Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 69/PJ/2010

Kategori : PPh

Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER - 69/PJ/2010

TENTANG

KESEPAKATAN HARGA TRANSFER (ADVANCE PRICING AGREEMENT)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-­Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) ;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
 
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KESEPAKATAN HARGA TRANSFER (ADVANCE PRICING AGREEMENT).



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
(1) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008.
(2) Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) adalah perjanjian antara Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak dan/atau otoritas pajak negara lain untuk menyepakati kriteria-­kriteria dan/atau menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar dimuka para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.
(3) Kriteria-kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termasuk diantaranya penentuan metode transfer pricing dan faktor-faktor yang digunakan dalam analisis asumsi kritikal (critical assumptions).
(4) Yang dimaksud dengan Harga Wajar atau Laba Wajar adalah harga atau laba yang terjadi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi yang sebanding, atau harga atau laba yang ditentukan sebagai harga atau laba yang memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
(5) Hubungan Istimewa adalah hubungan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang PPN.
(6) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.
(7) Penentu Harga Transfer (transfer pricing) adalah penentuan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.
(8) Analisa Kesebandingan adalah analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak atas kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dan melakukan identifikasi atas perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi dimaksud.


BAB II
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP

Pasal 2


(1) Tujuan Kesepakatan Harga Transfer adalah untuk memberikan sarana kepada Wajib Pajak guna menyelesaikan permasalahan transfer pricing.
(2) Kesepakatan Harga Transfer mencakup perjanjian tertulis antara Wajib Pajak dan Direktur Jenderal atau antara Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak Negara lain yang melibatkan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a) Undang-­Undang PPh.
(3) Ruang lingkup Kesepakatan Harga Transfer meliputi seluruh atau sebagian transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.
 

BAB III
TAHAPAN KESEPAKATAN HARGA TRANSFER

Pasal 3


(1) Tahapan-tahapan yang harus ditempuh dalam pembentukan Kesepakatan Harga Transfer adalah:
a. pembicaraan awal (pre-lodgement meeting) antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak yang bertujuan antara lain untuk:
1. membahas perlu atau tidaknya diadakan Kesepakatan Harga Transfer;
2. memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menjelaskan penentuan metode Penentuan harga Transfer yang diusulkannya;
3. membahas kemungkinan pembentukan Kesepakatan Harga Transfer yang melibatkan otoritas pajak negara lain;
4. membahas dokumentasi dan analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak;
5. menyepakati rencana waktu pelaksanaan pembentukan Kesepakatan harga Transfer; dan
6. membahas hal-hal lain yang relevan dengan pembentukan dan penerapan Kesepakatan Harga Transfer.
b. penyampaian permohonan formal Kesepakatan Harga Transfer oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil pembicaraan awal sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. pembahasan Kesepakatan Harga Transfer antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak;
d. penerbitan surat Kesepakatan Harga Transfer oleh Direktur Jenderal Pajak; dan
e. pelaksanaan dan evaluasi Kesepakatan Harga Transfer.
(2) Wajib Pajak dapat mengajukan penghentian pelaksanaan pembicaraan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau menarik permohonan formal Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebelum surat Kesepakatan Harga Transfer diterbitkan dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak beserta alasan-alasannya.


