Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
1. | Ketentuan Pasal 1 huruf d dan huruf g diubah dan menambah jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut : Pasal 1
Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah :
|
||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut : Pasal 2
Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf h, huruf k, huruf l, dan huruf m paling sedikit harus memuat :
|
||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 5 diubah dan menambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut : Pasal 5
|
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.