodian.


Pasal 1608


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1607, Bagian Kepatuhan Lembaga Efek menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan pemeriksaan atas kepatuhan Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Biro Administrasi Efek, dan Kustodian;
  2. penyusunan jadwal dan pemeriksaan atas Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Biro Administrasi Efek, dan Kustodian;
  3. pemeriksaan atas kepatuhan Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penyelesaian, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Biro Administrasi Efek, dan Kustodian;
  4. penyusunan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penyelesaian, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Biro Administrasi Efek, dan Kustodian;
  5. pengumpulan data dan informasi yang memberikan indikasi adanya pelanggaran/kejahatan di bidang transaksi dan lembaga Efek.


Pasal 1609


Bagian Kepatuhan Lembaga Efek terdiri dari:
  1. Subbagian Kepatuhan Perusahaan Efek I;
  2. Subbagian Kepatuhan Perusahaan Efek II;
  3. Subbagian Kepatuhan Lembaga Bursa Efek.


Pasal 1610


(1) Subbagian Kepatuhan Perusahaan Efek I dan II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan jadwal pemeriksaan dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan Perusahaan Efek, serta mengumpulkan data dan informasi yang memberikan indikasi adanya pelanggaran/ kejahatan Perusahaan Efek yang pembagian beban kerjanya ditentukan lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Badan.
(2) Subbagian Kepatuhan Lembaga Bursa Efek mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan jadwal pemeriksaan dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan, serta mengumpulkan data dan informasi yang memberikan indikasi adanya pelanggaran/kejahatan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Biro Administrasi Efek, dan Kustodian.


Pasal 1611


Bagian Pengawasan Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan transaksi dan penyelesaian transaksi Efek di pasar sekunder baik di Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek serta mengawasi perdagangan Surat Utang Negara dan Efek lain.


Pasal 1612


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1611, Bagian Pengawasan Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
  1. pengawasan dan penelaahan data transaksi perdagangan Efek di Bursa dan di luar Bursa pada pasar sekunder;
  2. pengawasan dan penelaahan data penyelesaian transaksi perdagangan Efek di Bursa dan di luar Bursa pada pasar sekunder;
  3. pengawasan dan penelaahan data transaksi dan penyelesaian perdagangan Surat Utang Negara, Derivatif dan Efek lain;
  4. penyusunan laporan pengawasan transaksi Efek, Surat Utang Negara, Derivatif dan Efek lain.


Pasal 1613


Bagian Pengawasan Perdagangan terdiri dari:
  1. Subbagian Pengawasan Perdagangan Efek Sektor Jasa;
  2. Subbagian Pengawasan Perdagangan Efek Sektor Riil;
  3. Subbagian Pengawasan Perdagangan Surat Utang Negara dan Efek Lain.


Pasal 1614


(1) Subbagian Pengawasan Perdagangan Efek Sektor Jasa mempunyai tugas melakukan pengawasan dan penelaahan data transaksi, penyelesaian transaksi, perkembangan kurs perdagangan Efek sektor jasa di Bursa Efek, serta penelaahan dan penyusunan laporan perkembangan transaksi Efek sektor jasa.
(2) Subbagian Pengawasan Perdagangan Efek Sektor Riil mempunyai tugas melakukan pengawasan dan penelaahan data transaksi, penyelesaian transaksi, perkembangan kurs perdagangan Efek sektor riil di Bursa Efek, serta penelaahan dan penyusunan laporan perkembangan transaksi Efek sektor riil.
(3) Subbagian Pengawasan Perdagangan Surat Utang Negara dan Efek Lain mempunyai tugas melakukan pengawasan, penelaahan data transaksi, penyelesaian transaksi, pengawasan perkembangan, dan penelaahan laporan perkembangan transaksi Surat Utang Negara, Efek Lain dan Derivatif, serta pengawasan perdagangan di luar bursa.


Pasal 1615


Bagian Wakil Perusahaan Efek mempunyai tugas melaksanakan penelaahan permohonan izin, penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan, penelaahan atas kode etik, penyusunan program pengembangan keahlian, dan pengawasan kegiatan Wakil Perantara Pedagang Efek dan Wakil Penjamin Emisi Efek, serta pelaksanaan urusan tata usaha Biro.


Pasal 1616


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1615, Bagian Wakil Perusahaan Efek menyelenggarakan fungsi:
  1. penelaahan atas dokumen dalam rangka permohonan izin Wakil Perantara Pedagang Efek dan Wakil Penjamin Emisi Efek;
  2. penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan Wakil Perantara Pedagang Efek dan Wakil Penjamin Emisi Efek;
  3. penelaahan atas kode etik Wakil Perantara Pedagang Efek dan Wakil Penjamin Emisi Efek;
  4. penyusunan program pengembangan keahlian dan keterampilan Wakil Perantara Pedagang Efek dan Wakil Penjamin Emisi Efek;
  5. pengawasan kegiatan Wakil Perantara Pedagang Efek dan Wakil Penjamin Emisi Efek;
  6. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.


Pasal 1617


Bagian Wakil Perusahaan Efek terdiri dari:
  1. Subbagian Wakil Perantara Pedagang Efek;
  2. Subbagian Wakil Penjamin Emisi Efek;
  3. Subbagian Tata Usaha Biro.


Pasal 1618


(1) Subbagian Wakil Perantara Pedagang Efek mempunyai tugas melakukan penelaahan permohonan perizinan, penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan, penelaahan peraturan dan laporan, penyusunan program pemeriksaan, serta melakukan pemeriksaan Wakil Perantara Pedagang Efek.
(2) Subbagian Wakil Penjamin Emisi Efek mempunyai tugas melakukan penelaahan permohonan perizinan, penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan, penyusunan program pemeriksaan, dan melakukan pemeriksaan Wakil Penjamin Emisi Efek.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian, dan pelaporan Biro.


Bagian Kesembilan
Biro Penilaian Keuangan
Perusahaan Sektor Jasa

Pasal 1619


Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa mempunyai tugas melaksanakan penelaahan dan pemantauan keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik yang bergerak di sektor jasa.


Pasal 1620


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1619, Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa menyelenggarakan fungsi:
  1. pengumpulan dan pengolahan data berkaitan dengan Emiten dan Perusahaan Publik di sektor jasa;
  2. penelaahan Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Emiten dan Perusahaan Publik di sektor jasa;
  3. penelaahan Pernyataan Penawaran Tender Emiten dan Perusahaan Publik di sektor jasa;
  4. penelaahan Pernyataan Penggabungan Usaha Emiten dan Perusahaan Publik di sektor jasa;
  5. penelaahan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik di sektor jasa;
  6. pemantauan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik di sektor jasa;
  7. pemantauan laporan Emiten dan Perusahaan Publik di sektor jasa;
  8. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.


Pasal 1621


Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa terdiri dari:
  1. Bagian Penilaian Perusahaan Jasa Keuangan;
  2. Bagian Penilaian Perusahaan Jasa Non Keuangan;
  3. Bagian Pemantauan Perusahaan Jasa Keuangan;
  4. Bagian Pemantauan Perusahaan Perdagangan dan Perhubungan;
  5. Bagian Pemantuan Perusahaan Properti dan Real Estat;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1622


Bagian Penilaian Perusahaan Jasa Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penelaahan Pernyataan Pendaftaran termasuk prospektus dan dokumen lainnya, Pernyataan Penawaran Tender, Pernyataan Penggabungan Usaha, dan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perbankan, asuransi, pembiayaan, sekuritas, dan investasi.


Pasal 1623


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1622, Bagian Penilaian Perusahaan Jasa Keuangan menyelenggarakan fungsi:
  1. penelaahan Pernyataan Pendaftaran Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perbankan, asuransi, pembiayaan, sekuritas, dan investasi;
  2. penelaahan Pernyataan Penawaran Tender Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perbankan, asuransi, pembiayaan, sekuritas, dan investasi;
  3. penelaahan Pernyataan Penggabungan Usaha Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perbankan, asuransi, pembiayaan, sekuritas, dan investasi ;
  4. penelaahan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perbankan, asuransi, pembiayaan, sekuritas, dan investasi.


Pasal 1624


Bagian Penilaian Perusahaan Jasa Keuangan terdiri dari:
  1. Subbagian Penelaahan Hukum Perusahaan Jasa Keuangan;
  2. Subbagian Penelaahan Keterbukaan Perusahaan Jasa Keuangan;
  3. Subbagian Penelaahan Akuntansi Perusahaan Jasa Keuangan.


Pasal 1625


(1) Subbagian Penelaahan Hukum Perusahaan Jasa Keuangan mempunyai tugas melakukan penelaahan aspek hukum Pernyataan Pendaftaran, Pernyataan Penawaran Tender, Pernyataan Penggabungan Usaha, dan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perbankan, asuransi, pembiayaan, sekuritas, dan Investasi.
(2) Subbagian Penelaahan Keterbukaan Perusahaan Jasa Keuangan mempunyai tugas melakukan penelaahan aspek keterbukaan Pernyataan Pendaftaran, Pernyataan Penawaran Tender, Pernyataan Penggabungan Usaha, dan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perbankan, asuransi, pembiayaan, sekuritas, dan Investasi.
(3) Subbagian Penelaahan Akuntansi Perusahaan Jasa Keuangan mempunyai tugas melakukan penelaahan aspek akuntansi Pernyataan Pendaftaran, Pernyataan Penawaran Tender, Pernyataan Penggabungan Usaha, dan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perbankan, asuransi, pembiayaan, sekuritas, dan Investasi.


Pasal 1626


Bagian Penilaian Perusahaan Jasa Non Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penelaahan Pernyataan Pendaftaran termasuk prospektus dan dokumen lainnya, Pernyataan Penawaran Tender, Pernyataan Penggabungan Usaha, dan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perdagangan, perhubungan, telekomunikasi, pariwisata, properti, real estat, perhotelan, konstruksi, media massa, teknologi informasi, dan jasa lainnya.


Pasal 1627


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1626, Bagian Penilaian Perusahaan Jasa Non Keuangan menyelenggarakan fungsi:
  1. penelaahan Pernyataan Pendaftaran Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perdagangan, perhubungan, telekomunikasi, pariwisata, properti, real estat, perhotelan, konstruksi, media massa, teknologi informasi, dan jasa lainnya;
  2. penelaahan Pernyataan Penawaran Tender Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perdagangan, telekomunikasi, perhubungan, pariwisata, properti, real estat, perhotelan, konstruksi, media massa, teknologi informasi, dan jasa lainnya;
  3. penelaahan Pernyataan Penggabungan Usaha Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perdagangan, telekomunikasi, perhubungan, pariwisata, properti, real estat, perhotelan, konstruksi, media massa, teknologi informasi, dan jasa lainnya;
  4. penelaahan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perdagangan, telekomunikasi, perhubungan, pariwisata, properti, real estat, perhotelan, konstruksi, media massa, teknologi informasi, dan jasa lainnya.


Pasal 1628


Bagian Penilaian Perusahaan Jasa Non Keuangan terdiri dari:
  1. Subbagian Penelaahan Hukum Perusahaan Jasa Non Keuangan;
  2. Subbagian Penelaahan Keterbukaan Perusahaan Jasa Non Keuangan;
  3. Subbagian Penelaahan Akuntansi Perusahaan Jasa Non Keuangan.

Pasal 1629


(1) Subbagian Penelaahan Hukum Perusahaan Jasa Non Keuangan mempunyai tugas melakukan penelaahan aspek hukum Pernyataan Pendaftaran, Pernyataan Penawaran Tender, Pernyataan Penggabungan Usaha, dan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perdagangan, perhubungan, telekomunikasi, pariwisata, properti, real estat, perhotelan, konstruksi, media massa, teknologi informasi, dan jasa lainnya.
(2) Subbagian Penelaahan Keterbukaan Perusahaan Jasa Non Keuangan mempunyai tugas melakukan penelaahan aspek keterbukaan Pernyataan Pendaftaran, Pernyataan Penawaran Tender, Pernyataan Penggabungan Usaha, dan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perdagangan, perhubungan, telekomunikasi, pariwisata, properti, real estat, perhotelan, konstruksi, media massa, teknologi informasi, dan jasa lainnya.
(3) Subbagian Penelaahan Akuntansi Perusahaan Jasa Non Keuangan mempunyai tugas melakukan penelaahan aspek akuntansi Pernyataan Pendaftaran, Pernyataan Penawaran Tender, Pernyataan Penggabungan Usaha, dan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perdagangan, perhubungan, telekomunikasi, pariwisata, properti, real estat, perhotelan, konstruksi, media massa, teknologi informasi, dan jasa lainnya.


Pasal 1630


Bagian Pemantauan Perusahaan Jasa Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, serta pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perbankan, asuransi, pembiayaan, sekuritas, dan investasi.


Pasal 1631


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1630, Bagian Pemantauan Perusahaan Jasa Keuangan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan perbankan, asuransi, pembiayaan, sekuritas, dan investasi;
  2. penelaahan laporan Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan perbankan, asuransi, pembiayaan, sekuritas, dan investasi;
  3. pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan perbankan, asuransi, pembiayaan, sekuritas, dan investasi;
  4. pengumpulan dan pengelolaan data berkaitan dengan Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan perbankan, asuransi, pembiayaan, sekuritas, dan investasi.


Pasal 1632


Bagian Pemantauan Perusahaan Jasa Keuangan terdiri dari:
  1. Subbagian Pemantauan Perusahaan Perbankan;
  2. Subbagian Pemantauan Perusahaan Asuransi dan Pembiayaan;
  3. Subbagian Pemantauan Perusahaan Sekuritas dan Investasi.


Pasal 1633


(1) Subbagian Pemantauan Perusahaan Perbankan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengumpulan dan pengolahan data Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan perbankan.
(2) Subbagian Pemantauan Perusahaan Asuransi dan Pembiayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengumpulan dan pengolahan data Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan asuransi dan pembiayaan.
(3) Subbagian Pemantauan Perusahaan Sekuritas dan Investasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengumpulan dan pengolahan data Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan sekuritas dan investasi.


Pasal 1634


Bagian Pemantauan Perusahaan Perdagangan dan Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, serta pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan perdagangan, pariwisata, perhubungan, telekomunikasi, media massa, dan teknologi informasi.


Pasal 1635


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1634, Bagian Pemantauan Perusahaan Perdagangan dan Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan perdagangan, perhubungan, telekomunikasi, pariwisata, media massa, dan teknologi informasi;
  2. penelaahan laporan Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan perdagangan, perhubungan, telekomunikasi, pariwisata, media massa, dan teknologi informasi;
  3. pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan perdagangan, perhubungan, telekomunikasi, pariwisata, media massa, dan teknologi informasi;
  4. pengumpulan dan pengolahan data berkaitan dengan Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan perdagangan, perhubungan, telekomunikasi, pariwisata, media massa, dan teknologi informasi.


Pasal 1636


Bagian Pemantauan Perusahaan Perdagangan dan Perhubungan terdiri dari:
  1. Subbagian Pemantauan Perusahaan Perdagangan dan Pariwisata;
  2. Subbagian Pemantauan Perusahaan Perhubungan dan Telekomunikasi;
  3. Subbagian Pemantauan Perusahaan Media Massa dan Teknologi Informasi.


Pasal 1637


(1) Subbagian Pemantauan Perusahaan Perdagangan dan Pariwisata mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengumpulan dan pengelolaan data Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan perdagangan dan pariwisata.
(2) Subbagian Pemantauan Perusahaan Perhubungan dan Telekomunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan pemenuhan keterbukaan dan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku, penelaahan laporan, pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengumpulan dan pengolahan data Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan perhubungan dan telekomunikasi.
(3) Subbagian Pemantauan Perusahaan Media Massa dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku, penelaahan laporan, pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengumpulan dan pengolahan data Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan media massa dan teknologi informasi.


Pasal 1638


Bagian Pemantauan Perusahaan Properti dan Real Estat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, serta pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan properti, perhotelan, real estat, konstruksi, dan Perusahaan Jasa Lainnya, serta pelaksanaan urusan tata usaha Biro.


Pasal 1639


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1638, Bagian Pemantauan Perusahaan Properti dan Real Estat menyelenggarakan fungsi :
  1. penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan properti, perhotelan, real estat, konstruksi, dan Perusahaan Jasa Lainnya;
  2. penelaahan laporan Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan properti, perhotelan, real estat, konstruksi, dan Perusahaan Jasa Lainnya;
  3. pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan properti, perhotelan, real estat, konstruksi, dan Perusahaan Jasa Lainnya;
  4. pengumpulan dan pengolahan data berkaitan dengan Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan properti, perhotelan, real estat, konstruksi, dan Perusahaan Jasa Lainnya;
  5. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.


Pasal 1640


Bagian Pemantauan Perusahaan Properti dan Real Estat terdiri dari:
  1. Subbagian Pemantauan Perusahaan Properti dan Perhotelan;
  2. Subbagian Pemantauan Perusahaan Real Estat, Konstruksi dan Perusahaan Jasa Lainnya;
  3. Subbagian Tata Usaha Biro.


Pasal 1641


(1) Subbagian Pemantauan Perusahaan Properti dan Perhotelan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, serta pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengumpulan dan pengolahan data Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan properti dan perhotelan.
(2) Subbagian Pemantauan Perusahaan Real Estat, Konstruksi dan Perusahaan Jasa Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku, serta pengumpulan dan pengolahan data Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan real estat, konstruksi dan perusahaan jasa lainnya.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian, dan pelaporan Biro.


Bagian Kesepuluh
Biro Penilaian Keuangan
Perusahaan Sektor Riil

Pasal 1642


Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, dan pemantauan keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik yang bergerak di sektor riil.


Pasal 1643


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1642, Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil menyelenggarakan fungsi:
  1. pengumpulan dan pengolahan data berkaitan dengan Emiten dan Perusahaan Publik di sektor riil;
  2. penelaahan Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Emiten dan Perusahaan Publik di sektor riil;
  3. penelaahan Pernyataan Penawaran Tender Emiten dan Perusahaan Publik di sektor riil;
  4. penelaahan Pernyataan Penggabungan Usaha Emiten dan Perusahaan Publik di sektor riil;
  5. penelaahan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik di sektor riil;
  6. pemantauan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik di sektor riil;
  7. pemantauan laporan Emiten dan Perusahaan Publik di sektor riil;
  8. pelaksanaan tata usaha Biro.


Pasal 1644


Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil terdiri dari:
  1. Bagian Penilaian Perusahaan Pabrikan;
  2. Bagian Penilaian Perusahaan Non Pabrikan;
  3. Bagian Pemantauan Perusahaan Aneka Industri;
  4. Bagian Pemantauan Perusahaan Industri Dasar, Logam, dan Kimia;
  5. Bagian Pemantuan Perusahaan Pertambangan dan Agrobisnis;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1645


Bagian Penilaian Perusahaan Pabrikan mempunyai tugas melaksanakan penelaahan Pernyataan Pendaftaran termasuk prospektus dan dokumen lainnya, Pernyataan Penawaran Tender, Pernyataan Penggabungan Usaha, dan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri tekstil, garmen, alas kaki, barang konsumsi, aneka industri lainnya, industri dasar, industri logam, dan indutri kimia.


Pasal 1646


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1645, Bagian Penilaian Perusahaan Pabrikan menyelenggarakan fungsi:
  1. penelaahan Pernyataan Pendaftaran Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri tekstil garmen, alas kaki, barang konsumsi, aneka industri lainnya, industri dasar, industri logam, dan industri kimia;
  2. penelaahan Pernyataan Penawaran Tender Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri tekstil garmen, alas kaki, barang konsumsi, aneka industri lainnya, industri dasar, industri logam, dan industri kimia;
  3. penelaahan Pernyataan Penggabungan Usaha Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri tekstil garmen, alas kaki, barang konsumsi, aneka industri lainnya, industri dasar, industri logam, dan industri kimia;
  4. penelaahan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri tekstil garmen, alas kaki, barang konsumsi, aneka industri lainnya, industri dasar, industri logam, dan industri kimia.


Pasal 1647


Bagian Penilaian Perusahaan Pabrikan terdiri dari:
  1. Subbagian Penelaahan Hukum Perusahaan Pabrikan;
  2. Subbagian Penelaahan Keterbukaan Perusahaan Pabrikan;
  3. Subbagian Penelaahan Akuntansi Perusahaan Pabrikan.


Pasal 1648


(1) Subbagian Penelaahan Hukum Perusahaan Pabrikan mempunyai tugas melakukan penelaahan aspek hukum Pernyataan Pendaftaran, Pernyataan Penawaran Tender, Pernyataan Penggabungan Usaha, dan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri tekstil, garmen, alas kaki, barang konsumsi, aneka industri lainnya, industri dasar, industri logam, dan industri kimia.
(2) Subbagian Penelaahan Keterbukaan Perusahaan Pabrikan mempunyai tugas melakukan penelaahan aspek keterbukaan Pernyataan Pendaftaran, Pernyataan Penawaran Tender, Pernyataan Penggabungan Usaha, dan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri tekstil, garmen, alas kaki, barang konsumsi, aneka industri lainnya, industri dasar, industri logam, dan industri kimia.
(3) Subbagian Penelaahan Akuntansi Perusahaan Pabrikan mempunyai tugas melakukan penelaahan aspek akuntansi Pernyataan Pendaftaran, Pernyataan Penawaran Tender, Pernyataan Penggabungan Usaha, dan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri tekstil, garmen, alas kaki, barang konsumsi, aneka industri lainnya, industri dasar, industri logam, dan industri kimia.


Pasal 1649


Bagian Penilaian Perusahaan Non Pabrikan mempunyai tugas melaksanakan penelaahan Pernyataan Pendaftaran termasuk prospektus dan dokumen lainnya, Pernyataan Penawaran Tender, Pernyataan Penggabungan Usaha, dan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan pertambangan, kehutanan, dan agrobisnis.


Pasal 1650


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1649, Bagian Penilaian Perusahaan Non Pabrikan menyelenggarakan fungsi:
  1. penelaahan Pernyataan Pendaftaran Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan pertambangan, kehutanan, dan agrobisnis;
  2. penelaahan Pernyataan Penawaran Tender Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan pertambangan, kehutanan, dan agrobisnis;
  3. penelaahan Pernyataan Penggabungan Usaha Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan pertambangan, kehutanan, dan agrobisnis;
  4. penelaahan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan pertambangan, kehutanan, dan agrobisnis.


Pasal 1651


Bagian Penilaian Perusahaan Non Pabrikan terdiri dari:
  1. Subbagian Penelaahan Hukum Perusahaan Non Pabrikan;
  2. Subbagian Penelaahan Keterbukaan Perusahaan Non Pabrikan;
  3. Subbagian Penelaahan Akuntansi Perusahaan Non Pabrikan.


Pasal 1652


(1) Subbagian Penelaahan Hukum Perusahaan Non Pabrikan mempunyai tugas melakukan penelaahan aspek hukum Pernyataan Pendaftaran, Pernyataan Penawaran Tender, Pernyataan Penggabungan Usaha, dan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan pertambangan, kehutanan, dan agrobisnis.
(2) Subbagian Penelaahan Keterbukaan Perusahaan Non Pabrikan mempunyai tugas melakukan penelaahan aspek keterbukaan Pernyataan Pendaftaran, Pernyataan Penawaran Tender, Pernyataan Penggabungan Usaha, dan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan pertambangan, kehutanan, dan agrobisnis.
(3) Subbagian Penelaahan Akuntansi Perusahaan Non Pabrikan mempunyai tugas melakukan penelaahan aspek akuntansi Pernyataan Pendaftaran, Pernyataan Penawaran Tender, Pernyataan Penggabungan Usaha, dan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan pertambangan, kehutanan, dan agrobisnis.


Pasal 1653


Bagian Pemantauan Perusahaan Aneka Industri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, serta pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri tekstil, garmen, alas kaki, barang konsumsi, dan aneka industri lainnya.


Pasal 1654


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1653, Bagian Pemantauan Perusahaan Aneka Industri menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri tekstil, garmen, alas kaki, barang konsumsi, dan aneka industri lainnya;
  2. penelaahan laporan Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri tekstil, garmen, alas kaki, barang konsumsi, dan aneka industri lainnya;
  3. pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri tekstil, garmen, alas kaki, barang konsumsi, dan aneka industri lainnya;
  4. pengumpulan dan pengolahan data berkaitan dengan Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri tekstil, garmen, alas kaki, barang konsumsi, dan aneka industri lainnya.


Pasal 1655


Bagian Pemantauan Perusahaan Aneka Industri terdiri dari:
  1. Subbagian Pemantauan Perusahaan Tekstil, Garmen, dan Alas Kaki;
  2. Subbagian Pemantauan Perusahaan Barang Konsumsi;
  3. Subbagian Pemantauan Perusahaan Aneka Industri Lainnya.


Pasal 1656


(1) Subbagian Pemantauan Perusahaan Tekstil, Garmen, dan Alas Kaki mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengumpulan dan pengolahan data Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan tekstil, garmen, dan alas kaki.
(2) Subbagian Pemantauan Perusahaan Barang Konsumsi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengumpulan dan pengolahan data Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan barang konsumsi.
(3) Subbagian Pemantauan Perusahaan Aneka Industri Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengumpulan dan pengolahan data Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan aneka industri lainnya.


Pasal 1657


Bagian Pemantauan Perusahaan Industri Dasar, Logam dan Kimia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, serta pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri dasar, logam, dan kimia.


Pasal 1658


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1657, Bagian Pemantauan Perusahaan Industri Dasar, Logam dan Kimia menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri dasar, logam, dan kimia;
  2. penelaahan laporan Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri dasar, logam, dan kimia;
  3. pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri dasar, logam, dan kimia;
  4. pengumpulan dan pengolahan data berkaitan dengan Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri dasar, logam, dan kimia.


Pasal 1659


Bagian Pemantauan Perusahaan Industri Dasar, Logam, dan Kimia terdiri dari:
  1. Subbagian Pemantauan Perusahaan Industri Dasar;
  2. Subbagian Pemantauan Perusahaan Industri Logam;
  3. Subbagian Pemantauan Perusahaan Industri Kimia.


Pasal 1660


(1) Subbagian Pemantauan Perusahaan Industri Dasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengumpulan dan pengolahan data Emiten dan Perusahaan Publikuntuk perusahaan industri dasar.
(2) Subbagian Pemantauan Perusahaan Industri Logam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengumpulan dan pengolahan data Emiten dan Perusahaan Publikuntuk perusahaan industri logam.
(3) Subbagian Pemantauan Perusahaan Industri Kimia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengumpulan dan pengolahan data Emiten dan Perusahaan Publikuntuk perusahaan industri kimia.


Pasal 1661


Bagian Pemantauan Perusahaan Pertambangan dan Agrobisnis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, serta pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan pertambangan, kehutanan dan agrobisnis, serta pelaksanaan urusan tata usaha Biro.


Pasal 1662


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1661, Bagian Pemantauan Perusahaan Pertambangan dan Agrobisnis menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan pertambangan, kehutanan dan agrobisnis;
  2. penelaahan laporan Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan pertambangan, kehutanan dan agrobisnis;
  3. pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan pertambangan, kehutanan dan agrobisnis;
  4. pengumpulan dan pengolahan data berkaitan dengan Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan pertambangan, kehutanan dan agrobisnis;
  5. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.


Pasal 1663


Bagian Pemantauan Perusahaan Pertambangan dan Agrobisnis terdiri dari:
  1. Subbagian Pemantauan Perusahaan Pertambangan dan Kehutanan;
  2. Subbagian Pemantauan Perusahaan Agrobisnis;
  3. Subbagian Tata Usaha Biro.


Pasal 1664


(1) Subbagian Pemantauan Perusahaan Pertambangan dan Kehutanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengumpulan dan pengolahan data Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan pertambangan dan kehutanan.
(2) Subbagian Pemantauan Perusahaan Agrobisnis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengumpulan dan pengolahan data Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan agrobisnis.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian, dan pelaporan Biro.


