Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 18/PJ/1995
TENTANG
TATA CARA PENYEGELAN DALAM RANGKA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENYEGELAN DALAM RANGKA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERPAJAKAN.
Penyegelan tempat atau ruangan tertentu adalah penyegelan tempat atau ruangan yang diduga digunakan untuk menyimpan dokumen, uang, barang, dan/atau benda-benda lain yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak yang diperiksa dengan tujuan agar tidak dipindahtangankan, dihilangkan, dimusnahkan, diubah, dirusak, ditukar atau dipalsukan.
Penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan apabila Wajib Pajak tidak memberi kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan/atau apabila Wajib Pajak tidak berada di tempat pada saat dilakukan pemeriksaan dan/atau apabila Wajib Pajak menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan dan/atau sebagai upaya pengamanan sebelum pemeriksaan ditunda.
(1) |
Penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan cara menempelkan kertas segel sedemikian rupa sehingga tempat atau ruangan yang disegel tidak dapat dimasuki, dibuka, dipindahkan atau dilepas tanpa merusak kertas segel. |
(2) |
Penyegelan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak atas dasar Surat perintah Pemeriksaan yang diterbitkan oleh Pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang dengan disaksikan oleh dua orang saksi, salah seorang di antaranya adalah Wajib Pajak yang diperiksa atau wakil/kuasanya atau pegawainya dalam hal Wajib Pajak yang diperiksa atau wakil/kuasanya tidak berada di tempat. |
(3) | Dalam melaksanakan penyegelan, Pemeriksa Pajak berkewajiban membuat Berita Acara Penyegelan. |
(4) |
Berita Acara Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa Pajak dan dua orang saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(5) |
Dalam hal saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menolak menandatangani Berita Acara Penyegelan, Pemeriksa Pajak mencatat penolakan tersebut dalam Berita Acara penyegelan dengan menyebutkan alasannya. |
(6) |
Berita Acara Penyegelan dibuat paling sedikit dalam dua rangkap dan lembar asli diserahkan kepada Wajib Pajak yang diperiksa. |
(1) |
Penyegelan dibuka kembali secepatnya apabila Wajib Pajak atau wakil/kuasanya telah memberi izin kepada Pemeriksa Pajak untuk memasuki tempat atau ruangan yang disegel. |
(2) |
Setelah lewat batas waktu enam hari Wajib Pajak atau wakil/kuasanya tetap tidak memberi izin kepada Pemeriksa Pajak untuk memasuki atau memeriksa tempat atau ruangan yang disegel, Pemeriksa Pajak berwenang untuk membuka kertas segel serta melakukan pemeriksaan. |
(3) |
Pembukaan kertas segel dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dengan disaksikan dua orang saksi, salah seorang diantaranya adalah Wajib Pajak yang diperiksa atau wakil/kuasanya atau pegawainya dalam hal Wajib Pajak yang diperiksa atau wakil/kuasanya tidak berada di tempat. |
(4) |
Dalam melaksanakan pembukaan kertas segel, Pemeriksa Pajak berkewajiban untuk membuat Berita Acara pembukaan kertas segel. |
(5) |
Berita Acara pembukaan kertas segel sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak dan dua orang saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
(6) |
Apabila saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menolak menandatangani Berita Acara pembukaan kertas segel, Pemeriksa Pajak mencatat penolakan tersebut dalam Berita Acara pembukaan kertas segel dengan menyebutkan alasannya. |
(7) |
Berita Acara pembukaan kertas segel dibuat paling sedikit dalam dua rangkap dan lembar asli diserahkan kepada Wajib Pajak yang diperiksa. |
Dalam melaksanakan penyegelan, Pemeriksa Pajak dapat meminta bantuan dari Kepolisian Negara dan/atau Pemerintah Daerah setempat.
Bentuk dan isi kertas segel, Berita Acara penyegelan, Berita Acara pembukaan kertas segel, sesuai dengan lampiran keputusan ini.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.