Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 05/PJ./1995
TENTANG
FAKTUR PAJAK SEDERHANA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG FAKTUR PAJAK SEDERHANA.
(1) |
Faktur Pajak Sederhana dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, yang dipakai sebagai tanda bukti penyerahan atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan. |
(2) |
Faktur Pajak Standar yang diisi tidak lengkap bukan merupakan Faktur Pajak Sederhana. |
(1) |
Faktur Pajak Sederhana harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak atau pada saat pembayaran apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. |
(2) |
Faktur Pajak Sederhana dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap 2 (dua). |
(3) |
Faktur Pajak Sederhana dianggap telah dibuat dalam rangkap 2 (dua) atau lebih dalam hal Faktur Pajak Sederhana tersebut dibuat dalam 1 (satu) lembar yang terdiri dari 2 (dua) atau lebih bagian atau potongan yang disediakan untuk disobek atau dipotong, seperti yang terjadi pada karcis. |
Faktur Pajak Sederhana tidak dapat digunakan oleh pembeli Barang Kena Pajak/penerima Jasa Kena Pajak sebagai dasar untuk pengkreditan Pajak Masukan.
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-42/PJ/1993 tanggal 10 Oktober 1993 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.