Bagian Kesebelas
Biro Standar Akuntansi dan
Keterbukaan

Pasal 1665


Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pengembangan standar akuntansi, standar pemeriksaan akuntansi, standar penilaian di bidang pasar modal, standar tata kelola perusahaan, penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan penilaian keuangan perusahaan, pengumpulan dan analisis data dalam rangka pengembangan akuntansi dan keterbukaan, pembinaan, pengawasan dan inspeksi profesi Akuntan dan Penilai; Pemeringkat Efek; dan Wali Amanat yang melakukan kegiatan di pasar modal serta pengembangan pasar modal Syariah.


Pasal 1666


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1665, Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan standar akuntansi di bidang pasar modal;
  2. penyusunan standar keterbukaan di bidang pasar modal;
  3. penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang Emiten dan Perusahaan Publik;
  4. penelaahan dan penyusunan standar tata kelola perusahaan;
  5. pengumpulan, analisis, dan penyajian data perkembangan akuntansi dan keterbukaan;
  6. pembinaan, pengawasan dan inspeksi profesi dan lembaga penunjang pasar modal yang meliputi Akuntan dan Penilai; Pemeringkat Efek; dan Wali Amanat di pasar modal;
  7. penelaahan dan pengembangan standar akuntansi, pemeriksaan akuntan dan keterbukaan sesuai dengan ketentuan dan praktek internasional;
  8. penelaahan dan pengembangan standar penilaian di bidang pasar modal;
  9. penelaahan dan pengembangan Pasar Modal Syariah;
  10. pelaksanaan tata usaha Biro.


Pasal 1667


Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan terdiri dari:
  1. Bagian Standar Akuntansi dan Pemeriksaan;
  2. Bagian Akuntan, Penilai, Pemeringkat Efek dan Wali Amanat Pasar Modal;
  3. Bagian Pengembangan Keterbukaan dan Tata Kelola;
  4. Bagian Pengembangan Kebijakan Pasar Modal Syariah;
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1668


Bagian Standar Akuntansi dan Pemeriksaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan standar akuntansi dan peraturan akuntansi terkait dengan penyajian laporan keuangan bagi perusahaan yang melakukan kegiatan di pasar modal dan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan standar pemeriksaan akuntan, standar pemeriksaan khusus, dan standar pemeriksaan internasional di bidang pasar modal, serta menjalin kerjasama dalam rangka pengembangan di bidang akuntansi dan pemeriksaan dengan institusi lain.


Pasal 1669


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1668, Bagian Standar Akuntansi dan Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan standar akuntansi Emiten dan Perusahaan Publik;
  2. penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan standar akuntansi pengelolaan investasi dan Lembaga Efek;
  3. penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan peraturan akuntansi terkait dengan standar akuntansi yang berlaku umum, standar akuntansi pemerintahan dan standar akuntansi syariah;
  4. penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan standar pemeriksaan Emiten dan Perusahaan Publik, serta penyusunan dan pengembangan standar pemeriksaan pengelolaan investasi dan lembaga Efek;
  5. penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan pedoman penyajian laporan keuangan;
  6. penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan kerjasama standar akuntansi dan pemeriksaan dengan institusi lain.


Pasal 1670


Bagian Standar Akuntansi dan Pemeriksaan terdiri dari:
  1. Subbagian Standar Akuntansi I;
  2. Subbagian Standar Akuntansi II;
  3. Subbagian Standar Pemeriksaan.


Pasal 1671


(1) Subbagian Standar Akuntansi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan standar akuntansi, peraturan akuntansi terkait dengan penyajian laporan keuangan dan pedoman penyajian laporan keuangan Emiten dan Perusahaan Publik dan standar akuntansi pemerintahan serta kerjasamadengan institusi lain dalam rangka pengembangan standar akuntansi.
(2) Subbagian Standar Akuntansi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan standar akuntansi, peraturan akuntansi terkait dengan penyajian laporan keuangan dan pedoman penyajian laporan keuangan pengelolaan investasi dan Lembaga Efek dan standar akuntansi syariah sertakerjasama dengan institusi lain dalam rangka pengembangan standar akuntansi.
(3) Subbagian Standar Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan standar pemeriksaan Emiten dan Perusahaan Publik, Pengelolaan Investasi, dan Lembaga Efek dan pedoman penyajian laporan hasil pemeriksaan serta kerjasama dengan institusi lain dalam rangka pengembanganstandar pemeriksaan.


Pasal 1672


Bagian Akuntan, Penilai, Pemeringkat Efek dan Wali Amanat Pasar Modal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan inspeksi Akuntan, Penilai, Pemeringkat Efek dan Wali Amanat di pasar modal, dan kerjasama dengan lembaga Pembina dan Pengawas Akuntan dan Penilai, Pemeringkat Efek, Asosiasi Wali Amanat dan lembaga lain yang terkait.


Pasal 1673


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1672, Bagian Akuntan, Penilai, Pemeringkat Efek dan Wali Amanat Pasar Modal menyelenggarakan fungsi:
  1. penelaahan permohonan pendaftaran Akuntan dan Kantor Akuntan Publik, Penilai dan Wali Amanat di pasar modal;
  2. penelaahan permohonan izin usaha Pemeringkat Efek;
  3. penyiapan bahan perumusan pembinaan, pengawasan dan inspeksi Akuntan, Penilai, Pemeringkat Efek dan Wali Amanat di pasar modal;
  4. pembinaan, pengawasan dan inspeksi Akuntan, Penilai, Pemeringkat Efek dan Wali Amanat di pasar modal;
  5. pengawasan pengendalian mutu Kantor Akuntan Publik, Penilai dan Pemeringkat Efek di pasar modal;
  6. penyusunan program pengembangan Akuntan, Penilai, Pemeringkat Efek dan Wali Amanat di bidang pasar modal;
  7. penyusunan standar penilaian di bidang pasar modal;
  8. penyiapan pelaksanaan kerja sama dengan lembaga Pembina dan Pengawas Akuntan dan Penilai, Asosiasi Pemeringkat Efek, Asosiasi Wali Amanat atau lembaga lain yang terkait.


Pasal 1674


Bagian Akuntan, Penilai, Pemeringkat Efek dan Wali Amanat Pasar Modal terdiri dari:
  1. Subbagian Akuntan Pasar Modal;
  2. Subbagian Penilai Pasar Modal;
  3. Subbagian Pemeringkat Efek dan Wali Amanat Pasar Modal.


Pasal 1675


(1) Subbagian Akuntan Pasar Modal mempunyai tugas melakukan penelaahan permohonan pendaftaran Akuntan dan Kantor Akuntan Publik di pasar modal, penyiapan bahan perumusan pembinaan, pengawasan, dan inspeksi Akuntan dan Kantor Akuntan Publik, pembinaan, pengawasan, dan inspeksi Akuntan, pengawasan pengendalian mutu Kantor Akuntan Publik, penyusunan program pengembangan Akuntan di pasar modal, serta kerjasama dengan Lembaga Pembina dan PengawasAkuntan dan lembaga lain yang terkait.
(2) Subbagian Penilai Pasar Modal mempunyai tugas melakukan penelaahan permohonan pendaftaran Penilai, penyiapan bahan perumusan pembinaan, pelaporan, pengawasan dan inspeksi Penilai, pembinaan, pelaporan, pengawasan dan inspeksi Penilai, pengawasan pengendalian mutu Penilai, penyusunan Standar Penilaian di Pasar Modal, penyusunan program pengembangan Penilai di pasar modal, serta kerjasamadengan Lembaga Pembina dan Pengawas Penilai, dan lembaga lain yang terkait.
(3) Subbagian Pemeringkat Efek dan Wali Amanat Pasar Modal mempunyai tugas melakukan penelaahan permohonan izin usaha Pemeringkat Efek, penelaahan permohonan pendaftaran Wali Amanat di Pasar Modal, penyiapan bahan perumusan pembinaan, pengawasan, dan inspeksi Pemeringkat Efek, dan Wali Amanat, pembinaan, pengawasan, pelaporan, dan inspeksi Pemeringkat Efek dan Wali Amanat, pengawasan pengendalian mutu Pemeringkat Efek, penyusunan program pengembangan Pemeringkat Efek, serta kerjasama dengan Asosiasi Pemeringkat Efek,Asosiasi Wali Amanat dan lembaga lain yang terkait.


Pasal 1676


Bagian Pengembangan Keterbukaan dan Tata Kelola mempunyai tugas melaksanakan penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan keterbukaan perusahaan, pengumpulan, analisis, dan penyajian data perkembangan keterbukaan dan tata kelola perusahaan, penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan tata kelola perusahaan, kerjasama dengan lembaga terkait dalam rangka pengembangan tata kelola perusahaan serta pelaksanaan Tata Usaha Biro.


Pasal 1677


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1676, Bagian Pengembangan Keterbukaan dan Tata Kelola menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan keterbukaan perusahaan;
  2. pengumpulan, analisis, dan penyajian data perkembangan keterbukaan dan tata kelola perusahaan;
  3. penyiapan bahan penyusunan peraturan dan pengembangan tata kelola Emiten dan Perusahaan Publik;
  4. penyiapan bahan penyusunan peraturan dan pengembangan tata kelola Lembaga Efek dan Pengelolaan Investasi;
  5. penyiapan bahan kerjasama dengan lembaga terkait dalam rangka pengembangan tata kelola perusahaan;
  6. pelaksanaan Tata Usaha Biro.


 

Pasal 1678


Bagian Pengembangan Keterbukaan dan Tata Kelola terdiri dari:
  1. Subbagian Pengembangan Kebijakan Keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik;
  2. Subbagian Pengembangan Kebijakan Tata Kelola Emiten dan Perusahaan Publik;
  3. Subbagian Pengembangan Kebijakan Tata Kelola Lembaga Efek dan Pengelolaan Investasi;
  4. Subbagian Tata Usaha Biro.


Pasal 1679


(1) Subbagian Pengembangan Kebijakan Keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Emiten dan Perusahaan Publik dan pengumpulan, analisis, dan penyajian data perkembangan keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik.
(2) Subbagian Pengembangan Kebijakan Tata Kelola Emiten dan Perusahaan Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengembangan tata kelola Emiten dan Perusahaan Publik, pengumpulan, analisis dan penyajian data perkembangan tata kelola Emiten dan Perusahaan Publik serta melakukan penyiapan bahan kerja sama dengan lembaga terkait dalam rangka pengembangan tata kelola Emiten dan Perusahaan Publik.
(3) Subbagian Pengembangan Kebijakan Tata Kelola Lembaga Efek dan Pengelolaan Investasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengembangan tata kelola Lembaga Efek dan Pengelolaan Investasi, pengumpulan, analisis dan penyajian data perkembangan tata kelola Lembaga Efek dan Pengelolaan Investasi serta melakukan penyiapan bahan kerja sama dengan lembaga terkait dalam rangka pengembangan tata kelola Lembaga Efek dan Pengelolaan Investasi.
(4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan surat-menyurat, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian, dan pelaporan Biro.


Pasal 1680


Bagian Pengembangan Kebijakan Pasar Modal Syariah mempunyai tugas melaksanakan penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penerapan prinsip syariah di pasar modal, melakukan pengumpulan, analisis, dan penyajian data perkembangan penerapan prinsip syariah di pasar modal, melakukan pengumpulan, analisis, dan penyajian data dalam rangka penyusunan Daftar Efek Syariah, melakukan penelaahan permohonan persetujuan sebagai Pihak pembuat Daftar Efek Syariah, melakukan pengkajian pengembangan produk syariah di pasar modal, serta melakukan kerja sama dengan lembaga terkait lain dalam rangka pengembangan penerapan prinsip syariah di pasar modal.


Pasal 1681


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1680, Bagian Pengembangan Kebijakan Pasar Modal Syariah menyelenggarakan fungsi:
  1. pengkajian, penelaahan, dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundangundangan yang terkait dengan penerapan prinsip syariah di pasar modal;
  2. pengumpulan, analisis, dan penyajian data perkembangan penerapan prinsip syariah di pasar modal;
  3. pengumpulan, analisis, dan penyajian data dalam rangka penyusunan Daftar Efek Syariah;
  4. pengkajian pengembangan produk syariah di pasar modal;
  5. penelaahan permohonan persetujuan sebagai Pihak pembuat Daftar Efek Syariah;
  6. pengkajian, penyiapan, dan penyusunan bentuk dan materi kerja sama dengan lembaga terkait lain dalam rangka pengembangan penerapan prinsip syariah di pasar modal.


Pasal 1682


Bagian Pengembangan Kebijakan Pasar Modal Syariah terdiri atas:
  1. Subbagian Pengembangan Kebijakan Syariah Emiten dan Perusahaan Publik;
  2. Subbagian Pengembangan Kebijakan Syariah Pengelolaan Investasi;
  3. Subbagian Pengembangan Kebijakan Syariah Transaksi dan Lembaga Efek.


Pasal 1683


(1) Subbagian Pengembangan Kebijakan Syariah Emiten dan Perusahaan Publik mempunyai tugas melakukan pengkajian, penelaahan, dan penyusunan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penerapan prinsip syariah pada Emiten dan Perusahaan Publik, melakukan pengumpulan, analisis dan penyajian data perkembangan Emiten dan Perusahaan Publik yang menerapkan prinsip syariah, dan melakukan pengumpulan, analisis, dan penyajian data dalam rangka penyusunanDaftar Efek Syariah.
(2) Subbagian Pengembangan Kebijakan Syariah Pengelolaan Investasi mempunyai tugas melakukan pengkajian, penelaahan, dan penyusunan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penerapan prinsip syariah pada pengelolaan investasi, melakukan pengumpulan, analisis dan penyajian data perkembangan pengelolaan investasi yang menerapkan prinsip syariah, dan melakukan pengkajian pengembangan produksyariah di pasar modal.
(3) Subbagian Pengembangan Kebijakan Syariah Transaksi dan Lembaga Efek mempunyai tugas melakukan pengkajian, penelaahan, dan penyusunan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penerapan prinsip syariah transaksi dan lembaga efek, melakukan pengumpulan, analisis dan penyajian data perkembangan transaksi dan lembaga efek yang menerapkan prinsip syariah, melakukan penelaahan
permohonan persetujuan sebagai Pihak pembuat Daftar Efek Syariah, dan melakukan persiapan kerja sama dengan lembaga terkait lain dalam rangka pengembangan penerapan prinsip syariah di pasar modal.


Bagian Keduabelas
Biro Pembiayaan dan Penjaminan

Pasal 1684


Biro Pembiayaan dan Penjaminan, mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, standardisasi, evaluasi, pelaksanaan dan pengawasan di bidang lembaga pembiayaan dan lembaga penjaminan.


Pasal 1685


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1684, Biro Pembiayaan dan Penjaminan, menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan lembaga pembiayaan dan lembaga penjaminan;
  2. penelaahan data kelembagaan, jasa, dan pemantauan dalam rangka pembinaan dan pengawasan lembaga pembiayaan dan lembaga penjaminan;
  3. pengkajian dan penyiapan rumusan pengaturan di bidang lembaga pembiayaan dan lembaga penjaminan;
  4. pelaksanaan dan evaluasi pengawasan lembaga pembiayaan dan lembaga penjaminan;
  5. pelaksanaan tata usaha Biro.


Pasal 1686


Biro Pembiayaan dan Penjaminan terdiri dari:
  1. Bagian Lembaga Pembiayaan;
  2. Bagian Pemeriksaan Lembaga Pembiayaan;
  3. Bagian Lembaga Penjaminan;
  4. Bagian Lembaga Pembiayaan Khusus;
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1687


Bagian Lembaga Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan penelaahan data kelembagaan dan jasa serta pembinaan dan pengawasan perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura.


Pasal 1688


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1687, Bagian Lembaga Pembiayaan menyelenggarakan fungsi:
  1. penelaahan bahan dan data untuk pemberian dan pencabutan ijin usaha lembaga pembiayaan;
  2. penelahan jasa lembaga pembiayaan;
  3. analisis laporan keuangan, penyajian informasi perkembangan usaha, serta penyiapan bahan tindak lanjut pembinaan lembaga pembiayaan.


Pasal 1689


Bagian Lembaga Pembiayaan terdiri dari:
  1. Subbagian Kelembagaan Lembaga Pembiayaan;
  2. Subbagian Jasa Lembaga Pembiayaan;
  3. Subbagian Pemantauan Lembaga Pembiayaan.


Pasal 1690


(1) Subbagian Kelembagaan Lembaga Pembiayaan mempunyai tugas melakukan penelaahan bahan untuk pemberian dan pencabutan ijin usaha serta penelaahan kepatuhan perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura.
(2) Subbagian Jasa Lembaga Pembiayaan mempunyai tugas melakukan penelaahan kegiatan operasional perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura.
(3) Subbagian Pemantauan Lembaga Pembiayaan mempunyai tugas melakukan analisis laporan keuangan dan menyajikan bahan informasi perkembangan usaha serta penyiapan bahan tindak lanjut pembinaan perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura.


Pasal 1691


Bagian Pemeriksaan Lembaga Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pemeriksaan langsung perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura.

 

Pasal 1692


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1691, Bagian Pemeriksaan Lembaga Pembiayaan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan rumusan sistem dan prosedur kegiatan pemeriksaan langsung perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura;
  2. penyiapan rencana jangka pendek maupun jangka panjang kegiatan pemeriksaan langsung perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura;
  3. pelaksanaan kegiatan pemeriksaan langsung perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura;
  4. pemantauan dan evaluasi dari kegiatan pemeriksaan langsung perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura.


Pasal 1693


Bagian Pemeriksaan Lembaga Pembiayaan terdiri dari:
  1. Subbagian Pemeriksaan Perusahaan Pembiayaan I;
  2. Subbagian Pemeriksaan Perusahaan Pembiayaan II;
  3. Subbagian Pemeriksaan Perusahaan Modal Ventura.


Pasal 1694


(1) Subbagian Pemeriksaan Perusahaan Pembiayaan I mempunyai tugas melakukan penyiapan rumusan sistem dan prosedur, rencana jangka pendek dan jangka panjang, melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan pemeriksaan langsung terhadap perusahaan pembiayaan patungan.
(2) Subbagian Pemeriksaan Perusahaan Pembiayaan II mempunyai tugas melakukan penyiapan rumusan sistem dan prosedur, rencana jangka pendek dan jangka panjang, melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan pemeriksaan langsung terhadap perusahaan pembiayaan swasta nasional dan perusahaan pembiayaan milik negara.
(3) Subbagian Pemeriksaan Perusahaan Modal Ventura mempunyai tugas melakukan penyiapan rumusan sistem dan prosedur, rencana jangka pendek dan jangka panjang, melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan pemeriksaan langsung terhadap perusahaan modal ventura.


Pasal 1695


Bagian Lembaga Penjaminan mempunyai tugas melaksanakan penelaahan data kelembagaan dan jasa serta pembinaan dan pengawasan perusahaan penjaminan, dan pelaksanaan urusan tata usaha Biro


Pasal 1696


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1695, Bagian Lembaga Penjaminan menyelenggarakan fungsi:
  1. penelaahan bahan untuk pemberian dan pencabutan ijin usaha lembaga Penjaminan;
  2. penelahan data jasa lembaga Penjaminan;
  3. analisis laporan keuangan, penyajian informasi perkembangan usaha, serta penyiapan bahan tindak lanjut pembinaan lembaga Penjaminan;
  4. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.


Pasal 1697


Bagian Lembaga Penjaminan terdiri dari:
  1. Subbagian Kelembagaan Lembaga Penjaminan;
  2. Subbagian Jasa dan Pemantauan Lembaga Penjaminan;
  3. Subbagian Tata Usaha Biro.


Pasal 1698


(1) Subbagian Kelembagaan Lembaga Penjaminan mempunyai tugas melakukan penelaahan bahan untuk pemberian dan pencabutan ijin usaha serta penelaahan kepatuhan lembaga penjaminan.
(2) Subbagian Jasa dan Pemantauan Lembaga Penjaminan mempunyai tugas melakukan penelaahan kegiatan operasional lembaga penjaminan, analisis laporan keuangan, penyajian informasi perkembangan usaha, serta penyiapan bahan tindak lanjut pembinaan lembaga penjaminan.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian dan pelaporan Biro.


Pasal 1699


Bagian Lembaga Pembiayaan Khusus mempunyai tugas melaksanakan penelaahan data kelembagaan dan jasa serta pembinaan dan pengawasan lembaga pembiayaan khusus.


Pasal 1700


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1699, Bagian Lembaga Pembiayaan Khusus menyelenggarakan fungsi:
  1. penelaahan bahan untuk pemberian dan pencabutan izin usaha lembaga pembiayaan khusus;
  2. peneleahan data investasi lembaga pembiayaan khusus;
  3. melakukan analisis laporan keuangan dan operasional lembaga pembiayaan khusus;
  4. menyajikan bahan informasi perkembangan usaha dan menyiapkan bahan tindak lanjut pembinaan lembaga pembiayaan khusus.


Pasal 1701


Bagian Lembaga Pembiayaan Khusus terdiri dari:
  1. Subbagian Lembaga Pembiayaan Khusus I;
  2. Subbagian Lembaga Pembiayaan Khusus II;
  3. Subbagian Lembaga Pembiayaan Khusus III.


Pasal 1702


(1) Subbagian Lembaga Pembiayaan Khusus I mempunyai tugas melakukan penelaahan bahan untuk pemberian dan pencabutan izin usaha, penelaahan kepatuhan, penelaahan kegiatan operasional, analisis laporan keuangan dan menyajikan bahan informasi perkembangan usaha serta penyiapan bahan tindak lanjut pembinaan usahajasa gadai.
(2) Subbagian Lembaga Pembiayaan Khusus II mempunyai tugas melakukan penelaahan bahan untuk pemberian dan pencabutan ijin usaha, penelaahan kepatuhan, penelaahan kegiatan operasional, analisis laporan keuangan dan menyajikan bahan informasi perkembangan usaha serta penyiapan bahan tindak lanjut pembinaan usaha pembiayaan sekunder perumahan, dan usaha pembiayaan usaha mikro, kecil danmenengah.
(3) Subbagian Lembaga Pembiayaan Khusus III mempunyai tugas melakukan penelaahan bahan untuk pemberian dan pencabutan ijin usaha, penelaahan kepatuhan, penelaahan kegiatan operasional, analisis laporan keuangan dan menyajikan bahan informasi perkembangan usaha serta penyiapan bahan tindak lanjut pembinaan usahapembiayaan ekspor nasional dan usaha pembiayaan lainnya.


Bagian Ketigabelas
Biro Perasuransian

Pasal 1703


Biro Perasuransian mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi serta pelaksanaan pengawasan di bidang perasuransian, termasuk program Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.


Pasal 1704


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1703, Biro Perasuransian menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan standar pengesahan pembentukan, perubahan, dan pembubaran perusahaan perasuransian;
  2. penyiapan perumusan standar penyusunan laporan berkala;
  3. pelaksanaan dan evaluasi pengawasan perusahaan perasuransian;
  4. analisis dan evaluasi pengembangan perusahaan perasuransian dan penyelenggaraan program asuransi;
  5. pemberian pelayanan dan menangani pengaduan masyarakat;
  6. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan PT (Persero) TASPEN sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
  7. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan PT (Persero) JAMSOSTEK sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
  8. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan PT (Persero) ASKES Indonesia sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
  9. pelaksanaan tata usaha Biro.


Pasal 1705


Biro Perasuransian terdiri dari:
  1. Bagian Kelembagaan Perasuransian;
  2. Bagian Analisis Keuangan Perasuransian;
  3. Bagian Analisis Penyelenggaraan Usaha Perasuransian;
  4. Bagian Pemeriksaan Perasuransian;
  5. Bagian Perasuransian Syariah;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1706


Bagian Kelembagaan Perasuransian mempunyai tugas melaksanakan analisis, bimbingan teknis serta penyusunan standar dalam rangka pengesahan pembentukan, dan pembubaran perusahaan perasuransian, kepengurusan, pelayanan masyarakat dan perubahan peraturan usaha perasuransian.


Pasal 1707


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1706, Bagian Kelembagaan Perasuransian menyelenggarakan fungsi:
  1. pengumpulan dan analisis persyaratan pengesahan pembentukan, perubahan peraturan usaha perasuransian dan pembubaran perusahaan perasuransian;
  2. penyiapan pengumpulan data dan penyiapan bahan perumusan peraturan usaha perasuransian;
  3. pemantauan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
  4. pemberian penyuluhan dan penanganan pengaduan masyarakat.


Pasal 1708


Bagian Kelembagaan Perasuransian terdiri dari:
  1. Subbagian Kelembagaan Perasuransian I;
  2. Subbagian Kelembagaan Perasuransian II;
  3. Subbagian Kelembagaan Perasuransian III.


Pasal 1709


Subbagian Kelembagaan Perasuransian I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis persyaratan pengesahan pembentukan perusahaan perasuransian, pembubaran perusahaan perasuransian, data kepengurusan serta pemantauan kepatuhan perusahaan perasuransian terhadap peraturan perundangundangan, pengumpulan data dan penyiapan bahan perumusan peraturan usaha perasuransian, registrasi tenaga ahli, pembuatan laporan kegiatan usaha perasuransian, melakukan perencanaan penyuluhan, dan pelayanan kepada masyarakat serta menanggapi pengaduan klaim yang pembagian beban kerjanya ditentukan lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Badan.


Pasal 1710


Bagian Analisis Keuangan Perasuransian mempunyai tugas melaksanakan analisis kesehatan keuangan, dan pengembangan sistem laporan keuangan dan sistem analisis keuangan perusahaan perasuransian.


Pasal 1711


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1710, Bagian Analisis Keuangan Perasuransian menyelenggarakan fungsi:
  1. pengumpulan data dan analisis laporan keuangan;
  2. evaluasi sistem laporan dan sistem analisis laporan keuangan perusahaan perasuransian.


Pasal 1712


Bagian Analisis Keuangan Perasuransian terdiri dari:
  1. Subbagian Analisis Keuangan Perasuransian I;
  2. Subbagian Analisis Keuangan Perasuransian II;
  3. Subbagian Analisis Keuangan Perasuransian III.


Pasal 1713


Subbagian Analisis Keuangan Perasuransian I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan data dan analisis laporan keuangan serta evaluasi sistem laporan dan sistem analisis laporan keuangan perusahaan perasuransian yang pembagian beban kerjanya ditentukan lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Badan.


Pasal 1714


Bagian Analisis Penyelenggaraan Usaha Perasuransian mempunyai tugas melaksanakan analisis penyelenggaraan usaha dan program asuransi, mengembangkan sistem, pelaporan, dan analisis laporan penyelenggaraan usaha perusahaan perasuransian.


Pasal 1715


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1714, Bagian Analisis Penyelenggaraan Usaha Perasuransian menyelenggarakan fungsi:
  1. pengumpulan data dan analisis laporan penyelenggaraan usaha;
  2. pengumpulan data dan analisis program asuransi;
  3. evaluasi dan pengembangan sistem laporan dan sistem analisis laporan penyelenggaraan usaha perusahaan perasuransian.


Pasal 1716


Bagian Analisis Penyelenggaraan Usaha Perasuransian terdiri dari:
  1. Subbagian Analisis Penyelenggaraan Usaha Perasuransian I;
  2. Subbagian Analisis Penyelenggaraan Usaha Perasuransian II;
  3. Subbagian Analisis Penyelenggaraan Usaha Perasuransian III.


Pasal 1717


Subbagian Analisis Penyelenggaraan Usaha Perasuransian I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan data dan analisis laporan penyelenggaraan usaha program asuransi, serta evaluasi dan pengembangan sistem laporan dan sistem  nalisis laporan penyelenggaraan usaha perusahaan perasuransian yang pembagian beban kerjanya ditentukan lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Badan.


Pasal 1718


Bagian Pemeriksaan Perasuransian mempunyai tugas melaksanakan perencanaan pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pemeriksaan langsung perusahaan perasuransian.