BAB IV
PEMBICARAAN AWAL

Pasal 4


(1) Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktur Peraturan Perpajakan II dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak domisili untuk melakukan pembicaraan awal sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dengan menggunakan Formulir APA-1 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dilengkapi dengan dokumen pendukung.
(2) Yang dimaksud dengan Kantor Pelayanan Pajak Domisili adalah Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau domisili Wajib Pajak orang pribadi terdaftar atau tempat kedudukan Wajib Pajak badan terdaftar.
(3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. akta pendirian dan perubahan Wajib Pajak, atau sejenisnya;
b. penjelasan rinci mengenai kegiatan dan usaha Wajib Pajak;
c. struktur perusahaan yang meliputi antara lain struktur kelompok usaha, struktur kepemilikan dan struktur organisasi;
d. penjelasan rinci mengenai pemegang saham dan penjelasan rinci mengenai transaksi yang dilakukan oleh pemegang saham dengan Wajib Pajak;
e. penjelasan  rinci mengenai pihak-pihak lainnya yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak dan penjelasan rinci mengenai transaksi yang dilakukan pihak-pihak lain tersebut dengan Wajib Pajak;
f. transaksi yang diusulkan untuk dibahas dan dicakup dalam Kesepakatan Harga Transfer dan penjelasan rinci mengenai transaksi tersebut;
g. metode Penentuan Harga Transfer yang diusulkan oleh Wajib Pajak dan dokumentasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak mengenai Analisis Kesebandingan, analisis fungsional, pemilihan dan penentuan pembanding, dan penentuan metode Harga Transfer;
h. penjelasan rinci mengenai situasi atau keadaan dalam kegiatan atau usaha Wajib Pajak yang perubahannya dapat mempengaruhi secara material kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer Wajib Pajak;
i. penjelasan rinci mengenai sistem akuntansi, proses produksi, dan proses pembuatan keputusan;
j. penjelasan rinci mengenai pihak lain yang menjadi pesaing yang mempunyai jenis kegiatan atau usaha atau produk yang sama atau sejenis dengan Wajib Pajak, termasuk penjelasan mengenai karakteristik dan pangsa pasar pesaing;
k. fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan Laporan Keuangan Wajib Pajak yang telah diaudit Akuntan Publik selama 3 (tiga) tahun terakhir;
l. dokumen lain yang dianggap oleh Wajib Pajak relevan untuk disampaikan.


Pasal 5


Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP dalam hal permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak.


Pasal 6


(1) Atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan evaluasi dan menentukan jadwal untuk pembicaraan awal dengan Wajib Pajak.
(2) Pembicaraan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan lebih dari satu kali.
(3) Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan kepada Wajib Pajak dan/atau melakukan peninjauan ke tempat kegiatan usaha Wajib Pajak untuk melengkapi data atau informasi yang diperlukan.


Pasal 7


Pelaksanaan pembicaraan awal tidak mengikat Direktur Jenderal Pajak atau Wajib Pajak untuk membuat Kesepakatan Harga Transfer.
 

Pasal 8


(1) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan Wajib Pajak secara lengkap, Direktur Jenderal Pajak memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak tentang persetujuan atau penolakan untuk membahas lebih lanjut tentang Kesepakatan Harga Transfer.
(2) Dengan diterbitkannya penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak tidak dapat meminta untuk meneruskan pembahasan ke tahap selanjutnya.
(3) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 atas permohonan yang telah diterbitkan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).


BAB V
PENYAMPAIAN PERMOHONAN FORMAL

Pasal 9


(1) Berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan formal untuk membentuk Kesepakatan Harga Transfer kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Peraturan Perpajakan II.
(2) Permohonan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menggunakan Formulir APA-2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang harus dilengkapi dengan dokumen pendukung.
(3) Dokumen-dokumen serta penjelasan yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. penjelasan mengenai ikhtisar hasil pembicaraan awal yang telah dilakukan sebelumnya antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak;
b. penjelasan rinci mengenai metode Penentuan Harga Transfer yang diusulkan oleh Wajib Pajak, termasuk dokumentasi yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak;
c. penjelasan rinci mengenai kondisi yang membentuk metode Penentuan Harga Transfer;
d. penjelasan rinci dan dokumentasi yang menunjukkan bahwa penerapan metode Penentuan Harga Transfer yang diusulkan oleh Wajib Pajak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; dan
e. penjelasan rinci mengenai analisis asumsi kritikal (critical assumptions).
(4) Yang dimaksud dengan asumsi kritikal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e antara lain :
a. perubahan ketentuan perundang-undangan perpajakan dan aturan pelaksanaannya;
b. perubahan tarif dan bea masuk;
c. perubahan ketentuan perundang-undangan di bidang usaha yang terkait;
d. peristiwa di luar kekuasaan dan kendali manusia/perusahaan (force majeur);
e. munculnya pesaing baru yang mempengaruhi struktur harga pasar secara signifikan;
f. keluarnya kebijakan pemerintah yang dapat mempengaruhi kegiatan Wajib Pajak;
g. perubahan kondisi ekonomi yang dapat mempengaruhi volume penjualan, unit produksi, atau pangsa pasar secara signifikan;
h. perubahan kegiatan usaha Wajib Pajak, seperti restrukturisasi perusahaan; atau
i. perubahan nilai tukar mata uang yang signifikan.


