Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : P - 39/BC/2008
Tatalaksana Pembayaran Dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara Dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai, Dan Penerimaan Negara Yang Berasal Dari Pengenaan Denda Administrasi Atas Pengangkutan Barang Tertentu
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 39/BC/2008
TENTANG
TATALAKSANA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA
DALAM RANGKA IMPOR, PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA EKSPOR,
PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG KENA CUKAI, DAN PENERIMAAN NEGARA
YANG BERASAL DARI PENGENAAN DENDA ADMINISTRASI
ATAS PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.04/2008 Tentang Tatacara Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara Dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai, dan Penerimaan Negara Yang Berasal Dari Pengenaan Denda Administrasi Atas Pengangkutan Barang Tertentu, perlu diatur mengenai tatalaksana pembayaran dan penyetoran penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai, dan penerimaan negara yang berasal dari pengenaan denda administrasi atas pengangkutan barang tertentu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara Dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai, dan Penerimaan Negara Yang Berasal Dari Pengenaan Denda Administrasi Atas Pengangkutan Barang Tertentu;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.04/2008 tentang Tatacara Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor, Penerimaan Negara Dalam Rangka Ekspor, Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai, dan Penerimaan Negara Yang Berasal dari Pengenaan Denda Administrasi Atas Pengangkutan Barang Tertentu;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATALAKSANA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA IMPOR, PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA EKSPOR, PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG KENA CUKAI, DAN PENERIMAAN NEGARA YANG BERASAL DARI PENGENAAN DENDA ADMINISTRASI ATAS PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
- Wajib bayar adalah orang pribadi atau badan hukum yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan untuk melakukan pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai, dan penerimaan negara yang berasal dari pengenaan denda administrasi atas pengangkutan barang tertentu.
- Pembayaran adalah kegiatan pelunasan penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai, dan penerimaan negara yang berasal dari pengenaan denda administrasi atas pengangkutan barang tertentu oleh wajib bayar ke Kas Negara melalui Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, Pos Persepsi, Kantor Bea dan Cukai, atau Kantor Pos dalam rangka pemenuhan kewajiban kepabeanan dan cukai.
- Penyetoran adalah kegiatan menyerahkan seluruh pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai, dan penerimaan negara yang berasal dari pengenaan denda administrasi atas pengangkutan barang tertentu yang diterima dari wajib bayar ke Kas Negara oleh Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, Pos Persepsi, Kantor Bea dan Cukai, atau Kantor Pos.
- Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan untuk membayar pengeluaran negara.
- Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Bea dan Cukai adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean dan/atau cukai yang terdiri dari:
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat dengan Kanwil DJBC;
- Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat dengan KPU BC;
- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madya yang selanjutnya disingkat dengan KPPBC Madya; dan/atau
- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat dengan KPPBC.
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disingkat dengan KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.
- Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor dan ekspor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan bukan pajak.
- Bank Devisa Persepsi, yang selanjutnya disebut Bank adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara dalam rangka impor dan ekspor.
- PT. Pos Indonesia (Persero), yang selanjutnya disebut Kantor Pos adalah badan usaha milik negara yang mempunyai unit pelaksana teknis di daerah yaitu sentral giro/sentral giro gabungan/sentral giro gabungan khusus serta kantor pos dan giro.
- Pos persepsi adalah kantor pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara.
- Nomor Transaksi Penerimaan Negara, yang selanjutnya disingkat dengan NTPN, adalah nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara.
- Nomor Transaksi Bank, yang selanjutnya disingkat dengan NTB, adalah nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi.
- Nomor Transaksi Pos, yang selanjutnya disingkat dengan NTP, adalah nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan oleh Pos Persepsi.
- Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak, yang selanjutnya disingkat dengan SSPCP adalah surat yang digunakan untuk melakukan pembayaran dan sebagai bukti pembayaran atau penyetoran penerimaan negara.
- Pertukaran Data Elektronik yang selanjutnya disingkat dengan PDE adalah pertukaran data elektronik melalui komunikasi antar aplikasi dan antar organisasi yang terintegrasi dengan menggunakan perangkat sistem komunikasi data.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang.
- Surat Penetapan adalah surat tagihan yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai atau Direktur Jenderal yang meliputi Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), Surat Penetapan Pabean (SPP), Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA), Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP), Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK), Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK), dan Surat Tagihan Cukai (STCK-1).
- Penerimaan negara dalam rangka impor terdiri dari:
- bea masuk, termasuk bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, bea masuk ditanggung pemerintah atas hibah (SPM Nihil), bea masuk dalam rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE);
- denda administrasi pabean;
- pendapatan pabean lainnya;
- PPN Impor;
- PPh pasal 22 impor;
- PPnBM impor;
- bunga penagihan PPN; dan
- Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Penerimaan negara dalam rangka ekspor terdiri dari:
- bea keluar;
- denda administrasi bea keluar;
- bunga bea keluar; dan
- Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Penerimaan negara atas barang kena cukai terdiri dari:
- cukai hasil tembakau;
- cukai etil alkohol;
- cukai minuman mengandung etil alkohol;
- denda administrasi cukai;
- pendapatan cukai lainnya;
- PPN hasil tembakau; dan
- Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Pendapatan pabean lainnya terdiri dari:
- bunga atas bea masuk;
- bunga atas denda administrasi pabean;
- bunga atas denda administrasi bea keluar;
- denda administrasi ekspor selain bea keluar; dan
- bunga atas denda administrasi ekspor selain bea keluar.
