Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 1165/PJ.24/1993

Kategori : KUP

Sistem, Bentuk Dan Jenis Laporan Bidang Operasional Dalam Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 1165/PJ.24/1993

TENTANG

SISTEM, BENTUK DAN JENIS LAPORAN BIDANG OPERASIONAL
DALAM LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa sistem laporan sebagai sarana manajemen untuk mengevaluasi pelaksanaan operasional hendaknya dibuat seefektif dan seefisien mungkin;
  2. bahwa sehubungan dengan reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 758/KMK.01/1993 tanggal 3 Agustus 1993, maka sistem laporan yang telah ada perlu diatur kembali dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 49 dan Tambahan Lembaran Negara No. 3262);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 50 dan Tambahan Lembaran Negara No. 3263);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 51 dan Tambahan Lembaran Negara No. 3264);
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 No. 68);
  5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 No. 69).
  6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 758/KMK.01/1993 tanggal 3 Agustus 1993.


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SISTEM, BENTUK DAN JENIS LAPORAN BIDANG OPERASIONAL DALAM LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.



Pasal 1

(1) Pelaporan dilaksanakan secara bertahap oleh :
  1. Kepala KPP, KP PBB, Karikpa dan Kapen kepada Kepala Kantor Wilayah setempat dengan masa pelaporan bulanan kecuali ditetapkan lain;
  2. Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal Pajak cq. Direktur/Kapus yang bersangkutan dengan masa pelaporan triwulanan kecuali ditetapkan lain;
  3. Direktur/Kapus kepada Direktur Jenderal Pajak dengan masa pelaporan semesteran kecuali ditetapkan lain.
(2)

Semua laporan dibuat menurut tahun takwim, kecuali laporan di bidang penerimaan dan penagihan dibuat menurut tahun anggaran.

 

(3)

Semua laporan hanya ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Direktur/Kapus yang bersangkutan atau Direktur Jenderal Pajak tanpa tembusan kecuali ditentukan lain.



Pasal 2

(1)

Pelaporan oleh Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b dan pelaporan oleh Direktur/Kepala Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c dilengkapi dengan lembaran analisa.

(2)

Lembaran analisa yang dibuat oleh Kepala Kantor Wilayah ditembuskan ke KPP, KPPBB, Karikpa dan Kapen, dan lembaran analisa yang dibuat oleh Direktur/Kepala Pusat ditembuskan ke Kepala Kantor Wilayah.



Pasal 3

(1)

Bentuk dan jenis laporan serta petunjuk pengisiannya sebagaimana tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini, yaitu :

  1. Lampiran 1, untuk Bidang Pajak Penghasilan;
  2. Lampiran 2, untuk Bidang PPN & PTLL;
  3. Lampiran 3, untuk Bidang PBB;
  4. Lampiran 4, untuk Bidang Pemeriksaan Pajak;
  5. Lampiran 5, untuk Bidang Penyuluhan;
  6. Lampiran 6, untuk Bidang PDIP;
(2)

Bentuk analisa oleh Kepala Kantor Wilayah dan Direktur/Kapus dibuat singkat tetapi jelas dan bisa menggambarkan kinerja masing-masing unit kantor.



Pasal 4

Dengan berlakunya keputusan ini, maka semua Keputusan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk, Jenis, dan Kode Formulir Laporan yang ada dinyatakan tidak berlaku lagi.



Pasal 5

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan untuk pertama kali diberlakukan untuk laporan yang dibuat bulan Januari 1994.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 September 1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd.

FUAD BAWAZIER