BAB VI
PEMBAHASAN KESEPAKATAN HARGA TRANSFER

Pasal 10


(1) Berdasarkan permohonan formal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan pembahasan Kesepakatan Harga Transfer pada waktu yang telah disepakati bersama antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak.
(2) Pembahasan Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain:
a. ruang lingkup transaksi dan Tahun Pajak yang akan dicakup oleh Kesepakatan Harga Transfer;
b. Analisis Kesebandingan, pemilihan dan penentuan data pembanding;
c. penentuan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;
d. kondisi dan faktor-faktor yang mempengaruhi penentuan metode Penentuan Harga Transfer; dan
e. perlu atau tidaknya diadakan Kesepakatan Harga Transfer dengan negara/jurisdiksi lain.
(3) Direktur Jenderal Pajak dapat meminta Wajib Pajak untuk memberikan data dan informasi lain yang diperlukan selama pelaksanaan pembahasan Kesepakatan Harga Transfer.


Pasal 11

 
(1) Dalam hal Wajib Pajak menganggap bahwa Kesepakatan Harga Transfer dapat menyebabkan terjadinya pengenaan pajak berganda, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengadakan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP) dengan otoritas pajak dari negara/jurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
(2) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembahasan Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) tetap dilanjutkan.
(3) Penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan berdasarkan PER-48/PJ/2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.


Pasal 12


(1) Kesepakatan Harga Transfer dapat diberlakukan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) Tahun Pajak yang dihitung sejak Tahun Pajak saat Kesepakatan Harga Transfer disepakati.
(2) Kesepakatan Harga Transfer dapat diberlakukan untuk Tahun Pajak sebelum Kesepakatan Harga Transfer disepakati sepanjang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak untuk Tahun Pajak dimaksud:
a. belum pernah dilakukan pemeriksaan;
b. belum pernah diajukan Keberatan atau Banding oleh Wajib Pajak; dan
c. tidak terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.
(3) Kesepakatan Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak mengenai Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dituangkan secara jelas dan tegas di dalam Kesepakatan Harga Transfer.


BAB VII
NASKAH KESEPAKATAN HARGA TRANSFER

Pasal 13


(1) Berdasarkan kesepakatan yang dicapai dalam pembahasan Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak menyusun naskah Kesepakatan Harga Transfer.
(2) Naskah Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a. nama, NPWP, serta alamat perusahaan yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak yang terkait dengan Kesepakatan Harga Transfer;
b. ruang lingkup transaksi yang dicakup;
c. Tahun Pajak yang dicakup;
d. ketentuan umum yang digunakan dalam Kesepakatan Harga Transfer;
e. metode Penentuan Harga Transfer yang disepakati;
f. faktor-faktor yang mempengaruhi asumsi kritikal (critical assumptions) penerapan metode Penentuan Harga Transfer;
g. Harga Wajar atau Laba Wajar, atau Rentang Harga Wajar atau rentang Laba Wajar untuk setiap jenis barang/jasa atau transaksi yang dicakup;
h. kewajiban yang harus dilaksanakan dalam penerapan Kesepakatan Harga Transfer dan kewajiban pelaporan;
i. konsekuensi hukum;
j. kerahasiaan informasi;
k. peninjauan kembali dan pembatasan; dan
l. mekanisme penyelesaian masalah yang timbul dalam penerapan;
(3) Naskah Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja setelah pembahasan Kesepakatan Harga Transfer diselesaikan dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak.


