Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 199/PMK.010/2008
Investasi Dana Pensiun
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 199/PMK.010/2008
TENTANG
INVESTASI DANA PENSIUN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka menunjang keberhasilan penyelenggaraan Program Pensiun, investasi kekayaan Dana Pensiun harus dikelola secara sehat untuk mencapai hasil yang optimum;
- bahwa dengan semakin berkembangnya instrumen investasi di pasar modal dan perlunya evaluasi atas penempatan investasi yang telah dilakukan Dana Pensiun, perlu untuk melakukan pengaturan kembali ketentuan mengenai Investasi Dana Pensiun;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Investasi Dana Pensiun;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477);
- Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3507);
- Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3508);
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG INVESTASI DANA PENSIUN.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. | Pihak adalah perorangan, perusahaan, koperasi, kontrak investasi kolektif, usaha bersama, asosiasi, baik sendiri-sendiri, maupun secara bersama-sama merupakan kelompok yang mempunyai hubungan Afiliasi. | ||||||||||||||||
2. | Afiliasi adalah hubungan di antara Pihak dimana:
|
||||||||||||||||
3. | Arahan Investasi adalah kebijakan investasi yang ditetapkan oleh Pendiri atau Pendiri dan Dewan Pengawas, yang harus dijadikan pedoman bagi Pengurus dalam melaksanakan investasi. | ||||||||||||||||
4. | Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan. | ||||||||||||||||
5. | Bursa Efek adalah bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal. | ||||||||||||||||
6. | Surat Berharga Negara adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia termasuk surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Surat Utang Negara, dan surat berharga syariah negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Surat Berharga Syariah Negara. | ||||||||||||||||
7. | Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. | ||||||||||||||||
8. | Dana Pensiun adalah Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Dana Pensiun. | ||||||||||||||||
9. | Pendiri adalah Pendiri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Dana Pensiun. | ||||||||||||||||
10. | Pengurus adalah Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Dana Pensiun. | ||||||||||||||||
11. | Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Dana Pensiun. | ||||||||||||||||
12. | Peserta adalah Peserta sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Dana Pensiun. | ||||||||||||||||
13. | Penerima Titipan adalah Penerima Titipan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Dana Pensiun. | ||||||||||||||||
14. | Manajer Investasi adalah Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal. |
BAB II
ARAHAN INVESTASI DANA PENSIUN
PEMBERI KERJA
Pasal 2
(1) | Pendiri atau Pendiri dan Dewan Pengawas, wajib menetapkan Arahan Investasi. |
(2) | Dalam Arahan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya harus dicantumkan hal-hal sebagai berikut:
|
BAB III
KEWAJIBAN PENGURUS DALAM MENGELOLA
INVESTASI DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Pasal 3
(1) | Pengurus wajib melaksanakan pengelolaan investasi sesuai dengan Arahan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |
(2) | Pengurus wajib bertindak sedemikian rupa sehingga keputusan investasi yang diambil merupakan keputusan investasi yang obyektif, yang semata-mata untuk kepentingan Peserta, Dana Pensiun, dan/atau Pemberi Kerja. |
(1) | Pengurus wajib menyusun rencana investasi tahunan, yang memuat sekurang-kurangnya:
|
(2) | Rencana investasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan penjabaran Arahan Investasi serta mencerminkan penerapan prinsip-prinsip penyebaran risiko dan keputusan investasi yang obyektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). |
(3) | Rencana investasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya akan berlaku setelah paling kurang mendapat persetujuan Dewan Pengawas Dana Pensiun yang bersangkutan. |
Penggunaan jasa dalam pengelolaan investasi Dana Pensiun atau pemanfaatan saran, pendapat, dorongan, dan hal-hal lain dari pihak ketiga selain yang telah ditetapkan dalam Arahan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan rencana investasi tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang dapat mempengaruhi Pengurus dalam mengambil keputusan atau tindakan dalam rangka pelaksanaan pengelolaan kekayaan Dana Pensiun, tidak mengurangi kewajiban Pengurus untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dalam investasi Dana Pensiun dan tidak menghilangkan tanggung jawab Pengurus atas pelaksanaan investasi dimaksud.
