Peraturan Pemerintah Nomor : 27 TAHUN 1998

Kategori : Lainnya

Penggabungan, Peleburan Dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 1998

TENTANG

PENGGABUNGAN, PELEBURAN DAN PENGAMBILALIHAN

PERSEROAN TERBATAS

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka pembinaan dan pengembangan usaha agar mampu menghadapi arus globalisasi di bidang ekonomi, perlu diciptakan iklim, usaha yang sehat dan efisien;
  2. bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan efisien antara lain dapat ditempuh dengan melakukan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan Perseroan Terbatas;
  3. bahwa penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan Perseroan Terbatas harus tetap memperhatikan kepentingan perseroan, pemegang saham, pihak ketiga, karyawan perseroan, dan masyarakat;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam butir a, b, dan c serta sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas.

 

Mengingat :


  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587).


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN PERSEROAN TERBATAS.



BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

  1. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar.

  2. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara membentuk satu perseroan baru dan masing-masing perseroan yang meleburkan diri menjadi bubar.

  3. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambilalih baik seluruh ataupun sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.

  4. Menteri adalah Menteri Kehakiman Republik Indonesia.



Pasal 2

Penggabungan dan peleburan sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan tanpa mengadakan likuidasi terlebih dahulu.



Pasal 3

Penggabungan dan peleburan yang dilakukan tanpa likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengakibatkan :

a.

pemegang saham perseroan yang menggabungkan diri atau yang meleburkan diri menjadi pemegang saham perseroan yang menerima penggabungan atau perseroan hasil peleburan; dan

b.

aktiva dan pasiva perseroan yang menggabungkan diri atau yang meleburkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan atau perseroan hasil peleburan.



BAB II
SYARAT-SYARAT PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN
PENGAMBILALIHAN


Pasal 4

(1)

Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan hanya dapat dilakukan dengan memperhatikan :
a. kepentingan perseroan, pemegang saham minoritas, dan karyawan perseroan yang bersangkutan;
b. kepentingan masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.

(2)

Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan tidak mengurangi hak pemegang saham minoritas untuk menjual sahamnya dengan harga yang wajar.

(3)

Pemegang saham yang tidak setuju terhadap keputusan Rapat Umum Pemegang Saham mengenai penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan hanya dapat menggunakan haknya agar saham yang dimilikinya dibeli dengan harga yang wajar sesuai dengan ketentuan Pasal 55 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

(4)

Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak menghentikan proses pelaksanaan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan.



Pasal 5

Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan juga harus memperhatikan kepentingan kreditor.



Pasal 6

(1)

Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.

(2)

Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara tersebut.

(3)

Bagi Perseroan Terbuka, dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak tercapai maka syarat kehadiran dan pengambilan keputusan ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.



BAB III
TATA CARA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN


Bagian Pertama
Penggabungan


Pasal 7

 

(1)

Direksi perseroan yang akan menggabungkan diri dan menerima penggabungan masing-masing menyusun usulan rencana penggabungan.

(2)

Usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mendapat persetujuan komisaris dan sekurang-kurangnya memuat :

a. nama dan tempat kedudukan perseroan yang akan melakukan penggabungan;
b.

alasan serta penjelasan masing-masing Direksi perseroan yang akan melakukan penggabungan dan persyaratan penggabungan;

c.

tata cara konversi saham dari masing-masing perseroan yang akan melakukan penggabungan terhadap saham perseroan hasil penggabungan;

d. rancangan perubahan Anggaran Dasar perseroan hasil penggabungan;
e.

neraca, perhitungan laba rugi yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir dari semua perseroan yang akan melakukan penggabungan; dan

f.

hal-hal yang perlu diketahui oleh pemegang saham masing-masing perseroan; antara lain :

1)

neraca proforma perseroan hasil penggabungan sesuai dengan standar akuntansi keuangan, serta perkiraan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan keuntungan dan kerugian serta masa depan perseroan yang dapat diperoleh dari penggabungan berdasarkan hasil penilaian ahli yang independen;

