Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : P - 22/BC/2009
Pemberitahuan Pabean Impor
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 22/BC/2009
TENTANG
PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
- bahwa dalam rangka pemenuhan kewajiban penyerahan dan standardisasi pemberitahuan pabean impor, perlu diatur bentuk, isi, rincian elemen data, dan petunjuk pengisian pemberitahuan pabean impor;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pemberitahuan Pabean Impor;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661) ;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan :
- Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
- Pemberitahuan Pabean Impor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean Impor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
- Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal atau cara lain yang sejenis.
- Pertukaran Data Elektronik Kepabeanan yang selanjutnya disingkat dengan PDE Kepabeanan adalah proses penyampaian dokumen pabean dalam bentuk pertukaran data elektronik melalui komunikasi antar aplikasi dan antar organisasi yang terintegrasi dengan menggunakan perangkat sistem komunikasi data.
- Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
- Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
Pemberitahuan Pabean Impor terdiri atas:
- Pemberitahuan Impor Barang;
- Pemberitahuan Impor Barang Khusus;
- Pemberitahuan atas Barang Pribadi Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (Customs Declaration);
- Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat;
- Pemberitahuan Penyelesaian Barang asal Impor yang Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) ;
- Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat;
- Pemberitahuan Pengeluaran Barang dari Tempat Penimbunan Berikat dengan Jaminan;
- Pemberitahuan Pemasukan Kembali Barang yang Dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat dengan Jaminan; dan
- Pemberitahuan Pengeluaran Barang untuk Diangkut dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya.
Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.
(1) | Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus diisi secara lengkap dengan menggunakan Bahasa Indonesia, huruf latin, dan angka arab. |
(2) | Pengisian Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan Bahasa Inggris dalam hal :
|
BAB II
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG
Pasal 5
(1) | Pemberitahuan Impor Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, ditetapkan dengan kode BC 2.0. |
(2) | Formulir pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan:
|
Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian Pemberitahuan Impor Barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB III
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG KHUSUS
Pasal 7
(1) | Pemberitahuan Impor Barang Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan dengan kode BC 2.1. |
(2) | Formulir pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan :
|
Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian Pemberitahuan Impor Barang Khusus tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB IV
PEMBERITAHUAN ATAS
BARANG PRIBADI PENUMPANG DAN AWAK SARANA
PENGANGKUT (CUSTOMS DECLARATION)
Pasal 9
(1) | Pemberitahuan Impor Barang Pribadi Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan dengan kode BC 2.2. |
(2) | Formulir pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan :
|
(3) | Formulir pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain menggunakan bahasa Indonesia dapat disertai terjemahan dalam bahasa Inggris, Jepang,Perancis, Jerman, Arab, atau China. |
Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian Pemberitahuan atas Barang Pribadi Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (Customs Declaration) tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB V
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG
UNTUK DITIMBUN DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Pasal 11
(1) | Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d ditetapkan dengan kode BC 2.3. |
(2) | Formulir pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan :
|
Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat tercantum dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB VI
PEMBERITAHUAN PENYELESAIAN BARANG ASAL IMPOR
YANG MENDAPAT KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR
(KITE)
Pasal 13
(1) | Pemberitahuan Penyelesaian Barang asal Impor yang Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e ditetapkan dengan kode BC 2.4. |
(2) | Formulir pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan :
|
Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian Pemberitahuan Penyelesaian Barang asal Impor yang Mendapat Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) tercantum dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB VII
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG
DARI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Pasal 15
(1) | Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f ditetapkan dengan kode BC 2.5. |
(2) | Formulir pemberitahuan sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan:
|
Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat tercantum dalam Lampiran VI yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB VIII
PEMBERITAHUAN PENGELUARAN BARANG DARI TEMPAT
PENIMBUNAN BERIKAT DENGAN JAMINAN
Pasal 17
(1) | Pemberitahuan Pengeluaran Barang dari Tempat Penimbunan Berikat dengan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g ditetapkan dengan kodeBC 2.6.1. |
(2) | Formulir pemberitahuan sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan:
|
Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian Pemberitahuan Pengeluaran Barang dari Tempat Penimbunan Berikat dengan Jaminan tercantum dalam Lampiran VII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB IX
PEMBERITAHUAN PEMASUKAN KEMBALI BARANG YANG
DIKELUARKAN DARI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
DENGAN JAMINAN
Pasal 19
(1) | Pemberitahuan Pemasukan Kembali Barang yang Dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat dengan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h ditetapkan dengan kode BC 2.6.2. |
(2) | Formulir pemberitahuan sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan:
|
Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian Pemberitahuan Pemasukkan Kembali Barang yang Dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat dengan Jaminan tercantum dalam Lampiran VIII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB X
PEMBERITAHUAN PENGELUARAN BARANG
UNTUK DIANGKUT DARI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT LAINNYA
Pasal 21
(1) | Pemberitahuan Pengeluaran Barang untuk Diangkut dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i ditetapkan dengan kode BC 2.7. |
(2) | Formulir pemberitahuan sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan:
|
Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian Pemberitahuan Pengeluaran Barang untuk Diangkut dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya tercantum dalam Lampiran IX yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
(1) | Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0) sebagaimana tercantum dalam lampiran X yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku dengan ketentuan :
|
(2) | Pemberitahuan pabean impor berupa:
berlaku surut sejak tanggal 26 Desember 2008 sampai dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, maka:
- Pemberitahuan Pengangkutan Barang Impor/Ekspor dari Satu Tempat ke Tempat Lain dalam Pengawasan Pabean (BC 2.3) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf e, diatur dengan ketentuan:
- untuk pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang diwajibkan untuk mempertaruhkan jaminan diganti dengan Pemberitahuan Pengeluaran Barang yang Dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat dengan Jaminan (BC 2.6.1) sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
- untuk pemasukan kembali barang yang dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang diwajibkan untuk mempertaruhkan jaminan diganti dengan Pemberitahuan Pemasukan Kembali Barang yang Dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat dengan Jaminan (BC 2.6.2) sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
- untuk pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya diganti dengan Pemberitahuan Pengeluaran Barang untuk diangkut dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lainnya (BC 2.7) sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
- Pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat yang selama ini dengan menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) diganti dengan menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.5) sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku 60 (enam puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 08 Mei 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.