BAB IV
PENGELOLAAN INVESTASI
DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Bagian Pertama
Jenis Investasi
Pasal 6
(1) | Investasi Dana Pensiun hanya dapat ditempatkan pada jenis investasi sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Penghasilan Dana Pensiun dari kekayaan yang diinvestasikan dalam bidang-bidang tertentu yang bukan merupakan obyek pajak ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. |
Bagian Kedua
Pembatasan Investasi Dana Pensiun
Pasal 7
(1) | Investasi pada obligasi, sukuk, dan Efek Beragun Aset dari Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h, huruf i, dan huruf k, hanya dapat ditempatkan pada obligasi, sukuk dan Efek Beragun Aset dari Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset yang memperoleh peringkat sekurang-kurangnya A atau yang setara dari lembaga pemeringkat Efek yang telah mendapat ijin usaha dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. |
(2) | Investasi pada Efek Beragun Aset dari Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset dan Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf k dan huruf l, hanya dapat ditempatkan pada Efek Beragun Aset dari Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset dan Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. |
(1) | Investasi pada Kontrak Opsi Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf m tidak dilakukan untuk tujuan spekulasi dan hanya dapat ditempatkan pada opsi jual (put option) dalam rangka lindung nilai atas investasi yang telah dimiliki Dana Pensiun, yang dibuktikan dengan dokumen strategi lindung nilai. |
(2) | Investasi pada Kontrak Opsi Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Dana Pensiun yang telah memiliki investasi pada saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g paling rendah 10% (sepuluh perseratus) dari total investasi Dana Pensiun. |
(1) | Investasi penempatan langsung pada saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf n, hanya dapat dilakukan pada saham yang diterbitkan oleh badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan saham dimaksud tidak tercatat di Bursa Efek di Indonesia maupun di luar negeri. |
(2) | Dalam hal Dana Pensiun memiliki penempatan langsung pada saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Dana Pensiun merupakan pemegang saham terbesar atau memiliki paling rendah 25% (dua puluh lima perseratus) saham dari perusahaan dimaksud, Dana Pensiun harus:
|
Investasi pada Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j angka 3 hanya dapat dilakukan oleh Dana Pensiun yang:
- memiliki total investasi paling sedikit Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah); dan
- memiliki manajemen risiko yang memadai.
(1) | Investasi pada tanah dan/atau bangunan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf o dan/atau huruf p harus:
|
(2) | Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus didasarkan pada perjanjian yang sah di hadapan notaris. |
(3) | Penempatan pada tanah dan/atau bangunan tidak dapat dilakukan pada tanah dan/atau bangunan yang diagunkan, dalam sengketa atau diblokir pihak lain. |
(1) | Investasi pada Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas atau penempatan langsung pada saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j angka 3 dan huruf n, masing-masing dilarang melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari total investasi Dana Pensiun. |
(2) | Investasi pada tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf o dan/atau huruf p dilarang melebihi 15% (lima belas perseratus) dari total investasi Dana Pensiun. |
(1) | Seluruh investasi Dana Pensiun dapat ditempatkan pada Surat Berharga Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a. |
(2) | Jumlah seluruh investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf n, pada satu Pihak dilarang melebihi 20% (dua puluh perseratus) dari total investasi Dana Pensiun. |
(3) | Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), investasi pada penempatan langsung pada saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf n pada satu Pihak dilarang melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari total investasi Dana Pensiun. |
(4) | Jumlah seluruh investasi pada satu Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Unit Penyertaan Reksa Dana, Efek Beragun Aset dari Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j, huruf k, dan huruf l adalah Unit Penyertaan Reksa Dana, Efek Beragun Aset dari Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sama. |
(5) | Dana Pensiun yang berkedudukan di daerah yang tidak memungkinkan dilakukannya penempatan kekayaan dalam bentuk deposito berjangka, deposito on call dan sertifikat deposito sesuai dengan ketentuan pada ayat (2), dan di dalam Arahan Investasi Dana Pensiun tersebut tidak ditetapkan jenis investasi lain, dapat menempatkan kekayaan dalam bentuk-bentuk investasi dimaksud pada setiap Bank di daerah tersebut melebihi batas 20% (dua puluh perseratus) dari total investasi Dana Pensiun, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip penyebaran risiko. |
Seluruh investasi Dana Pensiun yang ditempatkan pada:
- semua Pihak yang dalam tahun buku terakhir mengalami kerugian atau mengalami kegagalan dalam memenuhi kewajiban keuangannya;
- penempatan langsung pada saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf n; dan
- tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf o dan/atau huruf p,
(1) | Dana Pensiun dilarang melakukan transaksi derivatif atau memiliki instrumen derivatif, kecuali:
|
(2) | Dana Pensiun dapat menjual instrumen derivatif yang melekat pada saham atau obligasi yang tercatat di Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara terpisah dari saham atau obligasi yang bersangkutan. |
