Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 128/PMK.011/2009

Kategori : Lainnya

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 128/PMK.011/2009

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.011/2008
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG MODAL
DALAM RANGKA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN
INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka menunjang berkembangnya usaha industri pembangkit tenaga listrik dan menjamin tersedianya tenaga listrik oleh badan usaha termasuk PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk kepentingan umum, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan yang mengatur mengenai pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang modal dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum;            
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum;            

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);            
  2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;      
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum;      


MEMUTUSKAN :  


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.011/2008 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG MODAL DALAM RANGKA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM.  


Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum, diubah sebagai berikut :

1. Ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 2 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 1 

               
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :                
  1. Industri pembangkit tenaga listrik adalah kegiatan memproduksi dan menyediakan tenaga listrik untuk kepentingan umum oleh badan usaha, tidak termasuk transmisi, distribusi dan usaha penunjang tenaga listrik.         
  2. Barang modal adalah mesin, peralatan, dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang yang dipergunakan untuk pemeliharaan dalam kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik oleh badan usaha untuk kepentingan umum.            
  3. Badan usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi atau swasta, yang didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjalankan jenis usaha bersifat tetap dan terus menerus, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.            
  4. Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum yang selanjutnya disingkat IUKU adalah surat izin ketenagalistrikan yang dikeluarkan oleh Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.            
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 3


Pembebasan bea masuk untuk industri pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat diberikan kepada badan usaha sebagai berikut :                
  1. PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PT. PLN (Persero));
  2. Pemegang IUKU yang memiliki daerah usaha;
  3. Pemegang IUKU untuk usaha pembangkit tenaga listrik yang mempunyai perjanjian jual beli tenaga listrik (Power Purchase Agreement (PPA)) dengan PT. PLN (Persero) yang menyatakan seluruh listrik yang dihasilkan akan dibeli oleh PT. PLN (Persero), atau perjanjian Sewa Guna Usaha (Finance Lease Agreement (FLA)) dengan PT. PLN (Persero); atau
  4. Pemegang IUKU untuk usaha pembangkit tenaga listrik yang mempunyai perjanjian jual beli (PPA) dengan pemegang IUKU yang memiliki daerah usaha, yang menyatakan seluruh listrik yang dihasilkan akan dibeli oleh pemegang IUKU yang memiliki daerah usaha.
3. Ketentuan Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah, serta menghapus ayat (4) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 4


(1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.   
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan oleh PT. PLN (Persero), dilampiri dengan :             
  1. Rencana Impor Barang (RIB) kebutuhan proyek yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral;
  2. Akte Pendirian Badan Usaha; dan 
  3. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK).
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan oleh badan usaha, dilampiri dengan :
  1. Perjanjian jual beli listrik (PPA) atau perjanjian sewa guna usaha (FLA) dengan PT. PLN (Persero), bagi pemegang IUKU untuk usaha pembangkit tenaga listrik yang bekerjasama dengan PT. PLN (Persero);
  2. Perjanjian jual beli listrik (PPA) dengan pemegang IUKU yang memiliki daerah usaha bagi pemegang IUKU untuk usaha pembangkit tenaga listrik yang bekerjasama dengan pemegang IUKU yang memiliki daerah usaha;
  3. IUKU;
  4. Rencana Impor Barang (RIB) kebutuhan proyek yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini;
  5. Akte Pendirian Badan Usaha; dan 
  6. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK).
(4) Dihapus.
4. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan tiga pasal yaitu Pasal 5A, Pasal 5B, dan Pasal 5C yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 5A


(1) Realisasi impor barang berdasarkan RIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf d, dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal keputusan pemberian pembebasan bea masuk.
(2) Realisasi impor sebagaimana pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 12 (dua belas) bulan sejak berakhirnya jangka waktu realisasi impor dengan mengajukan permohonan perpanjangan realisasi impor sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diajukan oleh badan usaha, dilampiri dengan :
  1. Fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
  2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  3. Fotokopi Angka Pengenal Importir (API/APIT/API-P);
  4. Fotokopi Surat Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2); dan
  5. Laporan realisasi impor berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2).
5 Permohonan perpanjangan realisasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya masa berlaku Surat Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).


Pasal 5B


(1) Badan usaha dapat mengajukan permohonan perubahan Surat Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2) Badan Usaha mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diajukan oleh badan usaha, dilampiri dengan :
  1. Fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
  2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  3. Fotokopi Angka Pengenal Importir (API/APIT/API-P);
  4. Fotokopi Surat Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2); dan
  5. Rencana Impor Barang Perubahan (RIBP) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini;
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan dalam rentang masa berlaku Surat Keputusan Menteri Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).


Pasal 5C


(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A dan Pasal 5B, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang modal dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasan-alasan penolakan.
5. Menambah 5 (lima) lampiran sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
          

Pasal II                


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.                

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.                



                       
  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2009
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

 

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Agustus 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
 
ttd. 
 
ANDI MATTALATTA
 

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 256