Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU.
(1) |
Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI atau orang atau badan yang diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (SKB PPN) atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 wajib mempunyai SKB PPN sebelum impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu tersebut dilakukan. |
(2) |
Untuk memperoleh SKB PPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI atau orang atau badan wajib mengajukan permohonan SKB PPN kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Bendaharawan Departemen Pertahanan atau Bendaharawan TNI atau Bendaharawan POLRI atau orang atau badan terdaftar. |
(3) |
Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Direktur Jenderal Paak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan keputusan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima secara lengkap. |
(4) |
Ketentuan tentang tata cara pemberian dan penatausahaan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. |
Bentuk Permohonan, SKB PPN, dan petunjuk pengisiannya serta contoh Cap Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan, adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
(1) |
Permohonan SKB PPN atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang telah diteliti secara lengkap sebelum berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, tetap diproses sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-48/PJ/2001 tentang Tata Cara Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-104/PJ/2002. |
(2) |
Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar atau dipungut atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tidak dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai namun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang dilakukan pada atau setelah tanggal 14 Juli 2003 sampai dengan sebelum berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, harus disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
(3) | Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diminta kembali oleh importir, pembeli atau penerima jasa, sepanjang : |
|
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-48/PJ/2001 Tentang Tatacara Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Impor dan Atau Penyerahan Barang Kena, Pajak Tertentu dan atau Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-104/PJ/2002, dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 14 Juli 2003.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.