1. |
Tindak Lanjut Elemen Kunci Level 1 (semua elemen data terekonsiliasi dan sesuai match)). Transaksi tersebut diakui sebagai transaksi penerimaan perpajakan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan dapat didistribusikan ke Sistem Informasi (SIDJP/SIPMOD). |
2. |
Tindak Lanjut Elemen Kunci Level 2 (terdapat perbedaan hanya pada elemen data Kode Cabang Bank). Transaksi tersebut diakui sebagai transaksi penerimaan perpajakan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Atas perbedaan elemen data Kode Cabang Bank, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan akan menyiapkan data tersebut dan menyampaikannya kepada Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan untuk dilakukan konfirmasi kepada Bank Pusat terkait. Distribusi data penerimaan terkait perbedaan pada level 2 ke Sistem Informasi (SIDJP/SIPMOD) dilakukan segera tanpa menunggu hasil konfirmasi. |
3. |
Tindak Lanjut Elemen Kunci Level 3 (terdapat perbedaan hanya pada elemen data Kode KPPN). Transaksi tersebut diakui sebagai transaksi penerimaan perpajakan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Atas perbedaan elemen data Kode KPPN, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan akan menyiapkan data tersebut dan menyampaikannya kepada Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan untuk dilakukan konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Distribusi data penerimaan terkait perbedaan pada level 3 ke Sistem Informasi (SIDJP/SIPMOD) dilakukan segera tanpa menunggu hasil konfirmasi. |
4. |
Tindak Lanjut Elemen Kunci Level 4 (terdapat perbedaan hanya pada elemen data Kode Nomor Transaksi Bank). Transaksi tersebut diakui sebagai transaksi penerimaan perpajakan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Atas perbedaan elemen data Kode Nomor Transaksi Bank, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan akan menyiapkan data tersebut dan menyampaikannya kepada Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan untuk dilakukan konfirmasi kepada Bank Pusat terkait. Distribusi data penerimaan terkait perbedaan pada level 4 ke Sistem Informasi (SIDJP/SIPMOD) dilakukan segera tanpa menunggu hasil konfirmasi. |
5. |
Tindak Lanjut Elemen Kunci Level 5 dan 6 (terdapat perbedaan hanya pada elemen Kode MAP, baik transaksi non split MAP dan/atau transaksi split MAP).
a. |
Dalam hal terdapat perbedaan Kode MAP antara MPN dan LAK atas transaksi pembayaran yang terjadi sebelum tahun 2011.
- Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan mengirimkan hasil matching elemen kunci level 5 dan 6 terkait pembayaran yang berbeda Kode MAP ke Kantor Pelayanan Pajak terkait untuk dilakukan konfirmasi ke Wajib Pajak terkait.
- KPP melakukan konfirmasi atas transaksi pembayaran yang berbeda Kode MAP kepada Wajib Pajak terkait.
- Dalam hal Wajib Pajak menolak hasil koreksi (tidak menyetujui Kode MAP pada LAK), KPP meminta Wajib Pajak untuk melakukan pengajuan permintaan koreksi pembukuan sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-65/PB/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Pendapatan dan/atau Penerimaan dan Koreksi Pembukuan Penerimaan.
- KPP menyusun Laporan Hasil Konfirmasi Pembayaran ke Wajib Pajak, terkait perbedaan Kode MAP ke Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan.
- Dalam hal Wajib Pajak menolak hasil koreksi, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan melakukan penyesuaian setelah membandingkan Laporan Hasil Konfirmasi Pembayaran terkait perbedaan Kode MAP Wajib Pajak dengan LAK perbaikan dari KPPN yang menginformasikan koreksi MAP beserta usulan koreksi dari Kantor Pelayanan Pajak, dengan terlebih dahulu memasukkan data yang akan dikoreksi tersebut kedalam table history yang terpisah.
|
b. |
Atas transaksi pembayaran yang terjadi pada tahun 2011 dan tahun-tahun selanjutnya, dalam hal tidak disertai hasil konfirmasi atas koreksi pembukuan dari KPPN kepada KPP/KPBC atau permintaan koreksi pembukuan dari KPP/KPBC/KPDJP/KPDJBC ke DJPB/KPPN sebagaimana diatur dalam pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-65/PB/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Pendapatan dan/atau Penerimaan dan Koreksi Pembukuan Penerimaan, maka Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan melakukan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan bahwa koreksi tidak dapat dilakukan tanpa disertai hasil konfirmasi terkait. |
|
6. |
Tindak Lanjut Elemen Kunci Level 7 (terdapat perbedaan hanya pada elemen data Tanggal Buku). Transaksi tersebut diakui sebagai transaksi penerimaan perpajakan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Atas perbedaan elemen data Tanggal Buku, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan akan menyiapkan data tersebut dan menyampaikannya kepada Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan untuk dilakukan konfirmasi kepada Bank Pusat terkait. Distribusi data penerimaan terkait perbedaan pada level 7 ke Sistem Informasi (SIDJP/SIPMOD) dilakukan segera tanpa menunggu hasil konfirmasi. |
7. |
Tindak Lanjut Elemen Kunci Level 8 (Kode NTPN berbeda sedangkan elemen data lain sama). Atas transaksi tersebut, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan mengakui Kode NTPN menurut MPN dan melakukan penyesuaian atas kode NTPN menurut LAK. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan melakukan pemberitahuan atas penyesuaian Kode NTPN pada LAK kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan. |
8. |
Tindak Lanjut Elemen Kunci Level 9 sampai dengan Elemen Kunci Level 13 (terdapat perbedaan lebih dari satu elemen data pembayaran):
- Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan melakukan rekonsiliasi, matching dan konfirmasi atas elemen data kode MAP sebagaimana tindak lanjut Elemen Kunci Level 5 dan 6.
- Dalam hal Kode MAP telah terekonsiliasi, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan melakukan rekonsiliasi, matching dan konfirmasi atas elemen data Kode NTPN sebagaimana tindak lanjut Elemen Kunci Level 8.
- Dalam hal Kode MAP dan Kode NTPN telah terekonsiliasi, terkait perbedaan elemen data selain Kode MAP dan Kode NTPN, Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan melakukan rekonsiliasi, matching dan konfirmasi atas elemen data Kode NTPN sebagaimana tindak lanjut Elemen Kunci Level 1 sampai dengan 4 dan Elemen Kunci Level 7.
|
9. |
Hasil rekonsiliasi MPN dan LAK menunjukkan kondisi sebagaimana angka 1 sampai dengan 9 dan disertai perbedaan Nilai Setoran. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan akan menyiapkan data tersebut dan menyampaikannya kepada Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan untuk dilakukan konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan. |