2)

cara penyelesaian status karyawan perseroan yang akan menggabungkan diri;

3) cara penyelesaian hak dan kewajiban perseroan terhadap pihak ketiga;
4)

cara penyelesaian hak-hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap penggabungan perseroan;

5)

susunan, gaji dan tunjangan lain bagi Direksi dan Komisaris perseroan hasil penggabungan;

6) perkiraan jangka waktu pelaksanaan penggabungan;
7)

laporan mengenai keadaan dan jalannya perseroan serta hasil yang telah dicapai;

8)

kegiatan utama perseroan dan perubahan selama tahun buku yang sedang berjalan;

9)

rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan yang mempengaruhi kegiatan perseroan;

10) nama anggota Direksi dan Komisaris; dan
11) gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Komisaris.



Pasal 8

Dalam hal perseroan yang akan melakukan penggabungan tergabung dalam satu grup atau antar grup, usulan rencana penggabungan memuat neraca konsolidasi dan neraca proforma dari perseroan hasil penggabungan.



Pasal 9

Usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 merupakan bahan untuk menyusun Rancangan Penggabungan yang disusun bersama oleh Direksi perseroan yang akan melakukan penggabungan.



Pasal 10

Rancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sekurang-kurangnya memuat hal-hal yang tercantum dalam usulan rencana penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8.



Pasal 11

Selain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Rancangan Penggabungan harus memuat penegasan dari perseroan yang akan menerima penggabungan mengenai penerimaan peralihan segala hak dan kewajiban dari perseroan yang akan menggabungkan diri.



Pasal 12

Ringkasan atas Rancangan Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib diumumkan oleh Direksi dalam 2 (dua) surat kabar harian serta diumumkan secara tertulis kepada karyawan perseroan yang akan melakukan penggabungan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham masing-masing perseroan.



Pasal 13

(1)

Rancangan Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berikut konsep Akta Penggabungan wajib dimintakan persetujuan kepada Rapat Umum Pemegang Saham masing-masing perseroan.

(2)

Konsep Akta Penggabungan yang telah mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam Akta Penggabungan yang dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia.

 

Pasal 14

(1)

Apabila penggabungan perseroan dilakukan dengan mengadakan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995, maka penggabungan mulai berlaku sejak tanggal persetujuan perubahan Anggaran Dasar oleh Menteri.

(2)

Apabila penggabungan perseroan dilakukan dengan disertai perubahan Anggaran Dasar yang tidak memerlukan persetujuan menteri, maka penggabungan mulai berlaku sejak tanggal pendaftaran Akta Penggabungan dan akta perubahan Anggaran Dasar dalam Daftar Perusahaan.

(3)

Apabila penggabungan perseroan dilakukan tanpa diserta perubahan Anggaran Dasar, maka penggabungan mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan Akta Penggabungan



Pasal 15

(1)

Dalam hal penggabungan perseroan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), maka Direksi perseroan yang akan menerima penggabungan wajib mengajukan permohonan persetujuan akta perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri dan mendaftarkan dalam Daftar Perusahaan serta mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

(2)

Dalam hal penggabungan perseroan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), maka Direksi perseroan yang akan menerima penggabungan wajib melaporkan Akta Penggabungan perseroan dan akta perubahan Anggaran Dasar tersebut kepada Menteri dan mendaftarkan dalam Daftar Perusahaan serta mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.



Pasal 16

(1)

Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan melampirkan akta perubahan Anggaran Dasar beserta Akta Penggabungan.

(2)

Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah permohonan diterima.

(3)

Dalam hal permohonan ditolak, maka penolakan tersebut harus diberitahukan kepada pemohon secara tertulis beserta alasannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

 

Pasal 17

Permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar atau penyampaian laporan Akta Penggabungan perseroan dan akta perubahan Anggaran Dasar perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.



Pasal 18

(1)

Apabila penggabungan perseroan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), maka perseroan yang menggabungkan diri, terhitung sejak tanggal persetujuan Menteri atas perubahan Anggaran Dasar.

