Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : P - 25/BC/2010

Kategori : Lainnya

Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P - 25/BC/2010

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN REGISTRASI
PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN REGISTRASI PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan :
  1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
  2. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat dengan PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir.
  3. Registrasi PPJK adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan nomor identitas berupa Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan dalam rangka akses kepabeanan.
  4. Ahli Kepabeanan adalah orang yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan dan memiliki Sertifikat Ahli Kepabeanan yang dikeluarkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Departemen Keuangan.
  5. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mengimpor barang.
  6. Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mengekspor barang.
  7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  8. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
  9. Unit Pengawasan adalah unit kerja pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan kegiatan pengawasan baik secara fisik maupun secara administrasi.
  10. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.


BAB II
PENGURUSAN JASA KEPABEANAN

Pasal 2


(1) Pengurusan pemberitahuan pabean atas barang impor atau ekspor dilakukan oleh pengangkut, importir, atau eksportir.
(2) Dalam hal pengurusan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan sendiri, importir atau eksportir memberikan kuasa kepada PPJK.


Pasal 3


(1) Untuk dapat melakukan pengurusan jasa kepabeanan, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (NP-PPJK) dalam rangka akses kepabeanan.
(2) NP-PPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai (Direktur IKC) atas nama Direktur Jenderal.


BAB III
TATACARA REGISTRASI
PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN

Pasal 4


(1) Untuk memperoleh NP-PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), PPJK harus melakukan Registrasi PPJK.
(2) Registrasi PPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui laman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di alamat http://www.beacukai.go.id.
(3) PPJK yang melakukan Registrasi PPJK harus mengisi data isian sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Terhadap data isian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai:
  1. melakukan penelitian dan penilaian persyaratan administrasi; dan
  2. dapat melakukan penelitian lapangan berdasarkan manajemen risiko.


Pasal 5


(1) Penelitian lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai sesuai domisili PPJK.
(2) Penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Surat Tugas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC).
(3) Hasil penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil penelitian lapangan dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur IKC.
(4) Penelitian lapangan dan pengiriman hasil penelitian lapangan oleh Kanwil DJBC atau KPU BC, dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Apabila hasil penelitian lapangan tidak diserahkan dalam jangka waktu 14 hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur IKC mengirim surat teguran keterlambatan kepada Kepala Kanwil DJBC atau Kepala KPU BC, dan jika dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal surat teguran keterlambatan hasil penelitian lapangan belum diterima, maka Direktur IKC dapat menunjuk Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan penelitian lapangan.
(6) Kepala Kanwil DJBC menyampaikan hardcopy berkas penelitian lapangan kepada Kepala Kantor Pabean yang wilayah kerjanya membawahi domisili PPJK untuk tujuan pengawasan, setelah diterbitkan NP-PPJK.


Pasal 6


(1) Atas Registrasi PPJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Direktur IKC atas nama Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya data Registrasi PPJK secara lengkap.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan surat keputusan tentang pemberian NPPPJK sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan surat penolakan sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4) Terhadap Registrasi PPJK yang tidak diberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kerja sebagaimana dimaksud ayat (1), pengajuan Registrasi PPJK dianggap diterima dan Direktur IKC harus menerbitkan surat keputusan tentang pemberian NP-PPJK.
(5) NP-PPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku di seluruh Kantor Pabean di Indonesia dan berlaku sampai dengan adanya pencabutan.
(6) Ketentuan mengenai Tata Kerja Registrasi PPJK sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 7


(1) Direktur IKC atas nama Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan Registrasi PPJK, dengan mempertimbangkan:
  1. kejelasan dan kebenaran alamat PPJK (existence);
  2. kejelasan dan kebenaran identitas pengurus dan penanggung jawab PPJK (responsibility);
  3. mempunyai Ahli Kepabeanan (competency); dan
  4. kepastian penyelenggaraan pembukuan (auditable).
  5. nilai registrasi PPJK berdasarkan perhitungan yang dilakukan system aplikasi atas formulir isian Registrasi PPJK
(2) Ahli Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, hanya dapat digunakan sebagai persyaratan untuk satu PPJK.


Pasal 8


PPJK yang telah mendapatkan NP-PPJK, secara administrasi berada di bawah pengawasan Kantor Pabean yang wilayah kerjanya membawahi domisili PPJK.


Pasal 9


(1) Atas Registrasi PPJK yang telah diberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), hasil penilaian dan penelitiannya digunakan untuk pembuatan profil PPJK.
(2) Profil PPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai salah satu dasar dalam pemberian pelayanan dan/atau pengawasan kepabeanan kepada importir dan eksportir yang memberikan kuasa pengurusan jasa kepabeanannya kepada PPJK.
(3) Pemutakhiran profil PPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2).
(4) Kantor Pabean harus menyampaikan masukan mengenai hal-hal yang terkait dengan upaya pemutakhiran profil PPJK yang dilakukan oleh Direktorat P2.


BAB IV
KEWAJIBAN PENGUSAHA PENGURUSAN
JASA KEPABEANAN

Pasal 10


(1) Untuk memulai kegiatan pengurusan jasa kepabeanan, PPJK yang telah mendapatkan NP-PPJK harus terlebih dahulu menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pabean yang wilayah kerjanya membawahi domisili PPJK.
(2) Bentuk jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
  1. uang tunai;
  2. jaminan bank; dan/atau
  3. jaminan dari perusahaan asuransi.
(3) Besar jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
  1. KPU BC, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
  2. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
  3. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  4. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A4 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan/atau
  5. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe lainnya sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
(4) Kepala Kantor Pabean yang menerima jaminan, wajib mengadministrasikan jaminan yang diterimanya.


Pasal 11


(1) PPJK yang akan melakukan kegiatan pengurusan kepabeanan pada Kantor Pabean selain dari Kantor Pabean yang wilayah kerjanya membawahi domisili PPJK, wajib terlebih dahulu menyerahkan bukti penerimaan jaminan atas jaminan yang diserahkan pada Kantor Pabean yang wilayah kerjanya membawahi domisili PPJK.
(2) Dalam hal jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi persyaratan mengenai besar jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), PPJK wajib menambahkan besarnya jumlah jaminan.
(3) Penyerahan tambahan besarnya jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan pada Kantor Pabean yang wilayah kerjanya membawahi domisili PPJK atau pada Kantor Pabean selain dari Kantor Pabean yang wilayah kerjanya membawahi domisili PPJK.
(4) Kepala Kantor Pabean yang menerima tambahan jaminan, wajib mengadministrasikan jaminan yang diterimanya.


Pasal 12


(1) Dalam hal terdapat perubahan data Registrasi PPJK, PPJK yang telah mendapat NP-PPJK wajib menyampaikan permohonan perubahan data melalui media elektronik kepada Direktur IKC.
(2) Atas permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penelitian administrasi dan dapat dilakukan penelitian lapangan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
(3) Atas permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur IKC memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya perubahan data secara lengkap.
(4) Dalam hal permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, PPJK harus mengajukan kembali permohonan perubahan data ulang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan perubahan data di tolak.
(5) Ketentuan mengenai Tata Kerja Perubahan Data Registrasi PPJK sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB V
PEMBLOKIRAN DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA
PENGURUSAN JASA KEPABEANAN

Pasal 13


(1) Direktur IKC memberikan teguran tertulis terhadap PPJK dalam hal PPJK :
  1. tidak memenuhi kewajiban menyampaikan permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang terkait dengan elemen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dan d;
  2. tidak mengajukan kembali permohonan perubahan data ulang sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (4), sepanjang penolakan permohonan perubahan data tidak menyebabkan pemblokiran PPJK.
(2) Teguran tertulis terhadap PPJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini


