Peraturan Dirjen Pajak Nomor : 19/PJ/2009

Kategori : KUP, PPh

Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 19/PJ/2009

TENTANG

TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.34/2007 tentang tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Serta Keterangan dan atau Dokumen yang Harus Dilampirkan;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.34/2007 tentang tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.34/2007 tentang tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan;
  7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 179/PJ/2007 tentang Tempat Lain yang Dapat Digunakan Untuk Menerima Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11/PJ/2009;
  8. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2008 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 7/PJ/2009;
  9. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 47/PJ/2008 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP);
  10. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6/PJ/2009 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Dalam Bentuk Elektronik;
  11. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ/2001 tentang Keterangan dan/atau Dokumen Lain yang harus Dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN.


Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
  1. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut dengan SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang meliputi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT 1770, SPT 1770 S, SPT 1770 SS), SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT 1771 dan SPT 1771/$), termasuk SPT Tahunan Pembetulan.
  2. SPT Tahunan Elektronik yang selanjutnya disebut dengan e-SPT Tahunan adalah data SPT Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  3. SPT Lengkap adalah SPT yang semua elemen SPT Induk dan lampirannya telah diisi dengan lengkap, SPT Induk telah ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya, dan telah dilengkapi dengan lampiran khusus, serta keterangan dan/atau dokumen yang disyaratkan.
  4. e-SPT Lengkap adalah SPT sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang semua elemen SPT Induk dan lampirannya telah diisi dengan lengkap dan dapat diproses dalam Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak, dan telah dilengkapi dengan lampiran khusus, serta keterangan dan/atau dokumen lain yang tidak dapat disampaikan secara elektronik.
  5. e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara on-line yang real time melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Aplication Service Provider (ASP).
  6. Tempat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut dengan TPT adalah tempat pelayanan perpajakan yang terintegrasi pada KPP termasuk Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) untuk memberikan pelayanan perpajakan.
  7. Pojok Pajak/Mobil Pajak/Tempat Khusus Penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan (Drop Box) adalah tempat lain yang dapat digunakan untuk menerima SPT Tahunan/e-SPT Tahunan.
  8. Media Eletronik adalah sarana penyimpan data digital yang dapat dibaca oleh Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak.
  9. Tanda Terima SPT adalah tanda bukti penerimaan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan yang diberikan petugas kepada Wajib Pajak.
  10. Pengolahan SPT adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penelitian SPT dan perekaman SPT.
  11. Penelitian SPT atau e-SPT adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT Tahunan atau e-SPT Tahunan dan lampiran-lampirannya serta kelengkapan lampiran yang disyaratkan dan penilaian tentang kebenaran penulisan dan perhitungannya termasuk menerbitkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan apabila SPT yang diterima tidak lengkap.
  12. Validasi adalah kegiatan penelitian kebenaran data/informasi atas SPT Tahunan yang disampaikan dengan menggunakan aplikasi e-SPT.
  13. Perekaman SPT adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memasukkan semua unsur SPT ke dalam basis data perpajakan dengan cara antara lain merekam, uploading, dan/atau memindai (scanning).
  14. Loading adalah kegiatan memindahkan data/informasi digital dari media elektronik/jaringan komunikasi data ke Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak.


Pasal 2


SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap apabila:
  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nama atau alamat Wajib Pajak tidak dicantumkan dalam SPT Induk dengan lengkap dan jelas;
  2. SPT Induk tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasanya;
  3. SPT Induk ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak tetapi tidak dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus atau SPT Orang Pribadi ditandatangani oleh Ahli Waris tetapi tidak dilampiri dengan Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang;
  4. Terdapat elemen SPT Induk yang diisi tidak lengkap;
  5. SPT Kurang Bayar tetapi tidak dilampiri dengan bukti pelunasan berupa SSP yang sesuai;
  6. SPT tidak atau kurang disertai dengan lampiran pada Formulir Baku sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III.1. atau III.2. atau III.3. atau III.4 pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
  7. SPT/e-SPT tidak atau kurang disertai dengan Lampiran Keterangan dan/atau Dokumen Yang Disyaratkan sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III.1 s.d. III.4 atau III.1.a s.d. III.4.a atau III.1.b s.d. III.4.b pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
  8. Lampiran "Daftar Harta dan Kewajiban Pada Akhir Tahun" dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap;
  9. Lampiran "Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris" dalam SPT Tahunan PPh Badan dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap;
  10. Terdapat Lampiran Khusus sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Lampiran III.1 s.d. III.4 atau III.1.a s.d. III.4.a atau III.1.b s.d. III.4.b pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang diisi tidak lengkap;
  11. e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media elektronik, tetapi hanya menyampaikan SPT Induk hasil cetakan tanpa disertai media elektronik;
  12. e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media elektronik, tetapi SPT Induk berdasarkan data digitalnya tidak sesuai dengan SPT Induk hasil cetakan yang disampaikan oleh Wajib Pajak;
  13. Loading atas e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media elektronik tidak dapat di-load pada aplikasi Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak;
  14. e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media elektronik tetapi elemen-elemen data digitalnya tidak diisi atau diisi tetapi tidak lengkap;
  15. e-SPT yang data digitalnya disampaikan melalui e-filing tetapi elemen-elemen data digitalnya tidak diisi atau diisi tetapi tidak lengkap;


Pasal 3


(1) Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan melalui:
  1. Secara langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) atau Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box terdekat;
  2. Pos dengan bukti pengiriman surat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar;
  3. e-filing melalui ASP.
(2) Penyampaian SPT Tahunan/e-SPT Tahunan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan dalam amplop tertutup dengan menulis:
  • Nama Wajib Pajak;
  • NPWP;
  • Tahun Pajak;
  • Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar);
  • Nomor Telepon.


Pasal 4


Terhadap SPT Tahunan/e-SPT Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak atau kuasanya dilakukan pengolahan yang meliputi kegiatan:
  1. Penelitian SPT; dan
  2. Perekaman SPT.


Pasal 5


(1) SPT Tahunan/e-SPT Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak diberikan tanda terima SPT tanpa dilakukan penelitian terlebih dahulu.
(2) Kantor Pelayanan Pajak wajib mengirimkan SPT Wajib Pajak yang tidak terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, paling lambat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari, kecuali untuk SPT Lebih Bayar (LB)paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak SPT diterima.


Pasal 6


(1) Kantor Pelayanan Pajak melakukan penelitian paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah SPT Tahunan/e-SPT Tahunan diterima sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) kecuali untuk SPT Lebih Bayar paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
(2) Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud ayat (1), SPT Tahunan/e-SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Surat Permintaan KelengkapanSPT Tahunan kepada Wajib Pajak.
(3) Atas permintaan kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak wajib menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak dimanaWajib Pajak terdaftar.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan, maka SPT Tahunan/e-SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) dianggap tidak disampaikan dan kepada Wajib Pajak dikirimkan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa SPTTahunan/e-SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan.
(5) Terhadap SPT yang telah dilakukan penelitian dan dinyatakan lengkap, dilakukan perekaman.
(6) Jangka waktu perekaman SPT ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak SPT Lebih Bayar (LB) diterima lengkap atau 3 (tiga) bulan sejakSPT Kurang Bayar (KB)/Nihil (N) diterima lengkap.


Pasal 7


(1) Tata cara penerimaan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Tanda Terima SPT dan daftar formulir kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II dan LampiranIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

Pasal 8


(1) Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-49/PJ/2003 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan KEP-36/PJ/2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Dengan berlakunya peraturan ini ketentuan lain mengenai tata cara penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan.


Pasal 9


Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2009.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Februari 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

DARMIN NASUTION
NIP 130605098