(2)

Apabila penggabungan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), maka perseroan yang menggabungkan diri, terhitung sejak tanggal pendaftaran Akta Penggabungan dan akta perubahan Anggaran Dasar perseroan dalam Daftar Perusahaan.

(3)

Apabila penggabungan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) maka perseroan yang menggabungkan diri, terhitung sejak tanggal penandatanganan Akta Penggabungan.



Pasal 19

(1)

Sejak tanggal penandatanganan Akta Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Direksi perseroan yang menggabungkan diri tidak dapat melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan dalam rangka pelaksanaan penggabungan.

(2)

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tanggung jawab Direksi perseroan yang bersangkutan.



Bagian Kedua
Peleburan


Pasal 20

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 berlaku juga untuk perbuatan hukum peleburan.



Pasal 21

(1)

Pendiri perseroan hasil peleburan adalah perseroan yang akan meleburkan diri.

(2)

Pemegang saham perseroan yang akan didirikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pemegang saham perseroan yang akan meleburkan diri.

(3)

Kekayaan perseroan yang akan didirikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah seluruh kekayaan perseroan yang akan meleburkan diri.



Pasal 22

(1)

Akta Peleburan yang dibuat sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) menjadi dasar pembuatan Akta Pendirian perseroan hasil peleburan.

(2)

Direksi perseroan yang meleburkan diri wajib mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian perseroan hasil peleburan kepada Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dan mendaftarkan dalam Daftar Perusahaan serta mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, setelah mendapat pengesahan Menteri.

(3)

Permohonan pengesahan Akta Pendirian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan melampirkan Akta Peleburan.

(4)

Menteri memberikan pengesahan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah permohonan diterima.

(5)

Dalam hal permohonan ditolak, maka penolakan harus diberitahukan kepada pemohon secara tertulis beserta alasannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4).



Pasal 23

Perseroan yang meleburkan diri bubar terhitung sejak tanggal Akta Pendirian perseroan hasil peleburan disahkan oleh Menteri.



Pasal 24

(1)

Sejak tanggal penandatanganan Akta Peleburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Direksi perseroan yang meleburkan diri dilarang melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan dalam rangka pelaksanaan peleburan.

(2)

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tanggung jawab Direksi perseroan yang bersangkutan.



Pasal 25

Terhadap hukum yang dilakukan sebelum Akta Pendirian perseroan hasil peleburan disahkan Menteri, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.



Bagian Ketiga
Pengambilalihan


Pasal 26

(1)

Pihak yang akan mengambilalih menyampaikan maksud untuk melakukan pengambilalihan kepada Direksi perseroan yang akan diambilalih.

(2)

Direksi perseroan yang akan diambilalih dan pihak yang akan mengambilalih masing-masing menyusun usulan rencana pengambilalihan.

(3)

Usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing wajib mendapat persetujuan Komisaris perseroan yang akan diambilalih dan yang mengambilalih atau lembaga serupa dari pihak yang akan mengambilalih, dengan memuat sekurang-kurangnya :

a.

nama dan tempat kedudukan perseroan serta badan hukum lain, atau identitas orang perseorangan yang melakukan pengambilalihan;

b.

alasan serta penjelasan masing-masing Direksi perseroan, pengurus badan hukum atau orang perseorangan yang melakukan pengambilalihan;

c.

laporan tahunan terutama perhitungan tahunan tahun buku terakhir dari perseroan dan badan hukum lain yang melakukan pengambilalihan;

d.

tata cara konversi saham dari masing-masing perseroan yang melakukan pengambilalihan apabila pembayaran pengambilalihan dilakukan dengan saham;

e. rancangan perubahan Anggaran Dasar perseroan hasil pengambilalihan;
f. jumlah saham yang akan diambilalih;
g. kesiapan pendanaan;
h.

neraca gabungan proforma perseroan setelah pengambilalihan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan, serta perkiraan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan keuntungan dan kerugian serta masa depan perseroan tersebut berdasarkan hasil penilaian ahli yang independen;

i.

cara penyelesaian hak-hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap pengambilalihan perusahaan;

j.

cara penyelesaian status karyawan dari perseroan yang akan diambilalih;

k. perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengambilalihan;



Pasal 27

Usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 merupakan bahan untuk penyusunan Rancangan Pengambilalihan yang disusun bersama antara Direksi perseroan yang akan diambilalih dengan pihak yang akan mengambilalih.



