Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 16/PJ./1996
TENTANG
TATA CARA PENERIMAAN, PENELITIAN DAN PENGOLAHAN
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENERIMAAN, PENELITIAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
Penelitian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya;
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (untuk selanjutnya disingkat SPT Tahunan PPh) adalah SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi, SPT Tahunan PPh WP Badan, dan SPT Tahunan PPh Pasal 21;
SPT lengkap adalah SPT Tahunan PPh yang semua unsur-unsur yang tercantum dalam SPT dan semua lampiran-lampiran yang disyaratkan telah diisi dengan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya;
SPT tidak lengkap adalah SPT Tahunan PPh yang pengisian dan penyampaiannya tidak memenuhi ketentuan formal, yaitu :
- |
Nama, NPWP tidak dicantumkan dalam SPT; atau |
- |
Unsur-unsur SPT Induk dan lampirannya kurang lengkap diisi, kecuali : |
- |
Untuk Lampiran II (Formulir 1771-II) bagian A dan B, minimal diisi satu orang dengan nama dan alamat serta jabatan secara lengkap; |
- |
Untuk kolom yang seharusnya diisi nihil, tetapi tidak diisi dengan kata "nihil" atau tanda"strip (-)"; atau |
- |
SPT tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak; atau |
- |
SPT ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak tetapi tidak dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus; atau |
- |
SPT kurang bayar tetapi tidak dilampiri dengan bukti SSP PPh Pasal 29; |
- |
SPT tidak dilampiri dengan Daftar Harta dan Penghitungan Penyusutan/Amortisasi, bagi Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan; atau |
- |
SPT tidak atau kurang dilampiri dengan lampiran-lampiran yang disyaratkan; |
SPT Unbalance adalah SPT Tahunan PPh yang perhitungan matematis atas angka-angka yang terdapat dalam SPT Induk maupun dalam lampiran-lampirannya tidak cocok;
SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi/Badan Lebih Bayar/Rugi Tidak Lebih Bayar Kelompok A dan B adalah SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi/Badan Lebih Bayar/Rugi Tidak Lebih Bayar yang pengelompokannya ditentukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
Sistem Informasi Perpajakan adalah sistem informasi dalam administrasi perpajakan di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan dalam satu jaringan kerja lokal;
Tempat Pelayanan Terpadu adalah tempat pelayanan perpajakan yang terintegrasi pada Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan sistem komputer untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak;
Pemeriksaan Sederhana Kantor (disingkat PSK) adalah pemeriksaan yang dilakukan di kantor yang meliputi jenis pajak tertentu untuk tahun berjalan dan/atau tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan dengan menerapkan teknik-teknik pemeriksaan dengan bobot dan kedalaman yang sederhana;
Pemeriksaan Sederhana Lapangan (disingkat PSL) adalah pemeriksaan yang dilakukan di lapangan yang meliputi jenis pajak tertentu dan/atau seluruh jenis pajak dan/atau tujuan lain baik tahun berjalan dan/atau tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan dengan menerapkan teknik-teknik pemeriksaan dengan bobot dan kedalaman yang sederhana.
Sifat dan ciri penelitian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh adalah :
penelitian bersifat sederhana;
penelitian memungkinkan dilakukannya pembetulan kesalahan tulis dan/atau hitung angka-angka pada unsur-unsur SPT Tahunan PPh untuk keperluan perekamannya;
(1) |
Penelitian SPT Tahunan PPh secara umum bertujuan untuk : |
|
|
(2) |
Penelitian SPT Tahunan PPh juga bertujuan untuk memperoleh keyakinan kebenaran formal pengisian SPT yang bersangkutan dan guna memperoleh data dan informasi yang tepat dan lengkap sebagai dasar penentuan kriteria seleksi dalam rangka pemeriksaan pajak dan/atau untuk tujuan lain. |
BAB II
TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SPT TAHUNAN PPh
(1) |
Tata cara penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi/Badan pada Kantor Pelayanan Pajak yang belum melaksanakan Sistem Informasi Perpajakan dilakukan sebagaimana diatur dalam Lampiran I bagian A Keputusan ini.
|
(2) |
Tata cara penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi/Badan pada Kantor Pelayanan Pajak yang melaksanakan Sistem Informasi Perpajakan dilakukan sebagaimana diatur dalam Lampiran I bagian B Keputusan ini. |
(1) |
Tata cara penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan PPh Pasal 21 pada Kantor Pelayanan Pajak yang belum melaksanakan Sistem Informasi Perpajakan dilakukan sebagaimana diatur dalam Lampiran II bagian A Keputusan ini.
|
(2) |
Tata cara penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan PPh Pasal 21 pada Kantor Pelayanan Pajak yang melaksanakan Sistem Informasi Perpajakan dilakukan sebagaimana diatur dalam Lampiran II bagian B Keputusan ini. |
BAB III
TATA CARA PENELITIAN SPT TAHUNAN PPh
Tata cara penelitian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi/Badan dilakukan sebagaimana diatur dalam Lampiran I bagian C Keputusan ini.
Tata cara penelitian SPT Tahunan PPh Pasal 21 dilakukan sebagaimana diatur dalam Lampiran II bagian C Keputusan ini.
BAB IV
KRITERIA SPT TAHUNAN PPh YANG DILAKUKAN PEMERIKSAAN SEDERHANA
Kriteria SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi/Badan yang dilakukan Pemeriksaan Sederhana diatur dalam Lampiran I bagian D Keputusan ini.
Kriteria SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang dilakukan Pemeriksaan Sederhana diatur dalam Lampiran II bagian D Keputusan ini.
BAB V
KETENTUAN KHUSUS
Pelaksanaan Pemeriksaan Sederhana SPT Tahunan PPh dilakukan berdasarkan Pedoman Pemeriksaan yang diatur tersendiri.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-05/PJ/1993 dinyatakan tidak berlaku, kecuali untuk SPT Tahunan PPh Tahun 1994 dan tahun-tahun sebelumnya sampai dengan tahapan perekaman.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
(1) |
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan ini diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. |
(2) |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan untuk pertama kali diberlakukan terhadap SPT Tahunan PPh tahun 1995. |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.