Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 76/PMK.03/2010

Kategori : PPN

Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 76/PMK.03/2010

TENTANG

TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI
PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16E Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak yang dibawa ke luar Daerah Pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri dapat diminta kembali;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17E Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, diatur bahwa orang pribadi yang bukan subjek pajak dalam negeri yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang tidak dikonsumsi di daerah pabean dapat diberikan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16E Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dan ketentuan Pasal 17E Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
  7. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 Tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian Kesatu
Pengertian

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Orang Pribadi, adalah orang pribadi yang memiliki paspor yang diterbitkan oleh negara lain dan memenuhi syarat sebagai berikut:
a. bukan Warga Negara Indonesia atau bukan permanent resident of Indonesia, yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 2 (dua) bulan sejak tanggal kedatangannya; dan/atau
b. bukan kru dari maskapai penerbangan.
2. Barang Bawaan adalah Barang Kena Pajak yang dibeli oleh Orang Pribadi dari Toko Retail dan dibawa keluar Daerah Pabean oleh yang bersangkutan dengan menggunakan moda transportasi pesawat udara, melalui bandar udara.
3. Toko Retail adalah toko yang menjual Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, serta berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
4. Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara adalah unit khusus dari Kantor Pelayanan Pajak yang terdiri dari Konter Pemeriksaan Barang Bawaan dan Konter Pembayaran, yang lokasi kerjanya meliputi suatu tempat sebelum check in counter dan suatu tempat setelah konter pemeriksaan imigrasi, dan bertugas memproses permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai bagi Orang Pribadi.
5. Konter Pemeriksaan Barang Bawaan adalah bagian dari Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara yang bertugas memeriksa Barang Bawaan.
6. Konter Pembayaran adalah bagian dari Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara yang bertugas mengembalikan Pajak Pertambahan Nilai untuk jumlah paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang telah dibayar oleh Orang Pribadi.
7. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya membawahi bandar udara.
8. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut KPPN adalah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja KPP.
9. Faktur Pajak Khusus adalah Faktur Pajak yang dilampiri dengan cash register/struk pembayaran/ invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan, yang diterbitkan oleh Toko Retail atas pembelian Barang Bawaan yang Pajak Pertambahan Nilainya akan diminta kembali oleh Orang Pribadi.
10 Nota Persetujuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai adalah dokumen yang menyatakan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dapat dikembalikan kepada Orang Pribadi.
11. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran hanya untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja yang tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
12. Uang Muka Restitusi Pajak Pertambahan Nilai adalah UP untuk membayar pengembalian Pajak Pertambahan Nilai bagi Orang Pribadi.
13. Bendahara pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga.
14. Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah Bendahara yang bertugas membantu Bendahara pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.
15. Pemegang Uang Muka Restitusi Pajak Pertambahan Nilai adalah Bendahara Pengeluaran Pembantu yang ditempatkan pada Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara yang melakukan pembayaran restitusi Pajak Pertambahan Nilai.
16. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM UP adalah SPM yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) yang dananya dipergunakan sebagai UP untuk membiayai kegiatan operasional kantor sehari-hari.
17. SPM UP Pengembalian adalah SPM UP yang diterbitkan untuk membayar Uang Muka Restitusi Pajak Pertambahan Nilai.
18. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang selanjutnya disebut SKPKPP adalah surat keputusan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.
19. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disebut SPMKP adalah surat perintah kepada Bendahara Umum Negara atau kuasanya untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang ditujukan kepada Bank Operasional mitra kerja KPPN, sebagai dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Orang Pribadi.
20. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPPN selaku kuasa Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPMKP.


Bagian Kedua

Ruang Lingkup

 

Pasal 2

 

(1) Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Barang Bawaan dari Toko Retail yang sudah dibayar oleh Orang Pribadi dapat dikembalikan kepada Orang Pribadi.
(2) Perolehan Barang Bawaan yang dapat dikembalikan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perolehan Barang Bawaan sejak tanggal 1 April 2010.

