Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 84/PJ/2008

Kategori : PBB

Pemutakhiran Data Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Pedesaan Dan Sektor Perkotaan


31 Desember 2008


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 84/PJ/2008

TENTANG    

PEMUTAKHIRAN DATA PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
SEKTOR PEDESAAN DAN SEKTOR PERKOTAAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak terkait dengan administrasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Pedesaan dan sektor Perkotaan, diperlukan basis data pembayaran PBB yang akurat. Keakuratan basis data pembayaran tersebut diperlukan untuk menghindari tindakan penagihan terhadap Wajib Pajak yang sudah membayar tetapi belum dilakukan pemutakhiran data pembayaran. Berkenaan dengan hal tersebut perlu dilakukan pemutakhiran data pembayaran PBB pada aplikasi SISMIOP secara optimal melalui kegiatan sebagai berikut :
A. Perekaman data atas PBB yang dibayar melalui TP-PBB manual
1. Perekaman data pembayaran PBB untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya
  1. KPP Pratama wajib melakukan perekaman Surat Tanda Terima Setoran (STTS) yang diperoleh dari Tempat Pembayaran PBB (TP-PBB) sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ/2007 tanggal 5 oktober 2007 tentang Penegasan atas Kewajiban Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Untuk Melakukan Perekaman Tanda Terima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Struk Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  2. Dalam hal seluruh objek pajak dalam suatu desa/kelurahan telah lunas PBB-nya berdasarkan laporan penerimaan dari TP-PBB, perekaman data pembayaran dapat dilakukan secara massal.
2. Perekaman data pembayaran tunggakan PBB untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya
  1. Kepala KPP Pratama membentuk Tim Penyelesaian Data Tunggakan PBB yang terdiri dari Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi (PDI) sebagai ketua dan beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang pegawai. Anggota tim dapat berasal dari seksi lainnya yang mempunyai pengetahuan tentang masalah pembayaran PBB.
  2. Tugas dari Tim Penyelesaian Data Tunggakan PBB adalah:
    1) Mencetak data tunggakan PBB dari basis data (negative list).
    2) Mengumpulkan dokumen bukti pembayaran PBB baik yang ada di KPP Pratama maupun di instansi terkait lainnya, yaitu TP-PBB, Pemerintah Daerah dan Bank/Pos Persepsi.
    3) Melakukan verifikasi keabsahan dokumen bukti pembayaran PBB dan mencocokan data tunggakan PBB dengan dokumen bukti pembayaran PBB yang absah.
    4) Menetapkan dan membuat daftar tunggakan PBB yang lunas berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada angka 3) dengan menggunakan formulir Daftar Tunggakan PBB Lunas Berdasarkan Penyelesaian Data Tunggakan PBB sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
    5) Menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud pada angka 4) kepada Seksi PDI untuk dilakukan perekaman dengan dilengkapi dokumen bukti pembayaran PBB yang lunas.
    6) Melakukan monitoring perekaman dokumen bukti pembayaran PBB.
    7) Membuat daftar tunggakan PBB yang tidak dinyatakan lunas dan menyampaikan ke Seksi Penagihan untuk ditindaklanjuti dengan menggunakan formulir Daftar Tunggakan PBB Tidak Lunas Berdasarkan Penyelesaian Data Tunggakan PBB sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
    8) Membuat dan menyampaikan Laporan Hasil Penyelesaian Data Tunggakan PBB kepada Kepala KPP Pratama dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  3. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 8), Kepala KPP Pratama mengirimkan laporan hasil penyelesaian data tunggakan PBB kepada Kepala Kantor Wilayah DJP dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  4. Dokumen bukti Pembayaran PBB sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2), adalah dokumen sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri Nomor KEP-54/A/2003, KEP-47/PJ./2003, KEP-973/011 TAHUN 2003, 973-012 tentang Tata Cara Pembayaran, Pemindahbukuan, Pelimpahan dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, diupayakan untuk diperoleh pada:
    1) KPP Pratama berupa:
    a) STTS yang diperoleh dari TP-PBB.
    b) Tembusan Laporan Mingguan Penerimaan (LMP) PBB per Desa/Kelurahan sektor Pedesaan/Perkotaan yang diperoleh dari TP-PBB.
    2) TP-PBB berupa:
    a) STTS yang telah dibayar oleh Wajib Pajak tetapi belum disampaikan ke KPP Pratama.
    b) Arsip Surat Pengantar Pengiriman (SPPg) yaitu dokumen yang oleh TP-PBB dikirim bersama STTS kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB melalui Pengiriman uang/transfer.
    c) Arsip Laporan Mingguan Penerimaan (LMP) PBB per Desa/Kelurahan sektor Pedesaan/Perkotaan.
    3) Kantor Desa/Kelurahan berupa:
    a) Daftar Penerimaan Harian (DPH) Lembar 1 yang telah diregistrasi oleh TP-PBB, yang disampaikan oleh Petugas Pemungut.