(1) | Dalam hal terjadi penggabungan para Pihak tempat Dana Pensiun melakukan investasi dan total investasi pada Pihak hasil penggabungan tersebut menjadi lebih besar dari batas penempatan pada satu Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, investasi Dana Pensiun pada Pihak hasil penggabungan tersebut harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 13, paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penggabungan. |
(2) | Dana Pensiun dilarang melakukan investasi baru pada Pihak hasil penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama penyesuaian belum selesai dilakukan. |
Bagian Ketiga
Penilaian Investasi Dana Pensiun
Pasal 17
Ketentuan mengenai dasar penilaian investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diatur dengan Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
(1) | Kesesuaian terhadap batasan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditentukan pada saat dilakukan penempatan investasi. |
(2) | Total investasi dalam rangka menentukan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperhitungkan nilai seluruh investasi yang dimiliki Dana Pensiun dengan didasarkan pada nilai investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. |
(3) | Pembuktian kesesuaian terhadap batasan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan tanggung jawab Pengurus. |
BAB V
PENGELOLAAN INVESTASI
DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Pasal 19
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 18 berlaku juga bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
(1) | Dana Pensiun Lembaga Keuangan sekurang-kurangnya harus menawarkan jenis investasi atau paket investasi yang terdiri dari jenis-jenis investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf h. |
(2) | Penawaran setiap jenis investasi atau paket investasi oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. |
BAB VI
PENGENDALIAN ATAS PENGELOLAAN
INVESTASI DANA PENSIUN
Bagian Pertama
Laporan Investasi
Pasal 21
(1) | Pengurus wajib menyampaikan kepada Menteri:
|
(2) | Penyampaian daftar investasi bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak berlaku bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja yang pada akhir periode pelaporan memiliki total investasi kurang dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). |
(3) | Penyampaian hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja yang memenuhi seluruh kriteria sebagai berikut:
|
(4) | Dana Pensiun yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memenuhi kewajiban penyampaian laporan investasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan menyampaikan hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dengan terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Biro Dana Pensiun Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan paling lama 2 (dua) bulan sejak akhir tahun buku. |
(5) | Tanggal penyampaian pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah tanggal penerimaan oleh Biro Dana Pensiun Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau tanggal pengiriman dalam tanda bukti pengiriman melalui kantor pos atau perusahaan jasa pengiriman/titipan. |
(1) | Daftar investasi bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a menyajikan posisi investasi Dana Pensiun setiap akhir bulan. |
(2) | Daftar investasi bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disusun sesuai dengan lampiran dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(1) | Laporan investasi tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b harus memuat sekurang-kurangnya:
|
||||||
(2) | Analisis mengenai kegiatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sekurang-kurangnya harus mencakup evaluasi atas:
|
||||||
(3) | Hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c harus memuat:
|
||||||
(4) | Dana Pensiun yang menyampaikan hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan telah menyampaikan laporan investasi tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b. | ||||||
(5) | Isi dan susunan laporan investasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. |
(1) | Dalam rangka pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan publik atas laporan investasi tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c, Dewan Pengawas dilarang menunjuk akuntan publik yang sama dalam hal:
|
(2) | Kantor akuntan publik yang sama tidak dapat ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan atas laporan investasi tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c lebih dari 5 (lima) kali berturut-turut. |
Daftar investasi bulanan, laporan investasi tahunan, dan hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan kepada Menteri c.q. Kepala Biro Dana Pensiun Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
(1) | Penyampaian daftar investasi bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari setelah akhir periode yang dilaporkan. |
(2) | Penyampaian hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 harus dilakukan paling lama 5 (lima) bulan setelah akhir tahun buku. |
(3) | Dana Pensiun yang tidak diwajibkan menyampaikan hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunan karena memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), harus menyampaikan laporan investasi tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 paling lama 2 (dua) bulan setelah akhir tahun buku. |
(4) | Dalam hal batas akhir penyampaian daftar investasi bulanan, hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunan, dan laporan investasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) adalah hari libur, batas akhir penyampaian laporan dimaksud adalah hari kerja pertama setelah tanggal batas akhir penyampaian tersebut. |
Bagi Dana Pensiun yang disahkan Menteri Keuangan dalam periode 3 (tiga) bulan sebelum akhir tahun buku, pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c dapat dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan atas laporan investasi tahun buku berikutnya.
