Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
Menimbang :
Mengingat bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.04/2007 tentang Audit Kepabeanan;
Mengingat :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 125/PMK.04/2007 TENTANG AUDIT KEPABEANAN.
Ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.04/2007 tentang Audit Kepabeanan diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut :
| (1) | LHA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 digunakan sebagai dasar :
|
| (2) | Penetapan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau penetapan pejabat bea dan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dalam hal terdapat kekurangan dan/ atau kelebihan pembayaran bea masuk, cukai, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan/ atau sanksi administrasi berupa denda. |
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2009 MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.