Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
236/PMK.011/2008 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA ASEAN-KOREA FREE TRADE AREA (AK-FTA).
Mengubah penetapan tarif bea masuk atas pos-pos tarif sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor
236/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2009 MENTERI KEUANGAN, ttd
SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 467
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.