Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

BERITAEDUKASIINSIGHTFORUM
Home
/
Data Center
/
Peraturan
/
KEP - 05/PJ./1995
Peraturan ini sudah tidak berlaku karena diganti atau dicabut. untuk melihat Peraturan terbaru

Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 05/PJ./1995

TENTANG

FAKTUR PAJAK SEDERHANA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :
dst.

Mengingat : dst.


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG FAKTUR PAJAK SEDERHANA.



Pasal 1

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan :
  1. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, atau
  2. penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli dan atau penerima Jasa Kena Pajak yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap. dapat membuat Faktur Pajak Sederhana.



Pasal 2

Faktur Pajak Sederhana sekurang-kurangnya harus memuat :
  1. Nama, alamat usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak serta nomor dan tanggal Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
  2. Macam, jenis dan kuantum;
  3. Jumlah Harga Jual atau Penggantian yang sudah termasuk pajak atau besarnya pajak dicantumkan secara terpisah;
  4. Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.



Pasal 3

(1)

Faktur Pajak Sederhana dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, yang dipakai sebagai tanda bukti penyerahan atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.

(2)

Faktur Pajak Standar yang diisi tidak lengkap bukan merupakan Faktur Pajak Sederhana.



Pasal 4

(1)

Faktur Pajak Sederhana harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak atau pada saat pembayaran apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

(2)

Faktur Pajak Sederhana dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap 2 (dua).

(3)

Faktur Pajak Sederhana dianggap telah dibuat dalam rangkap 2 (dua) atau lebih dalam hal Faktur Pajak Sederhana tersebut dibuat dalam 1 (satu) lembar yang terdiri dari 2 (dua) atau lebih bagian atau potongan yang disediakan untuk disobek atau dipotong, seperti yang terjadi pada karcis.



Pasal 5

Faktur Pajak Sederhana tidak dapat digunakan oleh pembeli Barang Kena Pajak/penerima Jasa Kena Pajak sebagai dasar untuk pengkreditan Pajak Masukan.



Pasal 6

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-42/PJ/1993 tanggal 10 Oktober 1993 dinyatakan tidak berlaku lagi.



Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Januari 1995
MENTERI KEUANGAN
SELAKU PGS. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
 
ttd

MAR'IE MUHAMMAD

Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.

Fitur
data centerforum
Informasi
About UsKebijakan PrivasiPedoman Media SiberDisclaimerKontak KamiCareer
Navigating the Coretax era with
Ortax Ecosystem
Ortax Ecosystem
pajakexpress.com | pajak101.com | taxbase.id | bsadvisory.com

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA