Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 06/PJ./1995
Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (Peb) Sebagai Faktur Pajak Standar
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 06/PJ./1995
TENTANG
DOKUMEN PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG (PEB) SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- bahwa dengan memperhatikan kebiasaan dalam dunia usaha serta dalam rangka lebih memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di bidang usaha ekspor, dipandang perlu menetapkan dokumen-dokumen tertentu sebagai Faktur Pajak Standar;
- bahwa oleh karena itu dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang memenuhi persyaratan administratif tertentu, diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
Pasal 13 ayat (1) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG DOKUMEN PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG (PEB) SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR.
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar adalah Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang memenuhi persyaratan administratif sebagai berikut :
- Memuat sekurang-kurangnya :
- Identitas eksportir yang berwenang menerbitkan Faktur Pajak.
- Nama dan alamat pembeli diluar negeri.
- Jumlah satuan barang yang diekspor.
- Nilai ekspor sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
- Telah difiat muat oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) tersebut.
Tanggal penerbitan Surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ditetapkan sebagai tanggal pembuatan Faktur Pajak.
Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Januari 1995
MENTERI KEUANGAN
SELAKU PGS. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.