Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : P - 45/BC/2010
Pemberian Identitas Pabrik Pada Pita Cukai
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 45/BC/2010
TENTANG
PEMBERIAN IDENTITAS PABRIK PADA PITA CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 2 dan pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2009 tentang Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol;
- bahwa dalam rangka menunjang efektivitas pengawasan, pengendalian atas peredaran barang kena cukai, dan perlunya standarisasi pencantuman identitas pabrik pada pita cukai dalam upaya pengamanan penerimaan cukai;
- bahwa berdasarkan butir a dan b di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pemberian Identitas Pabrik Pada Pita Cukai;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2009 tentang Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL TENTANG PEMBERIAN IDENTITAS PABRIK PADA PITA CUKAI.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Direktur adalah Direktur Cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat diterbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
- Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
- Permohonan penyediaan pita cukai yang selanjutnya disingkat P3C adalah dokumen yang digunakan pengusaha untuk mengajukan permohonan penyediaan pita cukai sebelum pengajuan dokumen pemesanan pita cukai.
- Personalisasi pita cukai adalah cetakan pada setiap keping pita cukai berupa susunan huruf dan/atau angka yang terdiri dari 10 (sepuluh) karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik.
- Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi adalah sistem aplikasi yang dipergunakan di bidang cukai.
(1) | Personalisasi pita cukai diberikan oleh Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi pada saat Kantor menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk pabrik, dalam hal Kantortelah memiliki Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi. |
(2) | Personalisasi pita cukai diberikan oleh Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi di Kantor Pusat pada saat pengusaha pertama kali mengajukan P3C, dalam hal Kantor tidak memiliki Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi. |
(3) | Personalisasi pita cukai terdiri dari :
|
Penyusunan Personalisasi pita cukai mengikuti ketentuan sebagai berikut:
(1) | Perekaman nama pabrik pada Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi dilakukan dengan:
|
(2) | Penyusunan Personalisasi pita cukai diatur sebagai berikut:
|
(3) | Panduan penyusunan Personalisasi pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Terhadap pita cukai dengan Personalisasi berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE-28/BC/2004 tentang Pemberian Identitas Pabrik Pada Pita Cukai Hasil Tembakau Dalam Rangka Personalisasi yang telah dilekatkan pada barang kena cukai sampai dengan batas waktu pelekatan pita cukai tahun 2010 berakhir, masih tetap berlaku sebagai bukti pelunasan cukai yang sah. |
(2) | Terhadap P3C untuk periode persediaan bulan Januari 2011, penyediaan pita cukai dapat dilaksanakan sebelum tanggal berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2011.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 22 Nopember 2010
DIREKTUR JENDERAL,
-ttd-
THOMAS SUGIJATA
NIP 195106211979031001
Salinan Sesuai Aslinya
Sekretaris Direktorat Jenderal
u.b.
Kepala Bagian Organisasi
Dan Tata Laksana
-ttd-
Harry Mulya
NIP 196209131991031001
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.