Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 347/KMK.01/2008
TENTANG
PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DI LINGKUNGAN
DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN
MENANDATANGANI SURAT DAN ATAU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008, telah dilakukan penyempurnaan organisasi dan tata kerja Departemen Keuangan;
- bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi, serta kewenangan Menteri Keuangan, perlu menetapkan pelimpahan wewenang Menteri Keuangan kepada para Pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2007;
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN.
PERTAMA :Memberikan pelimpahan wewenang kepada Pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XII Keputusan Menteri Keuangan ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
KEDUA :Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA tersebut, Pejabat yang ditunjuk wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KETIGA :Dalam hal diperlukan, Pejabat Eselon I bersangkutan dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA Keputusan Menteri Keuangan ini kepada Pejabat Eselon II yang terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KEEMPAT :Agar tercapai tertib tatalaksana penetapan, maka setiap perubahan atas materi kewenangan yang dilimpahkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XII Keputusan Menteri Keuangan ini, terlebih dahulu mengkoordinasikan usulan perubahan dan atau penyempurnaan pelimpahan wewenang kepada Sekretariat Jenderal.
KELIMA :Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka :
- Keputusan Menteri Keuangan nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 469/KMK.01/2003;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 860/KMK.01/2006 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 861/KMK.01/2006 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1050/KMK.01/2006 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 32/KMK.01/2007 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan, dan
- Peraturan/Keputusan Menteri Keuangan lain yang ketentuannya telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini,
dinyatakan tidak berlaku.
KEENAM :Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- Para Staf Ahli Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan para Kepala/Ketua Badan di lingkungan Departemen Keuangan.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.