Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 20/PJ/2011

Kategori : PPN

Pengisian Formulir Spt Masa PPN 1111 Dan Spt Masa PPN 1111 Dm Dalam Bentuk File Pdf


28 Februari 2011

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 20/PJ/2011

TENTANG

PENGISIAN FORMULIR SPT MASA PPN 1111 DAN SPT MASA PPN 1111 DM DALAM
BENTUK FILE PDF

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 dan PER-45/PJ/2010 mengatur bahwa :
a. Formulir SPT Masa PPN dalam bentuk formulir kertas (hard copy) dapat diperoleh dengan cara :
1) diambil di KPP atau KP2KP;
2) digandakan atau diperbanyak sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP); atau
3) diunduh di laman Direktorat Jenderal Pajak (dalam bentuk file pdf) dengan alamat http://www.pajak.go.id, selanjutnya dapat dimanfaatkan/digandakan.
b. Penggandaan formulir SPT Masa PPN harus mempunyai format dan ukuran yang sama dengan formulir yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
c.  Formulir SPT Masa PPN dalam bentuk file pdf terlebih dahulu dicetak, selanjutnya PKP dapat mengisi formulir SPT Masa PPN tersebut dengan cara :
1) ditulis tangan dengan menggunakan huruf balok (bukan huruf sambung); atau
2) diketik dengan menggunakan mesin ketik.
2. Untuk memberikan kemudahan kepada PKP yang diperkenankan untuk menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk formulir kertas (hard copy), Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan formulir SPT Masa PPN 1111 dan SPT Masa PPN 1111 DM dalam bentuk file pdf yang dapat langsung diisi secara elektronik.
3. File formulir SPT Masa PPN 1111 dan SPT Masa PPN 1111 DM dalam bentuk file pdf yang dapat langsung diisi secara elektronik tersebut beserta petunjuk teknis pengisiannya dapat diunduh melalui laman http://www.pajak.go.id.
4. PKP dapat mencetak/print formulir SPT Masa PPN 1111 dan SPT Masa PPN 1111 DM langsung dari file pdf yang telah diisi, dengan memperhatikan beberapa ketentuan sebagai berikut:
a. Dicetak dengan menggunakan kertas folio/F4 dengan berat minimal 70 gram.
b. Pengaturan ukuran kertas pada printer menggunakan ukuran kertas (paper size) 8,5 X 13 inci (215 X 330 mm).
c. Tidak menggunakan printer dotmatrix.
5. Terkait demgan banyaknya pertanyaan mengenai status SPT pada SPT Masa PPN, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Untuk SPT yang disampaikan pertama kali (bukan SPT Pembetulan), status SPT Kurang Bayar, Lebih Bayar, atau Nihil ditentukan berdasarkan nilai yang diisi oleh PKP pada butir II.D Formulir Induk SPT Masa PPN.
b. Untuk SPT Pembetulan, status SPT Kurang Bayar, Lebih Bayar, atau Nihil ditentukan berdasarkan nilai yang diisi oleh PKP pada butir II.D atau butir II.F Formulir Induk SPT Masa PPN, dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Apabila PKP mengisi SPT Masa PPN Pembetulan hanya sampai dengan butir II.D (butir II.E dan II.F tidak diisi) maka status SPT untuk SPT Masa PPN Pembetulan adalah sesuai dengan nilai yang tercantum pada butir II.D
2) Apabila PKP mengisi SPT Masa PPN Pembetulan sampai dengan butir II.F maka status SPT untuk SPT Masa PPN Pembetulan adalah sesuai dengan nilai yang tercantum pada butir II.F
6. Dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi PKP, maka perlu diberikan penjelasan tambahan atas contoh pembetulan SPT Masa PPN sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010, sebagai berikut:
a. Dalam hal PKP melakukan pembetulan atas SPT Masa PPN yang berstatus Lebih Bayar, PKP mempunyai dua alternatif pilihan, yaitu mengisi sampai dengan butir II.F atau mengisi hanya sampai dengan butir II.D saja.
b. Contoh altematif yang dapat dipilih oleh PKP dalam hal pembetulan SPT Masa PPN yang semula dilaporkan Lebih Bayar dibetulkan menjadi Lebih Bayar lebih besar atau dibetulkan menjadi Lebih Bayar lebih kecil telah dijelaskan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010.
c. Contoh alternatif yang dapat dipilih oleh PKP dalam hal pembetulan SPT Masa PPN yang semula dilaporkan Lebih Bayar dibetulkan menjadi Nihil atau dibetulkan menjadi Kurang Bayar adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
7. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini merupakan pelengkap atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 dan PER-45/PJ/2010 dan untuk mempermudah pemahaman, agar Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini disatukan penyimpanannya dengan PER-44/PJ/2010 dan PER-45/PJ/2010.


Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya, serta disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2011
Direktur Jenderal,

ttd.

A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001



Tembusan :

  1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  2. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan;
  4. Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan;
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
  7. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.