Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 19/PJ./1995
TENTANG
PEDOMAN TATA USAHA PIUTANG DAN PENAGIHAN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN TATA USAHA PIUTANG DAN PENAGIHAN PAJAK.
(1) |
Pedoman Tata Usaha Piutang Pajak dan Penagihan Pajak adalah petunjuk pelaksanaan penatausahaan piutang pajak serta tindakan penagihannya. |
(2) |
Pedoman Tata Usaha Piutang Pajak dan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai dengan lampiran keputusan ini. |
Ketentuan-ketentuan tentang tata usaha piutang pajak dan penagihan pajak yang telah ada dan tidak bertentangan dengan Pedoman Tata Usaha Piutang Pajak dan Penagihan Pajak, tetap berlaku.
Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04/PJ.7/1990 dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.