Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 12/PJ./1995
Bentuk Dan Isi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (Spt Masa PPN) Dan Spt Masa PPN Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran Yang Menggunakan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak, Keterangan Dan Dokumen Yang Harus Dilampirkan, Serta Buku
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 12/PJ./1995
TENTANG
BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) DAN
SPT MASA PPN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK PEDAGANG ECERAN YANG MENGGUNAKAN NILAI LAIN
SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK, KETERANGAN DAN DOKUMEN YANG HARUS DILAMPIRKAN, SERTA
BUKU PETUNJUK PENGISIANNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) DAN SPT MASA PPN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK PEDAGANG ECERAN YANG MENGGUNAKAN NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK, KETERANGAN DAN DOKUMEN YANG HARUS DILAMPIRKAN, SERTA BUKU PETUNJUK PENGISIANNYA.
(1) |
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dibuat dengan ukuran folio yang bentuk dan isinya seperti tersebut pada Lampiran I Keputusan ini. |
(2) |
Bentuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) beserta lampiran-lampirannya terdiri dari : |
|
|
(3) | Keterangan dan dokumen yang harus dicantumkan dan/atau dilampirkan pada SPT Masa PPN (bentuk Formulir 1195) adalah : |
|
(1) | Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran Yang Menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dibuat dengan ukuran folio yang bentuk dan isinya seperti tersebut pada lampiran II Keputusan ini. |
(2) | Bentuk SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran Yang Menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak beserta lampiran-lampirannya terdiri dari : |
|
|
(3) | Keterangan dan dokumen yang harus dicantumkan dan/atau dilampirkan pada SPT Masa PPN Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran Yang Menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (bentuk Formulir 1195 PE) adalah : |
|
Buku Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) (KP.PPN.1.1.9 -95) dan Buku Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran Yang Menggunakan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak (KP.PPN.1.1.3 -95 PE) adalah seperti tersebut pada Lampiran III dan Lampiran IV Keputusan ini.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Februari 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.