Pasal 1719


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1718, Bagian Pemeriksaan Perasuransian menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan rumusan sistem dan prosedur kegiatan pemeriksaan langsung perusahaan perasuransian;
  2. penyiapan rencana jangka pendek maupun jangka panjang kegiatan pemeriksaan langsung;
  3. pelaksanaan kegiatan pemeriksaan langsung perusahaan perasuransian;
  4. pemantauan dan evaluasi kegiatan pemeriksaan langsung perusahaan perasuransian.


Pasal 1720


Bagian Pemeriksaan Perasuransian terdiri dari:
  1. Subbagian Pemeriksaan Perasuransian I;
  2. Subbagian Pemeriksaan Perasuransian II;
  3. Subbagian Pemeriksaan Perasuransian III.


Pasal 1721


Subbagian Pemeriksaan Perasuransian I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan rumusan sistem dan prosedur, rencana jangka pendek, rencana jangka panjang, pemantauan dan evaluasi kegiatan pemeriksaaan langsung terhadap perusahaan perasuransian yang pembagian beban kerjanya ditentukan lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Badan.


Pasal 1722

 
Bagian Perasuransian Syariah melaksanakan analisis kesehatan keuangan, penyelenggaraan usaha, program asuransi syariah, mengembangkan sistem laporan keuangan dan sistem analisis keuangan perusahaan perasuransian syariah, dan mengembangkan sistem, pelaporan dan analisis penyelenggaraan usaha perusahaan perasuransian syariah, serta pelaksanaan urusan tata usaha Biro.


Pasal 1723


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1722, Bagian Perasuransian Syariah menyelenggarakan fungsi:
  1. pengumpulan data dan analisis laporan keuangan perusahaan perasuransian syariah;
  2. evaluasi sistem laporan dan sistem analisis laporan keuangan perusahaan perasuransian syariah;
  3. pengumpulan data dan analisis laporan penyelenggaraan usaha perusahaan perasuransian syariah;
  4. pengumpulan data dan analisis program asuransi syariah;
  5. evaluasi dan pengembangan sistem laporan dan sistem analisis laporan penyelenggaraan usaha perusahaan perasuransian syariah;
  6. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.


Pasal 1724


Bagian Perasuransian Syariah terdiri dari:
  1. Subbagian Perasuransian Syariah I;
  2. Subbagian Perasuransian Syariah II;
  3. Subbagian Tata Usaha Biro.


Pasal 1725


(1) Subbagian Perasuransian Syariah I dan II masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan data dan analisis laporan keuangan serta evaluasi sistem laporan dan sistem analisis laporan keuangan perusahaan perasuransian syariah, melakukan pengumpulan data dan analisis laporan penyelenggaraan usaha program asuransi syariah, serta evaluasi dan pengembangan sistem laporan dan sistem analisis laporan penyelenggaraan usaha perusahaan perasuransian syariah yang pembagian beban kerjanya ditentukan lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Badan.
(2) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian, dan pelaporan Biro.


Bagian Keempatbelas
Biro Dana Pensiun

Pasal 1726


Biro Dana Pensiun mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, pelaksanaan dan evaluasi pengawasan dana pensiun, melaksanakan analisis, evaluasi dan pelaporan atas pengelolaan dana program pensiun Pegawai Negeri Sipil, dan melakukan pembinaan lembaga penunjang dana pensiun.


Pasal 1727


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1726, Biro Dana Pensiun menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun dan pengawasan penyelenggaraan program pensiun Pegawai Negeri Sipil;
  2. penyiapan perumusan standar pengesahan pembentukan, perubahan peraturan dana pensiun dan pembubaran dana pensiun;
  3. penyiapan perumusan standar penyusunan laporan berkala dana pensiun dan pengelolaan dana program pensiun Pegawai Negeri Sipil;
  4. pelaksanaan analisis dan evaluasi penyelenggaraan dana pensiun dan pengelolaan dana program pensiun Pegawai Negeri Sipil;
  5. pelayanan informasi dan penanganan pengaduan masyarakat di bidang dana pensiun;
  6. pelaksanaan tata usaha Biro.


Pasal 1728


Biro Dana Pensiun terdiri dari:
  1. Bagian Kelembagaan Dana Pensiun;
  2. Bagian Analisis Penyelenggaraan Program Dana Pensiun;
  3. Bagian Pemeriksaan Dana Pensiun;
  4. Bagian Pengembangan dan Pelayanan Informasi Dana Pensiun;
  5. Bagian Analisis, Evaluasi dan Pelaporan Pengelolaan Dana Program Pensiun Pegawai Negeri Sipil;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1729


Bagian Kelembagaan Dana Pensiun mempunyai tugas melaksanakan analisis dan bimbingan teknis serta penyusunan standar dalam rangka pengesahan pembentukan, perubahan peraturan dana pensiun atau pembubaran dana pensiun.


Pasal 1730


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1729, Bagian Kelembagaan Dana Pensiun menyelenggarakan fungsi:
  1. pengumpulan dan analisis persyaratan pengesahan pembentukan, perubahan peraturan dana pensiun atau pembubaran dana pensiun;
  2. penyiapan konsep Keputusan Menteri Keuangan mengenai pengesahan pembentukan, perubahan peraturan dana pensiun atau pembubaran dana pensiun;
  3. pelaksanaan registrasi dan dokumentasi dana pensiun.


Pasal 1731


Bagian Kelembagaan Dana Pensiun terdiri dari:
  1. Subbagian Peraturan Dana Pensiun;
  2. Subbagian Aktuaria dan Pendanaan Dana Pensiun;
  3. Subbagian Registrasi dan Dokumentasi Dana Pensiun.


Pasal 1732


(1) Subbagian Peraturan Dana Pensiun mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis peraturan dana pensiun, pernyataan tertulis pendiri dan mitra pendiri, struktur organisasi, rencana kerja dan dokumen-dokumen lain yang dipersyaratkan untuk pengesahan pembentukan, perubahan peraturan dana pensiun atau pembubaran danapensiun dan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun.
(2) Subbagian Aktuaria dan Pendanaan Dana Pensiun mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis laporan keuangan, laporan aktuaris dan laporan atau catatan lain yang menyangkut pendanaan dana pensiun untuk pengesahanpembentukan, perubahan peraturan dana pensiun atau pembubaran dana pensiun.
(3) Subbagian Registrasi dan Dokumentasi Dana Pensiun mempunyai tugas melakukan penyiapan konsep Keputusan Menteri Keuangan mengenai pengesahan pembentukan, perubahan atau pembubaran dana pensiun, melakukan pencatatan dana pensiun pada Buku Daftar Umum, dan memantau pelaksanaan penempatan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pengesahan pembentukan, perubahan atau pembubaran danapensiun pada Berita Negara Republik Indonesia.


Pasal 1733


Bagian Analisis Penyelenggaraan Program Dana Pensiun mempunyai tugas melaksanakan analisis penyelenggaraan program dana pensiun.


Pasal 1734


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1733, Bagian Analisis Penyelenggaraan Program Dana Pensiun menyelenggarakan fungsi:
  1. pengumpulan dan analisis laporan keuangan, laporan portofolio investasi, laporan aktuaris, laporan teknis dan laporan berkala lain;
  2. engumpulan dan analisis laporan perubahan arahan investasi, laporan perubahan pengurus atau dewan pengawas, laporan perubahan penerima titipan, dan laporan lain;
  3. pengumpulan dan analisis informasi yang diperoleh dari media massa atau sumbersumber lain mengenai penyelenggaraan dana pensiun tertentu;
  4. pemantauan tindak lanjut hasil-hasil pemeriksaan langsung dana pensiun.


Pasal 1735


Bagian Analisis Penyelenggaraan Program Dana Pensiun terdiri dari:
  1. Subbagian Analisis Laporan Berkala Dana Pensiun;
  2. Subbagian Analisis Laporan Non Berkala dan Informasi Umum Dana Pensiun;
  3. Subbagian Pemantauan Tindak Lanjut Pemeriksaan Dana Pensiun.


Pasal 1736


(1) Subbagian Analisis Laporan Berkala Dana Pensiun mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis laporan keuangan, laporan portofolio investasi, laporan aktuaris, laporan teknis dan laporan berkala lain dalam rangka penilaian kesehatankeuangan dana pensiun.
(2) Subbagian Analisis Laporan Non Berkala dan Informasi Umum Dana Pensiun mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis laporan perubahan arahan investasi, laporan perubahan penerima titipan, dan laporan informasi lainnya, serta mengumpulkan dan menganalisa informasi yang diperoleh dari media massa atau dalam rangka penilaian akuntabilitas pengelolaan dana pensiun serta pendaftaranpengurus atau dewan pengawas dan perubahannya.
(3) Subbagian Pemantauan Tindak Lanjut Pemeriksaan Dana Pensiun mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis laporan pendiri atau pengurus dana pensiun mengenai tindak lanjut hasil-hasil pemeriksaan dalam rangka penilaian kesehatankeuangan atau akuntabilitas pengelolaan dana pensiun.


Pasal 1737


Bagian Pemeriksaan Dana Pensiun mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pemeriksaan langsung dana pensiun dan pemantauan lembaga penunjang dana pensiun.


Pasal 1738


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1737, Bagian Pemeriksaan Dana Pensiun menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan rumusan sistem dan prosedur kegiatan pemeriksaan langsung dana pensiun;
  2. penyiapan rencana jangka pendek maupun jangka panjang untuk penyelenggaraan seluruh kegiatan pemeriksaan langsung dana pensiun;
  3. pelaksanaan kegiatan pemeriksaan langsung dana pensiun;
  4. pemantauan dan evaluasi kegiatan pemeriksaan langsung dana pensiun;
  5. pemantauan lembaga penunjang dana pensiun.


Pasal 1739


Bagian Pemeriksaan Dana Pensiun terdiri dari:
  1. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Pemeriksaan dan Pemantauan Lembaga Penunjang Dana Pensiun;
  2. Subbagian Pemeriksaan Program Pensiun Manfaat Pasti;
  3. Subbagian Pemeriksaan Program Pensiun Iuran Pasti.


Pasal 1740


(1) Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Pemeriksaan dan Pemantauan Lembaga Penunjang Dana Pensiun mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pemeriksaan jangka pendek maupun jangka panjang serta sistem dan prosedur kegiatan pemeriksaan langsung dana pensiun serta pemantauan dan evaluasi kegiatan pemeriksaan dan untuk melakukan registrasi, pengumpulan dan analisis laporan-laporan yang disampaikan oleh lembaga penunjang dana pensiun serta melakukan pemantauan terhadap lembaga penunjang dimaksud berdasarkan peraturanperundang-undangan di bidang dana pensiun.
(2) Subbagian Pemeriksaan Program Pensiun Manfaat Pasti mempunyai tugas melakukan pemeriksaan langsung terhadap dana pensiun yang menyelenggarakan programpensiun manfaat pasti.
(3) Subbagian Pemeriksaan Program Pensiun Iuran Pasti mempunyai tugas melakukan pemeriksaan langsung terhadap dana pensiun yang menyelenggarakan programpensiun iuran pasti.


Pasal 1741


Bagian Pengembangan dan Pelayanan Informasi Dana Pensiun mempunyai tugas melaksanakan analisis dan evaluasi pengembangan dana pensiun, penyebaran informasi mengenai dana pensiun dan penanganan pengaduan mengenai penyelenggaraan dana pensiun.


Pasal 1742


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1741, Bagian Pengembangan dan Pelayanan Informasi Dana Pensiun menyelenggarakan fungsi:
  1. pengumpulan dan pengolahan data untuk penyempurnaan sistem pengawasan di bidang dana pensiun dan perumusan kebijakan pengembangan industri dana pensiun;
  2. penyusunan dan pemeliharaan data untuk keperluan pembinaan dan pengawasan dana pensiun;
  3. penyusunan laporan industri dana pensiun;
  4. pelaksanaan penyuluhan mengenai dana pensiun;
  5. penanganan pengaduan masyarakat mengenai dana pensiun.


Pasal 1743


Bagian Pengembangan dan Pelayanan Informasi Dana Pensiun terdiri dari:
  1. Subbagian Pengembangan Dana Pensiun;
  2. Subbagian Statistik dan Pelaporan Dana Pensiun;
  3. Subbagian Pelayanan Informasi dan Penanganan Pengaduan Dana Pensiun.


Pasal 1744


(1) Subbagian Pengembangan Dana Pensiun mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data untuk penyempurnaan sistem pengawasan di bidang danapensiun dan perumusan kebijakan pengembangan industri dana pensiun.
(2) Subbagian Statistik dan Pelaporan Dana Pensiun mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan industri dana pensiun termasuk kegiatan pembinaan danpengawasan dana pensiun.
(3) Subbagian Pelayanan Informasi dan Penanganan Pengaduan Dana Pensiun mempunyai tugas melakukan pelaksanaan penyuluhan mengenai dana pensiun danpenanganan pengaduan masyarakat mengenai dana pensiun.


Pasal 1745


Bagian Analisis, Evaluasi dan Pelaporan Pengelolaan Dana Program Pensiun Pegawai Negeri Sipil mempunyai tugas melaksanakan kegiatan analisis, evaluasi dan pelaporan dalam rangka monitoring pengelolaan dana program pensiun Pegawai Negeri Sipil, serta pelaksanaan urusan tata usaha Biro.


Pasal 1746


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1745, Bagian Analisis, Evaluasi dan Pelaporan Pengelolaan Dana Program Pensiun Pegawai Negeri Sipil menyelenggarakan fungsi :
  1. pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka penyiapan perumusan kebijakan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan dalam rangka monitoring pengelolaan dana program pensiun Pegawai Negeri Sipil;
  2. pelaksanaan evaluasi pendanaan program pensiun Pegawai Negeri Sipil;
  3. pengumpulan dan analisis laporan keuangan, laporan portofolio investasi, dan laporan berkala rutin;
  4. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.


Pasal 1747


Bagian Analisis, Evaluasi dan Pelaporan Pengelolaan Dana Program Pensiun Pegawai Negeri Sipil terdiri dari:
  1. Subbagian Evaluasi Pengelolaan Dana;
  2. Subbagian Analisis dan Pelaporan;
  3. Subbagian Tata Usaha Biro.


Pasal 1748


(1) Subbagian Evaluasi Pengelolaan Dana mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data untuk mendukung perumusan kebijakan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan dalam rangka monitoring pengelolaan dana program pensiun Pegawai Negeri Sipil, dan melakukan evaluasipendanaan program pensiun Pegawai Negeri Sipil.
(2) Subbagian Analisis dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis laporan keuangan, investasi, dan laporan berkala lain dalam rangka penilaian kesehatan keuangan dan monitoring pengelolaan dana program pensiunPegawai Negeri Sipil.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas smelakukan urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, kepegawain, dan pelaporan Biro.


Bagian Kelimabelas
Biro Kepatuhan Internal

Pasal 1749


Biro Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas sekretariat dan biro di lingkungan Bapepam dan LK, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas.


Pasal 1750


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1749, Biro Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum, pemeriksaan dan penyidikan, serta standar akuntansi dan keterbukaan;
  2. pelaksanaan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang riset dan teknologi informasi, penilaian keuangan perusahaan sektor jasa, dan penilaian keuangan perusahaan sektor riil;
  3. pelaksanaan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang transaksi dan lembaga efek, pengelolaan investasi, dan sumber daya aparatur;
  4. pelaksanaan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang perasuransian, dana pensiun, serta jasa pembiayaan dan penjaminan;
  5. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.


Pasal 1751


Biro Kepatuhan Internal terdiri dari:
  1. Bagian Kepatuhan I;
  2. Bagian Kepatuhan II;
  3. Bagian Kepatuhan III;
  4. Bagian Kepatuhan IV.


Pasal 1752


Bagian Kepatuhan I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum, pemeriksaan dan penyidikan, serta standar akuntansi dan keterbukaan.


Pasal 1753


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1752, Bagian Kepatuhan I menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
  2. penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang pemeriksaan dan penyidikan;
  3. penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang standar akuntansi dan keterbukaan.


Pasal 1754


Bagian Kepatuhan I terdiri dari:
  1. Subbagian Kepatuhan IA;
  2. Subbagian Kepatuhan IB;
  3. Subbagian Kepatuhan IC.


Pasal 1755


(1) Subbagian Kepatuhan IA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatanpelaksanaan tugas di bidang peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum.
(2) Subbagian Kepatuhan IB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatanpelaksanaan tugas di bidang pemeriksaan dan penyidikan.
(3) Subbagian Kepatuhan IC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatanpelaksanaan tugas di bidang standar akuntansi dan keterbukaan.


Pasal 1756


Bagian Kepatuhan II mempunyai tugas melaksanaan penyiapan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang riset dan teknologi informasi, penilaian keuangan perusahaan sektor jasa, dan penilaian keuangan perusahaan sektor riil.


Pasal 1757


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1756, Bagian Kepatuhan II menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang riset dan teknologi informasi;
  2. penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang penilaian keuangan perusahaan sektor jasa;
  3. penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang penilaian keuangan perusahaan sektor riil.


Pasal 1758


Bagian Kepatuhan II terdiri dari:
  1. Subbagian Kepatuhan IIA;
  2. Subbagian Kepatuhan IIB;
  3. Subbagian Kepatuhan IIC.


Pasal 1759


(1) Subbagian Kepatuhan IIA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatanpelaksanaan tugas di bidang riset dan teknologi informasi.
(2) Subbagian Kepatuhan IIB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatanpelaksanaan tugas di bidang penilaian keuangan perusahaan sektor jasa.
(3) Subbagian Kepatuhan IIC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatanpelaksanaan tugas di bidang penilaian keuangan perusahaan sektor riil.


Pasal 1760


Bagian Kepatuhan III mempunyai tugas melaksanakan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang transaksi dan lembaga efek, pengelolaan investasi, dan sumber daya aparatur.


Pasal 1761


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1760, Bagian Kepatuhan III menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang transaksi dan lembaga efek;
  2. penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan investasi;
  3. penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang sumber daya aparatur.


Pasal 1762


Bagian Kepatuhan III terdiri dari:
  1. Subbagian Kepatuhan IIIA;
  2. Subbagian Kepatuhan IIIB;
  3. Subbagian Kepatuhan IIIC.


Pasal 1763


(1) Subbagian Kepatuhan IIIA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang transaksi dan lembaga efek.
(2) Subbagian Kepatuhan IIIB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan investasi.
(3) Subbagian Kepatuhan IIIC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang sumber daya aparatur.


Pasal 1764


Bagian Kepatuhan IV mempunyai tugas melaksanakan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang perasuransian, dana pensiun, serta jasa pembiayaan dan penjaminan.


Pasal 1765


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1764, Bagian Kepatuhan IV menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang perasuransian;
  2. penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang dana pensiun;
  3. penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang jasa pembiayaan dan penjaminan;
  4. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.


Pasal 1766


Bagian Kepatuhan IV terdiri dari:
  1. Subbagian Kepatuhan IVA;
  2. Subbagian Kepatuhan IVB;
  3. Subbagian Kepatuhan IVC;
  4. Subbagian Tata Usaha Biro.


Pasal 1767


(1) Subbagian Kepatuhan IVA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatanpelaksanaan tugas di bidang perasuransian.
(2) Subbagian Kepatuhan IVB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatanpelaksanaan tugas di bidang dana pensiun.
(3) Subbagian Kepatuhan IVC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatanpelaksanaan tugas di bidang jasa pembiayaan dan penjaminan.
(4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan surat-menyurat, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian, dan pelaporan Biro.


Bagian Keenambelas
Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 1768


Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 1769


(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) Pasal ini dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Ketua.
(3) Jumlah jabatan fungsional tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.


BAB XIII
BADAN KEBIJAKAN FISKAL

Bagian Pertama
Tugas dan Fungsi

Pasal 1770


Badan Kebijakan Fiskal mempunyai tugas melaksanakan analisis di bidang kebijakan fiskal, dan kerja sama internasional sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 1771


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1770, Badan Kebijakan Fiskal menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro serta proyeksi ekonomi makro;
  2. penyiapan bahan penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional di bidang ekonomi makro, pendapatan negara, belanja negara dan risiko fiskal;
  3. analisis, perumusan rekomendasi dan evaluasi kebijakan pendapatan negara, belanja negara, dan ekonomi dan keuangan;
  4. analisis, perumusan rekomendasi dan evaluasi pengelolaan risiko ekonomi dan keuangan, risiko BUMN, dan risiko dukungan pemerintah;
  5. analisis dan perumusan rekomendasi terhadap kelayakan pemberian dukungan pemerintah atas pelaksanaan kerja sama penyediaan infrastruktur;
  6. analisis, perumusan rekomendasi dan pelaksanaan kerja sama ekonomi dan keuangan internasional;
  7. pemantauan dini perkembangan ekonomi dan surveillance;
  8. pengkajian kebijakan ekonomi, keuangan, dan fiskal;
  9. penyusunan dan pengembangan model ekonomi dan keuangan;
  10. penyelenggaraan sosialisasi kebijakan fiskal;
  11. pengelolaan data dan statistik;
  12. koordinasi pelaksanaan kegiatan tim tarif;
  13. pelaksanaan administrasi Badan.


Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 1772


Badan Kebijakan Fiskal terdiri dari:
  1. Sekretariat Badan;
  2. Pusat Kebijakan Pendapatan Negara;
  3. Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  4. Pusat Kebijakan Ekonomi Makro;
  5. Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal;
  6. Pusat Kebijakan Kerja Sama Internasional.


Bagian Ketiga
Sekretariat Badan

Pasal 1773


Sekretariat Badan mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Badan.


Pasal 1774


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1773, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi kegiatan di lingkungan Badan;
  2. penyelenggaraan dan pengelolaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, pengembangan pegawai, serta pembinaan jabatan fungsional pada Badan;
  3. koordinasi penyusunan perencanaan program serta pengelolaan urusan keuangan;
  4. koordinasi penyusunan rencana strategik, rencana kerja dan anggaran, serta laporan akuntabilitas kinerja Badan;
  5. penyajian data dan informasi, pelaksanaan dokumentasi dan kepustakaan, serta diseminasi elektronik;
  6. pelaksanaan urusan tata usaha, gaji, kearsipan, dan kehumasan Badan;
  7. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan serta pemberian dukungan teknis penggunaan teknologi informasi di lingkungan Badan;
  8. koordinasi dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.


Pasal 1775


Sekretariat Badan terdiri dari:
  1. Bagian Organisasi dan Kepegawaian;
  2. Bagian Perencanaan dan Keuangan;
  3. Bagian Data dan Informasi;
  4. Bagian Umum;
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1776


Bagian Organisasi dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan organisasi, tatalaksana, kepegawaian, dan administrasi jabatan fungsional.


Pasal 1777


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1776, Bagian Organisasi dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, pengukuran beban kerja, pengembangan kinerja, penyusunan prosedur dan metode kerja, laporan kegiatan dan laporan akuntabilitas kinerja badan;
  2. penyusunan rencana kebutuhan dan pengurusan pendidikan dan pelatihan pegawai serta assessment center;
  3. pelaksanaan urusan pengangkatan, kepangkatan, penempatan, penggajian, pemindahan, pemberhentian, dan pemensiunan pegawai;
  4. penyiapan bahan penyusunan formasi, dokumentasi dan statistik pegawai, serta pengurusan tata usaha, cuti, penghargaan, dan hukuman disiplin pegawai.


Pasal 1778


Bagian Organisasi dan Kepegawaian terdiri dari:
  1. Subbagian Organisasi;
  2. Subbagian Pengembangan Pegawai;
  3. Subbagian Mutasi;
  4. Subbagian Umum Kepegawaian.


Pasal 1779


(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, pengukuran beban kerja, pengembangan kinerja, penyusunan prosedur dan metode kerja, laporan kegiatan, dan laporanakuntabilitas kinerja Badan.
(2) Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas menyusun rencana kebutuhan dan pengurusan pendidikan dan pelatihan pegawai serta assessment center dalam rangkapengembangan kapasitas pegawai.
(3) Subbagian Mutasi mempunyai tugas melakukan pengurusan pengangkatan, kepangkatan, penempatan, penggajian, pemindahan, pemberhentian, dan pemensiunanpegawai.
(4) Subbagian Umum Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan formasi, dokumentasi dan statistik pegawai, serta pengurusan tata usaha,cuti, penghargaan, dan hukuman disiplin pegawai.


Pasal 1780


Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan program dan pengelolaan keuangan serta koordinasi dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaaan.


Pasal 1781


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1780, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rencana strategis dan anggaran, Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (RKKL), Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL);
  2. penyusunan dokumen dan verifikasi pelaksanaan anggaran, serta penerbitan Surat Perintah Membayar;
  3. pelaksanaan urusan perbendaharaan;
  4. pelaksanaan akuntansi anggaran dan penyusunan laporan keuangan;
  5. penyusunan tanggapan atas hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.


Pasal 1782


Bagian Perencanaan dan Keuangan terdiri dari:
  1. Subbagian Perencanaan Program dan Penyusunan Anggaran;
  2. Subbagian Verifikasi;
  3. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.


Pasal 1783


(1) Subbagian Perencanaan Program dan Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana strategis dan anggaran, RKKL dan RKAKL. 
(2) Subbagian Verifikasi mempunyai tugas melakukan penyusunan dokumen dan verifikasi pelaksanaan anggaran, serta penerbitan Surat Perintah Membayar.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan akuntansi anggaran dan penyusunan laporan keuangan, serta penyiapan bahan penyusunan tanggapan atas hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasanmasyarakat.


Pasal 1784


Bagian Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pengelolaan data dan penyajian statistik pendapatan negara, belanja negara, ekonomi dan keuangan, pengelolaan perpustakaan dan dokumentasi, serta manajemen sistem informasi.


Pasal 1785


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1784, Bagian Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
  1. pengelolaan data pendapatan negara, belanja negara, ekonomi dan keuangan;
  2. penyajian statistik pendapatan negara, belanja negara, ekonomi dan keuangan;
  3. pelaksanaan manajemen sistem informasi;
  4. pengelolaan perpustakaan dan dokumentasi.


Pasal 1786


Bagian Data dan Informasi terdiri dari:
  1. Subbagian Data dan Statistik APBN;
  2. Subbagian Data dan Statistik Ekonomi dan Keuangan;
  3. Subbagian Manajemen Sistem Informasi;
  4. Subbagian Perpustakaan dan Dokumentasi.

Pasal 1787


(1) Subbagian Data dan Statistik APBN mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan penyajian statistik pendapatan dan belanja negara.
(2) Subbagian Data dan Statistik Ekonomi dan Keuangan mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan penyajian statistik ekonomi dan keuangan.
(3) Subbagian Manajemen Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi, dan diseminasi elektronik.
(4) Subbagian Perpustakaan dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan pemeliharaan, serta sirkulasi koleksi perpustakaan dandokumentasi.


Pasal 1788


Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, gaji, rumah tangga, perlengkapan, dukungan teknis, dan kehumasan.


Pasal 1789


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1788, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, serta pembuatan daftar dan pembayaran gaji;
  2. pelaksanaan urusan rumah tangga;
  3. pelaksanaan urusan perlengkapan dan dukungan teknis;
  4. pelaksanaan urusan kehumasan dan keprotokolan.


Pasal 1790


Bagian Umum terdiri dari:
  1. Subbagian Tata Usaha dan Gaji;
  2. Subbagian Rumah Tangga;
  3. Subbagian Perlengkapan;
  4. Subbagian Kehumasan.


Pasal 1791


(1) Subbagian Tata Usaha dan Gaji mempunyai tugas melakukan urusan surat-menyurat, ekspedisi, penggandaan, kearsipan, serta pembuatan daftar dan pembayaran gaji.
(2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan dalam, kesejahteraan, perjalanan dinas, dan kendaraan dinas.
(3) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan dan pelaksanaan pengadaan, pendistribusian, inventarisasi, pemeliharaan, dan penyiapan penghapusan perlengkapan kantor, serta memberi dukungan teknis operasionalkomputer.
(4) Subbagian Kehumasan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyelenggaraan komunikasi publik dan keprotokolan.