 

Pasal 3


(1) Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Barang Bawaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan atas permintaan Orang Pribadi berkenaan.
(2) Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Barang Bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat diminta kembali adalah Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan:
a. makanan, minuman, produk-produk tembakau;
b. senjata api dan bahan peledak; dan
c. barang yang dilarang dibawa ke dalam pesawat.
(3) Permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat Orang Pribadi meninggalkan Indonesia dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara.
(4) Bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah bandar udara tempat keberangkatan Orang Pribadi, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan


BAB II
PERMINTAAN PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ORANG PRIBADI

Pasal 4


(1) Permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian Barang Bawaan dilakukan oleh Orang Pribadi dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Toko Retail dan menunjukkan Paspor Luar Negeri yang dipegangnya.
(2) Toko Retail yang menyerahkan Barang Bawaan harus menerbitkan Faktur Pajak Khusus untuk Orang Pribadi dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut:
  a. lembar kesatu, untuk Orang Pribadi;
  b. lembar kedua, untuk Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara melalui Orang Pribadi;
  c. lembar ketiga, untuk arsip Toko Retail.
(3) Faktur Pajak Khusus atas pembelian Barang Bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan perubahannya, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut: 
  a. pada kolom "Nomor Pokok Wajib Pajak" diisi dengan nomor Paspor Orang Pribadi sesuai yang tercantum dalam paspornya;
  b. pada kolom "alamat pembeli" diisi dengan alamat lengkap Orang Pribadi sesuai yang tercantum dalam paspornya.
(4) Faktur Pajak Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berfungsi sebagai surat permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai dengan membubuhi tanda pada kolom permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang dibubuhi tanda tangan Orang Pribadi, dan kasir Toko Retail yang diberi stempel Toko Retail.


Pasal 5


Toko Retail menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atas seluruh penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukannya, termasuk penyerahan Barang Bawaan kepada Orang Pribadi, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan perubahannya.


Pasal 6


(1) Pajak Pertambahan Nilai yang dapat diminta kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi syarat:
  a. nilai Pajak Pertambahan Nilai paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
  b. pembelian Barang Kena Pajak dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean.
(2) Pajak Pertambahan Nilai yang dapat diminta kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam 1 (satu) Faktur Pajak Khusus dari 1 (satu) Toko Retail pada 1 (satu) tanggal yang sama.


Pasal 7


(1) Permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan pada saat Orang Pribadi meninggalkan Indonesia melalui bandar udara.
(2) Orang Pribadi menyampaikan Faktur Pajak Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara, dengan menunjukkan:
a. dokumen pendukung yang meliputi:
1) Paspor Luar Negeri; dan
2) Tiket atau pas naik pesawat untuk keberangkatan Orang Pribadi ke luar Daerah Pabean;
b. Barang Bawaan yang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehannya dimintakan kembali.


BAB III
PENYELESAIAN PERMINTAAN PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI ORANG PRIBADI

Bagian Kesatu
Cara Pembayaran Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Orang Pribadi

Pasal 8


(1) Pembayaran pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Orang Pribadi dilakukan secara langsung melalui penerbitan SPMKP ke rekening Orang Pribadi.
(2) Pengecualian dari ketentuan pembayaran tersebut pada ayat (1) dapat diberikan untuk pembayaran pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Orang Pribadi yang nilai pembayarannya paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(3) Pembayaran pengembalian Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara tunai dalam mata uang Rupiah.


Bagian Kedua
Pengujian Permintaan Pengembalian

Pasal 9


(1) Direktur Jenderal Pajak melakukan pencocokan jenis dan jumlah Barang Bawaan dengan Faktur Pajak Khusus.
(2) Pencocokan jenis dan jumlah Barang Bawaan dengan Faktur Pajak Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh petugas Konter Pemeriksaan Barang Bawaan.


