Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 87/PJ./1995
TENTANG
PENGAKUAN PENGHASILAN DAN BIAYA ATAS DANA PEMBANGUNAN GEDUNG DAN PRASARANA PENDIDIKAN
BAGI YAYASAN ATAU ORGANISASI YANG SEJENIS YANG BERGERAK DI BIDANG PENDIDIKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
MEMUTUSKAN :
PENGAKUAN PENGHASILAN DAN BIAYA ATAS DANA PEMBANGUNAN GEDUNG DAN PENDIDIKAN BAGI YAYASAN ATAU ORGANISASI YANG SEJENIS YANG BERGERAK DI BIDANG PENDIDIKAN.
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
Yayasan adalah yayasan atau organisasi yang sejenis yang bergerak di bidang pendidikan formal mulai dari taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi;
Dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan adalah dana yang akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan yang berasal dari sisa lebih, yaitu selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan obyek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari yayasan;
Pembangunan gedung dan prasarana pendidikan adalah pembangunan fisik sarana pendidikan seperti :
pembelian tanah untuk pembangunan prasarana pendidikan;
gedung sarana pendidikan;
asrama mahasiswa;
rumah dinas guru, dosen, atau karyawan;
peralatan laboratorium, perpustakaan termasuk buku-buku;
sarana olah raga;
inventaris kantor.
Dengan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yayasan dapat mengakui dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b sebagai penghasilan pada tahun pajak digunakannya, dan sebesar dana yang telah digunakan tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pada tahun pajak yang bersangkutan.
Pelaksanaan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut :
sisa lebih yayasan setiap tahun yang akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dialihkan ke rekening dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan;
Pembukuan atas penggunaan dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan pada tahun berjalan dilakukan dengan mendebet rekening aktiva dan rekening dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan serta mengkredit rekening kas atau hutang dan rekening modal yayasan.
Yayasan memberitahukan rencana fisik sederhana dan rencana biaya pembangunan gedung dan prasarana pendidikan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan tindasan kepada Direktur Jenderal Pendidikan tinggi dan/atau Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah atau yang ditunjuk, dan dilampiri dengan pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b.
Dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun setelah berakhirnya tahun pajak diterimanya dana tersebut.
Apabila pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dibiayai dengan dana pinjaman, maka bunga atas pinjaman tersebut dapat dibebankan sebagai biaya yayasan.
Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) yayasan tidak menggunakan dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dimaksud, maka dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenakan Pajak Penghasilan pada tahun pajak berikutnya setelah lewat jangka waktu 4 (empat) tahun tersebut.
Pengenaan Pajak Penghasilan atas dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan yang tidak digunakan setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Atas pengeluaran untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan yang berasal dari dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak boleh dilakukan penyusutan berdasarkan Pasal 11 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.
Yayasan atau organisasi yang sejenis yang membentuk dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat :
pencatatan tersendiri atas dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan yang diterima dan digunakan setiap tahun;
pernyataan bahwa dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan yang tidak digunakan pada tahun diterimanya tersebut akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan selambat-lambatnya 4 (empat) tahun setelah berakhirnya tahun Pajak yang bersangkutan.
Laporan mengenai penyediaan dan penggunaan dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dan menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat dalam lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, dan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah baik bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Keputusan ini mulai berlaku untuk tahun pajak 1995.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.