Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 7 TAHUN 2002
TENTANG
PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
- bahwa dengan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1998 telah ditetapkan pengaturan mengenai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah telah diatur kembali ketentuan tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, dan untuk pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, perlu menetapkan kembali pengaturan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dengan Peraturan Daerah.
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
- Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3878);
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
- Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 66);
- Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 75).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
dan
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :PERATURAN DAERAH PROPINSI DERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR.
BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Gubernur adalah Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya;
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, yang dapat disingkat PBB-KB, adalah pajak atas bahan bakar yang digunakan untuk menggerakan kendaraan bermotor dan atau kendaraan di atas air;
- Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan disemua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak;
- Kendaraan di atas air adalah semua kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan yang digunakan di atas air;
- Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah bahan bakar yang digunakan untuk menggerakan kendaraan bermotor dan/atau kendaraan di atas air;
- Nilai Jual bahan bakar kendaraan bermotor adalah harga jual sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai;
- Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah badan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ditetapkan sebagai penyedia bahan bakar kendaraan bermotor;
- Pemungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah badan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
BAB IINAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAKPasal 2
Dengan nama Pajak Bahan Bakar Kendaraan dipungut pajak atas bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di atas air.
(1) |
Objek Pajak PBB-KB adalah bahan bakar kendaraan bermotor disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di atas air. |
(2) |
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bensin, solar dan bahan bakar gas. |
(1) |
Subjek Pajak PBB-KB adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor. |
(2) |
Wajib Pajak PBB-KB adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor. |
(3) |
Pemungut Pajak PBB-KB adalah penyedia bahan bakar kendaraan bermotor. |
BAB IIIDASAR PENGENAAN TARIF DAN CARAPENGHITUNGAN PAJAKPasal 5
Dasar pengenaan PBB-KB adalah Nilai Jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Tarif PBB-KB ditetapkan sebesar 5 % (lima persen).
Besarnya pokok PBB-KB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
BAB IVMASA PAJAK DAN SAAT TERUTANG PAJAKPasal 8
(1) |
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim kecuali ditetapkan lain oleh Gubernur. |
(2) |
Bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. |
Saat terutang PBB-KB adalah pada saat pembayaran atas pembelian bahan bakar kendaraan bermotor kepada penyedia bahan bakar kendaraan bermotor.
(1) |
Pemungutan PBB-KB dilakukan oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor. |
(2) |
Penyedia bahan bakar kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajak yang terutang dengan menggunakan surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau sarana lain yang ditetapkan oleh Gubernur. |
(3) |
Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) ditetapkan oleh Gubernur. |
BAB VKETENTUAN PERALIHANPasal 11
(1) |
Terhadap Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang terutang sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap. |
(2) |
Selama peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini belum dikeluarkan, peraturan pelaksana yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. |
BAB VIKETENTUAN LAIN-LAINPasal 12
Ketentuan formal untuk pelaksanaan pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dilaksanakan berdasarkan
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.
BAB VIIKETENTUAN PENUTUPPasal 13
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.