Bagian Keempat
Pusat Kebijakan Pendapatan Negara

Pasal 1792


Pusat Kebijakan Pendapatan Negara mempunyai tugas merumuskan rekomendasi, analisis, dan evaluasi kebijakan di bidang pendapatan negara.


Pasal 1793


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1792, Pusat Kebijakan Pendapatan Negara menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan rekomendasi kebijakan pajak, kepabeanan, cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  2. analisis usulan kebijakan pajak, kepabeanan, cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  3. evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pajak, kepabeanan, cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  4. pelaksanaan kesekretariatan Tim Tarif;
  5. pelaksanaan tata kelola Pusat.


Pasal 1794


Pusat Kebijakan Pendapatan Negara terdiri dari:
  1. Bidang Kebijakan Pajak dan PNBP I;
  2. Bidang Kebijakan Pajak dan PNBP II;
  3. Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai I;
  4. Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai II;
  5. Bidang Evaluasi Kebijakan Pendapatan Negara;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1795


Bidang Kebijakan Pajak dan PNBP I mempunyai tugas melaksanakan perumusan rekomendasi dan analisis di bidang PPN, PPnBM, KUP, PPSP, PBB, BPHTB, Bea Meterai, dan PNBP Non SDA.


Pasal 1796


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1795, Bidang Kebijakan Pajak dan PNBP I menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan rekomendasi kebijakan di bidang PPN, PPnBM, KUP, PPSP, PBB, BPHTB, Bea Meterai, dan PNBP Non SDA;
  2. analisis usulan kebijakan di bidang PPN, PPnBM, KUP, PPSP, PBB, BPHTB, Bea Meterai, dan PNBP Non SDA;
  3. penyusunan rancangan peraturan di bidang PPN, PPnBM, KUP, PPSP, PBB, BPHTB, Bea Meterai, dan PNBP Non SDA.


Pasal 1797


Bidang Kebijakan Pajak dan PNBP I terdiri dari:
  1. Subbidang PPN dan PPnBM;
  2. Subbidang KUP dan PPSP;
  3. Subbidang PBB, BPHTB, dan Bea Meterai;
  4. Subbidang PNBP Non SDA.


Pasal 1798


(1) Subbidang PPN dan PPnBM mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis usulan kebijakan, dan penyusunan rancangan peraturandi bidang PPN dan PPnBM.
(2) Subbidang KUP dan PPSP mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis usulan kebijakan, dan penyusunan rancangan peraturandi bidang KUP dan PPSP.
(3) Subbidang PBB, BPHTB, dan Bea Meterai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis usulan kebijakan, dan penyusunanrancangan peraturan di bidang PBB, BPHTB, dan Bea Meterai.
(4) Subbidang PNBP Non SDA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis usulan kebijakan dan penyusunan rancangan peraturandi bidang PNBP Non SDA.


Pasal 1799


Bidang Kebijakan Pajak dan PNBP II mempunyai tugas melaksanakan perumusan rekomendasi dan analisis di bidang PPh, Perpajakan Internasional, dan PNBP SDA.


Pasal 1800


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1799, Bidang Kebijakan Pajak dan PNBP II menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan rekomendasi kebijakan di bidang PPh, Perpajakan Internasional, dan PNBP SDA;
  2. analisis usulan kebijakan di bidang PPh, Perpajakan Internasional, dan PNBP SDA;
  3. penyusunan rancangan peraturan di bidang PPh, Perpajakan Internasional, dan PNBP SDA.


Pasal 1801


Bidang Kebijakan Pajak dan PNBP II terdiri dari:
  1. Subbidang PPh;
  2. Subbidang Perpajakan Internasional;
  3. Subbidang PNBP SDA.


Pasal 1802


(1) Subbidang PPh mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis usulan kebijakan, dan penyusunan rancangan peraturan di bidangPPh.
(2) Subbidang Perpajakan Internasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis usulan kebijakan, dan penyusunanrancangan peraturan di bidang Perpajakan Internasional.
(3) Subbidang PNBP SDA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis usulan kebijakan, dan penyusunan rancangan peraturandi bidang PNBP SDA.


Pasal 1803


Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai I mempunyai tugas melaksanakan perumusan rekomendasi dan analisis di bidang Kebijakan Tarif Multilateral, Tarif Regional, Tarif Bilateral, dan Tarif Khusus.


Pasal 1804


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1803, Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai I menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan rekomendasi kebijakan di bidang Tarif Multilateral dan Umum, Tarif Regional, Tarif Bilateral, dan Tarif Khusus;
  2. analisis usulan kebijakan di bidang Tarif Multilateral dan Umum, Tarif Regional, Tarif Bilateral, dan Tarif Khusus;
  3. penyusunan rancangan peraturan di bidang Tarif Multilateral dan Umum, Tarif Regional, Tarif Bilateral, dan Tarif Khusus.


Pasal 1805


Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai I terdiri dari:
  1. Subbidang Tarif Multilateral dan Umum;
  2. Subbidang Tarif Regional;
  3. Subbidang Tarif Bilateral;
  4. Subbidang Tarif Khusus.


Pasal 1806


(1) Subbidang Tarif Multilateral dan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis usulan kebijakan, dan penyusunan rancangan peraturan di bidang harmonisasi tarif , tarif bea masuk umum dan tarif beamasuk dalam kerangka kerjasama multilateral.
(2) Subbidang Tarif Regional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis usulan kebijakan, dan penyusunan rancangan peraturandi bidang tarif bea masuk dalam kerangka kerjasama regional.
(3) Subbidang Tarif Bilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis usulan kebijakan, dan penyusunan rancangan peraturandi bidang tarif bea masuk dalam rangka kerjasama bilateral.
(4) Subbidang Tarif Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis usulan kebijakan, dan penyusunan rancangan peraturan di bidang tarif Bea Masuk Anti Dumping, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk TindakanPengamanan, dan Bea Masuk Pembalasan.


Pasal 1807


Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai II mempunyai tugas melaksanakan perumusan rekomendasi dan analisis di bidang Fasilitas Kepabeanan, Teknis Kepabeanan, Cukai, dan Bea Keluar.


Pasal 1808


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1807, Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai II menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan rekomendasi kebijakan di bidang Fasilitas Kepabeanan, Teknis Kepabeanan, Cukai, dan Bea Keluar;
  2. analisis usulan kebijakan di bidang Fasilitas Kepabeanan, Teknis Kepabeanan, Cukai, dan Bea Keluar;
  3. penyusunan rancangan peraturan di bidang Fasilitas Kepabeanan, Teknis Kepabeanan, Cukai, dan Bea Keluar.


Pasal 1809


Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai II terdiri dari:
  1. Subbidang Fasilitas Kepabeanan;
  2. Subbidang Teknis Kepabeanan;
  3. Subbidang Cukai;
  4. Subbidang Bea Keluar.


Pasal 1810


(1) Subbidang Fasilitas Kepabeanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis usulan kebijakan, dan penyusunanrancangan peraturan di bidang fasilitas kepabeanan.
(2) Subbidang Teknis Kepabeanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis usulan kebijakan, dan penyusunanrancangan peraturan di bidang teknis kepabeanan.
(3) Subbidang Cukai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis usulan kebijakan, dan penyusunan rancangan peraturandi bidang cukai.
(4) Subbidang Bea Keluar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis usulan kebijakan, dan penyusunan rancangan peraturandi bidang bea keluar.


Pasal 1811


Bidang Evaluasi Kebijakan Pendapatan Negara mempunyai tugas melaksanakan evaluasi kebijakan di bidang Pajak, PNBP, Kepabeanan, dan Cukai serta dukungan administrasi pusat.


Pasal 1812


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1811, Bidang Evaluasi Kebijakan Pendapatan Negara menyelenggarakan fungsi:
  1. evaluasi kebijakan di bidang Pajak, PNBP, Kepabeanan, dan Cukai;
  2. penyusunan laporan hasil evaluasi dan rekomendasi kebijakan di bidang Pajak, PNBP, Kepabeanan, dan Cukai;
  3. pelaksanaan dukungan administrasi Pusat.


Pasal 1813


Bidang Evaluasi Kebijakan Pendapatan Negara terdiri dari:
  1. Subbidang Evaluasi Kebijakan Pajak dan PNBP;
  2. Subbidang Evaluasi Kebijakan Kepabeanan;
  3. Subbidang Evaluasi Kebijakan Cukai;
  4. Subbidang Tata Kelola.


Pasal 1814


(1) Subbidang Evaluasi Kebijakan Pajak dan PNBP mempunyai tugas melakukan evaluasi kebijakan, penyusunan laporan hasil evaluasi, dan rekomendasi kebijakan di bidangPajak dan PNBP.
(2) Subbidang Evaluasi Kebijakan Kepabeanan mempunyai tugas melakukan evaluasi kebijakan, penyusunan laporan hasil evaluasi, dan rekomendasi kebijakan di bidangkepabeanan.
(3) Subbidang Evaluasi Kebijakan Cukai mempunyai tugas melakukan evaluasi kebijakan, penyusunan laporan hasil evaluasi, dan rekomendasi kebijakan di bidang cukai.
(4) Subbidang Tata Kelola mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan, rumah tangga, keuangan, kepegawaian, menyusun rencana kerja, dan laporan Pusat.


Bagian Kelima
Pusat Kebijakan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara

Pasal 1815


Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan APBN dalam rangka penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN serta analisis, perumusan rekomendasi, dan evaluasi kebijakan APBN.


Pasal 1816


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1815, Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan kebijakan APBN dalam rangka penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional;
  2. analisis dampak APBN terhadap sektor riil, moneter, dan neraca pembayaran operasi keuangan pemerintah;
  3. analisis, perumusan proyeksi dan rekomendasi kebijakan di bidang pendapatan dan belanja negara jangka pendek dan jangka panjang untuk mendukung kesinambungan fiskal;
  4. analisis dan proyeksi arus kas pelaksanaan APBN;
  5. evaluasi sasaran dan realisasi pendapatan dan belanja negara;
  6. penyusunan data konsolidasi APBN;
  7. perhitungan dan penetapan total kumulatif defisit APBD untuk menetapkan besaran konsolidasi defisit APBN;
  8. pelaksanaan tata kelola Pusat.


Pasal 1817


Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terdiri dari:
  1. Bidang Kebijakan Penerimaan Perpajakan;
  2. Bidang Kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  3. Bidang Kebijakan Belanja Pusat;
  4. Bidang Kebijakan Subsidi;
  5. Bidang Kebijakan Transfer Ke Daerah;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1818


Bidang Kebijakan Penerimaan Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan penerimaan perpajakan dalam rangka penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN serta analisis, perumusan rekomendasi, dan evaluasi kebijakan di bidang penerimaan perpajakan.


Pasal 1819


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1818, Bidang Kebijakan Penerimaan Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan kebijakan penerimaan perpajakan dalam rangka penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional;
  2. penyiapan bahan analisis dampak APBN terhadap sektor neraca pembayaran operasi keuangan pemerintah;
  3. penyiapan bahan analisis, perumusan proyeksi dan rekomendasi kebijakan penerimaan perpajakan jangka pendek dan jangka panjang untuk mendukung kesinambungan fiskal;
  4. penyiapan bahan analisis dan proyeksi arus kas penerimaan perpajakan;
  5. penyiapan bahan evaluasi sasaran dan realisasi penerimaan perpajakan;
  6. penyusunan dan pengolahan data penerimaan perpajakan untuk konsolidasi APBN;
  7. pelaksanaan tata kelola pusat.


Pasal 1820


Bidang Kebijakan Penerimaan Perpajakan terdiri dari:
  1. Subbidang Penerimaan Pajak Langsung;
  2. Subbidang Penerimaan Pajak Tidak Langsung;
  3. Subbidang Penerimaan Kepabeanan dan Cukai;
  4. Subbidang Tata Kelola.


Pasal 1821


(1) Subbidang Penerimaan Pajak Langsung mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional, dan perumusan proyeksi, rekomendasi kebijakan, evaluasi sasaran dan realisasi, analisis dan proyeksi arus kas,serta penyusunan dan pengolahan data di bidang penerimaan pajak langsung.
(2) Subbidang Penerimaan Pajak Tidak Langsung mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional, dan perumusan proyeksi, rekomendasi kebijakan, evaluasi sasaran dan realisasi, analisis dan proyeksi arus kas,serta penyusunan dan pengolahan data di bidang penerimaan pajak tidak langsung.
(3) Subbidang Penerimaan Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan prognosa semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional, dan perumusan proyeksi, rekomendasi kebijakan, evaluasi sasaran dan realisasi, analisis dan proyeksi arus kas, penyusunan dan pengolahan data di bidang penerimaan kepabeanan dan cukai, serta penyiapan bahan analisis dampak APBN terhadap sektor neraca pembayaran operasikeuangan pemerintah.
(4) Subbidang Tata Kelola mempunyai tugas melaksanakan urusan tata persuratan, kearsipan, rumah tangga, keuangan, kepegawaian, menyusun rencana kerja dan laporan Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai perundang-undanganyang berlaku.


Pasal 1822


Bidang Kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan PNBP dalam rangka penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN serta analisis, perumusan rekomendasi, dan evaluasi kebijakan di bidang PNBP.


Pasal 1823


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1822, Bidang Kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan kebijakan PNBP dalam rangka penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional;
  2. penyiapan bahan analisis, perumusan proyeksi dan rekomendasi kebijakan PNBP jangka pendek dan jangka panjang untuk mendukung kesinambungan fiskal;
  3. penyiapan bahan analisis dan proyeksi arus kas PNBP;
  4. penyiapan bahan evaluasi sasaran dan realisasi PNBP;
  5. penyusunan dan pengolahan data PNBP untuk konsolidasi APBN.


Pasal 1824


Bidang Kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak terdiri dari:
  1. Subbidang Penerimaan Sumber Daya Alam (SDA);
  2. Subbidang Penerimaan atas Laba BUMN;
  3. Subbidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya.


Pasal 1825


(1) Subbidang Penerimaan SDA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional, dan perumusan proyeksi, rekomendasi kebijakan, evaluasi sasaran dan realisasi, analisis dan proyeksi arus kas,serta penyusunan dan pengolahan data di bidang penerimaan SDA.
(2) Subbidang Penerimaan atas Laba BUMN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional, dan perumusan proyeksi, rekomendasi kebijakan, evaluasi sasaran dan realisasi, analisis dan proyeksi arus kas,serta penyusunan dan pengolahan data di bidang penerimaan atas laba BUMN.
(3) Subbidang Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional, dan perumusan proyeksi, rekomendasi kebijakan, evaluasi sasaran dan realisasi, analisis dan proyeksi arus kas, serta penyusunan dan pengolahan data di bidang penerimaan negarabukan pajak lainnya.


Pasal 1826


Bidang Kebijakan Belanja Pusat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan Belanja Pusat dalam rangka penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN serta analisis, perumusan rekomendasi, dan evaluasi kebijakan di bidang belanja pusat.


Pasal 1827


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1826, Bidang Kebijakan Belanja Pusat menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan kebijakan belanja pusat dalam rangka penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional;
  2. penyiapan bahan analisis dampak APBN terhadap sektor riil operasi keuangan pemerintah;
  3. penyiapan bahan analisis, perumusan proyeksi dan rekomendasi kebijakan belanja pusat jangka pendek dan jangka panjang untuk mendukung kesinambungan fiskal;
  4. penyiapan bahan analisis dan proyeksi arus kas belanja pusat;
  5. penyiapan bahan evaluasi sasaran dan realisasi belanja pusat;
  6. penyusunan dan pengolahan data belanja pusat untuk konsolidasi APBN.


Pasal 1828


Bidang Kebijakan Belanja Pusat terdiri dari:
  1. Subbidang Belanja Kementerian/Lembaga;
  2. Subbidang Pembayaran Bunga Utang;
  3. Subbidang Belanja Lainnya.


Pasal 1829


(1) Subbidang Belanja Kementerian/Lembaga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional, dan perumusan proyeksi, rekomendasi kebijakan, evaluasi sasaran dan realisasi, analisis dan proyeksi arus kas,serta penyusunan dan pengolahan data di bidang belanja kementerian/lembaga.
(2) Subbidang Pembayaran Bunga Utang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional, dan perumusan proyeksi, rekomendasi kebijakan, evaluasi sasaran dan realisasi, analisis dan proyeksi arus kas, serta penyusunan dan pengolahan data di bidang pembayaran bunga utang.

5

 

Subbidang Belanja Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional, dan perumusan proyeksi, rekomendasi kebijakan, evaluasi sasaran dan realisasi, analisis dan proyeksi arus kas, serta penyusunan dan pengolahan data di bidang belanja lainnya.


Pasal 1830


Bidang Kebijakan Subsidi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan subsidi dalam rangka penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN serta analisis, perumusan rekomendasi, dan evaluasi kebijakan di bidang subsidi.


Pasal 1831


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1830, Bidang Kebijakan Subsidi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan kebijakan subsidi dalam rangka penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional;
  2. penyiapan bahan analisis dampak APBN terhadap sektor moneter operasi keuangan pemerintah;
  3. penyiapan bahan analisis, perumusan proyeksi dan rekomendasi kebijakan subsidi jangka pendek dan jangka panjang untuk mendukung kesinambungan fiskal; 
  4. penyiapan bahan analisis dan proyeksi arus kas subsidi;
  5. penyiapan bahan evaluasi sasaran dan realisasi subsidi;
  6. penyusunan dan pengolahan data subsidi untuk konsolidasi APBN.


Pasal 1832


Bidang Kebijakan Subsidi terdiri dari:
  1. Subbidang Subsidi Energi BBM;
  2. Subbidang Subsidi Energi Non-BBM;
  3. Subbidang Subsidi Pangan dan Lainnya.


Pasal 1833


(1) Subbidang Subsidi Energi BBM mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional, dan perumusan proyeksi, rekomendasi kebijakan, evaluasi sasaran dan realisasi, analisis dan proyeksi arus kas,serta penyusunan dan pengolahan data di bidang subsidi energi BBM.
(2) Subbidang Subsidi Energi Non-BBM mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional, dan perumusan proyeksi, rekomendasi kebijakan, evaluasi sasaran dan realisasi, analisis dan proyeksi arus kas, serta penyusunan dan pengolahan data di bidang subsidi energi non-BBM.
(3) Subbidang Subsidi Pangan dan Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional, dan perumusan proyeksi, rekomendasi kebijakan, evaluasi sasaran dan realisasi, analisis dan proyeksi arus kas,serta penyusunan dan pengolahan data di bidang subsidi pangan dan lainnya.


Pasal 1834


Bidang Kebijakan Transfer ke Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan transfer ke daerah dalam rangka penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN serta analisis, perumusan rekomendasi, dan evaluasi kebijakan di bidang transfer ke daerah.


Pasal 1835


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1834, Bidang Kebijakan Transfer ke Daerah menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan bahan kebijakan transfer ke daerah dalam rangka penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional;
  2. penyiapan bahan analisis, perumusan proyeksi dan rekomendasi kebijakan transfer ke daerah jangka pendek dan jangka panjang untuk mendukung kesinambungan fiskal;
  3. penyiapan bahan analisis dan proyeksi arus kas transfer ke daerah;
  4. penyiapan bahan evaluasi sasaran dan realisasi transfer ke daerah;
  5. penyusunan dan pengolahan data transfer ke daerah untuk konsolidasi APBN;
  6. perhitungan dan penetapan total kumulatif defisit APBD untuk menetapkan besaran konsolidasi defisit APBN.


Pasal 1836


Bidang Kebijakan Transfer ke Daerah terdiri dari:
  1. Subbidang Dana Perimbangan dan Otonomi Khusus;
  2. Subbidang Pembiayaan APBD;
  3. Subbidang Data dan Informasi Keuangan Daerah.


Pasal 1837


(1) Subbidang Dana Perimbangan dan Otonomi Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional, dan perumusan proyeksi, rekomendasi kebijakan, evaluasi sasaran dan realisasi, analisis dan proyeksi arus kas di bidang dana perimbangan dan otonomi khusus termasuk danapenyesuaian.
(2) Subbidang Pembiayaan APBD mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional, dan perumusan proyeksi, rekomendasi kebijakan, evaluasi sasaran dan realisasi, analisis dan proyeksi arus kas di bidang pembiayaan APBD, serta perhitungan dan penetapan total kumulatif defisitAPBD untuk menetapkan besaran konsolidasi defisit APBN.
(3) Subbidang Data dan Informasi Keuangan Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan data dan informasi pendukung bahan penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional, dan perumusan proyeksi, rekomendasi kebijakan, evaluasisasaran dan realisasi, analisis dan proyeksi arus kas di bidang transfer ke daerah.


Bagian Keenam
Pusat Kebijakan Ekonomi Makro

Pasal 1838


Pusat Kebijakan Ekonomi Makro mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dini perkembangan ekonomi makro, analisis kebijakan dan perumusan rekomendasi kebijakan ekonomi makro.


Pasal 1839


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1838, Pusat Kebijakan Ekonomi Makro menyelenggarakan fungsi:
  1. pemantauan dini dan analisis perkembangan ekonomi yang memiliki potensi dampak terhadap APBN dan perekonomian nasional;
  2. perumusan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro;
  3. penyusunan proyeksi asumsi dasar ekonomi makro sebagai dasar perhitungan Nota Keuangan dan RAPBN;
  4. penyusunan bahan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional di bidang ekonomi makro;
  5. analisis sektor riil, fiskal, moneter dan lembaga keuangan;
  6. penyusunan rancangan Keputusan Menteri Keuangan tentang penetapan nilai tukar sebagai dasar perhitungan pajak dan bea masuk atas barang dan jasa;
  7. penyiapan bahan koordinasi penetapan sasaran, pemantauan dan pengendalian inflasi, hubungan investor dan stabilisasi sektor keuangan;
  8. pengembangan model analisis ekonomi makro;
  9. pengembangan aplikasi dan pengelolaan basis data ekonomi makro;
  10. perencanaan program pengkajian, diseminasi dan publikasi hasil kajian;
  11. pelaksanaan tata kelola pusat.


Pasal 1840


Pusat Kebijakan Ekonomi Makro terdiri dari:
  1. Bidang Pemantauan Dini Ekonomi Makro;
  2. Bidang Analisis Sektor Riil;
  3. Bidang Analisis Fiskal;
  4. Bidang Analisis Moneter dan Lembaga Keuangan;
  5. Bidang Data Ekonomi Makro dan Administrasi Pengkajian;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1841


Bidang Pemantauan Dini Ekonomi Makro mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dini dan analisis perkembangan ekonomi yang memiliki potensi dampak terhadap APBN dan perekonomian nasional serta penyiapan bahan koordinasi stabilitas sektor keuangan.


Pasal 1842


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1841, Bidang Pemantauan Dini Ekonomi Makro menyelenggarakan fungsi:
  1. pemantauan dini perkembangan perekonomian domestik, regional dan internasional dan analisis potensi dampak terhadap APBN dan perekonomian nasional;
  2. penyusunan bahan perumusan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro di bidang ekonomi domestik, regional dan internasional;
  3. penyusunan bahan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional di bidang ekonomi domestik, regional dan internasional;
  4. pengembangan model Early Warning System (surveillance);
  5. pemantauan, analisis dan perumusan rekomendasi kebijakan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi stabilitas sektor keuangan.


Pasal 1843


Bidang Pemantauan Dini Ekonomi Makro terdiri dari:
  1. Subbidang Ekonomi Domestik;
  2. Subbidang Ekonomi Internasional;
  3. Subbidang Stabilisasi Sektor Keuangan.


Pasal 1844


(1) Subbidang Ekonomi Domestik mempunyai tugas melakukan pemantauan dini perkembangan perekonomian domestik, analisis potensi dampak terhadap APBN, penyiapan bahan penyusunan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro, penyiapan bahan penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regionaldi bidang ekonomi domestik.
(2) Subbidang Ekonomi Internasional mempunyai tugas melakukan pemantauan dini perkembangan perekonomian regional dan internasional, analisis potensi dampak perekonomian nasional, penyiapan bahan penyusunan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro, penyiapan bahan penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional di bidang ekonomi regional dan internasion sertapengembangan model Early Warning System (surveillance).
(3) Subbidang Stabilitas Sektor Keuangan mempunyai tugas melakukan pemantauan, analisis dan perumusan rekomendasi kebijakan dalam rangka penyiapan bahankoordinasi stabilitas sektor keuangan.


Pasal 1845


Bidang Analisis Sektor Riil mempunyai tugas melaksanakan analisis dan proyeksi perkembangan sektor riil serta pengembangan model analisis sektor riil.


Pasal 1846


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1845, Bidang Analisis Sektor Riil menyelenggarakan fungsi:
  1. analisis dan proyeksi perkembangan produksi, konsumsi agregat, investasi, perdagangan, ketenagakerjaan, kesempatan kerja dan kemiskinan;
  2. pengembangan model analisis sektor riil;
  3. penyusunan bahan perumusan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro di bidang produksi, konsumsi agregat, investasi, perdagangan, ketenagakerjaan, kesempatan kerja dan kemiskinan;
  4. penyusunan bahan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional di bidang produksi, konsumsi agregat, investasi, perdagangan, ketenagakerjaan, kesempatan kerja dan kemiskinan.


Pasal 1847


Bidang Analisis Sektor Riil terdiri dari:
  1. Subbidang Produksi dan Konsumsi;
  2. Subbidang Investasi;
  3. Subbidang Perdagangan;
  4. Subbidang Tenaga Kerja dan Kemiskinan.


Pasal 1848


(1) Subbidang Produksi dan Konsumsi mempunyai tugas untuk melakukan penyiapan bahan analisis, pengembangan model dan proyeksi perkembangan produksi dan konsumsi agregat, penyiapan bahan penyusunan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro, penyiapan bahan penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional di bidang produksi dan konsumsi agregat.
(2) Subbidang Investasi mempunyai tugas untuk melakukan penyiapan bahan analisis, pengembangan model dan proyeksi perkembangan investasi, penyiapan bahan penyusunan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro, penyiapan bahan penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan danbahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional di bidang investasi.
(3) Subbidang Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis, pengembangan model dan proyeksi perkembangan perdagangan, penyiapan bahan penyusunan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro, penyiapan bahan penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional di bidang perdagangan.
(4) Subbidang Tenaga Kerja dan Kemiskinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis, pengembangan model dan proyeksi perkembangan ketenagakerjaan dan kemiskinan, penyiapan bahan penyusunan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro, penyiapan bahan penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasionaldan Regional di bidang ketenagakerjaan dan kemiskinan.


Pasal 1849


Bidang Analisis Fiskal mempunyai tugas melaksanakan analisis dan proyeksi asumsi dasar ekonomi makro, perkembangan utang pemerintah dan penyiapan bahan koordinasi hubungan investor.


Pasal 1850


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1849, Bidang Analisis Fiskal menyelenggarakan fungsi:
  1. analisis, pengembangan model dan proyeksi asumsi dasar ekonomi makro sebagai dasar perhitungan Nota Keuangan dan RAPBN;
  2. analisis dan proyeksi perkembangan utang dalam negeri dan luar negeri;
  3. penyusunan bahan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional di bidang asumsi dasar ekonomi makro dan perkembangan utang;
  4. pemantauan, analisis dan perumusan rekomendasi kebijakan dalam rangka penyiapan bahan koordinasi hubungan investor.


Pasal 1851


Bidang Analisis Fiskal terdiri dari:
  1. Subbidang Proyeksi Asumsi Dasar;
  2. Subbidang Utang Dalam Negeri;
  3. Subbidang Utang Luar Negeri;
  4. Subbidang Hubungan Investor.