(1) | Penyampaian daftar investasi bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dalam bentuk dokumen fisik (hard copy) dan format digital yang disediakan oleh Biro Dana Pensiun Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. |
(2) | Penyampaian laporan investasi tahunan dan hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat dilakukan dengan salah satu cara sebagai berikut:
|
Bagian Kedua
Penilaian Kinerja Investasi Dana Pensiun
Pasal 29
(1) | Dewan Pengawas wajib mengevaluasi kinerja investasi Dana Pensiun sekurang-kurangnya sekali untuk satu tahun buku yang didasarkan antara lain pada:
|
(2) | Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang mencakup kewajaran alasan Pengurus dalam menjelaskan ketidaksesuaian kinerja investasi Dana Pensiun dengan Arahan Investasi dan rencana investasi tahunan. |
(3) | Dewan Pengawas dapat mengusulkan kepada Pendiri untuk mengenakan sanksi kepada Pengurus apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menunjukkan alasan Pengurus dalam menjelaskan ketidaksesuaian kinerja investasi Dana Pensiun dengan Arahan Investasi dan rencana investasi tahunan, tidak dapat diterima. |
Bagian Ketiga
Transparansi Pengelolaan Investasi Dana Pensiun
Pasal 30
(1) | Pengurus wajib mengumumkan kepada Peserta mengenai:
|
(2) | Pengurus wajib menyusun tata cara bagi Peserta untuk menyampaikan pendapat dan saran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b. |
Pengurus harus menyampaikan laporan investasi tahunan dan hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dan huruf c kepada Pendiri dan Dewan Pengawas.
BAB VII
PENGALIHAN PENGELOLAAN INVESTASI
Pasal 32
(1) | Pengelolaan investasi Dana Pensiun Pemberi Kerja dapat dialihkan kepada lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang tentang Dana Pensiun, dengan memperoleh persetujuan tertulis dari Pendiri dan Dewan Pengawas. |
(2) | Pengelolaan investasi Dana Pensiun oleh lembaga keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun. |
(3) | Dalam hal pengelolaan investasi Dana Pensiun dialihkan kepada lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang tentang Dana Pensiun, lembaga keuangan dimaksud harus memenuhi seluruh persyaratan sebagai berikut:
|
(4) | Pengalihan pengelolaan investasi Dana Pensiun kepada lembaga keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dituangkan dalam perjanjian tertulis antara Dana Pensiun dan lembaga keuangan yang memuat sekurang-kurangnya:
|
(5) | Dana Pensiun yang mengalihkan pengelolaan kekayaan kepada lembaga keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menitipkan kekayaan yang dialihkan tersebut kepada Penerima Titipan yang ditunjuk Pendiri dan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan lembaga keuangan dimaksud. |
(6) | Pengalihan pengelolaan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus. |
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 33
(1) | Dalam hal penyampaian hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunan atau laporan investasi tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) terlambat dilakukan, Pendiri Dana Pensiun dikenakan denda sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan terhitung sejak hari pertama setelah batas akhir masa penyampaian dimaksud. |
(2) | Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). |
(3) | Dalam rangka pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tanggal penyampaian laporan investasi tahunan dan hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunan adalah:
|
(4) | Perhitungan jumlah hari keterlambatan untuk pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berakhir pada tanggal penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
(5) | Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disetor ke Kas Negara dengan menggunakan formulir Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) yang digunakan untuk pembayaran denda pelanggaran di bidang Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, dan bukti penyetoran atas denda ke Kas Negara tersebut wajib disampaikan kepada Biro Dana Pensiun Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. |
(6) | Dalam hal Pendiri Dana Pensiun belum membayar denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), denda tersebut dinyatakan sebagai utang Pendiri Dana Pensiun kepada Negara dan harus dicantumkan dalam laporan keuangan Pendiri Dana Pensiun yang bersangkutan. |
