Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 142/PMK.03/2010

Kategori : PPh

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 142/PMK.03/2010

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 215/PMK.03/2008
TENTANG PENETAPAN ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN
PEJABAT-PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL
YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 
Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2010, Menteri Keuangan menetapkan organisasi internasional dan pejabat perwakilan organisasi internasional yang memenuhi syarat sebagai tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan;
  2. bahwa melalui surat Nomor B-49/UKP-PPP/07/2010 tanggal 1 Juli 2010, Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan menyampaikan permintaan agar International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies (IFRC) dapat ditetapkan sebagai organisasi internasional yang tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan, mengingat kegiatan International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies (IFRC) telah mendukung upaya pembangunan kembali wilayah Aceh dan Nias yang terkena bencana gempa bumi dan tsunami;
  3. bahwa berdasarkan surat Sekretaris Menteri Sekretaris Negara Nomor: B-4660/Setneg/Sesmen/7/2010 tanggal 28 Juli 2010, Sekretariat Negara telah menyampaikan rekomendasi dalam rangka penetapan International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies (IFRC) sebagai organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai subjek Pajak Penghasilan;
  4. bahwa berdasarkan hasil penelitian Direktorat Jenderal Pajak, International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies (IFRC) telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai subjek Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2010;
    

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :
    
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 215/PMK.03/2008 TENTANG ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT-PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN.

    

Pasal I


Mengubah Lampiran angka romawi IV dengan menambah 1 (satu) butir menjadi butir 64 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2010, sehingga Lampiran angka romawi IV berbunyi sebagai berikut:

  1. Organisasi -Organisasi Internasional Lainnya:
    1. Asean Secretariat
    2. SEAMEO (South East Asian Minister of Education Organization)
    3. ACE (The ASEAN Centre for Energy)
    4. NORAD (The Norwegian Agency for International Development)
    5. Plan International Inc.
    6. PCI (Project Concern International)
    7. IDRC (The International Development Research Centre)
    8. Kerjasama Teknik Di Bidang Perkoperasian antara DMTCI/CLUSA-Republik Indonesia
    9. NLRA (The Netherlands Leprosy Relief Association)
    10. The Commission of The European Communities
    11. OISCA INT. (The Organization for Industrial, Spiritual and Cultural Advancement International)
    12. World Relief Cooperation
    13. APCU (The Asean Heads of Population Coordination Unit)
    14. SIL (The Summer Institute of Linguistics, Inc.)
    15. IPC (The International Pepper Community)
    16. APCC (Asian Pacific Coconut Community)
    17. INTELSAT (International Telecommunication Satellite Organization)
    18. People Hope of Japan (PHJ) dan Project Hope
    19. CIP (The International Potato Centre)
    20. ICRC (The International Committee of Red Cross)
    21. Terre Des Hommes Netherlands
    22. Wetlands International
    23. HKI (Helen Keller International, Inc.)
    24. Taipei Economic and Trade Office
    25. Vredeseilanden Country Office (VECO) Belgia
    26. KAS (Konrad Adenauer Stiftung)
    27. Program for Appropriate Technology in Health, USA-PATH
    28. Save the Children-US dan Save the Children-UK
    29. CIFOR (The Center for International Forestry Research)
    30. Islamic Development Bank
    31. Kyoto University-Jepang
    32. ICRAF (the International Centre for Research in Agroforestry)
    33. Swisscontact - Swiss Foundation for Technical Cooperation
    34. Winrock International
    35. Stichting Tropenbos
    36. The Moslem World League (Rabithah)
    37. NEDO (The New Energy and Industrial Technology Development Organization)
    38. HSF (Hans Seidel Foundation)
    39. DAAD (Deutscher Achademischer Austauschdienst)
    40. WCS (The Wildlife Conservation Society)
    41. BORDA (The Bremen Overseas Research and Development Association)
    42. ASEAN Foundation
    43. SOCSEA (Sub Regional Office of CIRDAP in Southeast Asia)
    44. IMC (International Medical Corps)
    45. KNCV (Koninklijke Nederlands Centrale Vereniging tot Bestrijding der Tuberculosis)
    46. Asia Foundation
    47. The British Council
    48. CARE (Cooperative for American Relief Everywhere Incorporation)
    49. CCF (Christian Children's Fund)
    50. CRS (Catholic Relief Service)
    51. CWS (Church World Service)
    52. The Ford Foundation
    53. FES (Friedrich Ebert Stiftung)
    54. FNS (Friedrich Neumann Stiftung)
    55. IRRI (International Rice Research Institute)
    56. Leprosy Mission
    57. OXFAM (Oxford Committee for Famine Relief)
    58. WE (World Education, Incorporated, USA)
    59. JICA (Japan International Cooperations Agency)
    60. JBIC (Japan Bank for International Cooperation)
    61. KOICA (Korea International Cooperation Agency)
    62. ERIA (Economic Research Institute for ASEAN and East Asia)
    63. JETRO (Japan External Trade Organization)
    64. International Federation of Red Cross and Red Crescent Societies (IFRC)
   

Pasal II


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 2010
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

                              

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.                         

PATRIALIS AKBAR
                             

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 398