Pasal 1852


(1) Subbidang Proyeksi Asumsi Dasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis, pengembangan model dan proyeksi besaran asumsi dasar ekonomi makro serta penyiapan bahan penyusunan bahan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional danRegional di bidang asumsi dasar ekonomi makro.
(2) Subbidang Utang Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis, pengembangan model dan proyeksi perkembangan utang dalam negeri serta penyiapan bahan penyusunan bahan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional di bidang perkembangan utang dalam negeri.
(3) Subbidang Utang Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis, pengembangan model dan proyeksi perkembangan utang luar negeri serta penyiapan bahan penyusunan bahan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regionaldi bidang perkembangan utang luar negeri dan hibah.
(4) Subbidang Hubungan Investor mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, analisis dan perumusan rekomendasi kebijakan dalam rangka penyiapanbahan koordinasi hubungan investor.


Pasal 1853


Bidang Analisis Moneter dan Lembaga Keuangan mempunyai tugas melaksanakan analisis dan proyeksi perkembangan sektor moneter dan lembaga keuangan serta pengembangan model analisis sektor moneter.


Pasal 1854


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1853, Bidang Analisis Moneter dan Lembaga Keuangan menyelenggarakan fungsi:
  1. analisis dan proyeksi perkembangan harga, perbankan, pasar modal dan neraca pembayaran;
  2. pengembangan model analisis sektor moneter;
  3. penyusunan bahan perumusan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro di bidang harga, perbankan, pasar modal dan neraca pembayaran;
  4. penyusunan bahan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional di bidang harga, perbankan, pasar modal dan neraca pembayaran;
  5. penyusunan rancangan Keputusan Menteri Keuangan tentang penetapan nilai tukar sebagai dasar perhitungan pajak dan bea masuk atas barang dan jasa;
  6. analisis dan penyiapan bahan koordinasi penetapan sasaran, pemantauan, dan pengendalian inflasi.


Pasal 1855


Bidang Analisis Moneter dan Lembaga Keuangan terdiri dari:
  1. Subbidang Harga;
  2. Subbidang Perbankan;
  3. Subbidang Pasar Modal;
  4. Subbidang Neraca Pembayaran.


Pasal 1856


(1) Subbidang Harga melakukan penyiapan bahan analisis, pengembangan model dan proyeksi perkembangan inflasi dan nilai tukar, penyiapan bahan penyusunan pokokpokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro, penyiapan bahan penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultas dengan Lembaga Internasional dan Regional di bidang inflasi dan nilai tukar, penyusunan rancangan Keputusan Menteri Keuangan tentang penetapan nilai tukar sebagai dasar perhitungan pajak dan bea masuk atas barang dan jasa, analisis danpenyiapan bahan koordinasi penetapan sasaran, pemantauan, dan pengendalian inflasi.
(2) Subbidang Perbankan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis dan proyeksi perkembangan perbankan dan suku bunga, pengembangan model suku bunga, penyiapan bahan penyusunan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro, penyiapan bahan penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan
Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional di bidang perbankan dan suku bunga.
(3) Subbidang Pasar Modal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis, pengembangan model dan proyeksi perkembangan pasar modal, penyiapan bahan penyusunan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro, penyiapan bahan penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional di bidang perkembanganpasar modal.
(4) Subbidang Neraca Pembayaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis, pengembangan model dan proyeksi perkembangan neraca pembayaran, penyiapan bahan penyusunan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro, penyiapan bahan penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional di bidang neraca pembayaran.


Pasal 1857


Bidang Data Ekonomi Makro dan Administrasi Pengkajian mempunyai tugas melaksanakan pengembangan aplikasi dan pengelolaan basis data ekonomi makro, perencanaan program pengkajian, diseminasi dan publikasi hasil kajian, serta dukungan administrasi Pusat.


Pasal 1858


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1857, Bidang Data Ekonomi Makro serta Administrasi Pengkajian menyelenggarakan fungsi:
  1. Pengembangan aplikasi serta pengelolaan basis data ekonomi makro;
  2. perencanaan program pengkajian;
  3. Pelaksanakaan diseminasi dan publikasi hasil pengkajian ekonomi dan keuangan;
  4. Pelaksanaan tata kelola pusat.


Pasal 1859


Bidang Data Ekonomi Makro dan Administrasi Pengkajian terdiri dari:
  1. Subbidang Aplikasi dan Pengelolaan Data Ekonomi Makro;
  2. Subbidang Program Pengkajian;
  3. Subbidang Tata Kelola.


Pasal 1860


(1) Subbidang Aplikasi dan Pengelolaan Data Ekonomi Makro mempunyai tugas melakukan pengembangan aplikasi dan pengelolaan basis data ekonomi makro;
(2) Subbidang Program Pengkajian mempunyai tugas melakukan perencanaan, koordinasi pelaksanaan dan evaluasi hasil pengkajian, serta diseminasi dan publikasi hasilpengkajian ekonomi dan keuangan;
(3) Subbidang Tata Kelola mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan, rumah tangga, keuangan, kepegawaian, menyusun rencana kerja dan laporan Pusat.


Bagian Ketujuh
Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal

Pasal 1861


Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal mempunyai tugas melaksanakan analisis, perumusan rekomendasi, dan evaluasi pengelolaan risiko ekonomi, keuangan, sosial, BUMN, dan dukungan pemerintah.


Pasal 1862


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1861, Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan rekomendasi kebijakan pengelolaan risiko fiskal dan kelayakan pemberian dukungan pemerintah, serta penyiapan bahan negosiasi dan perjanjian kerja sama;
  2. analisis dan evaluasi pengelolaan risiko ekonomi, keuangan dan sosial, risiko BUMN dan risiko dukungan pemerintah;
  3. analisis dan evaluasi pengelolaan risiko fiskal terhadap pelaksanaan Public Service Obligation, penyertaan modal negara, restrukturisasi dan privatisasi BUMN;
  4. analisis dan evaluasi terhadap kelayakan permintaan dukungan pemerintah atas pelaksanaan kerja sama penyediaan infrastruktur;
  5. penyusunan bahan Nota Keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, RAPBN Perubahan, bahan Pidato dan Lampiran Pidato Presiden, Jawaban Pemerintah atas pertanyaan DPR dan DPD, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi dengan Lembaga Internasional dan Regional di bidang pengelolaan risiko fiskal;
  6. penyiapan bahan, penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan di bidang pengelolaan risiko fiskal;
  7. pelaksanaan tata kelola Pusat.


Pasal 1863


Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal terdiri dari:
  1. Bidang Rekomendasi Pengelolaan Risiko Fiskal;
  2. Bidang Analisis Risiko Ekonomi, Keuangan dan Sosial;
  3. Bidang Analisis Risiko BUMN;
  4. Bidang Analisis Risiko Dukungan Pemerintah;
  5. Bidang Peraturan Pengelolaan Risiko Fiskal;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1864


Bidang Rekomendasi Pengelolaan Risiko Fiskal mempunyai tugas melaksanakan perumusan rekomendasi kebijakan pengelolaan risiko fiskal dan kelayakan pemberian dukungan pemerintah, serta penyiapan bahan negosiasi dan perjanjian kerja sama.


Pasal 1865


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1864, Bidang Rekomendasi Pengelolaan Risiko Fiskal menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan rekomendasi di bidang pengelolaan risiko ekonomi, keuangan, sosial, BUMN dan dukungan pemerintah;
  2. perumusan rekomendasi kelayakan pemberian dukungan pemerintah;
  3. penyiapan bahan negosiasi dan perjanjian kerja sama.


Pasal 1866


Bidang Rekomendasi Pengelolaan Risiko Fiskal terdiri dari:
  1. Subbidang Risiko Ekonomi, Keuangan dan Sosial;
  2. Subbidang Risiko BUMN;
  3. Subbidang Risiko Dukungan Pemerintah;
  4. Subbidang Kerja Sama Kelembagaan.


Pasal 1867


(1) Subbidang Risiko Ekonomi, Keuangan dan Sosial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi di bidang pengelolaan risiko ekonomi,keuangan dan sosial.
(2) Subbidang Risiko BUMN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi di bidang pengelolaan risiko BUMN.
(3) Subbidang Risiko Dukungan Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi di bidang pengelolaan risiko dukungan pemerintah, serta perumusan rekomendasi kelayakan pemberian dukungan pemerintah.
(4) Subbidang Kerja Sama Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan negosiasi, perjanjian kerja sama kelembagaan dan koordinasi dengan instansi terkait.


Pasal 1868


Bidang Analisis Risiko Ekonomi, Keuangan dan Sosial mempunyai tugas melaksanakan analisis dan evaluasi pengelolaan risiko ekonomi, risiko keuangan dan pengelolaan utang, serta risiko sosial, politik dan hukum.


Pasal 1869


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1868, Bidang Analisis Risiko Ekonomi, Keuangan dan Sosial menyelenggarakan fungsi:
  1. pengumpulan dan pengolahan data risiko ekonomi, keuangan dan sosial;
  2. analisis risiko ekonomi, keuangan dan sosial;
  3. evaluasi pengelolaan risiko ekonomi, keuangan dan sosial;
  4. pengembangan model analisis pengelolaan risiko ekonomi, keuangan dan sosial.


Pasal 1870


Bidang Analisis Risiko Ekonomi, Keuangan dan Sosial terdiri dari:
  1. Subbidang Risiko Ekonomi;
  2. Subbidang Risiko Keuangan dan Pengelolaan Utang;
  3. Subbidang Risiko Sosial, Politik dan Hukum.


Pasal 1871


(1) Subbidang Risiko Ekonomi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, penyiapan bahan analisis dan evaluasi serta pengembangan model analisispengelolaan risiko ekonomi.
(2) Subbidang Risiko Keuangan dan Pengelolaan Utang mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, penyiapan bahan analisis dan evaluasi, sertapengembangan model analisis pengelolaan risiko keuangan dan pengelolaan utang.
(3) Subbidang Risiko Sosial, Politik dan Hukum mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, penyiapan bahan analisis dan evaluasi sertapengembangan model analisis pengelolaan risiko sosial, politik dan hukum.


Pasal 1872


Bidang Analisis Risiko BUMN mempunyai tugas melaksanakan analisis dan evaluasi pengelolaan risiko fiskal kinerja BUMN, pelaksanaan Public Service Obligation, penyertaan modal negara, restrukturisasi dan privatisasi.


Pasal 1873


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1872, Bidang Analisis Risiko BUMN menyelenggarakan fungsi:
  1. pengumpulan dan pengolahan data risiko BUMN;
  2. analisis dan evaluasi pengelolaan risiko BUMN yang mempengaruhi APBN;
  3. analisis dan evaluasi pengelolaan risiko fiskal terhadap pelaksanaan Public Service Obligation, penyertaan modal negara, restrukturisasi dan privatisasi BUMN;
  4. pengembangan model analisis pengelolaan risiko BUMN.


Pasal 1874


Bidang Analisis Risiko BUMN terdiri dari:
  1. Subbidang BUMN Jasa Keuangan, Konstruksi dan Jasa Lainnya;
  2. Subbidang BUMN Logistik dan Pariwisata;
  3. Subbidang BUMN Agro Industri, Kehutanan, Kertas, Percetakan dan Penerbitan;
  4. Subbidang BUMN Pertambangan, Industri Strategis, Energi dan Telekomunikasi.


Pasal 1875


(1) Subbidang BUMN Jasa Keuangan, Konstruksi dan Jasa Lainnya mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyiapan bahan analisis danevaluasi pengelolaan risiko BUMN jasa keuangan, jasa konstruksi dan jasa lainnya.
(2) Subbidang BUMN Logistik dan Pariwisata mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyiapan bahan analisis dan evaluasi pengelolaan risikoBUMN logistik dan pariwisata.
(3) Subbidang BUMN Agro Industri, Kehutanan, Kertas, Percetakan dan Penerbitan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyiapan bahan analisis dan evaluasi pengelolaan risiko BUMN agro industri, kehutanan, kertas,percetakan dan penerbitan.
(4) Subbidang BUMN Pertambangan, Industri Strategis, Energi dan Telekomunikasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyiapan bahan analisis dan evaluasi pengelolaan risiko BUMN pertambangan, industri strategis,energi dan telekomunikasi.


Pasal 1876


Bidang Analisis Risiko Dukungan Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan analisis dan evaluasi pengelolaan risiko dukungan pemerintah serta melaksanakan analisis kelayakan permohonan pemberian dukungan pemerintah.


Pasal 1877


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1876, Bidang Analisis Risiko Dukungan Pemerintah menyelenggarakan fungsi:
  1. pengumpulan dan pengolahan data risiko dukungan pemerintah atas penyediaan infrastruktur;
  2. analisis dan evaluasi pengelolaan risiko dukungan pemerintah atas penyediaan infrastruktur;
  3. analisis kelayakan permohonan pemberian dukungan pemerintah atas penyediaan infrastruktur;
  4. analisis kewajaran pelaksanaan pelelangan proyek infrastruktur sebelum perjanjian kerja sama ditandatangani;
  5. pengembangan model analisis pengelolaan risiko dukungan pemerintah;
  6. pemantauan perkembangan proyek yang mendapatkan dukungan pemerintah.


Pasal 1878


Bidang Analisis Risiko Dukungan Pemerintah terdiri dari:
  1. Subbidang Risiko Infrastruktur Transportasi;
  2. Subbidang Risiko Infrastruktur Jalan Tol;
  3. Subbidang Risiko Infrastruktur Energi;
  4. Subbidang Risiko Infrastruktur Telekomunikasi dan Lainnya.


Pasal 1879


(1) Subbidang Risiko Infrastruktur Transportasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, analisis dan evaluasi, pengembangan model analisis pengelolaan risiko, analisis kelayakan permohonan pemberian dukungan pemerintah, analisis kewajaran pelaksanaan pelelangan dan pemantauan perkembangan proyekinfrastruktur transportasi yang mendapat dukungan pemerintah.
(2) Subbidang Risiko Infrastruktur Jalan Tol mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, analisis dan evaluasi, pengembangan model analisis pengelolaan risiko, analisis kelayakan permohonan pemberian dukungan pemerintah, analisis kewajaran pelaksanaan pelelangan dan pemantauan perkembangan proyek infrastrukturjalan tol yang mendapat dukungan pemerintah.
(3) Subbidang Risiko Infrastruktur Energi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, analisis dan evaluasi, pengembangan model analisis pengelolaan risiko, analisis kelayakan permohonan pemberian dukungan pemerintah, analisis kewajaran pelaksanaan pelelangan dan pemantauan perkembangan proyek infrastrukturenergi yang mendapat dukungan pemerintah.
(4) Subbidang Risiko Infrastruktur Telekomunikasi dan Lainnya mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, analisis dan evaluasi, pengembangan model analisis pengelolaan risiko, analisis kelayakan permohonan pemberian dukungan pemerintah, analisis kewajaran pelaksanaan pelelangan dan pemantauan perkembanganproyek infrastruktur telekomunikasi dan lainnya yang mendapat dukungan pemerintah.


Pasal 1880


Bidang Peraturan Pengelolaan Risiko Fiskal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rancangan peraturan, kodifikasi peraturan dan perjanjian, dan pengelolaan data di bidang pengelolaan risiko fiskal, serta pelaksanaan dukungan administrasi pusat.


Pasal 1881


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1880, Bidang Peraturan Pengelolaan Risiko Fiskal menyelenggarakan fungsi:
  1. penelaahan aspek hukum dan penyusunan rancangan peraturan di bidang pengelolaan risiko fiskal;
  2. pelaksanaan kodifikasi peraturan dan perjanjian di bidang pengelolaan risiko fiskal;
  3. pengumpulan dan pengolahan data risiko fiskal;
  4. pelaksanaan dukungan administrasi Pusat.


Pasal 1882


Bidang Peraturan Pengelolaan Risiko Fiskal terdiri dari:
  1. Subbidang Penyusunan Peraturan;
  2. Subbidang Kodifikasi;
  3. Subbidang Pengelolaan Data Risiko Fiskal;
  4. Subbidang Tata Kelola.


Pasal 1883


(1) Subbidang Penyusunan Peraturan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan aspek hukum dan penyusunan rancangan peraturan di bidang pengelolaanrisiko fiskal.
(2) Subbidang Kodifikasi mempunyai tugas melakukan kodifikasi peraturan dan perjanjian di bidang pengelolaan risiko fiskal.
(3) Subbidang Pengelolaan Data Risiko Fiskal mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data risiko fiskal.
(4) Subbidang Tata Kelola mempunyai tugas melakukan tata persuratan, kearsipan, rumah tangga, keuangan, dan kepegawaian serta penyusunan rencana kerja dan laporan Pusat.


Bagian Kedelapan
Pusat Kebijakan Kerja
Sama Internasional

Pasal 1884


Pusat Kebijakan Kerja Sama Internasional mempunyai tugas melaksanakan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama internasional serta menjadi focal point kebijakan internasional di bidang ekonomi, keuangan, dan liberalisasi sektor jasa.


Pasal 1885


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1884, Pusat Kebijakan Kerja Sama Internasional menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama ekonomi dan keuangan interregional, ASEAN, ASEAN+3, dan ASEAN+Mitra Wicara, bilateral dan multilateral;
  2. perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, dan evaluasi dalam rangka integrasi ekonomi ASEAN;
  3. perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama di bidang sektor jasa ASEAN, Mitra ASEAN, APEC, WTO, dan Bilateral;
  4. perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, pelaksanaan, dan pemantauan negosiasi (offer-request) sektor jasa;
  5. evaluasi keanggotaan, kontribusi, dan penyertaan modal pemerintah pada organisasiorganisasi internasional;
  6. perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, dan evaluasi dalam rangka kerja sama surveillance internasional;
  7. pemantauan dan evaluasi kepatuhan kesepakatan kerja sama ekonomi, keuangan dan nonkeuangan internasional;
  8. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan kebijakan pengelolaan dan pelaksanaan bantuan dan kerja sama teknik serta misi luar negeri;
  9. pelaksanaan tata kelola Pusat.


Pasal 1886


Pusat Kebijakan Kerja Sama Internasional terdiri dari:
  1. Bidang Kerja Sama Interregional;
  2. Bidang Kerja Sama ASEAN dan Pemantauan Internasional;
  3. Bidang Kerja Sama Bilateral;
  4. Bidang Kerja Sama Multilateral;
  5. Bidang Kerja Sama Sektor Jasa;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1887


Bidang Kerja Sama Interregional mempunyai tugas melaksanakan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama ekonomi dan keuangan dengan pemerintah, lembaga perwakilan/kuasi pemerintah dan lembaga nonpemerintah interregional, serta pengelolaan bantuan dan kerja sama teknik serta misi luar negeri.


Pasal 1888


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1887, Bidang Kerja Sama Interregional menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama forum pertemuan Asia Pasifik pada tingkat Menteri Keuangan, wakil Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral, dan pejabat senior keuangan, serta kerja sama yang berkaitan dengan Komite Ekonomi (Economic Committee), Komite Anggaran dan Manajemen (Budget and Management Committee), forum Asia Pacific Economic Cooperation (APEC), dan forum Asia Pasifik lainnya;
  2. perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama forum pertemuan Asia Eropa pada tingkat Menteri Keuangan, wakil Menteri Keuangan, dan forum interregional lainnya;
  3. perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama bantuan teknik yang dibiayai sebagian atau seluruhnya dengan hibah dari pemerintah dan lembaga nonpemerintah negara lain, maupun organisasi internasional;
  4. perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, pelaksanaan, dan pemantauan dalam rangka kerja sama teknis dan misi luar negeri.


Pasal 1889


Bidang Kerja Sama Interregional terdiri dari:
  1. Subbidang Kerja Sama Asia Pasifik;
  2. Subbidang Kerja Sama Asia Eropa, dan Forum Interregional Lainnya;
  3. Subbidang Kerja Sama Bantuan Teknik Luar Negeri ;
  4. Subbidang Kerja Sama Teknik dan Misi Luar Negeri.


Pasal 1890


(1) Subbidang Kerja Sama Asia Pasifik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama ekonomi dan keuangan forum pertemuan Asia Pasifik pada tingkat Menteri Keuangan, wakil Menteri Keuangan (Finance Minister Process/FMP) dan Gubernur Bank Sentral, dan pejabat senior keuangan (Senior Finance Officer Meeting/SFOM), serta kerja sama yang berkaitan dengan Komite Ekonomi (Economic Committee), Komite Anggaran dan Manajemen (Budget and Management Committee), forum Asia Pacific EconomicCooperation (APEC) lainnya, dan forum Asia Pasifik lainnya.
(2) Subbidang Kerja Sama Asia Eropa, dan Forum Interregional Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama ekonomi dan keuangan forum pertemuan Asia Eropa pada tingkat Menteri Keuangan, wakil Menteri Keuangan, dan foruminterregional lainnya.
(3) Subbidang Kerja Sama Bantuan Teknik Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, pelaksanaan, dan pemantauan tenaga ahli asing dan bantuan peralatan dalam rangka kerja sama teknik luar negeri, dan mengkoordinir usulan proyek yang dibiayai sebagian atau seluruhnya dari hibah luar negeri, melakukan pengurusan dokumen ke luar negeri, melakukan monitoring, evaluasi, dan laporan kegiatan-kegiatan KTLN, serta grant/hibah luar negeri yang telah disetujui donor.
(4) Subbidang Kerja Sama Teknik dan Misi Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan pengiriman/penyeleksian pendidikan dan pelatihan luar negeri yang dibiayai sebagian/seluruhnya dari grant/hibah luar negeri dalam rangka kerja sama teknik dengan negara maju maupun negara berkembang dan lembaga-lembagainternasional/asing, serta kunjungan misi luar negeri.


Pasal 1891


Bidang Kerja Sama ASEAN dan Pemantauan Internasional mempunyai tugas melaksanakan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama ekonomi dan keuangan dengan pemerintah dan lembaga perwakilan/kuasi pemerintah di kawasan ASEAN, ASEAN+3, dan ASEAN+Mitra Wicara, serta kerja sama pemantauan ekonomi, keuangan, dan nonkeuangan internasional.


Pasal 1892


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1891, Bidang Kerja Sama ASEAN dan Pemantauan Internasional menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama ekonomi dan keuangan ASEAN pada tingkat Menteri Keuangan, Deputi Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral, dan kelompok kerja, kerja sama jasa keuangan ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS), Working Committee on Financial Services Liberalization (WCFSL), dan kerja sama ekonomi dan keuangan integrasi ekonomi ASEAN;
  2. perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama ekonomi dan keuangan ASEAN+3 pada tingkat Menteri Keuangan, Deputi Menteri Keuangan, dan kelompok kerja, Asia Cooperation Dialogue (ACD), East Asia Summit (EAS), kerja sama ekonomi dan keuangan dengan Mitra ASEAN lainnya, serta pemantauan anggaran Sekretariat ASEAN dan kerja sama lembaga ASEAN lainnya;
  3. perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan dan pemantauan kerja sama ekonomi dan keuangan subregional ASEAN yang meliputi Indonesia, Malaysia, Thailand–Growth Triangle (IMT-GT), Indonesia, Malaysia, Singapore–Growth Triangle (IMS-GT), Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Phillipines–East Asia Growth Area (BIMP-EAGA), dan kerja sama subregional ASEAN lainnya;
  4. perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama pemantauan (surveillance) perkembangan ekonomi, keuangan, dan nonkeuangan internasional.


Pasal 1893


Bidang Kerja Sama ASEAN dan Pemantauan Internasional terdiri dari:
  1. Subbidang Kerja Sama ASEAN;
  2. Subbidang Kerja Sama Mitra ASEAN;
  3. Subbidang Kerja Sama Subregional ASEAN;
  4. Subbidang Kerja Sama Pemantauan Internasional.


Pasal 1894


(1) Subbidang Kerja Sama ASEAN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama ekonomi dan keuangan ASEAN pada tingkat Menteri Keuangan, Deputi Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral, dan kelompok kerja, kerja sama jasa keuangan ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS), Working Committee on Financial Services Liberalization (WCFSL), dan kerja sama ekonomi dankeuangan integrasi ekonomi ASEAN.
(2) Subbidang Kerja Sama Mitra ASEAN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama ekonomi dan keuangan ASEAN+3 pada tingkat Menteri Keuangan, Deputi Menteri Keuangan, dan kelompok kerja, serta pembahasan dan negosiasi anggaran Sekretariat ASEAN dan lembaga ASEAN lainnya, kerja sama forum Pertemuan Asia Timur, Asia Cooperation Dialogue (ACD), Coordinating Committee on Services (CCS).
(3) Subbidang Kerja Sama Subregional ASEAN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan dan pemantauan kerja sama ekonomi dan keuangan subregional ASEAN yang meliputi Indonesia, Malaysia, Thailand–Growth Triangle (IMT-GT), Indonesia, Malaysia, Singapore–Growth Triangle (IMS-GT), Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Phillipines–East AsiaGrowth Area (BIMP-EAGA), dan lainnya.
(4) Subbidang Kerja Sama Pemantauan Internasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama pemantauan (surveillance) perkembangan ekonomi, keuangan, dannonkeuangan internasional.


Pasal 1895


Bidang Kerja Sama Bilateral mempunyai tugas melaksanakan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama ekonomi dan keuangan bilateral dengan pemerintah dan lembaga perwakilan/kuasi pemerintah dengan seluruh negara-negara sahabat, pemantauan atas kepatuhan kesepakatan kerja sama ekonomi, keuangan, dan non keuangan internasional, dan menjadi focal point/Liaison Officer (LO) berkenaan dengan kerja sama internasional, serta dukungan administrasi pusat.


Pasal 1896


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1895, Bidang Kerja Sama Bilateral menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan dan pemantauan kerja sama bilateral dengan pemerintah negara-negara sahabat; 
  2. perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan dan pemantauan kerja sama bilateral dengan lembaga perwakilan/kuasi pemerintah negara-negara sahabat;
  3. perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan dan pemantauan kerja sama lembaga keuangan Japan Bank for International Cooperation (JBIC);
  4. perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan dan pemantauan atas kepatuhan kesepakatan kerja sama ekonomi, keuangan dan nonkeuangan internasional, serta menjadi focal point/liaison officer (LO) untuk komunikasi dengan media massa dan pihak lainnya berkenaan dengan kerja sama internasional;
  5. pelaksanaan dukungan administrasi pusat.


Pasal 1897


Bidang Kerja Sama Bilateral terdiri dari:
  1. Subbidang Kerja Sama Bilateral Asia, Pasifik dan Afrika;
  2. Subbidang Kerja Sama Bilateral Eropa dan Amerika;
  3. Subbidang Kepatuhan Kerja Sama Ekonomi Internasional;
  4. Subbidang Tata Kelola.


Pasal 1898


(1) Subbidang Kerja Sama Bilateral Asia, Pasifik dan Afrika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan dan pemantauan kerja sama ekonomi dan keuangan bilateral dengan pemerintah dan lembaga perwakilan/kuasi pemerintah, Japan Bank for InternationalCooperation (JBIC) dan lembaga lainnya di kawasan Asia Pasifik dan Afrika.
(2) Subbidang Kerja Sama Bilateral Eropa dan Amerika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan dan pemantauan kerja sama ekonomi dan keuangan bilateral dengan pemerintah dan lembaga perwakilan/kuasi pemerintah, OECD, dan lembaga lainnya dikawasan Eropa dan Amerika.
(3) Subbidang Kepatuhan Kerja Sama Ekonomi Internasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan dan pemantauan atas kepatuhan kesepakatan kerja sama ekonomi, keuangan dan nonkeuangan internasional, serta menjadi focal point/liaison officer (LO) untuk komunikasi dengan media massa dan pihak lainnya berkenaan dengan kerja samainternasional.
(4) Subbidang Tata Kelola mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kearsipan, rumah tangga, keuangan, kepegawaian, menyusun rencana kerja, dan laporan Pusat.


