Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 184/PJ/2010

Kategori : PPN

Penunjukan Toko Retail


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 184/PJ/2010

TENTANG

PENUNJUKAN TOKO RETAIL

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan uji coba pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri, dipandang perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Toko Retail;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5069);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN TOKO RETAIL


PERTAMA :

Menetapkan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai Toko Retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.


KEDUA :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak 1 April 2010.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :
  1. Kepala Kantor Wilayah;
  2. Kepala KPP,
yang membawahi Toko Retail terdaftar,

 

untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.

 




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2010
Direktur Jenderal Pajak

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911