a. |
Lampiran III angka 3 |
Tertulis: |
"3 |
Terhadap penggunaan NPWP lama dalam dokumen pembayaran (SSP) sebagaimana dimaksud pada butir 2, KPP Lama agar melakukan Pemindahbukuan (Pbk) secara jabatan dengan mencantumkan NPWP baru, dan menyampaikan bukti pemindahbukan kepada Wajib Pajak melalui KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi." |
Seharusnya: |
"3 |
Terhadap penggunaan NPWP Lama dalam dokumen pembayaran (SSP) sebagaimana dimaksud pada butir 2, KPP Lama agar melakukan Pemindahbukuan (Pbk) secara jabatan dengan mencantumkan NPWP Baru, dan menyampaikan bukti pemindahbukuan kepada Wajib Pajak melalui KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi." |
|
|
b. |
Lampiran VI huruf C angka 5 |
Tertulis: |
"5 |
Permintaan Penebusan Stiker Lunas PPN (khusus bagi Wajib Pajak yang dipindahkan ke KPP WP Besar Orang Pribadi di wilayah DKI Jakarta)." |
Seharusnya: |
"5 |
Permintaan Penebusan Stiker Lunas PPN (khusus bagi Wajib Pajak yang dipindahkan ke KPP WP Besar Orang Pribadi di wilayah Provinsi DKI Jakarta)." |
|
|
c. |
Judul Lampiran VI-3 |
Tertulis: |
" |
DAFTAR INVENTARISASI PROSES PENYELESAIAN PERMOHONAN WAJIB PAJAK UNTUK DISAMPAIKAN KE KPP WP BESAR ORANG PRIBADI" |
Seharusnya: |
" |
DAFTAR INVENTARISASI PROSES PENYELESAIAN PERMOHONAN WAJIB PAJAK UNTUK DISAMPAIKAN KE KANWIL DJP WAJIB PAJAK BESAR" |
|
|
d. |
Judul Lampiran VI-4 |
Tertulis: |
" |
CHECKLIST BERKAS PROSES PENYELESAIAN PERMOHONAN WAJIB PAJAK UNTUK DISAMPAIKAN KE KPP WP BESAR ORANG PRIBADI" |
Seharusnya: |
" |
CHECKLIST BERKAS PROSES PENYELESAIAN PERMOHONAN WAJIB PAJAK UNTUK DISAMPAIKAN KE KANWIL DJP WAJIB PAJAK BESAR" |
|
|
e. |
Lampiran VII huruf B angka 1. |
Tertulis: |
"1 |
Kepala Kanwil Lama wajib menginvestarisasi seluruh tunggakan pemeriksaan Bukti Permulaan yang belum selesai per 1 (satu) hari kerja sebelum SMT dan mengirimkan inventarisasi tersebut ke Kepala Kanwil Wajib Pajak Besar paling lama 5 (lima) hari kerja setelah SMT dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII-1." |
Seharusnya: |
"1 |
Kepala Kanwil Lama wajib menginvestarisasi seluruh tunggakan pemeriksaan Bukti Permulaan yang belum selesai per 1 (satu) hari kerja sebelum SMT dan mengirimkan inventarisasi tersebut ke Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar paling lama 5 (lima) hari kerja setelah SMT dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII-1." |
|
|
f. |
Lampiran VII huruf B angka 6 |
Tertulis: |
"6 |
Kepala Kanwil Lama wajib menginventarisasi pemeriksaan yang telah selesai sebelum SMT KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi dan menyerahkan LPBP, Kertas Kerja Pemeriksaan Bukti Permulaan (KKP), serta berkas pemeriksaan lainnya ke Kanwil Wajib Pajak Besar paling lama 5 (lima) hari kerja setelah SMT KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi dengan Surat Pengantar Khusus, dan melakukan checklist berkas sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII-2." |
Seharusnya: |
"6 |
Kepala Kanwil Lama wajib menginventarisasi pemeriksaan yang telah selesai sebelum SMT KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi dan menyerahkan LPBP, Kertas Kerja Pemeriksaan Bukti Permulaan (KKP), serta berkas pemeriksaan lainnya ke Kanwil DJP Wajib Pajak Besar paling lama 5 (lima) hari kerja setelah SMT KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi dengan Surat Pengantar Khusus, dan melakukan checklist berkas sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII-2." |
|
|
g. |
Lampiran VII huruf C angka 1 |
Tertulis: |
"1 |
Kepala Kanwil Lama wajib menginvestarisasi seluruh tunggakan Penyidikan yang belum selesai per 1 (satu) hari kerja sebelum SMT dan mengirimkan inventarisasi tersebut ke Kepala Kanwil Wajib Pajak Besar paling lama 5 (lima) hari kerja setelah SMT dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII-1." |
Seharusnya: |
"1 |
Kepala Kanwil Lama wajib menginvestarisasi seluruh tunggakan Penyidikan yang belum selesai per 1 (satu) hari kerja sebelum SMT dan mengirimkan inventarisasi tersebut ke Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar paling lama 5 (lima) hari kerja setelah SMT dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII-1." |
|
|
h. |
Lampiran VII huruf C angka 2 |
Tertulis: |
"2 |
Terhadap tunggakan Penyidikan yang Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan belum dibuat, maka penyidikannya dialihkan ke Kanwil Wajib Pajak Besar dengan menggunakan formulir VII-3." |
Seharusnya: |
"2 |
Terhadap tunggakan Penyidikan yang Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan belum dibuat, maka penyidikannya dialihkan ke Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dengan menggunakan formulir VII-3." |
|
|
i. |
Lampiran VIII huruf B angka 4 |
Tertulis: |
"4 |
Berkas penagihan sebagaimana dimakdud pada butir B angka 3 dilengkapi dengan dokumen pendukung yaitu jumlah utang pajak beserta rincian ketetapan pajaknya, rincian pembayaran (SSP/bukti pembayaran yang lain), serta tindakan penagihan yang telah dilakukan antara lain meliputi Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP), lelang, pencegahan dan pemblokiran." |
Seharusnya: |
"4 |
