Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 241/PMK.011/2008

Kategori : Lainnya

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2009


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 241/PMK.011/2008

TENTANG

BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN
UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA GUNA KEPENTINGAN
UMUM DAN PENINGKATAN DAYA SAING INDUSTRI
SEKTOR TERTENTU UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa untuk kepentingan umum dan peningkatan daya saing industri tertentu di dalam negeri, perlu memberikan insentif fiskal berupa bea masuk ditanggung pemerintah kepada industri sektor tertentu untuk Tahun Anggaran 2009;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2009;            

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);            
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);            
  3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920);            
  4. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;            


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA GUNA KEPENTINGAN UMUM DAN PENINGKATAN DAYA SAING INDUSTRI SEKTOR TERTENTU UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009.                


Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :              
  1. Bea masuk ditanggung pemerintah adalah bea masuk terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2009.            
  2. Industri sektor tertentu adalah industri yang layak untuk diberikan, bea masuk ditanggung pemerintah sesuai dengan kebijakan pengembangan industri nasional sebagaimana diusulkan kementerian/lembaga selaku pembina sektor industri.            
  3. Barang dan bahan adalah barang dan bahan termasuk suku cadang dan komponen, yang diolah, dirakit, atau dipasang untuk menghasilkan barang jadi dan/atau jasa.            


Pasal 2


(1) Bea masuk ditanggung pemerintah dapat diberikan terhadap impor barang dan bahan yang dipergunakan untuk memproduksi barang dan/atau jasa dengan kriteria penilaian :            
  1. memenuhi penyediaan barang dan /atau jasa untuk kepentingan umum, dikonsumsi oleh masyarakat luas, dan/atau melindungi kepentingan konsumen;        
  2. meningkatkan daya saing;        
  3. meningkatkan penyerapan tenaga kerja; dan        
  4. meningkatkan pendapatan negara.        
(2) Barang dan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :            
  1. belum diproduksi di dalam negeri;        
  2. sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau        
  3. sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.  
(3) Penentuan bobot masing-masing kriteria penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.   


Pasal 3


(1) Permohonan untuk mendapatkan bea masuk ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk industri sektor tertentu, diajukan Menteri/Kepala Lembaga selaku pembina sektor kepada Menteri Keuangan dengan dilampiri :          
  1. analisis dan alasan perlunya diberikan bea masuk ditanggung pemerintah dengan memperhatikan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);        
  2. daftar barang dan bahan dengan uraian spesifikasi teknis, sesuai dengan ketentuan barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); dan        
  3. usulan pagu anggaran bea masuk ditanggung pemerintah untuk Tahun Anggaran 2009.        
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan untuk industri sektor tertentu.  


Pasal 4


Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan.                


Pasal 5


Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.                


Pasal 6


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009 sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.                

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.                



                        
Ditetapkan di Jakarta     
pada tanggal 31 Desember 2008    
MENTERI KEUANGAN    

ttd                        
                        
SRI MULYANI INDRAWATI