Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 14/PJ.24/1995

Kategori : PPh

Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 14/PJ.24/1995

TENTANG

BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991, maka dipandang perlu menetapkan kembali bentuk formulir Pemungutan/Pemotongan Pajak Penghasilan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567).


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN.



Pasal 1

Bentuk formulir khusus Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini.



Pasal 2

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-63/PJ.11/1990 tentang Bentuk, Jenis dan Kode Formulir yang dipakai dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak khusus Pajak Penghasilan Pemungutan/Pemotongan dinyatakan tidak berlaku lagi.



Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 April 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

FUAD BAWAZIER