Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETTO BAGI WAJIB PAJAK YANG WAJIB MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN TETAPI TIDAK MENYELENGGARAKAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
Yang dimaksud dengan Norma Penghitungan Penghasilan Netto dalam Keputusan ini adalah pedoman yang dipergunakan untuk menghitung besarnya penghasilan netto bagi Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan tetapi tidak menyelenggarakan sebagaimana mestinya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984.
Pajak Penghasilan yang dihasilkan dari penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
|
|
(1) |
Penghitungan penghasilan netto bagi Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha, dilakukan terhadap masing-masing jenis usaha dengan memperhatikan wilayah penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Netto. |
(2) | Penghasilan netto bagi Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha adalah gunggungan penghasilan netto dari masing-masing jenis usaha atau pekerjaan bebas yang dihitung dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). |
(1) | Penghasilan netto bagi tiap jenis usaha dihitung dengan mengalikan angka prosentase Norma Penghitungan Penghasilan Netto dengan peredaran usaha atau penerimaan bruto pekerjaan bebas setahun. |
(2) | Dalam menghitung besarnya pajak bagi Wajib Pajak Perseorangan, sebelum dilakukan penerapan tarif terlebih dahulu dihitung penghasilan kena pajak dengan mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak dari Penghasilan Netto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). |
Petunjuk tentang tata cara menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto tercantum pada lampiran III Keputusan ini.
Keputusan ini berlaku untuk Tahun Pajak 1990 dan seterusnya.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.