Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 233/PJ/2003

Kategori : PPN

Tata Cara Pemberian Dan Penatausahaan Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 233/PJ/2003

TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :


bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Penambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4199);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa, Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Penambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 262, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4064) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4302);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 tentang Batasan Buku-buku Pelajaran Umum, Kitab Suci Dan Buku-buku Pelajaran Agama Yang Atas Impor Dan Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa Dan Pelajar Serta Perumahan Lainnya Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 248/KMK.03/2002;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU.



Pasal 1

(1)

Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI atau orang atau badan yang diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (SKB PPN) atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 wajib mempunyai SKB PPN sebelum impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu tersebut dilakukan.

(2)

Untuk memperoleh SKB PPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI atau orang atau badan wajib mengajukan permohonan SKB PPN kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Bendaharawan Departemen Pertahanan atau Bendaharawan TNI atau Bendaharawan POLRI atau orang atau badan terdaftar.

(3)

Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Direktur Jenderal Paak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan keputusan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima secara lengkap.

(4)

Ketentuan tentang tata cara pemberian dan penatausahaan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.



Pasal 2

Bentuk Permohonan, SKB PPN, dan petunjuk pengisiannya serta contoh Cap Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan, adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.



Pasal 3

(1)

Permohonan SKB PPN atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang telah diteliti secara lengkap sebelum berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, tetap diproses sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-48/PJ/2001 tentang Tata Cara Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-104/PJ/2002.

(2)

Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar atau dipungut atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tidak dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai namun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang dilakukan pada atau setelah tanggal 14 Juli 2003 sampai dengan sebelum berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, harus disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(3) Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diminta kembali oleh importir, pembeli atau penerima jasa, sepanjang :
  1. belum dikreditkan atau dibiayakan, dan
  2. untuk impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu, telah mengajukan permohonan pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebelum impor dan atau penyerahan dilakukan.



Pasal 4

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-48/PJ/2001 Tentang Tatacara Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Impor dan Atau Penyerahan Barang Kena, Pajak Tertentu dan atau Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-104/PJ/2002, dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 5

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 14 Juli 2003.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Agustus 2003
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

HADI POERNOMO