Pasal 10


(1) Apabila hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 menunjukkan kesesuaian seluruhnya atau sebagian dan permohonan Orang Pribadi disetujui seluruhnya atau sebagian, petugas Konter Pemeriksaan Barang Bawaan memberikan tanda endorsement pada Faktur Pajak Khusus menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Bawaan ditolak dalam hal :
  a. Pajak Pertambahan Nilai yang dimintakan pengembalian adalah atas perolehan Barang Bawaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2);
  b. Pajak Pertambahan Nilai yang dimintakan pengembalian tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan/atau .
  c. Orang Pribadi yang meminta pengembalian tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
(3) Dalam hal permohonan Orang Pribadi ditolak, Petugas Konter Pemeriksaan Barang Bawaan memberikan tanda penolakan pada Faktur Pajak Khusus menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini, dan mengembalikan Faktur Pajak Khusus tersebut kepada Orang Pribadi.


Pasal 11


(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan pencocokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara memproses pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai yang disetujui untuk dikembalikan paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), Petugas Konter Pemeriksaan Barang Bawaan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. menerbitkan Nota Persetujuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan peruntukan sebagai berikut:
  1) lembar kesatu untuk KPP;
  2) lembar kedua untuk Orang Pribadi;
  3) lembar ketiga untuk arsip Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara;
b. menyerahkan Faktur Pajak Khusus yang telah di endorse dan Nota Persetujuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai ke Konter Pembayaran.
(3) Berdasarkan Nota Persetujuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Konter Pembayaran melakukan pembayaran secara tunai dengan mata uang Rupiah.
(4) Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai yang disetujui untuk dikembalikan melebihi Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), Petugas Konter Pemeriksaan Barang Bawaan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. meminta kepada Orang Pribadi nomor rekening, nama bank tujuan transfer dan mata uang yang dikehendaki untuk dicantumkan pada Nota Persetujuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai;
b. menerbitkan Nota Persetujuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, yang dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut:
  1) lembar kesatu untuk KPP;
  2) lembar kedua untuk Orang Pribadi;
  3) lembar ketiga untuk arsip Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara;
c. mengirimkan berkas permohonan pengembalian yang terdiri dari Faktur Pajak Khusus yang telah di-endorse dan Nota Persetujuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada huruf b ke KPP paling lambat hari kerja berikutnya.
(5) Penyelesaian pengembalian Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.


Pasal 12


(1) Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai yang disetujui untuk dikembalikan melebihi Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dan Orang Pribadi:
a. tidak dapat menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf a; atau
b. menghendaki pengembalian secara tunai dalam mata uang rupiah, 
maka Konter Pembayaran membayar pengembalian Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) secara tunai dalam mata uang Rupiah.
(2) Atas selisih lebih Pajak Pertambahan Nilai yang disetujui untuk dikembalikan dengan Pajak Pertambahan Nilai yang dibayarkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikembalikan kepada Orang Pribadi.


Bagian Ketiga
Penyediaan Uang Muka Restitusi Pajak Pertambahan Nilai

Pasal 13


(1) Pembayaran pengembalian Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 12 ayat (1) dilakukan oleh Pemegang Uang Muka Restitusi Pajak Pertambahan Nilai yang ditempatkan pada Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara.
(2) Pemegang Uang Muka Restitusi Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Kepala KPP dan bertanggung jawab kepada Bendahara Pengeluaran KPP tersebut.


Pasal 14


(1) Dalam rangka penyediaan uang untuk Uang Muka Restitusi Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), KPP menerbitkan SPM UP Pengembalian (kode Akun 825115 Pengeluaran Uang Persediaan Pengembalian (Restitusi) Pajak sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Penerbitan SPM UP Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar perkiraan pengeluaran yang dibuat Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Penyediaan UP untuk Uang Muka Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (kode Akun 825115) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebesar rencana kebutuhan pembayaran pengembalian secara tunai untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.


Pasal 15


(1) Atas pembayaran pengembalian secara tunai, KPP wajib mempertanggungjawabkan penggunaannya dengan menerbitkan SPMKP.
(2) KPP menerbitkan SPMKP berdasarkan realisasi pembayaran pengembalian Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14.
(3) Penerbitan SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.