    b) Tanda Terima Setoran (TTS) lembar ke-2 yang telah diregistrasi oleh TP-PBB, yang disampaikan oleh Petugas Pemungut.
    4) Kantor Kecamatan berupa:
    a) DPH Lembar 3 yang telah diregistrasi TP-PBB dari Petugas Pemungut.
    b) Tembusan Laporan Mingguan Penerimaan (LMP) PBB per Desa/Kelurahan, sektor Pedesaan/Perkotaan yang diperoleh dari TP-PBB.
    5) Kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) berupa:
    a) DPH Lembar 2 yang telah diregistrasi oleh TP-PBB dari Petugas Pemungut.
    b) STTS Lembar untuk Dipenda yang diterima dari TP-PBB yang telah di bayar oleh Wajib Pajak.
    c) Tembusan Laporan Mingguan Penerimaan (LMP) PBB per Desa/Kelurahan, sektor Pedesaan/Perkotaan yang diperoleh dari TP-PBB.
    6) Bank/Pos Persepsi berupa:
    Laporan Mingguan Penerimaan (LMP) PBB per Desa/Kelurahaan, sektor Pedesaan/Perkotaan yang diperoleh dari TP-PBB.
  5. Dokumen bukti pembayaran PBB berupa LMP PBB adalah LMP PBB tahun pajak bersangkutan minggu terakhir bulan Desember atau LMP PBB terakhir yang dapat diperoleh untuk setiap Tahun Pajak, yang dapat dimanfaatkan sebagai:
    1) dasar perekaman massal dalam hal jumlah STTS yang diterima sama dengan jumlah STTS yang dibayar untuk suatu desa/kelurahaan; dan/atau
    2) alat keterangan yang menunjukkan jumlah pembayaran PBB pada suatu desa/kelurahaan.
B. Sinkronisasi data atas pembayaran PBB yang dibayar melalui TP-PBB Elektronik.
  1. Operator Console (OC) pada KPP Pratama menghidupkan Aplikasi e-sync yang ada di server SISMIOP setiap pagi pada hari kerja.
  2. OC membandingkan data pembayaran PBB Elektronik pada basis data SISMIOP dengan data pembayaran PBB Elektronik pada basis data portal DJP.
  3. Apabila terdapat data pembayaran PBB Elektronik yang belum masuk dalam basis data  SISMIOP, OC menghubungi Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan.
C. Sinkronisasi data atas pembayaran PBB yang dibayar melalui TP-PBB Online.
  1. Dalam hal KPP Pratama telah mengembangkan sistem TP-PBB Online, sinkronisiasi dilakukan secara langsung dari TP-PBB ke server SISMIOP, KPP Pratama perlu memantau kelancaran proses sinkronisasi dimaksud.
  2. Dalam hal KPP Pratama masih menggunakan sistem TP-PBB Semi Online, sinkronisasi data dilakukan melalui pengambilan data dari Bank TP-PBB secara rutin oleh KPP Pratama untuk dimasukkan ke dalam basis data SISMIOP.
D. Perekaman data pembayaran PBB berupa STTS yang disampaikan oleh Wajib Pajak , dilakukan dengan cara:
  1. Wajib Pajak menunjukkan STTS asli dan menyampaikan fotokopi STTS.
  2. Petugas TPT mencocokkan STTS asli dengan fotokopi STTS yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Apabila setelah dilakukan pencocokan, tidak ditemukan perbedaan antara asli dengan fotokopinya, maka dapat diproses selanjutnya.
  3. Petugas TPT mengembalikan STTS asli kepada Wajib Pajak dan menyampaikan fotokopi STTS ke seksi PDI.
  4. Seksi PDI melakukan penelitian keabsahan pembayaran PBB,antara lain dengan cara:
    1. Meneliti keaslian STTS dengan cara mencocokkan data yang tercantum dalam STTS dengan data pada basis data Aplikasi SISMIOP seperti jumlah PBB terutang, tanggal jatuh tempo:
    2. Meneliti dan membandingkan data-data dari TP-PBB dengan STTS lain seperti stempel Bank:
    3. Melakukan konfirmasi kepada TP-PBB, bila diperlukan.
  5. Apabila pada dokumen bukti pembayaran ditemukan ketidakbenaran data. Kepala KPP Pratama menerbitkan Surat Penolakan Perekaman Pembayaran PBB beserta alasan penolakan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  6. Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja, Kepala KPP Pratama tidak mengeluarkan Surat Penolakan Perekaman Pembayaran PBB, maka bukti pembayaran dianggap diterima.
  7. Seksi PDI melakukan perekaman STTS yang diterima berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 4.
E. Lain-lain
  1. KPP Pratama wajib melakukan tertib administrasi dengan menyimpan semua dokumen bukti pembayaran PBB sampai dengan daluwarsa penagihan PBB sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 48/PJ/2008 tanggal 5 September 2008 tentang Batas Waktu Penerbitan SPT, SKP dan STP serta Daluwarsa Penagihan PBB.
  2. Kantor Wilayah DJP berkewajiban untuk memantau dan memberikan bimbingan kepada KPP Pratama dalam pelaksanaan perekaman data pembayaran PBB di wilayah masing-masing.
  3. Prosedur penyelesaian perekaman data pembayaran PBB sektor pedesaan dan sektor perkotaan adalah sebagai berikut:
    1. Prosedur Penyelesaian Data Tunggakan PBB Sektor Pedesaan dan Sektor Perkotaan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.    
    2. Prosedur Penyelesaian Penatausahaan Bukti Pembayaran PBB Non Elektronik yang Disampaikan Wajib Pajak dalam Rangka Penyelesaian Data Tunggakan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2008
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan:
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan KPDJP.