Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 50/PJ./2009

Kategori : KUP, PPN

Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ./2009 Tentang Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Dan Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Tempat Kegiatan Usaha Atau Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang Di Kawasan Bebas


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER - 50/PJ./2009

TENTANG

RALAT PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-50/PJ./2009
TENTANG TATA CARA PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DAN
TATA CARA PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN PEMUSATAN TEMPAT
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK
YANG TEMPAT KEGIATAN USAHA ATAU TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG
DI KAWASAN BEBAS

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Berhubung dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ./2009 tanggal 07 September 2009 terdapat kekeliruan pada Pasal 3 ayat (7) dan ayat (8), Pasal 5 ayat (1), Lampiran II huruf B angka 1, Lampiran II huruf C angka 3, dan Lampiran IV bagian judul, maka perlu dilakukan ralat sebagai berikut:

1. Pasal 3 ayat (7) dan ayat (8) tertulis:

“Pasal 3


“(7)  Kepala KPP tempat PKP terdaftar harus menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan Pengukuhan PKP paling lama 1 (satu) bulan sejak Surat Pemberitahuan Pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikirim.”
“(8) Surat Pemberitahuan Pencabutan Pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan bentuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.”
seharusnya:
“(7) Kepala KPP tempat PKP terdaftar harus menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan Pengukuhan PKP paling lama 1 (satu) bulan sejak Surat Pemberitahuan Pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikirim.”
“(8) Surat Pemberitahuan Pencabutan Pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menggunakan bentuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.”
2. Pasal 5 ayat (1) tertulis:

“Pasal 5


“(1) Dalam hal terdapat tempat kegiatan usaha atau tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang di Kawasan Bebas yang dipusatkan di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, maka: Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, maka:”

seharusnya:

“Pasal 5


“(1) Dalam hal terdapat tempat kegiatan usaha atau tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang di Kawasan Bebas yang dipusatkan di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, maka:”
3. Lampiran II huruf B angka 1 tertulis:

“1. Kepala KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus, serta KPP Madya meneliti seluruh Wajib Pajak yang terdaftar pada masing-masing KPP untuk mengetahui Wajib Pajak yang telah mendapatkan persetujuan tempat PPN terutang yang dipusatkan berada di Kawasan Bebas.”
seharusnya:
“1. Kepala KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya, serta KPP Pratama di wilayah Kawasan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun meneliti seluruh Wajib Pajak yang terdaftar pada masing-masing KPP untuk mengetahui Wajib Pajak yang telah mendapatkan persetujuan tempat PPN terutang yang dipusatkan berada di Kawasan Bebas”
4. Lampiran II huruf C angka 3 tertulis:

“3. Kepala KPP Madya Batam mengirim surat pemberitahuan tempat kegiatan usaha/tempat PPN terutang yang sudah tidak dipusatkan lagi di KPP Madya Batam kepada kepala KPP tempat domisili tempat kegiatan usaha tersebut berada, paling lama tanggal 25 September 2009.”
seharusnya:
“3. Kepala KPP Madya Batam mengirim surat pemberitahuan tempat kegiatan usaha/tempat PPN terutang yang sudah tidak dipusatkan lagi di KPP Madya Batam kepada kepala KPP tempat domisili tempat kegiatan usaha tersebut berada, paling lama tanggal 25 Oktober 2009.
5. Lampiran IV bagian judul tertulis:

“SURAT PEMBERITAHUAN TEMPAT KEGIATAN USAHA DILUAR KAWASAN BEBAS YANG DIADMINISTRASIKAN DI KPP DI LINGKUNGAN KANWIL DJP WAJIB PAJAK BESAR DAN KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS, SERTA KPP MADYA”

seharusnya:

“SURAT PEMBERITAHUAN TEMPAT KEGIATAN USAHA DILUAR KAWASAN BEBAS YANG DIADMINISTRASIKAN DI KPP DI LINGKUNGAN KANWIL DJP WAJIB PAJAK BESAR, KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS, KPP MADYA, SERTA KPP PRATAMA DI WILAYAH KAWASAN BEBAS BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN”
 
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Pasal 3 ayat (7) dan ayat (8), Pasal 5 ayat (1), Lampiran II huruf B angka 1, Lampiran II huruf C angka 3, dan Lampiran IV bagian judul Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah dibetulkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 September 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

MOCHAMAD TJIPTARDJO