(1) | Pendiri Dana Pensiun wajib melunasi denda dan menyampaikan bukti penyetoran atas denda ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) kepada Biro Dana Pensiun Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak surat sanksi administratif berupa denda ditetapkan. |
(2) | Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) denda tidak dilunasi, Biro Dana Pensiun Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan memberikan surat teguran pertama untuk segera melunasi denda beserta bunga atas denda paling lama 14 (empat belas) hari sejak ditetapkannya surat teguran pertama tersebut. |
(3) | Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), denda beserta bunga atas denda tidak dilunasi, Biro Dana Pensiun Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan memberikan surat teguran kedua dengan jangka waktu pelunasan paling lama 14 (empat belas) hari sejak ditetapkannya surat teguran kedua tersebut. |
(4) | Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), denda beserta bunga atas denda tidak dilunasi, maka denda beserta bunga atas denda tersebut dikategorikan sebagai piutang macet yang pengurusannya dilimpahkan/diserahkan oleh Biro Dana Pensiun Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. |
Bunga atas denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan sebesar 2% (dua perseratus) per bulan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan dikenakan sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1).
Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada Dana Pensiun, Pendiri, Dewan Pengawas, Pengurus dan/atau Pelaksana Tugas Pengurus dalam hal terjadi pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 32, termasuk mewajibkan Pendiri untuk mengganti Pengurus dan/atau Pelaksana Tugas Pengurus, atau mewajibkan Pengurus untuk menghentikan pengelolaan investasi oleh lembaga keuangan.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 37
Pelampauan batas investasi pada setiap Pihak akibat ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini wajib disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan.
(1) | Surat pengakuan utang yang dimiliki Dana Pensiun sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini dapat diperhitungkan sebagai investasi Dana Pensiun sampai dengan jatuh temponya. |
(2) | Pengurus wajib menyampaikan rincian surat pengakuan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk posisi sesuai tanggal penetapan Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(3) | Rincian surat pengakuan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala Biro Dana Pensiun Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan. |
(4) | Rincian surat pengakuan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya memuat:
|
(5) | Dana Pensiun dilarang memperpanjang jatuh tempo surat pengakuan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e. |
(1) | Pemenuhan ketentuan Pasal 9 dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(2) | Dalam hal Dana Pensiun tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dana Pensiun wajib melepas investasi pada penempatan langsung pada saham dimaksud paling lama 1 (satu) tahun sejak berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Dalam hal pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan ini mengakibatkan investasi penempatan langsung pada saham yang telah dilakukan Dana Pensiun sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini melampaui batasan investasi penempatan langsung pada saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), maka Dana Pensiun dilarang melakukan penambahan pada investasi penempatan langsung pada saham dimaksud. |
Kewajiban penyampaian daftar investasi bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a mulai berlaku 2 (dua) bulan sejak Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan.
Peraturan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 511/KMK.06/2002 tentang Investasi Dana Pensiun yang mengatur mengenai isi dan susunan laporan investasi Dana Pensiun tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 511/KMK.06/2002 tentang Investasi Dana Pensiun, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 2008
MENTERI KEUANGAN
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.