Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
KEP - 04/PJ.51/1994
Peraturan ini sudah tidak berlaku karena diganti atau dicabut. untuk melihat Peraturan terbaru

Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 04/PJ.51/1994

TENTANG

PENETAPAN DASAR PENGENAAN PAJAK UNTUK MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS PENYERAHAN PITA REKAMAN SUARA (KASET ISI)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :
dst.

Mengingat : dst.


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN DASAR PENGENAAN PAJAK UNTUK MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PITA REKAMAN SUARA (KASET ISI).



Pasal 1

Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai untuk Pita Rekaman Suara (Kaset Isi) ditetapkan sebagai berikut :
  1. Rp. 2.750,- (dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), untuk penyerahan kaset isi jenis A, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp. 275,- (dua ratus tujuh puluh lima rupiah)per kaset.
  2. Rp. 4.850,- (empat ribu delapan ratus lima puluh rupiah), untuk penyerahan kaset isi jenis B, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp. 485,- (empat ratus delapan puluh lima rupiah) per kaset.



Pasal 2

(1) Yang termasuk dalam pengertian kaset isi jenis A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah :
  1. Kaset lagu yang seluruh pencipta dan penyanyinya warga negara Indonesia, dan masternya dibuat di dalam negeri;
  2. Kaset lagu instrumentalia yang seluruh penciptanya warga negara Indonesia, dan masternya dibuat di dalam negeri;
  3. Kaset rekaman cerita, lawak, wayang dan rekaman lainnya dalam bahasa Indonesia/Daerah, dan masternya dibuat di dalam negeri;
  4. Kaset suara burung dan suara hewan lainnya yang masternya dibuat di dalam negeri;
(2) Yang termasuk dalam pengertian kaset isi jenis B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b adalah :
  1. Kaset lagu yang salah satu atau lebih penciptanya atau penyanyinya warga negara asing;
  2. Kaset lagu yang masternya dibuat di luar negeri;
  3. Kaset lagu instrumentalia yang salah satu atau lebih penciptanya warga negara asing;
  4. Kaset pelajaran bahasa asing.



Pasal 3

(1)

Keputusan ini mulai berlaku untuk penebusan sticker lunas PPN sejak tanggal 1 Januari 1994.

(2)

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-36/PJ.5.2/1992 tanggal 24 Februari 1992 dinyatakan tidak berlaku.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Januari 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
ttd
 
FUAD BAWAZIER

Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.

Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA