Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 50/PJ./2009
Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ./2009 Tentang Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Dan Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Tempat Kegiatan Usaha Atau Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang Di Kawasan Bebas
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 50/PJ./2009
TENTANG
RALAT PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-50/PJ./2009
TENTANG TATA CARA PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DAN
TATA CARA PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN PEMUSATAN TEMPAT
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK
YANG TEMPAT KEGIATAN USAHA ATAU TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG
DI KAWASAN BEBAS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berhubung dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ./2009 tanggal 07 September 2009 terdapat kekeliruan pada Pasal 3 ayat (7) dan ayat (8), Pasal 5 ayat (1), Lampiran II huruf B angka 1, Lampiran II huruf C angka 3, dan Lampiran IV bagian judul, maka perlu dilakukan ralat sebagai berikut:
1. | Pasal 3 ayat (7) dan ayat (8) tertulis: “Pasal 3
|
||||||||||
2. | Pasal 5 ayat (1) tertulis: “Pasal 5
seharusnya: “Pasal 5
|
||||||||||
3. | Lampiran II huruf B angka 1 tertulis:
|
||||||||||
4. | Lampiran II huruf C angka 3 tertulis:
|
||||||||||
5. | Lampiran IV bagian judul tertulis: “SURAT PEMBERITAHUAN TEMPAT KEGIATAN USAHA DILUAR KAWASAN BEBAS YANG DIADMINISTRASIKAN DI KPP DI LINGKUNGAN KANWIL DJP WAJIB PAJAK BESAR DAN KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS, SERTA KPP MADYA” seharusnya: “SURAT PEMBERITAHUAN TEMPAT KEGIATAN USAHA DILUAR KAWASAN BEBAS YANG DIADMINISTRASIKAN DI KPP DI LINGKUNGAN KANWIL DJP WAJIB PAJAK BESAR, KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS, KPP MADYA, SERTA KPP PRATAMA DI WILAYAH KAWASAN BEBAS BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN” |
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Pasal 3 ayat (7) dan ayat (8), Pasal 5 ayat (1), Lampiran II huruf B angka 1, Lampiran II huruf C angka 3, dan Lampiran IV bagian judul Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah dibetulkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.