Pasal 28

Rancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sekurang-kurangnya memuat hal-hal yang tercantum dalam usulan rencana pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.



Pasal 29

Ringkasan Rancangan Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 wajib diumumkan oleh Direksi dalam 2 (dua) surat kabar harian serta diberitahukan secara tertulis kepada karyawan perseroan yang melakukan pengambilalihan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham masing-masing perseroan.



Pasal 30

Rancangan Pengambilan wajib mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham perseroan yang akan diambilalih dan yang akan mengambilalih atau lembaga serupa dari pihak yang akan mengambilalih.



Pasal 31

(1)

Rancangan Pengambilalihan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dituangkan dalam Akta Pengambilalihan.

(2)

Akta Pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia.



Pasal 32

(1)

Apabila pengambilalihan perseroan dilakukan dengan mengadakan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, maka pengambilalihan mulai berlaku sejak tanggal persetujuan perubahan Anggaran Dasar oleh Menteri.

(2)

Apabila pengambilalihan perseroan dilakukan dengan disertai perubahan Anggaran Dasar yang tidak memerlukan persetujuan Menteri, maka pengambilalihan mulai berlaku sejak tanggal pendaftaran Akta Pengambilalihan dalam Daftar Perusahaan.

(3)

Apabila pengambilalihan perseroan tidak mengakibatkan perubahan Anggaran Dasar, maka pengambilalihan mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan Akta Pengambilalihan.



BAB IV
KEBERATAN TERHADAP PENGGABUNGAN,
PELEBURAN, ATAU PENGAMBILALIHAN
PERSEROAN


Pasal 33

(1)

Direksi wajib menyampaikan dengan surat tercatat Rancangan Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan kepada seluruh kreditor paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham.

(2)

Kreditor dapat mengajukan keberatan kepada perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham yang akan memutus mengenai rencana penggabungan, peleburan dan pengambilalihan yang telah dituangkan dalam Rancangan tersebut.

(3)

Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kreditor tidak mengajukan keberatan, maka kreditor dianggap menyetujui penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan.

(4)

Keberatan kreditor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham guna mendapat penyelesaian.

(5)

Selama penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) belum tercapai, maka penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan tidak dapat dilaksanakan.



BAB V
KETENTUAN LAIN


Pasal 34

(1)

Direksi perseroan hasil penggabungan atau peleburan wajib mengumumkan hasil penggabungan atau peleburan dalam 2 (dua) surat kabar harian paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berlakunya penggabungan atau peleburan.

(2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula terhadap Direksi dari perseroan yang memiliki nilai kekayaan tertentu yang melakukan pengambilalihan.

(3)

Nilai kekayaan perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.



Pasal 35

(1)

Dalam melaksanakan tugasnya dalam rangka penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan, Direksi bertindak semata-mata untuk kepentingan perseroan.

(2)

Dalam hal terjadi benturan kepentingan antara perseroan dan Direksi, maka Direksi wajib mengungkapkan hal tersebut dalam usulan rencana dan Rancangan Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan.

(3)

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berlaku pula bagi Komisaris.



BAB VI
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 36

Peraturan Pemerintah ini berlaku bagi penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan dengan tidak mengurangi peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur secara khusus penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan.