BAB VIII
PELAKSANAAN DAN EVALUASI KESEPAKATAN HARGA TRANSFER

Pasal 14


Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) mengikat Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak.


Pasal 15


(1) Transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang telah mengikuti atau memenuhi kriteria-kriteria yang telah disepakati dalam Kesepakatan Harga Wajar antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak, dianggap telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
(2) Dalam hal Kesepakatan Harga Transfer akan diberlakukan untuk Tahun Pajak sebelum disepakatinya Kesepakatan Harga Transfer dan Surat Pemberitahuan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak untuk Tahun Pajak dimaksud belum mencerminkan hasil Kesepakatan Harga Transfer, Wajib Pajak dapat melakukan penyesuaian (compensating adjustment) dengan membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
(3) Dalam hal penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyebabkan Surat Pemberitahuan menjadi lebih bayar, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
(4) Dalam hal penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyebabkan Surat Pemberitahuan menjadi kurang bayar, sanksi administrasi dikenakan sesuai dengan ketentuan perundang-­undangan perpajakan yang berlaku atas kekurangan pembayaran pajak dimaksud.


Pasal 16


(1) Wajib Pajak wajib menyampaikan laporan tahunan (annual compliance report) yang menggambarkan kesesuaian pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer dalam kegiatan atau usaha Wajib Pajak kepada Kepala KPP Domisili paling lambat 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. kepatuhan Wajib Pajak menerapkan metode Penentuan Harga Transfer dalam transaksi yang dicakup dalam Kesepakatan Harga Transfer;
b. penjelasan rinci mengenai keakuratan dan konsistensi penerapan metode Penentuan Harga Transfer; dan
c. penjelasan rinci mengenai keakuratan faktor-faktor yang mempengaruhi (critical assumptions) penerapan metode Penentuan Harga Transfer.


Pasal 17


(1) Direktur Jenderal Pajak melakukan evaluasi atas penerapan Kesepakatan Harga Transfer oleh Wajib Pajak.
(2) Direktur Jenderal Pajak dapat meninjau kembali atau membatalkan Kesepakatan Harga Transfer dalam hal:
a. Wajib Pajak tidak mematuhi Kesepakatan Harga Transfer;
b. Wajib Pajak menyampaikan data/informasi yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak;
c. Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan tahunan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) atau menyampaikan laporan tahunan namun tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 16 ayat (2);
d. terdapat perubahan faktor-faktor yang mempengaruhi (critical assumptions) penerapan metode Penentuan Harga Transfer; atau
e. ditemukan fakta bahwa Kesepakatan Harga Transfer memuat kesalahan;
f. Wajib Pajak telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
(3) Kondisi yang menyebabkan Direktur Jenderal Pajak dapat meninjau atau membatalkan Kesepakatan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau kondisi lainnya harus dicantumkan dalam Kesepakatan Harga Transfer.
(4) Dalam hal terjadi pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Direktur Jenderal Pajak akan memberitahukan pembatalan dimaksud kepada Wajib Pajak secara tertulis.
 

Pasal 18


(1) Kesepakatan Harga Transfer tidak menghalangi Direktur Jenderal Pajak melaksanakan pemeriksaan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
(2) Dalam hal Kesepakatan Harga Transfer diberlakukan untuk transaksi antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa di dalam negeri (domestic transfer pricing), maka penyesuaian (secondary adjustment) pada Wajib Pajak dalam negeri lainnya dapat dilakukan dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak.


Pasal 19


(1) Buku, catatan, dokumen, atau informasi yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam pembentukan Kesepakatan Harga Transfer merupakan kerahasiaan Wajib Pajak yang tidak dapat diungkapkan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
(2) Dalam hal proses pembentukan Kesepakatan Harga Transfer tidak mencapai kesepakatan atau Kesekapatan Harga Transfer yang telah disepakati dibatalkan, buku, catatan, dokumen, atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada Wajib Pajak dan tidak digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan atau penyidikan pajak.


BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 20


Pembentukan Kesepakatan Harga Transfer dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.


BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 21


Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 195104281975121002