Bagian Keempat
Pelaksanaan Pembayaran Pengembalian

Pasal 16


(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf c, KPP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan dari Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara.
(2) Setelah menerbitkan SKPLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPP membuat Nota Penghitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam LampiranV Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Berdasarkan Nota Penghitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, KPP menerbitkan SKPKPP menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini, paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterbitkannya SKPLB.
(4) SKPKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan peruntukan sebagai berikut:
a. lembar kesatu untuk KPPN;
b. lembar kedua untuk arsip KPP.
(5) Atas dasar SKPKPP, Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMKP dalam rangkap 3 (tiga) dengan menggunakan format SPMKP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan ini, yang peruntukannya:
a. lembar kesatu dan lembar kedua untuk KPPN;
b. lembar ketiga untuk arsip KPP.
(6) SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan ke KPPN dengan surat pengantar khusus sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan ini, paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penerbitan SPMKP.



Pasal 17


(1) Berdasarkan SPMKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6), Kepala KPPN atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SP2D sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Pembayaran pengembalian atas dasar SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam mata uang Rupiah.
(3) Biaya konversi dari mata uang Rupiah ke mata uang asing dan biaya transfer dari Bank Operasional 1 ke rekening Orang Pribadi atas pembayaran pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditanggung oleh Orang Pribadi berkenaan.


Pasal 18


(1) Dalam hal Orang Pribadi meminta pengembalian dalam mata uang selain Rupiah, Bank Operasional 1 melakukan konversi atas nilai pengembalian sebagaimana tersebut dalam SP2D ke dalam nilai mata uang berkenaan sesuai tanggal valuta.
(2) Pelaksanaan konversi atas nilai pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar kurs valuta yang berlaku pada Bank Operasional I berkenaan.


Bagian Kelima
Penyediaan Uang Muka Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Pada
Pergantian Tahun Anggaran

Pasal 19


(1) KPP pada setiap akhir tahun anggaran harus menyetorkan kembali sisa uang persediaan yang masih berada dalam pengelolaannya.
(2) Dalam hal penyetoran tidak dapat dilakukan hingga tahun anggaran berakhir, sisa uang persediaan pengembalian yang masih berada dalam pengelolaan KPP diperhitungkan dengan pemberian uang persediaan pengembalian tahun berikutnya.
(3) Atas realisasi pembayaran pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang telah dilakukan hingga tanggal 31 Desember, KPP wajib melakukan penerbitan SPMKP atas pengeluaran pengembalian tersebut.
(4) Penerbitan SPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya tahun anggaran berkenaan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan Uang Muka Restitusi Pajak Pertambahan Nilai pada pergantian tahun anggaran diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.



BAB IV
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PEMBAYARAN
PENGEMBALIAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Pasal 20


(1) Atas pelaksanaan pembayaran pengembalian setoran Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi yang dilakukannya, Direktorat Jenderal Pajak membuat laporan sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan diselenggarakan secara terpisah dari penyelenggaraan laporan realisasi penerimaan perpajakan yang bersifat umum.


Pasal 21


(1) Direktur Jenderal Pajak sesuai tugas dan fungsinya bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran atas realisasi pembayaran pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi.
(2) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai peraturan perundang-undangan, berkewajiban menyampaikan pertanggungjawaban atas pengelolaan uang dalam rangka pelaksanaan pembayaran pengembalian Pajak Pertambahan Nilai dimaksud.
(3) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam suatu Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pembayaran Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi.
(4) Laporan Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian tak terpisahkan dari Laporan Keuangan satuan kerja berkenaan.


BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 22


(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. KPP yang mengelola pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi; dan
b. tata cara pendaftaran dan kewajiban Toko Retail; 
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
(2) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing.


Pasal 23


Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, dalam hal penyediaan Uang Muka Restitusi Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 belum dapat dilaksanakan, pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang nilai pembayarannya paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3), dilakukan melalui penerbitan SPMKP ke rekening Orang Pribadi.


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 24


Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Lampiran V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Lampiran VI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), Lampiran VII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5), dan Lampiran VIII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan ini, adalah Lampiran-lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.


Pasal 25


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Maret 2010
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

ttd.

PATRIALIS AKBAR



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 159