Pasal 37

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

S O E H A R T O



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

M O E R D I O N O




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 40






PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 1998


TENTANG

PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN
PERSEROAN TERBATAS


UMUM

Keberadaan Perseroan Terbatas dalam dunia usaha dan perdagangan adalah sangat penting dan strategis untuk menggerakkan dan mengarahkan kegiatan pembangunan di bidang ekonomi, terutama dalam rangka menghadapi arus globalisasi dan liberalisasi perekonomian dunia yang semakin kompleks. Oleh sebab itu, perlu diupayakan penciptaan suatu iklim usaha yang sehat dan efisien, sehingga terbuka kesempatan yang cukup leluasa bagi Perseroan Terbatas untuk tumbuh dan berkembang secara lebih dinamis sesuai dengan perkembangan dunia usaha.

Namun demikian upaya penciptaan iklim usaha yang sehat dan efisien dalam rangka peningkatan pembangunan ekonomi tersebut, operasionalnya harus tetap mengacu pada asas pembangunan ekonomi nasional yang berlandaskan asas kekeluargaan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Berdasarkan pemikiran tersebut di atas, maka upaya penciptaan iklim dunia usaha yang sehat dan efisien tidak boleh mengarah kepada penguasaan sumber ekonomi dan pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok atau golongan tertentu. Oleh karena itu, tindakan penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi), dan pengambilalihan (akuisisi) perseroan yang dapat mendorong ke arah terjadinya monopoli, monopsoni atau persaingan curang harus dapat dihindari sejak dini, dengan kata lain tindakan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan hendaknya tetap memperhatikan kepentingan perseroan, pemegang saham, karyawan perseroan, atau masyarakat termasuk pihak ketiga yang berkepentingan.

Meskipun dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas telah diatur mengenai prinsip-prinsip yang berkaitan dengan perbuatan hukum penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan Perseroan Terbatas, akan tetapi persyaratan dan tata cara proses penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perseroan yang lebih rinci, diperintahkan untuk diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Adapun materi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi, persyaratan, tata cara, pembuatan rencana penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan, kewajiban mengumumkan, pemberitahuan kepada karyawan, hal-hal yang harus dimuat dalam rancangan penggabungan, keberatan terhadap rancangan serta hak pengajuan pembatalan terhadap tindakan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan Perseroan Terbatas.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

  Angka 1 dan Angka 2

  Cukup jelas.

  Angka 3

 

Pengertian "sebagian besar" dalam hal ini meliputi baik lebih dari 50% (lima puluh perseratus) maupun suatu jumlah tertentu yang menunjukkan bahwa jumlah tersebut lebih besar daripada kepemilikan saham dari pemegang saham lainnya.
Bagi perseroan yang akan diambilalih maka saham yang akan dialihkan adalah saham yang telah dikeluarkan termasuk saham yang dibeli kembali oleh perseroan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 30 Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Sebagai pembayaran atau imbalan, perseroan yang akan mengambilalih memberikan kepada pemegang saham perseroan yang diambilalih, berupa :
a. uang dan atau
b. bukan uang, yang terdiri dari :

  1. benda atau kekayaan lainnya;
  2.

saham yang telah dikeluarkan atau saham baru yang akan dikeluarkan oleh perseroan yang akan mengambilalih atau perseroan lain.

  Angka 4

  Cukup jelas

Pasal 2

  Cukup jelas

Pasal 3

 

Saat berlaku efektifnya penggabungan dan peleburan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 18.

Pasal 4

  Ayat (1) dan Ayat (2)

  Cukup jelas

  Ayat (3)

 

Dengan penegasan ketentuan ini maka hak pemegang saham yang tidak setuju adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dan bukan yang diatur dalam Pasal 54 Undang-undang tersebut. Hal ini karena Pasal 55 tersebut merupakan ketentuan yang diperuntukkan secara khusus bagi pemegang saham dalam peristiwa tertentu antara lain dalam hal terjadi penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan.

  Ayat (4)

  Cukup jelas.

Pasal 5

 

Ketentuan ini merupakan pelaksanaan prinsip hukum perjanjian. Kreditor dalam hal ini adalah kreditor perseroan yang akan melakukan penggabungan atau meleburkan diri atau yang akan mengambilalih dan diambilalih.

Pasal 6

  Cukup jelas.

Pasal 7

  Ayat (1)

  Cukup jelas.

