Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : P - 35/BC/2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
P-20/BC/2008 TENTANG TATA LAKSANA PENGELUARAN BARANG IMPOR DARI
KAWASAN PABEAN UNTUK DITIMBUN DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelayanan pengeluaran barang dari Kawasan Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat, perlu melakukan perubahan atas tata laksana pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean untuk ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-20/BC/2008 Tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4998);
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-20/BC/2008 tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
P-20/BC/2008 TENTANG TATA LAKSANA PENGELUARAN BARANG IMPOR DARI KAWASAN PABEAN UNTUK DITIMBUN DI TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
P-20/BC/2008 Tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat, diubah sebagai berikut:
1. |
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
(1) |
Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean untuk ditimbun di TPB dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor wajib diberitahukan oleh Pengusaha TPB dengan menggunakan BC 2.3. |
(2) |
Dalam hal barang yang akan dimasukkan ke Kawasan Berikat diimpor melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT), Pengusaha Kawasan Berikat dapat menguasakan penyampaian BC 2.3 kepada PJT yang ditunjuk dalam jangka waktu 1 (satu) bulan. |
(3) |
Pengusaha TPB dan Pengusaha PJT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengisi BC 2.3 dengan lengkap dan bertanggung jawab atas kebenaran data yang diisikan dalam BC 2.3. |
|
2. |
Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 2A sehingga Pasal 2A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2A
(1) |
Untuk dapat menyampaikan BC 2.3, PJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi ketentuan:
- telah ditetapkan sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK);
- terdapat kerjasama yang jelas antara PJT dan Pengusaha Kawasan Berikat yang bersangkutan;
- telah mendapatkan kuasa dari Pengusaha Kawasan Berikat yang bersangkutan untuk memberitahukan BC 2.3;
- memiliki sistem Teknologi Informasi yang terintegrasi dengan sistem komputer pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- memiliki atau menguasai tempat dengan batas-batas yang jelas untuk menimbun barang yang diberitahukan dengan BC 2.3 dan tempat untuk melakukan pemeriksaan fisik; dan
- berat barang yang dikirim tidak melebihi 100 (seratus) kg netto untuk setiap House AWB atau House B/L.
|
(2) |
Pengusaha PJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) bertanggung jawab atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya yang terutang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. |
(3) |
Pengusaha PJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tidak diperkenankan kembali memberitahukan BC 2.3 dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, dalam hal :
- barang yang diberitahukan tidak dimasukkan ke Kawasan Berikat tujuan dalam jangka waktu 4 (empat) hari, terhitung sejak tanggal SPPB-TPB sampai dengan tanggal selesai masuk pada kolom catatan pemasukan barang dalam SPPB-TPB; dan/atau
- Kawasan Berikat tujuan menyatakan bahwa barang yang dikirim melalui PJT adalah bukan barang yang diperuntukkan atau dipesan Kawasan Berikat dimaksud.
|
(4) |
Pengusaha PJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) memberitahukan kepada Kantor Pengawasan dan Kantor Pembongkaran tentang bentuk kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. |
|
3. |
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) |
BC 2.3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disampaikan oleh Pengusaha TPB kepada Pejabat bea dan cukai yang mengawasi TPB dengan menggunakan media penyimpan data elektronik. |
(2) |
Dalam hal TPB berada di bawah Kantor Pengawasan yang telah memiliki sistem PDE BC 2.3, Pengusaha TPB wajib menyampaikan BC 2.3 ke Kantor Pengawasan dengan menggunakan sistem PDE. |
(3) |
Dalam hal pemberitahuan BC 2.3 dikuasakan kepada PJT, Pengusaha PJT yang bersangkutan wajib menyampaikan BC 2.3 kepada Pejabat bea dan cukai yang mengawasi Kawasan Berikat. |
(4) |
Tata kerja pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat dengan menggunakan media penyimpan data elektronik sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-20/BC/2008 tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat. |
(5) |
Tata kerja pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat dengan menggunakan sistem pertukaran data elektronik sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-20/BC/2008 tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat |
(6) |
Tata kerja pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk ditimbun di Kawasan Berikat yang disampaikan oleh Pengusaha PJT mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dengan penyesuaian:
- kegiatan yang dilakukan oleh Pengusaha TPB pada saat pendaftaran BC 2.3 dan pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean dilakukan oleh PJT;
- kegiatan pemasukan barang impor ke TPB dapat dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau Pengusaha PJT.
