Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perlakuan Zakat atas Penghasilan dalam Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Pajak Penghasilan;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERLAKUAN ZAKAT ATAS PENGHASILAN DALAM PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK PAJAK PENGHASILAN.
(1) |
Zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, boleh dikurangkan dari penghasilan bruto Wajib Pajak, badan atau penghasilan neto Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak. |
(2) |
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penghasilan yang merupakan Objek Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final, berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan. |
(3) |
Besarnya zakat yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak adalah sebesar 2,5 % (dua setengah persen) dari jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). |
(1) |
Zakat atas penghasilan wanita kawin dan penghasilan anak Yang belum dewasa yang pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan suami/orang tua kecuali zakat atas penghasilan tsb pada ayat (2), dikurangkan dari penghasilan suami/orangtuanya. |
(2) |
Zakat atas penghasilan wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah atau penghasilan yang semat-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-undang Pajak Penghasilan dan pekerjaan tsb tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bobas suami atau anggota keluarga lainnya, serta zakat atas penghasilan anak yang belum dewasa dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha orang yang mempunyai hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat, hanya dapat dikurangkan dari penghasilan yang bersangkutan apabila terdaftar sebagai Wajib Pajak. |
(1) |
Pengurangan zakat atas penghasilan sebagaimana, dimaksud dalam Pasal I di lakukan dalam tahun pajak dilaporkannya penghasilan tsb dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang bersangkutan, sesuai dengan tahun diterima/diperolehnya penghasilan. |
(2) |
Apabila dalam tahun pajak dilaporkannya penghasilan dalam SPT Tahunan, zakat atas penghasilan tsb belum dibayar, maka pengurangan zakat atas penghasilan dapat dilakukan dalam tahun pajak dilakukannya pembayaran sepanjang Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa penghasilan tsb telah dilaporkan dalam SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya. |
(1) |
Wajib Pajak yang melakukan pengurangan zakat atas penghasilan, wajib melampirkan lembar ke-1 Surat Setoran Zakat atau fotokopinya yang telah dilegalisir oleh Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat penerima setoran zakat yang bersangkutan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak dilakukannya pengurangan zakat atas penghasilan tsb. |
(2) |
Surat Setoran Zakat yang dapat diakui sebagai bukti sekurang-kurangnya harus memuat : |
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.