Pasal 1899


Bidang Kerja Sama Multilateral mempunyai tugas melaksanakan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan, dan pemantauan kerja sama ekonomi dan keuangan multilateral, pengkajian status keanggotaan, kontribusi, dan penyertaan modal Pemerintah Indonesia pada organisasi-organisasi internasional, serta menjadi focal point bagi kerja sama lembaga-lembaga keuangan multilateral.


Pasal 1900


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1899, Bidang Kerja Sama Multilateral menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan dan pemantauan kerja sama ekonomi dan keuangan Institusi Bretton Woods;
  2. perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan dan pemantauan kerja sama ekonomi dan keuangan Asian Development Bank (ADB), Islamic Development Bank (IDB), Organisasi Konferensi Islam (OKI), dan organisasi keuangan multilateral lainnya;
  3. perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan dan pemantauan kerja sama pada forum United Nation for Development Programs (UNDP), Economic and Social Commission for Asia and Pacific (ESCAP), World Summit for Sustainable Development (WSSD), United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), dan agenda PBB lainnya;
  4. perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan dan pemantauan kerja sama ekonomi dan keuangan lembaga internasional lainnya dan antar negara berkembang;
  5. perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan dan pemantauan yang berkaitan dengan status keanggotaan, kontribusi, dan penyertaan modal Pemerintah Indonesia pada organisasi-organisasi internasional;
  6. perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan dan pemantauan kerja sama ekonomi dan keuangan forum multilateral lainnya.


Pasal 1901


Bidang Kerja Sama Multilateral terdiri dari:
  1. Subbidang Kerja Sama Institusi Bretton Woods;
  2. Subbidang Kerja Sama Bank Pembangunan dan OKI;
  3. Subbidang Kontribusi dan Dana Internasional;
  4. Subbidang Kerja Sama Forum Multilateral.


Pasal 1902


(1) Subbidang Kerja Sama Institusi Bretton Woods mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan dan pemantauan kerja sama ekonomi dan keuangan International Monetary Fund (IMF), kelompok Bank Dunia (IBRD, MIGA, IFC, IDA, ICSID), dan Economic and Social Council (ECOSOC), serta kesepakatan kerja sama ekonomi, keuangan, dan nonkeuanganinternasional.
(2) Subbidang Kerja Sama Bank Pembangunan dan OKI mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan dan pemantauan kerja sama ekonomi dan keuangan Bank Pembangunan Asia/ADB, Kelompok Bank Pembangunan Islam/BPI (IDB, ITFC, IEC, ICD), dan OKI,serta organisasi keuangan multilateral lainnya.
(3) Subbidang Kontribusi dan Dana Internasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan dan pemantauan kerja sama ekonomi dan keuangan yang berkaitan dengan status keanggotaan, kontribusi dan penyertaan modal Pemerintah Indonesia pada organisasiorganisasi internasional, serta kerja sama International Fund for Agriculture Development (IFAD), Common Fund for Commodities (CFC), Food and Agriculture Development (FAO), World Food Program (WFP), Organization of Petroleum Exporting Countries (OPEC) FUND,serta USAID.
(4) Subbidang Kerja Sama Forum Multilateral melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan dan pemantauan kerja sama ekonomi dan keuangan Kelompok 20 (G20), Kelompok G8, Kelompok 15 (G15), Kelompok 24 (G24), Developing Eight (D8), Financial Stability Forum (FSF), United Nation for Development Programs (UNDP), Economic and Social Commission for Asia and Pacific (ESCAP), World Summit for Sustainable Development (WSSD), United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), United Nations Framework Convention onClimate Change (UNFCCC), serta agenda PBB dan forum multilateral lainnya.


Pasal 1903


Bidang Kerja Sama Sektor Jasa mempunyai tugas melaksanakan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pemantauan, dan pelaksanaan kerja sama internasional serta negosiasi atas offer-request pada forum WTO, ASEAN, Mitra ASEAN, APEC dan Bilateral.


Pasal 1904


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1903, Bidang Kerja Sama Sektor Jasa menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan dan pemantauan atas kebijakan kerja sama internasional dalam forum internasional sektor jasa dan menyediakan data/informasi hasil negosiasi pada forum WTO, ASEAN, Mitra ASEAN, APEC, dan bilateral;
  2. perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pelaksanaan dan pemantauan dengan stakeholder terkait atas kebijakan sektor jasa forum WTO, ASEAN, Mitra ASEAN, APEC, dan bilateral;
  3. koordinasi dengan stakeholders untuk penyusunan offer-request dan posisi sektor jasa Indonesia;
  4. wakil delegasi Indonesia pada forum perundingan internasional sektor jasa;
  5. pemantauan perkembangan liberalisasi sektor jasa keuangan dan nonkeuangan kerja sama WTO, ASEAN, Mitra ASEAN, APEC, dan bilateral.


Pasal 1905


Bidang Kerja Sama Sektor Jasa terdiri dari:
  1. Subbidang Kerja Sama Jasa Nonkeuangan ASEAN dan Informasi Jasa;
  2. Subbidang Kerja Sama Jasa Keuangan WTO;
  3. Subbidang Kerja Sama Jasa Mitra FTA;
  4. Subbidang Kerja Sama Jasa APEC dan Bilateral.


Pasal 1906


(1) Subbidang Kerja Sama Jasa Nonkeuangan ASEAN dan Informasi Jasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pemantauan, dan pelaksanaan kerja sama jasa nonkeuangan ASEAN, penyiapan fasilitasi penyelenggaraan pertemuan Coordinating Committee on Services (CCS)di Indonesia setiap tahun, serta publikasi dan diseminasi hasil negosiasi sektor jasa.
(2) Subbidang Kerja Sama Jasa Keuangan WTO mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pemantauan,dan pelaksanaan kerja sama jasa keuangan WTO serta koordinasi jasa sektor keuangan.
(3) Subbidang Kerja Sama Jasa Mitra Free Trade Area (FTA) mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pemantauan, dan pelaksanaan kerja sama jasa mitra Free Trade Area (FTA) serta koordinasi sektor jasa pariwisata, telekomunikasi, e-Commerce, kesehatan, dantransportasi udara.
(4) Subbidang Kerja Sama Jasa APEC dan Bilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rekomendasi kebijakan, analisis, evaluasi, koordinasi, pemantauan, dan pelaksanaan kerja sama jasa APEC dan bilateral serta koordinasi sektor-sektor jasalainnya.


Bagian Kesembilan
Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 1907


Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 1908


(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) Pasal ini dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Badan.
(3) Jumlah jabatan fungsional tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.


BAB XIV
BADAN PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN KEUANGAN

Bagian Pertama
Tugas dan Fungsi

Pasal 1909


Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya dalam Keputusan ini disingkat BPPK mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 1910


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1909, BPPK menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan kebijakan Menteri Keuangan di bidang pendidikan, pelatihan dan penataran keuangan negara dalam rangka pembinaan sumber daya manusia Departemen Keuangan;
  2. pelaksanaan kebijakan Menteri Keuangan di bidang pendidikan, pelatihan dan penataran keuangan negara dalam rangka pembinaan sumber daya manusia Departemen Keuangan;
  3. penelaahan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan penataran keuangan negara dalam rangka pembinaan sumber daya manusia Departemen Keuangan;
  4. pengkajian dan pengembangan pendidikan, pelatihan dan penataran di bidang keuangan negara;
  5. koordinasi pelaksanaan kerjasama pendidikan, pelatihan dan penataran dengan lembaga pendidikan dalam dan luar negeri, lembaga pemerintah, dan lembaga internasional;
  6. pelaksanaan administrasi Badan.


Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 1911


BPPK terdiri dari:
  1. Sekretariat Badan;
  2. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  3. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan;
  4. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak;
  5. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai;
  6. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan;
  7. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum.

Bagian Ketiga
Sekretariat Badan

Pasal 1912


Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Badan.


Pasal 1913


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1912, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan dan pengkoordinasian perumusan rencana strategis dan rencana kerja Badan;
  2. pengkajian dan pengembangan program kerja dan kerjasama Badan;
  3. penataan organisasi dan tata laksana serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Badan;
  4. pelaksanaan urusan kepegawaian dan keuangan Badan;
  5. koordinasi dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan;
  6. pengelolaan dan penyajian data dan informasi pendidikan, pelatihan dan penataran di bidang keuangan negara, serta melaksanakan urusan hubungan masyarakat;
  7. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, dan pengelolaan aset Badan.


Pasal 1914


Sekretariat Badan terdiri dari:
  1. Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
  2. Bagian Kepegawaian;
  3. Bagian Keuangan;
  4. Bagian Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  5. Bagian Umum;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1915


Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan peraturan di bidang pendidikan, pelatihan dan penataran keuangan negara, penyiapan penataan organisasi dan tatalaksana, koordinasi perumusan rencana strategis, kerjasama, serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Badan.


Pasal 1916


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1915, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penataan organisasi, analisis jabatan, penyusunan prosedur dan metode kerja serta pengembangan kinerja;
  2. penyiapan analisis hukum, penelaahan serta pelaksanaan koordinasi penyusunan rancangan peraturan yang berkaitan dengan BPPK;
  3. penyiapan bahan perumusan rencana strategis dan rencana kerja Badan;
  4. penyiapan penetapan Surat Keterangan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (SKPP);
  5. pelaksanaan koordinasi dan pemantauan pelaksanaan kerjasama Badan;
  6. penyiapan bahan evaluasi kinerja organisasi, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan dan pelaporan akuntabilitas Badan.


Pasal 1917


Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri dari:
  1. Subbagian Organisasi;
  2. Subbagian Tata Laksana;
  3. Subbagian Hukum dan Kerjasama.


Pasal 1918


(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi, analisis jabatan, evaluasi dan pengembangan kinerja organisasi.
(2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan rencana strategis dan rencana kerja Badan, penyusunan prosedur dan metode kerja, pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan dan pelaporan akuntabilitas Badan, serta penetapan Surat Keterangan mengikuti Pendidikan danPelatihan (SKPP).
(3) Subbagian Hukum dan Kerjasama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis hukum, koordinasi dan pemantauan pelaksanaan kerjasama, serta koordinasipenyusunan rancangan peraturan Badan.


Pasal 1919


Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian di lingkungan Badan.


Pasal 1920


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1919, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan pengembangan kepegawaian, analisis kebutuhan, dan penyaringan pegawai dalam rangka pendidikan dan pelatihan serta ujian jabatan;
  2. pelaksanaan administrasi dan koordinasi pengembangan jabatan fungsional;
  3. penyiapan bahan penyusunan formasi, tata usaha, dokumentasi, statistik dan kesejahteraan pegawai;
  4. pemantauan dan evaluasi implementasi kepatuhan internal pegawai di lingkungan Badan.


Pasal 1921


Bagian Kepegawaian terdiri dari:
  1. Subbagian Pengembangan Pegawai;
  2. Subbagian Administrasi Jabatan Fungsional;
  3. Subbagian Kepatuhan Internal;
  4. Subbagian Umum Kepegawaian.


Pasal 1922


(1) Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan urusan mutasi kepegawaian, analisis kebutuhan, penyaringan dan pengusulan pegawai dalam rangkapendidikan dan pelatihan serta ujian jabatan.
(2) Subbagian Administrasi Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan pengadministrasian dan koordinasi pengembangan jabatan fungsional.
(3) Subbagian Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi implementasi kepatuhan internal di lingkungan Badan.
(4) Subbagian Umum Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan formasi serta melakukan urusan tata usaha, dokumentasi, statistik dan kesejahteraan pegawai.


Pasal 1923


Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan di lingkungan Badan.


Pasal 1924


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1923, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Badan;
  2. pelaksanaan urusan perbendaharaan Badan;
  3. akuntansi pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Badan.


Pasal 1925


Bagian Keuangan terdiri dari:
  1. Subbagian Penyusunan Anggaran;
  2. Subbagian Perbendaharaan;
  3. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.


Pasal 1926


(1) Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Badan serta perubahannya.
(2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan Badan.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan akuntansi pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Badan.


Pasal 1927


Bagian Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rancangan, pengelolaan, pengembangan dan pemutakhiran sistem, data, struktur dan infrastruktur informasi pendidikan, pelatihan dan penataran keuangan negara serta hubungan masyarakat.

 

Pasal 1928


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1927, Bagian Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rancangan, pengembangan dan pemeliharaan data dan sistem informasi pendidikan, pelatihan dan penataran keuangan negara di lingkungan Badan;
  2. penyusunan rancangan, pengembangan dan pemeliharaan struktur dan infrastruktur teknologi informasi di lingkungan Badan;
  3. koordinasi dan penyusunan program komunikasi publik di bidang pendidikan, pelatihan, dan penataran keuangan negara.


Pasal 1929


Bagian Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri dari:
  1. Subbagian Sistem Informasi;
  2. Subbagian Dukungan Teknis;
  3. Subbagian Komunikasi Publik.


Pasal 1930


(1) Subbagian Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan, pengembangan dan pemeliharaan data dan sistem informasi pendidikan,pelatihan, dan penataran keuangan negara di lingkungan Badan.
(2) Subbagian Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan, pengembangan dan pemeliharaan struktur dan infrastrukturteknologi informasi di lingkungan Badan.
(3) Subbagian Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program komunikasi publik di bidang pendidikan,pelatihan, dan penataran keuangan negara.


Pasal 1931


Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga, pengelolaan aset Badan.


Pasal 1932


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1931, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan urusan pengelolaan kearsipan, surat menyurat, kepustakaan, ekspedisi dan penggandaan;
  2. pelaksanaan urusan rumah tangga dan protokoler;
  3. pelaksanaan urusan pengelolaan aset.


Pasal 1933


Bagian Umum terdiri dari:
  1. Subbagian Tata Usaha;
  2. Subbagian Rumah Tangga;
  3. Subbagian Pengelolaan Aset.


Pasal 1934


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan kearsiapan, surat menyurat, kepustakaan, ekspedisi, dan keuangan Sekretariat Badan.
(2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan dalam, perjalanan dinas dan protokoler.
(3) Subbagian Pengelolaan Aset mempunyai tugas melakukan urusan pengadaan, inventarisasi, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, dan penyiapanpenghapusan perlengkapan.


Bagian Keempat
Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Pengembangan Sumber Daya Manusia

Pasal 1935


Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya dalam keputusan ini disingkat Pusdiklat Pengembangan SDM mempunyai tugas membina pendidikan dan pelatihan penjenjangan pangkat dan jabatan, penataran di bidang pengembangan SDM, serta melaksanakan urusan administrasi pendidikan pascasarjana berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.


Pasal 1936


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1935, Pusdiklat Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
  1. perencanaan, penyusunan dan pengembangan program dan kurikulum pendidikan dan pelatihan penjenjangan pangkat dan jabatan, penataran di bidang pengembangan SDM, serta penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar;
  2. pengkajian pendidikan dan pelatihan penjenjangan pangkat dan jabatan serta penataran di bidang pengembangan SDM;
  3. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan penjenjangan pangkat dan jabatan serta penataran di bidang pengembangan SDM;
  4. penelaahan, penyiapan rekomendasi atas tawaran pendidikan, pelatihan dan penataran serta pemantauan pelaksanaan pendidikan di dalam negeri dan luar negeri;
  5. evaluasi dan pelaporan kinerja pendidikan dan penjenjangan pangkat dan jabatan serta penataran di bidang pengembangan SDM;
  6. pelaksanan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.


Pasal 1937


Pusdiklat Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri dari:
  1. Bidang Perencanaan dan Pengembangan;
  2. Bidang Penyelenggaraan;
  3. Bidang Administrasi Pendidikan Pascasarjana;
  4. Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja;
  5. Subbagian Tata Usaha;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1938


Bidang Perencanaan dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penyusunan, dan pengembangan program dan kurikulum, serta penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar pendidikan dan pelatihan penjenjangan pangkat dan jabatan serta penataran di bidang pengembangan SDM.


Pasal 1939


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1938, Bidang Perencanaan dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
  1. pengumpulan dan analisis data serta penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan program, kurikulum, metode pengajaran pendidikan dan pelatihan penjenjangan pangkat dan jabatan serta penataran di bidang pengembangan SDM dengan memanfaatkan teknologi informasi;
  2. pengkajian pendidikan dan pelatihan penjenjangan pangkat dan jabatan serta penataran di bidang pengembangan SDM;
  3. penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan kurikulum, metode pembelajaran, dan materi pendidikan dan pelatihan penjenjangan pangkat dan jabatan serta penataran di bidang pengembangan SDM;
  4. penyiapan tenaga pengajar pendidikan, pelatihan dan penataran serta melakukan administrasi, bimbingan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar.


Pasal 1940


Bidang Perencanaan dan Pengembangan terdiri dari:
  1. Subbidang Program dan Teknologi Informasi;
  2. Subbidang Kurikulum dan Metodologi Pembelajaran;
  3. Subbidang Tenaga Pengajar.


Pasal 1941


(1) Subbidang Program dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis data serta perancangan, pengembangan program dan pengkajian pendidikan dan pelatihan yang berhubungan dengan penjenjangan pangkat dan jabatan serta penataran di bidang pengembangan SDM dengan memanfaatkanteknologi informasi.
(2) Subbidang Kurikulum dan Metodologi Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan kurikulum, metode pembelajaran dan materi pendidikan dan pelatihan yang berhubungan dengan penjenjangan pangkatdan jabatan serta penataran di bidang pengembangan SDM.
(3) Subbidang Tenaga Pengajar mempunyai tugas melakukan penyiapan tenaga pengajar pendidikan dan pelatihan yang berhubungan dengan penjenjangan pangkat dan jabatan serta penataran di bidang pengembangan SDM serta melakukan administrasi,bimbingan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar.


Pasal 1942


Bidang Penyelenggaraan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penjenjangan pangkat dan jabatan serta penataran di bidang pengembangan SDM.


Pasal 1943


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1942, Bidang Penyelenggaraan menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan penjenjangan pangkat dan jabatan serta penataran di bidang pengembangan SDM;
  2. koordinasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan penjenjangan pangkat, jabatan dan penataran di bidang pengembangan SDM serta penyelenggaraan kerjasama dengan pihak lain di luar Departemen Keuangan.


Pasal 1944


Bidang Penyelenggaraan terdiri dari:
  1. Subbidang Diklat Penjenjangan Jabatan;
  2. Subbidang Diklat Penjenjangan Pangkat I;
  3. Subbidang Diklat Penjenjangan Pangkat II.


Pasal 1945


(1) Subbidang Diklat Penjenjangan Jabatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan serta penyelenggaraan kerjasamadiklat.
(2) Subbidang Diklat Penjenjangan Pangkat I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan, dan Ujian PenyesuaianKenaikan Pangkat serta penyelenggaraan kerjasama diklat.
(3) Subbidang Diklat Penjenjangan Pangkat II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Ujian Dinas dan Penataran sertapenyelenggaraan kerjasama diklat.


Pasal 1946


Bidang Administrasi Pendidikan Pascasarjana mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penelaahan, penyiapan rekomendasi pendidikan, pelatihan dan penataran serta memantau pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan penataran di dalam negeri dan luar negeri.


Pasal 1947


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1946, Bidang Administrasi Pendidikan Pascasarjana menyelenggarakan fungsi:
  1. perencanaan, penelaahan dan pengelolaan administrasi pendidikan, pelatihan, dan penataran di dalam dan luar negeri serta mempersiapkan rekomendasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. seleksi calon peserta, persiapan pendidikan, pelatihan, dan penataran di dalam dan luar negeri serta penempatan di universitas/lembaga pendidikan;
  3. pemantauan peserta pendidikan, pelatihan, dan penataran di dalam dan luar negeri, pemanfaatan dan penempatan alumni.


Pasal 1948


Bidang Administrasi Pendidikan Pascasarjana terdiri dari:
  1. Subbidang Perencanaan Pascasarjana;
  2. Subbidang Seleksi dan Penempatan;
  3. Subbidang Pemantauan.


Pasal 1949


(1) Subbidang Perencanaan Pascasarjana mempunyai tugas melakukan perencanaan, penelaahan dan pengelolaan administrasi pendidikan, pelatihan, dan penataran di dalam dan luar negeri serta mempersiapkan rekomendasi sesuai dengan ketentuan yangberlaku.
(2) Subbidang Seleksi dan Penempatan mempunyai tugas melakukan seleksi calon peserta, persiapan pendidikan, pelatihan, dan penataran di dalam dan luar negeri sertapenempatan di universitas/lembaga pendidikan.
(3) Subbidang Pemantauan mempunyai tugas melakukan pemantauan peserta pendidikan, pelatihan, dan penataran di dalam dan luar negeri serta pemanfaatan dan penempatanalumni.


Pasal 1950


Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan evaluasi, penelaahan dan penilaian hasil diklat serta pengkajian dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan penataran yang berhubungan dengan penjenjangan pangkat dan jabatan.


Pasal 1951


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1950, Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
  1. evaluasi dan pemantauan pendidikan, pelatihan, dan penataran;
  2. penelaahan dan penilaian hasil pendidikan, pelatihan, dan penataran;
  3. penyiapan penetapan Surat Keterangan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (SKPP) yang didelegasikan pada Pusat;
  4. pengkajian dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan penataran.


Pasal 1952


Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja terdiri dari:
  1. Subbidang Evaluasi Diklat;
  2. Subbidang Pengolahan Hasil Diklat;
  3. Subbidang Informasi dan Pelaporan Kinerja.


Pasal 1953


(1) Subbidang Evaluasi Diklat mempunyai tugas melakukan evaluasi dan pemantauan pendidikan, pelatihan, dan penataran.
(2) Subbidang Pengolahan Hasil Diklat mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penilaian hasil diklat, serta penyiapan penetapan Surat Keterangan mengikutiPendidikan dan Pelatihan (SKPP) yang didelegasikan pada Pusat.
(3) Subbidang Informasi dan Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melakukan pengkajian dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan penataran.


Pasal 1954


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja, kearsipan, urusan surat menyurat, penggandaan, kepegawaian,keuangan, perpustakaan dan rumah tangga Pusat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan.


Bagian Kelima
Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Anggaran dan Perbendaharaan

Pasal 1955


Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan yang selanjutnya disingkat Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan mempunyai tugas membina pendidikan, pelatihan dan penataran keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.


Pasal 1956


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1955, Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
  1. perencanaan, penyusunan dan pengembangan program dan kurikulum pendidikan, pelatihan dan penataran di bidang anggaran dan kebendaharaan umum serta penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar;
  2. pengkajian pendidikan, pelatihan dan penataran keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum;
  3. pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan penataran di bidang anggaran dan kebendaharaan umum;
  4. evaluasi dan pelaporan kinerja pendidikan, pelatihan, dan penataran di bidang anggaran dan kebendaharaan umum;
  5. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.


Pasal 1957


Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan terdiri dari:
  1. Bidang Perencanaan dan Pengembangan;
  2. Bidang Penyelenggaraan;
  3. Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja;
  4. Subbagian Tata Usaha;
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1958


Bidang Perencanaan dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penyusunan, dan pengembangan program dan kurikulum, serta penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar pendidikan, pelatihan, dan penataran di bidang anggaran dan kebendaharaan umum.


Pasal 1959


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1958, Bidang Perencanaan dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
  1. pengumpulan dan analisis data serta penyiapan bahan pengembangan program pendidikan, pelatihan, dan penataran keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum dengan memanfaatkan teknologi informasi;
  2. pengkajian pendidikan, pelatihan dan penataran keuangan negara di bidang anggaran dan kebendaharaan umum;
  3. penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan kurikulum, metode pembelajaran, dan materi pendidikan, pelatihan, dan penataran di bidang anggaran dan kebendaharaan umum;
  4. penyiapan tenaga pengajar pendidikan, pelatihan, dan penataran serta melakukan administrasi, bimbingan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar.


Pasal 1960


Bidang Perencanaan dan Pengembangan terdiri dari:
  1. Subbidang Program dan Teknologi Informasi;
  2. Subbidang Kurikulum dan Metodologi Pembelajaran;
  3. Subbidang Tenaga Pengajar.


Pasal 1961


(1) Subbidang Program dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis data serta perancangan, pengembangan program dan pengkajian pendidikan, pelatihan, dan penataran keuangan negara di bidang anggarandan kebendaharaan umum dengan memanfaatkan teknologi informasi.
(2) Subbidang Kurikulum dan Metodologi Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan kurikulum, metode pembelajaran dan materi pendidikan, pelatihan, dan penataran di bidang anggaran dankebendaharaan umum.
(3) Subbidang Tenaga Pengajar mempunyai tugas melakukan penyiapan tenaga pengajar pendidikan, pelatihan, dan penataran serta melakukan administrasi, bimbingan danpengembangan kompetensi tenaga pengajar.


Pasal 1962


Bidang Penyelenggaraan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan penataran di bidang anggaran dan kebendaharaan umum.


Pasal 1963


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1962, Bidang Penyelenggaraan menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis, fungsional, dan penataran di bidang anggaran dan kebendaharaan umum;
  2. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan spesialisasi di bidang anggaran dan kebendaharaan umum;
  3. koordinasi pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan penataran di bidang anggaran dan kebendaharaan umum serta penyelenggaraan kerjasama dengan pihak lain di luar Departemen Keuangan.


Pasal 1964


Bidang Penyelenggaraan terdiri dari:
  1. Subbidang Diklat Teknis, Fungsional, dan Penataran;
  2. Subbidang Diklat Spesialisasi.


Pasal 1965


(1) Subbidang Diklat Teknis, Fungsional, dan Penataran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis, fungsional dan penataran di bidang anggaran dan kebendaharaan umum, dan penyelenggaraan kerjasama diklat.
(2) Subbidang Diklat Spesialisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan penataran spesialisasi di bidang anggaran dan kebendaharaan umum, dan penyelenggaraan kerjasama diklat.


Pasal 1966


Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan evaluasi, penelaahan dan penilaian hasil diklat serta pengkajian dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan penataran di bidang anggaran dan kebendaharaan umum.


Pasal 1967


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1966, Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
  1. evaluasi dan pemantauan pendidikan, pelatihan, dan penataran;
  2. penelaahan dan penilaian hasil pendidikan, pelatihan, dan penataran;
  3. penyiapan penetapan Surat Keterangan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (SKPP) yang didelegasikan pada Pusat;
  4. pengkajian dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan penataran.


Pasal 1968


Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja terdiri dari:
  1. Subbidang Evaluasi Diklat;
  2. Subbidang Pengolahan Hasil Diklat;
  3. Subbidang Informasi dan Pelaporan Kinerja.


Pasal 1969


(1) Subbidang Evaluasi Diklat mempunyai tugas melakukan evaluasi dan pemantauan pendidikan, pelatihan, dan penataran.
(2) Subbidang Pengolahan Hasil Diklat mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penilaian hasil diklat, serta penyiapan penetapan Surat Keterangan mengikutiPendidikan dan Pelatihan (SKPP) yang didelegasikan pada Pusat.
(3) Subbidang Informasi dan Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melakukan pengkajian dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan penataran.


Pasal 1970


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja, kearsipan, urusan surat menyurat, penggandaan, kepegawaian,keuangan, perpustakaan dan rumah tangga Pusat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan.


Bagian Keenam
Pusat Pendidikan dan
Pelatihan Pajak

Pasal 1971


Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak yang selanjutnya disingkat Pusdiklat Pajak mempunyai tugas membina pendidikan, pelatihan, dan penataran keuangan negara di bidang pajak berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.


Pasal 1972


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1971, Pusdiklat Pajak menyelenggarakan fungsi:
  1. perencanaan, penyusunan dan pengembangan program dan kurikulum pendidikan, pelatihan dan penataran di bidang pajak serta penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar;
  2. pengkajian pendidikan, pelatihan, dan penataran keuangan negara di bidang pajak;
  3. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan penataran di bidang pajak;
  4. evaluasi dan pelaporan kinerja pendidikan, pelatihan, dan penataran di bidang pajak;
  5. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.


Pasal 1973


Pusdiklat Pajak terdiri dari:
  1. Bidang Perencanaan dan Pengembangan;
  2. Bidang Penyelenggaraan;
  3. Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja;
  4. Subbagian Tata Usaha;
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1974


Bidang Perencanaan dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penyusunan, dan pengembangan program dan kurikulum, serta penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar pendidikan, pelatihan, dan penataran di bidang pajak.


Pasal 1975


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1974, Bidang Perencanaan dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
  1. pengumpulan dan analisis data serta penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan program pendidikan, pelatihan, dan penataran keuangan negara di bidang pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi;
  2. pengkajian pendidikan, pelatihan dan penataran keuangan negara di bidang pajak;
  3. penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan kurikulum, metode pembelajaran, dan materi pendidikan, pelatihan, dan penataran di bidang pajak;
  4. penyiapan tenaga pengajar pendidikan, pelatihan, dan penataran serta melakukan administrasi, bimbingan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar.


Pasal 1976


Bidang Perencanaan dan Pengembangan terdiri dari:
  1. Subbidang Program dan Teknologi Informasi;
  2. Subbidang Kurikulum dan Metodologi Pembelajaran;
  3. Subbidang Tenaga Pengajar.


Pasal 1977


(1) Subbidang Program dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis data serta perancangan, pengembangan program dan pengkajian pendidikan, pelatihan, dan penataran keuangan negara di bidang pajakdengan memanfaatkan teknologi informasi.
(2) Subbidang Kurikulum dan Metodologi Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan kurikulum, metode pembelajarandan materi pendidikan, pelatihan, dan penataran di bidang pajak.
(3) Subbidang Tenaga Pengajar mempunyai tugas melakukan penyiapan tenaga pengajar pendidikan, pelatihan, dan penataran serta melakukan administrasi, bimbingan danpengembangan kompetensi tenaga pengajar.


Pasal 1978


Bidang Penyelenggaraan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penataran di bidang pajak.


Pasal 1979


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1978, Bidang Penyelenggaraan menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan pendidikan, dan pelatihan teknis, fungsional, dan penataran di bidang pajak;
  2. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan spesialisasi di bidang pajak;
  3. koordinasi pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan penataran di bidang pajak serta penyelenggaraan kerjasama dengan pihak lain di luar Departemen Keuangan.


Pasal 1980


Bidang Penyelenggaraan terdiri dari:
  1. Subbidang Diklat Teknis, Fungsional, dan Penataran;
  2. Subbidang Diklat Spesialisasi;
  3. Subbidang Simulasi Pelayanan Pajak.


Pasal 1981


(1) Subbidang Diklat Teknis, Fungsional, dan Penataran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis, fungsional, danpenataran di bidang pajak, dan penyelenggaraan kerja sama diklat.
(2) Subbidang Diklat Spesialisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan penataran spesialisasi di bidang pajak, danpenyelenggaraan kerjasama diklat.
(3) Subbidang Simulasi Pelayanan Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan simulasi pelayanan pajak terpadu.


Pasal 1982


Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan evaluasi, penelaahan dan penilaian hasil diklat serta pengkajian dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan penataran di bidang pajak.


Pasal 1983


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1982, Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
  1. evaluasi dan pemantauan pendidikan, pelatihan, dan penataran;
  2. penelaahan dan penilaian hasil pendidikan, pelatihan, dan penataran;
  3. penyiapan penetapan Surat Keterangan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (SKPP) yang didelegasikan pada Pusat;
  4. pengkajian dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan penataran.


Pasal 1984


Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja terdiri dari:
  1. Subbidang Evaluasi Diklat;
  2. Subbidang Pengolahan Hasil Diklat;
  3. Subbidang Informasi dan Pelaporan Kinerja.


Pasal 1985


(1) Subbidang Evaluasi Diklat mempunyai tugas melakukan evaluasi dan pemantauan pendidikan, pelatihan, dan penataran.
(2) Subbidang Pengolahan Hasil Diklat mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penilaian hasil diklat, serta penyiapan penetapan Surat Keterangan mengikutiPendidikan dan Pelatihan (SKPP) yang didelegasikan pada Pusat.
(3) Subbidang Informasi dan Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melakukan pengkajian dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan penataran.


Pasal 1986


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja, kearsipan, urusan surat menyurat, penggandaan, kepegawaian,keuangan, perpustakaan dan rumah tangga Pusat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan.


Bagian Ketujuh
Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Bea dan Cukai

Pasal 1987


Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat Pusdiklat Bea dan Cukai mempunyai tugas membina pendidikan, pelatihan, dan penataran keuangan negara di bidang bea dan cukai berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.


Pasal 1988


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1987, Pusdiklat Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
  1. perencanaan, penyusunan dan pengembangan program dan kurikulum pendidikan, pelatihan, dan penataran di bidang bea dan cukai serta penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar;
  2. pengkajian pendidikan, pelatihan, dan penataran keuangan negara di bidang bea dan cukai;
  3. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan penataran di bidang bea dan cukai;
  4. evaluasi dan pelaporan kinerja pendidikan, pelatihan dan penataran di bidang bea dan cukai;
  5. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.


Pasal 1989


Pusdiklat Bea dan Cukai terdiri dari:
  1. Bidang Perencanaan dan Pengembangan;
  2. Bidang Penyelenggaraan;
  3. Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja;
  4. Subbagian Tata Usaha;
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 1990


Bidang Perencanaan dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penyusunan, dan pengembangan program dan kurikulum, serta penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar pendidikan, pelatihan, dan penataran di bidang bea dan cukai.


Pasal 1991


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1990, Bidang Perencanaan dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
  1. pengumpulan dan analisis data serta penyiapan bahan pengembangan program pendidikan, pelatihan, dan penataran keuangan negara di bidang bea dan cukai dengan memanfaatkan teknologi informasi;
  2. pengkajian pendidikan, pelatihan, dan penataran keuangan negara di bidang bea dan cukai;
  3. penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan kurikulum, metode pembelajaran, dan materi pendidikan, pelatihan, dan penataran di bidang bea dan cukai;
  4. penyiapan tenaga pengajar pendidikan, pelatihan, dan penataran serta melakukan administrasi, bimbingan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar.


Pasal 1992


Bidang Perencanaan dan Pengembangan terdiri dari:
  1. Subbidang Program dan Teknologi Informasi;
  2. Subbidang Kurikulum dan Metodologi Pembelajaran;
  3. Subbidang Tenaga Pengajar.


Pasal 1993


(1) Subbidang Program dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis data serta perancangan, pengembangan program dan pengkajian pendidikan, pelatihan, dan penataran keuangan negara di bidang bea dancukai dengan memanfaatkan teknologi informasi.
(2) Subbidang Kurikulum dan Metodologi Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan kurikulum, metode pembelajarandan materi pendidikan, pelatihan, dan penataran di bidang bea dan cukai.
(3) Subbidang Tenaga Pengajar mempunyai tugas melakukan penyiapan tenaga pengajar pendidikan, pelatihan, dan penataran serta melakukan administrasi, bimbingan danpengembangan kompetensi tenaga pengajar.


Pasal 1994


Bidang Penyelenggaraan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penataran di bidang bea dan cukai.


Pasal 1995


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1994, Bidang Penyelenggaraan menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis, fungsional, dan penataran di bidang bea dan cukai;
  2. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan spesialisasi di bidang bea dan cukai;
  3. koordinasi pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan penataran di bidang bea dan cukai serta penyelenggaraan kerjasama dengan pihak lain di luar Departemen Keuangan.


Pasal 1996


Bidang Penyelenggaraan terdiri dari:
  1. Subbidang Diklat Teknis, Fungsional dan Penataran;
  2. Subbidang Diklat Spesialisasi.


Pasal 1997


(1) Subbidang Diklat Teknis, Fungsional dan Penataran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis, fungsional danpenataran di bidang bea dan cukai, dan penyelenggaraan kerjasama diklat.
(2) Subbidang Diklat Spesialisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan penataran spesialisasi di bidang bea dan cukai,dan penyelenggaraan kerjasama diklat.


Pasal 1998


Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan evaluasi, penelaahan dan penilaian hasil diklat serta pengkajian dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan penataran di bidang bea dan cukai.


Pasal 1999


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1998, Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
  1. evaluasi dan pemantauan pendidikan, pelatihan, dan penataran;
  2. penelaahan dan penilaian hasil pendidikan, pelatihan, dan penataran;
  3. penyiapan penetapan Surat Keterangan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (SKPP) yang didelegasikan pada Pusat;
  4. pengkajian dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan penataran.


Pasal 2000


Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja terdiri dari:
  1. Subbidang Evaluasi Diklat;
  2. Subbidang Pengolahan Hasil Diklat;
  3. Subbidang Informasi dan Pelaporan Kinerja.


Pasal 2001


(1) Subbidang Evaluasi Diklat mempunyai tugas melakukan evaluasi dan pemantauan pendidikan, pelatihan, dan penataran.
(2) Subbidang Pengolahan Hasil Diklat mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penilaian hasil diklat, serta penyiapan penetapan Surat Keterangan mengikutiPendidikan dan Pelatihan (SKPP) yang didelegasikan pada Pusat.
(3) Subbidang Informasi dan Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melakukan pengkajian dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan penataran.


Pasal 2002


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja, kearsipan, urusan surat menyurat, penggandaan, kepegawaian,keuangan, perpustakaan dan rumah tangga Pusat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan.


Bagian Kedelapan
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan
Negara dan Perimbangan Keuangan

Pasal 2003


Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan yang selanjutnya disingkat Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan mempunyai tugas membina pendidikan, pelatihan, dan penataran keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.


Pasal 2004


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2003, Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
  1. perencanaan, penyusunan dan pengembangan program dan kurikulum pendidikan, pelatihan, dan penataran di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan serta penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar;
  2. pengkajian pendidikan, pelatihan, dan penataran keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
  3. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan penataran di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
  4. evaluasi dan pelaporan kinerja pendidikan, pelatihan, dan penataran di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
  5. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.


Pasal 2005


Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan terdiri dari:
  1. Bidang Perencanaan dan Pengembangan;
  2. Bidang Penyelenggaraan;
  3. Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja;
  4. Subbagian Tata Usaha;
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 2006


Bidang Perencanaan dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penyusunan, dan pengembangan program dan kurikulum, serta penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar pendidikan, pelatihan, dan penataran di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan.


Pasal 2007


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2006, Bidang Perencanaan dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
  1. pengumpulan dan analisis data serta penyiapan bahan pengembangan program pendidikan, pelatihan, dan penataran keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan dengan memanfaatkan teknologi informasi;
  2. pengkajian pendidikan, pelatihan, dan penataran keuangan negara di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
  3. penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan kurikulum, metode pembelajaran, dan materi pendidikan, pelatihan, dan penataran di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
  4. penyiapan tenaga pengajar pendidikan, pelatihan, dan penataran serta melakukan administrasi, bimbingan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar.


Pasal 2008


Bidang Perencanaan dan Pengembangan terdiri dari:
  1. Subbidang Program dan Teknologi Informasi;
  2. Subbidang Kurikulum dan Metodologi Pembelajaran;
  3. Subbidang Tenaga Pengajar.


Pasal 2009


(1) Subbidang Program dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis data serta perancangan, pengembangan program dan pengkajian pendidikan, pelatihan, dan penataran keuangan negara di bidang kekayaannegara dan perimbangan keuangan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
(2) Subbidang Kurikulum dan Metodologi Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan kurikulum, metode pembelajaran dan materi pendidikan, pelatihan, dan penataran di bidang kekayaan negara danperimbangan keuangan.
(3) Subbidang Tenaga Pengajar mempunyai tugas melakukan penyiapan tenaga pengajar pendidikan, pelatihan, dan penataran serta melakukan administrasi, bimbingan danpengembangan kompetensi tenaga pengajar.


Pasal 2010


Bidang Penyelenggaraan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penataran di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan.


Pasal 2011


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2010, Bidang Penyelenggaraan menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis, fungsional, dan penataran di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
  2. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan spesialisasi di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
  3. koordinasi pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan penataran di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan serta penyelenggaraan kerjasama dengan pihak lain di luar departemen keuangan.


Pasal 2012


Bidang Penyelenggaraan terdiri dari:
  1. Subbidang Diklat Teknis, Fungsional, dan Penataran;
  2. Subbidang Diklat Spesialisasi.


Pasal 2013


(1) Subbidang Diklat Teknis, Fungsional, dan Penataran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis, fungsional dan penataran di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan, danpenyelenggaraan kerjasama diklat.
(2) Subbidang Diklat Spesialisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan penataran spesialisasi di bidang kekayaannegara dan perimbangan keuangan, dan penyelenggaraan kerjasama diklat.


Pasal 2014


Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan evaluasi, penelaahan dan penilaian hasil diklat serta pengkajian dan penyusunan laporan kinerja pendidikan, pelatihan, dan penataran di bidang kekayaan negara dan perimbangan keuangan.


Pasal 2015


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2014, Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
  1. evaluasi dan pemantauan pendidikan, pelatihan, dan penataran;
  2. penelaahan dan penilaian hasil pendidikan, pelatihan, dan penataran;
  3. penyiapan penetapan Surat Keterangan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (SKPP) yang didelegasikan pada Pusat;
  4. pengkajian dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan penataran.


Pasal 2016


Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja terdiri dari:
  1. Subbidang Evaluasi Diklat;
  2. Subbidang Pengolahan Hasil Diklat;
  3. Subbidang Informasi dan Pelaporan Kinerja.


Pasal 2017


(1) Subbidang Evaluasi Diklat mempunyai tugas melakukan evaluasi dan pemantauan pendidikan, pelatihan dan penataran.
(2) Subbidang Pengolahan Hasil Diklat mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penilaian hasil diklat, serta penyiapan penetapan Surat Keterangan mengikutiPendidikan dan Pelatihan (SKPP) yang didelegasikan pada Pusat.
(3) Subbidang Informasi dan Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melakukan pengkajian dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan penataran.


Pasal 2018


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja, kearsipan, urusan surat menyurat, penggandaan, kepegawaian, keuangan,perpustakaan dan rumah tangga Pusat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan.


Bagian Kesembilan
Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Keuangan Umum

Pasal 2019


Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum yang selanjutnya dalam Keputusan ini disingkat Pusdiklat Keuangan Umum mempunyai tugas membina pendidikan, pelatihan, dan penataran keuangan negara di bidang selain anggaran, kebendaharaan umum, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kekayaan negara dan perimbangan keuangan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.


Pasal 2020


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2019, Pusdiklat Keuangan Umum menyelenggarakan fungsi:
  1. perencanaan, penyusunan dan pengembangan program dan kurikulum pendidikan, pelatihan, dan penataran di bidang selain anggaran, kebendaharaan umum, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kekayaan negara dan perimbangan keuangan serta penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar;
  2. pengkajian pendidikan, pelatihan, dan penataran keuangan negara di bidang selain anggaran, kebendaharaan umum, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
  3. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan penataran di bidang selain anggaran, kebendaharaan umum, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
  4. evaluasi dan pelaporan kinerja pendidikan, pelatihan, dan penataran di bidang selain anggaran, kebendaharaan umum, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
  5. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.


Pasal 2021


Pusdiklat Keuangan Umum terdiri dari:
  1. Bidang Perencanaan dan Pengembangan;
  2. Bidang Penyelenggaraan;
  3. Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja;
  4. Subbagian Tata Usaha;
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 2022


Bidang Perencanaan dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penyusunan, dan pengembangan program dan kurikulum, serta penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar pendidikan, pelatihan, dan penataran di bidang selain anggaran, kebendaharaan umum, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kekayaan negara dan perimbangan keuangan.


Pasal 2023


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2022, Bidang Perencanaan dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
  1. pengumpulan dan analisis data serta penyiapan bahan pengembangan program pendidikan, pelatihan, dan penataran keuangan negara di bidang selain anggaran, kebendaharaan umum, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kekayaan negara dan perimbangan keuangan dengan memanfaatkan teknologi informasi;
  2. pengkajian pendidikan, pelatihan, dan penataran keuangan negara di bidang selain anggaran, kebendaharaan umum, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
  3. penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan kurikulum, metode pembelajaran, dan materi pendidikan, pelatihan, dan penataran di bidang selain anggaran, kebendaharaan umum, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
  4. penyiapan tenaga pengajar pendidikan, pelatihan, dan penataran serta melakukan administrasi, bimbingan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar.


Pasal 2024


Bidang Perencanaan dan Pengembangan terdiri dari:
  1. Subbidang Program dan Teknologi Informasi;
  2. Subbidang Kurikulum dan Metodologi Pembelajaran;
  3. Subbidang Tenaga Pengajar.


Pasal 2025


(1) Subbidang Program dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis data serta perancangan, pengembangan program dan pengkajian pendidikan, pelatihan, dan penataran keuangan negara di bidang selain anggaran, kebendaharaan umum, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kekayaan negaradan perimbangan keuangan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
(2) Subbidang Kurikulum dan Metodologi Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan kurikulum, metode pembelajaran dan materi pendidikan, pelatihan, dan penataran di bidang selain anggaran, kebendaharaan umum, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kekayaan negara danperimbangan keuangan.
(3) Subbidang Tenaga Pengajar mempunyai tugas melakukan penyiapan tenaga pengajar pendidikan, pelatihan, dan penataran serta melakukan administrasi, bimbingan danpengembangan kompetensi tenaga pengajar.


Pasal 2026


Bidang Penyelenggaraan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penataran di bidang selain anggaran, kebendaharaan umum, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kekayaan negara dan perimbangan keuangan.


Pasal 2027


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2026, Bidang Penyelenggaraan menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis, fungsional, dan penataran di bidang selain anggaran, kebendaharaan umum, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
  2. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan spesialisasi di bidang selain anggaran, kebendaharaan umum, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kekayaan negara dan perimbangan keuangan;
  3. koordinasi pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan penataran di bidang selain anggaran, kebendaharaan umum, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kekayaan negara dan perimbangan keuangan serta penyelenggaraan kerjasama dengan pihak lain di luar departemen keuangan.


Pasal 2028


Bidang Penyelenggaraan terdiri dari:
  1. Subbidang Diklat Teknis, Fungsional, dan Penataran;
  2. Subbidang Diklat Spesialisasi.


Pasal 2029


(1) Subbidang Diklat Teknis, Fungsional, dan Penataran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis, fungsional dan penataran di bidang selain anggaran, kebendaharaan umum, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kekayaan negara dan perimbangan keuangan, dan penyelenggaraankerjasama diklat.
(2) Subbidang Diklat Spesialisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan penataran spesialisasi di bidang selain anggaran, kebendaharaan umum, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kekayaan negaradan perimbangan keuangan, dan penyelenggaraan kerjasama diklat.


Pasal 2030


Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan evaluasi, penelaahan dan penilaian hasil diklat serta pengkajian dan penyusunan laporan kinerja pendidikan, pelatihan, dan penataran selain di bidang anggaran, kebendaharaan umum, perpajakan, kepabeanan dan cukai, kekayaan negara dan perimbangan keuangan.


Pasal 2031


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2030, Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
  1. evaluasi dan pemantauan pendidikan, pelatihan, dan penataran;
  2. penelaahan dan penilaian hasil pendidikan, pelatihan dan penataran;
  3. penyiapan penetapan Surat Keterangan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (SKPP) yang didelegasikan pada Pusat;
  4. pengkajian dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan penataran.


Pasal 2032


Bidang Evaluasi dan Pelaporan Kinerja terdiri dari:
  1. Subbidang Evaluasi Diklat;
  2. Subbidang Pengolahan Hasil Diklat;
  3. Subbidang Informasi dan Pelaporan Kinerja.


Pasal 2033


(1) Subbidang Evaluasi Diklat mempunyai tugas melakukan evaluasi dan pemantauan pendidikan, pelatihan dan penataran.
(2) Subbidang Pengolahan Hasil Diklat mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penilaian hasil diklat, serta penyiapan penetapan Surat Keterangan mengikutiPendidikan dan Pelatihan (SKPP) yang didelegasikan pada Pusat.
(3) Subbidang Informasi dan Pelaporan Kinerja mempunyai tugas melakukan pengkajian dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan penataran.


Pasal 2034


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja, kearsipan, urusan surat menyurat, penggandaan, kepegawaian,keuangan, perpustakaan dan rumah tangga Pusat.
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan.


Bagian Kesepuluh
Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 2035


Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 2036


(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) Pasal ini dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Badan.
(3) Jumlah jabatan fungsional tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.


BAB XV
STAF AHLI MENTERI

Bagian Pertama
Tugas dan Fungsi

Pasal 2037


(1) Staf Ahli Menteri yang selanjutnya disebut Staf Ahli adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawabkepada Menteri Keuangan.
(2) Staf Ahli dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari didukung oleh Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan.


Pasal 2038


Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah-masalah di bidang hubungan ekonomi keuangan internasional, penerimaan negara, pengeluaran negara, pengembangan pasar modal dan pembinaan umum pengelolaan kekayaan negara secara keahlian, dan memberikan penalaran pemecahan konsepsional atas petunjuk Menteri.


Pasal 2039


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2038, Staf Ahli menyelenggarakan fungsi:
  1. pengolahan dan penelaahan masalah-masalah di bidang hubungan ekonomi keuangan internasional, penerimaan negara, pengeluaran negara, pengembangan pasar modal dan pembinaan umum pengelolaan kekayaan negara, serta penyiapan penalaran secara konsepsional;
  2. penalaran konsepsional suatu masalah di bidang keahliannya atas inisiatif sendiri dan pemecahan persoalan secara mendasar dan terpadu untuk bahan kebijakan Menteri sebagai penelaahan Staf;
  3. pemberian bantuan kepada Menteri dalam penyiapan bahan untuk keperluan rapat, seminar, dan lain-lain yang dihadiri oleh Menteri;
  4. pelaksanaan tugas-tugas lain atas petunjuk Menteri.


Bagian Kedua
Susunan Staf Ahli

Pasal 2040


(1) Staf Ahli terdiri dari:
  1. Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi Keuangan Internasional;
  2. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
  3. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
  4. Staf Ahli Bidang Pengembangan Pasar Modal;
  5. Staf Ahli Bidang Pembinaan Umum Pengelolaan Kekayaan Negara.
(2) Dalam melaksanakan tugas, Menteri dapat menunjuk seorang Staf Ahli sebagai Koordinator Staf Ahli.


Pasal 2041


(1) Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi Keuangan Internasional mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah di bidang hubungan ekonomi keuanganinternasional.
(2) Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah di bidang penerimaan negara.
(3) Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah di bidang pengeluaran negara.
(4) Staf Ahli Bidang Pengembangan Pasar Modal mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah di bidang pengembangan pasar modal.
(5) Staf Ahli Bidang Pembinaan Umum Pengelolaan Kekayaan Negara mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah di bidang pembinaan umum pengelolaankekayaan negara.


BAB XVI
PUSAT SISTEM INFORMASI DAN
TEKNOLOGI KEUANGAN

Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Pasal 2042


(1) Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pelaksanaan, pengkoordinasian, dan pelayanan serta pengembangan sistem informasi dan teknologi keuangan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan olehMenteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal.


Pasal 2043


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2042, Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan menyelenggarakan fungsi:
  1. pembinaan, pelaksanaan, koordinasi, dan pelayanan serta pengembangan sistem informasi keuangan dan teknologi keuangan;
  2. pengembangan dan pengelolaan infrastruktur teknologi informasi yang terpadu di lingkungan Departemen;
  3. pertukaran, integrasi, dan pengolahan data serta pengelolaan bank data Departemen;
  4. pengadministrasian, pembinaan, dan penilaian jabatan fungsional pranata komputer di lingkungan Departemen;
  5. pelaksanaan administrasi Pusat.


Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 2044


Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan terdiri dari:
  1. Bagian Umum;
  2. Bidang Pengembangan Sistem Aplikasi;
  3. Bidang Pengelolaan Basis Data dan Penyajian Informasi;
  4. Bidang Layanan dan Dukungan Teknologi Informasi;
  5. Bidang Operasional Teknologi Informasi;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Bagian Ketiga
Bagian Umum

Pasal 2045


Bagian Umum mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Pusat.


Pasal 2046


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2045, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi penyusunan rencana strategik, rencana dan program kerja;
  2. pelaksanaan urusan penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, serta pengukuran beban kerja;
  3. pelaksanaan urusan kepegawaian dan administrasi jabatan fungsional pranata komputer di lingkungan Departemen;
  4. pelaksanaan urusan keuangan;
  5. pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, angkutan, dan perjalanan dinas;
  6. pelaksanaan urusan tata usaha, tata laksana, keprotokolan, dokumentasi, dan kearsipan;
  7. koordinasi penyusunan laporan kegiatan dan akuntabilitas kinerja;
  8. evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.


Pasal 2047


Bagian Umum terdiri dari:
  1. Subbagian Kepegawaian;
  2. Subbagian Keuangan;
  3. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga;
  4. Subbagian Tata Usaha.


Pasal 2048


(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, urusan penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, pengukuran beban kerja, sertaadministrasi jabatan fungsional pranata komputer di lingkungan Departemen.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan, menerbitkan surat perintah pembayaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, akuntansi pelaksanaan anggaran, dan menyusun laporan keuangan Pusat, sertaurusan pembuatan daftar pembayaran belanja pegawai.
(3) Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pelaksanaan pengadaan, urusan penyimpanan dan pendistribusian, urusan inventarisasi dan penghapusan, serta pemeliharaan perlengkapan, urusan rumah tangga, angkutan, urusan perjalanan dinas, penyusunan dokumen pelaksanaananggaran Pusat dan pengajuan permintaan pembayaran kepada Subbagian Keuangan.
(4) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan tata usaha, tata laksana, keprotokolan, dokumentasi, kearsipan, penyusunan rencana strategik, rencana dan program kerja, penyusunan laporan kegiatan, dan akuntabilitas kinerja Pusat, serta evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional danpengawasan masyarakat.


Bagian Keempat
Bidang Pengembangan
Sistem Aplikasi

Pasal 2049


Bidang Pengembangan Sistem Aplikasi mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penyusunan dan pemeliharaan sistem aplikasi.


Pasal 2050


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2049, Bidang Pengembangan Sistem Aplikasi menyelenggarakan fungsi:
  1. perencanaan sistem aplikasi;
  2. penyusunan dan pengujian sistem aplikasi;
  3. persiapan penerapan dan pemeliharaan sistem aplikasi.


Pasal 2051


Bidang Pengembangan Sistem Aplikasi terdiri dari:
  1. Subbidang Perencanaan Sistem Aplikasi;
  2. Subbidang Penyusunan Sistem Aplikasi;
  3. Subbidang Pemeliharaan Sistem Aplikasi.


Pasal 2052


(1) Subbidang Perencanaan Sistem Aplikasi mempunyai tugas melaksanakan perencanaan sistem aplikasi.
(2) Subbidang Penyusunan Sistem Aplikasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pengujian sistem aplikasi.
(3) Subbidang Pemeliharaan Sistem Aplikasi mempunyai tugas melaksanakan persiapan penerapan dan pemeliharaan sistem aplikasi.


Bagian Kelima
Bidang Pengelolaan Basis Data
dan Penyajian Informasi

Pasal 2053


Bidang Pengelolaan Basis Data dan Penyajian Informasi mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pembangunan, pengelolaan basis data, serta analisis dan penyajian informasi.


Pasal 2054


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2053, Bidang Pengelolaan Basis Data dan Penyajian Informasi menyelenggarakan fungsi:
  1. perencanaan dan pembangunan basis data;
  2. pengelolaan basis data;
  3. pengolahan, analisis, dan penyajian informasi.


Pasal 2055


Bidang Pengelolaan Basis Data dan Penyajian Informasi terdiri dari:
  1. Subbidang Pengelolaan Basis Data;
  2. Subbidang Analisis Informasi;
  3. Subbidang Penyajian Informasi.