|
|
4. |
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) |
Atas penyampaian BC 2.3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pengusaha TPB wajib membayar PNBP sesuai ketentuan perundang-undangan. |
(2) |
Dalam hal penyampaian BC 2.3 dilakukan oleh Pengusaha PJT, maka kewajiban pembayaran PNBP menjadi tanggung jawab Pengusaha PJT. |
(3) |
Pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan secara berkala dengan persetujuan Kepala Kantor Pengawasan. |
|
5. |
Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) |
Atas BC 2.3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan penelitian dokumen yang meliputi:
- kelengkapan dan kebenaran pengisian data BC 2.3; dan
- kelengkapan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan.
|
(2) |
Dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa :
- B/L atau AWB;
- Invoice;
- packing list; dan
- dokumen pelengkap pabean lainnya antara lain surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 serta izin/rekomendasi dari instansi yang menerbitkan ketentuan larangan dan pembatasan.
|
(3) |
Dalam hal penyampaian BC 2.3 dengan menggunakan media penyimpan data elektronik, penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat bea dan cukai yang mengawasi TPB. |
(4) |
Dalam hal penyampaian BC 2.3 menggunakan sistem PDE, penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKP pada Kantor Pengawasan. |
(5) |
Dalam hal barang impor yang diberitahukan dengan menggunakan media penyimpan data elektronik merupakan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan/atau barang yang memerlukan izin dari instansi terkait, penelitian dilakukan oleh Pejabat bea dan cukai yang mengawasi TPB. |
(6) |
Dalam hal barang impor yang diberitahukan dengan menggunakan sistem PDE merupakan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan/atau barang yang memerlukan izin/rekomendasi dari instansi yang menerbitkan ketentuan larangan dan pembatasan, penelitian dilakukan oleh Pejabat bea dan cukai pada Kantor Pengawasan. |
|
6. |
Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 7A sehingga Pasal 7A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7A
(1) |
Pengusaha TPB atau Pengusaha PJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib mengisi nomor dan tanggal BC 1.1. dan posnya pada BC 2.3 yang diberitahukan. |
(2) |
Pengusaha TPB atau Pengusaha PJT dapat mengajukan BC 2.3 dengan tanpa mengisi nomor, tanggal, dan pos BC 1.1 dengan mengajukan permohonan pre notification BC 2.3 kepada Kepala Kantor Pengawasan dengan tembusan Kepala Kantor Pembongkaran untuk barang yang dikirim dengan menggunakan angkutan udara. |
(3) |
Nomor dan tanggal BC 1.1 beserta posnya harus diisikan sebelum diserahkan ke Kantor Pembongkaran. |
(4) |
Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean dilakukan setelah pos BC 1.1. ditutup oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengelola Manifes. |
|
7. |
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) |
Berdasarkan NPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Pengusaha TPB diberikan waktu untuk menyerahkan dokumen pelengkap pabean lainnya yang dipersyaratkan kepada Pejabat bea dan cukai paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterbitkan NPPD. |
(2) |
Dalam hal pengusaha TPB tidak menyerahkan dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BC 2.3 dikembalikan kepada pengusaha TPB dengan disertai NPP. |
|
8. |
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) |
Atas BC 2.3 yang mendapat respon SPPB–TPB Merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilakukan pemeriksaan fisik barang di TPB. |
(2) |
Atas hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan Surat Persetujuan Penyelesaian Dokumen (SPPD) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V.F Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-20/BC/2008 tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat. |
(3) |
Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat perbedaan jumlah dan jenis barang, Pejabat bea dan cukai menerbitkan nota pembetulan berdasarkan rekomendasi dari unit pengawasan. |
(4) |
Kantor Pengawasan dan/atau Kantor Pembongkaran dapat melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang yang telah mendapatkan respon SPPB–TPB dan/atau SPPB-TPB Merah secara selektif berdasarkan manajemen risiko. |
|
9. |
Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 22A sehingga Pasal 22A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22A
Ketentuan dan pengaturan yang terkait dengan pengusaha TPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 beserta lampiran Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-20/BC/2008, merupakan ketentuan dan pengaturan kepada pengusaha PJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dalam hal pemberitahuan BC 2.3 diajukan oleh pengusaha PJT. |
Pasal II
(1) |
Penyampaian BC 2.3 oleh PJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sebelum 1 Agustus 2010, mengikuti ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Impor Barang Kiriman Melalui Perusahaan Jasa Titipan. |
(2) |
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2010. |
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Juni 2010
DIREKTUR JENDERAL,
Ttd.-
THOMAS SUGIJATA
NIP 19510621 197903 1 001
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.