Peraturan Pemerintah Nomor : 43 TAHUN 1997
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 Tentang Tempat Penimbunan Berikat
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 1997
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 1996
TENTANG TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa dalam rangka peningkatan daya asing produk ekspor, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat;
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638);
MEMUTUSKAN :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 1996 TENTANG TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT.
Mengubah ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat, sebagai berikut :
1. |
Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : "Pasal 7
|
||
2. |
Menambah Pasal baru menjadi Pasal 7a, yang berbunyi sebagai berikut : "Pasal 7a Di dalam Kawasan Berikat dapat dilakukan kegiatan usaha pergudangan atau penimbunan barang." |
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Nopember 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S O E H A R T O
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Nopember 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
M O E R D I O N O
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 90
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 1997
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 1996
TENTANG TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Kawasan Berikat sebagai salah satu bentuk Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996, penetapan serta pemberian izin penyelenggaraannya dilakukan dengan Keputusan Presiden. Dalam rangka efisien pelaksanaan pemberian fasilitas, serta dalam rangka meningkatkan iklim penanaman modal prosedur pemberian izin tersebut perlu lebih disederhanakan, sehingga pemberian izin cukup dari Menteri Keuangan.
Pasal I
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3717
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.