Berkas penagihan sebagaimana dimaksud pada butir B angka 3 dilengkapi dengan dokumen pendukung yaitu jumlah utang pajak beserta rincian ketetapan pajaknya, rincian pembayaran (SSP/bukti pembayaran yang lain), serta tindakan penagihan yang telah dilakukan antara lain meliputi Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP), lelang, pencegahan dan pemblokiran." |
|
|
j. |
Lampiran IX huruf A angka 4 butir b |
Tertulis: |
"4.b |
Pelaksanaan putusan yang jatuh temponya lebih dari dari 15 (lima belas) hari setelah SMT dialihkan ke KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi paling lambat 1 (satu) hari kerja kerja sebelum SMT." |
Seharusnya: |
"4.b |
Pelaksanaan putusan yang jatuh temponya lebih dari 15 (lima belas) hari setelah SMT dialihkan ke KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum SMT." |
|
|
k. |
Lampiran IX butir B angka 1 |
Tertulis: |
"1 |
Kanwil Lama wajib melakukan inventarisasi berkas permohonan pembetulan, keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan STP, pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang menjadi arestasi Kanwil dan belum selesai dengan membuat Daftar Nominatif Arestasi Kanwil yang diserahkan kepada Kanwil Wajib Besar Orang Pribadi paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum SMT (Lampiran IX-2)." |
Seharusnya: |
"1 |
Kanwil Lama wajib melakukan inventarisasi berkas permohonan pembetulan, keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan STP, pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang menjadi arestasi Kanwil dan belum selesai dengan membuat Daftar Nominatif Arestasi Kanwil yang diserahkan kepada Kanwil DJP Wajib Besar paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum SMT (Lampiran IX-2)." |
|
|
l. |
Lampiran IX butir B angka 2 butir a |
Tertulis: |
"a |
Permohonan pembetulan, keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan STP, pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak, yang jatuh temponya paling lama 2 (dua) bulan setelah SMT diselesaikan oleh Kanwil Lama dan Laporan Penelitianya harus diterima oleh Kanwil Wajib Besar Orang Pribadi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum jatuh tempo, untuk kemudian ditetapkan Surat Keputusannya oleh Kanwil Wajib Pajak Besar Orang Pribadi." |
Seharusnya: |
"a |
Permohonan pembetulan, keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan STP, pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak, yang jatuh temponya paling lama 2 (dua) bulan setelah SMT diselesaikan oleh Kanwil Lama dan Laporan Penelitianya harus diterima oleh Kanwil DJP Wajib Besar paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum jatuh tempo, untuk kemudian ditetapkan Surat Keputusannya oleh Kanwil DJP Wajib Pajak Besar." |
|
|
m. |
Lampiran IX butir B angka 2 butir b |
Tertulis: |
"b |
Permohonan pembetulan, keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan STP, pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak, yang jatuh temponya lebih dari 2 (dua) bulan setelah SMT, permohonan tersebut dialihkan ke Kanwil Wajib Pajak Besar disertai dengan Daftar Pengawasan Pengiriman Berkas Wajib Pajak (Lampiran IX-2) paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum SMT." |
Seharusnya: |
"b |
Permohonan pembetulan, keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan STP, pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak, yang jatuh temponya lebih dari 2 (dua) bulan setelah SMT, permohonan tersebut dialihkan ke Kanwil DJP Wajib Pajak Besar disertai dengan Daftar Pengawasan Pengiriman Berkas Wajib Pajak (Lampiran IX-2) paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum SMT." |
|
|
n. |
Lampiran IX butir B angka 3 butir b |
Tertulis: |
"b |
Permintaan yang jatuh temponya lebih dari 1 (satu) bulan setelah SMT dialihkan ke Kanwil Wajib Pajak Besar paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum SMT." |
Seharusnya: |
"b |
Permintaan yang jatuh temponya lebih dari 1 (satu) bulan setelah SMT dialihkan ke Kanwil DJP Wajib Pajak Besar paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum SMT." |
|
|
o. |
Lampiran IX butir C angka 4 butir b |
Tertulis: |
"b |
Permintaan yang jatuh temponya lebih dari 15 (lima belas) hari setelah SMT dialihkan ke Kanwil Wajib Pajak Besar paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum SMT." |
Seharusnya: |
"b |
Permintaan yang jatuh temponya lebih dari 15 (lima belas) hari setelah SMT dialihkan ke Kanwil DJP Wajib Pajak Besar paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum SMT." |
|
|
p. |
Lampiran X angka 2 |
Tertulis: |
"2 |
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) yang belum diterbitkan sampai dengan SMT atas permohonan sebagaimana dimaksud pada butir 1 tetap diproses oleh KPP Lama, namun penerbitan SKPKPP tersebut dilakukan oleh KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi." |
Seharusnya: |
"2 |
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) yang belum diterbitkan sampai dengan SMT atas permohonan sebagaimana dimaksud pada butir 1 tetap diproses oleh KPP Lama, namun penerbitan SKPPKP tersebut dilakukan oleh KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi." |
|
|