Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : P - 39/BC/2010
Kategori :
Lainnya
Pengisian Lembar Penelitian Dan Penetapan
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 39/BC/2010
TENTANG
PENGISIAN LEMBAR PENELITIAN DAN PENETAPAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal tentang Pengisian Lembar Penelitian dan Penetapan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 110/PMK.04/2006 tentang Penetapan Bea Masuk dan Sistem Klasifikasi;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENGISIAN LEMBAR PENELITIAN DAN PENETAPAN.
(1) | Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean impor atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean impor. |
(2) | Penetapan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dalam hal nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan nilai pabean barang yang sebenarnya, sehingga:
|
(1) | Dalam setiap penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai membuat Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP). |
(2) | LPPNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai kertas kerja sekaligus sebagai risalah penetapan nilai pabean. |
(1) | Dalam setiap penetapan tarif, Pejabat Bea dan Cukai membuat Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT). |
(2) | LPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai kertas kerja sekaligus sebagai risalah penetapan tarif. |
(1) | Terhadap Kantor Pabean yang telah menerapkan Sistem Komputer Pelayanan, pengisian LPPNP dan LPPT dilakukan melalui Sistem Komputer Pelayanan. |
(2) | Terhadap Kantor Pabean yang belum menerapkan Sistem Komputer Pelayanan, pengisian LPPNP dan LPPT dilakukan secara manual. |
(3) | Bentuk dan petunjuk pengisian LPPNP sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(4) | Bentuk dan petunjuk pengisian LPPT sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Dalam hal LPPNP dan LPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) belum tersedia di Sistem Komputer Pelayanan, pengisian LPPNP dan LPPT dilakukan secara manual.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Sesuai Aslinya Sekretaris Direktorat Jenderal u.b. Pjs. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana ttd,- Untung Basuki NIP 197005281990121001 |
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 01 Oktober 2010 DIREKTUR JENDERAL, ttd,- THOMAS SUGIJATA NIP 195106211979031001 |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.