Pasal 2056


(1) Subbidang Pengelolaan Basis Data mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pembangunan dan pengelolaan basis data.
(2) Subbidang Analisis Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengolahan dan analisis informasi.
(3) Subbidang Penyajian Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyajian informasi.


Bagian Keenam
Bidang Layanan dan Dukungan
Teknologi Informasi

Pasal 2057


Bidang Layanan dan Dukungan Teknologi Informasi mempunyai tugas mengelola dan meningkatkan kualitas layanan, menyusun standar pengembangan dan pengujian kelayakan penerapan sistem informasi dan mengembangkan infrastruktur teknologi informasi yang terpadu.


Pasal 2058


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2057, Bidang Layanan dan Dukungan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
  1. pengelolaan dan peningkatan kualitas layanan teknologi informasi;
  2. penyusunan standar pengembangan sistem informasi;
  3. pengujian kelayakan penerapan sistem informasi;
  4. pengembangan dan pengelolaan infrastruktur teknologi informasi yang terpadu.


Pasal 2059


Bidang Layanan dan Dukungan Teknologi Informasi terdiri dari:
  1. Subbidang Pengelolaan Layanan Teknologi Informasi;
  2. Subbidang Penerapan Sistem Informasi;
  3. Subbidang Pengembangan Infrastruktur Teknologi Informasi.


Pasal 2060


(1) Subbidang Pengelolaan Layanan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pengkajian, dan peningkatan kualitas layanan teknologi informasi.
(2) Subbidang Penerapan Sistem Informasi mempunyai tugas menyusun standar pengembangan sistem informasi dan melakukan uji kelayakan penerapan sisteminformasi.
(3) Subbidang Pengembangan Infrastruktur Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pengkajian, pengembangan, dan pengelolaan infrastruktur teknologiinformasi yang terpadu.


Bagian Ketujuh
Bidang Operasional
Teknologi Informasi

Pasal 2061


Bidang Operasional Teknologi Informasi mempunyai tugas memberikan layanan kepada pengguna, melaksanakan operasi komputer, memberikan dukungan teknis dan mengelola kepustakaan teknologi informasi.


Pasal 2062


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2061, Bidang Operasional Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
  1. layanan solusi, informasi dan edukasi kepada pengguna;
  2. pengoperasian dan pengelolaan layanan teknologi informasi;
  3. solusi permasalahan operasional, konfigurasi, dan pengembangan otomasi pengoperasian infrastruktur teknologi informasi;
  4. pengelolaan kepustakaan teknologi informasi.


Pasal 2063


Bidang Operasional Teknologi Informasi terdiri dari:
  1. Subbidang Layanan Pengguna;
  2. Subbidang Operasi Komputer;
  3. Subbidang Dukungan Teknis;
  4. Subbidang Kepustakaan Teknologi Informasi.


Pasal 2064


(1) Subbidang Layanan Pengguna mempunyai tugas menerima, mencatat dan memonitor permasalahan dari pengguna teknologi informasi, serta memberikan informasi, solusi,dan edukasi kepada pengguna teknologi informasi.
(2) Subbidang Operasi Komputer mempunyai tugas melakukan pengadministrasian, pengoperasian dan pengamanan layanan teknologi informasi, monitoring kesiapan danketersediaan infrastruktur teknologi informasi.
(3) Subbidang Dukungan Teknis mempunyai tugas memberikan dan mendokumentasikan solusi permasalahan operasi teknologi informasi, melakukan monitoring konfigurasi,serta mengembangkan otomasi pengoperasian infrastruktur teknologi informasi.
(4) Subbidang Kepustakaan Teknologi Informasi mempunyai tugas mengelola kepustakaan dan dokumentasi sistem dan teknologi informasi.


Bagian Kedelapan
Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 2065


Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 2066


(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) Pasal ini dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Jumlah jabatan fungsional tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.


BAB XVII
PUSAT PEMBINAAN AKUNTAN DAN
JASA PENILAI

Bagian Pertama
Tugas dan Fungsi

Pasal 2067


(1) Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai yang selanjutnya dalam keputusan ini disebut PPAJP mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan di bidang pembinaan profesi akuntan publik dan penilai publik, pengembangan dan pengawasan jasa akuntan publik dan jasa penilai publik, serta penyajian informasi akuntan dan penilai publik, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkanperaturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya PPAJP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal.


Pasal 2068


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2067, PPAJP menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan profesi akuntan publik dan penilai publik, register akuntan, perizinan, dan pengembangan jasa akuntan dan jasa penilai;
  2. penyiapan dan pelaksanaan program pemantauan kegiatan serta pemeriksaan akuntan publik dan penilai publik;
  3. penyajian informasi akuntan dan penilai publik.


Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 2069


PPAJP terdiri dari:
  1. Bagian Umum;
  2. Bidang Pembinaan Usaha dan Akuntan Publik;
  3. Bidang Pembinaan Usaha dan Penilai Publik;
  4. Bidang Pemeriksaan Usaha dan Akuntan Publik;
  5. Bidang Pemeriksaan Usaha dan Penilai Publik;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.


Bagian Ketiga
Bagian Umum

Pasal 2070


Bagian Umum mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Pusat.


Pasal 2071


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2070, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
  1. koordinasi penyusunan rencana strategik, rencana dan program kerja;
  2. pelaksanaan urusan penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, serta pengukuran beban kerja;
  3. pelaksanaan urusan kepegawaian dan administrasi jabatan fungsional;
  4. pelaksanaan urusan rumah tangga dan keuangan;
  5. pelaksanaan urusan tata usaha, tata laksana, dokumentasi, dan kearsipan;
  6. koordinasi penyusunan laporan kegiatan dan akuntabilitas kinerja;
  7. evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat.


Pasal 2072


Bagian Umum terdiri dari:
  1. Subbagian Tata Usaha;
  2. Subbagian Kepegawaian;
  3. Subbagian Rumah Tangga.


Pasal 2073


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, tata laksana, keprotokolan, dokumentasi, kearsipan, penyusunan rencana strategik, rencana dan program kerja, penyusunan laporan kegiatan, dan akuntabilitas kinerja Pusat, serta evaluasi pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional danpengawasan masyarakat.
(2) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, pengukuran beban kerja di lingkungan Pusat.
(3) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, dan keuangan.


Bagian Keempat
Bidang Pembinaan Usaha dan
Akuntan Publik

Pasal 2074


Bidang Pembinaan Usaha dan Akuntan Publik mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan analisis persyaratan perijinan akuntan publik dan kantor akuntan publik, pemantauan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sistem pelaporan kantor akuntan publik, perumusan rancangan kebijakan pembinaan akuntan dan hubungan kelembagaan profesi akuntan, serta penyajian informasi akuntan publik.


Pasal 2075


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2074, Bidang Pembinaan Usaha dan Akuntan Publik menyelenggarakan fungsi:
  1. pengumpulan, pengolahan dan analisis persyaratan perijinan akuntan publik dan kantor akuntan publik, pemantauan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, penyelenggaraan register akuntan, penyajian informasi register akuntan, dan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan kantor akuntan publik;
  2. pengembangan dan pemantauan standar akuntansi keuangan dan standar profesi akuntan publik, pendidikan dan pelatihan akuntan dan akuntan publik, ujian profesi akuntan serta perumusan rancangan kebijakan pembinaan akuntan dan hubungan kelembagaan profesi akuntan;
  3. pengumpulan, pengolahan, dan pengembangan sistem pelaporan kegiatan dan keuangan kantor akuntan publik, serta penyajian informasi akuntan publik.


Pasal 2076


Bidang Pembinaan Usaha dan Akuntan Publik terdiri dari:
  1. Subbidang Kelembagaan Usaha dan Akuntan Publik;
  2. Subbidang Pengembangan Akuntan Publik;
  3. Subbidang Laporan Usaha dan Akuntan Publik.


Pasal 2077


(1) Subbidang Kelembagaan Usaha dan Akuntan Publik mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan dan analisis persyaratan perijinan akuntan publik dan kantor akuntan publik, pemantauan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, penyelenggaraan register akuntan, penyajian informasi register akuntan, dan tindaklanjut atas laporan hasil pemeriksaan akuntan publik dan kantor akuntan publik.
(2) Subbidang Pengembangan Akuntan Publik mempunyai tugas melakukan pengembangan dan pemantauan standar akuntansi keuangan, standar profesional akuntan publik, pendidikan dan pelatihan akuntan dan akuntan publik, ujian profesi akuntan serta perumusan rancangan kebijakan pembinaan akuntan publik dan hubungankelembagaan profesi akuntan.
(3) Subbidang Laporan Usaha dan Akuntan Publik mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan pengembangan sistem pelaporan kegiatan dan keuangankantor akuntan publik, serta penyajian informasi akuntan publik.


Bagian Kelima
Bidang Pembinaan Usaha dan
Penilai Publik

Pasal 2078


Bidang Pembinaan Usaha dan Penilai Publik mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan analisis persyaratan perijinan penilai publik dan usaha jasa penilai, pemantauan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sistem pelaporan usaha jasa penilai, perumusan rancangan kebijakan pembinaan penilai dan hubungan kelembagaan profesi penilai, serta penyajian informasi penilai publik.


Pasal 2079


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2078, Bidang Pembinaan Usaha dan Penilai Publik menyelenggarakan fungsi:
  1. pengumpulan, pengolahan dan analisis persyaratan perijinan penilai publik dan usaha jasa penilai, pemantauan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta tindak lanjut atas laporan penilaian dan laporan hasil pemeriksaan usaha jasa penilai publik;
  2. pengembangan dan pemantauan, standar penilaian, pendidikan dan pelatihan penilai, ujian profesi penilai serta perumusan rancangan kebijakan pembinaan penilai dan hubungan kelembagaan profesi penilai publik;
  3. pengumpulan, pengolahan, dan pengembangan sistem pelaporan kegiatan dan keuangan usaha jasa penilai serta penyajian informasi penilai publik.


Pasal 2080


Bidang Pembinaan Usaha dan Penilai Publik terdiri dari:
  1. Subbidang Kelembagaan Usaha dan Penilai Publik;
  2. Subbidang Pengembangan Penilai Publik;
  3. Subbidang Laporan Usaha dan Penilai Publik.


Pasal 2081


(1) Subbidang Kelembagaan Usaha dan Penilai Publik mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan dan analisis persyaratan perijinan penilai publik, usaha jasa penilai, pemantauan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan tindaklanjut atas laporan hasil pemeriksaan usaha jasa penilai.
(2) Subbidang Pengembangan Penilai Publik mempunyai tugas melakukan pengembangan dan pemantauan standar penilaian, pendidikan dan pelatihan penilai, ujian profesi penilai serta perumusan rancangan kebijakan pembinaan penilai dan hubungankelembagaan profesi penilai.
(3) Subbidang Laporan Usaha dan Penilai Publik mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan pengembangan sistem pelaporan kegiatan dan keuanganusaha jasa penilai serta penyajian informasi penilai publik.


Bagian Keenam
Bidang Pemeriksaan Usaha dan
Akuntan Publik

Pasal 2082


Bidang Pemeriksaan Usaha dan Akuntan Publik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan pemeriksaan serta penyusunan laporan hasil pemeriksaan atas usaha akuntan publik.


Pasal 2083


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2082, Bidang Pemeriksaan Usaha dan Akuntan Publik menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penyusunan program pemeriksaan;
  2. penyusunan dan pelaksanaan program pemeriksaan;
  3. penyusunan laporan hasil pemeriksaan.


Pasal 2084


Bidang Pemeriksaan Usaha dan Akuntan Publik terdiri dari:
  1. Subbidang Pemeriksaan Usaha dan Akuntan Publik Wilayah I;
  2. Subbidang Pemeriksaan Usaha dan Akuntan Publik Wilayah II;
  3. Subbidang Pemeriksaan Usaha dan Akuntan Publik Wilayah III.


Pasal 2085


Subbidang Pemeriksaan Usaha dan Akuntan Publik Wilayah I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, dan pemeriksaan, serta penyusunan laporan hasil pemeriksaan terhadap usaha akuntan publik yang pembagian wilayah masing-masing Subbidang ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Pusat.


Bagian Ketujuh
Bidang Pemeriksaan Usaha dan
Penilai Publik

Pasal 2086


Bidang Pemeriksaan Usaha dan Penilai Publik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program dan pemeriksaan serta penyusunan laporan hasil pemeriksaan atas usaha penilai publik.


Pasal 2087


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2086, Bidang Pemeriksaan Usaha dan Penilai Publik menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan bahan penyusunan program pemeriksaan;
  2. penyusunan dan pelaksanaan program pemeriksaan;
  3. penyusunan laporan hasil pemeriksaan.


Pasal 2088


Bidang Pemeriksaan Usaha dan Penilai Publik terdiri dari:
  1. Subbidang Pemeriksaan Usaha dan Penilai Publik I;
  2. Subbidang Pemeriksaan Usaha dan Penilai Publik II;
  3. Subbidang Pemeriksaan Usaha dan Penilai Publik III.


Pasal 2089


Subbidang Pemeriksaan Usaha dan Penilai Publik I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program pemeriksaan dan pelaksanaan pemeriksaan serta penyusunan laporan hasil pemeriksaan terhadap penilai dan usaha jasa penilai yang pembagian masing-masing Subbidang ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Pusat.


Bagian Kedelapan
Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 2090


Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 2091


(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) Pasal ini dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Jumlah jabatan fungsional tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.


BAB XVIII
PUSAT ANALISIS DAN
HARMONISASI KEBIJAKAN

Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 2092


(1) Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan ini disebut Pushaka mempunyai tugas melaksanakan analisis dan harmonisasi serta mensinergikan kebijakan atas pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, danberdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Pushaka berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.


Pasal 2093


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2092, Pushaka menyelenggarakan fungsi :
  1. pelaksanaan analisis, harmonisasi dan sinergi kebijakan, program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang penerimaan dan pembiayaan negara;
  2. pelaksanaan analisis, harmonisasi dan sinergi kebijakan, program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang belanja negara;
  3. pelaksanaan analisis, harmonisasi dan sinergi kebijakan, program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang kekayaan negara, pasar modal, lembaga keuangan, sumber daya aparatur, media, dan pengawasan;
  4. pelaksanaan administrasi Pusat.


Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 2094


Pushaka terdiri atas :
  1. Bagian Umum;
  2. Bidang Program dan Kegiatan I;
  3. Bidang Program dan Kegiatan II;
  4. Bidang Program dan Kegiatan III;
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.


Bagian Ketiga
Bagian Umum

Pasal 2095


Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan pusat.


Pasal 2096


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2095, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :
  1. penyusunan rencana, program kerja, dan evaluasi serta laporan kegiatan dan akuntabilitas kinerja;
  2. pelaksanaan urusan tata usaha, dokumentasi, dan kearsipan;
  3. pelaksanaan urusan keuangan dan rumah tangga;
  4. pengolahan dan analisis data serta penyajian informasi.


Pasal 2097


Bagian Umum terdiri dari :
  1. Subbagian Tata Usaha;
  2. Subbagian Keuangan dan Rumah Tangga;
  3. Subbagian Pengolahan Data.


Pasal 2098


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program kerja, evaluasi, laporan kegiatan dan akuntabilitas kinerja, sertapelaksanaan urusan tata usaha, dokumentasi, dan kearsipan.
(2) Subbagian Keuangan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan rumah tangga.
(3) Subbagian Pengolahan Data mempunyai tugas melakukan pengolahan dan analisis data serta penyajian informasi.


Bagian Keempat
Bidang Program dan Kegiatan I

Pasal 2099


Bidang Program dan Kegiatan I mempunyai tugas melaksanakan analisis, harmonisasi dan sinergi kebijakan, program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang penerimaan dan pembiayaan negara


Pasal 2100


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2099, Bidang Program dan Kegiatan I menyelenggarakan fungsi :
  1. pelaksanaan pengolahan dan pengkajian kebijakan, program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang penerimaan dan pembiayaan negara;
  2. pelaksanaan penyiapan masukan dan saran dalam pengambilan keputusan di bidang penerimaan dan pembiayaan negara;
  3. pelaksanaan penyiapan penyusunan skala prioritas pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang penerimaan dan pembiayaan negara;
  4. pelaksanaan kerjasama internal dan eksternal Departemen Keuangan di bidang penerimaan dan pembiayaan negara;
  5. pelaksanaan penyiapan penyajian data, informasi dan laporan program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang penerimaan dan pembiayaan negara;
  6. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang penerimaan dan pembiayaan negara.


Pasal 2101


Bidang Program dan Kegiatan I terdiri dari:
  1. Subbidang Program dan Kegiatan IA;
  2. Subbidang Program dan Kegiatan IB;
  3. Subbidang Program dan Kegiatan IC.


Pasal 2102


(1) Subbidang Program dan Kegiatan IA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengolahan dan pengkajian kebijakan, penyusunan skala prioritas, penyajian data, informasi, laporan, pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan, dan pelaksanaan kerjasama internal dan eksternal, serta masukan dan saran dalam pengambilan keputusan Menteri Keuangan di bidang perpajakan.
(2) Subbidang Program dan Kegiatan IB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengolahan dan pengkajian kebijakan, penyusunan skala prioritas, penyajian data, informasi, laporan, pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan, dan pelaksanaan kerjasama internal dan eksternal, serta masukan dan saran dalam pengambilan keputusan Menteri Keuangan di bidang kepabeanan, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak.
(3) Subbidang Program dan Kegiatan IC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengolahan dan pengkajian kebijakan, penyusunan skala prioritas, penyajian data, informasi, laporan, pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan, dan pelaksanaan kerjasama internal dan eksternal, serta masukan dan saran dalam pengambilan keputusan Menteri Keuangan di bidang pembiayaan negara.


Bagian Kelima
Bidang Program dan Kegiatan II

Pasal 2103


Bidang Program dan Kegiatan II mempunyai tugas melaksanakan analisis, harmonisasi dan sinergi kebijakan, program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang belanja negara.


Pasal 2104


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2103, Bidang Program dan Kegiatan Internal II menyelenggarakan fungsi :
  1. pelaksanaan pengolahan dan pengkajian kebijakan, program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang belanja negara;
  2. pelaksanaan penyiapan masukan dan saran dalam pengambilan keputusan di bidang belanja negara;
  3. pelaksanaan penyiapan penyusunan skala prioritas pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang belanja negara;
  4. pelaksanaan kerjasama internal dan eksternal Departemen Keuangan di bidang belanja negara;
  5. pelaksanaan penyiapan penyajian data, informasi dan laporan program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang belanja negara;
  6. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang belanja negara.


Pasal 2105


Bidang Program dan Kegiatan II terdiri dari:
  1. Subbidang Program dan Kegiatan IIA;
  2. Subbidang Program dan Kegiatan IIB;
  3. Subbidang Program dan Kegiatan IIC.


Pasal 2106


(1) Subbidang Program dan Kegiatan IIA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengolahan dan pengkajian kebijakan, penyusunan skala prioritas, penyajian data, informasi, laporan, pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan, dan pelaksanaan kerjasama internal dan eksternal, serta masukan dan saran dalam pengambilankeputusan Menteri Keuangan di bidang anggaran.
(2) Subbidang Program dan Kegiatan IIB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengolahan dan pengkajian kebijakan, penyusunan skala prioritas, penyajian data, informasi, laporan, pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan, dan pelaksanaan kerjasama internal dan eksternal, serta masukan dan saran dalam pengambilankeputusan Menteri Keuangan di bidang perimbangan keuangan.
(3) Subbidang Program dan Kegiatan IIC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengolahan dan pengkajian kebijakan, penyusunan skala prioritas, penyajian data, informasi, laporan, pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan, dan pelaksanaan kerjasama internal dan eksternal, serta masukan dan saran dalam pengambilankeputusan Menteri Keuangan di bidang perbendaharaan.


Bagian Keenam
Bidang Program dan
Kegiatan III

Pasal 2107


Bidang Program dan Kegiatan III mempunyai tugas melaksanakan analisis, harmonisasi dan sinergi kebijakan, program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang kekayaan negara, pasar modal, lembaga keuangan, sumber daya aparatur, media, dan pengawasan.


Pasal 2108


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2107, Bidang Program dan Kegiatan III menyelenggarakan fungsi :
  1. pelaksanaan pengolahan dan pengkajian kebijakan, program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang kekayaan negara, pasar modal, lembaga keuangan, sumber daya aparatur, media, dan pengawasan;
  2. pelaksanaan penyiapan masukan dan saran dalam pengambilan keputusan di bidang kekayaan negara, pasar modal, lembaga keuangan, sumber daya aparatur, media, dan pengawasan;
  3. pelaksanaan penyiapan penyusunan skala prioritas pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang kekayaan negara, pasar modal, lembaga keuangan, sumber daya aparatur, media, dan pengawasan;
  4. pelaksanaan kerjasama internal dan eksternal Departemen Keuangan di bidang kekayaan negara, pasar modal, lembaga keuangan, sumber daya aparatur, media, dan pengawasan;
  5. pelaksanaan penyiapan penyajian data, informasi dan laporan program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang kekayaan negara, pasar modal, lembaga keuangan, sumber daya aparatur, media, dan pengawasan;
  6. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang kekayaan negara, pasar modal, lembaga keuangan, sumber daya aparatur, media, dan pengawasan.


Pasal 2109


Bidang Program dan Kegiatan III terdiri dari:
  1. Subbidang Program dan Kegiatan IIIA;
  2. Subbidang Program dan Kegiatan IIIB;
  3. Subbidang Program dan Kegiatan IIIC.


Pasal 2110


(1) Subbidang Program dan Kegiatan IIIA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengolahan dan pengkajian kebijakan, penyusunan skala prioritas, penyajian data, informasi, laporan, pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan, dan pelaksanaan kerjasama internal dan eksternal, serta masukan dan saran dalam pengambilankeputusan Menteri Keuangan di bidang kekayaan negara.
(2) Subbidang Program dan Kegiatan IIIB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengolahan dan pengkajian kebijakan, penyusunan skala prioritas, penyajian data, informasi, laporan, pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan, dan pelaksanaan kerjasama internal dan eksternal, serta masukan dan saran dalam pengambilankeputusan Menteri Keuangan di bidang jasa keuangan dan sumber daya aparatur.
(3) Subbidang Program dan Kegiatan IIIC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengolahan dan pengkajian kebijakan, penyusunan skala prioritas, penyajian data, informasi, laporan, pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan, dan pelaksanaan kerjasama internal dan eksternal, serta masukan dan saran dalam pengambilan keputusan Menteri Keuangan di bidang pengawasan, pendidikan, dan pelatihan, sertamedia.


Bagian Ketujuh
Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 2111


Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 2112


(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) Pasal ini dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Pusat.
(3) Jumlah jabatan fungsional tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.


BAB XIX
TATA KERJA

Pasal 2113


Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan satuan organisasi pada semua unit organisasi eselon I di lingkungan Departemen Keuangan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Departemen serta dengan Instansi lain di luar Departemen sesuai dengan tugas pokok masing-masing.


Pasal 2114


Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan pengawasan melekat/mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.


Pasal 2115


Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Departemen Keuangan, bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.


Pasal 2116


Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.


Pasal 2117


Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib pula disampaikan kepada pimpinan satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.


Pasal 2118


Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.


Pasal 2119


(1) Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, dan para Kepala/Ketua Badan menyampaikan laporan berkala kepada Menteri Keuangan.
(2) Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan, para Direktur, Kepala Pusat, dan Kepala Biro menyampaikan laporan berkala kepada pimpinan unit eselon I masing-masing.
(3) Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada pejabat struktural yang membawahkannya.


BAB XX
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 2120


Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Peraturan Perpajakan II bertindak sebagai competent tax authority berdasarkan penugasan dan petunjuk Menteri Keuangan.


Pasal 2121


Kepala Biro Hubungan Masyarakat bertindak sebagai Juru Bicara Departemen Keuangan berdasarkan penugasan dan petunjuk Menteri Keuangan.


Pasal 2122


Kepala Pushaka bertindak sebagai koordinator pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan berdasarkan penugasan dan petunjuk Menteri Keuangan.


Pasal 2123


Pembagian tugas operasional pelaksanaan kebijakan antara Kantor Pusat, Instansi Vertikal, dan Unit Pelaksana Teknis pada Direktorat Jenderal/Badan, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal/Kepala Badan yang bersangkutan.


Pasal 2124


Pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dapat diikuti oleh Pejabat/pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Instansi Pemerintah Lainnya.


Pasal 2125


(1) Setiap usulan rumusan kebijakan fiskal dari Direktorat Jenderal/Badan di lingkungan Departemen Keuangan disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Badan KebijakanFiskal.
(2) Badan Kebijakan Fiskal atas penugasan Menteri Keuangan, menganalisis dan merumuskan rekomendasi atas usulan rumusan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan tembusannya disampaikan kepada Direktorat Jenderal/Badan terkait untuk mendapatkan tanggapan, sebelum ditetapkan sebagai materi dalam Keputusan/Peraturan Menteri Keuangan, Keputusan/Peraturan Presiden, dan Peraturan Perundangundangandi bidang fiskal.
(3) Setiap usulan rumusan rekomendasi kebijakan fiskal dari Badan Kebijakan Fiskal disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Direktorat Jenderal/Badan terkait.
(4) Direktorat Jenderal/Badan terkait atas penugasan Menteri Keuangan, menganalisis dan menyampaikan kepada Menteri Keuangan tanggapan atas usulan rumusan rekomendasi kebijakan fiskal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sebelum ditetapkan sebagai materi dalam Keputusan/Peraturan Menteri Keuangan, Keputusan/Peraturan Presiden,dan Peraturan Perundang-undangan di bidang fiskal.


Pasal 2126


(1)

 

Dalam rangka mengoptimalkan harmonisasi pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan, setiap unit eselon I di lingkungan Departemen Keuangan wajib menyampaikan program, kegiatan, data dan informasi kepada Menteri Keuangandengan tembusan kepada Kepala Pushaka.
(2) Pushaka dapat meminta data dan informasi yang diperlukan kepada unit organisasi terkait di lingkungan Departemen Keuangan.
(3) Sebagai pelaksanaan ayat (1) dan ayat (2), setiap unit eselon I di lingkungan Departemen Keuangan agar menunjuk Pejabat setingkat eselon II sebagai penghubung (liaison officer)dengan Pushaka.


Pasal 2127


(1) Di lingkungan Departemen Keuangan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis sebagai pelaksana tugas teknis penunjang Direktorat Jenderal/Badan sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pembentukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidangpendayagunaan aparatur negara.


Pasal 2128


Pimpinan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan disebut Ketua.


Pasal 2129


Apabila terjadi perubahan atau pembentukan Provinsi atau Kabupaten/Kota, maka pembagian tugas unit yang dibagi berdasarkan wilayah administrasi pemerintahan yang ditetapkan dalam Peraturan ini, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal/Kepala/Ketua Badan yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan.


BAB XXI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 2130


Selama Organisasi dan Tata kerja Departemen Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka unit organisasi eselon I di lingkungan Departemen Keuangan yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku, selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 10 Oktober 2008.


Pasal 2131


Instansi vertikal Direktorat Jenderal dan Badan di lingkungan Departemen Keuangan yang telah ada pada saat berlakunya Peraturan ini, tetap berlaku sebelum diubah atau diganti dengan yang baru berdasarkan ketentuan yang berlaku.


Pasal 2132


Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal dan Badan di lingkungan Departemen Keuangan yang telah ada pada saat berlakunya Peraturan ini, tetap berlaku sebelum diubah atau diganti dengan yang baru berdasarkan ketentuan yang berlaku.


Pasal 2133


Sekolah Tinggi Akuntansi Negara yang telah ada pada saat berlakunya Peraturan ini tetap berlaku sebelum diubah atau disesuaikan dengan yang baru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 2134


Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.


Pasal 2135


Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.01/2007 dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 2136


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2008
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI