Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 1165/PJ.24/1993
TENTANG
SISTEM, BENTUK DAN JENIS LAPORAN BIDANG OPERASIONAL
DALAM LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SISTEM, BENTUK DAN JENIS LAPORAN BIDANG OPERASIONAL DALAM LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
(1) | Pelaporan dilaksanakan secara bertahap oleh : |
|
|
(2) |
Semua laporan dibuat menurut tahun takwim, kecuali laporan di bidang penerimaan dan penagihan dibuat menurut tahun anggaran.
|
(3) |
Semua laporan hanya ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Direktur/Kapus yang bersangkutan atau Direktur Jenderal Pajak tanpa tembusan kecuali ditentukan lain. |
(1) |
Pelaporan oleh Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b dan pelaporan oleh Direktur/Kepala Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c dilengkapi dengan lembaran analisa. |
(2) |
Lembaran analisa yang dibuat oleh Kepala Kantor Wilayah ditembuskan ke KPP, KPPBB, Karikpa dan Kapen, dan lembaran analisa yang dibuat oleh Direktur/Kepala Pusat ditembuskan ke Kepala Kantor Wilayah. |
(1) |
Bentuk dan jenis laporan serta petunjuk pengisiannya sebagaimana tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini, yaitu : |
|
|
(2) |
Bentuk analisa oleh Kepala Kantor Wilayah dan Direktur/Kapus dibuat singkat tetapi jelas dan bisa menggambarkan kinerja masing-masing unit kantor. |
Dengan berlakunya keputusan ini, maka semua Keputusan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk, Jenis, dan Kode Formulir Laporan yang ada dinyatakan tidak berlaku lagi.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan untuk pertama kali diberlakukan untuk laporan yang dibuat bulan Januari 1994.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.