Pasal 14


(1) Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) melakukan pemblokiran terhadap PPJK yang telah mendapat NP-PPJK dalam hal PPJK:
  1. sedang menjalani proses penyidikan atas suatu pelanggaran pidana di bidang kepabeanan yang berkaitan dengan jasa kepabeanan yang dilakukannya;
  2. sedang menjalani proses penyelidikan atas pelanggaran penggunaan nama dan NIK importir tanpa persetujuan importir.
  3. tidak menyerahkan hardcopy Pemberitahuan Pabean dan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam jangka waktu yang ditetapkan;
  4. tidak memenuhi kewajiban menyampaikan permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terkait dengan elemen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b;
  5. tidak lagi memiliki jaminan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3);
  6. tidak lagi memiliki Ahli Kepabeanan;
  7. berdasarkan rekomendasi dalam Surat Tindak Lanjut Hasil Audit dan/atau usulan dari Unit Pengawasan lainnya;
  8. tidak memenuhi kewajiban menyampaikan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf a dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat teguran; dan/atau
  9. tidak mengajukan permohonan perubahan data ulang dalam sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf b dalam jangka waktu jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal surat teguran
(2) Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) mencabut Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal PPJK:
  1. telah selesai menjalani proses penyidikan atas suatu pelanggaran pidana di bidang kepabeanan yang berkaitan dengan jasa kepabeanan yang dilakukannya dan telah dihentikan penyidikannya dengan dikeluarkan SP3 atau dinyatakan terbukti tidak bersalah dalam sidang pengadilan;
  2. telah selesai menjalani proses penyelidikan atas pelanggaran penggunaan nama dan NIK importir tanpa persetujuan importir dan dinyatakan tidak bersalah.
  3. telah menyerahkan hardcopy Pemberitahuan Pabean dan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan;
  4. telah menyampaikan permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terkait dengan elemen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan b dan telah mendapatkan Keputusan Perubahan NP-PPJK;
  5. telah memenuhi kembali jaminan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3);
  6. telah memiliki Ahli Kepabeanan;
  7. telah melaksanakan rekomendasi Surat Tindak Lanjut Hasil Audit atau berdasarkan usulan dari Unit Pengawasan lainnya; dan/atau
  8. telah memenuhi kewajiban menyampaikan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf a; dan/atau
  9. telah mengajukan permohonan perubahan data ulang sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf b
(3) Pemblokiran dan pencabutan blokir dilaksanakan berdasarkan ketentuan tentang pemblokiran di bidang kepabeanan.


Pasal 15


(1) Nomor Pokok PPJK dicabut dalam hal PPJK:
  1. tidak memenuhi tanggung jawab terhadap bea masuk dan/atau cukai serta pajak dalam rangka impor dalam hal importir atau eksportir tidak ditemukan;
  2. terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana kepabeanan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  3. selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam status pemblokiran;
  4. tidak menjalankan kegiatan/usaha dalam jangka waktu 1 (satu) tahun secara terus-menerus;
  5. dinyatakan pailit; dan/atau
  6. mengajukan permohonan pencabutan.
(2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur IKC atas nama Direktur Jenderal dengan menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan NP-PPJK sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 16


Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 tidak menggugurkan tanggung jawab PPJK terhadap pungutan negara dalam rangka impor atau ekspor dalam hal importir atau eksportir tidak ditemukan.


BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 17


PPJK yang melakukan kegiatan pengurusan jasa kepabeanan di Kantor Pabean yang mempersyaratkan penggunaan perangkat dan modul Pertukaran Data Elektronik (PDE), wajib menggunakan perangkat dan modul PDE milik sendiri untuk pembuatan dan penyerahan pemberitahuan pabean.


Pasal 18


(1) PPJK yang telah mendapatkan NP-PPJK wajib memenuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, cukai, perpajakan, dan ketentuan lain di bidang impor dan ekspor.
(2) Segala isi dan bentuk perjanjian antara PPJK dan importir atau eksportir, tidak mengurangi tanggung jawab PPJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.


BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19


(1) Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, terhadap registrasi yang telah diterbitkan tanda terima oleh sistem aplikasi, tetap dilaksanakan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Nomor Pokok dan Pengawasan PPJK.
(2) NP-PPJK yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20


Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Nomor Pokok dan Pengawasan PPJK, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 21


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2010
DIREKTUR JENDERAL,

ttd,-

THOMAS SUGIJATA
NIP 19510621 197903 1 001