Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 05/PJ.24/1995
TENTANG
BENTUK SURAT TAGIHAN PAJAK DAN SURAT KETETAPAN PAJAK PENGHASILAN,
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka dipandang perlu menetapkan kembali bentuk Surat Tagihan Pajak dan surat ketetapan pajak melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
MEMUTUSKAN :
BENTUK SURAT TAGIHAN PAJAK DAN SURAT KETETAPAN PAJAK ATAS PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
Bentuk, jenis, kode dan ukuran formulir Surat Tagihan Pajak (STP) dan/atau surat ketetapan pajak berupa, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka khusus mengenai bentuk formulir dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-09/PJ/1992 tanggal 22 Januari 1992 dan Nomor : KEP-451/PJ/1992 tanggal 18 Desember 1992 beserta aturan pelaksanaannya, dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.