Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
SE - 44/PJ/2009
Peraturan ini sudah tidak berlaku karena diganti atau dicabut. untuk melihat Peraturan terbaru

Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.

13 April 2009

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 44/PJ/2009

TENTANG

TARGET PENAMBAHAN NPWP
MELALUI EKSTENSIFIKASI WP OP TAHUN 2009

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-16/PJ/2007 serta Per-116/PJ/2007, dengan ini ditetapkan target penambahan NPWP melalui Ekstensifikasi WP OP tahun 2009 sejumlah 2.850.000 WP OP dengan rincian sebagaimana terlampir. Total target tersebut telah termasuk hasil kegiatan ekstensifikasi s.d. bulan Maret 2009. Selanjutnya Saudara diminta untuk menyusun target penambahan NPWP untuk masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) diwilayah saudara, dan disampaikan ke KPDJP selambat-lambatnya tanggal 17 April 2009.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 2009
Direktur Jenderal,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098


Tembusan :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kapus PDDP Di lingkungan Ditjen Pajak.

Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.

Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA