PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan ”Pajak Kendaraan Bermotor” adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor” adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Huruf c
Yang dimaksud dengan ”Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor” adalah Pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
Huruf d
Yang dimaksud dengan ”Pajak Air Permukaan” adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan ”Pajak Rokok” adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan ”Pajak Hotel” adalah Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”Pajak Restoran” adalah Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
Huruf c
Yang dimaksud dengan ”Pajak Hiburan” adalah Pajak atas penyelenggaraan hiburan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan ”Pajak Reklame” adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.
Huruf e
Yang dimaksud dengan ”Pajak Penerangan Jalan” adalah Pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
Huruf f
Yang dimaksud dengan ”Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan” adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
Huruf g
Yang dimaksud dengan ”Pajak Parkir” adalah Pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Huruf h
Yang dimaksud dengan ”Pajak Air Tanah” adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Huruf i
Yang dimaksud dengan ”Pajak Sarang Burung Walet” adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
Huruf j
Yang dimaksud dengan ”Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan” adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Huruf k
Yang dimaksud dengan ”Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan” adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Yang dimaksud dengan ”dilarang diborongkan” adalah bahwa seluruh proses kegiatan pemungutan Pajak tidak dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga yang meliputi kegiatan penghitungan besarnya Pajak terutang, pengawasan penyetoran Pajak, dan penagihan Pajak.
Namun, dimungkinkan adanya kerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka mendukung kegiatan pemungutan Pajak, antara lain pencetakan formulir perpajakan, pengiriman surat kepada Wajib Pajak, atau penghimpunan data Objek Pajak dan Subjek Pajak.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang hanya digunakan dalam rangka pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Yang dimaksud dengan ”dokumen lain yang dipersamakan”, antara lain, berupa karcis atau nota perhitungan.
Ayat (3)
Wajib Pajak yang memenuhi kewajibannya dengan cara membayar sendiri, diwajibkan melaporkan Pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah. Jika Wajib Pajak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana mestinya, dapat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar dan/atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang menjadi sarana penagihan.
Pasal 7
Cukup jelas.
|