Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 31/PJ/2010
Tata Cara Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 31/PJ/2010
TENTANG
TATA CARA PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010 tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010 tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH.
Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah adalah Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010 tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
1. | Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010 tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
2. | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan :
|
3. | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah dilampiri dengan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum dimulainya Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah. |
Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Direktur Jenderal Pajak akan melakukan penelitian atas :
- Kelengkapan permohonan; dan
- Pemenuhan kriteria.
(1) | Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah atau surat pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak. |
(2) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian Pengusaha Kena Pajak telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(3) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan Surat Pemberitahuan Bahwa Permohonan Tidak Dapat Diproses dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(4) | Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah atau surat pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses, maka permohonan Pengusaha Kena Pajak dianggap dikabulkan. |
(5) | Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(6) | Keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku sejak setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(7) | Keputusan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 24 (dua puluh empat) Masa Pajak sejak Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah. |
(1) | Surat Keputusan Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dinyatakan tidak berlaku lagi apabila dalam masa berlakunya jangka waktu sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) terhadap Pengusaha Kena Pajak dilakukan :
|
(2) | Penetapan Pengusaha Kena Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak :
|
(3) | Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Pemberitahuan Pencabutan Penetapan Pengusaha Kena Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Juli 2010
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 195104281975121002
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.