  Ayat (2)

  Huruf a s/d Huruf c

  Cukup jelas.

  Huruf d

 

Rancangan perubahan Anggaran Dasar dalam hal ini hanya diwajibkan sebagai bagian dari usulan apabila penggabungan tersebut menyebabkan adanya perubahan Anggaran Dasar.

  Huruf e dan Huruf f

  Cukup jelas.

Pasal 8 s/d Pasal 12

  Cukup jelas.

Pasal 13

  Ayat (1)

 

Konsep Akta Penggabungan berisikan pokok isi semua hal yang termuat dalam Rancangan Penggabungan.

  Ayat (2)

  Cukup jelas.

Pasal 14

  Ayat (1)

  Cukup jelas.

  Ayat (2)

 

Yang dimaksud dengan "Daftar Perusahaan" adalah daftar sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

  Ayat (3)

  Cukup jelas.

Pasal 15 s/d Pasal 20

  Cukup jelas.

Pasal 21

  Ayat (1) dan Ayat (2)

  Cukup jelas.

  Ayat (3)

 

Yang dimaksud dengan "kekayaan" dalam hal ini adalah seluruh harta perseroan yang tercantum di bagian kelompok aset (aktiva) dalam neraca terakhir yang disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

Pasal 22 s/d Pasal 25

  Cukup jelas.

Pasal 26

  Ayat (1)

 

Yang dimaksud dengan "pihak" dalam hal ini dapat berupa perseroan, badan hukum lain yang bukan perseroan atau orang perseorangan.

  Ayat (2)

 

Sejauh mengenai prosedur, ketentuan mengenai pengambilalihan dalam hal ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari ketentuan Pasal 103 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, yaitu pengambilalihan yang dilakukan dengan melibatkan Direksi perseroan baik yang akan diambilalih maupun yang mengambilalih.

  Ayat (3)

  Huruf a

 

Yang dimaksud dengan "identitas" sekurang-kurangnya adalah nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan orang yang bersangkutan.

  Huruf b s/d Huruf d

  Cukup jelas.

  Huruf e

 

Rancangan perubahan Anggaran dasar dalam hal ini hanya diwajibkan sebagai bagian dari usulan apabila pengambilalihan tersebut menyebabkan adanya perubahan Anggaran Dasar.

  Huruf f s/d Huruf k

  Cukup jelas.

Pasal 27 s/d Pasal 29

  Cukup jelas.

Pasal 30

 

Lembaga serupa dari badan hukum bukan perseroan dalam ketentuan ini misalnya : Rapat Anggota dalam Koperasi.

Pasal 31 dan Pasal 32

  Cukup jelas.

Pasal 33

  Ayat (1)

 

Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan bagi Direksi untuk memberitahu kreditor lebih awal dengan menyampaikan usulan rencana penggabungan, peleburan dan pengambilalihan.
Pada saat penyampaian Rancangan tersebut sekaligus pula dicantumkan tanggal pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham.

  Ayat (2) dan Ayat (3)

  Cukup jelas.

  Ayat (4)

 

Pengertian penyelesaian dalam hal ini tidak harus berarti pembayaran kembali piutang seketika, tetapi dapat juga berupa kesepakatan tentang penyelesaian keberatan kreditor.

  Ayat (5)

  Cukup jelas.

Pasal 34

  Ayat (1)

  Cukup jelas.

  Ayat (2)

  Pengumuman dalam hal ini dilakukan oleh pihak yang mengambilalih.

  Ayat (3)

  Cukup jelas.

Pasal 35

  Cukup jelas.

Pasal 36

 

Pada prinsipnya terhadap perbuatan hukum dalam rangka penggabungan dan peleburan yang dilakukan perseroan, serta pengambilalihan perseroan berlaku ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, kecuali terdapat ketentuan khusus yang mengatur perseroan sesuai dengan sifat dan kegiatan usahanya, seperti peraturan perundang-undangan di bidang perbankan dan pasar modal.

Pasal 37

  Cukup jelas.




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3741.