- Pendapatan cukai lainnya terdiri dari:
- bunga atas utang cukai, kekurangan cukai, dan/atau denda administrasi cukai;
- biaya pengganti pencetakan pita cukai; dan
- biaya pengganti pembuatan label tanda pengawasan cukai.
- Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat dengan PNBP adalah penerimaan negara yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas jasa pelayanan impor, ekspor, dan cukai.
BAB II
PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA
Pasal 2
(1) | Pembayaran penerimaan negara dilakukan oleh Wajib Bayar dengan menggunakan SSPCP dan dilampiri dengan dokumen dasar pembayaran. |
(2) | Dokumen dasar pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain pemberitahuan pabean impor, pemberitahuan pabean ekspor, dokumen cukai atau surat penetapan. |
(3) | SSPCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:
|
(4) | Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian SSPCP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor dilakukan Wajib Bayar di Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi. |
(2) | Selain tempat pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor dapat dilakukan di Kantor Bea dan Cukai dalam hal:
|
(3) | Pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor untuk barang-barang kiriman pos dilakukan di Kantor Pos. |
(4) | Ketentuan mengenai tata kerja pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran IIA Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(5) | Ketentuan mengenai tata kerja pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Lampiran IIB Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(6) | Ketentuan mengenai tata kerja pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Lampiran IIC Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Pembayaran penerimaan negara dalam rangka ekspor dilakukan Wajib Bayar di Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi. |
(2) | Selain tempat pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembayaran penerimaan negara dalam rangka ekspor dapat dilakukan di Kantor Bea dan Cukai dalam hal:
|
(3) | Pembayaran penerimaan negara dalam rangka ekspor untuk barang-barang kiriman pos dilakukan di Kantor Pos. |
(4) | Ketentuan mengenai tata kerja pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran IIIA Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(5) | Ketentuan mengenai tata kerja pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Lampiran IIIB Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(6) | Ketentuan mengenai tata kerja pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Lampiran IIIC Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Pembayaran penerimaan negara atas barang kena cukai dilakukan Wajib Bayar di Bank Persepsi atau Pos Persepsi. |
(2) | Selain tempat pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembayaran penerimaan negara atas barang kena cukai dapat dilakukan di Kantor Bea dan Cukai dalam hal pembayaran PNBP atas jasa pelayanan:
|
(3) | Pembayaran penerimaan negara atas barang kena cukai yang bersamaan dengan pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor dilakukan di Bank Devisa Persepsi. |
(4) | Ketentuan mengenai tata kerja pembayaran penerimaan negara atas barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran IVA Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(5) | Ketentuan mengenai tata kerja pembayaran penerimaan negara atas barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Lampiran IVB Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(6) | Ketentuan mengenai tata kerja pembayaran penerimaan negara atas barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Lampiran IVC Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Pembayaran penerimaan negara yang berasal dari pengenaan denda administrasi atas pengangkutan barang tertentu dilakukan Wajib Bayar di Bank Persepsi atau Pos Persepsi. |
(2) | Ketentuan mengenai tata kerja pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini. |
BAB III
PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA
Pasal 7
(1) | Pembayaran penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dilakukan wajib bayar di Kantor Bea dan Cukai atau Kantor Pos, harus disetorkan oleh Bendahara Penerimaan atau Kantor Pos ke Kas Negara melalui Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, atau Pos Persepsi, paling lambat pada hari kerja berikutnya. |
(2) | Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan SSPCP yang telah diberi nomor SSPCP oleh Kantor Bea dan Cukai atau Kantor Pos. |
(3) | Ketentuan mengenai tata kerja penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal ini. |
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 8
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, dalam hal Sistem Komputer Pelayanan (SKP) kepabeanan dan cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, modul bank, dan/atau modul importir belum dapat dioperasikan secara penuh, pembayaran dan penyetoran penerimaan negara dalam rangka impor dan penerimaan negara atas barang kena cukai, diatur sebagai berikut:
- Terhadap pembayaran dan penyetoran penerimaan negara dalam rangka impor selain pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor yang dilakukan di Kantor Bea dan Cukai dan Kantor Pos, dilakukan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal ini;
- Terhadap pembayaran dan penyetoran penerimaan negara atas barang kena cukai selain yang dilakukan di Kantor Bea dan Cukai dan Kantor Pos, dilakukan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
- Terhadap pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor dan pembayaran penerimaan negara atas barang kena cukai yang dilakukan di Kantor Bea dan Cukai dan Kantor Pos mengikuti ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
Terhitung mulai tanggal 1 April 2009, terhadap pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan negara dalam rangka ekspor, penerimaan negara atas barang kena cukai, dan penerimaan negara yang berasal dari pengenaan denda administrasi atas pengangkutan barang tertentu yang tidak menggunakan formulir surat pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), tidak dapat diterima sebagai surat pembayaran.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2008
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.