Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 27/PJ./1995
TENTANG
JANGKA WAKTU PENDAFTARAN DAN PELAPORAN KEGIATAN USAHA SERTA TATA CARA PENDAFTARAN
WAJIB PAJAK DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JANGKA WAKTU PENDAFTARAN DAN PELAPORAN KEGIATAN USAHA SERTA TATA CARA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Yang dimaksud dalam keputusan ini dengan :
Pengusaha Kena Pajak terdaftar adalah pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang telah tercatat dalam tata usaha Direktorat Jenderal Pajak dan telah diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ;
Wajib Pajak tertentu dan Pengusaha Kena Pajak tertentu adalah Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Penanaman Modal Asing, Badan dan Orang Asing, dan Perusahaan Go Public;
Pencabutan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah tindakan menghapuskan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak;
Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak adalah tindakan menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari tata usaha suatu Kantor Pelayanan Pajak, karena alasan pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha dari suatu Kantor Pelayanan Pajak, ke wilayah Kantor Pelayanan Pajak lain;
Kantor Pelayanan Pajak baru adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak kemudian terdaftar berdasarkan tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha terakhir setelah pindah dari Kantor Pelayanan Pajak lama;
Surat Pemberitahuan Pindah adalah surat yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah untuk memberitahukan pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha dari wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lama ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak baru;
Surat Pindah adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak lama yang berisi keterangan pindah Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak baru;
urat Pemberitahuan Terdaftar adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak baru yang menyatakan bahwa Wajib Pajak yang pindah dari Kantor Pelayanan Pajak lama telah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak baru.
BAB II
TEMPAT DAN JANGKA WAKTU PENDAFTARAN ATAU PELAPORAN KEGIATAN USAHA
(1) |
Tempat pendaftaran Wajib Pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan tempat pelaporan kegiatan usaha Pengusaha untuk memperoleh Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dan/atau Pengusaha yang bersangkutan. |
(2) |
Dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak berada dalam dua atau lebih wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak, Direktur Jenderal Pajak menetapkan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. |
(1) |
Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu Tahun Pajak memperoleh penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak selambat-lambatnya pada akhir tahun pajak yang bersangkutan atau selambat-lambatnya satu bulan setelah saat usaha mulai dijalankan bagi Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). |
(2) |
Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak orang pribadi yang semata-mata menerima atau memperoleh penghasilan hanya dari satu pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994. |
(3) | Wajib Pajak orang pribadi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas permintaannya dapat diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. |
(4) |
Wajib Pajak badan harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak selambat-lambatnya satu bulan setelah saat usaha mulai dijalankan. |
(5) |
Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak selambat-lambatnya satu bulan setelah saat usaha mulai dijalankan dan kepadanya diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. |
(6) |
Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebelum saat usaha mulai dijalankan. |
BAB III
TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SERTA PELAPORAN DAN PEMBERIAN NOMOR PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK.
(1) |
Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengusaha yang melaporkan kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak diwajibkan mengisi, menandatangani sendiri atau oleh orang lain yang diberi kuasa khusus, dan menyampaikan sendiri atau oleh orang lain yang diberi kuasa khusus, Formulir Pendaftaran Wajib Pajak. |
(2) |
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka Kantor Pelayanan Pajak selain menerbitkan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak juga menerbitkan surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. |
Tata cara pendaftaran dan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak serta pelaporan kegiatan usaha dan pemberian Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan bentuk formulir yang dipergunakan, sesuai dengan Lampiran I.1, I.2, I.3 dan III keputusan ini.
(1) |
Dalam hal Wajib Pajak terdaftar pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain atau berubahnya status perusahaan yang mengakibatkan Kantor Pelayanan Pajak yang mengelola berubah, diwajibkan mengajukan permohonan dengan mengisi formulir Pemberitahuan Pindah. |
(2) |
Dalam hal Pemberitahuan Pindah yang telah diisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak lama, maka Kantor Pelayanan Pajak lama wajib menerbitkan surat Perpindahan Wajib Pajak, untuk diberikan kepada Wajib Pajak guna diserahkan ke Kantor Pelayanan Pajak baru. |
(3) |
Dalam hal Pemberitahuan Pindah yang telah diisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak baru, maka tindasan Pemberitahuan Pindah tersebut wajib dikirimkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak lama. |
(1) |
Kantor Pelayanan Pajak baru setelah menerima surat Perpindahan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) atau Pemberitahuan Pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) segera menerbitkan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atau Bukti Pendaftaran Wajib Pajak. |
(2) |
Nomor Pokok Wajib Pajak yang dicantumkan pada Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atau Bukti Pendaftaran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Nomor Pokok Wajib Pajak lama dengan mengganti kode Kantor Pelayanan Pajak. |
(3) |
Setelah Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Wajib Pajak, Kantor Pelayanan Pajak baru segera menerbitkan surat Pemberitahuan Telah Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Baru dan mengirimkannya ke Kantor Pelayanan Pajak lama. |
Dalam hal Wajib Pajak yang telah memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak meninggal dunia dan meninggalkan warisan yang belum terbagi, maka warisan yang belum terbagi tersebut dalam kedudukannya sebagai Subyek Pajak dengan sendirinya memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang meninggal dan ahli warisnya melaporkan dengan mengisi Formulir Pemutakhiran Data Wajib Pajak.
BAB IV
TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK, PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, DAN PENCABUTAN NOMOR PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut :
(1) | Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan dalam hal : |
|
|
(2) |
Pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan dalam hal Wajib Pajak pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain, bubar atau tidak memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak lagi. |
(1) | Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan pencabutan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pemutakhiran Data Wajib Pajak yang pengisiannya dilakukan oleh : |
|
|
(2) |
Dalam hal jumlah peredaran untuk suatu tahun takwim atau tahun buku tidak melebihi batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak setelah lewat jangka waktu tiga bulan setelah akhir tahun takwim atau tahun buku yang bersangkutan.
|
(3) |
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan dalam jangka waktu tiga bulan sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima.
|
(4) |
Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dianggap dikabulkan dan surat Pencabutan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak harus diterbitkan dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir. |
Berdasarkan Formulir Pemutakhiran Data Wajib Pajak, dan surat Pemberitahuan Pindah atau surat Perpindahan Wajib Pajak, dilakukan perubahan data (up-date) Wajib Pajak dengan tata cara seperti tercantum dalam Lampiran II keputusan ini.
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pencabutan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak hanya ditujukan untuk kepentingan tata usaha perpajakan tanpa menghilangkan kewajiban perpajakan yang harus dilakukannya.
BAB V
PENUTUP
Dengan berlakunya keputusan ini, keputusan Menteri Muda Keuangan Selaku Pengganti Sementara Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-34/PJ.2/1989 tanggal 10 Juli 1989 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-26/PJ.11.3/1991 tanggal 8 Februari 1991 tentang Pelimpahan Wewenang Pengelolaan Wajib Pajak Badan Asing, Wajib Pajak Orang Asing, Wajib Pajak Penanaman Modal Asing, dan Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara yang Bertempat Tinggal atau Berkedudukan di Luar Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang Wilayah Kerjanya Meliputi Tempat Tinggal, Tempat Kedudukan, dan/atau Tempat Usaha Wajib Pajak yang Bersangkutan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.